Guideline - EUT SAKTI Modul Pelaksanaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Guideline EUT SAKTI Modul Pelaksanaan Day 1 Manajemen Supplier: Melakukan impor data supplier tipe 1, 2, dan 6 pada Aplikasi SAKTI. Sebelumnya agar menyiapkan: 1. Kode satker masing-masing 2. Nomor rekening salah satu rekanan satker masing-masing 3. Nomor rekening salah satu pegawai PPNPN satker masing-masing Jika data tersebut telah tersedia, silakan mengikuti video tutorial secara daring (https://youtu.be/wGrvbsKaXwg) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Impor Data Supplier Tipe 1, 2, & 6.mp4”



Manajemen Kontrak: 1. Kontrak Annual Melakukan perekaman data kontrak dengan data sebagai berikut:  Nomor Kontrak = SPK-001/kode satker/2021  Nilai Kontrak = Rp 6.000.000  Supplier menggunakan supplier tipe 2 yang telah direkam sebelumnya  Deskripsi Kontrak: “Pengadaan ATK” (ataudisesuaikan dengan pagu yang tersedia)  Jumlah Line: 1 line  Payment Schedule : Terdiri dari 3 termin, masing-masing Rp 2.000.000  Distribution COA : Menggunakan akun 521811 atau disesuaikan dengan yang tersedia  NRK/CAN : (ketentuan Nomor CAN = A/(kodeKPPN).210+(kodesatker)/0/0, contohnya = A/058210528409/0/0  Cetak Karwas Kontrak tersebut Dengan cara sebagai berikut: a. Mengikuti



video



tutorial



secara



daring



(https://youtu.be/NE7n-mkZfTE)



atau



mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL



PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Merekam Kontrak Tahunan.mp4” b. Dilanjutkan dengan video yang berjudul “Panduan Pengiriman Data Kontrak ke KPPN oleh PPK.mp4” yang dapat diunduh melaluihttps://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” atau streaming melalui https://youtu.be/bPipfiqLtZ4 c. Kemudian



dilanjutkan



dengan



video



yang



berjudul “Panduan



Perekaman



CAN_NRK.mp4” yang dapat diunduh melaluihttps://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “MATERI” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” atau streaming melalui https://youtu.be/3LvONnmypvg



2. Kontrak Addendum Lakukan addendum atas kontrak yang telah direkam dimana perubahan terdapat nilai pada termin kedua dan ketiga Termin Kedua nilai menjadi Rp 1.000.000 Termin Ketiga nilai menjadi Rp. 3.000.000 Dengan cara sebagai berikut: a. Mengikuti



video



tutorial



secara



daring



(https://youtu.be/sVwsM9zxMvs)



ataumengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Adendum Kontrak.mp4” b. Dilanjutkan dengan video yang berjudul “Panduan Pengiriman Data Kontrak ke KPPN oleh



PPK.mp4”



(sama



dengan



nomor



melaluihttps://linktr.ee/EUTSAKTI2021



1.b



di



tombol



atas)



yang



“Materi”



dapat



folder



diunduh “MODUL



PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” atau streaming melalui https://youtu.be/bPipfiqLtZ4 c. Kemudian



dilanjutkan



CAN_NRK.mp4”



(sama



dengan dengan



video nomor



melaluihttps://linktr.ee/EUTSAKTI2021 PELAKSANAAN/VIDEO



TUTORIAL”



yang 1.c



berjudul “Panduan di



tombol atau



atas)



yang



“MATERI”



Perekaman



dapat folder



streaming



diunduh “MODUL melalui



https://youtu.be/3LvONnmypvgnamun bagian belakang nomor CAN diganti 1, misalnya A/058210528409/0/1



3. BAST Kontraktual Rekam BAST Kontraktual termin pertama atas kontrak sebelumnya.Kategori BAST adalah Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset, yaitu menghasilkan barang berupa 10 buah toner printer dengan



harga



Rp2.000.000,-.



(https://youtu.be/y5hy1MvZVXo)



Silakan



mengikuti



ataumengunduh



video



dari



tutorial



secara



daring



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol “Materi” folder “MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman BAST Kontraktual.mp4”



4. Perekaman SPM Kontraktual. Silakan lakukan perekaman SPM dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis SPP: 111-Non Gaji Kontraktual Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 Rekam potongan SPM PPN (411211): Rp 200.000 PPh 22 (411122): Rp 30.000 Dengan cara sebagai berikut: a. Login dengan user Operator Pembayaran yang ditandai dengan adanya modul “Pembayaran” dan mengikutivideo tutorial secara daring (https://youtu.be/Px7t8ic6aE) ataumengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman SPP Kontraktual.mp4” b. Masih dengan user Operator Pembayaran untuk melakukan pencetakan SPPdengan mengikutivideo ataumengunduh



tutorial dari



secara



daring



(https://youtu.be/qY42L4ANoxE)



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



“Materi”



folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Mencetak SPP.mp4” c. Dilanjutkan dengan user PPK melakukan validasi dan pengiriman SPP ke PPSPM sebagaimanavideo ataumengunduh



tutorial dari



secara



daring



(https://youtu.be/F4JUdG2JilE)



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



“Materi”



folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Validasi SPP & Kirim ADK SPP OTP.mp4”



d. Selanjutnya user Operator Pembayaran melakukan pencetakan SPM, menyampaikan SPM kepada PP SPM untuk ditandatangani, memberi stempel, dan melakukan scan SPM serta mengupload hasil scan SPM beserta lampirannya ke SAKTI dengan video tutorial



secara



daring



(https://youtu.be/K2n-PIcFjXs)



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



ataumengunduh “Materi”



dari folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Mencetak SPM & Upload Dok. Pendukung SPM.mp4” e. Selanjutnya



user



PP



SPM



melakukan



validasi



dan



pengiriman



SPM



ke



KPPNsebagaimana video tutorial secara daring (https://youtu.be/94neJz99q9s) ataumengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



“Materi”



folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Validasi SPM & Mengirim ADK SPM.mp4” f.



Selanjutnya user Operator Pembayaran melakukan pencatatan nomor SP2D (dummy) dengan



cara



sebagaimana



video



tutorial



secara



daring



(https://youtu.be/1tnDXDyUPjE) ataumengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Pencatatan Nomor SP2D.mp4”



Siklus UP: 5. Usulan UP: Buatlah usulan UP senilai Rp. 20.000.000,- ( 60 % tunai dan 40 % KKP), dengan cara login dengan user Bendahara Pengeluaran dan mengikutivideo tutorial secara daring (https://youtu.be/Oh8igJjFPNg)



ataumengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol “Materi” folder “MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Usulan UP.mp4”



6. Perekaman SPP UP Silakan lakukan perekaman SPM dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis SPP: 311-UP Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 Uraian SPM: Penyediaan Uang Persediaan EUT SAKTI 2021 Dengan cara sebagai berikut:



a. Login dengan user Operator Pembayaranuntuk melakukan perekaman SPP UP dengan mengikutivideo tutorial secara daring (https://youtu.be/gfNsy2zUYNY) ataumengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODULPELAKSANAAN/VIDEO



TUTORIAL”



dengan



judul



video



“Panduan



Perekaman SPP UP.mp4” b. Masih dengan user Operator Pembayaran untuk melakukan pencetakan SPPdengan mengikutivideo tutorial secara daring (https://youtu.be/qY42L4ANoxE) ataumengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Mencetak SPP.mp4” c. Dilanjutkan dengan user PPK melakukan validasi dan pengiriman SPP ke PPSPM (sama seperti nomor 4.c di atas) sebagaimana video tutorial secara daring (https://youtu.be/F4JUdG2JilE) https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



ataumengunduh tombol



dari



“Materi”



folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Validasi SPP & Kirim ADK SPP OTP.mp4” d. Selanjutnya user Operator Pembayaran melakukan pencetakan SPM (sama seperti nomor 4.d di atas), menyampaikan SPM kepada PP SPM untuk ditandatangani, memberi stempel, dan melakukan scan SPM serta mengupload hasil scan SPM beserta



lampirannya



ke



SAKTI



dengan



(https://youtu.be/K2n-PIcFjXs) https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



video



tutorial



secara



ataumengunduh tombol



“Materi”



daring dari folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Mencetak SPM & Upload Dok. Pendukung SPM.mp4” e. Selanjutnya user PP SPM melakukan validasi dan pengiriman SPM ke KPPN(sama seperti nomor 4.e di atas) sebagaimana video tutorial secara daring (https://youtu.be/94neJz99q9s) https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



ataumengunduh tombol



“Materi”



dari folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Validasi SPM & Mengirim ADK SPM.mp4” f.



Selanjutnya user Operator Pembayaran melakukan pencatatan nomor SP2D (dummy) dengan cara (sama seperti nomor 4.f di atas) sebagaimana video tutorial secara



daring



(https://youtu.be/1tnDXDyUPjE)



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



ataumengunduh “Materi”



dari folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO



TUTORIAL”



dengan



judul



video



“Panduan



Pencatatan Nomor SP2D.mp4”



Siklus GUP I 7. Pencatatan SP2D UP oleh Bendahara Pengeluaran Login dengan user Bendahara Pengeluaranuntuk melakukan pencatatan SP2D UP dengan mengikuti video tutorial secara daring (https://youtu.be/1K9RnMgn8j8) ataumengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



“Materi”



folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Pencatatan SP2D UP pada Kas Bank Bendahara Pengeluaran.mp4” .



8. Pengambilan Uang dari Bank Lakukan PU bank senilai Rp.10.000.000,- dengan cara login dengan user Bendahara Pengeluarandan mengikuti video tutorial secara daring (https://youtu.be/Bf6HYqYF1bA) ataumengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



“Materi”



folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Transaksi PU Bank.mp4”.



9. Perekaman Surat Perintah Bayar (SPBy) a. non – BAST  Tanggal Perintah Bayar : 18Agustus2021nomor ref : nota-001  Uraian Perintah Bayar: SPBy sewa Zoom untuk EUTSAKTI  Akun : 521111 – Belanja KeperluanPerkantoran  Nominal : Rp600.000, Pajak : Pendapatan PPh pasal 23, Nominal Rp:15.000,Dengan cara login dengan user Operator Pembayaran dan mengikuti video tutorial secara daring (https://youtu.be/TsJys7qxz48) ataumengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Surat Perintah Bayar Non BAST.mp4”.



b. BAST







Tanggal BAST : 18 Agustus2021 nomor ref : nota-002







Uraian Dokumen : SPBy Persediaan EUT SAKTI







Akun : 521811 – Belanja Barang Persediaan BarangKonsumsi







Barang Persediaan : Kertas HVS sebanyak 20 Rim dengan nilai satuansebesar Rp40.000,-



 Pajak : PPN dalam Negeri, Nominal Rp:80.000,Dengan cara sebagai berikut: i.



Login



dengan



user



sebagaimanavideo ataumengunduh



dari



Operator



tutorial



Komitmen



secara



untuk



daring



merekam



BAST



UP



(https://youtu.be/nK-Apd6HKNw)



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



“Materi”



folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “ Panduan Perekaman



BAST UP.mp4”. ii.



Login dengan user Operator Pembayaran untuk merekam SPBy BAST UP dan mengikuti video tutorial secara daring (https://youtu.be/DuqZIspY-2s) ataumengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Surat Perintah Bayar



BAST.mp4”.



10. Persetujuan Surat Perintah Bayar Selanjutnya user PPK melakukan validasi dan persetujuan atas Surat Perintah Bayar yang



telah



direkam



dengan



(https://youtu.be/DRag5RwrWxI)



mengikuti



ataumengunduh



video dari



tutorial



secara



daring



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol “Materi” folder “MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Validasi Surat Perintah Bayar oleh PPK.mp4” .



11. Kuitansi: Merekam kuitansi atas kedua perintah bayar tersebut diatas dengan Nama Penerima uang adalah nama peserta masing-masing, dengan jabatan “Peserta EUT SAKTI”. Pembayaran dilakukan secara tunai untuk transaksi pembayaran belanja keperluan perkantoran dan pembayaran dilakukan secara non tunai untuk transaksi pembelian barangpersediaan. Silakan login dengan user Bendahara Pengeluaran dan



mengikuti



video



tutorial



secara



daring



(https://youtu.be/Eh_isPoMCvo)



ataumengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



“Materi”



folder



“MODULPELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Kuitansi Tunai dan Non Tunai.mp4”.



Untuk mencetak kuitansi yang telah direkam, pilih data kuitansi, kemudian klik tombol “Unduh”.



Day 2: Siklus GUP II



12. Perekaman Pungutan Pajak Merekam pungutan pajak untuk kedua transaksi tersebut diatas. Cara pemungutan (tunai/non tunai) disesuaikan dengan transaksi pembayaran yangtelah dilakukan sebelumnya. Silakan login dengan user Bendahara Pengeluaran dan mengikuti video tutorial



secara



daring



(https://youtu.be/vVG1Tqnu3As)



atau



mengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Pungutan Pajak SPBy Tunai dan Non Tunai.mp4”



13. Perekaman Penyetoran Pajak Merekam penyetoranpajak untuk kedua transaksi tersebut diatas. Cara penyetoran (tunai/non tunai) disesuaikan dengan transaksi pembayaran yangtelah dilakukan sebelumnya. Pengisian data NTPN, NTP/NTB, Kode billing dibebaskan kepada peserta. Silakan login dengan user Bendahara Pengeluaran dan mengikuti video tutorial



secara



daring



(https://youtu.be/Ew5NPPAZ3Bw)



atau



mengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Penyetoran Pajak UP.mp4”



14. Perekaman DRPP: Rekam DRPP atas kedua kuitansi yang telah direkamsebelumnya dengan cara login dengan user Bendahara Pengeluaran dan mengikutivideo tutorial secara daring (https://youtu.be/-GjblvqQLB8) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman DRPP.mp4”



15. Perekaman SPM GUP Perekaman SPM GUP dimulai dengan perekaman SPP GUP sampai dengan Pencatatan SP2D GUP oleh Bendahara Pengeluaran, dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Perekaman SPP GUP dilakukan oleh user Operator Pembayaran dengan



mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/05nRUndbDfk) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman SPP GUP.mp4” b. Langkah berikutnya adalah pencetakan SPP hingga Pencatatan SP2D GUP KKP oleh Bendahara Pengeluaran, yang telah kami sampaikan panduannya mulai nomor 6.b hingga nomor 7 di atas.



16. Penihilan UP Dikarenakan UP yang dikelola Bendahara Pengeluaran terlalu besar, maka diputuskan untuk melakukan penihilan sebagian atas UP tersebut. Bendahara melakukan penyetoran UP Nihil secara tunai ke Bank BRI dengan nominal penyetoran sebesar Rp1.000.000,-. Penyetoran dilakukan pada hari ini, dengan keterangan pengembalian “Penyetoran UP EUT SAKTI 2021” dilakukan dengan cara mengikutivideo panduan secara daring (https://youtu.be/VTRCc2S8EPk) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Penyetoran UP Tunai.mp4”



17. Transaksi Internal Bendahara: Lakukan simulasi di Bendahara yaitu Bendahara menerima Dana Lain-lain (Tukin/Biaya Mutasi/dll) yang diterima secara non tunai/transfer sebesar Rp 50.000.000 dan dibayarkan secara non tunai / transfer Rp30.000.000, dan tunai Rp20.000.000. Untuk merekamnya, login user Bendahara Pengeluaran kemudian dilanjutkan: a. Merekam penerimaan Dana Lain-lain ke rekening bendahara dengan mengikuti video panduan



secara



daring



(https://youtu.be/CeMdKOWj8zM)



atau



mengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Penerimaan Dana Lain-lain di Rekening BPG.mp4” b. Merekam transfer keluar dari rekening bendahara dengan mengikuti video panduan secara daring



(https://youtu.be/nXLT5KFvLGs)



atau



mengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Transfer Keluar Dana Lain-lain dari Rekening BPG.mp4” c. Merekam penarikan dana dari rekening bendahara dengan mengikuti video panduan secara daring



(https://youtu.be/nw_d9nY3FZk)



atau



mengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Penarikan Dana Lain-lain dari Rekening BPG.mp4” d. Merekam penyerahan Dana Lain-lain dari Kas Tunai Bendahara dengan mengikuti video panduan



secara



daring



(https://youtu.be/1e7wDMZBxX4)



atau



mengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Penyerahan Dana Lain-lain dari Kas Tunai BPG.mp4”



18. Transaksi KKP Untuk siklus transaksi KKP, silahkan lakukan perekaman transaksi sebagai berikut: BAST KKP dengan rincian sebagaiberikut: i. Tanggal BAST KKP : Juli2021 ii. Uraian BAST KKP: Pembelian Map Kertas iii. Akun : 521811 – Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi iv. Nominal : Rp500.000,- (125 lembar @ 4.000) v. Tanpa pajak



Lanjutkan sampai dengan perekaman SPP GUP KKP sampai dengan catat SP2D. Transaksi tersebut direkam dengan langkah- sebagai berikut: a. Merekam BAST KKP dengan user Operator Komitmen dan mengikuti video panduan secara



daring



(https://youtu.be/LvNvzk_5G20)



atau



mengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman BAST UP KKP.mp4” b. Merekam SPP GUP KKP dengan user Operator Pembayarandan mengikuti video panduan secara



daring



(https://youtu.be/GPU-fLi_VO4)



atau



mengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman SPP GUP Kartu Kredit Pemerintah (KKP).mp4” Hasil perekaman BAST KKP akan otomatis menghasilkan SPBy KKP dan Kuitansi KKP. Kedua berkas ini tinggal dilakukan pencetakan pada menu masing-masing, Menu SPBy dan menu Kuitansi



c. Langkah berikutnya adalah pencetakan SPP hingga Pencatatan SP2D GUP KKP oleh Bendahara Pengeluaran, yang telah kami sampaikan panduannya mulai nomor 6.b hingga nomor 7 di atas. d. Selanjutnya user Bendahara Pengeluaranmelakukan transfer dana ke rekanan KKP sebesar nilai berseih setelah dipotong pajak melalui menu Bendahara – Pemindahan Kas – Kas Bank Bendahara Pengeluaran, dengan “Jenis Aktivitas” adalah “Transfer keluar (UM BPP/Kas Lainnya/KKP)



19. Manajemen Supplier Tipe 3 Pastikan telah melakukan perekaman Anak Satker terlebih dahulu (untuk bisa melakukan import ADK GPP dummy. Informasikan ke satker, untuk transaksi riil, perekaman anak satker mengikuti data pada aplikasi GPP Satker) Untuk merekam anak satker, lakukan di user admin, modul Administrasi >> Umum >> COA >> Anak Satker. Rekam No. Anak Satker :00 Deskripsi: Anak Satker 00. Simpan. a. Perekaman Anak Satker



Untuk melakukan perekaman Anak Satker sesuai dengan data GPP, login dengan user Admin dan mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/UHgExsW7l3Y) atau



mengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



“Materi”



folder



“MODUL



PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Anak Satker sesuai GPP.mp4” b. Impor Data Pegawai dari Aplikasi GPP



Untuk melakukan impor data dari aplikasi GPP, login dengan user Operator Komitmen dan mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/aj9zztxq4WY) atau mengunduh



dari



https://linktr.ee/EUTSAKTI2021



tombol



“Materi”



folder



“MODUL



PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Impor Data Pegawai dari Aplikasi GPP.mp4”.



Impor data pegawai dari aplikasi GPP digunakan untuk pembayaran selain gaji, misalnya Uang Makan dan Uang Lembur c. Impor Data Pegawai dari Aplikasi GPP KPPN Terpusat



Untuk melakukan impor data dari aplikasi GPP KPPN Terpusat, login dengan user Operator



Komitmen



dan



mengikuti



video



panduan



secara



daring



(https://youtu.be/JPRKSdFiohs) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Impor Data Pegawai dari Aplikasi GPP KPPN Terpusat.mp4”.



Impor data pegawai dari aplikasi GPP KPPN Terpusat digunakan untuk pembayaran gaji, misalnya Gaji Induk dan Gaji Susulan d. Perekaman Address Supplier Tipe 3 Untuk melakukan perekaman address supplier tipe 3, login dengan user user Operator



Komitmen dan mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/brOSpdcU0nI) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Address Supplier Tipe 3.mp4”



20. SPM Gaji Import ADK GPP: Komitmen >> ADK >> Import GPP Terpusat. Pilih jenis data: ‘Data Gaji’ Tahun Bulan Gaji: (Bulan pelatihan + 1. Misal: Training di Agustus, maka pilih bulan gaji September) Nomor Gaji: 100000 Pastikan kode jenis gaji sudah ‘Gaji Induk’. Klik tombol ‘Import’.



Perekaman SPP Gaji: Jenis SPP: 211-Gaji Induk Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai Bulan ((bulan gaji)) tahun 2021 Pilih supplier tipe 3. Lakukan pendetailan akun. Simpan SPP



Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: a. Impor ADK GPP dari Aplikasi Gaji KPPN Terpusat dan perekaman SPP Gaji Induk



menggunakan user Operator Komitmen dan Operator Pembayaran



dengan



mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/u1-h5JGiNAA) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Impor Data GPP terpusat dan Perekaman SPP Gaji Induk.mp4”



b. Langkah berikutnya adalah pencetakan SPP hingga Pencatatan Nomor SP2D, yang telah kami sampaikan panduannya mulai nomor 4.b hingga nomor 4.f di atas.



Transaksi Bendahara Penerimaan 1. Cek kembali perekaman oleh user Admin sebagaimana JUKNIS SETING AWAL.pdf huruf A, B, F, G dan I. Jika Bendahara Penerimaan belum direkam, lakukan perekaman. 2. Bendahara Penerimaan Menerima Setoran PNBP dari Masyarakat Login dengan user Bendahara Penerimaan dan mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/nERn4u5IGB8) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Penerimaan PNBP Bendahara Penerimaan.mp4” 3. Bendahara Penerimaan Menyetor PNBP dari Masyarakat ke Kas Negara Login dengan user Bendahara Penerimaan dan mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/hxNJq9cXSpQ) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara.mp4” 4. Bendahara Penerimaan Membukukan PNBP yang Disetor Langsung ke Kas Negara oleh Masyarakat Login dengan user Bendahara Penerimaan dan mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/__IkkVlQZMQ) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Rekam PNBP Bendahara Penerimaan yg Disetor ke Kas Negara oleh Masyarakat.mp4” 5. Bendahara Penerimaan menerima Dana Pihak Ketiga secara Tunai ataupun Non Tunai Login dengan user Bendahara Penerimaan dan mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/ei53rCTEu78) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video



“Panduan Rekam Penerimaan Dana Pihak Ketiga Tunai/Non Tunai Bendahara Penerimaan.mp4” 6. Dana Pihak Ketiga dikembalikan kepada pemilik oleh Bendahara Penerimaan Login dengan user Bendahara Penerimaan dan mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/oy7HJYIDdMw) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Pengembalian Dana Pihak Ketiga kepada Pemiliknya o/ Bendahara Penerimaan.mp4” 7. Dana Pihak Ketiga menjadi PNBP dan Disetor ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan Login dengan user Bendahara Penerimaan dan mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/0mZDWkYaudg) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perubahan DPK menjadi PNBP dan Penyetoran ke Kas Negara.mp4”



SPM Penghasilan PPNPN Induk SPM Penghasilan PPNPN Induk direkam pada Aplikasi SAKTI melalui beberapa langkah berikut ini: a. Merekam SPP Penghasilan PPNPN Induk dengan cara login dengan user Operator Pembayaran dan mengikuti video panduan secara daring (https://youtu.be/5ZbauTbJkg4) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman SPP Penghasilan PPNPN Induk tanpa BPJS.mp4”, jika tanpa potongan BPJS. Jika terdapat potongan BPJS, pada menit ke-10 detik ke-20 video tersebut, beralih ke video panduan secara daring (https://youtu.be/_mhkU_PsfVo) atau mengunduh dari https://linktr.ee/EUTSAKTI2021 tombol “Materi” folder “MODUL PELAKSANAAN/VIDEO TUTORIAL” dengan judul video “Panduan Perekaman SPP Penghasilan PPNPN Induk dengan potongan BPJS.mp4” b. Langkah berikutnya adalah pencetakan SPP hingga Pencatatan Nomor SP2D, yang telah kami sampaikan panduannya mulai nomor 4.b hingga nomor 4.f di atas. 8. Rekam Bendahara Penerimaan pada menu Administrasi > Bendahara > Bendaharawan oleh user Bendahara Penerimaan.



Usulan TUP Lakukan rekam permintaan rincian pembiayaan TUP untuk belanja akun 521811, 521119, dan 522112 masing-masing sebesar Rp 500.000,- kemudian lanjutkan membuat SPP TUP sampai dengan proses cetak SPP.



Transaksi Uang Muka UP Lakukan rekam pemberian uang muka ke pegawai atas nama “Staf EUT SAKTI” untuk keperluan perjalanan dinas biasa (belanja akun 524111) sebesar Rp 1.000.000,- yang dibayarkan secara tunai. Kemudian atas pemberian uang muka belanja perjalanan dinas tersebut disimulasikan hanya terpakai sebesar Rp 800.000,- sehingga lanjutkan dengan rekam pengembalian sisa uang muka perjalanan dinas sebesar Rp 200.000,-.



Siklus UP BPP (apabila dalam satuan kerja tidak ada BPP, bisa dilewati bagian ini) Bendahara PengeluaranPembantu: Uang Muka ke BPP: BP merekam alokasi uang muka UP secara tunai ke BPP sebesar Rp 500.000,kemudian BPP mencatat penerimaan uang muka UP tunai tersebut.



Merekam perintah bayar non-BAST dengan rincian sebagaiberikut: 1. Tanggal Perintah Bayar : Juli2021 2. Uraian Perintah Bayar: SPBy BPPEUTSAKTI 3. Akun : 521111 – Belanja KeperluanPerkantoran 4. Nominal : Rp250.000,-



Kuitansi: Merekam kuitansi atas perintah bayar tersebut diatas dengan Nama Penerima uang adalah nama peserta masing-masing, dengan jabatan “Peserta EUT”. Pembayaran dilakukan secaratunai.



DRPP: Merekam DRPP atas kuitansi yang telah direkamsebelumnya.Peserta merekam SPP GUP atas DRPP yang telah direkam oleh BP dan BPP tersebut. Perekaman SPP hanya sampai cetakSPP.



Pengembalian sisa Uang Muka UP ke BPP: BPP merekam pengembalian sisa UM UP sebesar Rp 250.000,- ke Bendahara pengeluaran.



Day 3: Siklus GUP III LPJ Bendahara Silakan untuk dapat mensimulasikan pencetakan LPJ Bendahara dan pembentukan ADK LPJ.



Bendahara Penerimaan Asumsikan bahwa Bapak/Ibu adalah satker A dan menggunakan user bendahara penerimaan A untuk simulasi berikut: a. Satker A mengadakan lelang berupa satu set Personal Computer (PC) dengan uangjaminanlelangsebesarRp750.000,-.LelangtersebutdiikutiolehPTEUTSAKTI dan CV SAKTIKU



dengan



masing-masing



memberikan



uang



jaminan



sebesar



Rp750.000,-.UangjaminantersebutditransferolehPTEUTSAKTIdanCVSAKTIKU



secara



non tunai ke rekening Bendahara Penerimaan . Simulasikan pencatatannya pada aplikasi SAKTI modul bendaharapenerimaan. b. Atas lelang pada poin 1 tersebut, diputuskan bahwa pemenangnya adalah PT SAKTIKU karena melakukan transfer uang jaminan lelang lebih cepat dibandingkan dengan CV EUT SAKTI. Maka, bendahara penerimaan satker A akan melakukan pengembalian uang jaminan lelang milik CV EUT SAKTI secara non tunai/melalui transfer. Simulasikan pencatatannya pada aplikasi SAKTI modul bendahara penerimaan. c. Selanjutnya,uangjaminanlelangsebesarRp750.000,-milikPTSAKTIKUakandiakui sebagaiPNBPdandisetorkankekasnegarasecaranontunaiolehbendaharapenerimaan A. Simulasikan pencatatannya pada aplikasi SAKTI modul bendahara penerimaan.



Asumsikan bahwa Bapak/Ibu adalah satker A dan menggunakan user bendahara penerimaan A untuk simulasi berikut: Bendahara penerimaan satker A akan melakukan pencatatan PNBP khusus dengan jenis pungutan PNBP SBS atas penjualan peralatan dan mesin (akun 425122) sebesar Rp1.000.000,-secaratunai.SimulasikanpencatatannyapadaaplikasiSAKTImodulbendahara penerimaan.



SPM LS – Non BAST (Bendahara): Lakukan perekaman SPP sebagai berikut: Jenis SPP: 231-Non BAST Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Barang Berupa Biaya Perjalanan Dinas Supplier: Tipe 1 yang telah direkam sebelumnya Akun Pengeluaran: WA – 4715 – EAC – 524111 (Disesuaikan masing-masing pagu satker) Detail COA: (Apabila detail COA Satker berbeda, silakan disesuaikan) Uang Harian: 150.000 Transport: 300.000 Tanpa potongan SPM. Simpan SPP



SPM LS -Non BAST (Banyak Penerima) Silakan lakukan perekaman dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis SPP: 237-Non BAST Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Barang Berupa Biaya Perjalanan Dinas Supplier: Tipe 6 yang telah direkam sebelumnya. Tambahkan 2 Orang Pegawai dengan masing-masing menerima Rp 450.000,- (jangan lupa untuk menginformasikan bahwa yang diinput adalah nilai bersih yang diterima masingmasing pegawai)



Akun Pengeluaran: WA – 4715 – EAC – 524111 (Disesuaikan masing-masing pagu satker) Detail COA: (Apabila detail COA Satker berbeda, silakan disesuaikan)



Uang Harian: Rp 300.000 Transport: Rp 600.000 Tanpa potongan SPM. Simpan SPP



SPM BAST Non Kontraktual Silakan lakukan perekaman dengan ketentuan sebagai berikut: Lakukan perekaman BAST Non Kontraktual: Nomor Dokumen: BAST–001/(kodesatker)2021 Tanggal Dokumen: ((Sesuai tanggal training)) Uraian Dokumen: BAST NON KONTRAKTUAL 1 EUT SAKTI 2021 Mata Uang: IDR Supplier: Gunakan supplier tipe 2 yang telah direkam sebelumnya Kode Akun: 521811 (Detail Akun disesuaikan dengan masing-masing dipa satuan kerja) Nilai: Rp 1.000.000 Rincian Barang: Kertas HVS A4: 10 * Rp 50.000,Alat Tulis: 20* 25.000. Simpan BAST.



Lakukan Perekaman SPP: Jenis SPP: 231-BAST Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Barang Persediaan Detail akun akan terisi secara otomatis. Silakan demokan klik tombol detail akun. Tanpa potongan SPM.



Simpan SPP



Day 4: SPM Kekurangan Gaji Import ADK GPP: Komitmen >> ADK >> Import GPP Terpusat. Pilih jenis data: ‘Data Gaji’ Tahun Bulan Gaji: (Bulan pelatihan, Misal: Training di Agustus, maka pilih bulan gaji Agustus) Nomor Gaji: 300000 Pastikan kode jenis gaji sudah ‘Kekurangan’. Klik tombol ‘Import’.



Perekaman SPP Gaji: Jenis SPP: 222-Kekurangan Gaji Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai Kekurangan Bulan ((bulan gaji)) tahun 2021 Pilih supplier tipe 3. Lakukan pendetailan akun. Simpan SPP



SPM Uang Makan/Lembur Import ADK GPP: Pilih jenis data: ‘Data Gaji’



Tahun Bulan Gaji: (Bulan pelati han, Misal: Training di Agustus, maka pilih bulan gaji Agustus) Nomor Gaji: 200000



Perekaman SPP Gaji: Jenis SPP: 221-Gaji Lainnya Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai Uang Makan Bulan ((bulan gaji)) tahun 2021 Pilih supplier ti pe 3. Lakukan pendetailan akun. Simpan SPP



Realisasi Kinerja Satker Lakukan simulasi pengisian menu Realisasi Kinerja Satker.



Renkas dan PPDH Lakukan perekaman Renkas untuk 10 HK dari tanggal pelaksanaan demo (agar dapat dibedakan antara SPM yang menggunakan renkas manual dan renkas otomatis) Uraian Renkas: Untuk Pembayaran RPD EUT SAKTI 2021 Akun Belanja 52 Nominal: 30.000.000



SPM DENGAN RENKAS: Silakan lakukan perekaman dengan ketentuan sebagai berikut: SPM RPD 1: Jenis SPP: 231-Non BAST



Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 RPD: Pilih RPD manual yang telah direkam sebelumnya. Uraian SPM: Pembayaran SPM Dengan RPD Manual Supplier: Tipe 2 yang telah direkam sebelumnya Akun Pengeluaran: 521111 (Disesuaikan masing-masing pagu satker) Detail COA: (silakan disesuaikan) Nilai SPM: Rp 30.000.000,Tanpa potongan SPM. Simpan SPP



SPM RPD 2: Jenis SPP: 231-Non BAST Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 RPD: (biarkan untuk tidak diisi dulu) Uraian SPM: Pembayaran SPM Dengan RPD Manual Supplier: Tipe 2 yang telah direkam sebelumnya Akun Pengeluaran: 521111 (Disesuaikan masing-masing pagu satker) Detail COA: (silakan disesuaikan) Nilai SPM: Rp 27.000.000,Tanpa potongan SPM. Simpan SPP



Pengembalian Belanja dan Pemulihan Pagu Silakan lakukan perekaman sebagai berikut:



Isikan kode seluruh data-data yang ada. (No. SP2D cukup dikosongkan). Tgl. SSPB diisi tanggal pelatihan dilakukan. Keterangan: Setoran Pengembalian Belanja EUT SAKTI Akun yang digunakan 521111, senilai Rp 100.000,-



Isikan detail pengembalian belanja. Tgl Diterima Bank: ((Tanggal Pelatihan)) NTPN, NTB, Bank, No.Billing: Bebas. Simpan setoran.



Lakukan perekaman SPM Pemulihan Pagu: Jenis SPP: 611-Pengembalian Belanja Dasar Pembayaran: UU APBN 2021 Uraian SPM: SPM Pengembalian Belanja EUT SAKTI Supplier: Tipe 1 yang telah direkam sebelumnya Simpan SPP



SPM Koreksi Silakan lakukan perekaman sebagai berikut: Jenis SPP: 515-Koreksi Pilih SPM 231-NON BAST yang direkam pertama kali. Lakukan koreksi dari akun 524111 menjadi akun 524113 (kalau tidak ada akunnya, bisa disesuaikan ke akun yang ada). Simpan SPP