Ilmu Negara Ramli Soleman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa



: Fahrin Ilham Silayar



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 041974574



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4209/Ilmu Negara



Kode/Nama UPBJJ



: 89/Ternate



Masa Ujian



: 2020/21.1 (2022.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1 dari 3



NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.2 (2022.1) Fakultas PolitikKode/Nama MK Tugas1 No. 1.



: FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu : HKUM4209/Ilmu Negara



Soal Indonesia dan Timor Leste Sepakati Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste akhirnya menyepakati penyelesaian sengketa perbatasan darat. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto beserta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Republik Demokratik Timor Leste Xanana Gusmao di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7/2019). "Dalam pertemuan yang dilangsungkan dalam suasana bersahabat tersebut, kami telah sepakat mengenai penyelesaian batas darat unresolved segments yaitu di Noel Besi-Citrana dan di Bidjael Sunan Oben," ujar Wiranto usai pertemuan. Perbatasan di Noel Besi-Citrana merupakan wilayah di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan dengan Oecusse-Ambeno, yang menjadi bagian dari wilayah Timor Leste. Sedangkan Bidjael Sunan-Oben adalah wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara. Wiranto menambahkan, kesepakatan tersebut akan diselesaikan oleh pejabat terkait. Hasilnya kemudiam dituangkan dalam adendum kedua, yaitu perjanjian batas Tahun 2005 dan nantinya tentunya akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif antara Indonesia dan Timor Leste. "Terakhir dengan rampungnya perbatasan darat RI- Timor Leste maka saya ingin sampaikan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah Timor Leste mulai sepakat untuk kita mulai untuk melaksanakan perundingan batas maritim," lanjut Wiranto. Sementara itu, Xanana berterima kasih telah diberi kesempatan bertemu dengan Wiranto untuk menyelesaikan masalah perbatasan ini. "Saya atas nama Timor Leste dan rakyat Timor Leste saya mengucapkan rasa terima kasih banyak kepada Pak Wiranto dan Menlu Ibu Retno atas kesempatan ini yang kami bertiga ke sana ke sini," ujar Xanana. "Hari ini kita bisa bilang bahwa belum akhirnya, tapi secara prinsip kita sudah punya kesepakatan untuk bagaimana batas darat bisa (selesai). Tadi Pak Wiranto bilang nanti teknisi-teknisi akan kesana akan melanjutkan apa yang kami bilang supaya bisa menyelesaikan," lanjut dia. Sumber: kompas.com Berikan analisis anda, termasuk bagian unsur yang mana kaitan kasus di atas dengan unsur-unsur negara secara klasik? Jelaskan



2 dari 3



HKUM4209



2.



Indonesia dan Timor Leste Sepakati Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste akhirnya menyepakati penyelesaian sengketa perbatasan darat. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto beserta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Republik Demokratik Timor Leste Xanana Gusmao di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7/2019). "Dalam pertemuan yang dilangsungkan dalam suasana bersahabat tersebut, kami telah sepakat mengenai penyelesaian batas darat unresolved segments yaitu di Noel Besi-Citrana dan di Bidjael Sunan Oben," ujar Wiranto usai pertemuan. Perbatasan di Noel Besi-Citrana merupakan wilayah di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan dengan Oecusse-Ambeno, yang menjadi bagian dari wilayah Timor Leste. Sedangkan Bidjael Sunan-Oben adalah wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara. Wiranto menambahkan, kesepakatan tersebut akan diselesaikan oleh pejabat terkait. Hasilnya kemudiam dituangkan dalam adendum kedua, yaitu perjanjian batas Tahun 2005 dan nantinya tentunya akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif antara Indonesia dan Timor Leste. "Terakhir dengan rampungnya perbatasan darat RI- Timor Leste maka saya ingin sampaikan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah Timor Leste mulai sepakat untuk kita mulai untuk melaksanakan perundingan batas maritim," lanjut Wiranto. Sementara itu, Xanana berterima kasih telah diberi kesempatan bertemu dengan Wiranto untuk menyelesaikan masalah perbatasan ini. "Saya atas nama Timor Leste dan rakyat Timor Leste saya mengucapkan rasa terima kasih banyak kepada Pak Wiranto dan Menlu Ibu Retno atas kesempatan ini yang kami bertiga ke sana ke sini," ujar Xanana. "Hari ini kita bisa bilang bahwa belum akhirnya, tapi secara prinsip kita sudah punya kesepakatan untuk bagaimana batas darat bisa (selesai). Tadi Pak Wiranto bilang nanti teknisi-teknisi akan kesana akan melanjutkan apa yang kami bilang supaya bisa menyelesaikan," lanjut dia. Sumber: kompas.com Bagaimana keterkaitan kasus di atas dengan teori Jellinek tentang segi negatif dan positif wilayah dalam unsur negara secara klasik?



3.



Indonesia dan Timor Leste Sepakati Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste akhirnya menyepakati penyelesaian sengketa perbatasan darat. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto beserta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Republik Demokratik Timor Leste Xanana Gusmao di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7/2019). "Dalam pertemuan yang dilangsungkan dalam suasana bersahabat tersebut, kami telah sepakat mengenai penyelesaian batas darat unresolved segments yaitu di Noel Besi-Citrana dan di Bidjael Sunan Oben," ujar Wiranto usai pertemuan. Perbatasan di Noel Besi-Citrana merupakan wilayah di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan dengan Oecusse-Ambeno, yang menjadi bagian dari wilayah Timor Leste.



3 dari 3



HKUM4209 Sedangkan Bidjael Sunan-Oben adalah wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara. Wiranto menambahkan, kesepakatan tersebut akan diselesaikan oleh pejabat terkait. Hasilnya kemudiam dituangkan dalam adendum kedua, yaitu perjanjian batas Tahun 2005 dan nantinya tentunya akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif antara Indonesia dan Timor Leste. "Terakhir dengan rampungnya perbatasan darat RI- Timor Leste maka saya ingin sampaikan bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah Timor Leste mulai sepakat untuk kita mulai untuk melaksanakan perundingan batas maritim," lanjut Wiranto. Sementara itu, Xanana berterima kasih telah diberi kesempatan bertemu dengan Wiranto untuk menyelesaikan masalah perbatasan ini. "Saya atas nama Timor Leste dan rakyat Timor Leste saya mengucapkan rasa terima kasih banyak kepada Pak Wiranto dan Menlu Ibu Retno atas kesempatan ini yang kami bertiga ke sana ke sini," ujar Xanana. "Hari ini kita bisa bilang bahwa belum akhirnya, tapi secara prinsip kita sudah punya kesepakatan untuk bagaimana batas darat bisa (selesai). Tadi Pak Wiranto bilang nanti teknisi-teknisi akan kesana akan melanjutkan apa yang kami bilang supaya bisa menyelesaikan," lanjut dia. Sumber: kompas.com Bandingkan menurut penjelasan anda antara unsur-unsur negara secara klasik dan secara yuridis!



4 dari 3



HKUM4209



JAWABAN :



1. Unsur-unsur negara secara klasik yaitu : -



Rakyat , Unsur-unsur negara pertama yang harus dipenuhi adalah rakyat. Dalam hal ini, suatu negara harus memiliki masyarakat atau kumpulan Individu yang hidup dan tinggal di suatu wilayah dalam negara tersebut. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa sebelum status negara diakui, negara tersebut harus memiliki rakyat yang menjadi subyek pemerintahan atau pengaturan dari suatu negara. Sehingga jika sebuah negara yang tidak memiliki rakyat maka itu belum bisa dikatakan sebagai negara, melainkan tanah atau pulau kosong tanpa penghuni. Maka dari itu, rakyat menjadi salah satu unsur-unsur negara yang paling utama untuk dipenuhi terlebih dahulu.



-



Wilayah, Selain rakyat, wilayah juga menjadi salah satu unsur-unsur negara yang tidak kalah penting. Di sini, suatu negara harus memiliki wilayah dengan batasan teritorial yang jelas. Dalam hal ini, diperlukan wilayah secara geografis, artinya wilayah yang mencakup bagian daratan, perairan, dan udara. Bukan hanya itu, negara juga harus memiliki batas yang jelas dengan wilayah negara lain. Biasanya batas wilayah antar negara ini ditandai dengan berbagai macam benda.



-



Pemerintah yang berdaulat, Unsur-unsur negara yang perlu diperhatikan berikutnya adalah pemerintah yang berdaulat. Di sini, pemerintah dapat diartikan sebagai lembaga legislatif yang bertugas membentuk undang-undang beserta jajarannya. Selain itu, pemerintah juga dapat dimaknai sebagai keseluruhan lambang negara. Dalam sistem demokrasi, pemerintah Indonesia menganut trias politica dalam menjalankan fungsinya, yaitu berupa lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.



-



Pengakuan dari negara lain, Unsur-unsur negara terakhir yang harus dipenuhi adalah mendapatkan pengakuan dari negara lain. Di sini keberadaan negara diperkuat dengan adanya pengakuan dari negara lain, bahwa negara tersebut mampu secara mandiri mengatur rakyatnya dengan baik. Unsur negara yang satu ini bersifat deklaratif. Artinya 5 dari 3



HKUM4209



suatu negara baru memberikan pernyataan dirinya dan suatu negara yang sudah berdiri sebelumnya, telah memberikan pengakuan dari status kenegaraannya. Ini menjadi salah satu dari unsur-unsur negara yang wajib dipenuhi. Menurut saya unsur negara yang dimaksud adalah Unsur wilayah karena berkaitan dengan perbatasan negara indonesia dan timor leste. 2. Menurut teori jelinek sisi negatif dan positif wilayah dalam negara yaitu : Sisi negatif : tidak ada organisasi lain yang berpengaruh di atas wilayah tertentu itu kecuali : -



Perjanjian tertentu



-



Susunan negara serikat



-



Negara protektorat



-



Negara yg kalah perang



Sisi positif : setiap org yang berada diatas wilayah tertentu itiu tunduk kepada penguasanya. Kaitan dengan kasus diatas yaitu kita tahu bersama bahwa timor leste sebelumnya merupakan dari indonesia yang kemudian di kuasai oleh portugis sehingga timor leste meminta lepas dari indoesia dan memilih jadi negara sendiri. 3. Unsur-unsur negara secara klasik : -



Wilayah tertentu Wilyah tertentu ialah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Kekuasaan suatu negara tidak berlaku di luar batas wilayahnya karena dapat menimbulkan sengketa internasional. Pengecualian atas hal ini adalah daerah eksteritorial,



artinya



kekuasaan



negara



dapat



berlaku



di



luar



daerah



kekuasaannya.



-



Rakyat Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Istilah rumpun (ras), bangsa (natie) dan suku, erat pengertiannya dengan rakyat.



-



Pemerintah yang berdaulat 6 dari 3



HKUM4209



Sebagai suatu organisasi, negara memiliki badan pengurus atau badan pimpinan yang mengurus atau memimpin negara yang disebut pemerintah, sedangkan fungsinya disebut pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan sempit, yaitu : 1) Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan seluruh organisasi, bagian-bagiannya dan pejabat-pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat sampai ke pelosok daerah. 2) Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri dari seseorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Dengan kata lain, pemerintah dalam arti sempit adalah kepala negara dengan para menteri (kabinet). Unsur negara secara yuridis : Logemann mengemukakan unsur-unsur negara secara yuridis, yaitu : -



Wilayah hukum (gebiedsleer) à mneliputi darat, laut, udara serta orang dan batas wewenangnya. Subjek hukum (persoonsleer) à pemerintah yang berdaulat. Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) à hubungan hukum antara penguasa dan yang dikuasai termasuk hubungan hukum ke luar dengan negara lainnya secara internasional.



7 dari 3