5 0 1 MB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
INSTRUKSI KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR : 660.2/2630 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN PENGELOLAAN SAMPAH MENUJU NTB ZERO WASTE PROVINCE DAN PENGGUNAAN SERAGAM DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PADA SEMUA SEKOLAH NEGERI (SMA/SMK/SLB) DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 660/066/DLHK/2019 tentang Pengelolaan Sampah di Sekolah dan Perguruan Tinggi Menuju NTB Zero Waste Province 2023 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 060/460/ORG tentang Revisi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan ini menginstruksikan : Kepada
:
Untuk
:
KESATU
:
Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se Nusa Tenggara Barat
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan sekolah agar mengurangi penggunaan peralatan minum / konsumsi sekali pakai dengan membawa botol minuman sendiri dan menyiapkan peralatan minum / konsumsi yang dapat dipakai berulang kali
KEDUA
:
Meminimalisir penggunaan kertas dan plastik pada lingkungan sekolah
KETIGA
:
Memberikan edukasi kepada setiap peserta didik tentang pemilahan sampah di sekolah
KEEMPAT
:
Menyiapkan tempat pembuangan sampah yang telah dikategorikan sampah organik dan non-organik
KELIMA
:
Mengembangkan Bank Sampah Sekolah yang dikelola oleh siswa bersama Guru untuk mengelola kegiatan daur ulang sampah dan bekerja sama dengan Bank Sampah terdekat
KEENAM
:
Mengadakan gerakan pengumpulan sampah plastik, dimana setiap siswa dihimbau untuk mengumpulkan sampah plastik setiap hari
KETUJUH
:
Membentuk Tim Penanganan Program Penerapan Pengelolaan Sampah Menuju NTB Zero Waste pada sekolah masing-masing
KEDELAPAN
:
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di sekolah mengenakan seragam dinas pada hari Senin s.d Kamis sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 060/460/ORG tentang Revisi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (terlampir). Khusus untuk hari Jumat dan Sabtu menyesuaikan dengan kegiatan sekolah masing-masing
KESEMBILAN :
Hasil tindak lanjut dari Surat Instruksi ini agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat paling lambat 3 (tiga) bulan sejak instruksi ini dikeluarkan.
Demikian instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Mataram Pada tanggal 16 Juli 2019 Kepala Dinas Dikbud Provinsi Nusa Tenggara Barat
H. Rusman, SH, MH Pembina Utama Muda NIP. 19620820 198503 1 010
Tembusan : 1. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram; 2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB di Mataram; 3. Kepala Layanan Dikmen & PKPLK Kabupaten/Kota se-NTB masing-masing di tempat.
Lampiran I : Surat Edaran Gubernur Tentang Pengelolaan Sampah di Sekolah dan Perguruan Tinggi Menuju NTB Zero Waste Province 2023
Lampiran II : Surat Edaran Sekda tentang Revisi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil