Instruksi Kepala Dinas Zero Waste Dan Seragam Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT



INSTRUKSI KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR : 660.2/2630 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN PENGELOLAAN SAMPAH MENUJU NTB ZERO WASTE PROVINCE DAN PENGGUNAAN SERAGAM DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PADA SEMUA SEKOLAH NEGERI (SMA/SMK/SLB) DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT



Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 660/066/DLHK/2019 tentang Pengelolaan Sampah di Sekolah dan Perguruan Tinggi Menuju NTB Zero Waste Province 2023 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 060/460/ORG tentang Revisi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan ini menginstruksikan : Kepada



:



Untuk



:



KESATU



:



Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se Nusa Tenggara Barat



Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan sekolah agar mengurangi penggunaan peralatan minum / konsumsi sekali pakai dengan membawa botol minuman sendiri dan menyiapkan peralatan minum / konsumsi yang dapat dipakai berulang kali



KEDUA



:



Meminimalisir penggunaan kertas dan plastik pada lingkungan sekolah



KETIGA



:



Memberikan edukasi kepada setiap peserta didik tentang pemilahan sampah di sekolah



KEEMPAT



:



Menyiapkan tempat pembuangan sampah yang telah dikategorikan sampah organik dan non-organik



KELIMA



:



Mengembangkan Bank Sampah Sekolah yang dikelola oleh siswa bersama Guru untuk mengelola kegiatan daur ulang sampah dan bekerja sama dengan Bank Sampah terdekat



KEENAM



:



Mengadakan gerakan pengumpulan sampah plastik, dimana setiap siswa dihimbau untuk mengumpulkan sampah plastik setiap hari



KETUJUH



:



Membentuk Tim Penanganan Program Penerapan Pengelolaan Sampah Menuju NTB Zero Waste pada sekolah masing-masing



KEDELAPAN



:



Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di sekolah mengenakan seragam dinas pada hari Senin s.d Kamis sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 060/460/ORG tentang Revisi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (terlampir). Khusus untuk hari Jumat dan Sabtu menyesuaikan dengan kegiatan sekolah masing-masing



KESEMBILAN :



Hasil tindak lanjut dari Surat Instruksi ini agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat paling lambat 3 (tiga) bulan sejak instruksi ini dikeluarkan.



Demikian instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Mataram Pada tanggal 16 Juli 2019 Kepala Dinas Dikbud Provinsi Nusa Tenggara Barat



H. Rusman, SH, MH Pembina Utama Muda NIP. 19620820 198503 1 010



Tembusan : 1. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram; 2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB di Mataram; 3. Kepala Layanan Dikmen & PKPLK Kabupaten/Kota se-NTB masing-masing di tempat.



Lampiran I : Surat Edaran Gubernur Tentang Pengelolaan Sampah di Sekolah dan Perguruan Tinggi Menuju NTB Zero Waste Province 2023



Lampiran II : Surat Edaran Sekda tentang Revisi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil