Jaminan HAM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Jaminan HAM bagi Warga Negara di Indonesia Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki semua manusia sejak dilahirkan dan terus melekat sampai kapanpun. Indoneisa memiliki peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang jaminan terhadap hak asasi manusia (HAM) tersebut.  Pembukaan UUD 1945 alenia keempat “…… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia …” Alenia ini merumuskan dasar filsafat negara (Pancasila) yang mengandung pengakuan terhadap hak asasi manusia.  Pasal 29, ayat 2 UUD 1945 “menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu” Ayat dalam pasal ini menjelaskan adanya jaminan hak kebebasan beragama terhadap warga negara.  Pasal 30, ayat 4 UUD 1945 “menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum melalui kepolisian negara” Ayat dalam pasal ini menjelaskan adanya jaminan hak tentang perlindungan dan keamanan di masyarakat.  Pasal 31, ayat 3 UUD 1945 “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” Ayat dalam pasal ini menjelaskan adanya jaminan mengenai hak pendidikan dan pengajaran.  Pasal 32 UUD 1945 Mengenai jaminan perlindungan budaya.  Pasal 33 UUD 1945 Mengenai pengakuan hak ekonomi terhadap kekayaan alam yang diperuntukan untuk kemakmuran rakyat.  Pasal 34 UUD 1945 Mengenai jaminan hak kesejahteraan sosial seperti pelayanan kesehatan, fakir miskin, dan anak-anak.  Pasal 28A – 28J UUD 1945 (A) hak untuk hidup, (B) hak berkeluarga dan melanjutkan keturuna, (C) hak mengembangkan diri, (D) hak memperoleh keadilan, (E) hak atas kebebasan pribadi, (F) hak atas rasa aman, (G) hak atas kesejahteraan, (H) hak turut serta dalam pemerintahan, (I) hak untuk wanita, dan (J) hak untuk anak.  Pasal 28 UUD 1945 Mengenai jaminan hak politik.



 Pasal 27 UUD 1945 Mengenai jaminan hak kesetaraan dalam hukum dan penghidupan yang layak.  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM



2. Pemenuhan HAM yang sudah dilakukan di Indonesia Dalam penegakan HAM di Indonesia, ada sebagian jaminan hak yang telah terpenuhi, salah satunya hak cipta. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Hak cipta adalah hak yang masuk ke dalam kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 3. Pemenuhan HAM yang belum dilakukan di Indonesia Dalam penegakan HAM di Indonesia, ada sebagian jaminan hak yang belum terpenuhi, salah satunya hak anak mengenai pendidikan. Penjelasan mengenai pemenuhan hak pendidikan ada pada pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Dalam pelaksanaannya, masih banyak anak-anak yang tidak mendapat pendidikan yang layak dan bahkan tidak memperoleh pendidikan di sekolah terutama anak jalanan.