10 0 130 KB
JENIS-JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN BESERTA TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA MAKALAH Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Profesi Pendidikan Oleh Elis Siti Nurjanah Euis Encar Eva Dianita Fitri Purnama Mas Siti Irma Khoerunnisa Melawati
NIM : 41032151 11 1028 NIM : 41032151 11 1016 NIM : 41032151 11 1040 NIM : 41032151 11 1019 NIM : 41032151 11 1041 NIM : 41032151 11 1002
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG 2012
Jenis-jenis tenaga kependidikan beserta tugas dan tanggung jawabnya 1. Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UUSPN NO.20 tahun 2003, khusus BAB I pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan itu adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dan ayat (6) pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pasal 39 ayat (1) selanjutnya menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan
itu
adalah
melaksanakan
administrasi,
pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dan ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.
2. Jenis-jenis Tenaga Kependidikan Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan ini dapat kita bedakan menjadi tiga jenis, yaitu: 1) Tenaga struktural Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatanjabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggungjawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Status Ketenagaan Tenaga Stuktural
Tempat Kerja di Sekolah Kepala Sekolah Wakil Kepala Sekolah • Urusan kurikulum • Urusan kesiswaan • Urusan sarana dan prasarana • Urusan pelayanan khusus
Tempat Kerja di Luar Sekolah Pusat : Menteri, Sekjen, Dirjen Wilayah : Ka Kanwil; Kormin; Kepala Bidang Daerah : Kakandepdiknas Kab / Kec : Kasi (pejabatpejabat eksekutif umum yang secara tidak langsung atas penyelenggaraan satuan pendidikan)
2) Tenaga fungsional Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yakni jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Status Ketenagaan
Tempat Kerja di Sekolah
Tempat Kerja di Luar Sekolah
Tenaga Fungsional
Guru
Penilik
Pembimbing/penyuluh
Pengawas
(Guru BP) Peneliti Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Pengembang Tes Pustakawan
Pelatih (pengelola Diklat) Tutor & Fasilitator, mis: pada Pusat Kegiatan Guru atau Tingkat Kerja Bersama Pengembangan pendidikan (anggota Staf Perencanaan Pengembangan organisasi)
3) Tenaga teknis Tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif. Status Ketenagaan Tenaga Teknis
Tempat Kerja di Sekolah Laboran Teknisi Sumber Belajar Pelatih (olahraga); kesenian dan keterampilan Petugas Tata Usaha
Tempat Kerja di Luar Sekolah Teknisi Sumber Belajar / Sanggar Belajar Petugas Tata Usaha
3. Tugas dan Tanggung jawab Tenaga Kependidikan No. JABATAN
DESKRIPSI TUGAS
1.
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan
Kepala Sekolah
penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan peraturan
segala
dan
kebijaksanaan,
ketentuan-ketentuan
yang
ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi. 2.
Wakil Kepala
Bertanggung
jawab
membantu
Kepala
Sekolah (Urusan
Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-
Kurikulum)
kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
3
4.
5.
Wakil Kepala
Bertanggung
jawab
membantu
Sekolah (Urusan
Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan
Kesiswaan)
kesiswaan dan ekstra kurikuler
Wakil Kepala
Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan
Sekolah (Urusan
inventarisasi
Sarana dan
pemeliharaan sarana dan prasarana serta
Prasarana)
keuangan sekolah
Wakil Kepala
Bertanggung
Sekolah (Urusan
Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-
Pelayanan Khusus)
pelayanan
khusus,
masyarakat,
bimbingan dan penyuluhan,
pendayagunaan
jawab
membantu seperti
Kepala
dan
Kepala hubungan
usaha kesehatan dan perpustakaan sekolah. 6.
Guru
7.
Guru BP
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas mengajar (membelajarkan) peserta didik. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah dengan membantu menanggulangi masalah-masalah pribadi, kesulitan belajar
dan karir masa depan peserta didik. 8.
Pengembang
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan-
Kurikulum dan
penyelenggaraan
Teknologi
pengembangan kurikulum dan pengembangan
Pendidikan.
alat bantu pengajaran.
9.
Pengembang Tes
10.
Pustakawan
11.
Laboran
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah.
12.
Teknisi Sumber
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan
Belajar
pemberian bantuan teknis sumber-sumber
program-program
belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru. 13.
Pelatih
14.
Petugas Tata Usaha
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olah raga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan di sekolah. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administrative atau teknis operasional pendidikan di sekolah.
4. Pendidik Guru Guru (dari Sanskerta: harfiahnya adalah
गुर
"berat")
yang
berarti
adalah
guru,
seorang
tetapi pengajar
arti
secara
suatu ilmu.
Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dosen Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Konselor Konselor adalah
seorang
yang
mempunyai
keahlian
dalam
melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakatumum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor memberikan didik di satuan
pendidikan yang layanan
bimbingan
pendidikan (sering
bertugas dan
dan
bertanggungjawab
konseling
disebut Guru BP/BK
kepada peserta atau
Pembimbing), ia tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu.
Guru
Pamong belajar Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012 mengatakan bahwa pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) /unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Pamong belajar pun diharapkan bisa melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Namun dalam pelaksanaannya, tupoksi pamong belajar itu berbeda sesuai dengan posisi dimana pamong belajar berada. Ada pamong belajar yang bergelut di instansi yang bernama P2PNFI, juga ada yang berkutat di BPPNFI atau BPKB maupun SKB. Namun, nama-nama lembaga itu bisa berbeda di masing - masing daerah, sesuai dengan selera penguasa otoda dalam menamai lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan nonformal (PNF kini berganti nama jadi PAUDNI, pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal). Tupoksi yang kontroversial itu adalah dalam hal melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pengembangan model. Widyaiswara
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri
Sipil
(PNS)
pada
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan
(diklat) pemerintah. Tutor
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tutor adalah “orang yang
memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa (di rumah, bukan di sekolah).
Instruktur
Instruktur adalah seseorang yang bertugas melakukan pembinaan terhadap peserta dalam forum pelatihan. Fasilitator
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Fasilitator adalah “orang yang menyediakan fasilitas; penyedia: di dalam konsep belajar mandiri, guru dan sekolah tidak lagi menjadi titik pusat kegiatan, tetapi lebih bersifat sebagai pendukung dan kebutuhan murid” Ustadz, dan sebutan lainnya.
Ustadz adalah gelar yang umumnya disematkan oleh masyarakat Indonesia kepada pemuka agama Islam. 'Ustadz' artinya adalah guru, pengajar agama Islam. Profesinya juru dakwah. Dalam bermasyarakat di Indonesia, sejatinya ustadz adalah pemuka masyarakat, karena dianggap sebagai orang yang berilmu dan nasehatnya diturut oleh banyak orang. Sering menjadi 'problem slover' di ranah sosial. Masyarakatlah menetapkan siapa yang bakal menjadi 'ustadz' mereka.