Hak Dan Kewajiban Profesi Perekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK DAN KEWAJIBAN PROFESI PEREKAM MEDIS A. Hak Profesi Perekam Medis (http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-menteri-kesehatan-nomor55-tahun-2013-tentang-pekerjaan-perekam-medis.pdf , tanggal 18-01-2019 pukul 16.44) a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya; c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



B. Kewajiban Profesi Perekam Medis (https://shalachudin.wordpress.com/category/rekam-medis/, tanggal 18-01-2019 pukul 16.36) 



Kewajiban secara umum : 1. Di dalam melaksanakan tugas, tiap Perekam Medis selalu bertindak demi kehormatan diri, profesi, dan organisasi Pormiki. 2. Perekam Medis selalu menjalankan tugas berdasarkan standar profesi tertinggi. 3. Perekam Medis lebih mengutamakan pelayanan daripada kepentingan pribadi dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. 4. Perekam Medis wajib menyimpan dan menjaga rahasia isi rekam medis yang terkandung di dalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundangan yang berlaku. 5. Sebagai Perekam Medis selalu menjunjung tinggi doktrin tentang hak atas



informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial. 6. Perekam Medis wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab, teliti dan akurat. 



Kewajiban terhadap profesi : 1. Perekam Medis wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari Kode Etik Profesi. 2. Sebagai Perekam Medis wajib berpartisipasi aktif dan berupaya mengembangkan serta meningkatkan citra profesi. 3. Sebagai Perekam Medis wajib mematuhi UU dan kebijakan organisasi profesi.



Perekam Medis wajib menghayati dan mengamalkan kode etik profesinya.Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 377/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi perekam medis dan informasi kesehatan