10 0 87 KB
BAB II PEMBAHASAN 2.1 Geopolitik Indonesia 2.1.1 Pengertian Geopolitik mempunyai pengaruh
faktor
Selanjutnya
pengertian
geografi
geopolitik
terhadap
mempunyai
ilmu
tentang
ketatanegaraan.
kebijakan
yang
di
dorong oleh strategi nasional yang menitik beratkan kepada pertimbangan geografi, wilayah atau torotorial dalam arti luas. Dampak dari kebijakan yang dibuat, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak
langsung
Sebaliknya
kapada
politik
sistem
negara
itu
politik secara
suatu
negara.
langsung
akan
berdampak langsung kepada geografi sebuah negara. Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara sebagai
manusia di dunia mempunyai kedudukan
hamba
Tuhan
Yang
Maha
Esa
dan
sebagai
pemimpin. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia
dengan
makhluk
lainnya.
Manusia
dalam
melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik. Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional. 3
4
Sebagai negara kepulauan dan berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumberdaya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh para faunding father bangsa ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dalam pelaksaannya Indonesia tidak bebas
dari
pengaruh
interaksi
dengan
lingkungan
sekitarnya, baik lingkungan, regional, nasional maupun internasional. Dalam hal ini Indonesia harus memiliki pedoman. Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan geopolitik dan geostrategi yang berpijak pada wujud wilayah nusantara dan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah
untuk
mempertahankan
wilayah
negara
indonesia yang selanjutnya kita sebut dengan wawasan kebangsaan atau wawasan nusantara. 2.1.2 Wawasan Kebangsaan/Nusantara Syarat utama berdirinya sebuah negara adalah adanya wilayah, wilayah disini mempunyai peran sebagai tempat tinggal penduduk, walaupun cecara gamblang masyarakat juga bagian dari syarat sebuah negara. Dalam menjalankan negara yang sudah terbentuk negara memerlukan sebuah konsep atau cara pandang yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan wilayah serta jati diri
5
sebagai bangsa yang berdaulat. Indonesia sebagai begara yang
berdaulat
mempunyai
pandangan
besar
yang
dinamakan wawasan nusantara. Istilah wawasan nusantara secara etimologi berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, cara melihat atau tujuan, sedangkan nusantara berasal dari kata nusa yang berati pulau dan antara yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara selanjutnya berfungsi sebagai pandangan geografis indonesia secara umum yang terletak di antara dua benua (asia dan australia) dan 2 samudra besar (hindia dan pasifik). Secara terminologi wawasan nusantara di definisikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Salah satu tujuan besar nasional indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 secara terang di jelaskan bahwa “untuk membentuk suatu pemerintahan indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk kesejahteran umum,
mencerdakan
melaksanakan
kehidupan
ketertiban
dunia
bangsa dan
dan
ikut
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ”1. segenap aspek kehidupan nasional indonesia juga selalu dituntut
menganut
dimatunggal
secara
serasi
dan
berimbang, sesuai dengan makna nekara Bhineka Tunggal 1 Pembukaan UUD 1945
6
Ika
yang
merupakan
ciri
asasi
dari
falsafah
negara
Pancasila. Indonesia sebagai negara yang berdaulat mempunyai wilayah dalam hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia 2. wilayah sebuah negara mempunyai potensi yang beragam wilayah indonesia kaya akan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah yang seharusnya di kelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat dalam hal ini di atur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat“. Indonesia terletak di benua Asia bagian Tenggara (Asia Tenggara) pada koordinat 6°LU – 11°08′LS dan dari 95°’BB – 141°45′BT,
melintang
Australia/Oseania
di
serta
antara
antara
benua
Samudra
Asia
dan
Pasifik
dan
Samudra Hindia (terbentang sepanjang 3.977 mil). Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau sebanyak 18.110 buah pulau besar
dan
berpenghuni,
kecil,
6000
menyebar
pulau di
di
sekitar
antaranya
tidak
khatulistiwa,
yang
memberikan cuaca tropis. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya 2 Lihat Kepres Tahun 2008
7
adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatra dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu: A. Utara: Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut China Selatan B. Selatan: Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia C. Barat: Samudera Hindia D. Timur: Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera Pasifik Dari beberapa definisi dan penjelasan tentang wilayah di atas kita bisa sedikit mengerti tentang peran penting wawasan nusantara sebagai mekanisme kontrol dalam menjalankan kelangsungan sebuah negara. 2.1.3 Peranan Geopolitik A. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia. B. Menghubungkan kebijaksanaan
suatu
pemerintahan
dengan situasi dan kondisi alam. C. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam D.
negeri. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya
pembangunan. E. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu
negara
berdasarkan
teori
negara
organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya. F. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi dijalankan oleh suatu negara.
sebagai yang
8
2.1.4 Konsep Geopolitik A. Konsepsi ruang diperkenalkan
Karl
Haushofer
menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan. B. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara). C. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional. D. Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan 2.1.5
konsep ketahanan nasional. Pandangan Para Pemikir Geopolitik Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang
membahas masalah politik dalam suatu negara, namun berkembang menjadi ajaran yang melegitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas dari para penulis; A. Friedrich Ratzel (1844-1904) Teori Ruang : bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena kebutuhan B.
sumber
daya
yang
tinggi
dan
akhirnya
mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Rudolf Kjellen (1864 – 1922) Teori Kekuatan : behwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatan yang dimiliki ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat
ber-swasembada. (Darwinisme Sosial). C. Karl Haushover (1869 – 1946) Teori Pan Regional, empat kawasan benua : untuk menjadi jaya, bangsa harus mampu menguasai benuabenua di dunia yang dibagi atas empat kawasan benua
9
dan
masing-
masing
dimpimpin
satu
bangsa
(Pan
Amerika, Asia Timur, Rusia India, Eropa Afrika). D. Sir Halford Mackinder (1861-1947) Teori Daerah Jantung (wawasan benua) : bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Daerah jantung terdiri dari : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan sabit dalam (eropa barat, eropa selatan, timur tengah, asia selatan, asia timur) dan Bulan sabit luar (afrika, australia, amerika, E.
benua baru) Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) Teori Kekuatan Maritim: ”Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan/kekayaan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. Oleh karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Laut untuk kehidupan dan sumber daya banyak di laut, oleh karena itu harus
F.
dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (19891936) Bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh
kekuatan udara. G. Nicholas J. Spijkman (1893-1943) Teori Daerah Batas : penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia. 2.1.6 Perkembangan Geopolitik Dunia Pasca Perang Dingin Pada saat Perang Dingin, atau dinamakan dengan cold war geopolitics. Era ini ditandai dengan kontes penyebaran
10
pengaruh dan kontrol terhadap negara-negara lain serta sumber daya strategis antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Kontes antar keduanya yang lebih dikenal dengan kontes ideologi ini menyebabkan sistem dunia menjadi bipolar.
Geopolitik
pada
masa
ini
digunakan
untuk
menjelaskan fenomena sistem dunia yang bipolar tersebut dan bagaimana kedua negara besar tersebut menyebarkan pengaruhnya satu sama lain. Runtuhnya tembok Berlin dan jatuhnya Uni Soviet menandai berakhirnya kontes ideologi antar kedua negara tersebut. Hal tersebut menyisakan Amerika Serikat menjadi pemenang tunggal dalam kontes tersebut. Tak salah kemudian jika Fukuyama menyatakan berakhirnya
Perang
Dingin
merupakan The
End
of
History yaitu era ketika kontes ideologi liberalisme dan komunisme berakhir dan menyisakan liberalisme sebagai ideologi yang lebih baik. Berakhirnya Perang Dingin tak hanya menyisakan liberalisme
sebagai
ideologi
tunggal,
namun
juga
mengubah tatanan dunia yang semua bipolar menjadi multipolar. Hal ini dibuktikan dengan munculnya kekuatankekuatan baru seperti Jepang, Cina, dan Uni Eropa yang nantinya diprediksi akan mampu mengimbangi kekuatan Amerika Serikat. Tidak hanya itu, pada tahun 1990an saat Perang
Dingin
berakhir
terjadi
Perang
Teluk
yang
melibatkan Irak dan koalisi internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Pasca Perang Teluk ini menurut Presiden Amerika Serikat George W. Bush disebut sebagai era new world order.
11
Era new world order ini yang juga merupakan era berakhirnya abad ke-20 tak lagi diwarnai konflik-konflik perebutan
wilayah
atau
pengaruh
antar superpowers. Selain karena era new world order ini hanya
menyisakan
Amerika
superpowers, menurut thesisnya
yang
Serikat
Samuel
terkenal
Civilizations”, konflik-konflik
P.
sebagai the Huntington
yaitu “The masa
only dalam
Clash
depan
tidak
of lagi
merupakan konflik ideologi atau konflik ekonomi melainkan konflik
antar
peradaban.
Lebih
lanjut
Huntington
menyatakan bahwa “Nation states will remain the most powerful actors in world affairs, but the principal conflicts of global politics will occur between nations and groups of different civilization”3 Geopolitik terkadang dipahami sebagai suatu ilmu yang mempelajari keterkaitan antara kondisi geografis suatu negara dan perumusan kebijakan luar negerinya, berdasarkan definisi ini dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik sudah lagi tak relevan mengingat sekarang ini banyak bermunculan aktor-aktor non-negara atau non-state actor dan
juga
isu-isu
yang
menyangkut high-politics saja
berkembang
tak
lagi
melainkan
juga low-
politics. Tetapi kalau geopolitik dipahami sebagai suatu ilmu yang
berhubungan
dengan
pandangan
komprehensif
mengenai peta politik dunia, dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik masih relevan. Kalau dalam era abad ke-19 3 Negara akan tertinggal karena ada para aktor yang kuat dalam mengurus dunia, hanya akan terjadi konflik prinsip politik global antar negara-negara dan kelompok peradaban berbeda.
12
geopolitik
cenderung
dipahami
sebagai imperial
knowledge hal itu dikarenakan adanya kesadaran bahwa dunia yang ditempati oleh negara-negara pada waktu itu merupakan closed political space seperti yang dinyatakan oleh MacKinder. Kemudian di era Perang Dingin geopolitik digunakan
untuk
menjelaskan
kontes
ideologi
antara
dua superpowers (Amerika Serikat dan Uni Soviet) karena pada waktu itu Perang Dingin diwarnai oleh perebutan pengaruh antar keduanya, sehingga dibutuhkan semacam geostrategi untuk dapat memenangkan kontes tersebut. Dan di era new world order ketika negara tak lagi menjadi aktor utama dalam hubungan internasional karena banyak bermunculannya non-state actors seperti MNC,NGO, dll dan isu-isu yang dibahas juga mulai bergeser dari isu-isu highpolitics ke low-politics menyebabkan fokus kajian geopolitik ini senantiasa berubah. Seperti yang dinyatakan Tuathail bahwa “Geopolitics is best understood in its historical and discursive context of use”4. Yang perlu ditekankan di sini adalah geopolitik menyangkut tentang bagaimana konteks keruangan (spatial) mempengaruhi perilaku negara-negara di dunia untuk bertarung dalam politik internasional. Kebijakan geopolitik indonesia di atur dalam Perpres No 7 Tahun 2008 yang membahas tentang ketahanan negara, secara agris besar Perpres No 75 membahas tentang fungsi 4 Geopolitik yang terbaik difahami secara konteks history dan kelanjutanya. 5 Ibid.hal 12
13
pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia semesta
adalah yang
segala
upaya
pertahanan
penyelenggaraannya
bersifat
didasarkan
pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. 2.2 Geostrategi Indonesia 2.2.1 Pengertian Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai
dengan
merupakan
keinginan
ilmu,
yang
politik. langkah
Strategi -
juga
dapat
langkahnya
selalu
berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan
geostrategis
untuk
negara
dan
bangsa
Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan Hankam. Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan
memperhitungkan
faktor
-
faktor
yang
mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan kondisi
strategi
dan
nasional
konstelasi
dengan
geografi
memperhatikan sebagai
fektor
utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber
daya
internasional.
alam,
lingkungan
regional
maupun
14
2.2.2
Kebijakan Geostrategi Indonesia Berlandaskan pada Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2008 Tertanggal 26 Januari 2008, menerangkan secara umum bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17.000 pulau adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut sangat luas serta penduduk yang sangat beragam. Ancaman yang dihadapi Indonesia dapat berupa ancaman militer maupun ancaman non militer, sehingga kekuatan pertahanan diperlukan
untuk
menghadapi
kedua
jenis
ancaman
tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Guna menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai daya tangkal yang tinggi. Oleh karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan
kemampuan
berkesinambungan.
secara
terus
Sementara
menerus itu,
dan
kemampuan
dukungan anggaran masih sangat terbatas, sehingga perlu disusun
berbagai
kebijakan
agar
penyelenggaraan
pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dalam rangka melindungi, menjaga, dan memelihara keutuhan dan keamanan nasional ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)6 bahwa upaya pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
6 Lihat UUD NKRI Tahun 1945
15
dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)7 dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dengan mengacu pada letak geograafis Indonesia yang bercirikan kelautan, maka diperlukan setrategi besar maritim sejalan dengan doktrin pertahanan definsif aktif dan fakta bahwa bagian terluas wilayah yang harus dipertahankan adalah laut8. Kebijakan geostrategi maritim harus
sangat
mempertimbangkan
dalam
implementasinya
untuk
keadaan
sehingga
mewujudkan
kekuatan
maritim (maritim power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman. Kebijakan yang di ambil indonesia untuk pertahanan maritim tertera dalam sebuah deklarasi yang kita kenal dengan deklarasi Juanda sebagai perubahan ketentuan ordinasi pada lembar negara
No.22
Tahun
1939
yang
berisi
tentang
(a)
Penarikan batas laut tidak berdasarkan pasang surut, (b) Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12
7 Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional, Sishankamrata melibatkan segenap pemegang peran secara komprehensif guna terwujudnya pertahanan negara, keamanan Indivis negara, keamanan publik, dan keamanan individu. 8 Trenggono Pujo Sakti, 2012 M, Geopolitik Indonesia, UNJ
16
mil, (c) ZEE9 sebagai Rezim Hukum Internasional. Setelah kita membahas sedikit tentang geosetrategi maritim mari kita menilik sedikit tentang kebijakan yang di ambil oleh pemerintah
guna
mempertahankan
NKRI
secara
menyeluruh dari organ yang paling kecil yang bersifat kelembagaan nagara seperti TNI/POLRI sampai langkah diplomasi. kebijakan
Kebijakan
ketahanan
pembangunan
penggunaan
kekuatan,
negara
kekuatan,
terdiri
dari
pengerahan
dan
penganggaran,
internasional,
pengelolaan sumberdaya nasional, pengembangan postir pertahanan, pengawasan. 1. Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pembangunan kekuatan Pertahanan pembanguna
kemampuan
mencakup
nasional
di
bidang
pertahanan pada tingkat Kebijakan maupun tingkat Operasional. Pada tingkat Kebijakan berupa peningkatan kemampuan
birokrasi
pemerintah
(Departemen
Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait) dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara. Sedangkan pada
tingkat
kekuatan
Operasional
Komponen
berupa
Pertahanan,
pembangunan
yang
terdiri
dari
Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen
Cadangan,
Pembangunan pada
Komponen
pembangunan
penyiapan
dan
Komponen
Pertahanan
Komponen
Komponen
diprioritaskan
Utama,
Cadangan
9 ZEE menurut Hukum Internasional, 1980
Pendukung.
dan
sedangkan Komponen
17
Pendukung
dilaksanakan
kemampuan
sumber
Pelaksanaannya
secara
bertahap
daya
yang
memanfaatkan
sesuai tersedia.
sebesar-besarnya
kemampuan sumber daya nasional secara terpadu sebagai salah satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu
segera
mempercepat
dilakukan
langkah-langkah
terwujudnya
kemandirian
untuk Industri
Pertahanan. 2. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang
dihadapi
Indonesia.
Agar
pengerahan
dan
penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya,
maupun
antara
kekuatan
militer
dengan
kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan
dalam
keterpaduan
Tri-Matra,
yakni
keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan
udara.
Sedangkan
keterpaduan
antara
kekuatan militer dan kekuatan nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional. Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berfokus pada konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran
18
wilayah dan atau menyangkut masalah perbatasan, sedangkan ancaman non-tradisional yaitu ancaman ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. 3. Kebijakan Penganggaran Keterbatasan kemampuan mengalokasikan hambatan
anggaran
yang
pembangunan
sangat
kekuatan
pemerintah pertahanan signifikan
maupun
dalam
merupakan bagi
upaya
pengerahan
dan
penggunaan kekuatan pertahanan. Padahal, penentuan alokasi anggaran tidak cukup hanya berdasarkan kondisi ekonomi nasional, tetapi juga harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan yang mampu menjamin stabilitas keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara ketat. Ke depan, diharapkan
alokasi
anggaran
pertahanan
secara
bertahap,
sekurang-kurangnya
ditingkatkan sampai
dapat
tercapai
kekuatan
dapat
pertahanan
tingkat kekuatan pokok minimum. 4. Kebijakan Internasional Kerjasama internasional dibidang
pada
pertahanan
merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri, sehingga
tidak
akan
mengarah
Pertahanan.
Kerjasama
pertahanan
dilaksanakan
pembangunan penggunaan
kekuatan kekuatan.
atau
suatu
internasional baik
Pakta
dibidang
dalam
rangka
maupun
pengerahan
Kendatipun
demikian
dan untuk
19
memenuhi
kebutuhan
pembangunan
penggunaan produk dalam negeri merupakan pengerahan
dan
kekuatan,
prioritas.
penggunaan
Sedangkan
kekuatan
dalam
kerjasama internasional dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan serta diplomasi, dan untuk memecahkan masalah keamanan yang perlu untuk ditangani secara bersama. 5. Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Nasional Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan Pertahanan
Pertahanan berperan
Negara,
sebagai
Departemen
penjuru
melibatkan
departemen/instansi lain terkait sesuai bidang tugas masing-masing.
Dalam
kaitan
itu
setiap
departemen/instansi wajib mempunyai program untuk menjaga dan menciptakan kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. Kerjasama Ilmu Pengetahuan
dan
Teknologi
antara
Departemen
Pertahanan dengan lembaga-lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan, serta memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta dalam pengelolaan pertahanan negara. 6. Kebijakan Pengembangan Postir Pertahanan Pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi kondisi lingkungan strategis dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi
ancaman
keamanan
mewujudkan
postur
pertahanan
nasional. yang
Untuk
memiliki
20
kapabilitas memadai, diperlukan adanya skala prioritas pada
rencana
pengembangan
yang
mencakup
Pengembangan Alat Utama Sistem Senjata, Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan Struktur Organisasi. 7. Kebijakan Pengawasan dalam Mengelola Kebijakan Guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan fungsi pertahanan, diperlukan pengawasan eksekutif maupun legislatif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara.