GBHK HMJ Ab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK PERIODE 2021 BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Latar Belakang Untuk memperjelas arah gerak pelaksanaan amanah Forum Musyawarah Pengurus HMJ AB Polnep sesuai dengan AD/ART, maka perlu disusun GBHK. BAB II PENGERTIAN DAN TUJUAN



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 2 Pengertian GBHK merupakan kerangka acuan/haluan kerja HMJ AB Polnep yang disusun secara sistematis dan komprehensif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. GBHK adalah langkah kerja HMJ AB Polnep dalam garis besar yang merupakan seluruh aspirasi pengurus HMJ AB Polnep. GBHK sebagai implementasi dari AD/ART menyangkut keseluruhan aspek dinamika pengurus HMJ AB Polnep pada masa kini dan masa mendatang yang aplikasinya dilakukan secara utuh, berkesinambungan dan sistematis. AD/ART dan GBHK merupakan implementasi dari perwujudan dan tujuan HMJ AB Polnep yang lebih difokuskan secara realistis. Pada setiap Forum Musyawarah HMJ AB Polnep, GBHK ini dapat ditinjau kembali untuk dapat disesuaikan dengan tingkat perkembangan organisasi dan diselaraskan dengan situasi serta kondisi yang berkembang. Rumus GBHK ini selanjutnya dijabarkan dan dilaksanakan lebih lanjut oleh pengurus HMJ AB Polnep.



Pasal 3 Tujuan GBHK dimaksudkan untuk memberikan dasar-dasar, arah, strategi, dan sasaran serta langkahlangkah pencapaian tujuan HMJ AB Polnep secara terpadu yaitu terwujudnya mahasiswa yang aspiratif, profesional serta bertanggung jawab atas terwujudnya eksistensi HMJ AB Polnep yang bertahap dan berkesinambungan antara periode sebelumnya dengan periode berikutnya. Adapun yang menjadi landasan HMJ AB Polnep adalah : Landasan Idil : Pancasila Landasasn Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945 Landasan Struktural : AD/ART MPM, AD/ART BEM, dan AD/ART HMJ AB Polnep



BAB III KERANGKA DASAR PENGEMBANGAN ORGANISASI Pasal 4 Orientasi Gerak Mewujudkan HMJ AB Polnep sebagai wadah aspirasi mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak dalam menumbuhkan mahasiswa ideal yang kritis, ilmiah dan peka terhadap isu-isu yang berkembang di lingkungan kampus maupun masyarakat. Pasal 5 Analisa Kondisi 1. Faktor Internal 1.1 Faktor Pendukung a. Kesamaan Visi dan Misi untuk memajukan HMJ AB Polnep. b. Keberagaman potensi sumber daya pengurus. c. Keberagaman cara pandang mahasiswa terhadap HMJ AB Polnep sebagai wadah aspirasi. 1.2 Faktor Penghambat a. Kemampuan keorganisasian pengurus HMJ AB Polnep yang belum maksimal dan kurangnya komunikasi yang baik antar pengurus. b. Pola koordinasi kerjasama belum maksimal. 2. Faktor Eksternal 2.1 Faktor Pendukung a. Pihak Jurusan Administrasi Bisnis, MPM dan BEM Polnep selalu mendukung program kerja HMJ AB Polnep. b. Adanya globalisasi informasi yang kondusif di lingkungan Jurusan. 2.2 Faktor Penghambat a. Hubungan kerjasama dengan pihak luar masih belum maksimal. Pasal 6 Strategi Gerak a. Membentuk Anggota dan pengurus yang berpikir secara konstruktif, komprehensif, solutif dan inovatif. b. Pemantapan terhadap pengelolaan organisasi secara profesional dan pola kepengurusan yang relevan dengan kondisi kampus secara umum.



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 7 STRUKTUR HMJ AB POLNEP



PEMBINA



KETUA



DEMISIONER



WAKIL KETUA TIM PENASIHAT SEKRETARIS 1& 2



BENDAHARA 1 & 2



Perlengkapan Umum



Divisi A



Divisi B



Pendidikan dan Penalaran (Pilar)



Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa Minat, dan Bakat



Divisi C



Divisi D



Hubungan Masyarakat



Kewirausahaan



Divisi E Informasi dan Teknologi



Divisi F Kaderisasi



BAB V TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS INTI HMJ AB POLNEP



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pasal 8 Ketua HMJ Bertanggung jawab terhadap keberlangsungan organisasi HMJ AB Polnep. Pimpinan tertinggi, penggerak, pengendali semua kegiatan HMJ AB Polnep secara internal dan eksternal. Memberikan keputusan atas kebijakan dan strategi HMJ AB Polnep. Memberikan mandat, mengangkat, dan memberhentikan pengurus serta badan kepanitiaan lainnya. Bertindak sebagai penanggung jawab organisasi. Mengkoordinasikan seluruh tugas masing – masing pengurus. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja kepengurusan kepada anggota dan pembina HMJ AB



8. Masa bakti ketua adalah 1 tahun. 9. Jabatan ketua hanya 1 kali periode. 10. Mengkoordinasikan seluruh program dan kegiatan lembaga serta mahasiswa yang ada di bawah koordinasi HMJ AB Polnep. 11. Mengkoordinasikan fungsi divisi sehingga tercipta sinergitas divisi. 12. Mengkoordinasikan kepada ketua divisi apabila membuat kebijakan yang menyangkut keuangan HMJ AB Polnep. 13. Bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh HMJ AB Polnep. 14. mengkoordinasikan kegiatan program rutin HMJ AB kepada Badan Koordinasi, Demisioner dan Pembina. 15. Mengkoordinasikan hasil auditing kepada Demisioner dalam kurun waktu 6 bulan sekali.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pasal 9 Wakil Ketua HMJ Mewakili Ketua HMJ AB Polnep jika berhalangan dalam menjalankan tanggung jawab. Membawahi dan mengoordinasikan pelaksanaan program kerja tiap divisi. Mengawasi keberlangsungan kegiatan HMJ AB Polnep. Bertanggung jawab kepada ketua HMJ AB Polnep. Berkoordinasi kepada ketua HMJ AB dalam hal pengambilan keputusan. Bertanggung jawab terhadap keaktifan pengurus HMJ AB Polnep. Pasal 10 Sekretaris 1 Mewakili ketua atau wakil ketua HMJ AB Polnep jika berhalangan dalam menjalankan tanggung jawab. Bertanggung jawab kepada ketua HMJ AB Polnep. Bertanggung jawab terhadap administrasi kesekretariatan seluruh HMJ AB Polnep. Membuat SOP kesekretariatan. Bertanggung jawab terhadap evaluasi penyusunan administrasi kegiatan. Membawahi dan mengkoordinasikan bidang PU. Menyusun atau membuat laporan keadministrasian atau kesekretariatan setiap 1 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua HMJ AB dan Wakil Ketua HMJ AB Polnep.



Pasal 11 Sekretaris 2 1. Membantu Sekretaris 1 dan bertanggung jawab dalam menangani kegiatan administrasi HMJ AB Polnep. 2. Melaksanakan tugas sesuai SOP kesekretariatan HMJ AB Polnep. 3. Bertanggung jawab kepada ketua HMJ AB Polnep. 4. Bertanggung jawab terhadap administrasi kesekretariatan seluruh HMJ AB Polnep. 5. Membawahi dan mengkoordinasikan bidang PU. 6. Membantu rekapitulasi laporan keadministrasian atau kesekretariatan setiap 1 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua HMJ AB dan Wakil Ketua HMJ AB Polnep. 7. Membantu Sekretaris 1 dalam pembuatan SOP kesekretariatan. Perlengkapan Umum Perlengkapan Umum 1. Membantu sekretaris dalam menangani kelengkapan inventaris HMJ AB Polnep. 2. Bertanggungjawab kepada sekretaris HMJ AB Polnep. 3. Bertanggungjawab atas barang inventaris dan sekretariat HMJ AB Polnep. 4. Mengkoordinasikan panitia perlengkapan pada setiap kegiatan HMJ AB Polnep. 5. Melaksanakan tugas sesuai SOP kesekretariatan HMJ AB Polnep.



6. Memfasilitasi sarana dan prasarana saat kegiatan HMJ AB



7. Melakukan Pencatatan barang dan inventaris yang dimiliki oleh HMJ AB Polnep 8. Menyusun SOP yang berkaitan dengan perlengkapan HMJ AB dan mengkoordinasikannya dengan Sekretaris HMJ AB Polnep



1. 2. 3. 4.



5. 6. 7.



Pasal 12 Bendahara I Pengelola keuangan HMJ AB Polnep. Memberikan pertimbangan kepada ketua HMJ AB Polnep untuk pengambilan keputusan menyangkut keuangan. Mengkoordinasi laporan pertanggung jawaban keuangan HMJ AB Polnep. Tidak boleh membuat keputusan tanpa berkoordinasi dengan pengurus inti HMJ (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Ketua Divisi) yang menyangkut keluarnya keuangan HMJ AB Polnep. Bertanggung jawab kepada ketua HMJ AB Polnep. Menyetujui atau menolak pengadaan inventaris baru berdasarkan kondisi keuangan atas persetujuan Ketua HMJ AB dan Wakil Ketua HMJ AB Merekapitulasi laporan keuangan setiap 1 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua HMJ AB Polnep dan Wakil Ketua HMJ AB Polnep. Pasal 13 Bendahara II



1. 2. 3. 4.



Mengelola keuangan di setiap kegiatan HMJ AB Polnep. Mengkoordinasikan dan mengontrol anggaran biaya kegiatan HMJ AB Polnep. Bertanggung jawab kepada ketua HMJ AB Polnep. Menyetujui atau menolak pengadaan inventaris baru berdasarkan kondisi keuangan atas persetujuan Ketua HMJ AB dan Wakil Ketua HMJ AB. 5. Membantu merekapitulasi laporan keuangan setiap 1 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua HMJ AB Polnep dan Wakil Ketua HMJ AB Polnep. BAB VI KERANGKA PENGEMBANGAN BIDANG Pasal 14 Kesekretariatan 1. Tujuan Menangani permasalahan komunikasi dan administrasi HMJ AB Polnep. 2. Sasaran Tertibnya administrasi dan penciptaan suasana sekretariat yang kondusif. 3. Pola dasar Kesekretariatan a. Menginventarisasi kelengkapan organisasi yang menunjang kegiatan HMJ AB Polnep. b. Menginventarisasi kelengkapan perbendaharaan sekretariat HMJ AB Polnep. 4. Orientasi Program Kerja a. Menginventarisasi kelengkapan dan mendata ulang perbendaharaan yang terdapat dalam kesekretariatan. b. Mengurus surat masuk dan surat keluar. c. Menciptakan suasana kesekretariatan yang nyaman. d. Membuat laporan kesekretariatan atau keadministrasian e. Membuat SOP Kesekretariatan



Pasal 15 Kebendaharaan 1. Tujuan Menghimpun dan mengalokasikan dana yang berasal dari lembaga dan bantuan dana lain yang tidak mengikat. 2. Sasaran Pengadaan aset untuk operasional organisasi HMJ AB Polnep. 3. Pola Dasar Kebendaharaan a. Mencari dan membuat pemahaman laporan penggunaan dana HMJ AB Polnep. b. Membuat laporan hasil keuangan dari setiap kegiatan.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 16 Divisi A Melaksanakan berbagai kegiatan dalam upaya meningkatkan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis. Program kerja yang dilakukan berupaya meningkatkan kemampuan akademik dan intelektual mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis. Mengembangkan dan meningkatkan potensi dalam bidang ilmu pengetahuan yang dimiliki mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis. Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan divisi dan keaktifan anggota divisi. Ketua divisi mengkoordinasikan setiap kegiatan rutin kepada Tim Penasihat. Mengaudit laporan kegiatan divisi dan dilaporkan setiap 1 bulan, 6 bulan, 1 tahun melalui pengawasan Tim Penasihat untuk diketahui oleh Ketua HMJ AB Polnep dan Wakil ketua HMJ AB Polnep Pasal 17 Divisi B Melaksanakan kegiatan yang bersifat pemberdayaan dan pengembangan sumber daya mahasiswa. Wadah mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis dalam mengembangkan minat dan bakat. Mengembangkan dan meningkatkan potensi yang dimiliki mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis dalam bidang minat dan bakat. Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan divisi serta keaktifan anggota divisi. Ketua divisi mengkoordinasikan setiap kegiatan rutin kepada Tim Penasihat Mengaudit laporan kegiatan divisi dan dilaporkan setiap 1 bulan, 6 bulan, 1 tahun melalui pengawasan Tim Penasihat untuk diketahui oleh Ketua HMJ AB Polnep dan Wakil ketua HMJ AB Polnep Pasal 18 Divisi C Memiliki wewenang dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam internal dan eksternal yang diketahui secara langsung oleh ketua dan wakil ketua HMJ AB Polnep. Mengidentifikasikan dan mengklarifikasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan persepsi, opini dan tanggapan dari internal dan eksternal HMJ AB yang dapat membuat eksistensi HMJ AB terancam. Melaksanakan berbagai kegiatan dalam upaya menciptakan dan meningkatkan reputasi, citra, dan komunikasi HMJ AB Polnep. Program kerja yang dilakukan berupaya meningkatkan hubungan kerja sama dan komunikasi dalam ruang lingkup internal dan eksternal HMJ AB. Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan divisi dan keaktifan anggota divisi Ketua divisi mengkoordinasikan setiap kegiatan rutin kepada Tim Penasihat



7. Mengaudit laporan kegiatan divisi dan dilaporkan setiap 1 bulan, 6 bulan, 1 tahun melalui pengawasan Tim Penasihat untuk diketahui oleh Ketua HMJ AB Polnep dan Wakil ketua HMJ AB Polnep 8. Mewakili pertemuan internal/eksternal organisasi apabila Ketua, Wakil, dan Sekretaris berhalangan hadir.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 19 Divisi D Meningkatkan minat mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis dalam berwirausaha. Peningkatan pengetahuan dan wawasan dalam berwirausaha secara global dan menguasai perkembangan teknologi. Memberikan pelatihan kewirausahaan dan bekerja sama dengan stakeholder. Berwenang dalam meningkatan pendapatan/omzet dan membuka peluang usaha dengan mengikuti/membuka stan di berbagai kegiatan internal maupun eksternal. Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan divisi dan keaktifan anggota divisi. Wajib melaporkan keuangan pendapatan dan pengeluaran sekurang-kurangnya 3 bulan sekali. Ketua divisi mengkoordinasikan setiap kegiatan rutin kepada Tim Penasihat Mengaudit laporan kegiatan divisi dan dilaporkan setiap 1 bulan, 6 bulan, 1 tahun melalui pengawasan Tim Penasihat untuk diketahui oleh Ketua HMJ AB Polnep dan Wakil ketua HMJ AB Polnep Pasal 20 Divisi E Melaksanakan Penyampaian informasi internal dan eksternal HMJ AB Polnep berbasis teknologi. Melaksanakan pengelolaan dan perkembangan informasi dalam media sosial HMJ AB Polnep. Melaksanakan dokumentasi dan pengembangan desain berbasis teknologi. Asas IT mencakup relevancy, timeline, accurancy, dan tanpa unsur sara. Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan divisi dan keaktifan anggota divisi. Ketua divisi mengkoordinasikan setiap kegiatan rutin kepada Tim Penasihat. Mengaudit laporan kegiatan divisi dan dilaporkan setiap 1 bulan, 6 bulan, 1 tahun melalui pengawasan Tim Penasihat untuk diketahui oleh Ketua HMJ AB Polnep dan Wakil ketua HMJ AB Polnep Pasal 21 Divisi F Kaderisasi sebagai motor penggerak organisasi yang akan mendorong dan melahirkan usahausaha yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan menuju ke arah tercapainya tujuan pengkaderan dan tujuan HMJ AB Polnep. Tujuan kaderisasi adalah menciptakan Calon pengurus HMJ AB Polnep yang berkualitas dan akan melanjutkan regenerasi untuk mewujudkan visi misi HMJ AB Polnep. Kaderisasi berdasarkan ketaqwaan, kemandirian, kemanusiaan, Persaudaraan,keteladanan,pemecahan masalah dan berkelanjutan Menyentuh aspek spiritualitas, intelektualitas, humanitas, kepemimpinan, kemahasiswaan, keorganisasian, jasmani dan rohani yang bermuara pada pencerminan sikap dan cara berpikir. Tanggung jawab dan wewenang terdiri dari : a. Melaksanakan penerimaan penyaringan,pembinaan, pemberdayaan,dan pengukuhan calon HMJ AB yang mengacu pada aspek kognitif ( Pengetahuan), Psikomotorik ( Keterampilan) dan afektif ( sikap dan perilaku); b. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kepengurusn HMJ AB yang telah diketahui dan ditetaplan melalui kesepakatan bersama;



c. Melaksanakan pengawasan kinerja absensi dan bertanggung jawab terhadap keaktifan kepengurusn serta mengeluarkan surat peringatan terhap pengurus yang bekinerja buruk berdasarkan kesepakatan bersama Pengurus Harian (PH) , Ketua,dan Wakil Ketua HMJ AB Polnep. 6. Ketua divisi mengkoordinasikan setiap kegiatan rutin kepada Tim Penasihat. 7. Mengaudit laporan kegiatan divisi dan dilaporkan setiap 1 bulan, 6 bulan, 1 tahun melalui pengawasan Tim Penasihat untuk diketahui oleh Ketua HMJ AB Polnep dan Wakil ketua HMJ AB Polnep BAB VII Lingkup kerja Tim Penasihat Pasal 22 Tujuan, Azas, Sasaran Tim Penasihat 1. Tujuan Memberikan masukan dan pengajaran terhadap kepengurusan HMJ AB agar memiliki nilai profesionalitas dan sinergitas 2. Azaz Pelaksanaan Tim Penasihat yang meliputi kesamaan tujuan informatif, komunikatif, transparantif, partisiatif, dan musyawarah. 3. Sasaran Terbitnya pelaksanaan Dewan Konsultan yang hirarki dan kondutif



BAB VIII TAHAPAN PENCAPAIAN PROGRAM KERJA



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3. 4.



Pasal 25 Tahapan Jangka Panjang Analisa pengembangan HMJ AB Polnep yang efektif dan fungsional. Pembuatan pola pembinaan anggota dan arah pengembangan HMJ AB Polnep. Kreatifitas Mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak. Pemantapan tentang pemahaman keorganisasian. Pasal 26 Tahapan Jangka Pendek Pemantapan struktur dan personil. Profesionalisme kerja serta pemantapan pola hubungan antar divisi. Membangun iklim yang kondusif bagi perkembangan wacana. Berusaha memperbaiki hubungan HMJ AB Polnep dengan Jurusan Administrasi Bisnis, MPM, BEM, UKM dan HMJ lainnya. BAB IX EVALUASI PROGRAM KERJA



Pasal 27 Parameter Keberhasilan 1. Roda organisasi berjalan dengan baik bila profesionalisme kerja di divisi yang ditunjang dengan tata keorganisasian yang baik. 2. Peningkatan kualitas dan kuantitas kader yang terekrut, berprilaku dan berprestasi baik.



3. Eksistensi HMJ AB Polnep dilingkungan Jurusan Administrasi Bisnis semakin meningkat. 4. Dukungan dari Jurusan Administrasi Bisnis terhadap HMJ AB Polnep. 5. Setiap divisi mengerti tugas dan tanggung jawabnya yang harus dilakukan. BAB X PENUTUP Pasal 28 Ayat 1 Ayat 2



: GBHK ini dirumuskan pada Forum Musyawarah HMJ AB Polnep. : GBHK ini berlaku setelah disahkan oleh MPM Polnep pada Forum Musyawarah Besar Organisasi Mahasiswa Polnep.



Ditetapkan di Gedung Terpadu Jurusan Administrasi Bisnis Polnep Tempat : Ruang Aula Administrasi Bisnis



Tanggal Pukul



Presidium I Tetap



Presidium II Tetap



Keyna Diva laudza Sandra NIM: 3201904060



Mualimin NIM: 4202013110



: 23 Januari 2021 : 20.18 WIB



Presidium III Tetap



Ghina Khairiya NIM: 4202013014