10 0 161 KB
PEMERINTAH KOTA PARIAMAN SA B ID U A K S A D A Y U A N G
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jl. Syekh Burhanuddin No. 145 Karan Aur Pariaman Tlp. ( 0751 ) 92509
JUSTIFIKASI TEKNIK I.
LATAR BELAKANG JUSTIFIKASI I.1. URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata dengan No.Kontrak 038/SPP/DPUPR.PRM2017 yang dilaksanakan oleh PT. SUMBER MIDYA KARYA, sumber dana APBD dan di bawah Kegiatan Bidang Tata Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pariaman. I.2.
DATA PEKERJAAN Sesuai Kontrak awal Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata Dilaksanaakan yaitu:
I.3.
a. Pekerjaan Lantai 1 1. Pekerjaan Pendahuluan 2. Pekerjaan Struktur Lantai I 3. Pekerjaan Arsitektur Lantai I 4. Pekerjaan Elektrikal Lantasi I b. Pekerjaan Lantai II 1. Pekerjaan Struktur Lantai II 2. Pekerjaan Arsitektur Lantai II 3. Pekerjaan Elektrikal Lantai II c. Pekerjaan Lantai III 1. Pekerjaan Struktur Lantai III 2. Pekerjaan Arsitektur Lantai III 3. Pekerjaan Elektrikal Lantai III 4. Pekerjaan Arsitektur Atap d. Pekerjaan Lain-Lain MAKSUD DAN TUJUAN a. Menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
b. Membandingkan antara volume kontrak awal dengan volume aktual di lapangan dengan tetap mempertimbangkan aspek teknik dan
manfaatnya, sehingga dapat dijadikan acuan pada pelaksanaan pekerjaan. I.4.
TUJUAN JUSTIFIKASI TEKNIK Berdasarkan Kondisi di lapangan akibat dari perubahan lokasi pekerjaan yang awalnya di Sutan Bagagar Alamsyah (simpang guguk) dipindahkan ke Jalan Syekh Abdul Arief Dusun Ampalu Desa Pauh Kota Pariaman, maka perlu dibuat amandemen Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata atau biasa di sebut CCO (Contract Change Order).
I.5.
SASARAN JUSTIFIKASI TEKNIS Terbitnya Revisi Kontrak (addendum) ditinjau dari sisi perubahan kuantitas dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata.
II.
URAIAN TEKNIK II.1. ALASAN REVISI KONTRAK Yang
mendasari
dilakukannya
revisi
kontrak
pada
Pekerjaan
Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata adalah : 1. Surat PPK Kegiatan Pembangun Gedung Kantor No. 600/11/TRPBPPK/DPUPR-2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Menghitung Kembali Struktur Pondasi 2. Surat Balasan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Kantro Pariwisata No. 18/PNC/VIII-2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Peninjauan Kembali Pondasi 3. Adanya kendala-kendala dan permasalahan dilapangan seperti yang terlihat pada Berita Acara Rapat Koordinasi Lapangan pada tanggal 23 September 2017, 26 September 2017 dan 27 September 2017 4. Usulan-usulan pada Berita Acara Rapat Koordinasi Lapangan pada tanggal 23 September 2017, 26 September 2017 dan 27 September 2017 tentang Metoda Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Tiang pancang, yang akan mempengaruhi Analisa Harga Satuan Pekerjaan sesuai Amanat Permen PUPR No. 28/ PRT/ M/ 2016 pasal 4 dan lampirannya, berdasarkan Alinea ke dua Lampiran No. 5.1 yang berbunyi “Dalam penerapannya, perhitungan harga satuan pekerjaan
harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang digunakan, asumsiasumsi yang secara teknis mendukung proses analisis, penggunaan alat secara mekanis atau manual, peraturan-peraturan dan ketentuanketentuan yang berlaku, serta pertimbangan teknis (engineering judgment) terhadap situasi dan kondisi lapangan setempat”. Sehingga
perbedaan
penggunaan
peralatan
yang
digunakan
akan
mempengaruhi AHSP. Terdapat pengurangan/ penambahan pekerjaan pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata. 1. Pekerjaan Tambah I. Dibutuhkan
pelaksanaan
pekerjaan
penyelidikan
tanah pada lokasi baru di Jalan Syekh Abdul Arief dengan melakukan penyelidikan tanah (bor mesin) II.
terhadap lokasi rencana pondasi. Akibat dari pelaksanaan pekerjaan pengujian tanah, maka ada perbedaan kedalaman Tiang Pancang yang berakibat pada kebutuhan tiang pancang pada lokasi
III.
yang baru. Adanya Mobilisasi peralatan-peralatan tambahan untuk melakukan pekerjaan pondasi tiang pancang dalam rangka menembus lensa tanah pada kedalaman
IV.
sampai dengan 12,00 m Timbulnya Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang menggunakan Alat Bor mesin untuk menembus lensa
V.
pada saat pemancangan tiang pancang. Perlunya dilaksanakan pekerjaan pondasi batu kali dibawah sloof pada keliling bangunan untuk menahan
tanah timbunan lantai. 2. Pekerjaan Kurang I. Untuk menyesuaikan biaya terjadi pengurangan biaya pada pekerjaan arsitektur
III.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI III.1. KESIMPULAN 1. Nilai kontrak tetap. Biaya untuk penambahan volume dan item pekerjaan diambil dari biaya untuk pekerjaan yang mengalami pengurangan pada saat pelaksanaan yakni pekerjaan arsitektur,
sehingga
nilai
kontrak
tidak
mengalami
perubahan
Rp.
4.944.071.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah). 2. Amandemen kontrak dilakukan sebagai langkah penyesuaian kuantitas dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. 3. Dengan adanya amandemen kontrak, pihak pelaksana dapat melanjutkan pekerjaan fisik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dilapangan. Pariaman, 9 Oktober 2017 Pengawas Lapangan 1 Dinas PUPR Kota Pariaman
Pengawas Lapangan 2 Dinas PUPR Kota Pariaman
Kontraktor Pelaksana PT. SUMBER MIDYA KARYA
Konsultan Supervisi CV. INTI KARYA TIGA MITRA
ABDUL HAMID, ST
AMILTON, ST
ELVIANA, ST
MELLY METHILDA, ST
NIP. 19820506 2006041009
NIP. 198103112005011004
Site Manager
Team Leader
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
DEKI ASAR, ST NIP. 19740707 200604 1 012
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FERI ANDRI, ST NIP. 19660225 199403 1 006
PEMERINTAH KOTA PARIAMAN SA B ID U A K S A D A Y U A N G
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jl. Syekh Burhanuddin No. 145 Karan Aur Pariaman Tlp. ( 0751 ) 92509
JUSTIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
: PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
PEKERJAAN
: PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PARIWISATA
NO. KONTRAK
: 038/SPP/DPUPR.PRM-2017
TANGGAL
: 14 Agustus 2017
NILAI KONTRAK
: RP. 4.944.071.000,-
PENYEDIA JASA