Juknis PWD Kalbar 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA KALIMANTAN BARAT SURAT KEPUTUSAN KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA KALIMANTAN BARAT NOMOR : 135 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERKEMAHAN WIRAKARYA TINGKAT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019 Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya Tingkat Daerah Kalimantan Barat Tahun 2019 pada tanggal “21 Oktober – 26 Oktober 2019” di Bumi Perkemahan “ GOR Opu Daeng Menambon” b. Bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Tingkat Daerah Kalimantan Barat Tahun 2019, maka perlu diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perkemahan Wirakarya Tingkat Daerah Kalimantan Barat Tahun 2019 c. Bahwa sehubung dengan hal itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan. : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 2. Keputusan MUSDA Gerakan Pramuka Kalimantan Barat No 15/MUSDA/2015, tentang Tempat Penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya Tingkat Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat. 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 4. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 022 Tahun 1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013, tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005



1



Memperhatikan



Menetapkan Pertama



Tahun 2017, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja 7. Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat Tahun 2019 : Saran Andalan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat MEMUTUSKAN



: : Petunjuk Teknis (Juknis) Perkemahan Wirakarya Tingkat Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. Kedua : Hal-hal yang belum tercantum di surat keputusan ini akan diatur tersendiri Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Apabila terdapat kekeliruan didalam surat keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pontianak Pada tanggal : 18 September 2019 Kwartir Daerah Kalimantan Barat Ketua



H. Suriyadi, MS, S.Sos, M.Si NTA. 14.00.0001.0005 Tembusan : 1. Gubernur Kalimantan Barat (Selaku Ka. Mabida) 2. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Kalimantan Barat



2



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA KALIMANTAN BARAT NOMOR : 135 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERKEMAHAN WIRAKARYA TINGKAT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019 BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik yang sanggup dan bertanggungjawab mengisi Pembangunan. Kepramukaan merupakan upaya pendidikan di luar sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dikemas dalam bentuk kegiatan menarik dan menantang yang dilakukan di alam terbuka dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan yang ditekankan kepada pembinaan watak sebagai tujuan akhir. Untuk itu Kepramukaan diselenggarakan dalam berbagai bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan titik berat pembinaan dan perkembangan kejiwaan masing-masing tingkatan dan golongan Pramuka. Dalam kerangka pembinaan Gerakan Pramuka, golongan Pramuka Penegak dan Pandega disiapkan untuk menjadi kader pemimpin pembangunan, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun dalam lingkungan masyarakat, dan dalam kaitan itu pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan pandega diarahkan kepada peningkatan kualitas keterampilan kepemimpinan melalui bentuk kegiatan bina diri, bina satuan dan bina masyarakat. Sebagai sarana bakti dan pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega dalam rangka ikut serta membangun masyarakat maka Kwartir Daerah c.q Dewan Kerja Daerah Gerakan



3



Pramuka Kalimantan Barat akan menyelenggarakan Kegiatan Perkemahan Wirakarya Pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Daerah Kalimantan Barat Tahun 2019. B. DASAR KEGIATAN 1.



Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka



2.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka



3.



Keputusan MUSDA Gerakan Pramuka Kalimantan Barat No 15/MUSDA/2015, tentang Tempat Penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya Tingkat Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat.



4.



Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 022 Tahun 1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya



5.



Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013, tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega



6.



Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja



7.



Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat Nomor 051 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya Tingkat Daerah Kalimantan Barat 2019.



C. MAKSUD Sebagai wadah pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kalimantan Barat untuk mempererat tali persaudaraan sesama Anggota Pramuka dalam berbagai aktivitas yang inovatif, kreatif, edukatif, rekreatif, dan produktif dalam bentuk perkemahan dan kegiatan bakti. D. TUJUAN Membina dan mengembangkan persaudaraan dan persatuan dikalangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta memberi kepada mereka kegiatan yang inovatif, kreatif, edukatif, rekreatif, dan produktif yang mengarah kepada kemampuan untuk



4



mandiri dalam kehidupannya dan dapat menjadi magnet kegiatan anak muda serta menjadi inspirasi dikalangan masyarakat. E. SASARAN 1.



Meningkatnya ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.



2.



Meningkatnya rasa tanggungjawab dan rasa cinta terhadap tanah air.



3.



Memperkuat tali persaudaraan dan ikut serta mengembangkan jati diri bangsa.



4.



Tumbuhnya jiwa kepemimpinan dan kepercayaan diri.



5.



Memperoleh pengalaman dan keterampilan baru.



6.



Menjadi Inspirasi dan energi untuk negeri.



F. SISTEMATIKA Sistematika Petunjuk Teknis meliputi : 1.



Pendahuluan



2.



Penyelenggaraan



3.



Organisasi Penyelenggaraan



4.



Kegiatan



5.



Perkemahan



6.



Administrasi



7.



Sarana Penunjang



8.



Pengawasan dan Evaluasi



9.



Penutup



5



BAB II PENYELENGGARAAN A. NAMA KEGIATAN Perkemahan Wirakarya Daerah Kalimantan Barat Tahun 2019, selanjutnya disebut “PW Daerah Kalbar 2019” B. WAKTU PELAKSANAAN PW Daerah Kalbar 2019 dilaksanakan pada tanggal “21 – 26 Oktober 2019” C. TEMPAT Bumi Perkemahan “ GOR Opu Daeng Menambon.”. D. TEMA “Pramuka Untuk Masa Depan Indonesia” E. SLOGAN “BESTARI – Bersama Sinergi Untuk Berbakti” F. MOTTO “ Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan“ G. LOGO DAN MASKOT KEGIATAN (Terlampir) H. RENCANA ANGGARAN Anggaran PW Daerah Kalbar 2019 diperoleh secara gotong-royong dari: 1.



Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat.



2.



Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Mempawah.



3.



Sponsor dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.



4.



Campfee



6



I.



TAHAPAN-TAHAPAN PENYELENGGARAAN 1.



Tahap Persiapan a) Pembentukan Kelompok Kerja b) Survei awal pengalokasian sumber daya di daerah pelaksanaan c) Rapat Konsultasi dengan Andalan Kwartir Daerah d) Pembuatan Logo dan Maskot e) Pembuatan dan Pengesahan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) f)



Pembentukan Panitia dan Sangga Kerja



g) Audensi dengan pihak terkait h) Pencarian Sponsor Kegiatan i)



Persiapan Sarana Pendukung



j)



Perekrutan dan Pelatihan Sangga Kerja



k) Promosi Kegiatan l)



Pembuatan dan Pengesahan Petunjuk Teknis (Juknis)



m) Rapat-rapat Persiapan. 2.



Tahap Pelaksanaan a) Pendaftaran Peserta b) Perkemahan c) Hari Pramuka ke-58 d) Upacara Adat Ambacana Bumi Khatulistiwa e) Pentas Seni f)



Upacara Pembukaan



g) Kegiatan Bakti h) Kegiatan Wisata



3.



i)



Kegiatan Wawasan dan Keterampilan



j)



Upacara Penutupan



Tahap Evaluasi a) Pertemuan Evaluasi b) Penilaian Kegiatan c) Pembuatan Laporan d) Pembubaran Panitia



7



BAB III ORGANISASI PENYELENGGARAAN A. STRUKTUR ORGANISASI 1.



Kelompok Kerja a) Kelompok kerja adalah wadah yang dibentuk untuk mempersiapkan secara konsepsional maupun teknis pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019. b) Kelompok kerja bertugas : 1) Menyusun Petunjuk Pelaksanaan 2) Menyusun Petunjuk Teknis Kegiatan



2.



Panitia Penyelenggara a) Panitia penyelenggara terdiri dari atas unsur Kwartir Daerah Kalimantan Barat dan Kwartir Cabang Mempawah. b) Panitia Penyelenggara bertugas Memberikan dukungan dan bantuan moril maupun materil kepada Sangga Kerja Pelaksana atas penyelenggaraan PW Daerah Kalbar 2019. c) Keanggotaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Penyelenggara disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga, badan dan instansi yang diwakilinya, serta sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019.



3.



Sangga Kerja Pelaksana Sangga Kerja Pelaksana PW Daerah Kalbar 2019 terdiri dari anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang memiliki kemampuan untuk mengelola kegiatan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan, dan bertugas yang melaksanakan secara langsung proses pelaksanaan kegiatan baik secara konsepsional maupun operasional. a) Sangga Kerja Pelaksana dibentuk untuk melaksanakan kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 b) Sangga Kerja Pelaksana terdiri dari anggota Dewan Kerja Daerah Kalbar, Dewan Kerja Cabang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. c) Jumlah dan komposisi Sangga Kerja Pelaksana disesuaikan dengan kebutuhan.



8



d) Sangga Kerja Pelaksana disahkan dengan surat keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat. 4. Panitia Pendukung a) Panitia pendukung dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. b) Panitia pendukung dibentuk ditingkat lokal/setempat, untuk membantu berjalannya pelaksanaan kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. B. URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 1.



Panitia Penyelengara a) Bertanggung



jawab



atas



segenap



kebijakan



yang



berkaitan



dengan



penyelenggaraan kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. b) Memberikan saran, pendapat, arahan dan petunjuk kepada Panitia pendukung tingkat Cabang serta kepada Sangga Kerja Pelaksana baik diminta maupun tidak diminta. c) Memberikan dukungan dan bantuan moril serta materil atas terselenggaranya PW Daerah Kalbar 2019. d) Mengadakan pengawasan atas jalannya seluruh kegiatan sejak tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyelesaian kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. e) Melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait di tingkat Daerah dan Cabang serta memberikan dukungan, bantuan moril, materil serta finansial atas terselenggaranya PW Daerah Kalbar 2019. f)



Bersama-sama dengan pimpinan Sangga Kerja Pelaksana menentukan teknis pelaksanaan kegiatan terutama kegiatan yang memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak luar yang terkait.



2.



Sangga Kerja Pelaksana a) Mengatur dan melaksanakan tugas kepanitiaan kegiatan perkemahan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. b) Melaksanakan tugas kepanitiaan dari tahap persiapan kegiatan meliputi persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.



9



c) Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 pada seluruh unsur pelaksana dalam Sangga Kerja Pelaksana. d) Mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 kepada Kwartir Daerah Kalimantan Barat. 3.



Panitia Pendukung a) Bertanggungjawab



atas



segenap



kebijakan



yang



berkaitan



dengan



penyelenggaraan kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 di tingkat daerah. b) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait. c) Memberikan saran dan pendapat kepada Sangga Kerja Pelaksana d) Bersama-sama dengan pimpinan Sangga Kerja Pelaksana menentukan teknis pelaksanaan kegiatan terutama kegiatan yang memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak luar yang terkait. e) Mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 kepada Sangga Kerja pelaksana.



10



BAB IV ADMINISTRASI A. UMUM 1.



Latar Belakang Petunjuk Teknis Bidang Administrasi PW Daerah Kalbar 2019 adalah Panduan administrasi yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan administrasi. Kegiatan administrasi ini berkaitan dengan pendaftaran, penyelesaian administrasi warga perkemahan, penyediaan kebutuhan administrasi dan keuangan bagi semua unsur yang terlibat.



2.



Maksud dan Tujuan Maksud Petunjuk Teknis Bidang Administrasi ini adalah sebagai pedoman dan pegangan bagi penyelenggara dan pelaksana Bidang Administrasi Kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Tujuan Petunjuk Teknis Bidang Administrasi ini adalah agar persiapan dan pelaksanaan Kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 dapat berjalan dengan baik, teratur, dan terarah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.



3.



Tugas Pokok a) Pendaftaran dan Penyelesaian Administrasi b) Pelayanan Warga Perkemahan c) Pendistribusian KIT d) Pelayanan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas e) Mengelola terkait Kehumasan f)



Pengaturan Upacara Pembukaan dan Upacara Penutupan



g) Pelayanan kepada Tamu, Undangan, dan Pengunjung 4.



Fungsi Fungsi Bidang Administrasi Kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 meliputi : a) Memberikan penjelasan kepada Warga Perkemahan. b) Memberikan pelayanan kepada Warga Perkemahan. c) Mengevaluasi



seluruh



pelayanan



administrasi



yang



dilakukan



Perkemahan. d) Melaporkan seluruh pelayanan administrasi kepada Warga Perkemahan.



11



Warga



B. ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN URAIAN TUGAS 1.



Ketua Bidang Administrasi a) Membantu Camat Perkemahan untuk menyukseskan Kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 pada Bidang Administrasi. b) Menyusun program kerja dan kegiatan Bidang Administrasi. c) Membagi tugas dan memberikan arahan kepada ketua bagian dibawahnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. d) Mengkoordinasikan semua Ketua Bagian dalam Bidang Administrasi. e) Membina, memotivasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepala bagian. f)



Mengambil keputusan mengenai hal-hal yang perlu segera diputuskan dalam Bidang Administrasi.



g) Memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh anggota Bidang Administrasi. h) Melaksanakan rapat-rapat teknis jika diperlukan. i)



Bertanggung jawab kepada Camat Perkemahan atas keseluruhan pelaksanaan Bidang Administrasi Kegiatan PW Daerah Kalbar 2019.



2.



Bagian Kesekretariatan a) Membantu Ketua Bidang Administrasi. b) Mengkoordinasikan semua seksi dalam Bidang Kesekretariatan. c) Melaporkan



pelaksanaan



Bagian



Administrasi



kepada



Ketua



Bidang



Administrasi. d) Mengambil keputusan mengenai hal-hal yang perlu segera diputuskan di Bagian Administrasi. e) Melaksanakan rapat-rapat teknis jika diperlukan. f)



Mengevaluasi pelaksanaan Bagian Administrasi. Bertanggung jawab kepada ketua Bidang Administrasi.



g) Melaporkan hal-hal yang dianggap penting dan hasil pelaksanaan Bagian Administrasi kepada Ketua Bidang Administrasi. h) Bertanggung jawab atas pelaksanaan Bagian Kesekretariatan. 3.



Seksi Tata Usaha a) Membuat Format Pendaftaran Panitia Penyelenggara dan Sangga Kerja. b) Membuat daftar hadir Panitia Penyelenggara dan Sangga Kerja. c) Membuat kebutuhan Surat Menyurat Panitia Penyelenggara dan Sangga Kerja. d) Membuat Format kebutuhan Sangga Kerja sesuai dengan bidangnya. 12



e) Mengarsipkan Surat Tugas bagi warga perkemahan. f)



Melayani Surat Perintah Perjalanan Dinas bagi Warga perkemahan.



g) Membuat list kebutuhan per bidang. h) Membuat laporan tugas yang dikerjakan setiap hari. i)



Mengarsipkan



seluruh



dokumen



yang



berkaitan



dengan



data Panitia



Peneyelenggara dan Sangga Kerja. j)



Bertanggung jawab kepada Ketua Bagian Administrasi atas kelengkapan data dan pelaporan Administrasi Urusan Panitia Penyelenggara dan Sangga Kerja.



k) Mendistribusikan perlengkapan yang diperlukan oleh seluruh sangga kerja. l) 4.



Mendistribusikan KIT Peserta, Panitia, dan Sangga Kerja.



Seksi Pelayanan Warga Perkemahan a) Memahami secara keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan Kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. b) Menjadi Pusat Informasi bagi seluruh warga perkemahan. c) Mendengarkan berbagai keluhan Kontingen dan Sangga Kerja. d) Mencatat seluruh keluhan Kontingen dan Sangga Kerja e) Mendata seluruh Kontak Ketua Bidang Sangga Kerja Kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. f)



Menyiapkan Kotak kritik dan saran disetiap Kelurahan pada kegiatan PW Daerah Kalbar 2019.



g) Mencatat seluruh kritik dan saran warga perkemahan. h) Menyampaikan kritik dan Saran warga perkemahan kepada bidang terkait. i)



Memberikan solusi setelah berkoordinasi dengan bidang terkait.



j)



Berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan, Penelitian dan Evaluasi.



k) Membuat evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan bidang setiap hari. l) 5.



Bertanggung jawab kepada Ketua Bagian Administrasi.



Seksi Publikasi dan Dokumentasi a) Membantu Ketua Bidang Administrasi menangani bagian Publikasi dan Dokumentasi b) Bertanggung jawab atas desain media informasi PW Daerah Kalbar 2019 c) Menerbitkan poster dan leaflet kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. d) Berkoordinasi dengan pers diluar kepanitiaan yang berkaitan dengan publikasi kegiatan PW Daerah Kalbar 2019.



13



e) Menerbitkan informasi versi online yang dapat diakses melalui website dan media sosial PW Daerah Kalbar 2019. f)



Menerbitkan berita PW Daerah Kalbar 2019 dalam bentuk buletin harian.



g) Bertanggung jawab kepada Ketua Bagian Humas, Publikasi, Dokumentasi. h) Mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 dalam bentuk foto, video maupun media yang lain. i)



Mengumpulkan berbagai pemberitaan yang diterbitkan atau disiarkan media massa baik cetak maupun elektronik.



j)



Menghimpun informasi-informasi dalam bentuk leaflet, buku, tabel bagan gambar, dan foto untuk disusun sebagai bahan yang diperlukan pada saat kegiatan PW Daerah Kalbar 2019.



k) Berkoordinasi dengan pers diluar kepanitiaan yang berkaitan dengan Dokumentasi kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. C. PESERTA 1.



Komposisi Peserta PW Daerah Kalbar 2019 terdiri atas : a) Peserta Utusan Kwartir Cabang Setiap Kwartir Cabang berhak mengirimkan 2 umpi Putra dan 2 umpi Putri yang masing-masing umpi beranggotakan 8 orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. b) Peserta Utusan Kwartir Ranting Setiap Kwartir Ranting di Kwartir Cabang Mempawah berhak mengirim 1 umpi Putra dan 1 Umpi Putri yang masing-masing beranggotakan 8 orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. c) Peserta Utusan Satuan Karya Setiap Satuan Karya berhak mengirim 1 umpi Putra dan 1 umpi Putri yang masing-masing beranggotakan 8 orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



2.



Persyaratan Peserta a) Umum 1) Pramuka Penegak dan Pandega yang aktif di Gugus Depannya. 2) Sehat Jasmani dan Rohani 3) Memiliki jiwa sosial yang tinggi, semangat yang tinggi dan disiplin yang juga tinggi. 4) Siap mengikuti rangkaian kegiatan. 14



5) Siap dan Sanggup mematuhi tata tertib dan Adat PW Daerah Kalbar 2019. b) Administrasi 1) Mengisi formulir pendaftaran peserta 2) Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka 3) Membawa Kartu Asuransi Jiwa / BPJS 4) Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter 5) Menyerahkan pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (Untuk formulir dan ID Card) 6) Membayar Camp Fee sebesar Rp. 250.000,00 dengan mendapat fasilitas (ID Card Peserta, Kaos Kegiatan, Topi Kegiatan, Scarft Kegiatan, Buku Panduan Kegiatan, Makan siang selama 3 hari saat kegiatan bakti tanggal 23,24, dan 25 Oktober 2019) 7) Membawa buku bacaan bertemakan “Pendidikan” c) Perlengkapan Pribadi dan Perkemahan 1) Membawa Seragam Pramuka. 2) Membawa Perlengkapan perkemahan. 3) Membawa Perlengkapan Memasak. 4) Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, pakaian olah raga, pakaian lapangan,jas hujan dll). 5) Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan. 6) Membawa Alat Tulis. 7) Membawa Perlengkapan Ibadah. 8) Membawa Sarung Tangan Kerja D. PIMPINAN KONTINGEN 1.



Persyaratan Pinkon a) Umum 1) Anggota Dewan Kerja Cabang (DKC) 2) Berusia 16 – 25 Tahun. 3) Sehat Jasmani dan Rohani. 4) Siap dan Sanggup mematuhi tata tertib dan Adat PW Daerah Kalbar 2019. b) Administrasi 1) Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri/jiwa yang masih berlaku.



15



2) Mengisi formulir pendaftaran via online dengan menyertakan KTA, Kartu Asuransi kecelakaan diri/jiwa, Surat Sehat dari Dokter, dan Pas Photo di unggah dalam bentuk scan. 3) Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). 4) Membawa surat keterangan sehat dari dokter. 5) Menyerahkan surat mandat dari Kwartir Cabang. 6) Menyerahkan pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (Untuk formulir dan ID Card). 7) Membayar Camp Fee sebesar Rp. 250.000,00 dengan mendapat fasilitas (ID Card Peserta, Kaos Kegiatan, Topi Kegiatan, Scarft Kegiatan, Buku Panduan Kegiatan, Makan siang selama 3 hari saat kegiatan bakti tanggal 23,24, dan 25 Oktober 2019). c) Perlengkapan Pribadi dan Perkemahan 1) Membawa Seragam Pramuka. 2) Membawa Perlengkapan perkemahan. 3) Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, pakaian olah raga, pakaian lapangan,jas hujan dll). 4) Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan. 5) Membawa Alat Tulis. 6) Membawa Perlengkapan Ibadah. E. PEMBINA PENDAMPING 1. Komposisi Pembina Pendamping PW Daerah Kalbar 2019 utusan Kwartir Cabang terdiri atas: a) Pembina Pendamping Putra 1 (satu) orang setiap Kwarcab b) Pembina Pendamping Putri 1 (satu) orang setiap Kwarcab 2. Komposisi Pembina Pendamping PW Daerah Kalbar 2019 utusan Kwartir Ranting terdiri atas: a) Pembina Pendamping Putra 1 (satu) orang setiap Kwarran b) Pembina Pendamping Putri 1 (satu) orang setiap Kwarran 3. Komposisi Pembina Pendamping PW Daerah Kalbar 2019 utusan Satuan Karya terdiri atas : a) Pembina Pendamping Putra 1 (satu) orang setiap Satuan Karya b) Pembina pendamping Putri 1 (satu) orang setiap Satuan Karya 16



4.



Persyaratan Pembina Pendamping a) Umum 1) Andalan di jajaran Kwartirnya. 2) Berusia 26 – 50 Tahun. 3) Sehat Jasmani dan Rohani. 4) Siap dan Sanggup mematuhi tata tertib dan Adat PW Daerah Kalbar 2019. b) Administrasi16 1) Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri/jiwa yang masih berlaku. 2) Mengisi formulir pendaftaran via online dengan menyertakan KTA, Kartu Asuransi kecelakaan diri/jiwa, Surat Sehat dari Dokter, dan Pas Photo di unggah dalam bentuk scan. 3) Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). 4) Membawa surat keterangan sehat dari dokter. 5) Menyerahkan surat mandat dari Kwartir Cabang. 6) Menyerahkan pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (Untuk formulir dan ID Card). 7) Membayar Camp Fee sebesar Rp. 250.000,00 dengan mendapat fasilitas (ID Card Peserta, Kaos Kegiatan, Topi Kegiatan, Scarft Kegiatan, Buku Panduan Kegiatan, Makan siang selama 3 hari saat kegiatan bakti tanggal 23,24, dan 25 Oktober 2019). c) Perlengkapan Pribadi dan Perkemahan 1) Membawa Seragam Pramuka. 2) Membawa Perlengkapan perkemahan. 3) Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, pakaian olah raga, pakaian lapangan,jas hujan dll). 4) Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan. 5) Membawa Alat Tulis. 6) Membawa Perlengkapan Ibadah.



F. PETUGAS PENDUKUNG KONTINGEN 1.



Persyaratan Petugas Pameran a) Umum 1) Petugas Pameran sebanyak 2 orang terdiri dari 1 Orang unsur Kwartir Cabang dan 1 orang unsur DKC. 17



2) Sehat Jasmani dan Rohani. 3) Siap dan Sanggup mematuhi tata tertib dan Adat PW Daerah Kalbar 2019. b) Administrasi 1) Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri/jiwa yang masih berlaku. 2) Mengisi formulir pendaftaran via online dengan menyertakan KTA, Kartu Asuransi kecelakaan diri/jiwa, Surat Sehat dari Dokter, dan Pas Photo di unggah dalam bentuk scan. 3) Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). 4) Membawa surat keterangan sehat dari dokter. 5) Menyerahkan surat mandat dari Kwartir Cabang. 6) Menyerahkan pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (Untuk formulir dan ID Card). c) Perlengkapan 1) Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, pakaian olah raga, pakaian lapangan,jas hujan dll). 2) Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan. 3) Membawa Perlengkapan Pameran. 4) Membawa Perlengkapan Ibadah. 5) Ketentuan 



Alat-alat yang dipamerkan terdiri dari photo dan dokumentasi Kegiatan Kwartir Cabang, menghadirkan pemateri untuk promosi potensi daerah, hasta karya, makanan khas, dan aksesoris khas yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.







Menyajikan permainan tradisional untuk menarik minat dari pameran serta menyiapkan souvenir untuk dibagikan kepada peserta yang akan berkunjung.



G. SISTEM ADMINISTRASI 1.



Pelayanan Administrasi Pelayanan administrasi dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019 dibidang administrasi, ditujukan kepada: a) Kontingen Cabang b) Panitia Penyelenggara dan Sangga Kerja Pelaksana.



18



2.



Kodefikasi Administrasi Kodifikasi formulir administrasi disusun berdasarkan pengelompokan unsur yang terlibat dalam kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 yang meliputi: Kode A untuk Peserta Kode B untuk Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting Kode C untuk Panitia Penyelenggara, Sangga Kerja Pelaksana, dan Panitia Pendukung Kodifikasi formulir administrasi selengkapnya adalah sebagai berikut: a) A.PWD2019/01 : Biodata Peserta b) B.PWD2019/01 : Kesediaan Kwarcab mengikuti PW Daerah Kalbar 2019 c) B.PWD2019/02 : Pendaftaran Kwartir Cabang d) B.PWD2019/03 : Kesediaan Kwarran Mengikuti PW Daerah Kalbar 2019 e) B.PWD2019/04 : Pendaftaran Kwartir Ranting f)



B.PWD2019/05 : Biodata Pinkoncab



g) B.PWD2019/06 : Biodata Pembina Pendamping h) B.PWD2019/07 : Biodata Pendukung Kontingen i)



B.PWD2019/08 : Informasi Kedatangan dan Kepulangan



j)



C.PWD2019/01 : Biodata Panitia Penyelenggara



k) C.PWD2019/02 : Biodata Sangga Kerja Pelaksana l)



C.PWD2019/03 : Biodata Panitia Pendukung



(Formulir Terlampir) 3.



Tanda – Tanda Pengenal Tanda pengenal kelompok dibedakan dengan warna pita dan ID Card yang diatur sebagai berikut: a) Peserta : Biru b) Panitia Penyelenggara, Pelaksana dan Pendukung : Orange c) Pinkoncab dan Pendukung Kontingen : Hijau d) Bindamping : Ungu



H. MEKANISME PENDAFTARAN 1.



Umum Kwarcab mendaftarkan kontingen Cabang dengan menyerahkan form : a) A.PWD2019/01 : Biodata Peserta b) B.PWD2019/01 : Kesediaan Kwarcab mengikuti PW Daerah Kalbar 2019 19



c) B.PWD2019/02 : Pendaftaran Kwartir Cabang d) B.PWD2019/03 : Kesediaan Kwarran Mengikuti PW Daerah Kalbar 2019 e) B.PWD2019/04 : Pendaftaran Kwartir Ranting f)



B.PWD2019/05 : Biodata Pinkoncab



g) B.PWD2019/06 : Biodata Pembina Pendamping h) B.PWD2019/07 : Biodata Pendukung Kontingen i) 2.



B.PWD2019/08 : Informasi Kedatangan dan Kepulangan



Tahap Pendaftaran a) Tahap I Pernyataan kesediaan Kwartir Cabang, Kwartir Ranting dan Satuan Karya untuk mengikuti PW Daerah Kalbar 2019 dengan menyerahkan form selambat lambatnya 9 September 2019. b) Tahap II Penyerahan formulir Selambat-lambatnya diterima Sangga Kerja Pelaksana pada tanggal 7 Oktober 2019 : a) A.PWD2019/01 : Biodata Peserta b) B.PWD2019/01 : Kesediaan Kwarcab mengikuti PW Daerah Kalbar 2019 c) B.PWD2019/02 : Pendaftaran Kwartir Cabang d) B.PWD2019/03 : Kesediaan Kwarran Mengikuti PW Daerah Kalbar 2019 e) B.PWD2019/04 : Pendaftaran Kwartir Ranting f) B.PWD2019/05 : Biodata Pinkoncab g) B.PWD2019/06 : Biodata Pembina Pendamping h) B.PWD2019/07 : Biodata Pendukung Kontingen i) B.PWD2019/08 : Informasi Kedatangan dan Kepulangan Form Pendaftaran dapat dikirim kepada Sangga Kerja Pelaksana melalui email, form asli dapat disampaikan pada pendaftaran ulang di Bumi Perkemahan. Form-form pendaftaran dan bukti transfer dapat di kirim ke: Sekretariat PW Daerah Kalbar 2019 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat Jl. Zainuddin, No 9, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Email : [email protected] Contact Person :



20



- Winardy



(DKD Kalbar) : 089649433769



- Putri Rahmadani



(DKD Kalbar) : 0895379057697



- Listio Kuncahyo



(DKD Kalbar) : 0895702481788



Pembayaran Camp Fee dilakukan paling lambat pada tanggal 8 Oktober 2019 melalui setoran tunai ke rekening Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat. No.Rek : 1025042308 a.n Gerakan Pramuka Kwarda Kalbar. c) Tahap III Pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2019 di lokasi Bumi Perkemahan GOR Opu Daeng Menambon, Mempawah melalui Pinkoncab. 1) Menyerahkan 



Revisi atau konfirmasi form-form terdahulu







Resi pembayaran Camp fee kegiatan PW Daerah Kalbar 2019.



2) Menerima 



Kelengkapan peserta







Kelengkapan kontingen







Administrasi kegiatan peserta







Menjalani pemeriksaan ulang seluruh administrasi & kebutuhan peserta serta kontingen.



3.



KETENTUAN – KETENTUAN 1. Tamu Tamu PW Daerah Kalbar 2019 adalah pihak-pihak di luar ketentuan sebagai peserta PW Daerah Kalbar 2019 yang akan melakukan kunjungan secara resmi dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia. Tamu PW Daerah Kalbar 2019 terdiri : a) Pejabat Pemerintah Kota, Kabupaten, dan Kecamatan. b) Pimpinan Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat c) Tamu dari negara-negara sahabat Alur Tamu dalam Kegiatan PW Daerah Kalbar 2019



21



d) Bagi tamu dari instansi pemerintah Kecamatan/kota dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pimpinan Kontingen Cabang untuk diinformasikan kepada Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019. e) Tamu PW Daerah Kalbar 2019 dapat menginformasikan kedatangan dan agenda kunjungan pada saat registrasi ulang oleh Pinkoncab kepada Sangga Kerja Bidang Administrasi. f)



Tamu langsung datang di lokasi Perkemahan PW Daerah Kalbar 2019 dan menuju ruang transit yang telah disediakan oleh panitia dan dapat memperoleh informasi - informasi yang diperlukan selama kunjungan.



g) Akomodasi (penginapan) tamu tidak disediakan oleh panitia. h) Tamu tidak ada waktu jam berkunjung ke Kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. i)



Tamu membawa Surat Tugas atau Surat Mandat.



2. Pengunjung Pengunjung PW Daerah Kalbar 2019 adalah pihak-pihak diluar ketentuan peserta PW Daerah Kalbar 2019 yang akan melakukan kunjungan di lokasi Bumi Perkemahan GOR Opu Daeng Menambon dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia. Ketentuan bagi pengunjung adalah sebagai berikut : a) Waktu melakukan kunjungan dimulai dari hari ke-2 yaitu tanggal 23 - 25 Oktober 2019. b) Pengunjung hanya diperkenankan memasuki bumi perkemahan pada Jam 09.00 – 16.00 WIB. Apabila di luar jam tersebut masih dijumpai pengunjung di dalam perkemahan akan ditertibkan oleh keamanan perkemahan. c) Pengunjung akan menyerahkan Kartu Identitas untuk dapat menggunakan ID Pengunjung untuk memasuki Area Perkemahan



22



BAB V PERKEMAHAN A. UMUM Dalam rangka pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019, diperlukan adanya suatu petunjuk teknis bidang perkemahan yang disusun dengan teliti, lengkap, dan mudah dipahami. Dalam sistem dan struktur pemerintahan PW Daerah Kalbar 2019, mengadopsi sistem dan struktur pemerintahan Kecamatan sebagai sarana untuk memperkenalkan dan mempertahankan nilai-nilai bermasyarakat yang terdiri dari Camat Perkemahan yang memimpin Kecamatan Amantubillah serta Lurah yang memimpin wilayah Kelurahan. Suksesnya PW Daerah Kalbar 2019 tidak terlepas dari peran masing-masing bidang yang berkoordinasi dengan baik antara sesama dan juga dengan peserta PW Daerah Kalbar 2019. Pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perkemahan akan berjalan dengan baik, apabila tercipta suatu koordinasi dan kooperasi yang harmonis antara peserta dengan bidang-bidang panitia PW Daerah Kalbar 2019, antara lain bidang perkemahan, bidang kegiatan, bidang sarana pendukung, dan bidang administrasi PW Daerah Kalbar 2019. 1.



Maksud Petunjuk teknis bidang perkemahan ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja, sarana koordinasi, dan kooperasi bidang perkemahan dengan bidang-bidang lain di dalam sangga kerja dan peserta PW Daerah Kalbar 2019.



2.



Tujuan Petunjuk teknis bidang perkemahan dibuat dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan kehidupan perkemahan PW Daerah Kalbar 2019 sehari-hari, serta keterkaitannya dengan pergerakan peserta dan tata kehidupan perkemahan PW Daerah Kalbar 2019 sehari-hari.



3.



Tugas Pokok Bidang perkemahan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi segala aktifitas kegiatan dan pergerakan yang berhubungan dengan kehidupan perkemahan.



4.



Fungsi Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut bidang perkemahan berfungsi sebagai pendukung kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 untuk mengatur pelaksanaan kehidupan perkemahan sehari-hari yang meliputi: 23



a) Membentuk pemerintahan PW Daerah Kalbar 2019 serta menyusun tugas dan tanggungjawab aparat perkemahan PW Daerah Kalbar 2019. b) Menyusun tata tertib (norma) perkemahan PW Daerah Kalbar 2019 secara sistematis. c) Mengatur dan mengontrol kehidupan perkemahan PW Daerah Kalbar 2019 sehari-hari sesuai dengan Norma PW Daerah Kalbar 2019. d) Mengkoordinir pelaksanaan pergerakan kegiatan sehari-hari peserta PW Daerah Kalbar 2019. e) Menyiapkan perangkat personel untuk memberikan pelayanan kepada para peserta maupun Sangga Kerja serta Panitia Penyelenggara. B. URAIAN TUGAS Secara keseluruhan, PW Daerah Kalbar 2019 dipimpin oleh seorang Ketua Sangga Kerja yang ex-officio Camat Perkemahan yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggungjawab sebagai berikut : 1.



Menentukan pokok-pokok kebijakan pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019.



2.



Memimpin dan mengatur pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019.



3.



Memimpin dan mengendalikan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian PW Daerah Kalbar 2019.



4.



Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 kepada Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat Gerakan Pramuka melalui Ketua Dewan Kerja Daerah Kalimantan Barat.



5.



Ketua Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019 secara ex-officio menjadi Camat Perkemahan PW Daerah Kalbar 2019.



Dalam pengelolaan pemerintahan, aparat perkemahan terdiri dari : 1.



Camat Perkemahan a) Ketua Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019 ex-officio Camat Perkemahan b) Camat Perkemahan guna mengatur dan memimpin pelaksanaan perkemahan PW Daerah Kalbar 2019. c) Memimpin dan mengatur kelancaran kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 d) Membantu menertibkan pelaksanaan pelayanan dukungan administrasi, logistik, konsumsi, kesehatan, dan lain-lain bagi seluruh peserta PW Daerah Kalbar 2019.



24



e) Memimpin dan memberikan saran demi kelancaran tugas-tugas keamanan, ketertiban,



transportasi,



komunikasi,



informasi,



penerangan,



kebersihan



lingkungan, dan lain-lain. f)



Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi dengan seluruh bidang Sangga Kerja.



g) Mengatur, memimpin, dan mengarahkan tugas-tugas kepada aparat perkemahan. h) Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019 dengan membuat laporan lisan dan tertulis secara rutin kepada Ketua Dewan Kerja Daerah Kalimantan Barat selaku penanggungjawab PW Daerah Kalbar 2019. i)



Mengambil kebijaksanaan atas hal-hal yang terjadi dengan berpegang pada aturan yang ada demi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan PW Daerah Kalbar 2019.



2. Wakil Camat Perkemahan a) Ketua Bidang Perkemahan secara ex-officio menjadi Wakil Camat Perkemahan. b) Membantu Camat dalam mempersiapkan, merekrut, dan menyusun aparat perkemahan PW Daerah Kalbar 2019. c) Membantu Camat Perkemahan khususnya dalam penyelenggaraan tugas aparat perkemahan. d) Memberikan masukan dan saran pada Camat Perkemahan dalam pengambilan keputusan. e) Mengambil kebijaksanaan atas hal-hal yang terjadi di wilayah kerjanya, dengan pertimbangan dari Camat Perkemahan. f)



Dapat melakukan koordinasi antar bidang Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019 untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya.



g) Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan. h) Mewakili Camat Perkemahan apabila berhalangan hadir. 3.



Sekretaris Camat Perkemahan a) Membantu Camat dan Wakil Camat Perkemahan khususnya di dalam penyelenggaraan administrasi perkemahan. b) Bertindak sebagai kepala kantor Camat Perkemahan dan melaksanakan koordinasi dan pengawasan kepada jajaran aparat perkemahan di wilayahnya. c) Mewakili Camat dan Wakil Camat Perkemahan apabila berhalangan hadir. d) Bertanggungjawab kepada Camat dan Wakil Camat Perkemahan.



4.



Staff Camat Perkemahan



25



a) Membantu Sekertaris Camat Perkemahan dalam pelaksanaan tugas-tugas harian khususnya hal-hal yang berkenaan dengan administrasi perkemahan tingkat Kelurahan. b) Mempersiapkan dan mengagendakan kegiatan Camat dan Wakil Camat Perkemahan terutama kegiatan-kegiatan di tingkat Kelurahan. c) Mempersiapkan bahan-bahan rapat koordinasi Camat dan Wakil Camat Perkemahan dengan seluruh unsur Sangga Kerja yang terkait. d) Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan melalui Sekretaris Camat Perkemahan. 5.



Dewan Adat Membantu Camat Perkemahan, khususnya bertanggungjawab atas pelaksanaan ketentuan adat perkemahan dan keamanan PW Daerah Kalbar 2019 sekaligus bertindak selaku penghubung antara Sangga Kerja dengan kontingen daerahnya.



6.



Lurah Perkemahan a) Membantu Camat Perkemahan dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat Kecamatan dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di wilayah kerjanya. b) Mengatur, memimpin, dan mengendalikan pengerahan warga perkemahan dalam berkegiatan. c) Mengkoordinasikan dan mengakomodir setiap pergerakan kegiatan peserta PW Daerah Kalbar 2019, dengan melakukan pendataan serta absensi peserta yang akan mengikuti kegiatan perhari yang selanjutnya diserahkan kepada bidang terkait. d) Mengontrol dan berkoordinasi dengan RW dalam hal pergerakan dan kegiatan operasional peserta PW Daerah Kalbar 2019. e) Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan



7.



Rukun Warga (RW) a) Membantu Camat Perkemahan dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat RW dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat RW. b) Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan melalui Lurah Perkemahan.



8.



Rukun Tetangga



26



a) Membantu Camat Perkemahan dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat RT dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat RT. b) Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan melalui RW Perkemahan. C. PENGATUR PERKEMAHAN Warga perkemahan PW Daerah Kalbar 2019 diibaratkan penduduk sebuah Kecamatan, yang seluruh pola kehidupannya disesuaikan dengan aspirasi para warganya. Dikelola oleh seorang Camat Perkemahan dan Wakil Camat Perkemahan dibantu oleh para Aparat Pemerintahan dan Dewan Adat serta berkoordinasi dengan sangga kerja. 1.



PEMUKIMAN PESERTA a) Kecamatan 1) Kecamatan dipimpin oleh Camat Perkemahan. 2) Camat Perkemahan dibantu oleh Wakil Camat Perkemahan, Sekretaris Camat Perkemahan, dan beberapa orang staf Kabupaten. 3) Kecamatan merupakan area warga perkemahan bermukim. 4) Kecamatan diberi nama Amantubillah. 5) Kecamatan terdiri dari 2 (dua) Kelurahan, yaitu Kelurahan Putra dan Kelurahan putri. b) Kelurahan 1) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah. 2) Kelurahan putra diberi nama Daeng Menambon dan Kecamatan putri diberi nama Utin Chandramidi. 3) Setiap Kelurahan terdiri dari 2 (dua) Rukun Warga (RW) c) Rukun Warga (RW) 1) RW dipimpin oleh seorang Ketua RW. 2) RW dibantu oleh Staf RW. 3) RW Putra terdiri RT, yaitu: 



RT I







RT II







RT III







RT IV



4) RW Putri terdiri dari RT, yaitu:



27







RT I







RT II







RT III







RT IV



5) Setiap RW terdiri dari 17 – 18 Umpi d) Rukun Tetangga (RT) 1) RT dipimpin oleh seorang Ketua RT 2) Setiap RT terdiri dari 4 – 5 Umpi e) Umpi 1) Umpi dipimpin oleh seorang Ketua Umpi. 2) Umpi adalah satuan terkecil dalam PW Daerah Kalbar 2019. 3) Umpi merupakan satuan terpisah antara putra dengan putri 4) Setiap Umpi terdiri dari 8 orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 2.



APARAT PERKEMAHAN a) Tingkat Kecamatan Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang disebut Camat Perkemahan dan Sekretaris Kecamatan yang merupakan anggota Dewan Kerja Daerah dan dibantu oleh Staf Kecamatan. b) Tingkat Kelurahan Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah. c) Tingkat Rukun Warga (RW) RW dipimpin oleh seorang Ketua RW dan dibantu Staf RW. Setiap RW mengkoordinasikan beberapa Umpi d) Tingkat Rukun Tetangga (RT) RT dipimpin oleh seorang Ketua RT.



3.



PERANGKAT DAN PELAKSANAAN ADAT a) Umum 1) PW Daerah Kalbar 2019 adalah pertemuan besar bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seluruh Kalimantan Barat guna untuk meningkatkan segala bentuk kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh anggota Pramuka



Penegak



dan



Pramuka



28



Pandega,



yang



norma-norma



pelaksanaannya dikembangkan atas dasar ketentuan moral dan janji Pramuka. 2) Berdasarkan keragaman latar belakang budaya, disusunlah norma-norma yang menjiwai tata aturan pergaulan sehari-hari dan aturan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan PW Daerah Kalbar 2019. 3) Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga perkemahan. Aturan ini dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. 4) Dari fungsi di atas maka ketentuan tersebut akan ditetapkan sebagai Tata Adat Perkemahan yang keberadaannya ditangani oleh Dewan Adat yang bersifat kolegial yang para anggotanya disebut Pemangku Adat. b) Perangkat dan Pelaksanaan Adat Perkemahan 1) Dewan Adat 



Dewan Adat adalah Lembaga yang terdiri dari Pemangku Adat selaku penyelenggara dan pengawas pelaksanaan ketentuan adat perkemahan.







Dewan Adat bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan menyelesaikan



PW



Daerah



masalah



Kalbar



warga



2019



perkemahan



secara yang



umum



serta



tidak



dapat



diselesaikan oleh bidang sangga kerja. 



Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti PW Daerah Kalbar 2019.







Dewan Adat beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari unsur Dewan Kerja Daerah Kalimantan Barat, Ketua Dewan Kerja Cabang seluruh Kalimantan Barat dan unsur Dewan Kerja Cabang seluruh Kalimantan Barat yang bertugas sebagai Pimpinan Kontingen Cabang.







Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Adat dibantu oleh unsur petugas keamanan dan unsur aparat pemerintahan.



2) Pemangku Adat Agung adalah personal pelaksana pengawas ketentuan/tata adat perkemahan, terdiri atas Ketua Dewan Kerja Daerah Kalimantan Barat.



29



3) Penyelesaian suatu masalah diselesaikan dalam sidang Dewan Adat di tingkat Kecamatan yang dilaksanakan secara terbatas dan hanya dihadiri oleh unsur Pemangku Adat dan warga perkemahan yang terkait. 4) Dewan Adat Tinggi melaksanakan tugas pengawasan ditingkat Kecamatan dan melaksanakan sidang adat bila Dewan Adat tidak dapat menyelesaikan permasalahan ditingkat Kecamatan dan dihadiri unsur pemangku adat. 5) Dewan Adat Agung ditingkat Kelurahan dipimpin oleh Ketua Dewan Kerja Daerah Kalimantan Barat bersama Camat Perkemahan dan Wakil Camat Perkemahan dalam melaksanakan sidangnya apabila permasalahan yang timbul menyangkut hajat hidup warga perkemahan secara umum atau menyelesaikan permasalahan pelik yang tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Adat Tinggi dan dihadiri unsur Pemangku adat. 6) Permasalahan



Adat



Perkemahan



pada



PW



Daerah



Kalbar



2019



dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis permasalahan, yaitu : 



Permasalahan warga perkemahan (peserta dengan peserta, peserta dengan aparat perkemahan/Sangga Kerja)







Permasalahan penduduk setempat dengan aparat perkemahan/Sangga Kerja.







Permasalahan peserta dengan penduduk setempat.



7) Penyelesaian permasalahan/perkara adat perkemahan dilakukan secara bertahap, yaitu: penyelesaian dilakukan di tingkat Kelurahan, apabila ditingkat Kelurahan tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dibawa ke tingkat Kecamatan, kemudian pada tingkat Kabupaten. c) Sanksi Adat 1) Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan adat perkemahan dijatuhkan melalui sidang Dewan Adat yang dihadiri oleh pemangku adat di tingkatnya dan dapat dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan Sidang Adat. 2) Sanksi yang dijatuhkan harus memperhatikan aspek pendidikan dan kebudayaan. 3) Bentuk sanksi dapat berupa : peringatan, pembatalan pemberian tanda ikut serta kegiatan dan pengusiran dari area PW Daerah Kalbar 2019. 4) Pimpinan Sidang Dewan Adat berkewajiban meminta saran, pertimbangan dari seluruh Pemangku Adat sebelum memutuskan sanksinya.



30



D. NORMA PW DAERAH KALBAR 2019 TATA ADAT PERKEMAHAN PW DAERAH KALBAR 2019 Pasal 1 Tempat dan Waktu PW Daerah Kalbar 2019 diselenggarakan di Bumi Perkemahan GOR Opu Daeng Menambon, Mempawah Timur, Mempawah pada tanggal 21 Oktober s.d 26 November 2019. Pasal 2 Landasan Hidup 1.



Falsafah hidup warga PW Daerah Kalbar 2019 adalah Pancasila.



2.



Landasan hidup warga PW Daerah Kalbar 2019 adalah Trisatya.



3.



Undang-Undang dan semangat kehidupan warga PW Daerah Kalbar 2019 adalah Dasadarma Pramuka. Pasal 3 Tapak Perkemahan



Tapak kemah PW Daerah Kalbar 2019 terdiri atas : 1.



Tapak Perkemahan peserta putera dan puteri.



2.



Tapak Perkemahan Sangga Kerja putera dan puteri. Pasal 4 Lahan Perkemahan



Lahan Bumi Perkemahan GOR Opu Daeng Menambon selama kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 diperuntukkan : 1.



Tapak perkemahan seperti pasal 3 di atas.



2.



Tapak kegiatan di dalam arena perkemahan.



3.



Sekretariat Sangga Kerja dan aparat perkemahan.



4.



Lapangan upacara, pameran, pasar, dan kedai. Pasal 5 Penempatan Peserta



1.



PW Daerah Kalbar 2019 ditempatkan pada lokasi-lokasi perkemahan dengan memperhatikan dan menciptakan suasana Bhineka Tunggal Ika.



2.



Penempatan kavling peserta berdasarkan ketentuan aparat perkemahan, yaitu dalam satu Kelurahan terdapat 8-17 nomor kavling dari kwartir cabang yang berbeda. 31



Pasal 6 Aparat Perkemahan 1.



Kecamatan dipimpin oleh Camat dibantu sekretaris dan beberapa orang staf Kecamatan.



2.



Kelurahan dipimpin oleh Lurah.



3.



RW dipimpin oleh Ketua RW dibantu oleh Staf Kelurahan



4.



RT dipimpin oleh Ketua RT Pasal 7 Pengawasan Perkemahan



Tata kehidupan warga perkemahan berada di bawah pengawasan Pemangku Adat Agung, Camat Perkemahan beserta aparatnya. Pasal 8 Peserta PW Daerah Kalbar 2019 diikuti oleh: 1.



Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai peserta kegiatan dan Sangga Kerja.



2.



Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega anggota Dewan Kerja sebagai Pemangku Adat, Sangga Kerja, dan pimpinan Kontingen.



3.



Andalan, Pembina Pramuka Penegak dan Pandega, dan dari instansi di wilayah Kabupaten Mempawah sebagai Panitia Penyelenggara.



4.



Lembaga/instansi di Kabupaten Mempawah yang terkait sebagai penunjang penyelenggaraan kegiatan. Pasal 9 Warga Perkemahan



Yang dimaksud sebagai warga PW Daerah Kalbar 2019 adalah Pramuka Penegak dan Pandega yang terdaftar secara administrasi dalam PW Daerah Kalbar 2019, yang terdiri atas peserta kegiatan, Sangga Kerja, aparat perkemahan, dan Pemangku Adat Perkemahan serta para anggota dewasa yang terlibat dalam penyelenggaraan PW Daerah Kalbar 2019 dan telah terdaftar pada administrasi kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. Pasal 10 Kewajiban warga perkemahan 1.



Menaati semua ketentuan adat perkemahan.



2.



Wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan Sangga Kerja.



3.



Memperhatikan, memelihara, dan menciptakan keindahan, kebersihan, keamanan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan perkemahan. 32



4.



Memelihara kerukunan dan kekeluargaan antar warga perkemahan. Pasal 11 Pimpinan Kontingen Cabang



1.



Kontingen Cabang dipimpin oleh seorang koordinator kontingen yang merupakan anggota Dewan Kerja Cabang.



2.



Dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh beberapa orang anggota Pinkoncab yang merupakan anggota Dewan Kerja Cabang, atau unsur Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Kerja Cabang bersangkutan. Pasal 12 Kewajiban Pimpinan Kontingen Cabang



1.



Pimpinan Kontingen Cabang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota kontingen.



2.



Pimpinan kontingen bertanggungjawab atas peran aktif para anggota kontingennya dalam mengikuti seluruh kegiatan.



3.



Anggota Dewan Kerja Cabang selaku Pimpinan Kontingen Cabang berkewajiban mengkoordinasikan, membantu, dan mengarahkan Pramuka Penegak dan Pandega peserta PW Daerah Kalbar 2019 dalam mengikuti kegiatan, serta wajib mengikuti kegiatan yang diperuntukan bagi Pinkoncab. Pasal 13 Dewan Adat



1.



Dewan Adat adalah lembaga adat yang berkedudukan ditingkat Kecamatan, dipimpin oleh Camat yang bersangkutan dan beranggotakan para Pemangku Adat yang diatur dalam pertemuan Dewan Adat Agung.



2.



Dewan Adat Tinggi merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kecamatan, dipimpin Pemangku Adat Tinggi yang dijabat oleh Camat yang bersangkutan dan beranggotakan seluruh Pemangku Adat dari lembaga Dewan Adat tingkat Kecamatan.



3.



Dewan Adat Agung merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kecamatan, dipimpin Pemangku Adat Agung yang dijabat oleh salah seorang ketua Dewan Kerja Daerah Kalimantan Barat.



4.



Dewan Adat beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari unsur Dewan Kerja Daerah Kalimantan Barat, Ketua Dewan Kerja Cabang seluruh Kalimatan Barat dan unsur Dewan Kerja Cabang seluruh Kalimantan Barat yang bertugas sebagai Pimpinan Kontingen Cabang. 33



5.



Dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan ketentuan adat perkemahan, pemangku adat membentuk dan membagi tugas melalui musyawarah Dewan Adat. Pasal 14 Tata Cara Perkemahan



1.



Seluruh tata cara perkemahan disesuaikan dengan kegiatan harian dan hanya dapat diubah oleh pimpinan Sangga Kerja atas izin Ketua Penyelenggara.



2.



Segala pemberitaan dan pengumuman kepada peserta/Sangga Kerja dilaksanakan melalui pusat informasi oleh Sangga Kerja yang bertanggungjawab atas bidang informasi.



3.



Segala kebutuhan dan pelayanan peserta dikoordinasikan melalui aparat perkemahan. Pasal 15 Kegiatan



1.



Kegiatan sehari-hari dalam perkemahan berlangsung sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.



2.



Warga perkemahan wajib mengikuti seluruh rangkaian sesuai dengan peran dan tugas masing-masing. Pasal 16 Pergerakan Peserta



Pergerakan/perpindahan peserta dari suatu tempat ketempat lain baik dalam areal perkemahan maupun diluar dilaksanakan dengan memperhatikan ketertiban dan kesopanan serta mengikuti alur yang telah ditentukan oleh sangga kerja bidang kegiatan. Pasal 17 Pakaian dan Tanda Pengenal 1.



Selama kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 peserta diwajibkan memakai seragam Pramuka lengkap atau pakaian yang sesuai dengan macam/jenis kegiatan.



2.



Peserta perkemahan tidak dibenarkan menggunakan tanda-tanda pada pakaian seragam Pramuka diluar ketentuan Gerakan Pramuka, kecuali tanda pengenal kegiatan yang telah ditetapkan.



34



Pasal 18 Keamanan 1.



Keamanan perkemahan



putera dan puteri



menjadi tanggungjawab



warga



perkemahan dan dikoordinasikan oleh Sangga Kerja yang membidangi keamanan dan ketertiban. 2.



Sangga Kerja yang membidangi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019 di bawah pimpinan Camat Perkemahan dan dibantu oleh Dewan Adat Agung.



3.



Peserta berkewajiban untuk turut serta menjaga keamanan seluruh arena perkemahan.



4.



Peserta dapat meninggalkan arena perkemahan bila mengikuti aktifitas kegiatan yang dilaksanakan diluar arena perkemahan.



5.



Untuk kepentingan pribadi/kontingen diperkenankan meninggalkan arena setelah mendapat ijin aparat perkemahan setempat dan sepengetahuan Pimpinan Kontingen Cabang.



6.



Istirahat malam bagi warga perkemahan berlaku pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.30 WIB .



7.



Pada waktu istirahat malam peserta diperbolehkan tidur atau melakukan aktifitas ronda/jaga malam selama tidak mengganggu umpi lain di lingkungannya.



8.



Diharapkan kepada peserta untuk waspada terhadap penyebaran api yang dimungkinkan karena kelalaian dalam menyalakan korek api ataupun yang berhubungan dengan alat-alat yang dapat menimbulkan kebakaran. Pasal 19 Kebersihan dan Kesehatan



1.



Kebersihan arena perkemahan dimulai dari kebersihan diri, umpi, RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan, arena-arena kegiatan, dan sarana perkemahan lainnya adalah tanggungjawab seluruh warga PW Daerah Kalbar 2019.



2.



Tempat sampah merupakan perlengkapan setiap umpi yang harus ada pada setiap kapling.



3.



Kebersihan MCK sudah menjadi tugas dari masing-masing Kelurahan beserta warganya untuk membersihkan sarana MCK yang dikoordinasikan oleh Staf Kelurahan masing-masing.



35



Pasal 20 Konsumsi Peserta menyiapkan bahan dan masakan sendiri, kecuali makan siang hari ke 2,3 dan 4 Pasal 21 Ibadah Keagamaan 1.



Pelaksanaan ibadah dikoordinasikan oleh aparat perkemahan sesuai dengan waktu dan jenis ibadahnya serta tempat pelaksanaan ibadah.



2.



Setiap peserta wajib menghormati peserta lain yang sedang melaksanakan ibadahnya. Pasal 22 Kunjungan Tamu dan Pengunjung



1.



Dalam hal kunjungan ke area perkemahan, tamu PW Daerah Kalbar 2019 dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu tamu internal dan tamu eksternal. a) Tamu Internal adalah tamu yang berasal dari warga perkemahan PW Daerah Kalbar 2019 dengan ketentuan sebagai berikut : 



Tamu diperbolehkan mengunjungi peserta atau umpi lain pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.







Tamu tidak diperbolehkan mengunjungi peserta atau umpi lain diluar waktu istirahat.



b) Tamu diharuskan menghubungi aparat perkemahan ketika akan mengunjungi peserta atau umpi lain diluar waktu istirahat sesuai dengan poin 1 diatas. c) Tamu



eksternal



adalah



unsur



Pejabat



Kabupaten



dan



Pemerintah



Kota/Kelurahan, unsur Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah serta tamu dari Negara-negara sahabat dengan ketentuan sebagai berikut : 



Tamu dapat mengunjungi perkemahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sangga kerja bidang administrasi.







Tamu berhak mendapatkan informasi tentang PW Daerah Kalbar 2019 dari sangga kerja.



2.



Pengunjung a) Waktu melakukan kunjungan dimulai dari tanggal 22 - 25 Oktober 2019 b) Pengunjung hanya diperkenankan memasuki bumi perkemahan pada pukul 09.00 – 16.00 WIB. c) Apabila di luar waktu istirahat masih dijumpai pengunjung di dalam perkemahan, maka akan ditertibkan oleh sangga kerja bidang keamanan.



36



Pasal 23 Hiburan 1.



Peserta diperkenankan mengikuti hiburan malam berupa pentas tari tradisional atau hiburan lainnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.



2.



Hiburan yang sifatnya diselenggarakan oleh anggota umpi untuk umpi yang bersangkutan diperkenankan adanya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Pasal 24 Sistem Pasar dan Pameran



1.



Pasar komersil menyediakan bahan dan kebutuhan sehari-hari, barang kenang – kenangan serta souvenir untuk seluruh warga perkemahan dengan cara membeli.



2.



Pameran Kwarda, Kwarcab, dan Saka diselenggarakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan warga perkemahan. Pasal 25 Kewajiban yang Harus Dilakukan Peserta



Kewajiban yang perlu dilakukan oleh setiap peserta: 1.



Melaksanakan ibadah keagamaan pada waktunya sesuai dengan ajaran agama dan tatacara masing-masing.



2.



Selalu berpakaian rapi dan bersikap sopan serta saling menghormati dan menghargai sesama peserta dan Sangga Kerja.



3.



Wajib menyerahkan barang-barang temuan yang bukan miliknya kepada aparat perkemahan.



4.



Mengembalikan perlengkapan atau peralatan milik Sangga Kerja, sesudah dipakai kepada Sangga Kerja .



5.



Menjaga fasilitas umum, baik yang berada di perkemahan maupun di sub camp dengan baik. Pasal 26 Larangan Peserta



1.



Berhajat besar dan kecil di sembarang tempat sehingga mengganggu kesopanan dan kelestarian alam.



2.



Berbicara tidak sopan dan bertindak tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan kesan yang tidak simpatik.



3.



Meminjam dan atau tidak mengembalikan peralatan penduduk atau Sangga Kerja atau umpi lain.



4.



Membuat lubang untuk bak penampung air limbah di Kavling masing-masing 37



5.



Membuat lubang untuk tempat sampah dan membakar sampah



6.



Memotong dan atau menebang pohon di seluruh tapak perkemahan PW Daerah Kalbar 2019 untuk keperluan apapun



7.



Memindahkan, merusak, mencorat–coret, dan mengotori tempat yang ada disekitar tapak perkemahan.



8.



Menggunakan lahan di luar kavlingnya untuk keperluan pribadi dan umpinya.



9.



Berkunjung ke peserta lain di luar waktu kunjungan.



10. Membuang sampah tidak pada tempatnya. Pasal 27 Tanda Penghargaan Peserta Peserta yang aktif mengikuti kegiatan berhak mendapatkan Piagam Penghargaan dan Tanda Ikut Serta Gotong Royong PW Daerah Kalbar 2019 disingkat TIGOR PW Daerah Kalbar 2019. Pasal 28 Bentuk Pemberian Penghargaan Segala bentuk pemberian tanda penghargaan kepada peserta dan kontingen daerah ditetapkan dalam Sidang Dewan Adat Agung yang dihadiri oleh seluruh Pemangku Adat, Pimpinan Kontingen Cabang, dan Pimpinan Panitia Penyelenggara. Pasal 29 Sanksi 1.



Sanksi diberikan kepada warga perkemahan yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja melanggar ketentuan adat perkemahan atau tata adat sopan santun.



2.



Sanksi dijatuhkan oleh Pemangku Adat/Pemangku Adat Tinggi/Pemangku Adat Agung sesuai dengan tingkatannya setelah mendengar dan memperhatikan jalannya sidang dewan adat.



3.



Berat/ringannya suatu sanksi kepada pelanggar adat ditetapkan oleh sidang dewan adat.



4.



Dalam menjatuhkan sanksi yang ditetapkan, Pemangku Adat harus meminta saran dan pendapat Pimpinan Penyelenggara.



38



Pasal 30 Penutup 1.



Ketentuan ini berlaku sejak peserta tiba di arena perkemahan sampai dengan berakhirnya PW Daerah Kalbar 2019 dan berlaku untuk seluruh Warga Perkemahan tanpa kecuali.



2.



Hal-hal lain yang belum diatur dalam Ketentuan Adat ini akan ditetapkan kemudian oleh Sidang Dewan Adat dan diumumkan kepada seluruh peserta kegiatan.



Ketentuan Adat Perkemahan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Bumi Perkemahan GOR Opu Daeng Menambon Tanggal



: 22 Oktober 2019



Pukul



: ………………………. WIB



a.n. seluruh warga perkemahan Pemangku Adat Agung PW Daerah Kalbar 2019



MUHAMMAD RIZKY ABDILI Ketua Dewan Kerja Daerah Kalimantan Barat



39



BAB VI KEGIATAN 1. Latar Belakang PW Daerah Kalbar 2019 ini dimaksudkan sebagai wadah pertemuan Pramuka berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk para Penegak dan Pandega dari berbagai Satuan Pramuka, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat seperti tersirat dalam janji Tri Satya untuk Penegak dan Pandega. Kegiatan yang dilaksanakan menggunakan metode-metode kepramukaan yang telah di atur dalam AD/ART Gerakan Pramuka, yang tentunya edukatif, menyenangkan, penuh dengan rasa persaudaraan persahabatan dan kekeluargaan, baik peserta dengan masyarakat setempat sehingga terciptalah kerukunan sesame anggota pramuka yang saling bahu membahu dalam membangun masyarakat. 2. Tujuan Tujuan diselenggarakan PW adalah untuk membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, pengalaman dan keterampilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega melalui kegiatan-kegiatan nyata yang hasilnya berguna bagi masyarakat. 3. Sasaran Sasaran PWD adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega setelah mengikuti PWD : a. Memiliki



tambahan



pengetahuan,



pengalaman,



keterampilan



dan



kecakapan yang sangat berguna untuk mengabdi kepada masyarakat, Negara dan bangsa; b. Memiliki mental, dan fisik yang lebih mantap untuk bekal bergaul dan mengintegrasikan diri dengan masyarakat; c. Memiliki rasa tanggungjawab yang lebih meyakinkan terhadap dirinya, Negara dan bangsa, serta terhadap Tuhan; d. Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dan tantangan hidup yang ada; e. Bertambah



pengalaman



dalam



menyelenggarakan



proyek-proyek



sumbangsih yang positif dan produktif, sesuai dengan aspirasi para pemuda, dan sesuai pula dengan kepentingan pembangunan masyarakat; 40



f.



Dapat meningkatkan kepemimpinan dan jiwa kewiraswastaan, yang mampu menggerakan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.



4. Sifat Kegiatan a. Aktif b. Edukatif c. Produktif d. Inovatif e. Kreatif f. Rekreatif g. Eksploratif h. Progresif 5. Metode Kegiatan a. Diskusi b. Ceramah c. Demonstrasi d. Bakti e. Partisipatif f. Perkemahan g. Permainan h. Seminar dan lokakarya 6. Strategi Kegiatan a. Aktivitas di dalam bumi perkemahan = 60% b. Aktivitas di luar bumi perkemahan = 40 % 7. Sistem Kegiatan a. Sistem Terpusat (Sentralisasi) Bumi Perkemahan menjadi sentral pengendali (koordinasi, instruksi, informasi, dan evaluasi) seluruh kegiatan PWD Kalbar 2019 yang dilaksanakan di dalam dan luar bumi perkemahan. b. Sistem Tersebar (Desentralisasi) Peserta akan disebar dalam kelompok – kelompok kecil ke lokasi – lokasi kegiatan yang berada di beberapa area bumi perkemahan dan di luar bumi perkemahan berdasarkan jenis kegiatannya. 41



c. Sistem Partisipatif Kegiatan yang dilaksanakan akan melibatkan peserta sebagai komponen utama kegiatan sehingga peserta dituntut berpartisipasi secara aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan PWD Kalbar 2019. d. Sistem Kolaboratif Kegiatan yang dilaksanakan melibatkan pihak diluar anggota Gerakan Pramuka yang merupakan ahli di bidangnya masing – masing guna memberikan



wawasan



kepada



peserta



tentang



pengetahuan



dan



keterampilan di luar kepramukaan. B. JENIS KEGIATAN 1. Kegiatan Umum a. Uraian kegiatan umum adalah kegiatan rutin perkemahan yang dilaksanakan didalam perkemahan diikuti oleh seluruh peserta PW Daerah Kalbar 2019. b. Tujuan kegiatan umum bertujuan agar peserta: 1) Melaksanakan Tri Satya dengan melakukan kewajibannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2) Selalu disiplin 3) Sehat dan bugar 4) Menjaga kebersihan lingkungan perkemahan c. Macam-macam kegiatan umum: 1) Keagamaan (Ibadah) a.



Waktu



: Setiap hari menyesuaikan jadwal ibadah masing-masing agama



b.



Tempat



: Anjungan ibadah masing-masing agama



c.



Peserta



: Seluruh peserta



d.



Perlengkapan



: Perlengkapan ibadah masing-masing agama



e.



Penanggungjawab : Aparat perkemahan



2) Registrasi a.



Waktu



: 21 Oktober 2019 Pukul 08.30 - 15.30 (Kedatangan, Daftar ulang, Penempatan, Mendirikan Tenda, Istirahat dll)



42



Pukul 15.30 - 17.00 (Persiapan dan Gladi Upacara Pembukan PW Daerah Kalbar 2019) Pukul 17.00 - 19.30 (Istirahat) Pukul 19.30 - 22.00 (Hiburan“Welcome Party”) b.



Tempat



: Sekretariat PWD Kalimantan Barat 2019



c.



Peserta



: Pimpinan Kontingen



d.



Perlengkapan



: Berkas peserta PW Daerah Kalbar 2019



e.



Penanggungjawab : Bidang Administrasi



3) Temu Pinkon a.



Waktu



: 21 - 25 Oktober 2019 Pukul 22.00 - selesai



b.



Tempat



: Masing - masing kelurahan



c.



Peserta



: Pimpinan Kontingen



d.



Perlengkapan



: ATK



e.



Penanggungjawab : Aparat perkemahan



4) Upacara bendera a.



Waktu



: 22 – 26 Oktober 2019 Pagi : 07.00 WIB Sore : 17.00 WIB



b.



Tempat



: Kelurahan masing-masing



c.



Peserta



: Perwakilan anggota umpi



d.



Perlengkapan



: Bendera Merah Putih



e.



Penanggungjawab :



-



Aparat perkemahan



-



Sangga Kerja



-



Ketua Umpi



-



Peserta



5) Olahraga bersama a.



Waktu



: 22 – 26 Oktober 2019 Pagi : 06.00 WIB



b.



Tempat



: Kelurahan masing-masing



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



43



d.



Perlengkapan



: Perlengkapan Olahraga



e.



Penanggungjawab : Aparat perkemahan



6) Anjangsana dan persahabatan a.



Waktu



: 22 – 26 Oktober 2019 08.00 WIB - 22.00 WIB



b.



Tempat



: Area PW Daerah Kalbar 2019



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



d.



Perlengkapan



:



-



Buku peserta



-



Kenang-kenangan



2. Kegiatan didalam Perkemahan (In-Camp Activities) a. Uraian Kegiatan didalam Perkemahan (In-Camp Activities) adalah kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 yang diikuti oleh seluruh peserta. b. Tata cara mengikuti kegiatan: 1) Setiap kelurahan mengumpulkan peserta di lapangan kelurhan untuk memberikan informasi kegiatan dan membagi peserta untuk mengikuti kegiatan bersama dengan bidang kegiatan terkait. 2) Bidang kegiatan terkait dan peserta bersama-sama menuju lokasi kegiatan



c. Peserta dapat menerima stample kegiatan ang telah diikuti d. Mecam kegiatan di dalam perkemahan (In-Camp Activities): 1) Kegiatan Sosialisasi K3 a.



Waktu



: 22 Oktober 2019 13.00 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



: GOR Voli Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



d.



Perlengkapan



:



-



ATK



-



Pakaian Kontingen



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



44



2) Kegiatan Pembuatan Tempat Sampah a.



Waktu



: 23 - 24 Oktober 2019



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



d.



Perlengkapan



:



-



Peralatan Pertukangan



-



Pakaian Kontingen



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



3) Kegiatan Pentas Seni dan Budaya a.



Waktu



: 22 - 25 Oktober 2019 19.30 WIB – 22.30 WIB



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



d.



Perlengkapan



:



-



Pakaian Kontingen



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



4) Kegiatan Pengenalan Adat dan Budaya Mempawah a.



Waktu



: 25 Oktober 2019 13.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



d.



Perlengkapan



:



-



Pakaian Kontingen



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



5) Kilas Balik PW Daerah Kalbar 2019 a.



Waktu



: 26 Oktober 2019 13.30 WIB – 15.00 WIB



b.



Tempat



: GOR Voli Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



45



d.



Perlengkapan



:



-



ATK



-



Pakaian Kontingen



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



6) Kegiatan Persaudaraan a.



Waktu



: 26 Oktober 2019 07.30 WIB – 11.30 WIB



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Jenis Kegiatan



: 1. Saprahan 2. KAPUAS ( Karaoke Sampai Puas)



d.



Peserta



: Seluruh Peserta



e.



Perlengkapan



:



-



Pakaian Kontingen



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



7) Giat Pembina Pendamping a.



Waktu



: 23 – 25 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



: Bumi Perkemahan dan Sekitarnya



c.



Peserta



: Seluruh Pembina Pendamping



d.



Perlengkapan



:



-



Seragam Pramuka



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



ATK



8) Giat Pimpinan Kontingen a.



Waktu



: 23 – 25 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



: Bumi Perkemahan dan Sekitarnya



c.



Peserta



: Seluruh Pimpinan Kontingen



d.



Perlengkapan



:



-



Seragam Pramuka



-



Scraft Kegiatan



46



-



ID Card



-



ATK



3. Kegiatan diluar Perkemahan (Out-Camp Activities) a. Uraian Kegiatan di luar perkemahan (Out-camp Activities) adalah kegiatan berupa paket kegaitan PW Daerah Kalbar 2019 yang diikuti oleh peserta, kegiatan ini akan diikuti secara bergiliran agar peserta mengenal lebih dalam tentang lokasi yang menarik dan menikmati keindahan alam serta ikut dalam kehidupan bermasyarakat b. Tatacara mengikuti kegiatan Outcamp 1) Setiap Kelurahan mengumpulkan peserta dilapangan Kelurahan untuk memberikan informasi kegiatan kepada peserta. 2) Sangga kerja kegiatan akan membagi peserta untuk ditempatkan dilokasi kegiatan diluar perkemahan yang sudah ditentukan 3) Sangga kerja kegiatan dan peserta bersama-sama menuju lokasi kegiatan diluar perkemahan 4) Pergerakan peserta untuk mengikuti kegiatan diluar perkemahan diatur oleh bidang kegiatan 5) Peserta wajib mengikuti semua rangkaian kegiatan dan didampingi oleh panitia selama kegiatan diluar perkemahan berlangsung 6) Setelah mengikuti rangkaian kegiatan diluar perkemahan, peserta dapat meminta stampel kegiatan kepada sangga kerja kegiatan untuk menjadi bukti bahwa peserta telah mengikuti kegiatan diluar perkemahan 7) Peserta kembali berkumpul pada titik kumpul awal dan sangga kerja mengarahkan peserta untuk kembali ke perkemahan. 8) Setelah sampai di bumi perkemahan, peserta kembali ke kelurahan masing-masing c. Macam Kegiatan diluar Perkemahan (Out-Camp Activities) 1) Penanaman Mangrove, Kelapa Hybrida dan Penghijauan a.



Waktu



: 23 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



:



-



Sadaniang



-



Mempawah Mangrove Conservation



47



c.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



d.



Perlengkapan



:



-



ATK



-



Seragam Kegiatan



-



Pakaian Ganti



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



-



Makanan dan Minuman



-



Peralatan Bercocok Tanam



2) Pembuatan Sarana Tanaman Obat Keluarah (TOGA) a.



Waktu



: 23 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



: Kabupaten Mempawah



c.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



d.



Perlengkapan



:



-



ATK



-



Seragam Kegiatan



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



-



Makanan dan Minuman



-



Perlengkapan Pertukangan



3) Pembuatan Sumur Bor a.



Waktu



: 23 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



: Kabupaten Mempawah



c.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



d.



Perlengkapan



:



-



Seragam Kegiatan



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



-



Makanan dan Minuman



-



Perlengkapan Pertukangan



4) Perawatan Lokasi Cagar Budaya



48



a.



Waktu



: 23 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



:



-



Kraton Mempawah



-



Makan Habib Husein



c.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



d.



Perlengkapan



:



-



ATK



-



Seragam Kegiatan



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



-



Makanan dan Minuman



-



Peralatan Kebersihan



5) Pembuatan Rak Buku a.



Waktu



: 24 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



: Kabupetan Mempawah



c.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



d.



Perlengkapan



:



-



Seragam Kegiatan



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



-



Makanan dan Minuman



-



Perlengkapan Pertukangan



6) Sosialisasi dan Pendidikan a.



Waktu



: 23 - 24 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



: Kabupaten Mempawah



c.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



d.



Perlengkapan



:



-



ATK



-



Seragam Kegiatan



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



49



-



Makanan dan Minuman



7) Giat Keterampilan a.



Waktu



: 23 – 25 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b. c.



Tempat



:



Jenis Kegiatan



-



Kolam Renang Tirta Indah



-



Menyesuaikan



-



Aeromodeling



-



Skin Diving



d.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



e.



Perlengkapan



:



-



ATK



-



Seragam Kegiatan



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



-



Makanan dan Minuman



8) Pembuatan Monumen Kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 a.



Waktu



: 24 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



: Kabupaten Mempawah



c.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



d.



Perlengkapan



:



-



Seragam Kegiatan



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



-



Makanan dan Minuman



-



Perlengkapan Pertukangan



9) Perawatan Rumah Ibadah a.



Waktu



: 24 Oktober 2019 07.30 WIB – 15.30 WIB



b.



Tempat



: Rumah Ibadah di Kabupaten Mempawah



c.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



d.



Perlengkapan



:



-



50



Seragam Pramuka



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



ATK



-



Buku Panduan



-



Makanan dan Minuman



-



Perlengkapan Kebersihan



10) Giat Bersih Mempawah a.



Waktu



: 25 Oktober 2019 07.30 WIB – 11.00 WIB



b.



Tempat



: Fasilitas umum area Kabupaten Mempawah



c.



Peserta



: Mengikuti Matriks Kegiatan



d.



Perlengkapan



:



-



ATK



-



Seragam Kegiatan



-



Scraft Kegiatan



-



ID Card



-



Buku Panduan



-



Makanan dan Minuman



-



Perlengkapan Kebersihan



4. Kegiatan Khusus a. Uraian Kegiatan khusus adalah kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh peserta dan pembina pendamping secara khusus dan terpisah secara bersamaan dalam rangka memperingati perayaan khusus. b. Tata Cara Mengikuti Kegiatan 1. Setiap aparat dan peserta dikelurahan agar dapat melihat alokasi kegiatan pada matrik sebagaimana terlampir 2. Setiap kelurahan mengumpulkan peserta dilapangan kecamatan untuk memberikan informasi kegiatan dan membagi peserta untuk mengikuti kegiatan 3. Pergerakan peseta untuk megikuti kegiatan didalam perkemahan, diatur oleh aparat perkemahan



51



4. Sangga kerja bidang kegiatan dan peserta bersama-sama menuju lokasi kegiatan 5. Mengikuti kegiatan secara tertib 6. Setelah mengikuti rangkaian kegiatan khusus, peserta dapat meminta stampel kegiatan kepada sangga kerja kegiatan untuk menjadi bukti bahwa peserta telah mengikuti kegiatan khusus 7. Peserta kembali berkumpul pada titik kumpul awal dan sangga kerja mengarahkan peserta untuk kembali ke perkemahan c. Tujuan Kegiatan Kegitan khusus bertujuan agar peserta dan individu yang akan mengikuti: 1. Saling berbagi pengalaman dan pengetahuan 2. Bekerjasama dalam merangkai masa depan Indonesia 3. Bekerjasama dalam menyelenggarakan PW Daerah Kalbar 2019 dan Hari Pramuka ke 58 d. Macam Kegiatan Khusus 1) Adat Ambacana Bumi Khatulistiwa a.



Waktu



: 22 Oktober 2019 08.00 WIB – 09.00 WIB



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



d.



Perlengkapan



: Perlengkapan Adat



2) Pembukaan PW Daerah Kalbar 2019 a.



Waktu



: 22 Oktober 2019 09.00 WIB – 11.00 WIB



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Warga Perkemahan



3) Upacara Hari Pramuka ke 58 a.



Waktu



: 22 Oktober 2019 09.00 WIB – 11.00 WIB



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



4) Jumpa Tokoh Inspiratif



52



a.



Waktu



: 22 Oktober 2019 19.00 WIB – 19.45 WIB



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



5) Hiburan a.



Waktu



: 21 – 26 Oktober 2019 19.30 WIB – 22.00 WIB



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



6) Api Unggun a.



Waktu



: 26 Oktober 2019 19.00 WIB – 20.00 WIB



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



7) Penutupan PW Daerah Kalbar 2019 a.



Waktu



: 26 Oktober 2019 19.30 WIB – 22.00 WIB



b.



Tempat



: GOR Opu Daeng Menambon



c.



Peserta



: Seluruh Peserta



C. PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan yang diadakan pada PW Daerah 2019, diselenggarakan dengan pola pergerakan yang didasarkan pada jumlah Peserta, jumlah kegiatan, dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pola pergerakan yang digunakan dalam bentuk Matriks Pergerakan Peserta pada Petunjuk Teknis PW Daerah 2019. D. MEKANISME MENGIKUTI KEGIATAN Peserta PW Daerah 2019 akan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Sangga Kerja Pelaksana berdasarkan matriks kegiatan dan formulir kegiatan nonrotasi yang telah diserahkan kepada panitia saat proses pendaftaran. Formulir kegiatan akan dibagikan bersamaan dengan Petunjuk Teknis PW Daerah 2019.



53



E. MATRIKS KEGIATAN ORANG



HARI – 1 P S M



HARI 1 HARI 2 HARI 3 P S M P S M P S M



HARI 4 P S M



1 2 3 4 5 6 7 8



KODE JENIS KEGIATAN WARNA GIAT UPACARA GIAT SOSIALIASASI PENTAS SENI DAN BUDAYA GIAT PENANAMAN GIAT PERAWATAN CAGAR BUDAYA DAN FASUM GIAT PEMBUATAN SARANA GIAT PERSAUDARAAN KORVE PRA – KEGIATAN



54



HARI 5 P S M



BAB VII SARANA PENDUKUNG A. UMUM 1.



Latar Belakang Bidang Sarana Pendukung adalah salah satu bidang dalam Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019 yang meliputi Bagian Pelayanan dan Bagian Sarana. Untuk mempermudah dan lancarnya pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019. Suksesnya PW Daerah Kalbar 2019 antara lain bila penyediaan Sarana Pendukung sesuai dengan jumlah seluruh warga perkemahan dan Sangga Kerja serta dapat berfungsi dan digunakan sebagaimana mestinya. Pelaksanaan tugas Bidang Sarana Pendukung akan berhasil dengan baik bila tercipta koordinasi yang baik dengan seluruh Bidang dalam Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019 serta kerjasama dan saling pengertian antar bagian dalam Bidang Sarana Pendukung PW Daerah Kalbar 2019.



2.



Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis ini disusun dengan maksud sebagai pedoman umum agar pelaksanaan tugas-tugas Bidang Sarana Pendukung dapat dilakukan secara efisien dan efektif.



3.



Tugas Pokok Bidang Sarana Pendukung mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan dukungan Sarana Pendukung PW Daerah Kalbar 2019.



4.



Fungsi Bidang Sarana Pendukung berfungsi sebagai pendukung pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019 yang meliputi : a) Pengaturan, pengoperasionalan dan pemeliharaan Sarana Pendukung PW Daerah Kalbar 2019 b) Pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan kegiatan. c) Penyediaan Akomodasi/Perkemahan bagi peserta dan Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019 d) Penyediaan konsumsi bagi peserta dan Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019. 55



B. URAIAN TUGAS 1.



Ketua Bidang Sarana Pendukung a) Membuat Program Kerja Bidang Sarana Pendukung b) Memimpin, menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan tugas Bidang Sarana Pendukung c) Melakukan koordinasi dengan bidang lain dalam Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019 dan instansi terkait d) Membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas bidang e) Bertanggungjawab kepada Ketua Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019.



2.



Sekretaris Bidang Sarana Pendukung a) Menyelenggarakan tugas-tugas kesekretariatan b) Membantu Ketua Bidang dalam menyusun program kerja dan laporan c) Membuat rencana kebutuhan kesekretariatan dan mendistribusikan kepada bagian-bagian dalam bidang Sarana Pendukung. d) Mengatur mengoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan e) Membuat formulir-formulir atau daftar isian yang diperlukan bagian dan seksi. f)



Merencanakan dan mengurus rapat-rapat Bidang Sarana Pendukung.



g) Bertanggungjawab kepada Ketua Bidang Sarana Pendukung. 3.



Staff Bidang Sarana Pendukung a) Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Sekretaris Bidang b) Bertanggungjawab kepada Sekretaris Bidang



C. URAIAN AKTIVITAS 1.



Pelayanan a) Sangga Kerja menyediakan kendaraan untuk kegiatan di luar Bumi Perkemahan. b) Untuk kebutuhan parkir akan disediakan area parkir khusus.



2.



Konsumsi a) Sangga Kerja memberikan makan siang kepada peserta selama kegiatan bakti tanggal 23, 24, dan 25 Oktober (Out Camp Activites).



3.



Kesehatan a) Petugas kesehatan bumi perkemahan akan bertugas 24 Jam



56



b) Semua peserta akan mendapatkan layanan kesehatan selama kegiatan berlangsung baik kegiatan yang di dalam bumi perkemahan maupun kegiatan yang keluar bumi perkemahan c) Pos kesehatan akan disediakan di Kecamatan. d) Menyediakan tenaga medis dan paramedis yang meliputi: dokter umum, dan perawat. e) Pos kesehatan akan melayani berupa : Pemberiaan Obat, Penanganan Kasus Kecelakaan, kasus Medis dan serta Evakuasi Pasien, baik yang berada di Bumi perkemahan maupun di luar bumi perkemahan f)



Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan bertugas mengawasi pemukiman serta bangunan yang berada di area perkemahan meliputi sampah, genangan air, kelayakan air minum dan buangan air limbah



4.



Kebersihan a) Sangga Kerja meyiapkan tempat sampah berupa kantong sampah sebanyak 2 lembar per hari per Umpi selama pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019. b) Kantong sampah pengganti dapat diambil di kantor Kecamatan. c) Setiap Kontingen daerah WAJIB membuat tempat/ kantong sampah d) Ketua Umpi bertanggungjawab atas kebersihan tendanya. e) Petugas masing-masing Umpi wajib antri saat membuang sampah. f)



Kegiatan pembersihan ini diadakan setiap hari



g) Urusan kebersihan akan melibatkan seluruh komponen warga perkemahan untuk menjaga kebersihan lingkungan disekitar area perkemahan h) Kebersihan Sub Camp Kebersihan di tiap sub camp merupakan tanggung jawab sangga kerja dan peserta di masing-masing sub camp. 5.



Perlengkapan a) Urusan perlengkapan mengatur semua sarana dan prasarana areal dan bangunan yang ada di kawasan Bumi perkemahan maupun di luar bumi perkemahan. b) Setiap hari Sangga Kerja akan melakukan pemantauan ke semua sarana dan prasarana dalam ketertiban penggunaannya seperti kebersihan dan kerapihan. c) Sangga Kerja mengakomodir semua perlengkapan yang dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 d) Setiap peserta dapat memasuki kavlingnya setelah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan dan mendapat surat ijin memasuki perekemahan pada saat melakukan pendaftaran ulang. 57



e) Setiap peserta tidak boleh mendirikan tenda dan gapura melebihi batas kavlingnya masing-masing. f)



Setiap peserta setelah penutupan dapat meninggalkan tapak perkemahan/pulang ke daerah masing-masing setelah mendapat surat izin meninggalkan perkemahan dari Aparat Pemerintahan masing-masing.



g) Fasilitas MCK Menyediakan sarana MCK di area Perkemahan yang berada di: 



Areal perkemahan putra







Areal perkemahan putri







Sekretariat panitia







Areal kegiatan



h) Untuk melayani kebutuhan mandi, cuci dan kakus bagi seluruh warga perkemahan, disediakan sarana MCK dan air bersih yang terdiri dari MCK yang terfokus di satu areal perkemahan baik di setiap kelurahan putra maupun putri. i)



Pelayanan Listrik disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan beroperasi selama kegiatan berlangsung. Selain itu juga disediakan cadangan berupa generator diesel. Jaringan Listrik yang sudah ada di kawasan Bumi Perkemahan penerangan jalan, listrik perkantoran dan areal kawasan sekitar. Penyediaan sarana listrik pada kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 meliputi:



j)







Kantor-kantor pemerintahan







Posko-posko Pelayanan







Lapangan Utama







Penerangan Jalan







Area Kegiatan







Area Pameran, Kedai dan Pasar







MCK







Area Pelayanan Umum



Aliran listrik untuk penerangan jalan akan dinyalakan pada waktu 17.00–06.00



WIB.



Sangga Kerja urusan listrik tidak menyediakan arus listrik untuk peserta di kavling dan juga dilarang menarik arus listik ke kavling. Untuk kebutuhan chager Gadget peserta akan disediakan terminal listrik di masing-masing Kelurahan.



58



BAB VIII WASLITEV DAN MANAJEMEN RISIKO A. UMUM Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajaemen Risiko merupakan organ fungsional dalam Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019 yang independen dalam melaksanakan tugasnya-tugasnya. Kedudukan Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko merupakan bagian dari Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019 sehingga memiliki hak untuk memberikan saran, pendapat, dan usul baik diminta ataupun tidak. Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko memiliki hak untuk mengawasi persiapan dan pelaksanaan kegiatan PW Daerah Kalbar 2019 serta memberikan laporan perkembangan hasil kerja secara berkala kepada Sangga Kerja dan Panitia Penyelenggara kegiatan PW Daerah Kalbar 2019. Proses Pengawasan, Penelitian dan Evaluasi tersebut menghasilkan masukan kepada panitia untuk diberikan penilaian pencapaian serta melihat kelemahan penyelenggaraan sehingga harus ditingkatkan pada hari berikutnya. Aspek – aspek yang diawasi, selanjutnya diteliti dan dievaluasi terdiri atas kepanitiaan, kegiatan, administrasi, logistik, keuangan, kehumasan, pelayanan umum dan perkemahan. Manajemen Risiko dalam PW Daerah Kalbar 2019 adalah aplikasi yang sistematis dan menyeluruh proses mengidentifikasi, menganalisa, mengevaluasi, dan memberikan intervensi pada risiko untuk memastikan bahwa tidak ada orang, barang, dan lingkungan yang rusak. Manajemen Risiko memberikan masukan kepada panitia dalam proses penanggulangan berbagai akibat negatif baik secara moril maupun materil dalam pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019. Manajemen Risiko juga menjelaskan tindakan apa yang harus di ambil untuk mencegah risiko tersebut terjadi. B. MAKSUD DAN TUJUAN Petunjuk teknis ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi Sangga Kerja Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko agar pelaksanaan tugas – tugas Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko dan Manajemen Risiko dapat dilakukan secara efisien dan efektif.



59



C. TUGAS POKOK Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan dukungan Manajemen Risiko PW Daerah Kalbar 2019. D. FUNGSI Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko berfungsi sebagai pendukung kegiatan pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019, Pelaksanaan Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko dilakukan oleh Tim Manajemen Risiko dan Manajemen Risiko semenjak dibentuknya kepanitiaan hingga penyusunan laporan PW Daerah Kalbar 2019. Dalam kurun waktu tertentu, Tim akan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, sebagai bahan penilaian pelaksanaan program. E. STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS 1.



Ketua Bidang Waslitev dan Manajemen Risiko a.



Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada seluruh anggota Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko



b.



Mengambil keputusan mengenai hal-hal yang perlu segera diputuskan



c.



Mengkoordinasikan semua pelaksanaan Pengawasan, Penelitian dan Evaluasi terhadap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan kepada Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko Panitia Penyelenggara PW Daerah Kalbar 2019.



d.



Melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko PW Daerah Kalbar 2019 kepada Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka, melalui Ketua Sangga Kerja



e.



Bertanggungjawab Pengawasan,



atas



Penelitian,



keseluruhan Evaluasi



pelaksanaan dan



tugas



Manajemen



pokok Risiko



Bidang dan



mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Sangga Kerja PW Daerah Kalbar 2019. 2.



Wakil Ketua Bidang Waslitev dan Manajemen Risiko a) Membantu Ketua Bidang Kegiatan



dalam mengatur, memimpin dan



mengendalikan pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab pada Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko



60



b) Melakukan koordinasi dengan Sangga Kerja Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko bertanggung jawab kepada ketua Bidang Kegiatan. 3.



Sekretaris Bidang Waslitev dan Manajemen Risiko a) Membantu Koordinator Bidang



Pengawasan, Penelitian, Evaluasi



dan



Manajemen Risiko dalam dukungan administrasi b) Mengumpulkan dan membuat laporan data hasil pengamatan anggota dan petugas lapangan c) Menyiapkan angket yang akan disebarkan ke lapangan d) Bertanggung jawab terhadap penyiapan, penyebaran, dan pengumpulan angket Mentabulasi, menganalisa, dan membuat laporan akhir hasil pengawasan dan evaluasi 4.



Bendahara Bidang Waslitev dan Manajemen Risiko a) Membantu Ketua Bidang Kegiatan dalam pengelolaan anggaran Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko b) Bertanggung jawab kepada ketua Bidang Pengawasan, Penelitian, Evaluasi dan Manajemen Risiko.



F. SISTEM KERJA Agar mendapatkan gambaran pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019 secara tepat, maka disusun aspek-aspek dari setiap bidang pelaksana PW Daerah Kalbar 2019. 1.



Waslitev terdiri atas : a) Bidang Kegiatan Aspek-aspek yang akan diawasi adalah : 1) Persiapan dan kesiapan Panitia pada kegiatan tersebut (tempat dan peralatan) 2) Pelaksanaan kegiatan dari awal sampai dengan selesai setiap harinya. 3) Kesiapan petugas dan peserta 4) Kelancaran kegiatan 5) Hubungan dengan masyarakat sekitar 6) Keharmonisan 7) Tindak lanjut 8) Ketertarikan peserta kepada Instruktur 9) Lokasi kegiatan 10) Situasi umum di sekitar lokasi kegiatan 61



11) Pembagian tugas kegiatan b) Bidang Aparat Perkemahan 1) Hubungan antara Peserta dengan Aparat Perkemahan 2) Kesiapan Aparat Perkemahan menghadapi peserta 3) Pelayanan Aparat Perkemahan kepada peserta 4) Penempatan peserta dalam kavling 5) Kehidupan perkemahan c) Bidang Hubungan Masyarakat 1) Media Publikasi Kegiatan 2) Sistem Informasi dan Komunikasi di perkemahan 3) Persiapan dan pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan kegiatan d) Bidang Sarana Penunjang 1) Pelayanan 



Pelayanan kepada peserta yang meliputi kesiapan panitia







Organisasi dan sistem koordinasi







Kesiapan dalam menghadapi keadaan darurat







Jumlah, kesiapan, dan sistem pembagian tugas







Kelancaran pelayanan



2) Logistik 



Pengadaan perlengkapan untuk peserta







Perlengkapan yang dibutuhkan dalam setiap kegiatan







Ketepatan waktu dalam pengadaan perlengkapan







Tempat/lokasi perkemahan







Fasilitas MCK, air dan listrik







Pengadaan fasilitas yang dibutuhkan oleh peserta



3) Pameran 



Fasilitas Pameran







Letak lokasi Pameran







Kebersihan area pameran



e) Bidang Administrasi 1) Pendaftaran peserta baik persiapan dan sekretariat perkemahan. 2) Pelayanan dalam kesekretariatan. 3) Pembagian kebutuhan peserta.



62



2.



Penelitian a) Subjek Penelitian Sampel dan Responden akan diambil dari peserta, Pembina Pendamping, Pimpinan Kontingen Daerah maupun yang berkaitan dengan PW Daerah Kalbar 2019. Masing-masing kontingen daerah akan diambil sampel perwakilan terdiri atas peserta putera, peserta puteri, pinkoncab putera, pinkoncab puteri, bindamping putera, dan bindamping puteri. b) Pembagian Tugas



Secara umum pelaksanaan Penelitian dilaksanakan pada



tingkat Kecamatan hingga tingkat Umpi, serta setiap sub bidang kegiatan. Pengaturan dalam hal-hal yang bersifat mendadak, diatur secara khusus oleh Ketua Bidang. Setiap hari ditempatkan satu orang pada Sekretariat yang bertugas sebagai penghimpun hasil Penelitian. Anggota yang lainnya ditugasi untuk menyebarkan dan mengumpulkan angket. Setiap malam dilaksanakan pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan merencanakan tugas hari berikutnya serta membahas hasil Pengamatan hari tersebut. c) Ketentuan Pengisian Angket Penyebaran angket dilaksanakan oleh anggota dan menjelaskan cara pengisian kepada responden.Para responden mengisi angket dengan teliti dan seksama. Angket yang telah diisi segera diserahkan kepada petugas, dan petugas berkewajiban untuk meneliti kembali. Apabila ada kerusakan dapat meminta responden untuk segera melengkapinya. Angket yang telah diisi diserahkan kembali ke Bidang Manajemen Risiko dan Manajemen Risiko , kemudian dievaluasi untuk diambil kesimpulannya. 3.



Tahapan dalam Manajemen Resiko adalah sebagai berikut : a.



Penilaian Resiko Elemen penilaian Manajemen Risiko PW Daerah Kalbar 2019 untuk setiap fungsi atau aktifitas, adalah sebagai berikut 1) Menetapkan Konteks 2) Mengindentifikasi Risiko 3) Menganalisa Risiko 4) Mengevaluasi Risiko



b.



Tindakan Terhadap Risiko Pilihan tindakan risiko selama PW Daerah Kalbar 2019, adalah : 1) Menghindari risiko 2) Mengurangi risiko 3) Memindahkan risiko



63



4.



Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Manajemen Risiko melakukan monitoring, meninjau ulang dan memantau proses komunikasi dalam PW Daerah Kalbar 2019.



BAB IX PENUTUP



Demikian Petunjuk Pelaksanaan PW Daerah Kalbar 2019 ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam menentukan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan selanjutnya. Kesuksesan besar yang melatar belakangi penyelenggaraan ini. Kami sangat mengharapkan dukungan baik moril maupun materil dan semua pihak dalam pelaksanaanya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati dan meridhoi langkah-langkah kita semua. Amin



Ditetapkan di



: Pontianak



Pada Tanggal



: 18 September 2019



Kwartir Daerah Kalimantan Barat Ketua



H.Suriyadi, MS S.Sos, M.Si NTA. 14.00.0001.0005



64



LOGO DAN SLOGAN



ARTI LOGO :



1. Lambang WOSM dan Tunas Kelapa bermakna bahwa kegiatan diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka. 2. 3 Bulir padi berwarna Jingga (Bulir padi siap panen) yang disusun berbentuk tangan yang mempersembahkan sesuatu 3. memiliki makna bahwa Kegiatan ini akan memberikan masyarakat hal-hal berguna yang siap untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Tri Satya dan Dasa Darma. 4. Roda kemudi bergradasi warna merah menuju warna kuning bermakna bahwa Kegiatan ini merupakan Kegiatan yang dikelola dan dilaksanakan oleh penegak dan pandega dengan mengutamakan semangat kebersamaan menuju kejayaan 5. Tugu Pak Tani berwarna hitam yang merupakan simbol Kabupaten Mempawah bermakna bahwa Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Mempawah.



65



MASKOT



66



TIGOR



67



Form - A.PWD2019 / 01



BIODATA PESERTA PERKEMAHAN WIRAKRYA DAERAH KALIMANTAN BARAT 2018 Kwartir Cabang



Kwartir Ranting



Nama Lengkap



Jenis Kelamin



Tempat Lahir



L/P



Tgl/Bln/Thn



Agama



Gol. Darah:



NTA:



Alamat Rumah



Foto 3x4 Kota/Kab:



Kode Pos:



Telp. Rumah



HP:



Nama Orang Tua Pekerjaan Alamat Rumah



Kota/Kab:



Kode Pos:



Telp. Rumah



HP:



Kepramukaan Bantara



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Laksana



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Pandega



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Riwayat Kesehatan 1. Asma



Ya



Tidak



Keterangan :



2. Jantung



Ya



Tidak



Keterangan :



3. Paru – paru



Ya



Tidak



Keterangan :



4. Alergi



Ya



Tidak



Keterangan :



5. Lain-lain



Ya



Tidak



Keterangan :



Peserta ________________________



Catatan: Pengisian data harus jelas



*) Coret yang tidak perlu



68



Form - B.PWD2019/02



PENDAFTARAN KWARTIR CABANG MENGIKUTI PERKEMAHAN WIRAKARYA DAERAH KALIMANTAN BARAT 2019 Kwartir Cabang Alamat Kode Pos: Telp.



Fax : DENGAN INI MENYATAKAN SIAP DAN BERSEDIA MENGIKUTSERTAKAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PADA KEGIATAN PERKEMAHAN WIRAKARYA DAERAH KALIMANTAN BARAT 2019 DAN SIAP MEMATUHI SEGALA KETENTUAN YANG BERLAKU Jumlah Peserta



Peserta Putra Peserta Putri



........Orang ........Orang



Pinkoncab Putra Pinkoncab Putri Bindamping Putra Bindamping Putri



........ Orang ........ Orang ........ Orang ........ Orang



Jumlah ........................, ................... 2019 Kwartir Cabang ............................... Ketua,



................................................. NTA. ...............................



69



Form - B.PWD2019/04



PENDAFTARAN KWARTIR RANTING MENGIKUTI PERKEMAHAN WIRAKARYA DAERAH KALIMANTAN BARAT 2019 Kwartir Ranting Alamat Kode Pos: Telp.



Fax : DENGAN INI MENYATAKAN SIAP DAN BERSEDIA MENGIKUTSERTAKAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PADA KEGIATAN PERKEMAHAN WIRAKARYA DAERAH KALIMANTAN BARAT 2019 DAN SIAP MEMATUHI SEGALA KETENTUAN YANG BERLAKU Jumlah Peserta



Peserta Putra



........Orang



Bindamping Putra



........ Orang



Peserta Putri



........Orang



Bindamping Putri



........ Orang



Jumlah ........................, ................... 2019 Kwartir Cabang ............................... Ketua,



................................................. NTA. ...............................



70



Form - B.PWD2019/05



BIODATA PINKONCAB PERKEMAHAN WIRAKRYA DAERAH KALIMANTAN BARAT 2018 Kwartir Cabang



Kwartir Ranting



Nama Lengkap



Jenis Kelamin



Tempat Lahir



L/P



Tgl/Bln/Thn



Agama



Gol. Darah:



NTA:



Alamat Rumah



Foto 3x4 Kota/Kab:



Kode Pos:



Telp. Rumah



HP:



Nama Orang Tua Pekerjaan Alamat Rumah



Kota/Kab:



Kode Pos:



Telp. Rumah



HP:



Kepramukaan Bantara



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Laksana



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Pandega



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Riwayat Kesehatan 1. Asma



Ya



Tidak



Keterangan :



2. Jantung



Ya



Tidak



Keterangan :



3. Paru – paru



Ya



Tidak



Keterangan :



4. Alergi



Ya



Tidak



Keterangan :



5. Lain-lain



Ya



Tidak



Keterangan :



Peserta ________________________



Catatan: Pengisian data harus jelas



*) Coret yang tidak perlu



71



Form - B.PWD2019/06



BIODATA PEMBINA PENDAMPING PERKEMAHAN WIRAKARYA DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019 Kwartir Cabang Nama Lengkap



Jenis Kelamin



L/P



Jabatan Tempat Lahir



Tgl/Bln/Thn



Agama



Gol. Darah:



NTA:



Alamat Rumah



Foto 3x4 Kota/Kab:



Kode Pos:



Telp. Rumah



HP:



Kepramukaan Penegak



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Pandega



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Kursus/Pelatihan Kepramukaan Nama



Tahun



Tempat



Keterangan



1. KMD 2. KML 3. KPD 4. KPL Kursus/Pelatihan di luar Kepramukaan Nama



Tahun



Tempat



Keterangan



Pimpinan Kontingen Cabang ________________________



Catatan: Pengisian data harus jelas



*) Coret yang tidak perlu 72



Form - B.PWD2019/07



BIODATA PENDUKUNG KONTINGEN PERKEMAHAN WIRAKRYA DAERAH KALIMANTAN BARAT 2018 Kwartir Cabang



Kwartir Ranting



Nama Lengkap



Jenis Kelamin



Tempat Lahir



L/P



Tgl/Bln/Thn



Agama



Gol. Darah:



NTA:



Alamat Rumah



Foto 3x4 Kota/Kab:



Kode Pos:



Telp. Rumah



HP:



Nama Orang Tua Pekerjaan Alamat Rumah



Kota/Kab:



Kode Pos:



Telp. Rumah



HP:



Kepramukaan Bantara



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Laksana



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Pandega



Tahun :



Jumlah Poin SKU:



TKK:



Riwayat Kesehatan 1. Asma



Ya



Tidak



Keterangan :



2. Jantung



Ya



Tidak



Keterangan :



3. Paru – paru



Ya



Tidak



Keterangan :



4. Alergi



Ya



Tidak



Keterangan :



5. Lain-lain



Ya



Tidak



Keterangan :



Peserta ________________________



Catatan: Pengisian data harus jelas



*) Coret yang tidak perlu



73



Form B.PWD2019/08 INFORMASI KEDATANGAN DAN KEPULANGAN KONTINGEN Kwartir Cabang Alamat Kode Pos: Fax :



Telp. KEDATANGAN Tanggal



Pukul



Transportasi



Keterangan



KEPULANGAN Tanggal



Pukul



Transportasi



Keterangan



...................., ....................... 2019 Pimpinan Kontingen Cabang



__________________________



74



75