Internal Memo Jam Kerja Draff - 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Internal Memo



Nomor Perihal



: : Ketetapan Jam kerja serta penghitungan Lembur



Pengaturan kepegawaian s mengenai Jam kerja Karyawan ditetapkan sebagai berikut :



1. Jam Kerja Karyawan : Jam Kerja Karyawan ditetapkan sesuai dengan penempatan kerja sebagai berikut : 1.1.



Karyawan yang ditempatkan pada office dan sub office



1.1.1. Waktu kerja untuk Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak office adalah 8 (delapan) jam kerja dengan 1 (satu ) jam waktu istirahat. 1.1.2. Jam kerja ditetapkan sebagai berikut : Senin s/d Kamis



Jumat



Sabtu s/d Minggu



: 08.00 – 12.00



Waktu Kerja



: 12.00 – 13.00



Istirahat



: 13.00 – 17.00



Waktu Kerja



: 08.00 – 11.30



Waktu Kerja



: 11.30 – 13.30



Istirahat



: 13.30 – 17.00



Waktu Kerja



: Libur



1.1.3. Perhitungan Lembur ditetapkan sebagai berikut :



1.2.



Gaji Pokok X Overtime 173 Karyawan yang ditempatkan di lapangan



1.2.1. Waktu kerja untuk Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak office dan Karyawan Kontrak Lapangan serta Karyawan Lepas yang ditempatkan di lapangan adalah 12 (dua belas) jam kerja dengan 1 (satu ) jam waktu istirahat. 1.2.2. Perhitungan waktu kerja untuk Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak office yang ditempatkan di lapangan ditetapkan 60 ( enampuluh ) hari kerja dengan 14 (empatbelas) hari waktu libur (off).



1.2.3. Perhitungan Lembur pada masa kerja ditetapkan sebagai : Gaji Pokok X Overtime 173 1.2.4. Apabila Karyawan dibutuhkan masuk bekerja pada saat karyawan libur/off maka Site manager diharuskan membuat surat perintah kerja lembur untuk karyawan yang bersangkutan, dan perhitungan Lembur ditetapkan sebagai berikut : Total Gaji X Overtime Maksimum 5 (lima) jam 173 1.2.5. Karyawan yang melaksanakan lembur biasa maupun lembur libur/off diwajibkan mengisi formulir lembur yang ditandatangani oleh pimpinan /site manager.



Seluruh ketentuan ini mulai berlaku pada saat ditandatangani.



Jakarta, ........ Mengetahui,



Human Resources Dept.



Direktur



Manager HRD