19 0 303 KB
PUSKESMAS BASUKI RAHMAT
PEDOMAN UNIT RUJUKAN DI PUSKESMAS
2017
J L N . S E R S A N S A N I N O . 1 3 0 5 R T. 1 8 PA L E M B A N G
DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. TUJUAN C. PENGERTIAN BAB II DASAR HUKUM BAB III STANDAR PELAYANAN RUJUKAN A. TAT LAKSANA SISTEM RUJUKAN PADA FASYANKES TINGKAT PERTAMA B. TATA LAKSANA SISTEM RUJUKAN PADA FASYANKES TINGKAT DUA C. TATALAKSANA SISTEM RUJUKAN PADA FASYANKE TINGKAT TIGA D. PELAYANAN PASIEN MENINGGAL E. RUJUKAN PEMERIKSAAN SPESIMEN DAN PENUNJANG DIAGNOSTIK LAINNYA F. RUJUKAN PENGETAHUAN DAN TENAGA AHLI/DOKTER SPESIALIS G. RUJUKAN HORISONTAL
BAB IV PENCATATAN DAN PELAPORAN BAB V MONITORING DAN EVALUASI BAB VII
PENUTUP
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 2
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Masalah Kesehatan PUSKESMAS BASUKI RAHMAT diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, agar terwujud derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan Kesehatan diselenggarakan berdasarkan perikemanusiaan, pember- dayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat, dengan perhatian khusus diberikan kepada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, lanjut usia, dan keluarga miskin.Sistem rujukan dalam upaya Kesehatan perseorangan disebut sebagai sistem rujukan medik, yang berkaitan dengan upaya pengobatan dan pemulihan. Sistem rujukan medik tersebut dapat berupa pengiriman pasien, spesimen, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan rujukan pengetahuan tentang penyakit. Rujukan medik diselenggarakan dalam upaya menjamin pasien dapat menerima pelayanan Kesehatan perseorangan secara berkualitas dan memuaskan, pada fasilitas pelayanan Kesehatan yang terdekat dari lokasi tempat tinggalnya, pada tingkat biaya yang paling sesuai (low cost) sehingga terjangkau. Risiko yang mungkin terjadi pada sarana pelayanan kesehatan: 1. 2.
Risiko yang terkait dengan pelayanan kepada pasien Risiko yang mungkin dialami oleh tenaga klinis
3.
Risiko yang mungkin dialami oleh tenaga kesehatan yang lain
4.
Risiko yang terkait dengan sarana dan prasarana
5.
Risiko financial
6.
Risiko lain (yang lain, misalnya yang terkait dengan penggunaan kendaraan/alat transportasi, misalnya ambulans, vans, sepeda motor dsb)
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 3
B. TUJUAN TUJUAN UMUM : Terlaksananya prosedur rujukan pelayanan Kesehatan perseorangan mengikuti standar mutu1 dan keselamatan pasien sesuai dengan kriteria rujukan,di semua tingkat fasilitas pelayanan Kesehatan perseorangan di Indonesia TUJUAN KHUSUS : Tujuan khusus: 1. Meningkatnya kemampuan fasilitas pelayanan Kesehatan perseorangan tingkat pertama dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan, sehingga masyarakat bersedia memanfaatkan sebagai kontak pertamanya, dalam mengawali proses pelayanan Kesehatan perseorangan. 2. Tertatanya alur pelayanan Kesehatan perseorangan tingkat pertama, dua dan ketiga secara berkesinambungan, mengikuti prosedur di setiap
tingkatan,
sesuai dengan kompetensi, kewenangan dan proporsi masing-masing tingkatan, sehingga pelayanan dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna. 3. Meningkatnya akses dan cakupan pelayanan Kesehatan perseorangan secara merata dan menyeluruh (universal coverage), yang didukung oleh sistem jaminan Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS Kesehatan dan peraturan pelaksananya 4. Menjamin terselenggaranya pelayanan Kesehatan perseorangan yang merata, berkualitas dan memuaskan, serta berkelanjutan (continuum of care), dalam upaya mencapai target sasaran MDGs di Indonesia 5. Memberikan petunjuk yang jelas dan kepastian hukum bagi Fasyankes dalam memberikan pelayanan Kesehatan yang bermutu
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 4
C. PENGERTIAN Ruang lingkup pedoman ini meliputi: rujukan pasien, rujukan material (spesimen), rujukan dokumen, rujukan SDM dan rujukan teknologi. Dalam hal ini yang tidak dimasukkan dalam pembahasan ini adalah upaya Kesehatan yang bersifat promotif dan preventif pada sasaran masyarakat atau UKM. Ruang lingkup rujukan meliputi rujukan horisontal dan rujukan vertikal. Pelayanan pengobatan tradisional- komplementer termasuk hal yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan kecuali terbukti dan diakui melalui HTA (PerPres Nomor 12 tahun20 pasal 43).
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 5
BAB II DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3237 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 443 5.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456
6.
Undang-undang No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063
8.
Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 9. Undang-undang Nomor 24Tahun 2011, tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penang- gulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447 11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3609 Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 6
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TenagaKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8737 14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan 15. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional 16. Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Nomor
Tahun
2009,tentang Pedoman 17. Pelayanan
Publik
KesehatanNomor
dengan
Partisipasi
Masyarakat
Peraturan
41/MENKES/PER/VII/2008,=tentang
PM
Menteri Bidang
Kesehatan Kabupaten/kota 18. Peraturan Menteri KesehatanNomo 657/MENKES/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/ III/2010 tentang Kelasifikasi Rumah Sakit 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik 21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process);
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 7
BAB III TATACARA PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN A. Tata Laksana Sistem Rujukan Pada Fasyankes Tingkat Pertama Proses rujukan dalam sistem rujukan di fasyankes tingkat dua terdiri atas proses merujuk ke fasyankes tingkat dua ataupun fasyankes rujukanantara ke puskesmas perawatan, RS Kelas D Pratama dan RS Kelas D, serta menerima rujukan balik vertikal dari fasyankes tingkat dua. Proses di fasyankes tingkat pertama tersebut dijelaskan sebagai berikut: 1. Rujukan Dari Fasyankes Tingkat Pertama ke Tingkat Dua Pasien dengan masalah
Kesehatan/penyakit
Kesehatan
perseorangan
yang
tingkat
berobat
ke fasilitas
pelayanan
pertama, milik pemerintah ataupun
swasta dan memenuhi kriteria/alasan untuk dirujuk, akan dirujuk ke Fasilitas rujukan terdekat yang mampu memberikan layanan yang dibutuhkan pasien, sebagai solusi atas penyakit/masalah Kesehatan nya, seperti di Unit Rawat Inap Puskesmas daerah terpencil, atau RS kelas D Pratama, atau RS Kelas D, atau RS Kelas C, dengan mempertimbangkan jenis penyakitnya dan kondisi umumnya, serta kemudahan untuk mengakses fasyankes rujukan terdekat. Pasien yang telah dilayani di Fasyankes tingat pertama sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi masalah /penyakitnya, apabila dapat diselesaikan secara tuntas di fasyankes rujukan, harus dikembalikan ke fasyankes yang merujuk, disertai resume proses dan hasil pelayanan serta saran-saran tindak lanjutnya. Akan tetapi bila ternyata di fasyankes rujukan dipertimbangkan pasien
harus
dirujuk
ke
fasyankes
yang
lebih
mampu, maka
prosedur rujukan kasus dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya. Proses rujukan kasus dari fasyankes tingkat pertama ke fasyankes rujukan dua dan rujukan baliknya, digambarkan sebagai berikut: Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 8
a. Proses merujuk pasien 1) Syarat merujuk pasien Pasien yang akan dirujuk sudah diperiksa, dan disimpulkan bahwa kondisi pasien layak serta memenuhi syarat untuk dirujuk, tanda-tanda vital (vital sign) berada dalam kondisi baik/stabil serta transportable, memenuhi salah satu syarat berikut untuk dirujuk: a) Hasil pemeriksaan pertama sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi secara tuntas di fasyankes b) Hasil
pemeriksaan
fisik
dengan
pemeriksaan
penunjang medis ternyata pasien tidak mampu diatasi secara tuntas ataupun tidak mampu dilayani karena keterbatas
kompetensi
ataupun
keterbatasan
sarana/prasarana. c) Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus disertai pasien yang bersangkutan. d) Apabila telah diobati di fasyankes tingkat pertama dan atau dirawat di fasyankes perawatan tingkat pertama di Puskesmas perawatan/RS D Pratama, ternyata masih memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan di fasyankes rujukan yang lebih mampu, untuk menyelesaikan
dapat
masalah/ Kesehatan nya dan dapat
dikembalikan ke fasyankes perujuk. 2) Prosedur standar merujuk pasien a) Prosedur klinis: 1) Pada kasus non emergensi, maka proses rujukan mengikuti prosedur rutin yang ditetapkan. Provider Kesehatan yang berwenang menerima pasien di fasyankes tingkat pertama, melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik yang mampu dilakukan di fasyankes tingkat pertama, Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 9
untuk
menentukan
Kemungkinan,
dan
Diagnosa Diagnosis
Utama/Diagnosis Banding,
disertai
kelengkapan kode diagnosis untuk fasyankes tingkat pertama2. 2) Dalam kondisi pasien saat kedatangan dalam kondisi emergensi dan membutuhkan pertolongan kedaruratan medik, petugas yang berwenang segera melakukan pertolongan segera (prosedur life saving) untuk menstabilkan kondisi pasien di fasyankes, sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) 3) Menyimpulkan bahwa kasusnya telah memenuhi syarat untuk dirujuk, sebagaimana tercantum pada salah satu kriteria dalam syarat merujuk pasien diatas. 4) Untuk
mempersiapkan
rujukan,
kepada
pasien/
keluarga perlu diberikan penjelasan dengan bahasa yang dapat dimengerti pasien/keluarga, dan informed concent sebagai bagian dari prosedur operasional yang sangat erat kaitannya dengan prosedur teknis pelayanan pasien harus dilakukan. 5) Penjelasan diberikan berkaitan dengan: a) Penyakit/masalah Kesehatan pasien dan b) kondisi pasien saat ini, c) Tujuan dan pentingnya pasien harus dirujuk, Kemana pasien akan dirujuk, d) Akibat atau risiko yang mungkin terjadi pada kondisi Kesehatan pasien ataupun keluarga/lingkungannya apabila rujukan tidak dilakukan, dan keuntungan apabila dilakukan rujukan, 6) Rencana dan proses pelaksanaan rujukan, serta tindakan yang mungkin akan dilakukan di fasyankes rujukan, 7) Hal-hal
yang
perlu
dipersiapkan
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
oleh
pasien/ Hal 10
keluarga, 8) Penjelasan-penjelasan lain yang berhubungan dengan proses rujukan termasuk berbagai persyaratan secara lengkap,
untuk
memberi
kesempatan
kepada
pasien/keluarga mengambil keputusan secara cerdas dalam mengatasi penyakit/masalah Kesehatan pasien. 9) Putusan
akhir
atas
rencana
pelaksanaan rujukan
seperti dijelaskan, ada pada pasien/ keluarga sendiri, apakah yang berkepentingan setuju ataukah menolak untuk dirujuk ke salah satu fasyankes rujukan sesuai dengan
alur
sistem
rujukan
yang
ditetapkan 3.
Kesepakatan akhir atas hasil penjelasan dinyatakan dengan pembubuhan tanda-tangan dua belah pihak dalam format Informed concent sesuai prosedur. 10) Atas
persetujuan
rujukan
dari
pasien/keluarga,
provider berwenang mempersiapkan rujukan dengan memberikan tindakan pra rujukan sesuai kondisi pasien sebelum dirujuk berdasarkan SPO. 11) Menghubungi kembali unit pelayanan di fasyankes tujuanrujukan,
untuk
memastikan
sekali lagi
bahwa pasien dapat diterima di fasyankes rujukan atau harus
menunggu
sementara ataupun mencarikan
fasyankes rujukan lainnya sebagai alternatif. 12) Untuk pasien gawat darurat, dalam perjalanan rujukan ke
fasyankes
yang
dituju,
harus didampingi
provider yang kompeten dibidangnya yang dapat memantau
kondisi
pasien
sekaligus
mengambil
tindakan segera bilamana diperlukan, dan sedapat mungkin selalu menjalin komunikasi dengan fasyankes tujuan rujukan. Bagi pasien bikan gawat darurat, perjalanan rujukan tidak perlu didampingi petugas Kesehatan Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 11
13) Selama
perjalanan
pasien
gawat-darurat, dalam
kendaraan pengantar petugas Kesehatan pendamping rujukan
perlu
melengkapi kebutuhan obat dan
peralatan
medis/emergensi
yang
diperkirakan
dibutuhkan pasien selama dalam perjalanan rujukan 14) Kendaraan Puskesmas Keliling atau ambulans dan Provider pendamping rujukan harus tetap menunggu pasien di IGD tujuan sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan dan keputusan apakah harus
dirawat
inap atau rawat jalan di Fasyankes
rujukan, atau dapat
dipulangkan
langsung
dengan
saran- saran tindak-lanjut penanganan oleh fasyankes perujuk. 15) Apabila tersedia perangkat Teknologi Komunikasi (Radio medik)/Teknologi Informasi Komunikasi (Tele Medikine/e-health/u-health)
dalam
suatu
Sistem
Rujukan, dapat dimanfaatkan untuk kelancaran merujuk pasien: a) Untuk mendapatkan saran-saran dalam mempersiapkan rujukan pasien, melakukan tinda- kan pra-rujukan, sebelum pasien dirujuk, b) Proses konsultasi melalui Radio-komunikasi Medik ataupun Tele Medikine/e-Health, dapat dilanjutkan selama perjalanan rujukan ke fasyankes rujukan bila pasien dapat dirujuk (transportable), c) Bila kondisi pasien tidak dapat dirujuk (tidak transportable),
atau
kondisi
geografis
tidak
memungkinkan melakukan rujukan segera, maka fasyankes rujukan dapat memberikan saran atas permintaan rujukan dari fasyankes perujuk, dan atau panduan atas tindakan yang terpaksa harus dilakukan segera pada pasien bersangkutan.
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 12
d) Langkah-langkah rujukan
dan
menggunakan
ketentuan
melakukan
perangkat
teknologi
dimaksud akan diatur tersendiri, melengkapi pedoman sistem rujukan. b) Prosedur administratif rujukan 1) Dilakukan sejalan dengan prosedur teknis pada 2) pasien, 3) Melengkapi catatan rekam medis pasien, setelah tindakan
untuk
menstabilkan kondisi pasien pra-rujukan, 4) Setelah provider berwenang memberikan penjelasan secara lengkap dan pasien/keluarga telah memberikan keputusan akhir, setuju ataupun menolak untuk dirujuk, maka format informed concent secara prosedur administratif rujukan harus dichek ulang kelengkapannya, antara lain adanya tanda tangan dua-belah pihak, provider berwenang dan pasien/keluarga, baik bagi pasien/keluarga yang setuju dirujuk maupun yang menolak untuk dirujuk. 5) Selanjutnya format informed concent yang telah ditanda-tangani tersebut disimpan dalam rekam medik pasien bersangkutan. Bila telah digunakan perangkat TIK/ICT, format informed concent dapat dilengkapi dengan foto, rekaman pembicaraan proses pengambilan keputusan, dan lainnya. 6) Apabila pasien/keluarga setuju untuk dirujuk, maka fasyankes perujuk membuat surat rujukan pasien rangkap 2 (form 1). a) Lembar pertama dikirim ke fasyankes rujukan bersama pasien. b) Lembar dua disimpan sebagai arsip, bersama rekam medik pasien bersangkutan. 7) Mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien, 8) Administrasi pengiriman pasien harus diselesaikan, ketika pasien akan segera dirujuk. c) Prosedur operasional merujuk pasien 1) Menyiapkan sarana transportasi rujukan, dan akan lebih baik bila dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio ataupun TIK/ICT yang dapat menghubungkan fasyankes tujuan rujukan dengan fasyankesPedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 13
fasyankes perujuk termasuk Puskesmas Keliling/Ambulans yang sedang berjalan merujuk pasienSetiba pasien di fasyankes penerima rujukan, bila
selanjutnya
diputuskan
bahwa
pasien akan ditangani di
Fasyankes rujukan, maka provider pendamping rujukan secara formal akan menyerahkan tanggung-jawab penanganan pasien pada provider berwenang di fasyankes rujukan. 2) Setiba pasien di fasyankes penerima rujukan, bila
selanjutnya
diputuskan bahwa pasien akan ditangani di Fasyankes rujukan, maka provider
pendamping
rujukan
secara
formal akan menyerahkan
tanggung-jawab penanganan pasien pada provider berwenang di fasyankes rujukan. 2. Tindak Lanjut Atas Rujukan-Balik dari Fasyankes Tingkat Dua a. Prosedur klinis 1) Menerima kembali rujukan balik di fasyankes tingkat pertama, dari fasyankes tingkat dua, dapat dilakukan sebagai berikut: a) Fasyankes
tingkat
pertama
seharusnya
sudah menerima
informasi tentang rencana rujukan balik pasien dari fasyankes terujuk, melalui perangkat komunikasi yang tersedia (telephon, radio-medik, TIK/ICT, dan lainnya), b) Atas informasi yang didapat dari surat rujukan balik yang diserahkan pasien/keluarga, fasyankes tingkat petama, menyusun rencana tindak lanjut pelayanan pasien berdasar saran-saran dalam surat jawaban rujukan balik c) Dilakukannya pelayanan pasien rujukan balik sesuai rencana d) Menindak-lanjuti
saran
fasyankes
rujukan
dengan penyakit/ masalah Kesehatan pasien yang
yang berkaitan kemungkinan
berkaitan ataupun berdampak terhadap Kesehatan masyarakat dan Kesehatan lingkungannya e) Dalam memantau kondisi perkembangan Kesehatan pasien, maka dokter dan tenaga keperawatan serta tenaga Kesehatan lainnya di fasyankes tingkat pertama, akan berkolaborasi dalam pelayanan tindak- lanjut pasien dan lingkungannya, baik pelayanan di Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 14
fasyankes tingkat pertama ataupun tindak lanjutnya di rumah pasien. f) Pada waktu yang ditentukan untuk pasien rujukan balik yang harus dirujuk ulang, fasyankes tingkat pertama mempersiapkan pasien/ keluarganya untuk dapat dirujuk ulang ke fasyankes rujukan g) Apabila
TIK/ICT
telah
dimanfaatkan,
penerimaan kembali
pasien rujukan balik akan lebih mudah serta cepat, sehingga tindak lanjut
pelayanan
akan lebih
mudah
disusun dan diikuti
pelaksanaannya. 2) Atas pasien yang dinyatakan kurang/tidak tepat dirujuk, dan
telah
dilayani di fasyankes tingkat dua sebelum dirujuk balik, diupayakan untuk : a) Mengevaluasi diri atas ketelitian dalam melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnosis b) Mengetahui batasan-batasan yang ditetapkan untuk pelayanan di tingkat pertama dan batasan untuk merujuk c) Melaporkan
dan
berkonsultasi
kepada
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/kota, bilamana dianggap perlu 3) Atas pasien yang pulang paksa dan telah dilaporkan oleh fasyankes tingkat dua: a)
Pasien yang dirujuk, setelah mendapatkan pelayanan di klinik, dalam periode pelayanan rawat jalan, ataupun selama periode rawat inap, kemungkinan dapat keluar dari fasyankes dengan “pulang paksa” karena berbagai alasan.
b)
Atas informasi yang diperoleh dari fasyankes rujukan, provider Kesehatan tingkat pertama perlu menelusuri/ melacak keberadaan pasien pulang paksa tersebut dan mengetahui alasan mengapa pasien/keluarga memilih untuk pulang paksa
c)
Berupaya untuk membantu pasien/keluarga mencari solusi terbaik atas masalah yang dihadapi sehubungan dengan kejadian pulang paksa
tersebut,
sekaligus
penyelenggaraan pelayanan
mengevaluasi sekaligus
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
dan
memperbaiki
sistem
rujukannya Hal 15
pada fasyankes tingkat pertama dan rujukan. Kejadian tersebut perlu menjadi topik bahasan dalam rapat koordinasi. 4) Atas pasien yang meninggal, tergantung penyebab kematiannya dan saran dari fasyankes rujukan: a)
Dilakukan telusur/identifikasi masalah untuk kasus tertentu yang dipandang perlu untuk diketahui latar belakang masalahnya, dalam upaya promotif dan preventif di keluarga maupun dikomunitasnya/ di masyarakatnya, seperti misalnya fenomena 3 . Terlambat) pada kematian maternal, yaitu Terlambat mengambil keputusan di keluarga, Terlambat dalam transportasi rujukan dan Terlambat mendapatkan pertolongan di fasyankes rujukan, termasuk penyakitpenyakit lainnya khususnya dalam kondisi emergensi.
b)
Untuk kondisi tertentu dapat ditindak-lanjuti dengan pelayanan Kesehatan
pada
keluarga,
kelompok
dan
penyakit
menular,
perlu
masyarakat
serta
lingkungannya c)
Kematian
akibat
segera dilaporkan
sejak pasien didiagnosis, dan khusus untuk kematian tertentu, pemulasaran jenazah perlu dijelaskan pada keluarga d)
Kasus kematian akan menjadi topik bahasan dalam rapat bulanan fasyankes perujuk, fasyankes terujuk, maupun rapat koordinasi, dan bilamana dipandang perlu menjadi topik bahasan lintas sektoral.
e)
Kasus kematian pasien rujukan dengan penyakit- penyakit menular yang perlu diberitahukan kepada fasyankes bukan
hanya
tingkat
pertama
dari fasyankes tingkat dua melainkan juga dari
fasyankes tingkat tiga. 5) Atas pasien yang “hilang” berdasarkan laporan dari fasyankesrujukan, perlu
dilakukan
telusur
oleh penanggung-jawab wilayah binaan di
fasyankes tingkat pertama puskesmas ataupun fasyankes tingkat pertama non puskesmas lainnya.
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 16
b. Prosedur administratif 1) Dilakukan sejalan dengan prosedur teknis pada pasien rujukan balik: a) Melengkapi catatan rekam medis dan keperawatan pasien semula saat dirujuk, dengan (1) Catatan dari balasan surat rujukan balik fasyankes rujukan (2) Catatan dari pelayanan tindak lanjut yang dilakukan fasyankes tingkat pertama atas saran yang diberikan dalam surat balasan rujukan balik b) Memasukkan
dalam
register
pelayanan
pasien sebagai
dokumentasi serta bahan penyusunan laporan fasyankes perujuk. c) Membuat laporan penyelenggaraan sistem rujukan, khususnya rujukan balik pasien dari fasyankes dua dan lainnya 2) Data yang berhubungan dengan pengiriman pasien rujukan dan data tentang pasien rujukan balik, akan menjadi bahan untuk melakukan evaluasi kinerja baik secara mandiri maupun dengan bantuan supervisor, dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja. c. ProseZdur operasional 1) Setiap pasien yang dirujuk ke fasyankes yang lebih mampu perlu dipantau kemajuan/penanganannya di fasyankes tujuan rujukan, sehingga fasyankes tingkat pertama mengetahui kondisi pasien yang dirujuk dan berupaya untuk tahu kapan akan dirujuk balik dari fasyankes tingkat dua, dalam kondisi bagaimana, yang datanya dapat diperoleh dari fasyankes rujukan. 2) Dengan
demikian
fasyankes
tingkat
pertama
siap menerima
kembali rujukan balik pasien yang dikirimkan sebelumnya. Fasyankes tingkat pertama bersama fasyankes tingkat kedua memfasilitasi pasien dalam proses rujukan balik pasien 3) Memfasilitasi
berfungsinya
sistem
rujukan
secara timbal balik
berkesinambungan melalui pemantauan penyelenggaraan rujukan pasien dan rujukan baliknya
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 17
B. Tatalaksana Sistem Rujukan Pada Fasyankes Tingkat Dua Proses rujukan dalam sistem rujukan di fasyankes tingkat dua terdiri atas proses menerima rujukan dari fasyankes tingkat pertama, melayani pasiennya, melakukan rujukan horisontal ke fasyankes setingkat, rujukan vertikal ke fasyankes tingkat tiga, serta menerima rujukan balik horisontal dan vertikal, dan merujuk balik ke fasyankes tingkat pertama. Proses rujukan dalam sistem rujukan di fasyankes tingkat dua tersebut dijelaskan berikut ini. 1. Prosedur Klinis. a. Menerima pasien rujukan dari fasyankes tingkat pertama dan tindak lanjutnya. Atas komunikasi yang dibangun bersama fasyankes perujuk melalui teknologi komunikasi yang tersedia, telah diketahui kondisi pasien, sehingga memungkinkan pasien akan dapat dilayani di fasyankes rujukan, untuk hal tersebut fasyankes rujukan akan mempersiapkan diri menerima pasien dengan sebaik-baiknya, selanjutnya melayani sesuai dengan kondisi pasien pada saat kedatangannya, untuk pasien non emergensi atau emergensi. Pasien yang dirujuk akan diterima di fasyankes rujukan, sesuai jenis rujukannya akan segera dilayani menurut standar prosedur operasional (SPO) yang berlaku di fasyankes bersangkutan. Pasien non emergensi akan dilayani di Klinik Fasyankes rujukan sesuai tujuan pada jam buka yang telah ditentukan setelah melalui prosedur administrasi untuk pelayanan klinik sedangkan pasien emergensi dilayani di IGD yang harus siap melayani 24 jam/7 hari. 1) Pasien non emergensi a) Sesuai SPO pasien akan mendapatkan pemeriksaan untuk menetapkan diagnosis awal, dan disimpulkan bahwa: 1) Sebenarnya tidak/belum ada indikasi untuk meru- juk pasien ke fasyankes rujukan, akan tetapi: (a) Pasien tetap dilayani, untuk selanjutnya pasien akan dirujuk balik ke fasyankes perujuk disertai penjelasan dan saran-saran. (b) Apabila pasien adalah peserta Asuransi Sosial, pasien akan tetap dilayani dan prosedur administrative dan pembiayaan Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 18
yang dijalankan sesuai pedoman dalam Asuransi Sosial. 2) Sudah ada indikasi untuk merujuk pasien, sehingga: (a) Fasyankes menindak-lanjuti dengan pen- jelasan tentang kondisi pasien, penyakitnya, pemeriksaan yang akan dilakukan, kemung- kinan pelayanan atau tindakan yang diperlu- kan berdasarkan hasil pemeriksaan, (b) keputusan akhir tentang akan dilaksana- kannya pelayanan dan atau tindakan, ada di tangan pasien/keluarganya, yang baru dianggap syah setelah ditanda-tanganinya format Informed concent oleh pasien/ keluarga dan provider Kesehatan berwenang. 3) Setelah ada persetujuan dari pasien/keluarga dan telah ditanda-tanganinya format informed concent oleh dua belah pihak berkepentingan, maka pelayanan dilakukan sesuai SPO di fasyankes rujukan, mulai dari kelengkapan pemeriksaan dan pelayanan/ tindakan yang diperlukan. c) Atas dasar semua hasil pemeriksaan yang diperoleh, dan pelayanan atau tindakan yang diberikan serta follow-up atas hasilnya, spesialis yang melayani di fasyankes tingkat dua akan memutuskan: (1)
Pasien dapat segera dirujuk balik langsung ke fasyankes perujuk, disertai penjelasan kepada pasien dan surat jawaban rujukan untuk fasyankes perujuk, sebagaimana diuraikan sebelumnya: (a) Penjelasan kepada pasien/keluarga, tentang: o Berbagai saran kepada pasien/keluarga yang harus
dipatuhi
pasien
dan
keluarga
sehubungan dengan penyakitnya o Tanggung-jawab pasien dan keluarga dalam menindak-lanjuti penanganan penyakitnya o Menyerahkan
surat
rujukan
balik
ke
fasyankes perujuk (tingkat pertama) Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 19
(b) Informasi melalui surat jawaban rujukan balik kepada fasyankes tingkat pertama, tentang: o Resume
semua
hasil
pemeriksaan
dan
diagnosis penyakitnya, o Pelayanan/tindakan yang sudah diberikan, o Obat-obatan yang diberikan, o Saran-saran tindak-lanjut berupa: o
Pelayanan
pasien
perujuk untuk
di
fasyankes
pasiennya
sendiri dan
keluarganya, bilamana masih diperlukan o
Pelayanan di fasyankes perujuk bagi komunitas
atau
masyarakat dan
lingkungannya, seperti kasus penyakit menular/tidak
menular tertentu, yang
perlu ditindak-lanjuti dengan survailans. o
Saran untuk mengirimkan rujukan ulang pada
kasus
tertentu
yang
memerlukan follow-up (2)
Semua
dokumen
pelayanan
pasien
disimpan .
dalam file rekam medis di fasyankes rujukan, sebagai arsip. (a) Kemungkinan
pasien
dianjurkan
untuk
meneruskan kunjungan rawat jalan di fasyankes rujukan, sebelum dirujuk balik ke Fasyankes perujuk, dengan pertimbangan: (b) Pasien masih memerlukan beberapa pemeriksaan yang lebih lengkap, namun dipertimbangkan bahwa kondisi pasien tidak perlu dirawat (c) Selanjutnya, apabila pemeriksaan sudah lengkap, dan diagnosis telah ditegakkan menurut hasilhasil pemeriksaan, pengo- batan/tindakan medis sudah diberikan, dan hasil pemantauan terhadap Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 20
Kesehatan pasien memungkinkan untuk dilayani di fasyankes tingkat pertama, maka pada waktu yang ditetapkan pasien dapat dirujuk balik ke fasyankes perujuk (d) Prosedur selanjutnya sebagaimana tercantum dalam butir rujukan balik pasien yang dirujuk. (3)
Pada pasien yang menjalani pelayanan rawat jalan, dalam
follow-up
mendapatkan
selanjutnya
layanan
diputuskan untuk
rawat
inap
sebagai
kelengkapan pelayanannya, karena: (a) Hasil-hasil pemeriksaan, pelayanan dan atau tindakan selama rawat jalan dan observasinya mengindikasikan untuk ditindak-lanjuti dengan pelayanan yang lebih intensif di rawat inap. (b) Penanganan rawat inap akan lebih memudahkan bagi kedua belah pihak, pasien dan Tim interprofesi yang menangani kasusnya, termasuk mempermudah
prosedur rujukan
internal
di
fasyankes yang sama. (c) Layanan rawat inap akan mulai dilaksanakan setelah
pasien/keluarga
memperbaharui
kesepakatan atas semua rencana yang telah dibuat sebelumnya
dalam
informed
concent
sesuai
prosedur. (4)
Pasien akan mendapatkan tindakan
yang
dilakukan
pelayanan dan atau untuk
mengatasi
penyakit/masalah Kesehatan nya, sampai akhirnya pasien dikeluarkan dari rumah sakit (fasyankes tingkat dua), dengan berbagai alasan: a) Penyakitnya sudah berhasil diatasi secara tuntas, pasien sudah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit dalam keadaan sembuh, dan akan dirujuk Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 21
balik ke fasyankes yang semula merujuk, melalui prosedur mengembalikan pasien rujukan b) Penyakitnya secara umum sudah berhasil diatasi dan tidak perlu lagi harus dirawat- inap namun masih harus ditindak-lanjuti melalui pelayanan rawat
jalan
di
rumah
sakit
ini
untuk
menyelesaikan pengobatannya c) Sebagian penyakitnya sudah dapat diatasi akan tetapi untuk masalah lainnya belum dapat diatasi karena
adanya
keterbatasan
kemampuan
fasyankes rujukan, sehingga pasien perlu dirujuk ke fasyankes tingkat dua (rumah sakit) rujukan horisontal yang lebih mampu mengatasi sebagian masalah yang belum terselesaikan (5)
Setelah dilayani dan atau dilakukan tindakan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan kedua belah
pihak
pada
format
informed
concent
fasyankes rujukan masih menghadapi masalah dan hambatan
dalam
menangani
kasusnya, dan
dipandang perlu untuk menindak-lanjuti penanganan pasien dengan merujuk ke fasyankes tingkat tiga yang lebih kompeten. Uraian tentang rujukan pasien ke fasyankes tingkat tiga akan diuraikan pada bagian lain. (6)
Pasien karena berbagai alasan ataupun pertimbangan, memutuskan untuk pulang paksa, yang dapat terjadi karena: a)
Program pelayanan pasien sebagaimana disepakati dalam informed concent belum dapat diselesaikan sesuai rencana yang disusun, akan tetapi pasien/keluarga memutuskan untuk pulang paksa, atau
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 22
Karena
b)
alasan
lain
pasien/keluarga
mempunyai pertimbangan untuk keluar dari pelayanan, Untuk kondisi demikian, maka pasien/
c)
keluarga harus menanda-tangani “Format Pulang Paksa” yang disediakan fasyankes, Pasien pulang paksa harus diberitahukan
d)
kepada fasyankes perujuk Untuk fasyankes yang telah tergabung
e)
dalam satu sistem rujukan yang memanfaatkan TIK/ICT,
pada
event-event
tertentu seperti
keputusan untuk pulang paksa, didokumentasikan sebagai arsip. (7)
Ketika pasien sampai di fasyankes rujukan dan mendapatkan pelayanan di klinik, karena berbagai alasan
memutuskan
untuk
tidak
meneruskan
pengobatan/pemeriksaan lanjutannya di fasyankes rujukan, sehingga menjadi pasien yang “hilang”, dan kemungkinannya: (a) Pasien yang “hilang” dari fasyankes rujukan, juga tidak melakukan kontak balik dengan fasyankes perujuk, sehingga keduanya kehilangan data pasien bersangkutan. (b) Pasien yang “hilang” dari fasyankes rujukan, kembali ke fasyankes perujuk karena berbagai alasan (8)
Atas kejadian pasien pulang paksa dan pasien “hilang”, Supervisor atau Binwas Teknik Perujukan dari pihak fasyankes perujuk dan fasyankes terujuk secara bersama-sama harus dapat menyimpulkan penyebab mengapa pasien “pulang paksa”/”hilang” dari proses rujukan, agar pelayanan di fasyankes
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 23
perujuk dan fasyankes terujuk dapat diperbaiki. 2) Untuk pasien emergensi: Pasien kemungkinan
emergensi datang
datang atas
ke
fasyankes
rujukan
dari
tingkat
dua,
fasyankes tingkat
pertama ataupun langsung tanpa surat rujukan sebagaimana lazimnya, dan pasien datang ke IGD: a) Akan diterima di IGD, yang siap melayani pasien 24 jam/7 hari, dengan SPO yang telah ditetapkan untuk memastikan pasien emergensi dilayani cepat. b) Fasyankes rujukan segera melakukan stabilisasi pasien rujukan emergensi sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO), sejak kedatangan pasien di IGD sampai dengan tempat pelayanan yang tepat sesuai kondisi dan masalah Kesehatan pasien c) Provider
berwenang
diagnosis
kerja
memberi
(working
layanan
diagnosis)
akan menuliskan
pada
status
pasien
bersangkutan beserta code diagnosis yang diberlakukan di fasyankes bersangkutan, d) Selanjutnya, memberikan penjelasan, sesuai prosedur Informed Concent, diakhiri dengan penanda-tanganan oleh pasien/keluarga serta provider yang berwenang memberi layanan, tentang: 1) Kondisi penyakitnya saat ini, tindakan dan atau pelayanan medis
dan
penunjang
medis
selanjutnya
yang
akan
dilaksanakan, 2) Risiko bila tidak dilakukan sekaligus keuntungan- nya bila dilakukan pada waktunya yang tepat 3) Penjelasan-penjelasan lain sehubungan dengan penyakit dan kondisi pasien saat ini, serta penjelasan atas pertanyaan pasien/keluarga. e)
Atas
penjelasan
yang
diberikan,
pasien/keluarga akan
memutuskan: (1) Menyetujui untuk menindaklanjuti proses pelayanan sesuai rencana pelayanan/tindakan yang akan dilakukan, dengan Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 24
pembubuhan tanda- tangan bersama pada format informed concent, pasien/keluarga yang berwenang mewakili dan provider yang berwenang memberikan pelayanan di fasyankes, sesuai prosedur yang berlaku. (2) Menolak
mendapatkan
layanan
berikutnya, dan pasien
pulang paksa atau pindah layanan sehingga proses
kesinambungan
rujukan di fasyankes tujuan rujukan terhenti. Atas
keputusan akhir dari pasien/keluarga, menolak pelayanan lanjutan di fasyankes rujukan, dan keputusan tersebut wajib segera diberitahukan ke fasyankes perujuk, f) Apabila pasien/keluarga menyetujui rancangan pela- yanan selanjutnya, yang dinyatakan dalam format informed concent, maka pasien akan dikirim ke: (1) Ruang tindakan khusus sesuai dengan kasusnya, atau (2) Ruang perawatan elektif untuk perawatan dan pengobatan selanjutnya, (3) Atau meneruskan pasien ke sarana Kesehatan yang lebih mampu untuk dirujuk lanjut, sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya. g) Selanjutnya provider yang bertanggung-jawab melayani akan: 1) Melengkapi pemeriksaan lanjutan yang masih diperlukan dan menyimpulkan hasilnya untuk menetapkan diagnosis medis pasien, yang kemudian dituliskan sesuai code diagnosis sebagai satu ketentuan, serta diagnosis keperawatan oleh perawat yang melayani. 2) Melakukan tindakan/pelayanan medis dan penunjang medis serta keperawatan, berdasarkan rencana masing-masing yang disusun atas diagnosis medis dan keperawatan, sekaligus memberikan obat sesuai standard dan seterusnya sesuai kebutuhan pasien 3) Masing-masing pemberi layanan (dokter, perawat, penunjang medis) akan mencatat semua pelayanan, tindakan dan hasilPedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 25
hasilnya. 4) Melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan klinis pasien, sepanjang pasien berada dalam tanggung-jawab fasyankes rujukan. h) Setelah pasien dimungkinkan untuk dikeluarkan dari RS karena memenuhi indikasi, maka pasien harus dikembalikan ke fasyankes yang semula merujuk, dan bila pasien datang tanpa rujukan karena kondisi awalnya datang sebagai pasien emergensi, maka surat rujukan balik dialamatkan ke fasyankes tingkat pertama di lokasi terdekat tempat tinggal pasien, dengan melampirkan beberapa informasi penting berupa: (1) Diagnosis akhir yang ditetapkan berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan lanjutan sepanjang pasien dirawat (2) Resume dari pemeriksaan yang dilakukan dan hasilnya, pelayanan/tindakan yang dilakukan dan hasil akhirnya, serta obat-obat yang telah diberikan dan yang masih diberikan (3) Saran-saran yang perlu untuk dipatuhi pasiennya, (4) Saran-saran tindak lanjut yang masih harus dilakukan oleh
fasyankes
perujuk
untuk pemulihan Kesehatan
pasien, maupun tindakan apa saja yang harus dilakukan pasien/keluarga dengan atau tanpa bantuan provider Kesehatan (5) Rencana pelayanan/kunjungan ulang berikutnya, ke fasyankes rujukan, pada kasus tertentu yang memerlukan (6) Semua dokumen pelayanan pasien disimpan dalam file rekam medis di fasyankes rujukan, sebagai arsip. b. Merujuk pasien ke fasyankes tingkat tiga yang lebih mampu, 1) Sejak kedatangan pasien (non emergensi atau emergensi) baik yang diperiksa di Klinik/di IGD ataupun pasien rujukan rawat jalan dan rawat inap, setelah dilakukan
pengamatan
(observasi) dan pemantauan serta pertimbangan secara cermat, pasien perlu dirujuk ke fasyankes tingkat ketiga yang lebih mampu, dengan kriteria: Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 26
a) Kondisi
penyakit
pasien
menyebabkan
pasien
harus
memperoleh pelayanan sub-spesialisti di fasyankes tingkat tiga. b) Pasien memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus disertai pasien yang bersangkutan. 2) Adapun tujuan merujuk ke fasyankes tingkat tiga adalah: a) Mengalihkan pelayanan pasien ke fasyankes tingkat tiga, dan proses rujukan akan mengikuti SPO yang berlaku disertai penjelasan tentang: (1)
Kondisi penyakitnya saat ini dan diagnosis yang ditegakkan,
(2)
Pemeriksaan yang sudah dan sedang dilakukan, serta hasilnya
(3)
Obat yang sudah diberikan dan tindakan yang sudah dilakukan
b) Merujuk pasien untuk pemeriksaan spesialis/sub- spesialis yang lebih kompeten, dimana pasien masih tetap dirawat di fasyankes tingkat dua dengan saran- saran dari spesialis/sub spesialis c) Melengkapi
pemeriksaan
penunjang
medik
yang tidak
dapat dilakukan dan pasien tetap ditangani di di fasyankes tingkat dua, d) Hanya mengirimkan specimen laboratorium untuk diperiksa dan diperoleh hasilnya, atau merujuk pemeriksaan foto Röntgen
untuk
ekspertisinya, mengirim pembacaan hasil
EKG, dan lainnya 3) Kepada
pasien/keluarga
perlu
dijelaskan
tentang penyakit
pasien dan kondisinya, perlunya pasien dirujuk ke fasyankes yang lebih mampu sesuai kebutuhannya, antara
lain
perlu
pemeriksaan penunjang medis sehingga pasien, rancangan dan Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 27
prosedur pengiriman pasien/ rujukan, persiapan keluarga untuk memenuhi persyaratan rujukan, dan lainnya sebagaimana prosedur informed concent,
keputusan akhir akan ditentukan oleh
pasien/keluarga. a) Apabila keputusannya berupa: (1) Penolakan untuk dirujuk, maka kemungkinan pasien akan keluar dari pelayanan, dan dalam kondisi fasyankes
rujukan
demikian
tetap harus memberitahu fasyankes
perujuk tentang keputusan pasien/keluarga bersangkutan (2) Rencana
rujukan
pelaksanaan
disetujui,
rujukan
selanjutnya
dipersiapkan,
prosedur
demikian
pula
kebutuhan dukungan Sumber dayanya. b) Atas persetujuan rujukan, provider pemberi layanan akan membuat surat rujukan rangkap dua, satu untuk fasyankes tujuan dan satu untuk arsip di fasyankes perujuk, yang disimpan dalam file rekam medik pasien c) Pasien dan pendamping rujukan dipersiapkan dengan baik, dengan kelengkapan peralatan medik, obat- obatan yang akan digunakan
dalam
proses
rujukan,
dan
perangkat
komunikasinya, terutama bila tujuan rujukan cukup jauh dan proses rujukan berisiko pada kondisi pasien yang dirujuk d) Pasien
segera
dirujuk
diikuti
keluarga,
dalam kondisi
emergensi didampingi petugas Kesehatan yang berwenang untuk
memberikan
layanan
medik
emergensi
selama
perjalanan, e) Dengan perangkat komunikasi yang tersedia, Fasyankes perujuk
akan
berkoordinasi
dengan berbagai pihak,
fasyankes tujuan rujukan dan provider yang mendampingi pelaksanaan rujukan, dan sebaliknya, sampai akhirnya pasien diserahkan pada provider di tempat rujukan. 2. Prosedur administratif a) Pada proses penerimaan pasien rujukan: Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 28
1) Apabila pasien tersebut dapat memenuhi syarat untuk diterima di fasyankes rujukan dan format informed concent telah ditandatangani, selanjutnya staf administrasi yang bertugas harus melengkapi prosedur administrasi pasien, baik sebagai pasien rawat jalan ataupun rawat inap, dan membuat tanda terima pasien sesuai aturan masingmasing sarana. 2) Petugas melengkapi data pribadi pasien sesuai ketentuan setelah dilakukan pelayanan pasien rujukan non emergensi sedangkan pasien emergensi dilakukan setelah proses stabilisasi kondisi pasien selesai dilaksanakan. 3) Menerima, meneliti dan menandatangani persetujuan penerimaan pasien di fasyankes rujukan, atas surat rujukan pasien dari fasyankes perujuk untuk ditempelkan di kartu status pasien, yang selanjutnya akan dilayani di fasyankes rujukan bersangkutan. 4) Bagi pasien peserta Asuransi Sosial, ASKES, Jamkesmas, atau Jamsostek, petugas administrasi harus memberi penjelasan tentang: (a)
Hak-hak sekaligus kewajiban peserta asuransi, dalam memanfaatkan pelayanan di fasyankes, berdasarkan status/kondisi
(b)
penyakitnya, Pemenuhan
persyaratan
untuk
mendapatkan
layanan
asuransi bila kondisi pasien memang tepat untuk dilayani di fasyankes rujukan, atau bila kondisinya yang tidak tepat untuk dirujuk,
sehingga
pelayanan
ditanggung asuransi. (c) Melampirkan hasil
di
fasyankes
pemeriksaan
dan
rujukan
tidak
pengobatan/
tindakan serta perawatan pada kartu catatan/rekam medis pasien, untuk diteruskan ke tempat perawatan ataupun pelayanan selanjutnya sesuai arahan provider yang memberikan layanan dan kondisi pasien, termasuk ke Dinas Kesehatan untuk pasien yang perlu tindak lanjut survaillans epidemiologi. b) Untuk pasien yang akan dirujuk-balik ke fasyankes perujuk atau pasien yang akan dirujuk ke fasyankes rujukan yang lebih mampu, Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 29
petugas administrasi: 1) Akan mempersiapkan dan melengkapi semua surat-surat yang telah dibuat provider pemberi layanan, surat rujukan pasien dibuat rangkap 2 (dua), satu untuk dikirim dan satu untuk arsip. 2) Prosedur untuk pasien yang akan dirujuk, dan surat rujukan balik untuk pasien yang akan dikembalikan ke fasyankes perujuk, disertai alamat yang jelas, serta penjelasan kepada
pasien/keluarga
tentang
segala sesuatu
berhubungan dengan kebutuhan pelayanannya. 3) Menyimpan pada tempatnya, rekam medis pasien dengan semua kelengkapan yang perlu diarsipkan di fasyankes rujukan bersangkutan 4) Mengisi laporan bulanan, triwulan pada form. 2 (Terlampir). 3. Prosedur operasional merujuk pasien a. Pada fasyankes tingkat dua, prosedur operasional merujuk pasien terdiri atas: 1) Merujuk horisontal ke fasyankes lain setingkat untuk kebutuhan layanan yang tidak dapat dilakukan, atau 2) Merujuk pasien ke fasyankes tingkat ketiga, atau. 3) Merujuk balik pasien ke fasyankes perujuk di tingkat pertama, 4) Rujukan horisontal di fasyankes yang sama atau ke fasyankes setingkat, untuk melengkapi pemeriksaan dan kebutuhan layanan yang tidak dapat dilakukan, untuk ini pasien dapat dikirimkan ke: a)
Bagian lain di fasyankes yang sama sesuai tujuan rujukan, disertai permintaan rujukan, yang lazimnya dituliskan dalam dokumen/file rekam medik pasien,
b)
jawaban rujukan juga akan dituliskan pada file yang sama Fasyankes lain setingkat (tingkat dua), yang dapat memberikan
layanan
sebagaimana
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
dibutuhkan pasien. Hal 30
Lazimnya provider perujuk akan menulis surat rujukan, disertai resume hasil-hasil pemeriksaan dan pelayanan/ tindakan yang sudah dilakukan, bila perlu dilengkapi dengan foto
Röntgen, EKG, dan informasi lainnya.
Fasyankes rujukan harus memberikan jawaban, saran dan lainnya menurut pertimbangannya 5) Untuk merujuk ke fasyankes rujukan tingkat tiga, maka prosedur operasional yang harus dilalui berupa: a) Menyiapkan sarana transportasi rujukan, dan akan lebih baik bila dilengkapi dengan perangkat TIK/ ICT yang dapat menghubungkan fasyankes tujuan rujukan dengan fasyankes-fasyankes
perujuk termasuk ambulans yang
mambawa pasien ke fasyankes rujukan yang dituju. b) Setiba pasien di fasyankes ketiga penerima rujukan, bila selanjutnya diputuskan bahwa pasien akan ditangani di Fasyankes rujukan, maka provider pendamping rujukan secara
formal
akan
menyerahkan
tanggung-jawab
penanganan pasien pada provider berwenang di fasyankes rujukan. c) Pada kondisi pasien yang dirujuk setelah mendapatkan pemeriksaan dan tindakan/layanan di fasyankes rujukan ternyata tidak perlu dirawat, maka provider pendamping akan membawa kembali pasien dengan membawa surat rujukan balik yang disertai saran- saran, dan atau obat serta lainnya d) Kemungkinan bila diputuskan bahwa pasien ingin tetap dirawat di fasyankes tingkat dua, maka pasien dapat tetap dirawat dan fasyankes berusaha meminta saran/konsul kepada
fasyankes
rujukan,
dengan
bantuan
sarana
komunikasi yang tersedia ataupun perangkat TIK/ICT bilamana sudah dikembangkan dalam sistem rujukan di wilayahnya. Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 31
b. Merujuk balik ke fasyankes tingkat pertama yang semula mengirim pasien: 1) Pasien dapat dikeluarkan dari perawatan, setelah melalui prosedur klinis dan menyelesaikan prosedur administratif 2) Menginformasikan kepada fasyenkes perujuk semula di tingkat pertama,
bahwa
pasien
sudah
memungkinkan
untuk
dikembalikan ke fasyankes perujuk semula dengan beberapa catatan untuk tindak lanjut, yang akan dituliskan dalam jawaban atas rujukan, dan hal ini harus masuk kedalam SPO dalam pelayanan pasien rujukan di fasyankes tingkat dua. a) Fasyankes rujukan akan mempersiapkan proses rujukan balik pasien beserta kelengkapannya, berupa: (1) Kondisi pasien harus benar-benar sudah siap secara medik untuk dikirim kembali, menggunakan sarana transportasi yang tersedia berupa sarana transportasi non ambulans atau ambulans (darat/ air) atau sarana transportasi lainnya. (2) Pasien telah diberi penjelasan tentang: a) Kondisi Kesehatan nya saat ini, b) Obat-obatan yang masih harus digunakan c) Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pasien, d) Tindak lanjut pelayanan yang masih diperlukannya, baik di tingkat fasyankes tingkat pertama ataupun untuk konsultasi/ rujukan ulangnya ke fasyankes rujukan, dan lainnya yang perlu dijelaskan. b) Untuk merujuk kembali pasien ke fasyankes perujuk di tingkat pertama, maka prosedur operasional yang akan dilalui berupa: (1) Fasyankes
bersangkutan
memfasilitasi
pasien/
keluarga, untuk dapat kembali ke tempatnya semula, apakah kembali ke fasilitas rawat inap fasyankes Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 32
perujuk, ataupun ke tempat tinggalnya sendiri, sesuai dengan arahan dari fasyankes rujukan. (2) Saran memilih kesesuaian sarana transportasi pasien untuk kembali ke tempatnya, persiapan kebutuhan pendampingan oleh petugas apabila masih diperlukan, (3) Mengembalikan pasien kepada fasyankes yang semula mengirim/ merujuk, dengan kelengkapan informasi dan kejelasan proses pelaksanaannya. (4) Rujukan balik pasien disertai jawaban atas rujukan yang dikirimkan semula, disertai resume hasil pemeriksaan dan pelayanan/ tindakan, serta
saran-saran
tindak
lanjut pelayanannya di fasyankes tingkat pertama dan atau rujukan ulangnya pada waktu yang ditetapkan. c. Tindak Lanjut Atas Rujukan-Balik dari Fasyankes Tingkat Tiga. 1) Menerima kembali rujukan balik di fasyankes tingkat dua, dari fasyankes tingkat tiga, dapat dilakukan sebagai berikut: a) Fasyankes tingkat dua seharusnya sudah menerima informasi tentang rencana rujukan balik pasien dari fasyankes terujuk, melalui perangkat komunikasi yang tersedia (telephon, radio-medik, TIK/ICT, dan lainnya), b) Atas informasi yang didapat dari surat rujukan balik yang diserahkan pasien/keluarga, fasyankes tingkatdua menyusun rencana tindak lanjut pela- yanan pasien berdasar saran-saran dalam surat jawaban rujukan balik c) Dilakukannya pelayanan pasien rujukan balik sesuai rencana d) Menindak-lanjuti
saran
fasyankes
rujukan
yang
berkaitan dengan penyakit/ masalah Kesehatan pasien yang
kemungkinan
terhadap
Kesehatan
berkaitan masyarakat
ataupun berdampak dan
Kesehatan
lingkungannya e) Dalam memantau kondisi perkembangan Kesehatan Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 33
pasien, maka dokter dan tenaga keperawatan serta tenaga Kesehatan lainnya di fasyankes tingkat dua dan tingkat pertama dimana pasien tinggal, akan berkolaborasi dalam pelayanan tindak-lanjut pasien dan lingkungannya, baik pelayanan di fasyankes tingkat dua dan tingkat pertama serta tindak lanjutnya di rumah pasien, dalam pengawasan fasyankes tingkat pertama f) Pada waktu yang ditentukan untuk pasien rujukan balik yang
harus
bekerjasama
dirujuk
ulang,
dengan
fasyankes
fasyankes
tingkat
tingkat
dua
pertama
mempersiapkan pasien/ keluarganya untuk dapat dirujuk ulang ke fasyankes rujukan g) Apabila
TIK/ICT
telah
dimanfaatkan,
penerimaan
kembali pasien rujukan balik akan lebih mudah serta cepat, sehingga tindak lanjut pelayanan akan lebih mudah disusun dan diikuti pelaksanaannya. 2) Atas pasien yang dinyatakan kurang/tidak tepat dirujuk, dan telah dilayani di fasyankes tingkat tiga sebelum dirujuk balik, diupayakan untuk: a) Mengevaluasi diri atas ketelitian dalam melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnosis b) Mengetahui
batasan-batasan
yang
ditetapkan
untuk
pelayanan di tingkat pertama dan batasan untuk merujuk c) Melaporkan dan berkonsultasi kepada Dinas Kesehat- an Kabupaten/kota dan propinsi, bilamana dianggap perlu 3) Atas pasien yang pulang paksa dan telah dilaporkan oleh fasyankes tingkat tiga: a) Pasien yang dirujuk, setelah mendapatkan pelayanan di klinik, dalam periode pelayanan rawat jalan, ataupun selama periode rawat inap, kemungkinan dapat keluar dari fasyankes dengan “pulang paksa” karena berbagai alasan. b) Atas informasi yang diperoleh dari fasyankes rujukan, Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 34
provider Kesehatan tingkat dua bekerjasama dengan fasyankes
tingkat
pertama
perlu
menelusuri/
melacak keberadaan pasien pulang paksa tersebut dan mengetahui alasan mengapa pasien/keluarga memilih untuk pulang paksa c) Berupaya untuk membantu pasien/keluarga mencari solusi terbaik atas masalah yang dihadapi sehubungan dengan kejadian pulang paksa tersebut, sekaligus mengevaluasi dan
memperbaiki
penyelenggaraan
pelayanan sekaligus sistem rujukannya pada fasyankes tingkat pertama dan rujukan. Kejadian tersebut perlu menjadi topik bahasan dalam rapat koordinasi. 4) Atas pasien yang meninggal, tergantung penyebab kematiannya dan saran dari fasyankes rujukan: a) Dilakukan
telusur/identifikasi
masalah
untuk
kasus
tertentu yang dipandang perlu untuk diketahui latar belakang masalahnya, dalam upaya promotif dan preventif di keluarga maupun dikomunitasnya/di masyarakatnya, sebagai contoh fenomena 3 T pada kematian maternal yaitu T(erlambat) mengambil keputusan di keluarga, T(erlambat) dalam transportasi rujukan dan T(erlambat) mendapatkan pertolongan di fasyankes rujukan, termasuk penyakit-penyakit lainnya khususnya dalam kondisi emergensi. b) Untuk kondisi tertentu dapat ditindak-lanjuti dengan pelayanan Kesehatan pada keluarga, kelompok dan masyarakat serta lingkungannya c) Kematian
akibat
penyakit
menular,
perlu
segera
dilaporkan sejak pasien didiagnosis, dan khusus untuk kematian tertentu, pemulasaran jenazah perlu dijelaskan pada keluarga, dapat dilakukan fasyankes tingkat pertama Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 35
d) Kasus kematian akan menjadi topik bahasan dalam rapat bulanan fasyankes perujuk, fasyankes terujuk, maupun rapat koordinasi, dan bilamana dipandang perlu menjadi topik bahasan lintas sektoral. e) Kasus
kematian
pasien
rujukan
dengan
penyakit-
penyakit menular yang perlu diberitahukan kepada fasyankes tingkat
pertama
bukan
hanya
dari
fasyankes tingkat dua melainkan juga dari fasyankes tingkat tiga. 5) Atas
pasien
fasyankes
yang
rujukan,
“hilang” perlu
berdasarkan dilakukan
laporan telusur
dari oleh
penanggung-jawab wilayah binaan di fasyankes tingkat pertama puskesmas ataupun fasyankes tingkat pertama non puskesmas lainnya. C. Tatalaksana Sistem Rujukan Pada Fasyankes Tingkat Tiga Rumah Sakit Kelas A (fasyankes tingkat tiga), RS Swasta setingkat dan fasilitas pelayanan Kesehatan perseorangan lainnya setingkat, yang menerima rujukan pasien harus memberikan laporan informasi medis atau balasan rujukan, ketika pasien keluar dari fasilitas pelayanan Kesehatan yang menerima rujukan antara lain: 1. Secara umum proses penerimaan pasien maupun pengiriman rujukan balik pasien dilaksanakan sama dengan di fasyankes tingkat dua.
Yang
berbeda
adalah
tingkat
kemampuan/
kompetensi fasyankes dalam memberikan pelayanan medik subspesialistik, termasuk kemampuan fasilitas penunjang medik dan keperawatannya. 2. Selain sebagai tempat rujukan kasus yang memerlukan layanan subspesialistik, fasyankes tingkat tiga juga menjadi tempat pendidikan tenaga-tenaga Kesehatan, khususnya calon spesialis dan sub-spesialis. 3. Untuk penyelenggaraan pelayanan medik kasus rujukan baik non emergensi maupun emergensi ke fasyankes tingkat tiga tidak akan Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 36
dibahas secara khusus, kecuali sebagai tempat pendidikan ataupun perannya dalam bidang rujukan SDM akan dibahas pada bagian lain.
D. Pelayanan Pada Pasien Meninggal 1. Pada kondisi pasien kritis, selain tetap mengusahakan pelayanan medis semaksimal mungkin, maka provider berwenang perlu memberikan penjelasan kepada keluarga, sehubungan dengan kondisi senyatanya pasien, bilamana perlu seorang tenaga keperawatan dapat memberikan asuhan keperawatan untuk pasien dan keluarganya. 2. Setiap kejadian pasien meninggal di fasyankes, baik sebelum 48 jam ataupun sesudah 48 jam kedatangannya, tetap harus diinformasikan kepada fasyankes ataupun klinik perujuk disertai keterangan tentang: a. Diagnosis penyakit dan penyebab kematiannya, b. Saran-saran
tindak-lanjut
sehubungandengan
kepada
penyakit
fasyankes bersangkutan,
pada
pasien pasien
fasyankes dan
perujuk, kepentingan
yang
meninggal
kurang dari 48 jam dan pasien meninggal setelah 48 jam dari saat kedatangan, yang berhubungan selain karena kondisi penyakitnya sendiri juga dengan ketepatan waktu merujuk, ketepatan penanganan pasien pra rujukan, dan lainnya yang dipandang perlu diinformasikan. c. Laporan
ataupun
pemberitahuan
khususnya
kepada
Dinas
Kesehatan Kabupaten/kota dan Puskesmas dimana pasien tersebut tinggal, terutama pada: 1) Pasien meninggal karena penyakit menular yang perlu ditindak-lanjuti dengan upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan penyakit menular (KLB) di sekitar domisili pasien, dan kemungkinan perlunya dilakukan survailans. 2) Kondisi-kondisi lainnya yang perlu diketahui fasyankes perujuk. Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 37
E. Rujukan Pemeriksaan Spesimen dan Penunjang Diagnostik Lainnya Setiap fasilitas pelayanan Kesehatan perseorangan, sesuai tingkatnya dilengkapi dengan laboratorium klinik/pemeriksaan penunjang diagnosis sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk tingkatnya, yang dapat mendukung penegakan diagnosis suatu penyakit dan atau follow-up hasil pelayanan/tindakan. Dalam kondisi persyaratan standar untuk pemeriksaan penunjang diagnostik belum dapat terpenuhi di fasyankes bersangkutan, dan pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang, maka dokter harus membuat surat rujukan untuk mengirimkan pasien ataupun spesimen ke fasyankes rujukan, dengan mengikuti prosedur sebagaimana ditentukan: 1. Prosedur standar pengiriman rujukan pemeriksaan penunjang diagnostik/specimen a. Prosedur Klinis: 1) Menyiapkan pasien/specimen, untuk rujukan pemeriksaan penunjang diagnostik yang dibutuhkan. 2) Untuk
spesimen,
pengambilan
bahan/spesiman
dilakukan sesuai prosedur (SPO), dikemas dengan baik sesuai dengan kondisi bahan yang akan dikirim dengan memperhatikan aspek sterilitas dan kelayakan kemasan untuk setiap jenis pemeriksaan yang harus sesuai dengan kondisi yang diinginkan, pencegahan terhadap ataupun
penularan
kontaminasi
penyakit serta memperhatikan
keselamatan orang lain, dan diberi identitas secara jelas (dengan barcode, lainnya). 3) Untuk
pemeriksaan
penunjang
diagnostik
lainnya yang
memerlukan kehadiran pasiennya ke fasyankes rujukan, memastikan bahwa pasien yang dikirim untuk pemeriksaan penunjang diagnostik, sudah dipersiapkan sesuai dengan prosedur serta kondisi yang ditentukan.
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 38
b. Prosedur Administratif 1) Mengisi format dan surat rujukan spesimen/penunjang diagnostik lainnya (lihat format 3) secara cermat dan jelas termasuk nomor surat, dan status kepesertaan sistem asuransi (Jamkesmas, ASKES/ JAMSOSTEK, ASBRI, dan lainnya), informasi jenis
specimen
atau pemeriksaan
penunjang
diagnostik lain yang diinginkan, identitas pasien dan diagnosa sementara serta identitas pengirim. 2) Format
rujukan
pemeriksaan
dan
jawaban
rujukan
specimen/penunjang diagnostik lainnya dibuat dalam rangkap dua, satu untuk dikirim ke fasyankes rujukan bersama specimen/pasien, satu sebagai arsip. 3) Mencatat informasi yang diperlukan di buku register pengiriman specimen/ pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya yang ditentukan instansinya. c. Prosedur operasional 1) Mengirimkan specimen disertai surat rujukan pemerik- saan, dimana untuk specimen tertentu harus dikirimkan sendiri oleh fasyankes perujuk, tidak boleh dibawa pasien/keluarga. 2) Merujuk pasien untuk pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya, disertai surat rujukan pemeriksaan penunjang diagnostik ke fasyankes rujukan pemeriksaan penunjang diagnostik. 3) Menerima jawaban hasil pemeriksaan specimen atau hasil pemeriksaan
penunjang
menanyakan
balasan
spesimen/penunjang
diagnostik hasil
diagnostik
lainnya,
rujukan
bila
perlu
pemeriksaan
kepada
fasyankes
rujukan. 2. Prosedur standar menerima rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya a. Prosedur Klinis Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 39
1) Menerima dan memeriksa spesimen/penunjang diagnostik lainnya, sesuai dengan tujuan/permintaan rujukan, 2) Untuk
pasien
memperhatikan
ataupun
bahan
yang
aspek
kelayakan
diterima, specimen
perlu untuk
pemeriksaan, sterilisasi bahan/spesimen, pencegahan terhadap kontaminasi bahan, pencegahan penularan penyakit dari specimen dan atau pasien, keselamatan pasien sendiri dan orang lain. 3) Memastikan bahwa spesimen yang diterima tersebut layak untuk diperiksa sesuai dengan permintaan sebagaimana diinginkan perujuk. 4) Mengerjakan pemeriksaan laboratories: pathologi klinik atau pathologi anatomi, atau penunjang diagnostik lainnya seperti radiologi, EKG dan lainnya sesuai kebutuhan/permintaan perujuk, dengan mutu pelayanan sesuai standar. b. Prosedur Administratif 1) Meneliti
isi
surat
rujukan
spesimen
dan
penunjang
diagnostik lainnya yang diterima secara cermat dan jelas termasuk nomor surat dan status kepesertaan asuransi (Jamkesmas, ASKES, JAMSOSTEK, ASBRI, lainnya), informasi pemeriksaan yang diinginkan, identitas pasien dan diagnosa sementara serta identitas pengirim. 2) Mencatat informasi yang diperlukan di buku register / arsip yang telah ditentukan masing-masing instansinya. 3) Memastikan bahwa kerahasiaan hasil pemeriksaan pasien terjamin. 4) Mengirimkan hasil pemeriksaan tersebut secara tertulis dengan format standar masing-masing sarana kepada pimpinan institusi pengirim. c. Prosedur operasional 1) Pasien
dan
atau
specimen
yang
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
dikirim
perujuk, Hal 40
diterimakan oleh petugas di instalasi khusus pemeriksaan specimen mengikuti
ataupun
penunjang
prosedur
diagnostik
pelayanan
yang
lainnya,
ditetapkan
di
fasyankes bersangkutan 2) Spesimen dan atau pasien diarahkan untuk menuju tempat pelayanan yang dimaksudkan, disertai penjelasan langkahlangkah mendapatkan pelayanan dan hasil/ jawaban atas rujukannya. 3. Prosedur standar mengirim balasan rujukan hasil pemeriksaan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya a. Prosedur Klinis 1) Memastikan bahwa permintaan pemeriksaan yang tertera di surat rujukan spesimen/ Penunjang diagnostik lainnya yang diterima, telah dilakukan sesuai dengan mutu standar dan lengkap 2) Memastikan bahwa hasil pemeriksaan bisa dipertanggung jawabkan. 3) Melakukan pengecekan kembali (double check) bahwa tidak ada tertukar dan keraguan diantara beberapa spesimen. b. Prosedur Administratif 1) Mencatat di buku register hasil pemeriksaan untuk arsip. 2) Mengisi format laporan hasil pemeriksaan sesuai keten- tuan masing-masing instansi. 3) Memastikan
bahwa
hasil
pemeriksaan
tersebut
tidak
tertukar, terjaga kerahasiaannya dan sampai kepada yang berhak untuk membacanya. c. Prosedur operasional 1) Pasien/fasyankes
perujuk
dipastikan
mendapatkan
jawaban atas rujukan pemeriksaan specimen dan atau penunjang diganostik, pada waktu yang ditentukan, 2) Hasil pemeriksaan dapat diterima melalui pasien/keluarPedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 41
ganya, ataupun langsung oleh fasyankes perujuk, yang dikirimkan melalui perangkat teknologi komunikasi yang ada seperti fax, email, atau perangkat TIK/ICT lainnya. F. Rujukan Pengetahuan dan Tenaga Ahli/Dokter Spesialis Kegiatan rujukan pengetahuan dapat berupa kegiatan permintaan dan pengiriman dokter ahli dari berbagai bidang keahlian. Permintaan dapat berasal dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Kabupaten/ Kota yang ditujukan kepada pihak Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan yang memang mampu menyediakan tenaga ahli yang dibutuhkan. 1. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan rujukan tenaga ahli / dokter spesialis antara lain: a. Rumah Sakit/Puskesmas yang memerlukan bantuan tenaga ahli, misalnya Rumah Sakit Umum Kabupaten/Kota, atau Puskesmas Rawat Inap di Pusat Gugus Pulau atau Pusat Cluster di Pedalaman. b. Rumah
Sakit/Instansi
Kesehatan
yang
mapan/mampu
memberikan bantuan tenaga ahli, misalnya Rumah Sakit Umum Provinsi. c. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana Rumah Sakit/Puskesmas yang membutuhkan tersebut berada. d. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dimana Rumah Sakit yang akan memberikan bantuan tenaga ahli tersebut berada. 2. Ruang lingkup rujukan pengetahuan tenaga ahli/dokter spesialis meliputi antara lain: a. Bimbingan klinis untuk: 1) Deteksi dini kasus-kasus rujukan. 2) Melakukan tindakan pra-rujukan. b. Penanganan kasus yang masih menjadi kewenangan dan dapat dilakukan puskesmas, seperti misalnya Pelayanan Obstetri Neonatal Dasar (PONED), Penyakit-penyakit Mata dan Telinga, Kasus penyakit paru (menular/tidak menular), lainnya. Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 42
c. Supervisi,
Monitoring,
dan
Evaluasi
(SME),
sekaligus
pembinaan penatalaksanaan kasus emergensi/spesialistik terbatas di RS Kelas D, RS Pratama, dan di Puskesmas Rawat Inap di daerah terpencil/sangat terpencil, yang boleh dilakukan oleh Dokter Umum bersama Tim keperawatan/ kebidanan, yang sudah dilatih khusus di pusat pelatihan klinis tertentu dan diberi kewenangan melakukannya. d. Tindak lanjut (follow up) kasus rujukan balik yang diterima oleh Puskesmas atau Puskesmas Rawat Inap, RS Pratama. e. Kursus singkat atau penyegaran penatalaksanaan klinis kasuskasus yang sering dijumpai di RS Pratama, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas, Puskesmas pembantu/ poskesdes. f.
Kunjungan pelayanan ke daerah-daerah terpencil yang sulit melakukan rujukan, melalui kegiatan Flying Health Care (FHC), yang dibantu dari tingkat propinsi melalui pengiriman dokterdokter ahli dan staff pendukungnya.
3. Prosedur standar permintaan rujukan pengetahuan (tenaga ahli) a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memerlukan tenaga ahli membuat surat permintaan tenaga ahli. b. Surat
permintaan
Kabupaten/Kota bersangkutan
ditujukan atau
sesuai
kepada
ke
Dinas
Kesehatan
Dinas
Kesehatan
Provinsi
yang
tingkat
fasyankes
pemohon,
dan
mengikuti prosedur surat-menyurat yang berlaku, paling lambat 1 bulan dari rencana pelayanan rujukan ahli atau sudah ditetapkan jadwal kunjungan ahli secara berkala. c. Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
atau
Dinas
Kesehatan
Provinsi melanjutkan permintaan tenaga ahli tersebut ke Direktur Rumah Sakit tujuan dan tembusan kepada Kepala Staf Medik Fungsional (SMF) dan wakil direktur pelayanan yang dituju paling lambat 14 hari sejak surat permintaan diterima, atau telah menyusun
rencana
kunjungan
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
berkala
pelayanan Hal 43
lapangan/kunjungan rujukan tenaga ahli. d. Fasyankes atau Dinas Kesehatan perujuk: 1) Memberitahukan kepada tenaga ahli penerima rujukan, tentang jenis-jenis kasus yang akan dirujuk dan perkiraan jumlah masing-masing 2) Mempersiapkan penerimaan, termasuk agenda pelayanan rujukan, kasus yang akan dirujuk dan kemungkinan tindakan yang akan dilakukan, 3) Mempersiapkan honor/insentif
akomodasi, lainnya
sesuai
transportasi, Peraturan
konsumsi,
Daerah
yang
bersangkutan atau ketentuan BPJS Kesehatan yang belaku. 4) Memfasilitasi
proses
pengiriman
pasien
rujukan,
pelayanannya oleh tenaga ahli, proses alih teknologi kepada tenaga Kesehatan di fasyankes perujuk, terutama untuk daerah-daerah terpencil dan rencana pelayanan tindaklanjutnya (follow-up care) oleh fasyankes perujuk atas arahan tenaga ahli pemberi rujukan, 5) Melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan rujukan tenaga ahli, proses pelaksanaan dan hasilhasilnya baik pada kasus yang dilayani maupun proses alih pengetahuan dan ketrampilan kepada petugas setempat. 6) Membuat laporan pelaksanaan ke Dinas Kesehatan di wilayahnya dengan tembusan ke Rumah Sakit atau Instansi yang mengirim serta BPJS Kesehatan setempat. 7) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan mengisi laporan Triwulan (Lampiran 5) 4. Prosedur standar pengiriman tenaga ahli a. Rumah Sakit / Instansi Kesehatan yang akan mengirimkan tenaga ahli berkoordinasi
dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi untuk
disesuaikan dengan program rujukan di Provinsi tersebut. b. Setelah ada persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi, maka Rumah Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 44
Sakit / Instansi tersebut membuat jadwal kunjungan dan surat tugas bagi tenaga ahli yang bersangkutan sesuai permintaan c. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan dan dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi dan arsip. d. Bagi Rumah Sakit, mengisi laporan Triwulan (Lampiran 5 G. Rujukan Horisontal Rujukan horisontal dapat terjadi intra fasyankes maupun dari fasyankes lainnya setingkat. Rujukan horisontal intra fasyankes dapat terjadi antar disiplin ilmu. Contohnya kasus gangrene pada kaki akibat diabetes yang dirawat di SMF Penyakit Dalam, dapat dirujuk ke SMF Bedah dalam fasyankes yang sama, dan selanjutnya dapat dirujuk ke fasyankes tingkat pertama untuk ditindak-lanjuti dengan perawatan secara home care. Rujukan pada kasus ini bersifat horisontal, yang dilanjutkan dengan rujukan balik bersifat vertikal. Contah lainnya dapat digambarkan pada pasien dengan PPOM dari RS Kelas C di satu kabupaten/kota, dapat dirujuk ke BKPM terdekat yang mempunyai peralatan lebih lengkap dan dokter spesialis paru, untuk penanganan/pengobatannya. Banyak kasus lain yang memerlukan rujukan horisontal dengan contoh-contohnya.
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 45
BAB IV PEDOMAN PENCATATAN DAN PELAPORAN A. PENCATATAN 1. Yang diuraikan dalam buku pedoman ini adalah pencatatan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan dalam sistem rujukan pasien, sehingga format-format pencatatan di fasyankes bersangkutan secara lengkap untuk kepentingan pencatatan aktivitas masing- masing dalam proses rujukan, sebagaimana terlampir. 2. Kolom-kolom dalam register pasien rujukan seharusnya dapat mencakup selengkap mungkin informasi yang perlu dicatat sebagai dokumentasi, baik sebagai format pencatatan manual maupun dalam bentuk soft copy bagi yang telah memiliki perangkatnya. Dengan demikian
diaharapkan
model
pencatatan
disetiap fasyankes yang telah memiliki
perangkat sistem informasi, akan mempunyai dua arsip pencatatan pasien rujukan di fasyankes, sebagaimana tertulis dalam lampiran tentang register pengiriman/ penerimaan rujukan/rujukan balik pasien di fasyankes, tanpa membedakan tingkat fasyankesnya. Untuk lebih melengkapi data yang diperlukan di masing-masing fasyankes, diberi kelonggaran
untuk
menambahkan
kolom-kolom
yang
diperlukan
fasyankes bersangkutan, sementara pencatatan dalam lembar status pasien harus dibuat selengkap mungkin., yang disesuaikan dengan tingkat fasyankes dalam pelayanan (tingkat I, II, III) 3. Pengisian kolom-kolom dalam register rujukan pasien sedapat mungkin mudah
diisi,
proses
pencatatan
diupayakan
tidak harus banyak
menulis, dan setiap pelayanan harus segera didokumentasikan, baik dalam buku register maupun bentuk soft copynya, sejak fasyankes penerima rujukan menerima kepastian bahwa ada pasien yang sudah akan dirujuk dari fasyankes perujuk. 4. Informasi tentang pengiriman pasien dari fasyankes perujuk segera dicatat di kolom yang ditentukan dalam register rujukan, dan akan menjadi peringatan bagi fasyankes rujukan, terutama bila pasien yang dirujuk Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 46
adalah pasien emergensi, sehingga fasyankes rujukan harus siap siaga apabila dihubungi pendamping pasien di perjalanan, ketika meminta konsultasi dalam penanganan pasien di perjalanan, apabila terjadi masalah/kedaruratan yang memerlukan tindakan. Proses rujukan dapat berjalan dengan baik, selain harus didukung dengan pelayanan yang baik dan segera, juga harus didukung kepatuhan petugas mencatat data pelayanan secara teratur, segera dan tidak menunda untuk setiap pasien yang dilayani. 5. Sementara untuk pasien rujukan balik, pencatatan dalam register rujukan balik pasien selain akan menjadi arsip data pasien yang dirujuk balik, maka informasi yang diberikan kepada fasyankes perujuk semula akan menjadi informasi untuk telusur pasien dalam upaya tindak-lanjut pelayanan pasien secara komprehensif., dan kemungkinan pasien “hilang” dalam rujukan akan dapat diketahui dan diberitahukan kepada fasyankes perujuk ataupun fasyankes perujuk balik. 6. Tanpa membedakan tingkat fasyankes perseorangan (Tingkat Pertama, Tingkat Dua, Tingkat Tiga) yang melayani pasien rujukan, maka register rujukan akan terdiri atas: a. Register Pengiriman Rujukan Pasien b. Register Pengiriman Rujukan Balik Pasien c. Register Penerimaan Rujukan Balik Pasien 7. Tim Inter-profesi di setiap fasilitas pelayanan, harus memantau dan mengevaluasi
secara
mandiri
pelaksanaan
pelayanan kasus yang
dirujuk ataupun pasien rujukan yang diterima dari fasyankes pengirim dan proses tindak-lanjut pelayanannya di fasyanes bersangkutan, demikian pula proses rujukan baliknya dari fasyankes penerima rujukan. Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan pembahasan internal fasyankes bersama manajemen.
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 47
B. PELAPORAN 1. Secara rutin per triwulan setiap fasilitas pelayanan Kesehatan melaporkan kasus rujukan kepada Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan stratanya. Laporan yang diharapkan adalah sesuai dengan yang terdapat pada lampiran. Alur pelaporan dapat dilihat pada bagan 4 berikut ini. 2. Yang juga penting dalam penyelenggaraan sistem rujukan, adalah berbagi (sharing) informasi tentang pelayanan dan informasi tentang penyakit yang dilayani di fasyankes sebagai data daerah untuk kepentingan semua pihak, walaupun sifatnya bukan laporan. 3. Dinas Kesehatan Kabupaten/kota harus mempunyai data pelayanan dan penyakit dari pasien rujukan yang dilayani di Fasyankes perseorangan tingkat pertama (Klinik Puskes, Klinik Pertama, praktek dokter, dokter gigi,dan fasyankes tingkat kedua (RS Kelas C, Klinik Utama, Balkesmas Pelayanan BKPM, BKMM) milik pemerintah ataupun swasta dalam wilayah Kabupaten/ kota, dan Dinas Kesehatan Propinsi akan menerima informasi dan laporan fasyankes perseorangan tingkat tiga (RS Kelas B Non Pendidikan dan Kelas B Pendidikan, BBKPM, BBKMM, Klinik Utama) milik pemerintah dan swasta yang berada di wilayah propinsi bersangkutan, sedangkan pusat/nasional di Kemenkes RI dalam hal ini Ditjen BUK/Dit BUKR, akan menerima informasi/ laporan dari fasyankes perseorangan tingkat tiga berupa RS Kelas A Regional dan RS Kelas A Nasional,baik sebagai rumah sakit umum maupun khusus.
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 48
BAB V MONITORING DAN EVALUASI Seluruh kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien rujukan dimonitoring dan dievaluasi oleh ketua tim, tim manajemen mutu dan Kepala Puskesmas. Evaluasi dilakukan tiap 3 bulan.
MENGETAHUI
PENANGGUNG JAWAB
KEPALA BLUD
PROGRAM KESELAMATAN
PUSKESMAS BASUKI RAHMAT
PUSKESMAS BASUKI RAHMAT
dr. R.A. Emiria Umi Kalsum
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 49
BAB VII PENUTUP
Rumah Sakit
mampu memberikan pelayanan perawatan yang
menentukan sampai dengan 85% dari semua pasien yang mengalami cedera. Sedangkan 15% sisanya adalah pasien-pasien yang memerlukan perawatan khusus diluar kemampuan rumah sakit setempat. Untuk itu langkah awal yang diperlukan adalah membantu mengembangkan kemampuan rumah sakit yang ada untuk mengidentifikasi pasien-pasien mana yang memerlukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kemampuan perawatan khusus. Sistem rujukan Kesehatan yang berlaku secara nasional saat ini di Indonesia merupakan kebijakan Departemen Kesehatan yang dikeluarkan pada tahun 1978. Kertas kebijakan tentang kebijakan menejemen rumah sakit menunjukan bahwa sistem rujukan Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sistem rujukan (rujukan dan rujukan balik) dan penetapan rujukan tidak dilaksanakan dengan baik sehingga berbagai pola rujukan muncul. Hal ini terjadi karena kebijakan sistem rujukan yang ada tidak dilengkapi dengan prosedur dan mekaniskme teknis. Petunjuk Teknis Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan ini merupakan pedoman bagi fasilitas Kesehatan dalam mengelola rujukan Kesehatan antar fasilitas Kesehatan baik secara horisontal maupun vertikal. Petunjuk Teknis ini dilengkapi dengan format-format pencatatan dan pelaporan. Semoga hadirnya Buku Pedoman Sistem Rujukan Nasional ini menjadi pedoman penyelenggaraan sistem rujukan Kesehatan di masing-masng provinsi yang akan menyediakan informasi dan data tentang kasus-kasus rujukan yang bisa menjadi bahan perbaikan pelayanan Kesehatan pada umumnya dan penanganan kasus-kasus rujukan pada masa yang akan datang.
Pedoman Unit Rujukan di Puskesmas Basuki Rahmat
Hal 50