Hari Nugroho 19071010149 Kelas D [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK JUAL BELI



Pada hari ini, Sabtu 10 Agustus 2019 telah diadakan perjanjian jual beli antara: 1. Nama : Candra Wijaya Tempat tanggal lahir : Surabaya, 6 Desember 1885 Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. Kutil No 5 Surabaya Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Johny Kurniawan dengan suat kuasa khusus selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : Suparwan Perdana Tempat tanggal lahir : Surabaya, 23 Januari 1990 Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. Kutilang No 3 Surabaya Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah sepakat melakukan transaksi jual beli Toshiba Komputer yang ketentuannya diatur dalam perjanjian ini melalui beberapa pasal sebagai berikut: PASAL 1 KETENTUAN UMUM 1. PIHAK PERTAMA merupakan penerima kuasa atas nama Jhony Kurniawan yang merupakan Kepala kantror pemasaran PT. Multimedia cabang Surabaya. 2. PIHAK KEDUA merupakan pembeli. PASAL 2 OBJEK JUAL BELI Objek jual beli dalam perjanjian ini adalah 10 unit komputer Toshiba dengan tipe L740 core 13-380M RAM 2GB HDD 500GB Layar 14 inch unch DVDR Rose Gold.



1. 2. 3. 4.



PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA sesuai mekanisme pembayaran perjanjian ini. PIHAK KEDUA berhak menerima barang dari PIHAK PERTAMA jika barang telah dibayarkan sepenuhnya. PIHAK PERTAMA berhak menyerahkan barang setelah terjadi pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjia ini. PIHAK KEDUA berhak membayar sejumlah harga yang telah ditentukan sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) PASAL 4 HARGA BARANG



Harga komputer Toshiba dengan tipe L740 core 13-380M RAM 2GB HDD 500GB Layar 14 inch unch DVDR Rose Gold sebanyak 10 unit seharga Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah)



PASAL 5 CARA PEMBAYARAN Pembayaran dilakukan secara tunai dan dilakukan ditempat pihak penjual PT. Multimedia. PASAL 6 PENYERAHAN 1. Penyerahan barang dilakukan dengan cara pengiriman barang dengan angkutan barang. 2. Penyerahan barang dilakukan paling lambat 4 (empat) hari setelah disepakatinya transaksi jual beli ini. PASAL 7 GARANSI 1. Apabila terdapat kerusakan pada barang akan digantikan dengan produk yang baru. 2. Kerusakan yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas adalah apabila terjadi kerusakan perangkat lunak dan perangkat keras pada barang.



PASAL 8 ASURANSI 1. Pengiriman dilakukan melalui jalur darat dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi pengiriman barang PT. Tripartai. 2. Asuransi meliputi : kebakaran, peledakan, kecelakaan 3. Perusahaan asuransi akan menjamin kerugian keuangan akibat kerusakan apa kehilangan barang dalam masa pengangkutan PASAL 9 FORCE MAJEURE 1. Sesuai dengan ayat 1 (satu) yang termasuk force majeure adalah : bencana alam seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, tsunami, kecelakaan pengiriman, peperangan, huru hara. 2. apabila terjadi force majeure seperti yang disebutkan pada ayat 1 (satu) maka tanggung jawab ganti kerugian ditentukan berdasarkan musyawarah.



PASAL 10 SANKSI 1. Apabila terjadi wanprestasi berupa keterlambatan pengiriman oleh pihak pertama maka pihak pertama dikenakan denda 0,5% dari seluruh harga barang per hari. 2. Apabila terjadi wanprestasi berupa kerusakan barang yang dikirim oleh pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama berkewajiban mengganti barang yang rusak tersebut. 3. Apabila jumlah barang yang dikirim oleh pihak pertama kepada pihak kedua berjumlah kurang dari jumlah yang telah disepakati maka pihak pertama berhak mengirim ulang sejumlah barang yang kurang.



PASAL 11 PENYELESAIAN SENGKETA 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang belum diatur dalam perjanjian ini maka diselesaikan dengan musyawarah. 2. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri Surabaya.



PASAL 12 PENGAKHIRAN 1. Perjanjian ini berakhir pada saat pihak pertama telah mengirimkan barang dengan benar dan sesuai dengan kesepakatan dan pihak kedua telah membayar lunas sesuai apa yang telah disepekati. 2. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Chandra Wijaya



Suparwan Perdana



SAKSI 1



SAKSI 2



Galang Refo



Nurwadi Setio