Hukum Memasang Kawat Gigi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM MEMASANG KAWAT GIGI MAKALAH Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Agama



Oleh : Luthfika Nur Fadila NIM : P20637019014



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN TASIKMALAYA PROGRAM STUDI D III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN 2019



i



KATA PENGANTAR Puji da Syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah penulis mempunyai kesempatan dan kesehatan dalam menyelesaikan makalah Agama ini. Shalawat beserta salam tidak lupa penulis ucapkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah membawa umatnya dari alam yang tidak berilmu pengetahuan ke alam yang berilmu pengetahuan seperti saat ini. Makalah Agama ini disusun sebagai salah satu tugas yang diberi oleh dosen mata pelajaran Agama islam yang berjudul ‘’HUKUM MENGGUNAKAN KAWAT GIGI’’ Selama penulisan dan penyusunan tugas ini, penulis banyak mendapat bantuan dan dorongan dari semua pihak sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan dengan baik. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari bapak harapkan , oleh karena itu penulis mohon maaf atas segala kekurangan. Penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.



Tasikmalaya, 03 November 2019



Penyusun



i



DAFTAR ISI



Contents KATA PENGANTAR............................................................................................................... 2 DAFTAR ISI........................................................................................................................... 3 BAB I .................................................................................................................................... 4 PEMBAHASAN ..................................................................................................................... 4 A.



SEJARAH PENGGUNAAN KAWAT GIGI .................................................................... 4



B.



PANDANGAN MEDIS TENTANG MEMASANG KAWAT GIGI .................................... 6



C.



HUKUM ISLAM TENTANG MEMASANG KAWAT GIGI ........................................... 10



BAB II ................................................................................................................................. 13 KESIMPULAN DAN SARAN ................................................................................................. 13 A.



KESIMPULAN ......................................................................................................... 13



B.



SARAN ................................................................................................................... 13



DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 14



i



BAB I PEMBAHASAN



A. SEJARAH PENGGUNAAN KAWAT GIGI Mengutip Asosiasi America Ortodontis1 memaparkan sejarah singkat behel atau kawat gigi bahwa; behel telah ditemukan sejak zaman mumi purba, yang dilanjutkan pada sekitar tahun 400-500 SM dimana Hippocrates dan Aristoteles telah memikirkan cara-cara untuk meluruskan gigi atau memperbaiki susunan geligi, Demikian pula telah ditemukan bukti bahwa pada zaman Golden Age, orang Roma telah menguburkan mayat dengan peralatan agar gigi yang digunakan pada waktu hidup tidak copot.



Gambar 1.1 : Mayat yang dipasangkat kawat gigi agar tidak copot Berlanjut ke era modern, Presiden Amerika Serikat, George Washington, telah menggunakan gigi palsu yang terbuat dari kayu, dan akhirnya pada tahun 1729 dimana Pierre Fauchard, salah seorang ahli gigi Prancis menerbitkan sebuah buku berjudul The Surgeon Dentist dengan pokok pembahasan tentang cara-cara untuk meluruskan gigi dengan menggunakan sebuah alat yang disebut bandeau; sepotong plat berbentuk tapal kuda terbuat dari logam mulia yang dapat membantu



i



memperluas lengkungan rahang. Usahanya kemudian dilanjutkan oleh Ettienne Bourdet, seorang dokter gigi kerajaan Perancis yang terkenal dengan teori penumbuhan rahang, dalam karyanya yang berjudul The Dentist Art (1757). Sejarah penggunaan behel dan kawat gigi kemudian berlanjut hingga abad 19 dimana Delaberre memperkenalkan boks kawat gigi yang sekaligus menjadi pertanda lahirnya orthodonsi kontemporer, yang dilanjutkan pada abad setelahnya dimana para ahli gigi menggunakan emas, platinum, perak, baja, karet, vulcanite,dan terkadang pula menggunakan kayu, gading, seng dan tembaga, untuk membentuk badan kawat gigi.



Gambar 1.2 : Perbedaan kawat gigi dari masa ke masa Penjelasan diatas menunjukan bahwa behel telah dikenal sejak lama. Hanya saja terdapat perbedaan antara behel dimasa itu dan di masa kini. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang digunakan dalam pembuatan kawat gigi yang menggunakan bahan-bahan tidak berbahaya dan steril, proses pemasangan yang lebih akurat dengan berdasar pada kajian ilmiah, hingga perawatan yang lebih mutakhir. Dengan dukungan sistem informasi yang juga semakin pesat, pengetahuan masyarakat tentang fungsi behel pun berubah, tetapi tidak berarti meninggalkan fungsi lamanya, yang sebagaimana penjelasan di atas digunakan dalam konteks kesehatan. Perubahan yang dimaksud dalam kondisi kekinian adalah trend atau style, atau sebatas gaya hidup semata. Meski demikian, tidak dapat difahami jika perubahan fungsi dari kesehatan menuju fungsi style tersebut bertujuan agar penampilan menjadi lebih menarik sebab, keduanya tentu mengarah pada penampilan. i



B. PANDANGAN MEDIS TENTANG MEMASANG KAWAT GIGI Dalam istilah Kedokteran Gigi dikenal istilah pesawat cekat ortodonti (Fixed orthodontic) atau dalam bahasa awamnya dikenal dengan istilah Bracket atau Behel. Alat tersebut sejatinya dirancang untuk memperbaiki dan mengoptimalkan fungsi gigi sebagai alat kunyah dan untuk mengoptimalkan fungsi estetika gigi, alat ini awalnya dirancang dan dikembangkan oleh ahli-ahli Kedokteran Gigi khususnya dalam bidang ortodonsi (ilmu kedokteran gigi yang mempelajari ilmu yang mempelajari kelainan pertumbuhan dan perkembangan kraniodentofasial yang berhubungan dengan fungsi sistem stomatognasi dan estetika). Biasanya digunakan atau dipakai oleh mereka yang mengalami kelainan pada gigi salah satunya pada posisi gigi (Malposisi) sehingga mengurangi fungsi kunyah dan fungsi estetika gigi mereka. Akan tetapi dewasa ini pemanfaatannya salah kaprah, justru orang yang memiliki gigi



normal



sekalipun menggunakan alat semacam ini, dan ironisnya justru alat semacam ini digunakan sebagai trend layaknya perhiasan atau aksesoris lainnya. Banyak orang khususnya pada kalangan remaja menggunakan alat ortondosi cekat model ini atau biasa mereka menyebutnya dengan istilah behel, padahal secara klinis gigi mereka normal. mungkin saja yang melatarbelakangi mereka menggunakan alat semacam ini dari segi bentuknya yang lucu, unik, warna-warni, dan lain sebagainya, atau mungkin karena harganya yang relatif mahal sehingga ada paradigma sempit diantara masyarakat awam bahwa yang menggunakan alat semacam ini adalah orang kaya, maka dari itu ada juga orang yang menggunakan Fixed Orthodontic ini dengan tujuan supaya terpandang sebagai orang kaya. Sejatinya menurut peraturan yang berlaku hanya Dokter Gigi Spesialis Orthodoti (Sp.Ort) yang berkompeten memasang alat ortodonti cekat ini, bahkan Dokter Gigi umum (general practitioner) tidak memiliki kompetensi untuk menangani hal ini. akan tetapi sekarang ini banyak sekali bak "jamur dimusim penghujan", banyak kalangan non medis yang membuka usaha membuka praktik pemasangan alat cekat ortodonti ini. memang sebetulnya



i



sangat gampang memasang alat ortodonti cekat model seperti ini, kasarnya ikut kursus atau bahkan dengan mengamati saja pasti bisa memasang alat seperti ini. Bukan merupakan sebuah kesalahan yang besar sebetulnya, kalangan non medis membuka usaha pemasangan behel, selagi itu tidak membahayakan client. Tetapi pemasangan behel akan menghalangi dan mengurangi area kerja sikat gigi ketika membersihkan gigi, akan semakin parah jika desain pemasangannya asal pasang tidak sesuai dengan teori-teori yang ada atau asal pasang, dengan desain pemasangan kawat yang asal-asalan akan membuat makanan cepat menyangkut pada kawat, ditambah lagi dengan susah dibersihkan, lengkap sudah penyebab gigi berlubang (Karies). Penyebab gigi berlubang, dan penyakit gigi mulut lainnya, salah satunya adalah sisa-sisa makanan yang menempel dalam waktu yang lama pada gigi karena tidak dibersihkan.



Gambar 1.3 : Akibat pemasangan behel ditempat sembarangan ( non medis)



Kawat gigi adalah sarana yang paling umum digunakan untuk mengoreksi jajaran gigi yang tidak rata atau rahang yang terlalu sesak. Pemasangan yang baik umumnya dilakukan oleh dokter ortodonti, yaitu dokter gigi yang telah menjalani pelatihan khusus pengencangan dan perataan deretan gigi. Pemasangan kawat gigi lebih umum dikenal sebagai usaha untuk tujuan estetika atau memperbaiki penampilan. Padahal sebenarnya kawat gigi juga bertujuan mencegah kondisi yang bisa membahayakan kesehatan. Gigi yang tidak rata meningkatkan risiko penumpukan plak dan sisa makanan yang dapat menyebabkan penyakit gusi dan periodontal. Penyakit



i



periodontal adalah penyakit yang menyerang jaringan pendukung yang menghubungkan antara gigi dan tulang penyangganya.Kawat gigi juga membantu mencegah masalah serius seperti rahang nyeri akibat gigi yang tidak punya ruang tumbuh. Selain itu, gigi yang tidak rata membuat makanan tidak dapat diolah dengan sempurna oleh gigi sehingga bisa menyebabkan masalah pencernaanpalagi dengan adanya kawat gigi.



Indikasi Pemasangan Kawat Gigi Dokter gigi akan menyarankan pemasangan kawat gigi atau behel pada kondisi-kondisi seperti: 1)



Gigi tumbuh pada posisi yang tidak normal, sehingga menumpuk gigi lainnya atau terlalu renggang.



2)



Rahang atas atau gigi atas jauh lebih maju daripada rahang atau gigi di bawahnya (tonggos).



3)



Rahang bawah atau gigi bawah lebih maju daripada rahang atau gigi di atasnya (cameh).



Manfaat memasang kawat gigi : 1) Meningkatkan kesehatan gigi Masalah ortodontik seperti gigi tidak rata, plak, gigi tidak beraturan, pola gigitan yang tidak benar, bakteri, penyakit gusi, dan lain-lain dapat diatasi dengan penggunaan kawat gigi. Behel akan menyelaraskan struktur gigi Anda dengan cara yang paling tepat dan hal ini dapat meningkatkan kebersihan gigi Anda. 2) Melindungi gigi Orang yang memiliki pola gigitan yang tidak rata atau masalah ortodontik lainnya memiliki risiko yang lebih tinggi untuk memiliki dampak berbahaya pada gigi, seperti gigi depan menonjol, dan kerusakan atau masalah gigi dini. Oleh karena itu, orang-orang yang mengalami hal tersebut membutuhkan perisai yang kuat untuk melindungi gigi. Behel bertindak sebagai pelindung terhadap dampak buruk tersebut, dan sekaligus menjaga kesehatan gigi.



i



3) Menyelesaikan masalah makan Banyak orang yang menghadapi kesulitan dalam mengunyah atau menggigit makanan mereka. Hal itu disebabkan oleh gigi yang tidak rata. Jika hal tersebut tidak diperbaiki, maka akan menyebabkan masalah gizi dan pencernaan. Oleh karena itu, Anda dapat memakai behel untuk menyelesaikan masalah makan Anda. 4) Memiliki senyum yang indah dan gigi yang lurus Ini adalah pengetahuan yang umum bahwa kawat gigi dapat meningkatkan penampilan keseluruhan gigi Anda. Setelah gigi yang tidak rata dan tidak beraturan diperbaiki, hasilnya adalah senyum yang indah. Efek keseluruhan dari perubahan ini juga akan meningkatkan kepercayaan diri Anda, sehingga Anda akan dengan bebas mengekspresikan diri secara terbuka tanpa ragu atau malu.



Penggunaan kawat gigi merupakan prosedur yang sangat aman jika dijalankan oleh ortodontis. Meski demikian, tetap ada risiko jangka pendek dan panjang yang wajib Anda ketahui. a. Risiko jangka pendek: 1) Sariawan atau iritasi akibat gesekan antara bibir dengan kawat gigi. Obat kumur antiseptik dapat menghambat luka menjadi makin parah. 2) Penggunaan kawat gigi dapat membuat sikat gigi lebih sulit menjangkau sisa-sisa makanan yang terselip di sela gigi. Penumpukan tersebut dapat menyebabkan lubang pada gigi dan sakit gusi, serta hilangnya mineral pada lapisan luar gigi. b. Risiko jangka panjang: 1) Memendeknya akar gigi yang terjadi saat gigi bergerak ke arah tertentu akibat tekanan kawat. Akar gigi yang memendek dapat membuat gigi menjadi tidak kokoh. 2) Tidak menaati instruksi ortodontis sehingga setelah kawat gigi dilepas, susunan gigi kembali ke posisi semula.



i



Untuk mengurangi risiko yang dapat terjadi, pasien disarankan untuk: 1)



Menyikat gigi secara teratur dan hati-hati. Gosok gigi dengan pasta gigi yang mengandung fluoride. Fluoride dan sikat gigi dengan bulu-bulu lembut dapat menghilangkan bakteri penyebab plak yang menempel pada gigi. Lakukan kebiasaan menyikat gigi setelah makan.



2)



Berkumur secara rutin untuk mengeluarkan bakteri-bakteri yang menempel pada kawat gigi. Gunakanlah obat kumur (mouthwash) yang mengandung fluoride.



3)



Menghindari makanan lengket yang dapat menempel di kawat gigi, seperti permen karet, karamel, atau kembang gula.



4)



Menggunakan benang gigi (dental floss) untuk membersihkan celah antar kawat gigi.



5)



Tidak mengunyah es batu dan menghindari makan makanan bertekstur keras, seperti kacang-kacangan, karena dapat merusak kawat.



C. HUKUM ISLAM TENTANG MEMASANG KAWAT GIGI Hukum memakai behel dalam islam sebenarnya bergantung kepada tujuannya. Apakah untuk alasan kesehatan atau hanya sebatas mempercantik penampilan. Jika pemakaian behel atau kawat gigi dilakukan semata-mata hanya untuk memperindah penampilan maka hukumnya haram dalam islam. 1. Diharamkan Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :



َ ‫ت‬ َ‫ّللاه لَعَن‬ ِ ‫ت ْال َوا ِش َما‬ ِ ‫ت َو ْال هموت َ ِش َما‬ ِ ‫صا‬ ِ ‫ِل ْل هح ْس ِن َو ْال همتَفَ ِل َجا‬ َ ‫ت َو ْال همتَن َِم‬ ‫ت‬ ِ ‫للاِ خ َْلقَ ْال همغ َِي َرا‬ “Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)



i



Dari ayat diatas, yang dimaksud merenggangkan gigi adalah memberikan jarak antara gigi depan dengan gigi geraham. Hal ini sering dilakukan wanitawanita jaman dulu agar keliatan lebih muda. Sebab biasanya semakin tua seseorang maka jarak giginya semakin rapat. Maka itu, wanita jaman dulu akan merenggangkan giginya saat hendak dilamar pria. Tentunya tindakan tersebut haram di mata Allah Ta’ala, karena sama saja dengan melakukan penipuan dan merubah ciptaan Allah Subhanallah Ta’ala. Di Al-Quran juga dijelaskan bahwa merubah fisik merupakan perbuatan sesat yang dibenci Allah Ta’ala.



َ ‫ضلَنَ هه ْم‬ ِ ‫ّللاِ خ َْلقَ فَلَيهغ َِي هر َن َو ََل هم َرنَ هه ْم ْاَل َ ْن َع ِام آذَانَ فَلَيهبَ ِت هك َن َو ََل هم َرنَ هه ْم َو ََل ه َم ِنيَنَ هه ْم َو ََل ه‬ َ ‫ش ْي‬ َ ‫هون ِم ْن َو ِليًّا ال‬ َ ‫هم ِبينًا هخس َْرانًا َخس َِر فَقَ ْد‬ ‫طانَ َيت َ ِخ ِذ َو َم ْن‬ ِ ‫ّللاِ د‬ Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong



telinga-telinga



binatang



ternak),



lalu



mereka



benar-benar



memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (QS An-Nisa’: 119). Islam juga melarang umatnya untuk mengikuti tren tanpa mengenal lebih jauh dampak positif dan negatifnya. Terlebih, jika tren dan gaya hidup tersebut bukanlah ber asal dari budaya Islami. Allah SWT berfirman: "Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentang nya."(QS al-Isra: 36) Para ulama juga menyebut tren merias gigi dengan behel serta membubuhinya de ngan permata merupakan tindakan mubazir dan berlebihlebihan. Model berhias yang tak lazim seperti ini digolongkan pada tindakan tabzir (berlebih-lebihan). Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan." (QS al-An'aam: 141).



i



Dengan berpedoman pada dalil diatas (Al-Quran dan Al-hadist), para ulama sepakat bahwa hukum memakai behel atau kawat gigi adalah haram. Hukum ini berlaku apabila pemakaian kawat gigi hanya dilakukan semata-mata untuk mempercantik penampilan. Jika gigi masih dalam batas wajar, dalam artian tidak cacat dan tidak menimbulkan ketakutan maka pemakaian behel dilarang. 2. Dibolehkan Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, dll, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :



َ ‫ّللا فَإ ِ َن تَدَ َاو ْوا‬ ‫ّللاِ ِع َبادَ َيا‬ َ ‫ض َع ِإ ََل دَا ًء َي‬ َ ‫دَا ًء ِإ ََل دَ َوا ًء قَا َل أ َ ْو ِشفَا ًء لَهه َو‬ َ َ ‫ض ْع لَ ْم‬ َ ‫ْال َه َر هم قَا َل هه َو َو َما‬ ‫احدًا‬ ِ ‫سو َل يَا قَالهوا َو‬ ‫ّللاِ َر ه‬ "Berobatlah wahai hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit, melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua," (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).



i



BAB II KESIMPULAN DAN SARAN



A. KESIMPULAN 1. Kawat gigi telah dikenal sejak lama, hanya saja terdapat perbedaan antara kawat gigi dimasa itu dan di masa kini. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang digunakan dalam pembuatan kawat gigi yang menggunakan bahan-bahan steril, proses pemasangan yang lebih akurat dengan berdasar pada kajian ilmiah, hingga perawatan yang lebih mutakhir. 2. Kawat gigi adalah sarana yang paling umum digunakan untuk mengoreksi jajaran gigi yang tidak rata atau rahang yang terlalu sesak. Pemasangan yang baik umumnya dilakukan oleh dokter ortodonti, yaitu dokter gigi yang telah menjalani pelatihan khusus pengencangan dan perataan deretan gigi. 3. Hukum memakai behel dalam islam sebenarnya bergantung kepada tujuannya.



Apakah



untuk



alasan



kesehatan



atau



hanya



sebatas



mempercantik penampilan. Jika pemakaian behel atau kawat gigi dilakukan semata-mata hanya untuk memperindah penampilan maka hukumnya haram dalam islam.



B. SARAN 1. Saran untuk pembaca sebagai pengguna kawat gigi, lebih baik diidentifikasi kembali apakah tujuan pembaca menggunakan kawat gigi itu sesuai dengan hukum yang diperbolehkan, atau yang di haramkan. 2. Saran untuk pembaca yang akan di pasang kawat gigi dengan tujuan untuk mengurangi kecacatan, sebaiknya memasang kawat gigi di dokter ortodonti, bukan disembarang.



i



DAFTAR PUSTAKA



http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=6327254 https://hellosehat.com/hidup-sehat/gigi-mulut/manfaat-risiko-memakai-kawat-gigi/ https://www.alodokter.com/pemasangan-kawat-gigi http://www.konsultasislam.com/2015/11/hukum-menggunakan-behel-gigi.html http://makalahe19.blogspot.com/2016/01/makalah-masailul-fiqhiyah-hukummemakai.html https://www.google.com/url?sa=i&url=http%3A%2F%2Fwww.behelgigi.info%2F2018% 2F02%2Fsejarah-behel-gigi.html&psig=AOvVaw3Kcjj-YiuHVDybzzdJGyO&ust=1572861008722000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCJjo8p LizeUCFQAAAAAdAAAAABAD https://www.google.com/url?sa=i&url=http%3A%2F%2Fwww.thelarkinbrigade.com%2F info%2Fsejarah-dan-perkembangan-kawat-behelgigi%2F&psig=AOvVaw2sWNKCzfAOtkfNIt1Pu_Vk&ust=1572861314369000&source =images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCMjg-5bkzeUCFQAAAAAdAAAAABAD https://s.kaskus.id/images/2012/12/16/4884368_20121216080614.jpg



i



i