6 0 800 KB
Hak dan Kewajiban
Klien Pemasyarakatan Oleh :
I Wayan Puspa, S.H.,M.H. Penyuluh Hukum Madya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat
Disampaikan di Balai Pemasyarakatan Mataram, Selasa, 9 Oktober 2018
Kewajiban Klien Pemasyarakatan Tidak melakukan pelanggaran hukum Tidak melakukan perbuatan yang terindikasi melakukan tindak pidana. Tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat Melaksanakan kewajiban melapor diri kepada Bapas yang membimbing Melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing Mengikuti dan mematuhi program bimbingan yang ditetapkan oleh Bapas (Dasar hukum Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 1 Tahun 2013).
: Pasal 85 ayat (3)
Klien berkewajiban melaksanakan Kontrak bimbingan/perjanjian yang telah dibuat dengan pihak Bapas selama menjalani pembimbingan
Bagi klien yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika , psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan trannasional terorganisir
lainnya berkewajiban untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum, berkewajiban untuk setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan telah mengikuti
program Deradikalisasi dari Kalapas dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( Dasar Hukum : Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 21 Tahun 2013)>
Larangan Bagi klien PB, CMB dan CB dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.
Bagi klien WNA atau warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman pidana
penjara lebih dari lima tahun dilarang bepergian ke luar negeri (Pasal 78 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013). Melakukan pelanggaran hukum Terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat Terpengaruh dengan teman-teman lama yang membawa pengaruh buruk Tidak lapor ke Bapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hak-hak Klien Pemasyarakatan Klien berhak mendapatkan pelayanan pembimbingan yang bertujuan dapat berintegrasi secara
sehat dengan masyarakat yang meliputi hal-hal yang berkaitan dengan : ketaqwaan kepada Tuhan
YME; Kesadaran berbangsa dan bernegara; Intelektual; Sikap dan perilaku; Kesehatan jasmani dan rohani; Kesadaran hukum; Relasi yang sehat dengan masyarakat; Keterampilan kerja; Latihan kerja dan produksi (Dasar hukum : Pasal 3 PP Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999).
Klien berhak untuk mendapatkan program pembimbingan secara bertahap mulai tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir sesuai dengan perkembangan proses pembimbingan ( Pasal 33 PP Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999).
Klien berhak mendapatkan informasi dan konseling mengenai kebutuhan pembimbingan dan kepastian hukum selama menjalani pembimbingan di Bapas.
Klien berhak mendapatkan pengawasan bagi klien asimilasi, CB, PB, CMB, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan AKOT selama menjalani pembimbingan di Bapas.
Bagi klien anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum di setiap tahap proses peradilan
Klien berhak mengadukan pelanggaran atau pelayanan yang kurang baik kepada Tim Pengaduan.
Hak-hak Klien Pemasyarakatan Klien berhak mendapatkan fasilitas dari pembimbing untuk menjalin kerjasama dengan tokoh agama, masyrarakat,
pemerintah, dan tenaga ahli lainnya demi keberhasilan program
pembimbingan. (Pasal 9 PP Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999).
Klien berhak menjalani pengobatan dan perawatan serta menjalankan syariat agama bagi klien PB, CMB, dan CB yang
dijatuhi hukuman pidana di bawah 5 tahun. (Pasal 78 ayat (2) Permenkumham RI Nomor 21 Tahun 2013).
Klien berhak bepergian ke luar negeri dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM.(Pasal 78 ayat (1) Permenkumham RI Nomor 21 Tahun 2013.