Implementasi Nilai Dan Prinsip Anti Korupsi Dalam Kehidupan Sehari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IMPLEMENTASI NILAI DAN PRINSIP ANTI KORUPSI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI



Muhamad Fitra Ramadhan NIT. 34318085 D.III PKP 14 DELTA



ABSTRAK: Kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda). Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi).



PENDAHULUAN Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Dengan kata lain, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya). Arti lain korupsi adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Menurut Donald R. Cressey dalam teori Triangle Fraud menyatakan bahwa ada tiga penyebab orang melakukan korupsi yaitu, adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization). Maka dari itu, para koruptor selalu melakukan korupsi jika ada kesempatan.



Penyebab terjadinya korupsi juga dikarenakan adanya keserakahan, maka dengan adanya kesempatan dan sifat keserakahan itu akan memicu terjadinya korupsi. Tidak hanya itu, korupsi juga terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dngan akuntabilitas. Maka dari itu korupsi dapat terjadi karana adanya kesempatan akibat kelemahan dari sistem kerja atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong oleh hasrat keserakahan dan kebutuhan.



ISI Nilai-nilai Anti Korupsi: Budaya antikorupsi merupakan sebuah norma perilaku yang sedang ditumbuhkan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Budaya antikorupsi ini sejalan dengan kode etik pegawai yang berlaku di lingkungan DJPb. Seperti kita ketahui bahwa korupsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara sederhana, korupsi bisa diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang biasa dipergunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, maupun kelompoknya. Hal ini tentu berdampak buruk bagi tempat kerja, bangsa dan negara. Tindakan korupsi bisa berakibat negatif pada pelaku, keluarga, maupun unit organisasi. Pembentukan budaya antikorupsi perlu dibangun di lingkup DJPb untuk memperkokoh jati diri Insan Perbendaharaan sebagai pengelola keuangan negara yang berkualitas. Beragam tantangan di era modern harus dijawab dengan solusi kreatif sesuai zaman yang dihadapi. Pemahaman tentang arti korupsi, nilai-nilai antikorupsi, serta upaya-upaya membangun budaya organisasi yang baik untuk mencegah korupsi harus segera dicanangkan di lingkungan DJPb. Nilai-nilai anti korupsi diperkenalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disosialisasikan ke masyarakat sejak beberapa tahun lalu. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat dipahami dan diterapkan dalam keseharian. Nilai-nilai yang diharapkan dapat memupuk budaya anti korupsi mampu membentuk komitmen serta



konsistensi para pegawai dalam menjauhi korupsi. Adapun nilai-nilai anti korupsi tersebut adalah sebagai berikut. 1. Kejujuran diarahkan untuk membangun integritas yang tinggi, 2. Kedisiplinan digunakan untuk menaati hukum dan norma-norma, 3. Kepedulian merupakan bentuk kepekaan pada lingkungan, 4. Tanggung jawab adalah kesadaran untuk menunaikan amanah, 5. Kerja keras merupakan bentuk pengabdian yang sebaik-baiknya, 6. Kesederhanaan yaitu bergaya hidup tidak boros dan mewah, 7. Kemandirian merupakan tanda tidak mudah tergantung pada orang lain, 8. Keberanian adalah mampu melaporkan kecurangan dan berani memperbaiki diri, dan 9. Keadilan yaitu adil di dalam menerapkan hukum. Dalam mewujudkan budaya anti korupsi juga diperlukan keteladanan dari atasan. Selanjutnya, lingkungan kerja yang baik sebagai faktor pendukung harus diciptakan agar budaya antikorupsi tidak sekadar menjadi wacana. Hal yang tak kalah penting adalah memberikan rambu-rambu kode etik sebagai arahan dalam bertindak, serta sanksi-sanksi bila ada pelanggaran.



Prinsip-prinsip anti korupsi: Untuk mencegah terjadinya faktor eksternal, selain memiliki nilai-nilai anti korupsi, setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi/institusi/masyarakat. Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas : 2002). Lembaga-lembaga tersebut berperan dalam sektor bisnis, masyarakat, publik, maupun interaksi antara ketiga sektor. Transparansi yang terdiri dari 5 proses yaitu proses penganggaran, proses penyusunan kegiatan, proses pembahasan, proses pengawasan, dan proses evaluasi. Proses penganggaran bersifat bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran. Di dalam proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja). Prinsip



fairness atau kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya



manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk



mark up



maupun ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal



penting yaitu komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif. Kebijakan yang mengatur tata interalsi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan. Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Pada prinsip ini, akan dibahas mengenai lembaga-lembaga pengawasan di Indonesia, self-evaluating organization, reformasi sistem pengawasan di Indonesia, problematika pengawasan di Indonesia. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. Oleh karena itu hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam



kehidupan



sehari-hari



masyarakat



juga



tidak



luput



dari



pembendaharaan. Yang mana mudah sekali dilakukan korupsi. Maka dari itu pemahaman nilai-nilai dan prinsip diatas tidak hanya di pahami oleh seorang PNS saja, melainkan seluruh masyarakat indonesia agar terciptanya budaya anti korupsi.



KESIMPULAN Korupsi merupakan tidakan yang tidak terpuji yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Orang yang melakukan tindakan korupsi adalah orang yang tidak bermoral, karena korupsi terjadi karena adanya keserakahan yang didorong oleh adanya kesempatan dan kebutuhan. Korupsi juga dapat menyebabkan kerugian terutama bagi negara dan masyarakat yang mungkin dapat menyebabkan turunnya ekonomi negara. Nilai-nilai dan prinsip anti korupsi harus dipahami dan diharapkan dapat diterapkan dilingkungan sehari-hari. Nilai-nilai yang diharapkan dapat memupuk budaya anti korupsi mampu membentuk komitmen serta konsistensi para pegawai dalam menjauhi korupsi. Kita harus menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan nilainilai dan prinsip anti korupsi agar terciptanya budaya anti korupsi. Dengan begitu, negara akan menjadi maju dengan masyarakat yang memiliki moral.