Inspektur Sarana Dan Prasarana [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Teddy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSPEKTUR SARANA DAN PRASARANA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN INFORMASI JABATAN



NAMA JABATAN : INSPEKTUR SARANA DAN PRASARANA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KODE JABATAN : UNIT ORGANISASI : Eselon I : Eselon II : Eselon III : Eselon IV : KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI : (Bagan organogram) IKHTISAR JABATAN : Melakukan analisis terhadap sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) di fasilitas pelayanan kesehatan atau bangunan gedung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdaya guna dan berhasil guna. URAIAN TUGAS : 1. Menyiapkan bahan metode kerja pengujian/pemeriksaan sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Menyiapkan bahan SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur pengujian/pemeriksaan sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) di fasilitas pelayanan kesehatan 3. Menyiapkan bahan lembar kerja pengujian/pemeriksaan sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) di fasilitas pelayanan kesehatan 4. Melakukan pengujian/pemeriksaan arsitektural sesuai dengan lembar kerja pengujian/pemeriksaan untuk menilai kelaikan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan 5. Melakukan pengujian/pemeriksaan struktur konstruksi sesuai dengan lembar kerja pengujian/pemeriksaan untuk menilai kelaikan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan 6. Melakukan pengujian/pemeriksaan mekanikal sesuai dengan lembar kerja pengujian/pemeriksaan untuk menilai kelaikan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan 7. Melakukan pengujian/pemeriksaan elektrikal sesuai dengan lembar kerja pengujian/pemeriksaan untuk menilai kelaikan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan 8. Melakukan pemeliharaan alat ukur pengujian/pemeriksaan sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) secara berkala 9. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) secara berkala 10. Melakukan analisis terhadap hasil pengujian pengujian/pemeriksaan sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) 11. Membuat desain/perencanaan bangunan yang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan hasil analisis dan rekomendasi 12. Menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan



13. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) 14. Menyusun kajian/telaahan terkait bidang sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) 15. Menyusun draft rekomendasi di bidang sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) 16. Menyusun draft hasil pengujian/pemeriksaan sarana dan prasarana (arsitektural, stuktur konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) 17. Menyusun laporan pelaksanaan tugas 18. Melakukan tugas kedinasan lain



BAHAN KERJA No 1.



Bahan Kerja Data Primer, sekunder



2.



Data Primer, sekunder



3.



Data Primer, sekunder



4.



Lembar kerja



5.



Lembar kerja



6.



Lembar kerja



Pengujian/pemeriksaan struktur konstruksi sesuai dengan lembar kerja Pengujian/pemeriksaan mekanikal sesuai dengan lembar kerja



7.



Lembar kerja



Pengujian/pemeriksaan elektrikal sesuai dengan lembar kerja



8.



Alat ukur pengujian/ pemeriksaan Sarana dan prasarana



Pemeliharaan alat ukur pengujian/ pemeriksaan sarana dan prasarana secara berkala Pemeliharaan sarana dan prasarana secara berkala Analisis terhadap hasil pengujian pengujian/pemeriksaan



11.



Hasil pengujian pengujian/pemeriksaan TOR/RAB/Konsep



12. 13.



Data Primer, sekunder Data Primer, sekunder



14. 15.



Surat disposisi Hasil kajian/telaahan



9. 10.



Penggunaan Dalam Tugas Penyiapan bahan metode kerja pengujian/pemeriksaan sarana dan prasarana Penyiapan bahan SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur pengujian/pemeriksaan sarana dan prasarana Penyiapan bahan lembar kerja pengujian/pemeriksaan sarana dan prasarana Pengujian/pemeriksaan arsitektural sesuai dengan lembar kerja



Penyusunan desain/perencanaan bangunan sesuai dengan peruntukannya Penyiapan bahan bimbingan teknis Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana Penyusunan kajian/telaahan Penyusunan draft rekomendasi



Inspektur (KBBI) : pejabat pemerintah yang bertugas melakukan pemeriksaan; pemeriksa; penilik; pengawas (pendidikan, pajak, perburuhan, dan sebagainya) Sarana (KBBI) : segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan -- pelayanan kesehatan sarana yang menyediakan bentuk pelayanan yang sifatnya lebih luas daripada bidang klinik, bersifat preventif, promotif, dan rehabilitatif; -- pelayanan medis sarana yang menyediakan pelayanan yang bersifat klinis, dalam bidang diagnostik, dan/atau rawat inap Prasarana (KBBI) : segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya)



Sarana (Permenkes RI, 2008) : Segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh maa maupun teraba oleh panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri.



Sarana (Moenir, 2006) : Sarana adalah segala jenis peralatan yang berfungsi sebagai alat utama/alat langsung untuk mencapai tujuan. Misalnya : tempat tidur, toilet, tempat sampah, dll.



Prasarana : Seperangkat alat yang berfungsi secara tidak langsung untuk mencapai tujuan. Misalnya : keadaan lingkungan sekitar ruang perawatan



Inspektur Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan



S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Kesehatan Masyarakat/Kebijakan Kesehatan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan



Melakukan pemeriksaan terkait kelayakan sarana dan prasarana fasilitas Pelayanan kesehatan



Seksi Alat Kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dan sarana prasarana kesehatan mempunyai tugas : a. Menyiapakan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan alat kesehatan, pembangunan dan rehabilitasi/renovasi puskesmas, pembangunan dan rehabilitasi/renovasi pustu, fasilitasi peningkatan puskesmas menjadi rumah sakit tipe D, pengadaan sarana dan prasarana penunjang pelayanaan kesehatan; b. Menyiapkan bahan koordinasi dan evaluasi pengendalian tata kelola (pendataan, pengadaan, distribusi, penyimpanan, pemeliharaan, penghapusan dan dokumentasi pelaporan) alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga dan sarana prasarana kesehatan; c. mengumpulkan bahan rumusan kebijakan tentang pembinaan dan pengendalian tata kelola, (pendataan, pengadaan, distribusi, penyimpanan, pemeliharaan, penghapusan) alat kesehatan dan sarana prasarana kesehatan; d. melaksanakan upaya peningkatan dan pengembangan alat kesehatan dan sarana prasarana



kesehatan; e. melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap tentang tata kelola, alat kesehatan dan sarana prasarana kesehatan; f. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan dan pengendalian tata kelola (pendataan, pengadaan, distribusi, penyimpanan, pemeliharaan, penghapusan) alat kesehatan dan sarana prasarana kesehatan; g. melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap produksi , peredaran dan distribusi produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; h. melaksanakan pengelolaan dan koordinasi sarana penyimpanan barang medis dan non medis; i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi Alat Kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dan sarana prasarana kesehatan;dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala bidang Sumber daya Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.



Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan tenaga kesehatan; b. melaksanakan sosialisasi kegiatan peningkatan dan pengembangan tenaga kesehatan c. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi peningkatan dan pengembangan tenaga melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan peningkatan dan pengembangan tenaga kesehatan; d. melaksanakan pengelolaan data sumber daya manusia kesehatan meliputi analisa jabatan (Anjab),analisa beban kerja (ABK),sistem informasi jabatan (sinjab) dan system informasi pendidikan kesehatan(Simkadik ); e. melaksanakan fasilitasi pelayanan urusan penerbitan surat ijin praktek, registrasi, akreditasi, sertifikasi dan surat ijin kerja tenaga profesional kesehatan; f. mengumpulkan dan meneliti kelengkapan daftar usulan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional tertentu sampai dengan penetapan dan penerbitan angka kredit ( PAK ); g. menyiapkan bahan rekomendasi usulan tugas belajar, ijin belajar, sumber daya manusia kesehatan; h. menyiapkan kegiatan seleksi pemilihan tenaga kesehatan berprestasi dan mengkoordinasikan pembinaan serta pembekalan terhadap tenaga kesehatan berprestasi dengan lintas sektor dan lintas program terkait; i. Menyiapkan bahan dan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tehnis kesehatan dan jabatan fungsional; j. Menyiapkan bahan pelaksanaan uji kompetensi tenaga fungsional kesehatan; k. Melaksanakan pemantauan , evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan;dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.



Bidang Sumber Daya Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan Tugas Pokok Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan di bidang sarana prasarana, alat kesehatan, kefarmasian, makanan minuman, perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan dan sistem informasi kesehatan (SIK) serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Kesehatan. Fungsi Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi :



1. 2. 3. 4. 5.



Penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan program sumber daya kesehatan; Pembinaan dan bimbingan teknis program sumber daya kesehatan; Pengelolaan sarana, parasarana dan alat kesehatan,; Penyelenggaraan ketersediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan; Penyelenggaraan pengawasan keamanan kefarmasian, makanan minuman dan perbekalan kesehatan; 6. Pengembangan sumber daya manusia kesehatan; 7. Penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi kesehatan (SIK); 8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait sumber daya kesehatan. Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi : 1. Seksi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan; 2. Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan; 3. Seksi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK). Seksi-seksi sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. 1. Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Tugas Pokok Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Fungsi a. b. c. d. e. f. g.



Melaksanakan  penatausahaan sarana prasarana dan alat kesehatan; Melaksanakan analisis kebutuhan sarana prasarana dan alat kesehatan; Melaksanakan penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan; Melaksanakan pemeliharaan alat kesehatan; Melaksanakan pembinaaan pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan; Menyusun standard dan prosedur penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan; Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan; h. Melaksanakan pelaksanaan pengelolaan aset UPTD Puskesmas; i. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait pengelolaan prasarana dan alat kesehatan.                  2. Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Tugas Pokok Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan ketersediaan kefarmasian, keamanan makanan minuman dan ketersediaan perbekalan kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Fungsi a. Melaksanakan penatausahaan kefarmasian, keamanan makanan minuman dan perbekalan kesehatan; b. Melaksanakan pembinaan kefarmasian, keamanan makanan minuman dan  perbekalan kesehatan; c. Melaksanakan kegiatan penyediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan; d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kefarmasian, keamanan makanan minuman dan  perbekalan kesehatan; e. Menyusun standard dan prosedur penyediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan; f. Menyusun standard dan prosedur kefarmasian, keamanan makanan minuman dan perbekalan kesehatan;



g. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan ketersediaan dan pengawasan kefarmasian, keamanan makanan minuman dan perbekalan kesehatan.              3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan Tugas Pokok Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Fungsi a. b. c. d. e. f. g.



Melaksanakan penatausahaan pengelolaan SDMK dan SIK; Melaksanakan upaya pengembangan SDMK; Melaksanakan upaya pengembangan dan pengelolaan SIK; Melaksanakan analisis SDMK; Menyusun standard dan prosedur pengelolaan SDMK dan SIK; Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan SDMK dan SIK; Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait pengelolaan SDMK dan SIK.



Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tugas Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.



Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: 1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan kemandirian alat kesehatan; 2. pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan kemandirian alat kesehatan; 3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk



diagnostik invitro, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan kemandirian alat kesehatan; 4. fasilitasi pengelolaan di bidang penilaian produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan kemandirian alat kesehatan; 5. pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional di bidang penilaian produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan kemandirian alat kesehatan; 6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan kemandirian alat kesehatan; 7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan kemandirian alat kesehatan; dan 8. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.



Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tugas Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.



Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: 1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, ekspor impor, vigilans, produk dan iklan alat



kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus dan perbekalan kesehatan rumah tangga; 2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, ekspor impor, vigilans, produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus dan perbekalan kesehatan rumah tangga; 3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, ekspor impor, vigilans, produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus dan perbekalan kesehatan rumah tangga; 4. fasilitasi pengelolaan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, ekspor impor, vigilans, produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus dan perbekalan kesehatan rumah tangga; 5. pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, ekspor impor, vigilans, produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus dan perbekalan kesehatan rumah tangga; 6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, ekspor impor, vigilans, produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus dan perbekalan kesehatan rumah tangga; 7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, ekspor impor, vigilans, produk dan iklan alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk diagnostik invitro, alat kesehatan khusus dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan 8. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.



eksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) mempunyai tugasmelaksanakan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).



Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) menyelenggarakan fungsi : 1.



Penyiapan perumusan kebijakan dibidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dan pelayanan kefarmasian, pemberian rekomendasi penerbitan/pencabutan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal dan tindaklanjut hasil pengawasan, pemberian rekomendasi penerbitan/pencabutan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT) dan tindaklanjut hasil pengawasan,pemberian rekomendasi produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga serta tindaklanjut hasil pengawasan, penerbitan/pencabutan sertifikat produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, pengawasan post market produk makanan minuman industri rumah tangga serta penerbitan sertifikat laik sehat terhadap pangan siap saji, uji sampel, izin iklan dan tindaklanjut hasil pengawasan;



2.



Pelaksanaan kebijakan dibidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dan pelayanan kefarmasian, pemberian rekomendasi penerbitan/pencabutan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal dan tindaklanjut hasil pengawasan, pemberian rekomendasi penerbitan/pencabutan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT) dan tindaklanjut hasil pengawasan,pemberian rekomendasi produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga serta tindaklanjut hasil pengawasan, penerbitan/pencabutan sertifikat produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, pengawasan post market produk makanan minuman industri rumah tangga serta penerbitan sertifikat laik sehat terhadap pangan siap saji, uji sampel, izin iklan dan tindaklanjut hasil pengawasan;



3.



Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang  produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga danpelayanan kefarmasian,pemberian rekomendasi penerbitan/pencabutan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal dan tindak lanjut hasil pengawasan, pemberian rekomendasi penerbitan/pencabutan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT) dan tindak lanjut hasil pengawasan, pemberian rekomendasi produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga serta tindaklanjut hasil pengawasan, penerbitan/pencabutan sertifikat produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, pengawasan post market produk makanan minuman industri rumah tangga serta penerbitan sertifikat laik sehat terhadap pangan siap saji, uji sampel, izin iklan dan tindaklanjut hasil pengawasan;



4.



Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang  produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dan pelayanan kefarmasian, pemberian rekomendasi penerbitan/pencabutan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal dan tindaklanjut hasil pengawasan, pemberian rekomendasi penerbitan/pencabutan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT) dan tindaklanjut hasil pengawasan,pemberian rekomendasi produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga serta tindaklanjut



hasil pengawasan, penerbitan/pencabutan sertifikat produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, pengawasan post market produk makanan minuman industri rumah tangga serta penerbitan sertifikat laik sehat terhadap pangan siap saji, uji sampel, izin iklan dan tindaklanjut hasil pengawasan; 5.



Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang  produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dan pelayanan kefarmasian, pemberian rekomendasi penerbitan/pencabutan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal dan tindaklanjut hasil pengawasan, pemberian rekomendasi penerbitan/pencabutan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT) dan tindaklanjut hasil pengawasan,pemberian rekomendasi produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga serta tindaklanjut hasil pengawasan, penerbitan/pencabutan sertifikat produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, pengawasan post market produk makanan minuman industri rumah tangga serta penerbitan sertifikat laik sehat terhadap pangan siap saji, uji sampel, izin iklan dan tindaklanjut hasil pengawasan;



6.



Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;