KAB Nganjuk PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK



SEKRETARIAT DAERAH Jl. Jend. Basuki Rachmat No.1 Telp. (0358) 321746 Fax. 321111 www.nganjukkab.go.id



PENGUMUMAN Nomor : 800/ 01 /411.404/2019 TENTANG SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2019 PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 720 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2019 maka bersama ini dibuka kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dengan jumlah alokasi formasi sebanyak 646 formasi yang rinciannya sebagaimana tersebut dalam Lampiran pengumuman ini. A. KRITERIA PELAMAR 1. Formasi Umum; 2. Pelamar Khusus Disabilitas adalah: a. Yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bawaan sejak lahir; b. Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kriteria: 1) Mampu melakukan tugas seperti mengajar, mengetik, menganalisis, menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi; 2) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik; 3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda; 4) serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten Nganjuk. c. Wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya; d. Pelamar wajib hadir (tidak boleh diwakilkan) untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum pengumuman seleksi administrasi, pada tanggal hari dan tempat yang akan diumumkan kemudian. 3. Formasi Umum yang dapat dilamar penyandang disabilitas adalah : a. Formasi dengan jabatan dan unit penempatan tertentu yang ditentukan oleh panitia seleksi dengan kriteria yang dimaksud sesuai pada point nomor 2 diatas; b. Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum namun tidak melampirkan dokumen / surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)/panitia dapat menggugurkan keikut sertaan / kelulusan yang bersangkutan. c. Tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan pendaftar pada formasi umum;



1



d. Rincian formasi umum yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas sebagai berikut : 1. Jabatan Verifikator Keuangan kualifikasi pendidikan D-III AKUNTANSI 2. Jabatan Pengelola Rencana Pemerintahan Umum kualifikasi pendidikan D-III KOMPUTER 3. Jabatan Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan kualifikasi D-III KOMPUTER 3. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir dan bisa diakses pada sistem https://sscn.bkn.go.id/. a. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan melakukan proses pendaftaran / pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Panitia Seleksi dapat menggugurkan pelamar yang bersangkutan apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi. b. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:  Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade Nilai SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;  Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018. c. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCN; d. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur. e. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018. f. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019. g. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018. h. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada huruf e, f, dan g, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi. B. PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 3. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebgai berikut :



2



a.



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; b. Dokter Pendidik Klinis dan c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata (S3/Doktor). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, a t a u anggota Polri; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; B e r s e d i a ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berkelakuan baik.



C. KETENTUAN UMUM 1. Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Nganjuk terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, masa sanggaj, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), seleksi berkas administrasi persyaratan pengangkatan dan penetapan pengangkatan CPNS. 2. Pendaftaran CPNS pada Portal Nasional menggunakan sistem online melalui https://sscn.bkn.go.id/ untuk mendapatkan login username dan password yang digunakan pada saat pendaftaran. D. PERSYARATAN PENDAFTARAN 1. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) unit kerja penempatan; 2. Calon Pelamar adalah Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; 3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi minimal = 2.75; 4. Untuk Formasi Dokter, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat Ners, Ijazah dan IPK yang dipakai adalah Ijazah dan IPK terakhir (profesi); 5. Lulusan Pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring Contoh : S1/D-IV Gizi; 6. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama akan diberikan nilai maksimal SKB (Seleksi Kompetensi Bidang); 7. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;



3



8. Pelamar dari kategori P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang di inginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018; 9. Pelamar disabilitas yang mendaftar dan mengikuti formasi umum, diperlakukan ketentuan sebagaimana formasi umum; 10. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS; 11. Peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan NIP dari BKN kemudian mengundurkan diri maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS Tahun 2019; 12. Data identitas pelamar berupa Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dll pada seluruh dokumen persyaratan yang di upload harus sama. E. TATA CARA PENDAFTARAN 1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 dapat dilihat pada website https://sscn.bkn.go.id/ dan https://www.nganjukkab.go.id/; 2. Pendaftaran dan uploud dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id/; 3. Contoh-contoh surat lamaran dan lain-lainnya dapat di download pada https://www.nganjukkab.go.id/; 4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar; 5. Surat Tanda Registrasi (STR) (bagi Tenaga Kesehatan) sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh: a. Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) / Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI); b. Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN); c. Bagi tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) / Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jawa Timur; 6. Sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan / Kementerian Agama / Kementerian Riset dan Teknologi (bagi Pelamar Tenaga Guru yang telah memiliki); 7. Calon pelamar dapat mengetahui termasuk kategori P1/TL dengan mengakses website Helpdesk SSCN pada menu Cek Status P1/TL lalu masukkan NIK dan Nomor Peserta Seleksi CPNS 2018; 8. Semua pendaftaran dilaksanakan melalui SSCN dan tidak ada pengiriman berkas fisik kepada panitia seleksi pengadaan cpns formasi tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Nganjuk; 9. Setiap Dokumen persyaratan wajib terlihat terang serta terbaca dengan jelas kemudian diunggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ terdiri dari:



4



NO



1



2



3



4



5



6



PERSYARATAN Scan Asli Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Nganjuk, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (dijadikan 1 File Pdf berukuran Max 300 Kb) Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Scan Asli Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (format jpg atau jpeg Max 200 Kb) Pas foto berwarna tampak depan terbaru berlatar belakang merah ukuran (3x4) (format jpg atau jpeg Max 200 Kb) 1. Scan Asli Ijazah (Bukan Surat Keterangan Lulus); 2. Scan Asli Ijazah Sarjana dan Profesi bagi jabatan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Perawat Ahli (Ners); 3. Scan Asli STR yang masih berlaku bagi tenaga kesehatan; 4. Scan Asli Sertifikat Pendidik bagi jabatan guru (jika ada) (dijadikan 1 File Pdf berukuran Max 800 Kb) 1. Scan Asli Transkip Nilai; 2. Scan Asli Transkip Nilai Sarjana dan Profesi bagi jabatan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Perawat Ahli (Ners). (dijadikan 1 File Pdf berukuran Max 600 Kb) 1. Scan Sertifikat Akreditasi / Surat Keputusan Akreditasi program studi pada saat tanggal kelulusan; 2. Scan Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah khusus bagi pelamar penyandang disabilitas. (dijadikan 1 File Pdf berukuran Max 800 Kb)



UMUM



DISABILITAS



















































F. SELEKSI ADMINISTRASI 1. Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah pada laman https://sscn.bkn.go.id; 2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscn.bkn.go.id dan selanjutnya wajib mencetak kartu peserta ujian secara mandiri melalui laman https://sscn.bkn.go.id; G. MASA SANGGAH Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, selama 10 (sepuluh) hari dihitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. Ketentuan Masa sanggah sebagai berikut : 1. Waktu pengajuan sanggah, diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi paling lama 3 (tiga) hari: 2. Waktu tanggapan sanggah, dilakukan instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah paling lama 7 (tujuh) hari: 3. Masa sanggah tidak memberikan kesempatan pada pelamar untuk mengunggah ulang dokumen apabila ada kekeliruan/kekuranglengkapan dokumen yang dipersyaratkan.



5



H. SELEKSI DAN MATERI UJIAN 1. Seleksi yang dilaksanakan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); 2. Materi yang diujikan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari: a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); b. Tes Intelegensi Umum (TIU); dan c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. 4. Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test); 5. Pengolahan hasil integrasi SKD dan SKB dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas; 6. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan melalui website https://www.nganjukkab.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/; 7. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta ujian yang telah dicetak dari laman https://sscn.bkn.go.id dan KTP; 8. Peserta dilarang membawa apapun ke dalam ruang ujian pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang selain Kartu Peserta Ujian, KTP dan kaca mata baca bagi yang memakai; I.



LAIN-LAIN 1. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur; 2. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan usul NIP atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan / dokumen pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan; 3. Apabila dalam proses seleksi pada tahapan dimaksud pada point 2 diatas terdapat kekeliruan oleh panitia seleksi, keputusannya akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang – undangan tentang seleksi pengadaan CPNS; 4. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan/meninggal dunia, maka Panitia Seleksi Pengadaan CPNS dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan panitia dan diumumkan secara terbuka; 5. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS; 6. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman website https://www.nganjukkab.go.id/ atau https://sscn.bkn.go.id; 7. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak namun apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. Panselda Pemerintah Kabupaten Nganjuk membuka layanan chatingg



melalui Whatsapp dengan nomor 0822 4414 3611 setiap hari kerja mulai jam 09.00 WIB s/d 14.00; 6



9. SELURUH TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK TIDAK DIPUNGUT BIAYA DALAM BENTUK APAPUN; 10. PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS PUNGUTAN ATAU TAWARAN BERUPA APAPUN OLEH OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK ATAU PANITIA. J. JADWAL PELAKSANAAN NO 1 2 3



TAHAPAN



TANGGAL



Pengumuman Pendaftaran online dan unggah dokumen Pengumuman hasil seleksi administrasi



4



Masa Sanggah



5



Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengumuman Hasil SKD



6 7 8 9 10 11



11 Nopember 2019



Lihat pada laman https://www.nganjukkab.go.id/ https://sscn.bkn.go.id;



Pelaksanaan Seleksi kompetensi bidang (SKB) Integrasi Nilai SKD dan SKB Pengumuman kelulusan akhir (online) Pemberkasan bagi yang dinyatakan lolos seleksi



Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Informasi lebih lengkap mengenai rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS dapat dilihat melalui portal/website https://sscn.bkn.go.id dan https://www.nganjukkab.go.id/.



7