Grasstrack Renpam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POLRI DAERAH JAWA BARAT RESOR GARUT SEKTOR MALANGBONG RENCANA PENGAMANAN KEGIATAN GRASSTRACK DAN SUPER GRASSTRACK YANG AKAN DI LAKSANAKAN DI SIRKUIT BUKIT SAMPALAN DESA GIRIMAKMUR KECAMATAN MALANGBONG KABUPATEN GARUT Nomor : R / Renpam / / X / 2018 / Polsek I. PENDAHULUAN 1. Umum Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Olah raga otomotif Grasstrack dan super Grasstrack Agung Laksana pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 pukul 09.00 s/d pukul 17.00 Wib di Sirkuit Bukit Sampalan Desa Girimakmur Kecamatan Malangbong Kabuapten Garut oleh Induk Motor Jatinunggal (IMJ), yang diindikasikan adanya gangguan Kamtibmas baik dibidang Kriminalitas dan Lalu lintas, maka dipandang perlu adanya tindakan preventif dalam dalam upaya mengamankan pelaksanaan kegiatan tersebut yang kondusif, maka Polsek Malangbong mengeluarkan “RENCANA PENGAMANAN KEGIATAN KEGIATAN OLAH RAGA OTOMOTIF GRASSTRACK DAN SUPER GRASSTRACK AGUNG LAKSANA”. 2. Maksud dan Tujuan Memberikan gambaran kepada pimpinan tentang rencana pengamanan yang terintegrasi antar fungsi yang ada di Polsek Malangbong dan sebagai pedoman dalam rangka pengamanan pelaksanaan kegiatan Olah raga otomotif Grasstrack dan super Grasstrack Agung Laksana yang mampu untuk dapat bertindak dan bereaksi dengan cepat dan tepat dalam mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi serta potensi kerawanan yang akan timbul guna tercapainya sasaran pengamanan yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. II. DASAR 1. UU RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Rengiat dan Renja Polsek Malangbong Tahun 2018. 3. Kirka Intelejen Polsek Malangbong nomor : R / KIRKA / / X / 2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang pelaksanaan kegiatan Olah raga otomotif Grasstrack dan super Grasstrack Agung Laksana. 4. Surat Izin Kegiatan dari Pemerintahan Desa Girimakmur Nomor ; 300 / 485 / 2024 / Desa – 2018, tanggal 19 Oktober 2018 tentang penggunaan Sirkuit Bukit Sampalan di Kp.Sampalan Rt.005 Rw.003 Desa Girimakmur Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.



5. Surat Keputusan Pengurus Ikatan Motor Jawa Barat Nomor : 001/026/IMJ/SK/X/2018, tanggal 19 Oktober 2018 tentang Kegiatan Super Grasstrack di Sirkuit Bukit Sampalan Girimakmur Malangbong Garut. III. RENCANA PENGAMANAN 1. Situasi Umum. Situasi keamanan diwilayah hukum Polsek Malangbong pada umumnya kondusif namun diperkirakan masih ada potensi-potensi gangguan Kamtibmas yang akan timbul baik dibidang Kriminalitas maupun Lalu lintas serta berbagai gangguan Kamtibmas lainnya yang akan berpengaruh terhadap situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Malangbong. 2. Lawan. a. Prakiraan ancaman/ gangguan / kerawanan : 1) Kemacetan lalu lintas. 2) Kecelakaan Lalu Lintas. 3) Curanmor dan gangguan lainnya. b. Prakiraan hambatan : 1) Cuaca hujan. 2) Lokasi kegiatan berada di perbukitan tidak ada tenda permanen dan jauh ke pemukiman warga.. 3. Kawan : a. Kecamatan Malangbong. b. Koramil 1106 Malangbong. 4. Kuat personel a. Polsek Malangbong



: 32 personel



b. Kecamatan Malangbong



: 15 personel



c. Koramil 1106 Malangbong



: 26 personel



5. Daftar personel yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



NAMA SAEPULOH,S.H. IDU RUSTANDI BUDIONO ACHMAT K HATALA ASEP SUKIRMAN,S.H. SUMIKA,S.H. ADE ROHYANA I.K.VERANDITA ABDULRAHMAN YOGA PRATAMA,S.H. BARNAS DANANG PRIYATMOKO ABIDIN ANDRI LUKMAN WANDA SONJAYA



PANGKAT AKP IPDA AIPTU AIPTU AIPTU AIPTU AIPTU BRIGADIR BRIGADIR BRIGADIR BRIGADIR BRIPKA BRIGADIR BRIGADIR BRIGADIR



JABATAN KAPOLSEK KANIT LANTAS KANIT PROVOST KASI HUMAS KANIT INTELKAM KANIT RESKRIM KANIT SABHARA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGGOTA ANGGOTA ANGGOTA



KETERANGAN PENANGGUNGJAWAB DALPERS WASPERS DOKUMENTASI PAMTUP PAMTUP PAMKA PAMKA PAMKA PAMKA PAMKA PAMKA PAMKA PAMTUP PAMTUP



IV. TUGAS POKOK Polsek Malangbong dan perkuatannya dengan koordinasi unsur keamanan lainnya serta instansi terkait bersama-sama akan melaksanakan pengamanan kegiatan Olah raga otomotif Grasstrack dan super Grasstrack Agung Laksana untuk menciptakan situasi dan kondisi agar dapat berjalan dengan tertib, aman dan terkendali.



V.



PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAMANAN 1. Waktu : Hari/Tanggal



: Sabtu – Minggu / 03 – 04 November 2018



Jam



: 08.00 s.d selesai



Tempat



: Sirkuit Bukit Sampalan Girimakmur Malangbong.



2. Konsep Pengamanan. a. Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait lainnya secara terpadu antisipasi dalam hal gangguan /hambatan /kerawanan yang akan terjadi. b. Melaksanakan Koordinasi dengan pihak Kecamatan Malangbong. c. Menentukan sasaran pengamanan diantaranya mendata jumlah peserta yang akan hadir, lokasi parkir kendaraan, susunan acara kegiatan dan lainnya. d. Mempersiapkan personel dan Sarpras yang diperlukan untuk pengamanan. Melaksanakan pengamanan di lokasi dan sekitar lokasi. e. Melaksanakan pengamanan lalu lintas dan dilokasi parkir kendaraan para peserta kegiatan.



f.



Melaksanakan deteksi terhadap kemungkinan tindak kriminalitas.



g. Melaksankan pengamanan dengan metode secara terbuka dan tertutup. h. Melaksanakan kegiatan Preventif dan Penegakan Hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana. i.



Mengedapankan sikap humanis, tegas dan terukur.



3. Sasaran Pengamanan Sasaran pengamanan dalam rangka kegiatan Olah raga otomotif Grasstrack dan super Grasstrack Agung Laksana, antara lain : a. Orang : a) Orang yang dicurigai yang akan melakukan tindak pidana dan mengganggu pelaksanaan kegiatan. b) Panitia dan Peserta kegiatan. b. Lokasi / Tempat : a) Sirkuit Bukit Sampalan b) Lokasi parkir kendaran. c) Peadock Peserta. c. Kegiatan : a) Pengamanan lalu lintas. b) Pengamanan dilokasi parkir kendaraan. c) Pengamanan di lokasi dan sekitar lokasi kegiatan d) Pengamanan dilokasi/ sirkuit.



4. Pentahapan Pengamanan. a. Tahap Persiapan : a) Mempersiapkan, menginventarisasi dan menyusun data awal pengamanan b) Jadwal kegiatan c) Jenis kegiatan d) Lokasi / tempat yang merupakan tempat kegiatan e) Inventarisir ancaman dan gangguan keamanan serta kerawanan f) Inventarisir libat kuat. g) Serap informasi dari berbagai sumber yang dapat dipercaya untuk melengkapi bahan keterangan yang diperlukan



h) Melaksanakan koordinasi secara maksimal dengan instansi terkait guna memantapkan langkah pengamanan pelaksanaan kegiatan. i) Mempersiapakan administrasi dan kelengkapannya pelaksanaan kegiatan pengamanan dimaksud.



dalam



5. Tahap Pelaksanaan Pengamanan : a. Setting flotting personel pengamanan sesuai sasaran / lokasi pengamanan yang menjadi tanggung jawabnya. b. Melaksanakan tugas pengamanan. c. Menjaga dan memelihara dinamika / gerak personel pengamanan dalam penanganan sasaran. d. Mengendalikan pelaksanaan pengamanan di lapangan.



6. Tahap Konsolidasi : a. Membuat analisa dan evaluasi pelaksanaan dan hasil pengamanan. b. Membuat laporan hasil pelaksanaan pengamanan. c. Menginventarisir dan kaji pelaksanaan pengamanan.



ulang



kekurangan



/



kelemahan



d. Mengkonsolidasi libat kuat untuk kembali ke Mapolsek. 7. Jenis kegiatan : Olah raga otomotif Roda 2 Grasstrack dan super Grasstrack Agung Laksana. 8. Pengerahan Personil : Personel pengamanan dilaksanakan oleh personel Polsek Malangbong guna terciptanya situasi aman dan terkendali pada pelaksanaan rangkaian kegiatan di Sirkuit Bukit Sampalan Girimakmur Malangbong. 9. Cara Bertindak : a.



Kapolsek Malangbong : 1)



Melakukan Pengamanan rangkaian kegiatan yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Malangbong.



2)



Komunikasi dan koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan yang berlokasi di Alun-alun Malangbong dengan panitia.



b. Unit Provos : Mengawasi personel dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan untuk terciptanya kesiagaan dan kedisiplinan anggota. c. Seksi Umum : 1) Membuat rencana kegiatan pelaksanaan pengamanan. 2) Membuat surat perintah pelaksanaan tugas . 3) Memflotting personel sesuai titik kerawanan masing – masing. d. Seksi Humas : 1) Membuat dokumentasi pelaksanaan tugas pengamanan. 2) Mengumpulkan data sebagai bahan informasi dan penyajian pelaksanaan tugas Polsek. e. Unit Intelkam : 1) Mengadakan penyelidikan guna mengumpulkan info dan bahan keterangan sebagai data awal kerawanan yang akan dijadikan sasaran pengamanan dan penindakan. 2) Memberikan Informasi hasil penyelidikan kepada satuan tugas pengamanan maupun penindakan; 3) Melaksanakan pengamanan tertutup serta memberikan Informasi terhadap obyek yang dijadikan sasaran. f.



Unit Reskrim : 1) Mengadakan pengamanan tertutup dan penyelidikan secara intensif dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana. 2) Memberikan umpan balik kepada satuan Intelkam untuk menyelidikan guna pendalaman dan pengungkapan masalah yang ada.



g. Unit Sabhara : 1) Melaksanakan pengamanan terbuka dilokasi dan sekitar lokasi kegiatan. 2) Berkoordinasi dengan panitia. h. Unit Lantas : Melaksanakan backup pengamanan lalu lintas pada saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan kegiatan.



10.



Susunan Tugas a. Kapolsek : 1) Memimpin dan bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan pengamanan. 2) Menentukan kebijaksanaan kegiatan pengamanan. 3) Mengendalikan seluruh personel dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan tersebut. 4) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait secara proporsional. 5) Dalam pelaksanaan tugasnya Kapolsek bertanggung jawab kepada Kapolres Garut. b. Kanit Provos : 1) Memimpin pelaksanaan pengawasan dan pengamanan serta disiplin terhadap anggota yang melaksanakan tugas pengamanan. 2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit Provos bertanggung jawab kepada Kapolsek.



c. Kasi Um : 1) Mengendalikan seluruh personel yang melaksanakan pengamanan. 2) Mengatur pembagian tugas pengamanan dan dukungan operasional personel. 3) Menampung laporan pelaksanaan tugas dari personel yang melaksanakan pengamanan. 4) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kapolsek. d. Kasi Humas : 1). Meliput dan membuat dokumentasi personel dilapangan yang melaksanakan pengamanan. 2). Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kapolsek. e. Kanit Intelkam : 1) Memimpin personel pengamanan tertutup dan Pamka dalam pelaksanaan kegiatan dan mengkoordinasikan semua kegiatan yang bersifat tertutup bersama dengan instansi terkait lainnya yang terlibat dalam kegiatan pengamanan. 2) Melaksanakan kegiatan deteksi terhadap obyek pengamanan dan lokasi kegiatan. 3) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit Intelkam bertanggung jawab kepada Kapolsek.



f.



Kanit Reskrim : 1) Memback Up pengamanan tertutup pengamanan pelaksanaan kegiatan. 2) Melaksanakan penegakkan hukum terhadap gangguan kamtibmas yang terjadi selama kegiatan ujian nasional berlangsung; 3) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit Reskrim bertanggung jawab kepada Kapolsek.



g. Kanit Sabhara : 1) Memimpin, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas seluruh anggota Pamka di lapangan. 2) memberikan APP kepada Pamka yang ditugaskan di lapangan. 3) memberikan petunjuk teknis dan taktis kepada anggota dilapangan. 4) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit Reskrim bertanggung jawab kepada Kapolsek.



h. Kanit Lantas : 1) Memimpin pelaksanaan backup pengamanan dan pengawalan lalu lintas pada saat pendistribusian dan pengumuman ujian. 2) Mengkoordinasikan semua kegiatan dengan instansi terkait lainnya yang terlibat dalam kegiatan pengamanan; 3) Mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung; 4) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit Reskrim bertanggung jawab kepada Kapolsek.



VI. INTRUKSI DAN KOORDINASI 1) Pelaksanaan pengamanan di lapangan agar mempedomani peraturan / UU RI, juklak, juknis, protap dan SOP yang berlaku. 2) Dalam pelaksanaan pengamanan agar bersikap humanis, tegas dan terukur. 3) Hindari perbuatan atau tindakan yang dapat menurunkan citra dan wibawa Polri. 4) Melaporkan perkembangan situasi selama pelaksanaan kegiatan pada kesempatan pertama kepada Satuan atas.



VII. ADIMINISTRASI DAN LOGISTIK 1. Dukungan anggaran pengamanan menggunakan anggaran yang telah dialokasikan dari Dana Duk Ops Polsek DIPA RKA-KL T.A. 2018. 2. Sarana dan prasarana menggunakan sarana organik yang ada;



3. Administrasi Pengamanan menggunakan prosedur administrasi yang berlaku. VIII.



KOMANDO, PENGENDALIAN, PERHUBUNGAN



PENANGGUNG



JAWAB



DAN



1. Komando dan Pengendalian pengamanan dibawah pimpinan Kapolsek Malangbong dan melaporkan setiap perkembangan hasil tugas kepada Kapolres Garut via WA / Telepon / SMS / Email / HT. 2. Kapolsek memonitor baik secara langsung maupun tidak secara langsung pelaksanaan kegiatan. 3. Posko Pengamanan berada di Mapolsek Malangbong dengan nomor telepon / Faxs : (0262) 421110 dan email : [email protected]. 4. Perhubungan a)Menggunakan sarana komunikasi yang memperhatikan kerahasiaan dan koordinasi.



tergelar



dengan



b)Memperhatikan kecepatan, ketepatan dan kerahasiaan dalam penyampaian berita, sesuai dengan prosedur penggunaan Alkomlek yang telah ditentukan. IX. PENUTUP Demikian Rencana Pengamanan kegiatan Olah raga otomotif Roda 2 Grasstrack dan super Grasstrack Agung Laksana dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengamanan dan sebagai bahan kebijakan dan pertimbangan Pimpinan. Malangbong, 26 Oktober 2018 KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MALANGBONG



SAEPULOH,S.H. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 63090661