Juknis Bop 2023 Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK TEKNIS BELANJA HIBAH BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA MADRASAH NEGERI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023



KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA Provinsi DKI Jakarta BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH Jl. Di Panjaitan No.10, Jakarta Timur



ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sejalan dengan Tusi tersebut, maka Bidang Pendidikan Madrasah melakukan sinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, maka pada tahun Anggaran 2023 Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan Belanja hibah berupa Bantuan Operasional Pendidikan untuk Madrasah Negeri. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 6. Peraturan Presiden Kementerian Agama;



Nomor



68



Tahun



2019



tentang



Organisasi



7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 8. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; 9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;



Nomor



10. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023; 12. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama; 2



13. Peraturan...



13. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial. C. Asas Pelaksanaan Pelaksanaan Belanja Hibah Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah Negeri didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan. Adapun azas pelaksanaan Belanja Hibah Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah Negeri Tahun Anggaran 2023 meliputi: 1. Efektif, dilaksanakan dengan tepat dan hasil yang bagus; 2. Efisien, menggunakan dana yang terbatas untuk mencapai hasil yang seoptimal mungkin; 3. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan; 4. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; dan 5. Manfaat, dapat digunakan oleh Madrasah Negeri untuk mendukung kegiatan madrasah. D. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan Belanja Hibah Bantuan Operasional Pendidikan agar tertib, ekonomis, efektif, efisien, akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. E. Tujuan Bantuan Operasional Pendidikan bertujuan untuk : 1. Membantu biaya Operasional Pendidikan pada Madrasah Negeri dalam rangka Peningkatan Aksebilitas Siswa; 2. Membantu biaya Operasional Pendidikan Madrasah Negeri dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 3. Mendukung biaya operasional Pendidikan Madrasah Negeri dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa adaptasi kenormalan baru Covid 19; 4. Mendukung biaya Operasional Pendidikan Madrasah Negeri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan madrasah; 5. Meningkatkan prestasi akademik dan non akademik; 6. Meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan; 7. Memelihara sarana dan prasarana pendidikan; 8. Menambah aset madrasah negeri; dan 9. Digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak dibiayai oleh APBN. F. Sasaran Penerima Belanja Hibah Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah Negeri adalah: 1. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN); 2. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN); dan 3. Madrasah Aliyah Negeri (MAN). G. Ketentuan Umum Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi DKI Jakarta. 3



2. Pemerintah...



2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. 4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. 6. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 7. Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kanwil Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. 8. Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku pengguna anggaran, pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 9. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 10. Kepala Kanwil Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. 11. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten Administrasi di Provinsi DKI Jakarta. 12. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten Administrasi di Provinsi DKI Jakarta. 13. Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan penyelenggara program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang meliputi Sekolah dan Madrasah di Provinsi DKI Jakarta. 14. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 15. Wajib Belajar 12 Tahun adalah program pendidikan minimal 12 (dua belas) tahun yang harus diikuti oleh Peserta Didik dan merupakan inisiatif Pemerintah Daerah sebagai pengembangan wajib belajar 9 (sembilan) tahun. 16. Biaya Pendidikan adalah biaya yang diperlukan guna melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, yang terdiri atas biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi peserta didik. 17. Belanja Hibah Bantuan Operasional Pendidikan yang selanjutnya disebut Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri adalah alokasi Belanja hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Madrasah Negeri yang digunakan untuk tambahan biaya operasional non personalia bagi Satuan Pendidikan sebagai pelaksana program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 18. Belanja Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Alokasi Kinerja yang selanjutnya disebut Belanja Hibah BOP Alokasi Kinerja pada Madrasah Negeri adalah alokasi Belanja hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Madrasah Negeri yang digunakan sebagai penghargaan kepada madrasah yang memiliki kinerja terbaik. 19. Belanja Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Alokasi Keadilan adalah alokasi Belanja hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Madrasah Negeri yang digunakan sebagai biaya untuk menutup kebutuhan pada madrasah negeri yang berada di daerah terpencil/ kepulauan. 20. Intrakurikuler... 4



20. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang tercantum pada struktur program kurikulum dengan jumlah jam pelajaran yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum kurikulum. 21. Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar struktur program kurikulum yang bertujuan untuk pengembangan diri Peserta Didik. 22. Komite Madrasah Negeri adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas Sekolah Madrasah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 23. Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana terpadu kegiatan dan keuangan tahunan Madrasah yang berisi rencana penerimaan dan penggunaannya sesuai dengan rincian kegiatan, sebagai pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah selama 1 (satu) tahun anggaran.



5



BAB II...



BAB II TIM PENGELOLA



A.



Tim Pengelola BOP Tingkat Provinsi Tim Pengelola BOP Tingkat Provinsi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Tim BOP Provinsi terdiri atas : a. Penanggung Jawab Penanggung jawab adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta b. Tim Pelaksana, yang terdiri atas : - Kepala Bidang Pendidikan Madrasah - Ketua Tim Kerja pada Bidang Pendidikan Madrasah - JFU Pada Bidang Pendidikan Madrasah 2. Tugas dan tanggung jawab Tim BOP Provinsi : a. Melakukan verifikasi dan kebenaran alokasi dana dan jumlah siswa pada tiap madrasah. b. Melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencairan anggaran ke madrasah negeri. c. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, BPKD Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI dalam rangka pencairan anggaran BOP. d. Berkoordinasi dengan KPPN, Kanwil DJPB dalam penyusunan Anggaran BOP kedalam DIPA Kanwil. e. Melakukan sosialisasi BOP ke madrasah negeri. f. Merencanakan dan melaksanakan monitoring penyaluran, pencairan dan belanja BOP. g. Memberikan pelayanan dan konsultasi teknis dan penanganan pengaduan masyarakat.



B.



Tim Pengelola BOP Tingkat Madrasah Negeri Tim Pengelola BOP Madrasah Negeri ditetapkan oleh Kepala Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Tim BOP Madrasah Negeri terdiri atas : a. Penanggung Jawab Penanggung jawab adalah Kepala Madrasah. b. Tim Pelaksana, yang terdiri atas : - Kepala Tata Usaha - Bendahara - Operator/Staf Tata Usaha 2. Tugas dan tanggung jawab Tim BOP Madrasah Negeri : a. Melakukan verifikasi alokasi dana yang diterima dengan jumlah siswa yang ada pada madrasah. b. Mengelola dana BOP secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. c. Membuat laporan pertanggung jawaban BOP secara periodik. d. Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah. d. Menyimpan Dokumen Asli Laporan Pertanggung Jawaban BOP dengan baik dan terarsip rapih. 6



BAB III...



BAB III MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA HIBAH BOP A. Persyaratan Madrasah Negeri Penerima Belanja Hibah BOP Madrasah Negeri penerima Belanja Hibah BOP memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Memiliki Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Melaksanakan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Madrasah; 4. Memiliki rekening giro atas nama Madrasah pada Bank Pemerintah Daerah; dan 5. Memiliki RKAM tahun berjalan. B. Tata Cara Pengajuan Belanja Hibah BOP 1. Madrasah membuat permohonan disertai dokumen pengajuan Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Bidang Pendidikan Madarasah, untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan surat usulan sebagaimana tercantum dalam Proposal Usulan Pengajuan Belanja Hibah Bantuan Operasional Pendidikan. 2. Surat permohonan ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Pejabat Pembuat Komitmen (lampiran 1). 3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada poin (1) dibuat dua rangkap terdiri dari: a) Pernyataan Kebenaran Data Siswa (lampiran 3); b) Kwitansi (lampiran 2); c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/Pakta Integritas (lampiran 4); dan d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (lampiran 5). C. Alokasi dan Besaran Belanja Hibah BOP Besaran Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri diberikan berdasarkan kriteria : 1. Alokasi Dasar Alokasi Dasar diberikan kepada Madrasah Negeri berdasarkan jumlah peserta didik pada tahun anggaran berjalan. Besaran Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri adalah sebagai berikut: a) Madrasah Ibtidaiyah Negeri sebesar 50% dari Rp 3.200.000 yaitu sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per rombongan belajar per bulan; b) Madrasah Tsanawiyah Negeri sebesar 50% dari Rp 5.200.000 yaitu sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) per rombongan belajar per bulan; c) Madrasah Aliyah Negeri sebesar 50% dari Rp11.500.000 yaitu sebesar Rp 5.750.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per rombongan belajar per bulan; 2. Alokasi Keadilan Alokasi keadilan diberikan apabila ada kelebihan anggaran yang besaran dan peruntukkannya ditetapkan tersendiri oleh Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI 7



untuk...



untuk madrasah di Kepulauan Seribu. Besaran alokasi keadilan adalah 20% dari alokasi dasar, sebagai berikut : a) Madrasah Ibtidaiyah Negeri sebesar Rp 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per rombongan belajar per bulan; b) Madrasah Tsanawiyah Negeri sebesar Rp 520.00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per rombongan belajar per bulan; c) Madrasah Aliyah Negeri sebesar Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per rombongan belajar per bulan; 3. Mekanisme Pencairan Jangka waktu pencairan Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2023 dengan menggunakan mekanisme LS dan Uang Persediaaan (UP), dapat dicairkan per triwulan dan/atau per semester, kecuali alokasi kinerja dan alokasi keadilan dicairkan satu kali pada tahun anggaran berjalan. 5. Pengalokasian Belanja a) Perhitungan alokasi Belanja Hibah Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah Negeri berdasarkan data riil jumlah rombel bulan januari tahun sebelumnya dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kebenaran jumlah rombel oleh Kepala Madrasah; b) Apabila Belanja Hibah tersebut lebih kecil dari pengajuan madrasah, maka pengajuan tersebut menyesuaikan dengan ketersediaan Belanja.



8



BAB IV...



BAB IV PENGGUNAAN DANA BOP A. Penyaluran Belanja Hibah BOP Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri akan disalurkan kepada rekening Madrasah masing-masing sesuai dengan proposal yang sudah diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Madrasah wajib menyerahkan : 1. Kuitansi Penerimaan Belanja Hibah BOP (lampiran 2); 2. Dokumen Usulan Pengajuan Belanja Hibah BOP; 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (lampiran 5); B. Penggunaan Belanja Hibah BOP a. Ketentuan Umum 1. Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri merupakan salah satu sumber pembiayaan Madrasah Negeri yang dituangkan dalam RKAM; 2. Penggunaan Belanja hibah BOP pada Madrasah Negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Madrasah Negeri sebagaimana dimaksud; 3. Mekanisme penggunaan Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri mengikuti Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku; 4. Mekanisme Pengadaan barang dan jasa dalam rangka Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri berpedoman pada ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku; 5. Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri yang diterima melalui belanja hibah, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri merupakan Belanja pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS); 7. Kegiatan yang sudah dibiayai dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN dan atau APBD tidak boleh dibiayai lagi dengan menggunakan Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri; 8. Pembukuan penggunaan Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri dilakukan secara terpisah dengan sumber Belanja lain. 9. Penggunaan dana Hibah BOP dapat digunakan untuk membiayai pencegahan penyebaran virus Covid-19. 10. Belanja Hibah Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah Negeri mengacu pada standar SBM Tahun 2023, dan dapat dipergunakan untuk:



9



1. Standar Isi ...



No 1



Komponen Pembiayaan Standar Isi



Item Pembiayaan



Penjelasan



Pengelolaan Kurikulum : Penyusunan Pembagian 1 Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran Penyusunan Program 2 Tahunan Penyusunan Program 3 Semester Pengembangan dan 4 Validasi Silabus 5 Pengembangan RPP 6 Penyusunan Modul Penyusunan Program 7 BP/BK Penyusunan Program 8 Perpustakaan Penyusunan Program 9 Pengelolaan Laboratorium IPA Penyusunan Program 10 Pengelolaan Laboratorium Bahasa Penyusunan Program 11 Pengelolaan Laboratorium Komputer Penyusunan Program 12 Pengelolaan Bengkel Keterampilan Penyusunan Program 13 Pengelolaan Multimedia Penyusunan Program 14 Ekstrakurikuler Penyusunan Program 15 Kesiswaan Penyusunan Program 16 Matrikulasi Penyusunan Program 17 Keasramaan Penyusunan Program 18 Pembiasaan/Karakter Penyusunan Program Pengelolaan 19 Laboratorium Keagamaan Penyusunan Program 20 Laboratorium IPS Penyusunan Program Madrasah 21 Sehat/Adiwiyata/Ramah Anak/Aman Bencana Penyusunan Program 22 Siswa Magang



• Terkait kegiatan yang termasuk kedalam tugas dan fungsi tidak dapat dibayarkan honororium. • Untuk transport yang dapat dibayarkan apabila pelaksanaannya di luar madrasah • Makan siang dapat diberikan apabila kegiatan dihadiri oleh peserta dari luar Kementerian Agama lainnya /masyarakat • Kudapan dapat diberikan bagi seluruh peserta rapat • Alat tulis kantor (ATK) dan Dokumentasi dapat dibayarkan.



10



23. Penyusunan ...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan 23 24 25



2



Standar Proses



Penjelasan



Penyusunan Dokumen 1 Kurikulum Penyusunan Dokumen Penilaian Kegiatan lainnya yang sejenis



Kegiatan Pengelolaan Proses Pembelajaran : Pengadaan Buku Wajib 1 Peserta Didik Pengadaan Buku 2 Pegangan Guru Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan 3 Belajar Mengajar (ATK KBM) Pengadaan Alat 4 Pembelajaran Penyelenggaraan 5 Remedial Seleksi Peserta Didik 6 Program Kelas Akselerasi Seleksi Siswa Program 7 Bilingual Pengadaan Bahan/Alat 8 Laboratorium Pengadaan Bahan 9 Praktik Bahasa Pengadaan Bahan 10 Praktik Keterampilan Pengadaan Bahan 11 Referensi dan Buku Terjemahan Pengadaan Media 12 Pembelajaran Pengadaan Buku 13 Perpustakaan dan elibrary Pengadaan Majalah 14 Madrasah Pemberdayaan 15 Multimedia Pemberdayaan 16 Perpustakaan Pemberdayaan 17 Toga/Madrasah Sehat/Adiwiyata Konsultasi Peningkatan 18 Mutu Pendidikan Pemberdayaan 19 Peningkatan Mutu Keasramaan 11



• Pembelian/pengadaan buku sifatnya melengkapi kekurangan yang ada • Pengadaan suku cadang alat kantor harus dirinci dengan jelas dan sesuai dengan kebutuhan.



20. Peningkatan...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan 20



Penjelasan



Peningkatan Pembelajaran Berbasis ICT



Program Kesiswaan : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25



Penyusunan Program Kesiswaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pelaksanaan Kegiatan MOPDB/MATSAMA Pelaksanaan Replacement Tes IQ Pelaksanaan Try Out Pelaksanaan Pendalaman Materi Pelaksanaan Tes TOEIC/TOEFL/TOAFL Pelaksanaan Tes Diagnostik Pelaksanaan Tes TPM/TKD Pelaksanaan Lomba Mata Pelajaran Pelaksanaan Lomba KSM, MYRES Pelaksanaan Lomba AKSIOMA Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Pelaksanaan Lomba Karya Ilmiah (KIR) Pelaksanaan Lomba OSN Pelaksanaan Lomba O2SN Pelaksanaan Lomba MIPA Pelaksanaan Lomba OSTN Pelaksanaan Lomba FLS2N Pelaksanaan Lomba PMKBN Pelaksanaan Lomba UKS Pelaksanaan Loketa (keagamaan) Penyelenggaraan PORSENI Penyelenggaraan Pentas Seni Penyelenggaraan Kewirausahaan



• Biaya yang dapat dibayarkan kegiatan awal masuk Madrasah adalah honor panitia, konsumsi dan narasumber eksternal • Makan dapat diberikan apabila peserta berasal dari luar Kementerian Agama/masyarakat • Kudapan dapat diberikan untuk seluruh peserta rapat • Pembelian Belanja Bahan Kegiatan • Biaya pendaftaran lomba • Biaya transportasi lomba • Honorarium juri/ tenaga ahli/praktisi/ konsultan di luar Kementerian Agama



12



26. Penyelenggaraan...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37



Penjelasan



Penyelenggaraan Business Center Penyelenggaraan Sister School Penyelenggaraan Job Fair dan Career Day Pertukaran Pelajar Native Speaker Desain Grafis Multimedia Pelaksanaan Tutorial Santri pada Madrasah Berasrama Pelaksanaan Kegiatan Pembiasaan Pelaksanaan Kegiatan PPMN Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Bahasa Pelaksanaan Kegiatan JMC Penyelenggaraan Kegiatan lainnya yang sejenis



Program Ekstrakurikuler 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Penyusunan Program Ekstrakurikuler Pelaksanaan Ekstrakurikuler Kepramukaan Pelaksanaan Ekstrakurikuler Kesenian Pelaksanaan Ekstrakurikuler Olahraga Pelaksanaan Ekstrakurikuler Paskibra Pelaksanaan Ekstrakurikuler PMR Pelaksanaan Ekstrakurikuler English Club/Bahasa Pelaksanaan Ekstrakurikuler UKS/KKR Pelaksanaan Ekstrakurikuler Jurnalistik Pelaksanaan Ekstrakurikuler KIR Pelaksanaan Ekstrakurikuler Qiraat Pelaksanaan MHQ, Syarhil Quran 13



13. Pelaksanaan...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan



13



14 15 16 17 18 19 20 3



Standar Kompetensi Kelulusan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Pelaksanaan Ekstrakurikuler Patroli Keamanan Madrasah (PKM) Pelaksanaan Ekstrakurikuler Drum Band Pelaksanaan Ekstrakurikuler Komputer, Desain Grafis Penyelenggaraan Pesantren Kilat Pengelolaan Majalah Dinding Pelaksanaan Robotik Pelaksanaan Kegiatan Ekskul Sains Pelaksanaan Ekstrakurikuler Lainnya Penyusunan Ketuntasan Belajar Minimal/Kriteria Ketuntasan Minimal Penyusunan Kriteria Kenaikan Kelas Pelaksanaan Uji Coba AKMI/AN Pelaksanaan AM Pelaksanaan Pendidikan Berkelanjutan Bagi Siswa Pelaksanaan Asessmen Nasional Pelaksanaan Asessmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Pelaksanaan Test Peningkatan Mutu (TPM) Pelaksanaan Tes Potensi Akademik Pelaksanaan Test Kemampuan Dasar (TKD) Kompetensi Pengembangan Status Madrasah Standar ISO 9001:2015 dan atau Akreditasi Pelaksanaan Uji Coba AKMI/AM Tk. Provinsi Sewa Komputer untuk pemenuhan kebutuhan AKMI/ANBK



14



Penjelasan



• Terkait kegiatan yang termasuk kedalam tugas dan fungsi tidak dapat dibayarkan honororium. • Untuk transport yang dapat dibayarkan apabila pelaksanaannya di luar madrasah • Alat tulis kantor (ATK) dan Dokumentasi dapat dibayarkan. • Makan dapat diberikan apabila peserta berasal dari luar Kementerian Agama/masyarakat • Kudapan dapat diberikan untuk seluruh peserta rapat • Fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban. • Biaya koreksi dan pengawas ruangan untuk Ujian/Assesmen. • Honor proktor, teknisi dan pengawas untuk Ujian. • Tryout/simulasi ANBK/AN. • Biaya transport pengawas ujian di luar madrasah...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan



Penjelasan madrasah tempat mengajar yang tidak dibiayai APBN/APBD. • Ulangan harian dan ulangan tengah semester tidak dapat dibentuk kepanitiaan. Selain ulangan harian dan Ulangan Tengah Semester dapat dibentuk kepanitiaan. • Besaran honor kepanitiaan, proktor, teknisi, pengawas ujian berpedoman pada peraturan yang berlaku • Untuk pemenuhan kebutuhan ANBK diperbolehkan untuk menyewa perangkat komputer sesuai kebutuhan



4



Standar Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Madrasah Tenaga Pembinaan Guru dan 1 Kependidikan Tenaga Kependidikan Pembinaan Kedisiplinan 2 Guru dan Tenaga Kependidikan Pembinaan Administrasi 3 Madrasah Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan 4 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Pembinaan 5 KKM/KKG/MGMP Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah Peningkatan Kompetensi 1 Kepala Madrasah dan Kaur TU Peningkatan Kualitas 2 Guru , Mata Pelajaran Peningkatan Kualitas 3 Tenaga Kependidikan Peningkatan Kualitas 4 Tenaga Layanan Khusus Pengembangan 5 Administrasi Madrasah 15



• Biaya yang dapat dibayarkan kegiatan Pembinaan Madrasah adalah honor panitia, konsumsi dan narasumber eksternal • Makan dapat diberikan apabila peserta berasal dari luar Kementerian Agama/masyarakat • Kudapan dapat diberikan untuk seluruh peserta rapat



• Biaya yang dapat dibayarkan kegiatan Pembinaan Madrasah adalah honor panitia, konsumsi dan narasumber eksternal • Makan dapat diberikan apabila peserta berasal dari luar Kementerian Agama/masyarakat • Kudapan dapat diberikan untuk seluruh peserta rapat 6. Pembuatan...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan 6 7



8 9 10



11 5.



Standar Sarana dan Prasarana



Penjelasan



Pembuatan Media Pembelajaran Penyelenggaraan Workshop/Sosialisasi/ IHT Penyelenggaraan Diklat, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Penyelenggaraan Kursus ICT Penyelenggaraan Kursus Bahasa Asing Guru dan Tenaga Kependidikan Penyelenggaraan Guru dan Kepala Madrasah Berprestasi



Pemeliharaan, dan Perawatan Alat Kantor/ Inventaris Madrasah : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



Mesin Foto Copy Komputer dan Server Laptop Scanner Printer AC/Exhaust Fan/Kipas Angin CCTV LCD Alat Dokumentasi Jaringan Internet, Intranet Website TV Sound System dan Audio Visual Alat Pelajaran/ Alat Peraga Telepon / Fax Mesin Penghacur Kertas dan Alat Penghancur Sampah Mesin Air Finger Print UPS, Genset, Stabilizer Peralatan UKS Kostum Seragam Ekskul Sarana Olahraga Penambahan Daya Listrik dan Instalasinya



Pemeliharaan dan Perbaikan







Penggunaan dana



16



Gedung...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan



Penjelasan



Gedung : untuk pemeliharaan/ perbaikan gedung 1 Ruang kelas madrasah/fasilitas 2 Ruang laboratorium madrasah lainnya tidak 3 Ruang perpustakaan lebih dari Rp 4 Ruang Multimedia 25.000.000,- untuk 5 Ruang Kepala Sekolah setiap ruang kelas atau 6 Ruang Guru item kegiatan 7 Ruang Tata Usaha • Apabila Pemeliharaan 8 Ruang Aula/Gudang diatas Rp 25.000.000, 9 Ruang BP/BK maka akun yang 10 Ruang Ibadah digunakan adalah akun 11 Instalasi air 53 (belanja modal) Instalasi listrik (termasuk 12 penggantian lampu) 13 Instalasi telepon Kamar mandi/wc 14 guru/karyawan 15 Kamar mandi/wc siswa 16 Taman dan Lapangan 17 Pagar, Pos Satpam Pemeliharaan 18 Atap/Plafon 19 Pemeliharaan Asrama 20 Pemeliharaan Aula 21 Pemeliharaan Kantin 22 Pemeliharaan Ruang UKS Dan Pemeliharaan 23 lainnya yang sejenis Pembangunan Ruang/Gedung • Dapat membangun Baru gedung/ruang baru, apabila terjadi kasus force majeure (bencana alam, kebakaran, banjir, bangunan roboh, dll) • Pembangunan ruang/gedung berpedoman pada pengadaan barang/jasa sesuai Perpres No.12 Tahun 2021 • Akun yang digunakan Akun 53 Pemeliharaan dan Perawatan Meubelair : 1 Meja Kursi Peserta Didik Meja Kursi Guru dan 2 Tenaga Kependidikan 3 Lemari/etalase 4 Lemari file 5 Lemari Piala 6 Papan Pengumuman 17



7. Meubelair...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan 7 8 9 10 11 12 13 14



Penjelasan



Meubelair Ruang Perpustakaan Meubelair Ruang UKS Meubelair Ruang Laboratorium IPA Meubelair Ruang Komputer Meubelair Ruang Musik Meubelair Ruang Laboratorium Bahasa Meubelair Ruang Multi Media Meubelair Ruang Keterampilan



15



Meubelair Rumah Ibadah



16



Meubelair Asrama



Sarana Galeri Testimoni Kreatifitas Siswa Pembelian/Sewa sarana/ Perlengkapan/Peralatan atau Pelaksanaan Kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 Pembelian sabun cuci tangan, antiseptic, masker dan sarana 1 lainnya yang dapat menunjang pencegahan penyebaran Covid-19 Pembelian/Sewa Sarana/ • Biaya sewa aplikasi Perlengkapan/Peralatan yang video conference/zoom diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar Pengadaan bahan alat 1 pendukung e-learning 17



6



Standar Pengelolaan



• Terkait kegiatan yang termasuk kedalam tugas dan fungsi tidak Penyusunan Visi dan dapat dibayarkan Misi honororium. Penyusunan Profil • Untuk transport yang Madrasah dapat dibayarkan Pelaksanaan Rapat Kerja apabila pelaksanaannya Madrasah di luar madrasah Pembuatan Program • Konsumsi Kerja Kepala Madrasah rapat/kegiatan, alat Penyusunan Program tulis kantor (ATK) dan RKM/RKT, RAKM Dokumentasi dapat Penerapan Manajemen dibayarkan. Berbasis Sekolah



Kegiatan Pengembangan Manajemen Madrasah : 1 2 3 4 5 6



18



7. Kajian...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan Kajian-kajian yang sesuai 7 dengan kondisi sekolah masing-masing 8 Pengelolaan Sekolah Berbasis ICT/TIK Pengembangan Sistem 9 Informasi Manajemen Madrasah (SIM) Kerjasama dengan Madrasah Bertaraf 10 Internasional dalam negeri Kerjasama dengan 11 sekolah Bertaraf Internasional luar negeri Kerjasama dengan dunia 12 usaha dalam dan luar negeri Kerjasama dengan PTN 13 dan PTS Kegiatan Pengelolaan Perkantoran Penyusunan Program 1 Ketatausahaan Pengadaan Kegiatan 2 Pendukung kegiatan Perkantoran Updating data guru dan 3 Tenaga Kependidikan 4 Updating data Kesiswaan 5 Penyusunan Laporan 6 Pengelolaan Inventaris Barang 7 Biaya Giro, Cek, dan Biaya Transfer Kegiatan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi : Penyusunan Program 1 Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Supervisi, 2 meliputi



Penjelasan • Makan dapat diberikan apabila peserta berasal dari luar Kementerian Agama/masyarakat • Kudapan dapat diberikan untuk seluruh peserta rapat



• Terkait kegiatan yang termasuk kedalam tugas dan fungsi tidak dapat dibayarkan honororium. • Untuk transport yang dapat dibayarkan apabila pelaksanaannya di luar madrasah • Konsumsi rapat/kegiatan, alat tulis kantor (ATK) dan Dokumentasi dapat dibayarkan.



• Terkait kegiatan yang termasuk kedalam tugas dan fungsi tidak dapat dibayarkan honororium. • Untuk transport yang dapat dibayarkan apabila pelaksanaannya a. Supervisi Akademik di luar madrasah b. Supervisi Non• Alat tulis kantor (ATK) Akademik dan Dokumentasi dapat dibayarkan. c. Supervisi Ekskul d. Supervisi • Makan dapat diberikan Perpustakaan apabila peserta berasal dari luar Kementerian e. Supervisi Agama/masyarakat Laboratorium f. Supervisi Administrasi • Kudapan dapat 19



Tata...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan Tata Usaha g. Supervisi Pemberdayaan Alat h. Monitoring Keuangan i. Monitoring Kesiswaan j. Monitoring kegiatan belajar Mengajar k. Monitoring kegiatan Sarana Prasarana Kegiatan Hubungan Masyarakat Pengembangan Sistem Informasi Manajemen 2 Penyusunan Leaflet Sosialisasi Kebijakan3 Kebijakan 4 Rakor Komite Madrasah Penyelenggaraan Lintas 5 Alam 6 Penyelenggaraan Karang Pamitran Kegiatan Rumah Tangga Sekolah, Daya dan Jasa Konsumsi Guru / 1 Pegawai Non PNS 2 Konsumsi Tamu 3 Konsumsi Rapat Dinas 4 Pembelian Air Minum 5 Pembelian Gas 6 Pembayaran Rek Listrik 7 Pembayaran Rek Telepon 8 Pembayaran Rek Air Pengadaan Alat Rumah 9 Tangga Kantor Pengadaan Alat dan 10 Bahan Kebersihan Pembayaran Langganan 11 Internet Pembayaran Retribusi 12 keamanan dan sampah Pembayaran Transport 13 Dalam dan Luar Kota Pembayaran Transport 14 Lomba Pembayaran Instruktur Pelatih 15 Ekskul/Karakter/Pembia saan Pembayaran Cetakan 16 Umum dan Fotokopi 17 Pembayaran Hadiah 1



7



Standar Pembiayaan



20



Penjelasan diberikan untuk seluruh peserta rapat



• Terkait kegiatan yang termasuk kedalam tugas dan fungsi tidak dapat dibayarkan honororium. • Untuk transport yang dapat dibayarkan apabila pelaksanaannya di luar madrasah • Alat tulis kantor (ATK) dan Dokumentasi dapat dibayarkan. • Biaya air minum mineral galon/kemasan dan alat-alat kebersihan madrasah sesuai dengan pemenuhan kebutuhan/dalam batas kewajaran. • Standar Transport Dalam dan Luar Kota mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan • Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sifatnya insidentil/mengikuti lomba biaya transportasi siswa/ guru dapat menggunakan sewa kendaraan. • Biaya pendaftaran mengikuti lomba.



Lomba...



No



Komponen Pembiayaan



Item Pembiayaan



18 8.



Standar Penilaian



Penjelasan



Lomba/Penghargaan/Su venir Pembayaran ATK



• Terkait kegiatan yang Penyusunan Kisi-Kisi 1 Penilaian Akhir Semester termasuk kedalam tugas dan fungsi tidak Penilaian Akhir Tahun / 2 dapat dibayarkan PAT honororium. 3 Asessmen Madrasah • Untuk transport yang Penyusunan Soal dapat dibayarkan 1 Penilaian Akhir Semester apabila pelaksanaannya di luar madrasah Penilaian Akhir Tahun / 2 • Alat tulis kantor (ATK). PAT 3 Asessmen madrasah Pelaksanaan Penilaian 1 Penilaian Akhir Semester Penilaian Akhir 2 Tahun / PAT 3 Asessmen Madrasah Inovasi Model Penilaian 1 2 3



Workshop IHT Pelatihan



• Terkait kegiatan yang termasuk kedalam tugas dan fungsi tidak dapat dibayarkan honororium. • Untuk transport yang dapat dibayarkan apabila pelaksanaannya di luar madrasah • Alat tulis kantor (ATK) dan Dokumentasi dapat dibayarkan.



b. Alokasi Keadilan No



1



Komponen Pembiayaan Pengembangan Mutu SDM dan Alat/Bahan Peraga



Item Pembiayaan 1. Pelatihan/workshop/simulasi/ujicoba. 2. Kegiatan kesiswaan/guru. 3. Pengadaan alat/bahan peraga kegiatan (sepanjang tidak bernilai aset/dapat dikapitalisasi yaitu senilai Rp 1.000.000,/item) 4. Perjanjian kerja dengan pihak ketiga



c. Mekanisme Perpajakan Mekanisme perpajakan sebagaimana terlampir dalam lampiran 7.



21



C. Larangan ...



C. Larangan Penggunaan Belanja Hibah BOP Setiap Madrasah Negeri penerima Belanja Hibah BOP dilarang untuk : 1. Menyimpan Belanja hibah BOP dengan maksud dibungakan; 2. Meminjamkan Belanja hibah BOP kepada pihak lain; 3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, karya wisata dan sejenisnya; 4. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk pendidik dan tenaga kependidikan; 5. Melebihi Standar Biaya Masukan Tahun 2023; 6. Menanamkan saham; 7. Membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan; 8. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional; 9. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau sumber lainnya. D. Mekanisme Pengembalian Belanja hibah Pengembalian sisa Belanja hibah BOP pada akhir tahun anggaran ke rekening penampung Belanja hibah BOP Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dengan melampirkan: 1. Rekening Koran Belanja hibah BOP Madrasah; 2. Bukti Setor Pengembalian Belanja ke Rekening Penampung (escrow) Kanwil;



22



BAB V...



BAB V PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN A.



Pembukuan Tingkat Madrasah Negeri 1. Pembukuan Dalam Pengelolaan BOP, Madrasah Negeri harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggung jawaban keuangan. Pembukuan dana BOP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan menggunakan RKAM ataupun microsoft excel. b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan Buku pembantu lainnya yang relevan sesuai urutan kejadiannya. c. Apabila bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, Buku Pembantu lainnya dan bukti pengeluaran diserahterimakan kepada bendahara baru dengan berita acara serah terima. d. Seluruh arsip keuangan ditata rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya dan disimpan dalam tempat yang aman dan mudah ditemukan. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di Madrasah Negeri dan dipertanggung jawabkan kepada : 1. Tim BOP Provinsi; 2. Aparatur Pengawas Internal Pemerintah; dan 3. Lembaga Pemeriksa Lainnya apabila diperlukan. 2. Pelaporan Ada 2 (dua) jenis laporan yang harus disusun oleh Madrasah Negeri : a. Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOP Laporan yang disusun harus dilengkapi bukti pengeluaran/belanja sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disimpan di madrasah. b. Laporan Aset Madrasah negeri harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOP yang diterima pada tahun anggaran berjalan. Aset/Belanja Modal tersebut merupakan aset Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya akan di transfer menjadi aset madrasah negeri. Mekanisme pelaporan belanja dari BOP dan penerimaan aset kepada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



B.



Laporan Tingkat Provinsi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta sebagai penerima anggaran Hibah dari Pemprov DKI wajib menyusun laporan Realisasi Hibah BOP dari keseluruhan madrasah dan dilaporkan ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi hibah.



23



BAB VI...



BAB VI MONITORING DAN EVALUASI A. Monitoring 1. Monitoring penggunaan Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri dapat dilakukan oleh : a. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta; b. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah; dan c. Tim Pengelola Hibah Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta. 2. Petugas monitoring dilarang: a. Melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Madrasah penerima Belanja Hibah BOP; dan b. Melakukan pemaksaan pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan Hibah BOP pada Madrasah Negeri. B. Evaluasi 1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta berhak melakukan evaluasi kepada madrasah yang tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya tepat waktu dan Madrasah yang melakukan penyalahgunaan atas Belanja hibah tersebut. 2. Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten berhak melakukan evaluasi kepada madrasah. 3. Kepala Madrasah wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan Belanja Hibah BOP sebagai pengendali internal Madrasah.



24



BAB VII...



BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI



A. Pengawasan Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Sanksi Dalam hal terjadi penyalahgunaan/penyimpangan penggunaan Belanja Hibah BOP pada Madrasah Negeri adalah tanggung jawab madrasah negeri sebagai penerima bantuan berdasarkan hasil audit aparat pengawas fungsional, maka hasil audit tersebut akan dijadikan dasar dalam pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



25



BAB VIII...