Informasi Pasar Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Pada saat ini dunia kerja berhadapan dengan arus globalisasi yang memerlukan adanya peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, kondisi ketenagakerjaan ditandai oleh adanya tingkat pengangguran yang cukup tinggi sebagai akibat dari krisis ekonomi dan moneter yang dialami oleh bangsa Indonesia. Pada kondisi yang demikian, jumlah pegawai fungsional pengantar kerja yang menangani masalah ketenagakerjaan khususnya penempatan dan perluasan kesempatan kerja dirasakan masih kurang. Pegawai Pengantar Kerja adalah sumber daya aparatur yang bertugas sebagai ujung tombak dalam pengembangan dan perluasan kesempatan kerja baik melalui penempatan tenaga kerja maupun usaha mandiri. Salah satu langkah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang professional, antara lain dengan memberikan pendidikan dan pelatihan pengantar kerja bagi para calon pegawai pengantar kerja.



Berkaitan dengan hal tersebut agar Program Diklat



Pengantar Kerja dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka dalam persiapan diklat ini telah diupayakan penulisan dan penyempurnaan modul yang merujuk pada kurikulum berdasarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pegawai pengantar kerja. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka disusun modul pengantar kerja yang dibuat dengan tujuan untuk mempermudah peserta diklat dalam proses belajar mengajar. Diharapkan dengan membaca modul ini sebelumnya, peserta diklat mendapatkan wawasan dan pemikiran sebagai bahan diskusi dalam proses pembelajaran di kelas dengan pengajar/widyaiswara. Modul ini berisi substansi dasar dan teknis yang seyogyanya dapat dikuasai oleh calon pengantar kerja. Untuk memperluas wawasan, diharapkan peserta diklat membaca buku-buku referensi atau daftar pustaka dan sumber-sumber lainnya. Diharapkan dengan berpedoman pada modul ini, para peserta dan pengajar/ widyaiswara Diklat Pengantar Kerja mempunyai kesamaan pemahaman terhadap seluruh kompetensi.



i



Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan modul ini, disampaikan terima kasih dan semoga bermanfaat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.



Jakarta, Maret 2016 Kepala Pusdiklat Pegawai



Drs. Suhartono, MM. NIP. 19630808 198403 1 002



ii



DAFTAR ISI



Kata Pengantar --------------------------------------------------------------------------------------- i Daftar Isi ------------------------------------------------------------------------------------------------ iii BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang ------------------------------------------------------------------------------------- 1 2. Dasar Hukum -------------------------------------------------------------------------------------- 2 3. Pengertian ------------------------------------------------------------------------------------------- 2 4. Ruang Lingkup ------------------------------------------------------------------------------------ 4 5. Tujuan Pembelajaran ---------------------------------------------------------------------------- 4 6. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok -------------------------------------------------------- 5



BAB II MATERI PEMBELAJARAN 1. Informasi Pasar Kerja Dalam Arti Sempit -------------------------------------------------- - 6 2. Materi dan Sumber IPK Dalam Arti Sempit ------------------------------------------------ - 7 3. Pengelola Informasi Pasar Kerja ------------------------------------------------------------- - 8 4. Arus Informasi Pasar Kerja (IPK-Net Working) ------------------------------------------- 9 5. Mekanisme Informasi Pasar Kerja ------------------------------------------------------------ 11 6. Proses Pelaksanaan ---------------------------------------------------------------------------- 15



BAB III STUDI KASUS ------------------------------------------------------------------------------ 20 BAB IV SIMULASI DAN ROLE PLAY ---------------------------------------------------------- 22 BAB V EVALUASI ---------------------------------------------------------------------------------- 24 BAB VI PENUTUP ----------------------------------------------------------------------------------- 27 DAFTAR PUSTAKA --------------------------------------------------------------------------------- 28 DAFTAR LAMPIRAN



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.



Latar Belakang Informasi pasar kerja adalah salah satu jenis informasi yang sangat penting bagi dunia ketenagakerjaan, khususnya bidang antar kerja untuk mempertemukan antara pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja sehingga terjadi penempatan. Proses ini



terjadi berkat usaha pengantar kerja atau petugas antar



mempertemukan pencari



kerja dalam



kerja dengan pengguna tenaga kerja, baik dalam



kunjungan perusahan dalam hal pencarian lowongan pekerjaan maupun laporan langsung atau permintaan sendiri oleh perusahaan ke pengantar kerja atau petugas antar kerja. Informasi pasar kerja diperlukan untuk menentukan pilihannya dalam suatu pekerjaan. Dengan adanya informasi mengenai lowongan pekerjaan dan persyaratan yang diperlukan terhadap suatu pekerjaan, seorang pencari kerja akan dapat memilih lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya, baik mengenai persyaratan pendidikan, umur, jenis kelamin, upah dan lain-lain. Begitu pula bagi perusahaan, instansi pemerintah dan instansi swasta akan dapat memilih calon tenaga kerja dari daftar pencari kerja yang ada dan dianggap dapat memenuhi persyaratan lowongan yang tersedia. Informasi pasar kerja yang tersusun baik, adalah informasi yang dapat memberikan secara luas mengenai kualifikasi yang dimiliki oleh pencari kerja, dan persyaratan lowongan pekerjaan serta memuaskan pelanggan. Dengan demikian informasi tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan, menyusun program dan



rencana dibidang



ketenagakerjaan, pengembangan



manajemen personalia perusahaan dan juga bagi perorangan untuk menentukan jurusan



dalam



pendidikan dan ketrampilan yang ingin dimasukinya serta dalam



memilih tenaga kerja yang cocok untuk suatu lowongan pekerjaan. Selanjutnya bertitik tolak dari uraian tersebut di atas, maka perlu adanya upaya yang lebih baik dalam pengelolaan informasi yang dibutuhkan masyarakat sekaligus menyebarluaskannya, baik itu melalui papan pengumuman yang ada (papan bursa kerja), media massa, media elektronik (TV, Radio), website, bioskop maupun panggung hiburan rakyat.



Modul Informasi Pasar Kerja



1



2.



Dasar Hukum a.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan



b.



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat



c.



Undang-Undang



Nomor 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di



Perusahaan d.



Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja



e.



Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja di Perusahaan



f.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmgirasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja



g.



Keputusan Menteri Tenaga



Kerja dan Transmigrasi



Republik Indonesia



Nomor 230 Tahun 2003 Tentang Golongan Dan Jabatan Tertentu Yang dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja. h.



Keputusan



Direktur



Jenderal



Pembinaan



Penempatan



Tenaga



Kerja



Nomor Kep.268/PPTK/XII/2012



3.



Pengertian a.



Informasi adalah suatu keterangan yang diperoleh dari data yang telah masuk melalui proses pengolahan.



b.



Pasar Kerja adalah seluruh



aktivitas/kegiatan dari pelaku-pelaku untuk



mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja atau proses terjadinya penempatan/hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. c.



Informasi Pasar Kerja adalah suatu kegiatan yang memberikan keteranganketerangan mengenai kebutuhan/permintaan dan pesediaan tenaga kerja serta keterangan-keterangan yang berhubungan dengan masalah pasar kerja.



1) Informasi dalam arti sempit menyangkut informasi pasar kerja untuk penempatan dan berkaitan dengan Bursa Kerja (Employment Service).



2) Informasi Pasar Kerja dalam arti luas lebih banyak menyangkut informasi tentang situasi dan kecenderungan penawaran dan permintaan tenaga kerja di berbagai sektor, jabatan dengan pendidikan serta wilayah dan



Modul Informasi Pasar Kerja



2



daerah. IPK menyangkut informasi tentang tenaga kerja dan struktur kesempatan kerja serta kecenderungan penempatannya. d.



Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan untuk menetap.



e. Tenaga Kerja (TK) adalah bagian dari penduduk yang mempunyai kemampuan untuk bekerja. Untuk Indonesia tenaga kerja saat ini didefinisikan sebagai penduduk yang berusia 15 tahun ke atas. f.



Angkatan kerja



(AK)



adalah bagian



dari



tenaga



kerja



yang



bekerja



atau punya pekerjaan sementara tidak bekerja dan yang sedang mencari pekerjaan. g.



Bukan Angkatan



Kerja (BAK) adalah bagian dari tenaga



kegiatannya tidak bekerja maupun mencari pekerjaan atau



kerja yang



penduduk



usia



kerja dengan kegiatan sekolah, mengurus rumah tangga dan lainnya seperti pensiun, cacat jasmani dan sebagainya. h.



Bekerja adalah mereka yang melakukan pekerjaan dengan maksud untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan dan lamanya bekerja paling sedikit 1 jam secara kontinyu dalam seminggu yang



lalu (termasuk



pekerja



keluarga



tanpa



upah



yang



membantu



dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi). i.



Lowongan pekerjaan. a)



Lowongan yang terjadi karena adanya perluasan organisasi, pegawai yang berhenti, pensiun atau meninggal dunia yang memerlukan penggantian.



b)



Suatu jabatan kosong yang seharusnya diisi.



c)



Lowongan yang belum dipenuhi artinya belum ada yang melamar atau memasuki pekerjaan yang bersangkutan.



d)



Lowongan yang masih kosong yang belum diisi atau direalisir.



j. Penempatan adalah hasil dari kegiatan antar kerja yang menyatakan bahwa pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja.



Modul Informasi Pasar Kerja



3



4.



Ruang Lingkup Adapun ruang lingkup dalam modul ini adalah mencakup : a.



Tata cara pelayanan kepada pencari kerja



b.



Tata cara pelayanan kepada pemberi kerja



c.



Pendaftaran pencari kerja dalam buku register



d.



Tata cara pendaftaran lowongan kerja



e.



Tata cara pencarian lowongan



f.



Tata cara pencocokan lowongan dengan karakteristik pencari kerja



g.



Tata cara pengolahan data informasi pasar kerja



h.



Tata cara pembuatan laporan informasi pasar kerja



5. Tujuan Pembelajaran a. Kompetensi Dasar Setelah mengikuti pembelajaran ini, diharapkan peserta memiliki kompetensi dasar dan kemampuan dalam pelayanan informasi pasar kerja secara umum baik teknik pengumpulan dan pengolahan data pengolahan data, analisis data, peneyebarluasan informasi pasar kerja, perumusan statistic informasi pasar kerja, proyeksi IPK ke depan, penyusunan bahan sosialisasi IPK, melakukan sosialisasi IPK dan lain-lain.



b.



Indikator Keberhasilan Setelah mengikuti pembelajaran ini diharapkan peserta mampu melakukan pelayanan infomasi pasar kerja kepada : a)



Pencari kerja



b)



Pengguna tenaga kerja atau perusahaan



c)



Menyediakan dan mencari lowongan kerja.



d)



Mencocokan (matching) lowongan kerja dengan spesifikasi pencari kerja



e)



Mengumpulkan/mengolah data informasi pasar kerja



f)



Menyebarluaskan informasi pasar kerja kepada masyarakat



Modul Informasi Pasar Kerja



4



g)



Melakukan



kliring



informasi



pasar



kerja



antar



provinsi/kabupaten/



kota/lembaga penempatan h)



6.



Melakukan pelayanan informasi pasar kerja secara online



Materi Pokok Dan Sub Materi Pokok a.



Informasi Pasar Kerja dalam arti luas



b.



Informasi Pasar Kerja dalam arti sempit.



c.



a)



Kebutuhan operasional mikro/perusahaan/unit organisasi.



b)



Antar kerja.



Materi dan sumber IPK dalam arti sempit. a)



Operasional mikro



b)



Antar Kerja



c)



Sumber IPK dalam arti sempit



d.



Pengelola Informasi Pasar Kerja



e.



Arus Informasi Pasar Kerja (IPK Net-Working) a)



Internal Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)



b)



Eksternal Kemnaker dan Transmigrasi



c)



Kaitan IPK dalam arti sempit dan dalam arti luas



f.



Mekanisme pelaporan



IPK



g.



Informasi pasar kerja online



Modul Informasi Pasar Kerja



5



BAB II MATERI PEMBELAJARAN



1.



Informasi Pasar Kerja Dalam Arti Sempit Informasi pasar kerja dalam arti sempit lebih banyak menyangkut informasi untuk



penempatan,



yaitu



informasi yang



bermanfat



untuk



mempermudah



penempatan pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaaan atau bekerja dan dipihak lain lowongan kerja dapat terisi secara tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan. Informasi pasar kerja dalam arti sempit dapat dimanfaatkan untuk: a.



Kebutuhan operasional mikro/perusahaan/unit organisasi. IPK dalam arti sempit untuk mikro/organisasi bermanfaat untuk : 1.



Rekruit/ pengadaan pegawai



2.



Penyajian, kebutuhan pelatihan dan penyusunan kurikulum.



3.



Perencanaan



tenaga



kerja



mikro



dalam



arti



perencanaan



karier,



pengupahan dan perencanaan personil sampai dengan pensiun. b.



Dikaitkan dengan informasi makro dapat bermanfaat untuk perencanaan produksi, perencanaan pemasaran dan perencanaan harga produksi.



c.



Antar kerja Antar kerja adalah mekanisme pelayanan kepada pencari kerja berupa pelayanan penyaluran dan



penempatan serta



pengisian lowongan bagi



pemberi kerja atau kerja mandiri untuk melakukan kegiatan ekonomi. Dalam pelaksanaan pelayanan antar kerja, berupa penyaluran dan penempatan Kemnaker mempunyai wadah : 1.



Bursa kesempatan kerja atau disebut juga Antar Kerja Lokal (AKL)



2.



Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)



3.



Antar Kerja Antar Negara (AKAN)



Untuk terlaksananya fungsi pelayanan antar kerja tersebut diperlukan pelayanan informasi pasar kerja berupa : 1.



Pelayanan informasi pasar kerja kepada pencari kerja untuk memperoleh



Modul Informasi Pasar Kerja



6



pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, baik pekerja tetap maupun sementara. Dalam hal ini termasuk Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan. 2.



Pelayanan informasi pasar kerja kepada pemberi kerja (instansi pemerintah, perusahaan atau perorangan) untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya dan tepat waktu.



2.



Materi dan Sumber IPK Dalam Arti Sempit Informasi pasar kerja dalam arti sempit lebih berkaitan dengan penempatan baik



dari



segi



penawaran



atau



permintaan



yang



dijabarkan



dalam



jabatan/pekerjaan, baik dalam arti rnikro/operasional ataupun untuk antar kerja, dengan materi IPK yang meliputi antara lain:



a.



Operasional mikro 1.



Informasi persediaan tenaga kerja yaitu jumlah pegawai/ pekerja menurut jenis kelamin, pendidikan dan jabatan dalam perusahaan dan kondisi serta kecenderungan (trend) tentang hal yang sama di luar perusahaan.



2.



Jenjang kepangkatan/jabatan dan pensiun.



3.



Jumlah penerimaan tenaga kerja yang berhenti (turn over).



4.



Produksi perusahaan dan rencana produksi.



5.



Pelatihan teknis dan pengajaran yang ada didalam/diluar perusahaaan.



6.



Hasil-hasil survei perusahaan dan analisis ekonomi oleh perusahaanperusahaan.



7.



Biaya produksi seperti bahan, biaya tenaga kerja (labour



cost) dan



aspek-aspek lain yang berkaitan.



b.



Antar Kerja Informasi pasar kerja untuk antar kerja membutuhkan materi : 1.



Pencari kerja menurut jumlah, umur, jenis kelamin, pendidikan yang dicapai, tanggal lulus, latihan kerja, pengalaman, jabatan yang diinginkan dan alamat.



Modul Informasi Pasar Kerja



7



2.



Lulusan sekolah terutama sekolah kejuruan dalam arti jumlah kejuruan lengkap



dengan



umur, jenis



individual lainnya dan juga



kelamin



dan



lulusan



serta informasi



lulusan lembaga-Iembaga latihan dengan



informasi individualnya. 3.



Lowongan pekerjaan dari perusahaan menurut pendidikan, jabatan, umur baik dari iklan maupun perusahaan, ataupun kunjungan perusahaan.



4.



c.



Program-program lembaga pemerintah atau swasta.



Sumber IPK dalam arti sempit. 1.



Perusahaan-perusahaan



atau



rencana



investasi,



pemerintah



dan



swasta yang berkaitan dengan IPK (data mikro). 2.



3.



Pencari kerja, yaitu berupa informasi tentang kualifikasi yang meliputi a)



Jumlah tenaga kerja dan tingkat pendidikan yang dicapai.



b)



Tenaga kerja dan ketrampilan yang dimiliki.



c)



Pengalaman kerja yang dimiliki.



d)



Informasi lain yang berhubungan dengan kualifikasi pencari kerja.



Lowongan kerja meliputi: umur, jenis kelamin, sektor industri, jabatan, pendidikan, jam kerja.



d.



4.



Pengerah tenaga kerja/ PJTKI.



5.



Organisasi profesional.



6.



Sumber produksi.



Sumber lain yang berasal dari iklan surat kabar, mengenai jumlah lowongan, industri, jenis kelamin, dan tingkat pendidikan.



3.



Pengelola Informasi Pasar Kerja a.



Pengelola IPK secara mikro adalah: perusahaan-perusahaan swasta, lembaga pendidikan dan pelatihan serta instansi pemerintah.



b.



Dalam bidang antar kerja pengelola IPK adalah: instansi yang membidangi ketenagkerjaan dikabupaten/ kota, dengan tugas mulai dari pengumpulan data



Modul Informasi Pasar Kerja



8



yaitu pendaftaran pencari kerja, pendaftaran lowongan, pelayanan penempatan (matching dan job canvassing), pengelolaan informasi dan pembuatan laporan.



4.



Arus Informasi Pasar Kerja (IPK Net Working) Pada masa era globlisasi dimana sistem informasi dan komunikasi semakin canggih dan bergerak begitu cepat maka perlu diantisipasi untuk memperkecil segala resiko yang akan muncul baik secara langsung maupun tidak khususnya terhadap bentuk pelayanan informasi pasar kerja. Pada dasarnya sistem informasi dengan menggunakan teknologi komputer yang biasa di kenai dengan istilah online system adalah semata-mata sebagai alat bantu dalam upaya untuk mempermudah, dan mempercepat serta akurasi data dalam suatu kegiatan, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terpenuhi secara akurat dan dengan hasil yang maksimal. Penggunaan komputer online system ini tidak hanya digunakan pada kegiatan IPK net



working saja akan tetapi dapat



digunakan pada kegitan-kegitan yang lainnya. Agar IPK bermanfaat secara optimal perlu adanya arus informasi yang baku (bentuk pelaporan) antar sumber IPK, pengelola, pengguna sehingga informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua pihak dan di up-date secara terus menerus. a.



Internal Kemnaker Arus IPK internal Kemnaker dimulai dari data yang diperoleh pengantar kerja, diolah seksi yang bertanggung jawab dalam bidang IPK. Hasil olahan informasi disampaikan ke seksi lain seperti: seksi latihan, seksi penempatan, seksi hubungan dan syarat kerja yang dapat dipergunakan untuk berbagai langkah kegiatan operasional. Disampaing itu informasi tersebut juga harus secara rutin disampaikan kepada masyarakat,



lembaga pemerintah dan



swasta/perusahaan atau kembali ke lembaga sumber IPK sebagai pemakai.



b.



Eksternal Kemnaker Untuk tingkat dinas kabupaten/kota arus informasi pasar kerja di salurkan kepada: pihak swasta (perusahaan) dan pemerintah serta lembaga pendidikan.



Modul Informasi Pasar Kerja



9



Sedang pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui : 



Papan pengumuman







Radio dan Televisi







Slide







Koran-koran







Leaflet







Bioskop







Booklet







Sosialisasi



Informasi pasar kerja pada tingkat dinas kabupaten/kota lebih berfungsi untuk penempatan atau untuk operasional bagi lembaga dan unit kerja tersebut sebagai sumber informasi dan sekaligus pemanfaatan informasi.



c.



Kaitan IPK dalam arti sempit dan dalam arti luas Arus IPK sebagai hasil operasional dari instansi yang membidangi ketenaga kerjaan di kabupaten/ kota diteruskan ke : 1.



Tingkat provinsi Laporan IPK yang datang dari kabupaten/kota dan kemudian diolah oleh instasi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi tepatnya di bidang yang mengurusi penempatan dan perluasan kerja akan disalurkan ke bidang-bidang lain untuk dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan dijadikan sebagai bahan perencanaan ataupun bahan perumusan kebijakan operasional sesuai dengan kebutuhan.



2. Tingkat Kemnaker IPK yang datang dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota diolah di tingkat pusat oleh Direktorat Pengembangan Pasar Kerja (Dit.PPK) Subdirektorat Informasi Pasar Kerja (Subdit IPK) dimana



informasi



tersebut selanjutnya dijadikan sebagai IPK nasional dan kemudian disebarluaskan ke unit terkaitioperasional di tingkat pusat, internal dan eksternal Kemnaker serta digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.



Modul Informasi Pasar Kerja



10



5.



Mekanisme Informasi Pasar Kerja 1.



Pencari kerja mendaftarkan diri ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota



2.



Perusahaan mendaftarkan lowongan pekerjaan yang ada ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, kemudian : a.



Dinas ketenagkerjaan kabupaten/kota 1)



Membuat laporan mingguan (IPK-IlI/A) jika masih diperlukan



2)



Membuat laporan bulanan (IPK- III)



3)



Mengirimkan laporan IPK-III/A dan IPK-III ke dinas



ketenagkerjaan



kabupaten/kota yang lain, tingkat provinsi dan tingkat pusat b. Dinas ketenagkerjaan provinsi 1)



Membuat laporan mingguan (IPK-III/A) untuk tingkat provinsi jika masih diperlukan



2)



Membuat laporan bulanan (IPK-III) untuk tingkat provinsi



3)



Mengirimkan laporan IPK-III ke dinas provinsi yang lain dan



tingkat



pusat



c. Tingkat Pusat (Kemnaker) 1)



Membuat laporan IPK-III dan analisis singkat tentang ketenagakerjaan secara nasional



2)



Mengirimkan laporan semesteran ke seluruh instansi yang membidangi ketenagakerjaan



kabupaten/kota,



dan



provinsi



untuk



bahan



operasional seperti clearing pasar kerja.



Dinas kabupaten/kota sebagai ujung



tombak Kemnaker, mengumpulkan,



mengolah, dan menyajikan data informasi pasar kerja dari hasil operasional seharihari. Kemudian disusun dalam suatu laporan yang disampaikan ke Dinas Provinsi Dinas provinsi, menghimpun, mengolah dan menyajikan informasi yang diterima dari tiap dinas kabupaten/kota yang ada di wilayahnya masing-masing, kemudian dikirimkan ke Dit. PPK Subdit IPK. Selanjutnya data tersebut akan diolah menjadi laporan IPK Nasional.



Modul Informasi Pasar Kerja



11



KOMPOSISI PENDUDUK DAN TENAGA KERJA



PENDUDUK



TENAGA KERJA



BUKAN TENAGA KERJA



ANGKATAN KERJA



MENGANGGUR



BUKAN ANGKATAN KERJA



BEKERJA



SETENGAH PENGANGGUR



SEKOLAH



MENGURUS RUMAH TANGGA



BEKERJA



PENUH



SETENGAH PENGANGGUR KENTARA (JAM KERJA)



SETENGAH PENGANGGUR TIDAK KENTARA



PRODUKTIVITAS RENDAH



PENGHASILAN RENDAH



Modul Informasi Pasar Kerja



12



Mekanisme Penyebarluasan IPK



Kantor/dinas Kabupaten/kota



Pusat (Direktorat Pengembangan Pasar Kerja Subdit IPK dan PTK)



Kantor/dinas Provinsi



PENCAKER & PENGGUNA



Kantor/dinas Kabupaten/kota



Kantor/dinas Provinsi



Pelayanan Pencaker, Perusahaan Dan Lowongan 1. Telepon 2. Fax 3. Surat 4. Kunjungan 5. Kepres No.4/80 6. UU No. 7/81



Perusahaan Lowongan



Informasi Jabatan



Pencari Kerja



Melapor



Kantor/Dinas Nakertrans KAB/KOTA AK-IAK V BKOL LPTKS BKK



Laporan IPK



Dinas Provinsi



Laporan IPK



Modul Informasi Pasar Kerja



Pusat



13



SISTEM DAN MEKANISME PENEMPATAN TENAGA KERJA



PENDIDIKAN



KEBIJAKAN PENEMPATAN TKLN



BNP2TKI



LUAR NEGERI



BURSA KERJA



PENCAKER



PERLUASAN KK - PADAT KARYA - TEKNOLOGI TEPAT GUNA - WIRAUSAHA BARU - SUBSIDI PROGRAM - PENDAMPINGAN USAHA MANDIRI



Bursa Kerja Khusus, Bursa Kerja Pemerintah Bursa Kerja Swasta (LPTKS, PPTKIS)



LOWONGAN



FUNGSI PENGANTAR KERJA



PERUSAHAAN



IPK (Informasi Pasar kerja) Perantaraan Kerja PBJ ( Penyuluhan Bimbingan Jabatan) Pendampingan, Pemanduan



Diluar Hubungan Kerja KEBIJAKAN PENEMPATAN TKDN Didalam Hubungan Kerja



PHI DAN PENGAWASAN



Modul Informasi Pasar Kerja



14



HUBUNGAN PERENCANAAN DENGAN INFORMASI PASAR KERJA



MODEL KETERPADUAN PERENCANAAN



Perencanaan Pendidikan



Perencanaan Tenaga Kerja



Informasi Pasar Kerja



Perencanaan Pelatihan



6.



Perencanaan Pembangunan



Proses Pelaksanaan 1. Sumber-sumber informasi a.



Hasil kegiatan antar kerja dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota berupa data pencari kerja dan lowongan.



b.



Hasil kunjungan ke perusahaan untuk memperoleh data kesempatan kerja/lowongan kerja.



c.



Laporan dari pengusaha/pemberi kerja.



d.



Hasil kegiatan antar kerja oleh PPTKIS, LPTKS, BKK, BKS yang dilaporkan ke instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/ kota berupa data pencari kerja dan lowongan dan penempatan.



Modul Informasi Pasar Kerja



15



2.



e.



Hasil pengawasan berkala dari pegawai pengawas.



f.



Informasi dari BKPMD maupun instansi lain.



Kegiatan yang dilakukan oleh pengelola IPK di tingkat kabupaten/kota. a.



Menyusun konsep program/rencana kegiatan informasi pasar kerja tingkat kabupaten/kota



b.



Mengumpulkan data pencari kerja, lowongan pekerjaan, penempatan pencari kerja, data hasil kegiatan antar kerja oleh PPTKIS, LPTKS, BKK, BKS dan lain-lain.



c.



Mengecek kembali apakah data yang dikumpulkan sudah benar.



d.



Mengatur dan menyusun data dalam kelompok umur, jenis kelamin, jabatan, tingkat pendidikan, lapangan usaha dan lain-lain.



e.



Menganalisis/menyusun data IPk tingkat kabupaten/kota



f.



Menyusun laporan IPK



g.



Menyimpan data yang sudah diolah baik melalui kearsipan ataupun sistem komputer.



h.



Menerbitkan hasil olahan data IPK dalam bentuk laporan dan bentuk lainnya.



i.



Menyebarluaskan informasi/data tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan.



j.



Memproyeksikan IPK yang akan datang



k.



Menyusun rekomendasi implikasi IPK tingkat kabupaten/kota



l.



Menyusun statistik IPK



m. Menyusun materi sosialisasi IPK n.



Melaksanakan sosialisasi IPK



o.



Melakukan kliring IPK antar kabupaten



Modul Informasi Pasar Kerja



16



3.



Cara menyebarluaskan Informasi a.



Melalui papan bursa kerja yang dipasang pada papan pengumuman, atau tempat yang dapat dilihat oleh umum, informasi yang dapat diperoleh terdapat menurut tingkat pendidikan dan lowongan pekerjaan menurut jenis jabatan.



b.



Buletin. Buletin berita pasar kerja dapat diterbitkan yang memuat informasi mengenai hasil kegiatan antar kerja pemerintah maupun bursa swasta, memuat perkembangan dan perubahan keadaan



kerja



pendaftaran



pencari kerja dan lowongan serta penempatan. c.



d.



Slide melalui bioskop memuat informasi : -



Pesan-pesan khusus pada kalayak umum tentang ketenagakerjaan.



-



Adanya lowongan pekerjaan yang tersediaI segera diisi.



Melalui radio pemerintah daerah/ swasta dimanfaatkan Menyebarluaskan lowongan kerja yang harus diisi, juga digunakan untuk menyampaikan IPK dengan penyiaran sandiwara/ panggung.



e.



Melalui TV. Memanfaatkan untuk menyebarluaskan IPK secara tidak langsung, misalnya fragmen.



f.



Mass media lainya seperti buletin informasi komunikasi dan surat kabar.



g.



Secara lisan. Melalui teman-teman tentang adanya lowongan pekerjaan dan dapat dimanfaatkan penyebaran IPK dengan rapat-rapat dinas antar instansi atau dengan swasta.



4.



Cara penyajian IPK. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor Kep. 268/PPTK/XII/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Pasar Kerja, maka : Setiap bulan hasil kegiatan Antar Kerja oleh DinasKabupaten/kota dilaporkan ke Dinas Provinsi dan Pusat dengan menggunakan formulir IPK III/1, III/2, III/3, III/4, III/5, III/6, III/7, III/8, di



Modul Informasi Pasar Kerja



17



dinas provinsi oleh Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, seksi yang bertanggungjawab untuk IPK dan di pusat oleh Subdit IPK Dit PPK diolah dan menghasilkan laporan IPK semesteran



(Buku



Statistik Antar



Kerja). Buku ini adalah statistik mengenai kegiatan antar kerja selama 6 bulan di seluruh Indonesia. Informasi yang diperoleh dari IPK-III adalah sebagai berikut : 1). Pencari kerja. a). Sisa pencari kerja yang terdaftar pada akhir bulan lalu dirinci menurut kelompok umur, jenis pendidikan dan kelompok jabatan. b). Pencari kerja yang terdaftar pada bulan ini dirinci menurut kelompok umur, jenis pendidikan dan kelompok jabatan. c). Jumlah pencari kerja yang ditempatkan bulan ini dirinci menurut kelompok



umur,



jenis



pendidikan,



kelompok jabatan dan sektor



lapangan usaha. d). Jumlah pencari kerja yang dihapuskan dirinci menurut kelompok umur, jenis pendidikan dan kelompok jabatan. e). Sisa pencari kerja yang belum ditempatkan pada akhir bulan ini dirinci menurut kelompok umur, jenis



pendidikan dan kelompok



jabatan.



2). Lowongan pekerjaan. a). Jumlah lowongan yang belum dipenuhi akhir bulan lalu dirinci menurut jenis pendidikan, kelompok jabatan dan golongan pokok sektor. b). Jumlah lowongan yang terdaftar bulan



ini dirinci menurut jenis



pendidikan, kelompok jabatan dan golongan pokok sektor. c). Jumlah lowongan yang dihapuskan bulan ini dirinci menurut jenis pendidikan, kelompok jabatan dan golongan pokok sektor. d.) Jumlah lowongan yang menurut jenis pendidikan,



belum dipenuhi



akhir



kelompok jabatan



bulan ini dirinci



dan golongan pokok



sektor.



Modul Informasi Pasar Kerja



18



Modul Informasi Pasar Kerja



19



BAB III STUDI KASUS



Salah satu metoda pembelajaran yang lazim dilakukan



oleh peserta/siswa



dalam memahami materi pelajaran secara langsung dan melihat kenyataan adalah kunjungan lapangan. Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat dan mengetahui keadaan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Diharapkan melalui kunjungan lapangan ini materi atau teori yang dipelajari dapat dipraktekkan atau dipahami dengan baik dan lebih jelas.



Contoh: Jika seorang calon tenaga kerja bernama Anto ingin mendapatkan pekerjaan yang sesuai



dengan



bakat,



kemampuan,



dan



keahlian



yang



dia



miliki,



maka



sebaiknya kemanakah dia harus mencari informasi. Jarak rumah Anto dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten A tidak begitu jauh, tetapi fungsi dinas ini tidak begitu dikenal oleh masyarakat setempat. Untuk itu, pemerintah Kabupaten A bermaksud melakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi mereka kepada masyarakat pencari kerja dan perusahaan. Mendengar hal ini Anto berkeinginan untuk ikut serta dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Setelah Anto mengikuti kegiatan ini, maka keesokan harinya dia mencoba datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten A untuk menagih janji iklan lowongan kerja yang tersedia, namun setelah sampai di kantor ternyata lowongan yang ditawarkan tidak menarik bagi dia. Tetapi malah mendapatkan AK-I dan sekaligus mengisi Ak-II. Pada hari berikutnya Anto mendapatkan surat penggilan berupa AK-IV untuk mengisi lowongan kerja yang sesuai dengan AK-II beliau. Setelah mendapatkan AK-IV tersebut Anto datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten A untuk mendapatkan AK-V



atau surat pengantar dan kemudian



berangkat ke



perusahaan pengguna. Setelah melalui beberapa kali test dan wawancara akhinya beliau diterima bekerja di perusahaan tersebut. Pada saat Anto di terima bekerja ternyata



perusahaan



tersebut



tidak



mengembalikan AK-I



atau



Ak-V sebagai



pemberitahuan ke Disnaker Kabupaten ABC untuk melaporkan bahwa Anto telah diterima bekerja. Kemudian setelah 7 (tujuh) tahun kemudian perusahaan mengalami



kerugian



dan akhirnya Anto ikut kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibat PHK ini,maka Anto berkeinginan untuk mendapatkan semua haknya sesuai dengan aturan



Modul Informasi Pasar Kerja



20



ketenagakerjaan yang ada,tetapi dia lupa bahwa pada saat pertama kali dia diterima bekerja ternyata antara Anto dan perusahaan tidak ada perjanjian kerja dan dia hanyalah seorang tenaga kerja outsourching yang ditempatkan diperusahaan yang lain. 1.



Bagaimana cara pengantar kerja untuk mengetahui bahwa Anto telah ditempatkan (bekerja) ?



2.



Menurut anda sebagai seorang calon pengantar kerja kemanakah si Anto harus mencari keadilan, apakah ke bidang penempatan atau ke bidang hubungan industrial?



3.



Apakah perusahaan ini layak mendapatkan sanksi hukum dari pemerintah (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) ?



4.



Bagaimana pendapat



anda tentang



Anto yang tidak cermat



pekerjaa khususnya dalam perjanjian kerja, sehingga



dalam memilih



akhirnya kehilangan semua



haknya akibat terkena PHK ?



Modul Informasi Pasar Kerja



21



BAB IV SIMULASI DAN ROLE PLAY



Bayangkan anda sekarang sudah lulus sebagai seorang pengantar kerja dan sudah diangkat menjadi seorang fungsional di tempat kerja masing-masing. Pada hari tertentu anda mendapat seorang tamu seorang pencari kerja yang ingin mendapatkan informasi tentang informasi pasar kerja atau kondisi ketenagakerjaan secara umum. Tempat anda bekerja sebut saja Kabupaten B yang terkenal dengan pelayanan bidang ketenagkerjaan yang sangat hebat dan memuaskan dan bahkan sudah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 untuk bidang pelayanan dan penempatan tenaga kerja. Melihat kondisi ini apa yang anda lakukan terhadap pencari kerja tersebut? Pertama sekali harus melayani mereka dengan baik tanpa mengahrapkan balasan apalagi dalam bentuk uang, karena



pelayanan yang diberikan kepada



masyarakat umum harus bersifat cuma-cuma dan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apapun. Untuk itu, tanyakan apa kemauannya, jika dia ingin mendpatkan AK-I, ambilkan buku register dan tanyakan



namanya kemudian catat dibuku register



tersebut, sambil memberikan nomor antrian jika sitem ini sudah dilakukan, tetapi kalau belum menggunakan sistem antrian, maka suruh dia duduk dan menunggu di ruang tunggu. Setelah mendapat giliran, sebaiknya anda mengisi AK-II nya terlebih dahulu secara lengkap dan benar sebelum mengisi dan menyerahkan AK-I. Dengan harapan jika suatu saat ada lowongan yang tercatat dalam AK-III, maka AK-II nya akan diambil dan diproses untuk pencocokan atau matching antara AK-II dengan AK-III. Jika AK-II sesuai dengan AK-III, maka pencari kerja tersebut akan dipanggil dengan AK-IV (surat panggilan) dan kemudian akan diberangkatkan dengan AK-V (surat pengantar). Pencari kerja tersebut boleh berangkat langsung dengan membawa AK-V atau ditemani oleh pengantar kerja. Jika tamu anda berikutnya adalah seorang pengguna tenaga kerja atau perusahaan, maka sebaiknya anda melakukan pelayanan dengan baik dan benar. Ambilkan AK-III untuk



mencatat



lowongan



yang



ditawarkan



perusahaan



tersebut, kemudian



tempelkan di papan bursa kerja yang ada dan arsipnya simpan dengan



baik di tempat yang telah ditentukan dengan harapan jika ada pencari kerja yang datang dapat ditawarkan langsung. Jika ada AK-II pencari kerja yang sesuai dengan



Modul Informasi Pasar Kerja



22



AK-III maka sebaiknya dilakukan pencocokan atau matching dan jangan melakukan kesalahan dan menawarkan calon tenaga kerja yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diiminta oleh perusahaan pengguna karena dapat berakibat di kemudian hari perusahaan tersebut tidak mau lagi datang ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk melaporkan lowongan yang ada. Jika ada kesalahan atau keluhan yang dialami oleh pencari kerja atau perusahaan sebaiknya segera diselesaikan dan hasilnya harus dicatat dalam lembar khusus dan kemudian ditempelkan dalam AK-II jika dia pencari kerja dan dalam AK- III jika dia perusahaan pengguna. Prinsif pelayanan seperti ini harus dipegang oleh seorang pengantar kerja dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Prinsif ini dilakukan untuk menghasilkan informasi yang baik dan data atau laporan IPK yang baik jika pelayanan yang dilakukan dalam dinas tersebut masih bersifat manual. Jika pelayanan sudah menggunakan online system, maka semua langkahlangkah ini secara sistem sudah diatur dalam satu program mulai dari pengisian AK- II, pelayanan AK-I, proses matching dan penempatan sampai pembuatan laporan IPK secara lengkap. Dengan menggunakan system online , maka diharapkan informasi yang diberikan semakin baik dan data yang dilaporkan adlah data yang terbaru. Pelayanan secara online ini sangat diharapkan untuk mengurangi tatap muka dan sekaligus meminimalkan biaya operasional bagi pencari kerja dan perusahaan pengguna tenaga kerja.Secara keseluruhan tugas ini adalah tanggung jawab pengantar kerja atau petugas antar kerja.



Modul Informasi Pasar Kerja



23



BAB V EVALUASI



A. Soal 1.



Sebutkan dengan singkat tujuan dan sasaran Informasi Pasar Kerja.



2.



Apa yang dimaksud dengan : a. Pasar Kerja. b. Informasi Pasar Kerja.



3. Sebutkan cara-cara penyebarluasan IPK kepada masyarakat. 4.



Sebutkan sumber-sumber IPK.



5.



Apakah laporan penempatan melalui padat karya, TIG



dapat dimasukkan



dalam laporan IPK 6.



Coba jelaskan



dan gambarkan bagaimana caranya



untuk



menghitung



penghapusan pencari kerja. 7.



Bagaimana tanggapan anda dengan adanya pengalihan pelayanan antar kerja khususnya AK-I ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP)



8.



Beberapa tahun terakhir ini Menpan dan RB mengatakan bahwa AK-I tidak diperlukan lagi dalam melamar pekerjaan, tapi hanya dilampirkan pada saat seorang pencari kerja telah diterima bekerja. Jelaskan pendapat anda apakah itu bertentangan dengan sitem antar kerja atau tidak.



B. Kunci Jawaban



1.



Tujuan informasi pasar kerja adalah untuk memberikan pelayanan informasi pasar kerja secara cepat, tepat waktu dan akurat kepada masyarakat pencari kerja dan pengguna tenaga kerja, asosiasi-asosiasi profesi dan Pemerintah. Sasaran Informasi Pasar Kerja adalah : a.



Pencari



kerja



untuk



dapat



bekerja sesuai



dengan



bakat,



minat,



kemampuan, pengalaman dan menurut kemauannya. b.



Pengguna tenaga kerja baik instansi Pemerintah, Badan Usaha Swasta, BUMN, BUMO maupun perorangan yang membutuhkan tenaga kerja.



Modul Informasi Pasar Kerja



24



c.



Masyarakat lainnya (pemerhati tenaga kerja) yang memerlukan pelayanan informasi pasar kerja.



2.



a. Pasar kerja adalah seluruh aktivitas/kegiatan dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja yang membutuhkan pekerjaan, dengan pengguna tenaga kerja yang membutuhkan tenaga kerja sehingga terjadi hubungan kerja. b.



Informasi Pasar Kerja adalah kegiatan yang memberikan keteranganketerangan mengenai kebutuhan tenaga kerja dan persediaan tenaga kerja serta karakteristik-karakteristik yang berhubungan dengan kedua hal tersebut di atas (persediaan dan kebutuhan tenaga kerja) secara terus menerus.



3. Cara-cara penyebarluasan IPK kepada masyarakat. a.



Melalui Lembar Bursa Tenaga Kerja yang dipasang



pada papan



pengumuman Kantor Dinas Nakertrans, atau tempat yang dapat dilhat oleh umum, informasi yang dapat diperoleh terdapat menurut tingkat pendidikan dan lowongan pekerjaan menurut jenis jabatan. b.



Melalui Radio (RRI) atau Radio Pemerintah Daerah, dimanfaatkan untuk menyebarluaskan lowongan pekerjaan yang harus segera diisi, juga digunakan untuk menyampaikan IPK dengan penyiaran sandiwara/fragmen.



c.



Melalui Buletin Berita Pasar Kerja dapat diterbitkan oleh Dinas Nakertrans memuat



informasi mengenai



hasil



kegiatan Antar Kerja Pemerintah



maupun Antar Kerja Swasta, memuat perkembangan dan perubahan keadaan pendaftaran pencari kerja dan lowongan serta penempatan.



4.



d.



Melalui Bioskop atau Panggung Hiburan Rakyat.



e.



Melalui Leaflet, Booklet atau Media Massa.



Sumber-Sumber IPK. a.



Perusahaan-perusahaan



atau



rencana



investasi



Pemerintah



dan



Swasta yang berkaitan dengan IPK. b.



Pencari kerja.



Modul Informasi Pasar Kerja



25



5.



c.



Lowongan.



d.



PJTKI, LPPS, BKK dan pengerah tenaga kerja lainnya.



e.



Organisasi Profesi.



f.



Sumber lain yang berasal dari surat kabar.



Tidak, karena penempatan yang dimasukkan dalam laporan IPK adalah penempatan tenaga kerja yang menggunakan lowongan kerja yang formal dan terlindungi oleh hukum. Sedangkan penempatan melalui Padat Karya, TTG, dan TKM hanyalah bersifat sementara untuk menanggulangi pengangguran dan setengah penganggur dalam memberdayakan ekonomi masyarakat khusunya korban pemutusan hubungan kerja (PHK).



6. Penghapusan pencari kerja dari laporan IPK sebaiknya dilakukan setiap 6 bulan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap pencari kerja yang memiliki AK-I harus memperpanjang masa berlakunya AK-I tersebut setiap 6 bulan, sehingga jika seorang pencari kerja tidak memperpanjang AK-I nya pada waktu yang telah ditentukan maka dia akan dihapuskan dari daftar pencari kerja. Misalnya: Jika pencari kerja harus memperpajang pada tanggal 30 Juli 2013, maka semua pencari kerja yang terdaftar pada waktu 6 bulan yang lalu sebelum 30 Juli 2013 yaitu tanggal 30 Januari 2013 wajib dihapuskan dari daftar pencari kerja atau laporan IPK dengan mengambil dan mendata pencari kerja dari buku register yang telah tersedia.



30 Januari 2016



Penerbitan AK-I



30 Juli 2016



Perpanjangan AK-I



Modul Informasi Pasar Kerja



26



BAB VI PENUTUP



Demikian modul informasi pasar kerja ini dibuat sebagai salah satu bahan ajar dalam pendidikan dan pelatihan fungsional pengantar kerja. Semoga dapat berguna bagi peserta pendidikan dan pelatihan khususnya pengantar kerja dan dijadikan sebagai pegangan dalam melaksanakan fungsi antar kerja dimana salah satunya adalah pelayanan informasi pasar kerja kepada masyarakat pada umumnya khususnya pencari kerja dan pengguna tenaga kerja di daerah masing-masing.



Modul Informasi Pasar Kerja



27



DAFTAR PUSTAKA



1.



International Labour Organization Bangkok, “Labuor Market Policies And Poverty Reduction Strategies in Recovery From the Asian Crisis: "Strengthening the Indonesian Labour Market Information System"



2.



International Labour Office - Jakarta, "Labuor Market Dinamics in Indonesia: Analisys of 18 Key Indicators of the Labour Market (KILM) 1986-1999".



3.



Departemen Tenaga Kerja PUSDIKLAT PEGAWAI, "Informasi Pasar Kerja"; Jakarta 2000.



4.



Departemen Tenaga Kerja Direktorat Jenderal Binapenta, "Informasi Pasar Kerja", Proyek Penyaluran dan Penyebaran Tenaga Kerja, 1992/ 1993.



Modul Informasi Pasar Kerja



28