19 0 72 KB
jurnal asuransi syariah Asuransi 9 Apri 2013-04-28 Asuransi Syariah merupakan asuransi berdasarkan prinsip tolong menolong dan saling melindungi antar peserta. Pengertian tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat Islam. PSAK 108 Tentang aakuntansi asuransi syariah Berikut saya sajikan beberapa jurnal yang terjadi dalam transaksi asuransi syariah Kontribusi
dari peserta diakui sebagai bagian dan tabarru dalam dana peserta Rp
kas
1,000,000
Bagian
penerimaan
Rp
kontribusi
1,000,000
kontribusi yang termasuk bagian invvestasi diakui sebagai: jika akad nya mudhrabah atau mudharabah musyarakah Rp
Premi investasi
300,000 Rp
Dana Syirkah Temporer Tetapi
300,000
jika menggunakan akad wakalah Rp
Premi Investasi
300,000 Rp
Kewajiban Investasi Pada
300,000
saat perusahaan asuransi menyalurkan dana investasi kemanapun ,yang menggunakan akad wakalah maka akan
mengurangi kewajiban, dan pelaporannya ada di laporan perubahan investasi dan terikat: Rp Kewajiban
200,000 Rp
Kas Namun
200,000
ketikan menggunakan akad mudharabah penyaluran dananya mnggunakan jurnal : Rp
Pembiayaan Mudharabah
100,000 Rp
Kas Jika
100,000
mendapat keuntunngan atas investasi mudharah/ musyarakah maka jurnalnya:
klaim
800000 kas
800000
Ketika
akad mudharabah tetapi disalurkan untuk pembiayaan murabahah: Rp
aktiva murabahah
10,000 Rp
Kas
10,000
Rp piutang murabahah
11,000 Rp
Akt. Murabahah
10,000 Rp
Margin ditangguhkan Jika
1,000
investasinya dalam bentuk deposito atau saham maka:
investasi saham
200000 Rp
kas
200,000
atau deposito
200000
kas
200000
Jika memperoleh keuntungan ketika jatuh tempo maka: kas
220000 deposito
Pembagian
200000
keuntungan keuntungan untuk perusahaan asuransi:
20000
Jurnal untuk peserta diakui sebagai beban bagi hasil dalam laporan surplus deficit underwriting Rp beban bagi hasil
10,000 Rp
Kas
10,000
Jurnal untuk perusahaan asuransi dan diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi Rp kas
10,000 Rp pend.bagi hasil
10,000
Namun jika terjadi kerugian atas investasi maka diakui sebagai beban yang mengurangi dana kontribusi peserta dalam laporan surplus deficit underwriting jurnalnnya: Rp kas
150,000
Rp kerugian
50,000 Rp pend.bagi hasil
Saat
200,000
terjadi klaim :
klaim
800000 kas
Bagian
800000
kontribusi yang menjadi fee bagian perusahaan asuransi maka akan menjadi beban ujroh pada laporan surplus
deficit underwriting untuk peserta, tetapi menjadi pendapatan ujroh pada laporan laba rugi beban ujroh
400
kas
400
kas
400 pend. Ujrh
400
LSDU kontribusi
1000000
beban investasi
-300000
beban ujroh
-400000
hasil investasi
10000
beban resuransi
-10000
surplus
300000
Laporan perubahan dana tabrru Surplus periode berjalan
300000
bag. pengelola
60000
bag. Peserta
90000
cadangan periode berjalan
-150000 150000
cadangan periode tahun lalu cadangan akhir Jurnal untuk pembagian surplus: hak
Rp
pengelola
60,000
hak
Rp
peserta
90,000
0 150000
Rp surplus
150,000
https://id.scribd.com/doc/307137543/jurnal-asuransi-syariah (Di akses pada 30 November 2019, pukul 11.21 WIB) https://www.prudential.co.id/id/Informasi-untuk-Anda/artikel-asuransi-jiwa/syariah/pengertianasuransi-syariah-menurut-ajaran-islam/ (Di akses pada 30 November 2019, pukul 11.26 WIB).