Hukum Pidana Ekonomi Hkum 4311 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 1 Nama : Tjokorda Istri Novyani Surya Dewi NIM : 041868511



Tugas 1 HUKUM PIDANA EKONOMI HKUM 4311 1. ALOR - Dua pelaku investasi bodong, sebesar Rp15 miliar ditangkap polisi. Uang, emas batangan, dan barang bukti lainnya berhasil disita dari tas milik salah satu pelaku. AL dan SB ditangkap Satuan Reskrim Polres Alor, di sebuah kapal tol laut tujuan Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu 28 Februari 2021. Kedua pelaku ini, diduga akan mencari lokasi baru tepatnya di daerah Flores, untuk menjalankan aksi investasi bodong. Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara meminjam uang dari korbannya untuk modal, dengan iming-iming bunga 40 % hingga 100 %. “Alasan investasi dengan jasa event organizer wedding ini, mereka telah membawa uang dari para korban di beberapa daerah di Kalimantan sebesar Rp15 miliar,” kata Agustinus. Dari tangan kedua pelaku, setelah digeledah isi koper bawaan polisi menemukan uang tunai sebesar Rp165 juta, emas batangan seberat 200 gram. “Kedua pelaku sudah ditahan,” sambungnya. Sementara uang, emas batangan, cincin dan handphone pelaku telah disita sebagai barang bukti. Sumber : https://news.okezone.com/read/2021/03/01/340/2370462/2-pelakuinvestasi-bodong-rp15-miliar-ditangkap-polisi Berdasarkan berita diatas, uraikan analisis Saudara apakah termasuk kategori tindak pidana ekonomi dan uraikan tentang pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang terjadi ! Jawaban : Menurut pendapat saya berita diatas termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi karena perbuatan atau kegiatan yang dilakukan oleh dua pelaku investasi



bodong tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana ekonomi sebagai berikut : a. Perbuatan dilakukan dalam kerangka kegiatan ekonomi yang pada dasarnya bersifat normal dan sah b. Perbuatan tersebut melanggar atau merugikan kepentingan negara atau masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan individual c. Perbuatan itu mencakup pula perbuatan di lingkungan bisnis yang merugikan perusahaan lain atau individu lain. Investasi bodong merupakan kegiatan investasi sebagai kejahatan penipuan investasi. Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi,



diatur



dalam Pasal



378 Kitab



Undang-Undang



Hukum



Pidana (“KUHP”) yang berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Subjek Hukum Pidana menurut KUHP adalah orang perseorangan, tidak ada satu pasalpun di dalam KUHP yang dapat mejerat korporasi (badan hukum yang melakukan tindak pidana. Mengenai hal ini sudah tertera didalam Pasal 59 KUHP yang menyatakan bahwa subjek hukum adalah manusia alamiah dan berbunyi sebagai berikut : Pasal 59 KUHP Dalam hal menentukan hukuman karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota salah satu pengurus atau komisaris, maka hukuman tidak dijatuhkan atas pengurus atau komisaris, jika nyata bahwa pelanggaran itu telah terjadi di luar tanggungannya. Dalam hal ini pengurus anggota – anggota badan pengurus atau komisaris dapat dijabarkan sebagai pimpinan dan para anggota serta orang lain yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan investasi tersebut.



Dalam hal korporasi yang melakukan tindak pidana, tidak dapat ketentuan di dalam KUHP karena subjek Hukum dalam KUHP hanyalah orang perorang. Dalam hal pelaku lebih dari 1 (satu) orang, maka sudah pasti di dalamnya terdapat penyertaan atau pembantuan. Sebagaimana diatur Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu : Pasal 55 KUHP: 1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Pasal 56 KUHP : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Terjadinya tindak pidana penipuan melalui investasi bodong, dikarenakan adanya motif dari seseorang yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum. Ketentuan yang dapat dikenakan adalah ketentuan Pasal 378 KUHP. Pertanggungjawaban pidana dalam penipuan melalui investasi bodong hanya melibatkan pelaku orang perorang. Meskipun korporasi diakui sebagai subyek hukum namun, pemidanaannya ditujukan pada pelaku orang perorang. Sumber : HKUM4311/Modul 2 Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP



2. PPATK: Berantas Pidana Ekonomi tanpa TPPU Sulit Buat Jera REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan sulit untuk memberantas tindak pidana yang terkait ekonomi tanpa diikuti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dian meyakini, penindakan TPPU setelah tindak pidana asal, akan lebih memberi efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi, baik itu terkait korupsi, narkoba, terorisme, maupun lainnya. "Selama itu kesenjangan tindak pidana asal dan TPPU masih belum match, di seluruh dunia itu masih sulit untuk memberantas tindak pidana ekonomi," ujar Dian saat menghadiri Web Seminar Sosialiasi PPTAK secara virtual, Rabu (4/11). Hal ini, kata Dian, tak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga negara-negara lain. "Bahkan negara maju sekalipun belum mampu menyelesaikan persoalan terkait tindak pidana ekonomi ini tanpa diikuti dengan TPPU," ujar Dian.Ia mencontohkan, kasus korupsi maupun narkoba besar di Indonesia yang masih ada hingga saat ini. Kendati sudah ada lembaga penegak hukum yang khusus menindak kasus tersebut, kata Dian, tak membuat jumlah kejahatan menurun."KPK sudah 18 tahun apakah ini menjadi menurun? bisa dikatakan tidak, masih tetap marak, narkoba? apakah narkoba jadi membaik karena BNN? nggak juga, malah makin masif," kata dia.Ia menilai, persoalan paling penting dalam memberantas tindak pidana bermotif ekonomi, selain hukuman pidana juga aliran uang dari kejahatan tersebut. Hal ini juga yang menjadi fokus lembaga seperti PPATK di negara lain dan juga Indonesia.Ia mengatakan, jika aparat penegak hukum menindak pelaku kejahatan maka PPATK ada untuk mengejar uang hasil kejahatan. "Selama antara penjahat dengan duit penjahat belum paralel ditindak, akan sulit kita berhasil karena tidak ada faktor penjera, nah ini persoalan sangat kritikal kita bicarakan," kata dia.Apalagi, Dian mengatakan anomali di beberapa kasus pidana di Indonesia, tidak dikuti TPPU, seperti kasus korupsi e-KTP. "Kasus ini sudah jelas TPPU tapi kemudian oleh KPK tindak pidana asalnya saja ditindak 15 tahun tapi TPPU masih dipikirkan sampai hari ini, ini yang tidak akan jera dari kerugian 2,3 triliun, yang berhasil disita hanya 400 miliar nah ini sisanya lari kemana," katanya.Karena itu, ia menekankan yang terpenting saa ini bagaiamana memastikan TPPU tidak lagi



menjadi alternatif tatapi harus dilakukan bersamaan dengan tindak pidana asal. Karena sebenarnya tindak pidana berbasis ekonomi pasti terdapat unsur TPPU. Berdasarkan berita diatas uraikan analisis anda karakteristik tindak pidana ekonomi sehingga harus dikaitkan dengan tindak pidana lainnya! Jawaban : Tindak pidana ekonomi harus dikaitkan dengan tindak pidanya lainnya karena, dalam tindak pidana ekonomi nampak aspek bidang hukum ialah aspek hukum perdata, aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana. Untuk menentukan adanya aspek hukum pidana haruslah dilihat dengan menggunakan parameter yang mengandung nuansa hukum pidana seperti : kecurangan, manipulasi, penyesatan, penyembunyian kenyataan, pelanggaran kepercayaan, akal-akalan, atau pengelakan peraturan. Edmund Kitch mengemukakan ada tiga karakteristik tindak pidana ekonomi yaitu sebagai berikut : 1. Pelaku menggunakan modus operandi kegiatan ekonomi pada umumnya 2. Tindak pidana ini biasanya melibatkan pengusaha-pengusaha yang sukses dalam bidangnya 3. Tindak pidana ini memerlukan penanganan atau pengendalian secara khusus dari aparatur penegak hukum Sumber : HKUM4311/Modul 2 3. Berkas Penyidikan Kasus Pidana Pajak PT GSG Dinyatakan Lengkap TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas hasil penyidikan pada kasus pidana perpajakan korporasi PT GSG sudah lengkap atau P21. Dalam kasus pidana pajak ini, potensi kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana ini kurang lebih Rp 9 Miliar. “Indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) ini dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Barat, Erna Sulistyowati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.Awalnya, penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan



pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG. Menurut Erna, PT GSG dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Dari hasil penyelidikan Kanwil Ditjen Pajak, PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanDalam aturan ini, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Kemudian, denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Jumlahnya paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Erna mengatakan, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat akan terus meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, upaya penegakan hukum terhadap WP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya bisa terus dilakukan. “Terutama WP yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata dia. Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1305608/berkas-penyidikan-kasus-pidanapajak-pt-gsg-dinyatakan-lengkap/full&view=ok Setelah membaca berita diatas, uraikan dan berikan analisis anda mengapa tindak pidana yang terjadi digolongkan sebagai tindak pidana korporasi! serta berikan analisis anda keterkaitan Ditjen Pajak dengan Kepolisian dan Kejaksaan! Jawaban : Setelah membaca berita diatas, tindak pidana yang terjadi digolongkan sebagai tindak pidana korporasi karena PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalam UU KUP, korporasi diakui sebagai subjek hukum dan karenanya dapat dipidana pula atas kesalahan agen-agennya. Hanya saja, pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi berupa denda, sedangkan hukuman badan seperti penjara atau kurungan dijatuhkan kepada agen korporasi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.



Keterkaitan Ditjen Pajak dengan Kepolisian dan Kejaksaan pada kasus diatas adalah Direktorat Jenderal Pajak memberi wewenang khusus kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyidik (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan yang dilaksanakan oleh PPNS pada prinsipnya sama dengan proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polri yaitu berpedoman kepada KUHAP. Dan apabila ada kendala dalam proses penyidikan disebabkan keterbatasan kewenangan PPNS dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh PPNS, maka PPNS melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri sebagaimana di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS dan Peraturan Kapolri Nomor 20 tahun 2010 tentang Koordinsi, Pengawasan, dan Pembinan Penyidikan bagi PPNS. Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri kepada PPNS di laksanakan melalui kegiatan dengan menyampaikan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari PPNS kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, Pemberian bantuan penyidikan berupa bantuan taktis, bantuan teknis, bantuan upaya paksa dan bantuan knsultasi Penyidikan, Menerima berkas perkara dari PPNS dan meneruskan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sumber : HKUM4311/Modul 3 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS Peraturan Kapolri Nomor 20 tahun 2010 tentang Koordinsi, Pengawasan, dan Pembinan Penyidikan bagi PPNS https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/401/127005040.pdf? sequence=1