Kajian PPDK 214 - 2007 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAJIAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA USULAN PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA



Oleh : Kelompok Kerja Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega



KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2015



i



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan



rahmat



beserta



anugerah-Nya



sehingga



Kelompok



Kerja



Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat menyelesaikan Kajian Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Usulan Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini dengan baik. Kajian dan usulan ini disusun untuk mengevaluasi pelaksanaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja dan mengusulkan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan hasil kajian dan usulan ini, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan perkembangan Gerakan Pramuka, khususnya pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



Jakarta,



Juli 2015



Penyusun,



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .......................................................................................... ii DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii DAFTAR TABEL ................................................................................................. iv BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................... 1 Latar Belakang ............................................................................................... 1 Dasar Pelaksanaan ......................................................................................... 2 Maksud dan Tujuan........................................................................................ 3 Hasil yang Diharapkan ................................................................................... 3 Rumusan Permasalahan ................................................................................. 3 Metode Penelitian .......................................................................................... 4 BAB II DASAR TEORI ....................................................................................... 5 Gerakan Pramuka ........................................................................................... 5 Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ...................................................... 7 Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ................................ 10 BAB III PEMBAHASAN ..................................................................................... 12 Urgensi Adanya Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ..... 12 Pelaksanaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja di Kwartir Daerah .... 13 Kaitan Undang – Undang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan PPDK .............................................. 17 BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN .............................................................. 62 Kesimpulan .................................................................................................... 62 Saran .............................................................................................................. 63 BAB V Penutup .................................................................................................... 63 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 64



iii



DAFTAR TABEL Tabel 1. Perbandingan Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ............................ 28 Tabel 2. Perbandingan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ............................................................................. 37



iv



KAJIAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Fungsi Gerakan Pramuka adalah sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua dan permainan yang berorientasi pada pendidikan. Tujuan dibentuknya Gerakan Pramuka untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup (UU Nomor 12 Tahun 2010). Kecakapan hidup sebagai kader bangsa terdiri dari berbagai keterampilan baik keterampilan untuk bertahan hidup maupun keterampilan untuk mengelola dan memimpin. Kwartir sebagai pengelola kegiatan kepramukaan di setiap wilayah membentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk memfasilitasi Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega guna memberikan bekal keterampilan dalam mengelola dan memimpin (Keputusan Munas Nomor 11/Munas/2013). Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (Dewan Kerja) merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra, bersifat kolektif kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Sebagai pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, 1



2



Dewan Kerja memiliki petunjuk penyelenggaraan tersendiri dan berjalan sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan tersebut (Keputusan Kwarnas Nomor 214 Tahun 2007). Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja (PPDK) yang berlaku saat ini adalah Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 tahun 2007 yang merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 131 Tahun 2003. Pelaksanaan PPDK terbaru (Keputusan Kwarnas No. 214 Tahun 2007) di masingmasing daerah tampaknya mengalami beberapa kendala dan perlu dilakukan adanya evaluasi. Selain itu, perubahan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi dasar PPDK menjadi bahan pertimbangan tersendiri dalam melakukan evaluasi dan kajian PPDK.



Dasar Pelaksanaan 1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka



2.



Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 11/Munas/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



3.



Keputusan Kwartir Nasional Nomor : 176 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



4.



Keputusan Kwartir Nasional Nomor : 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja



5.



Hasil Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tahun 2014.



6.



Keputusan Kwartir Nasional No 086 tahun 2015 tentang pembentukan kelompok kerja pembaharuan ppdk.



3



Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan adanya Kelompok Kerja Penyempurnaan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (Pokja PPDK) adalah : 1. Mengevaluasi pelaksanaan PPDK di setiap daerah. 2. Mengkaji Undang – Undang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega hubungannya dengan penyelenggaraan dewan kerja. 3. Memberikan



rekomendasi



kepada



Kwartir



Nasional



mengenai



penyempurnaan PPDK.



Hasil yang Diharapkan Hasil yang diharapkan dari Pokja PPDK adalah adanya evaluasi pelaksanaan PPDK di setiap daerah dan adanya rekomendasi kepada Kwartir Nasional mengenai rumusan PPDK berdasarkan Undang – Undang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



Rumusan Permasalahan 1. Apa urgensi adanya Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega? 2. Bagaimana pelaksanaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja di setiap Kwartir Daerah? 3. Bagaimana kaitan Undang – Undang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja?



4



Metode Penelitian Kajian ini merupakan kajian kualitatif deskriptif terhadap Undang-Undang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja. Data yang diperoleh berasal dari Dewan Kerja se-Indonesia. Pengumpulan data dilakukan dengan cara menyebarkan kuisioner, wawancara dan diskusi serta studi pustaka. Kajian ini dilakukan pada bulan April s.d. Juni 2015. Data tersebut akan memberikan



gambaran



pencapaian



dan



evaluasi



pelaksanaan



Petunjuk



Pelaksanaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta saran perbaikannya.



BAB II DASAR TEORI



Gerakan Pramuka Gerakan Pramuka pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1981. Dalam keputusan tersebut seluruh organisasi kepanduan melebur menjadi satu yaitu Gerakan Praja Muda Karana atau Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka juga merupakan satu-satunya badan di wilayah NKRI yang diperbolehkan menyelenggarakan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia. Organisasi lain yang menyerupai, yang sama dan sama sifatnya dengan Gerakan Pramuka dilarang adanya. Perkembangan yang terjadi di Indonesia sangat mempengaruhi Gerakan Pramuka hingga pada tahun 2010 Rancangan Undang Undang Gerakan Pramuka disahkan menjadi Undang – Undang Gerakan Pramuka (Pusdiklatda DIY, 2011). Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Fungsi Gerakan Pramuka adalah sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua dan permainan yang berorientasi pada pendidikan. Tujuan dibentuknya Gerakan Pramuka untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. Gerakan Pramuka dikelola oleh kwartir yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah (UU Nomor 12 Tahun 2010). Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari anggota biasa (anggota muda dan anggota dewasa) dan anggota kehormatan (anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka). Anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 – 25 tahun disebut peserta didik. Anggota muda terdiri dari pramuka siaga (7 – 10 tahun),



5



6



pramuka penggalang (11 – 15 tahun), pramuka penegak (16 – 20 tahun) dan pramuka pandega (21 – 25 tahun). Anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing dan staf kwartir. Sifat keanggotaan Gerakan Pramuka adalah sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama (UU Nomor 12 Tahun 2010 dan Keputusan Munas Nomor 11/Munas/2013). Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka. Nilai-nilai kepramukaan tersebut adalah keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecintaan pada alam dan sesama manusia, kecintaan pada tanah air dan bangsa, kedisiplinan, keberanian dan kesetiaan, tolong-menolong, bertanggung jawab dan dapat dipercaya, jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat, hemat, cermat dan bersahaja, dan rajin, terampil dan gembira (UU Nomor 12 Tahun 2010 dan Keputusan Munas Nomor 11/Munas/2013). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka menjelaskan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Kepramukaan menggunakan prinsip dasar dan metode kepramukaan. Prinsip dasar kepramukaan yang dimaksud adalah : 1. Iman dan takwa kepad Tuhan Yang Maha Esa; 2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; 3. Peduli terhadap pribadianya; dan 4. Taat kepada kode Kehormatan Pramuka Sedangkan metode kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui : 1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 2. Belajar sambil melakukan; 3. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; 4. Kegiatan yang menarik dan menantang;



7



5. Kegiatan di alam terbuka; 6. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; 7. Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 8. Satuan terpisah antara putra dan putri. Kecakapan hidup sebagai kader bangsa terdiri dari berbagai keterampilan yang diperoleh dari pendidikan kepramukaan baik keterampilan untuk bertahan hidup maupun keterampilan untuk mengelola dan memimpin. Kwartir sebagai pengelola kegiatan kepramukaan di setiap wilayah membentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk memfasilitasi Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega guna memberikan bekal keterampilan dalam mengelola dan memimpin (Keputusan Munas Nomor 11/Munas/2013).



Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Pramuka Penegak adalah pramuka yang berusia 16 – 20 tahun yang memasuki tahap perkembangan remaja awal dan remaja madya. Tahap remaja awal memiliki tugas perkembangan penerimaan terhadap keadaan fisik dirinya dan menggunakan tubuhnya secara efektif. Remaja pada usia tersebut mengalami perubahan fisik yang sangat drastis, seperti pertumbuhan tubuh yang meliputi tinggi badan, berat badan, organ tubuh dan perubahan bentuk fisik. Remaja madya memiliki tugas perkembangan yang utama adalah mencapai idealisme dan kemandirian, kebebasan dari orang tua, memperluas hubungan dengan kelompok sebaya. Pada tahapan ini, remaja mencapai kapasitas keintiman hubungan pertemanan, belajar menangani hubungan interaksi dengan lawan jenis (Kwartir Nasional, 2011a). Afiatin (2015) dalam Psikologi Perkembangan Masa Remaja akhir hingga masa dewasa muda menjelaskan remaja (teenager) usia 12 – 20 tahun memasuki fase adaptif dari perkembangan kepribadian (periode masa coba-coba). Apabila mampu mengembangkan rasio yang baik, maka seorang remaja akan memiliki keyakinan pada prinsip ideologis tertentu, kemampuan untuk memutuskan secara bebas bagaimana seharusnya bertingkah laku, rasa percaya pada teman dan orang



8



dewasa yang memberikan saran mengenai sasaran pada aspirasi dan rasa percaya diri terhadap pilihan pekerjaan saat ini. Penegak dikiaskan sebagai masa pemuda menegakkan kemerdekaan bangsa yaitu peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitar tahun 1945. Peristiwa tersebut berlanjut



ke



masa



mengisi



kemerdekaan



dengan



memandegani



(memprakarsai/memelopori) pembangunan bangsa yang merupakan kiasan dasar dari golongan pandega (Kwarnas, 2011a). Satuan terkecil golongan penegak disebut sangga, terdiri dari 4 – 8 orang. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi pramuka penegak di gugus depan. Ambalan terdiri dari 3 – 4 sangga dan dipimpin oleh seorang pradana. Setiap pramuka penegak wajib menempuh Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara dan Penegak Laksana (Kwartir Nasional, 2011a). Syarat Kecakapan Umum merupakan kurikulum pendidikan kepramukaan yang diperuntukkan bagi peserta didik untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang (Keputusan Munas Nomor 11/Munas/2013). Pandega adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 21 – 25 tahun, yang bisa juga disebut sebagai Senior Rover, merupakan masa awal dewasa (early adulthood) menurut Teori Jean Peaget (Piaget, J., 2000). Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana. Masa usia ini (Pandega) merupakan masa perkembangan yang bermula pada akhir usia belasan tahun atau awal usia dua puluhan tahun dan yang berakhir pada usia tiga puluhan tahun. Ini adalah masa pembentukan kemandirian pribadi, masa mempersiapkan untuk berkarir, dan membentuk ideologi pribadi yang di dalamnya juga meliputi penerimaan terhadap nilai dan sistem etik (Kwarnas, 2011b). Selama masa dewasa, dunia sosial dan personal dari individu menjadi lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Pada masa dewasa ini, individu memasuki peran kehidupan yang lebih luas. Pola dan tingkah laku sosial orang dewasa berbeda dalam beberapa hal dari orang yang lebih muda. Perbedaan tersebut tidak disebabkan oleh perubahan fisik dan kognitif yang



9



berkaitan dengan penuaan, tetapi lebih disebabkan oleh peristiwa-peristiwa kehidupan yang dihubungkan dengan keluarga dan pekerjaan. Selama periode ini orang melibatkan diri secara khusus dalam karir, pernikahan dan hidup berkeluarga (Kwarnas, 2011b). Berdasarkan pendapat Jean Piaget karakter seorang Pandega adalah ingin diakui eksistensinya, ingin berguna bagi komunitas sosialnya, pantang menyerah, teguh dan ulet dalam memperjuangkan ide dan cita-citanya, juga mandiri dalam menghadapi persoalan (Kwarnas, 2011b). Perkembangan kognitif pada masa dewasa muda ditandai dengan keinginan mengaktualisasikan segala ide dan pemikiran yang dimatangkan selama mengikuti pendidikan. Individu akan mampu memecahkan masalah secara sistematis dan mampu mengembangkan daya inisiatif-kreatifnya sehingga ia akan memperoleh pengalaman-pengalaman baru. Pengalaman tersebut akan semakin mematangkan kualitas mentalnya (Afiatin, 2015). Masa dewasa muda bukan hanya mencapai taraf operasi formal, melainkan telah memasuki penalaran post formal (posr-formal reasoning). Kemampuan tersebut ditandai dengan pemikiran yang bersifat dialektikal, yaitu kemampuan untuk memahami, menganalisis dan mencari titik temu dari ide-ide, gagasangagasan, teori-teori, pendapat-pendapat dan pemikiran-pemikiran yang saling kontradiktif sehingga individu mampu menyintesiskan dalam pemikiran baru dan kreatif. Masa ini juga mampu memahami masalah-masalah secara logis dan mampu mencari inti sari dari hal-hal yang bersifat paradoksal sehingga diperoleh pemikiran baru (Turner dan Helm, 1995). Satuan terkecil golongan pandega disebut reka, terdiri dari 4 – 8 orang. Racana adalah wadah pembinaan bagi pramuka penegak di gugus depan. Racana terdiri dari 3 – 4 reka dan dipimpin oleh seorang ketua. Setiap pramuka pandega wajib menempuh Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pandega (Kwartir Nasional, 2011b).



10



Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Dewan Kerja adalah badan kelengkapan kwartir yang merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat kwartir. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra) bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari kwartir, berkeduduan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (Keputusan Kwarnas Nomor 176 Tahun 2003). Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya (Keputusan Munas Nomor 11/Munas/2013). Maksud dibentuknya Dewan Kerja sebagai



wadah pembinaan dan



pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,



pengembangan



bakat



kepemimpinan



dalam



rangka



upaya



pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara (Keputusan Kwarnas Nomor 214 Tahun 2007). Tugas pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan keputusan Musppanitra untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan rencana kerja kwartirnya, mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya, mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif dan menyelenggarakan Musppanitra di tingkat kwartirnya. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Dewan Kerja berfungsi sebagai pelaksana rencana kerja kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya, penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan kwartir dan pendukung pelaksanaan tugas-tugas kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan



11



Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya (Keputusan Kwarnas Nomor 214 Tahun 2007).



BAB III PEMBAHASAN



Urgensi Adanya Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Dewan Kerja merupakan wadah pembinaan sekaligus wadah kaderisasi kepengurusan Kwartir dan pembina. Dinamika Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki prinsip dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan bimbingan orang dewasa, sehingga keberadaan Dewan Kerja merupakan hal yang wajib dan krusial. Sebagai pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Dewan Kerja memiliki peranan kunci dalam menentukan kebijakan dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bekerja sama dengan anggota dewasa. Setiap daerah memiliki keunikan dan ciri khas masing-masing yang harus dikembangkan sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Keunikan setiap daerah inilah yang harus dikembangkan setiap Dewan Kerja sehingga Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di daerah tersebut memiliki keterampilan dan nilai juang lebih. Fungsi Dewan Kerja yang saat ini paling tampak adalah sebagai penyelenggara kegiatan dan membantu kegiatan yang diselenggarakan oleh Kwartir. Kedua fungsi tersebut harus bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sehingga kesepakatan yang telah dibuat dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitra) dan Sidang Paripurna dapat terlaksana.



12



13



PELAKSANAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA DI KWARTIR DAERAH Wilayah Sumatera Regenerasi Dewan Kerja sulit dilakukan di wilayah Sumatera karena tidak banyak pramuka penegak dan pramuka pandega yang berminat, bergabung di Dewan Kerja, sehingga tidak sedikit anggota Dewan Kerja yang melewati batas usia. Sosialisasi PPDK di setiap Dewan Kerja masih kurang dan pemahaman untuk pengurus selanjutnya masih kurang. Terjadi penurunan tingkat pemahaman sejak tahun 2010. Dewan Kerja yang aktif hanya di kota besar saja. DKR sudah semakin jarang. Anggota Dewan Kerja paling lama bertahan selama 2 tahun karena tuntutan pendidikan. Usia produktif akademik jarang bisa aktif di Dewan Kerja karena tuntutan pendidikan, sehingga yang aktif di Dewan Kerja adalah kakakkakak yang menetap di daerah tersebut dan berusia lebih dari masa usia golongan pandega. Dengan dinamika anggota seperti tersebut di atas, masa bakti DK yang menyesuaikan masa bakti Kwartirnya perlu ditinjau ulang. Posisi DK sebagai badan kelengkapan Kwartir yang memiliki tugas pokok dan fungsi tertentu perlu dipahami bersama baik dari anggota DK maupun dari pengurus Kwartir, sehingga pembagian tugas dalam pengelolaan kegiatan dan segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan program kerja dapat seimbang. Wilayah Jawa – Bali Kesulitan yang dihadapi dapat dibagi menjadi dua, yaitu organisasi dan keanggotaan. Secara organisasi, Dewan Kerja di wilayah Jawa-Bali sudah cukup stabil dan mampu melakukan regenerasi secara rutin. Dinamika yang terbangun melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan secara mandiri maupun kerja sama sudah sangat baik, dilihat dari besarnya antusiasme peserta kegiatan. Beberapa hal yang menjadi kendala adalah ketua Dewan Kerja sering berganti sehingga banyak kebijakan yang tidak dapat diputuskan tepat waktu. Pembidangan dalam Dewan Kerja masih kurang jelas karena tidak ada penjelasan penekanan masing-masing



14



bidang. Pembidangan yang sudah berjalan ada 4 bidang yaitu bidang kajian kepramukaan, kegiatan kepramukaan, pengabdian masyarakat dan evaluasi dan pengembangan. Secara keanggotaan, banyak anggota Dewan Kerja yang tidak aktif di gugusdepan dan tidak ber-TKU. Sebagai Dewan Kerja seharusnya sudah mencapai kualifikasi minimal yang ditetapkan oleh Kwartir di setiap golongannya. Untuk golongan penegak minimal penegak bantara dan untuk golongan pandega harus ber-TKU pandega. Tidak aktifnya anggota Dewan Kerja di gugusdepan dan adanya anggota yang tidak ber-TKU bisa disebabkan karena tingginya aktivitas diDewan Kerja, belum memiliki gugusdepan baru karena harus pindah gugusdepan atau proses pencapaian SKU yang terlampau sulit dan lama. Pelaksanaan PPDK masih kurang maksimal karena pemahaman PPDK masih beragam sehingga implementasinya masih beragam sesuai dengan pemahaman masing-masing. Bimbingan berupa pembinaan dari kwartir juga masih diperlukan untuk mengkondisikan dan mensikronkan pembinaan yang ada di gugusdepan dengan perencanaan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja selaku pengelola pramuka penegak dan pramuka pandega. Penjenjangan Dewan Kerja hendaknya bisa terlaksana sehingga proses pembinaan di dalamnya bisa berjalan. Hal tersebut akan sulit dilakukan apabila masa bakti yang berlaku adalah sama dengan masa bakti kwartir dan masa usia yang terbatas. Perlu ada penjelasan yang lebih detil terkait dengan PPDK. Contohnya pemilihan langsung ketua DKD di Musppanitra menimbulkan kesulitan dalam proses penggantian ketua karena dipilih secara langsung di Musppanitra. Perlu ada penjelasan khusus terkait sangga kerja dan kelompok kerja untuk membantu Dewan Kerja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pemahaman rencana kerja dan program kerja oleh anggota Dewan Kerja masih kurang sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan hanya berdasarkan pada program kerja yang telah disepakati tanpa melihat rencana kerja.



15



Wilayah Kalimantan Kondisi geografis yang cukup sulit membuat mobilisasi dan komunikasi jarak jauh antar Dewan Kerja menjadi terbatas. Kurangnya pramuka penegak dan pramuka pandega yang berminat untuk bergabung dalam Dewan Kerja. Pemahaman PPDK masih belum merata dan perlu diberi pemahaman lebih detil tentang poin-poin yang tercantum dalam PPDK. Satuan-satuan giat tidak ada karena pemahaman PPDK masih kurang. Perlu ada tambahan pemahaman bagi anggota dewasa terkait bagaimana dinamika koordinasi Dewan Kerja di tingkat kwartir.



Wilayah Sulawesi Secara



garis



besar



Dewan



Kerja



di



wilayah



Sulawesi



dapat



mengimplementasikan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja. Kendala yang dihadapi rekan-rekan Dewan Kerja di Sulawesi saat ini adalah cepatnya proses regenerasi Dewan Kerja karena apabila seorang anggota telah menyelesaikan pendidikan menengah akan pindah ke daerah lain untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi atau bekerja. Akses transportasi dan media untuk melakukan kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi sudah ada namun perlu adanya peningkatan sehingga komunikasi dapat berjalan lebih mudah. Pemahaman antar Dewan Kerja baik daerah maupun cabang masih belum merata. Hal tersebut bisa disebabkan karena faktor teknis, seperti lokasi yang sangat jauh, keterbatasan waktu luang untuk berkunjung atau melakukan kegiatan monitoring, dan/atau faktor non teknis seperti ketersediaan bahan bacaan atau sumber belajar. Peranan Kwartir dalam dinamika Dewan Kerja sangat besar sehingga dinamika Dewan Kerja sendiri sangat tergantung pada kondisi Kwartirnya. Usia matang anggota Dewan Kerja di Sulawesi adalah 26 tahun. Wilayah Nusa Tenggara – Maluku – Papua Sosialisasi Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja belum menyeluruh sehingga pada pelaksanaannya masih banyak yang belum sesuai. Penanaman pemahaman masih perlu dilakukan di wilayah Nusa Tenggara – Maluku – Papua.



16



Faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah kurangnya kegiatan pendidikan dan pelatihan. Banyak anggota Dewan Kerja yang melewati batas usia karena kaderisasi sangat sulit dan kondisi Kwartir yang mendukung hal tersebut. Aktivitas DKC dan DKR sangat minim bahkan tidak ada. Hal tersebut dikarenakan faktor geografis dan ekonomi yang cukup sulit. Belum mampu membuat konsep dan pemahaman keorganisasian masih kurang.



17



Kaitan Undang – Undang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Undang – Undang Gerakan Pramuka Undang – Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mencantumkan DK sebagai bagian dari Gerakan Pramuka dalam penjelasan pasal 23 disebutkan bahwa dalam setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan kelengkapan kwartir. Pasal 23 menyebutkan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas : a. kwartir ranting; b. kwartir cabang; c. kwartir daerah; dan d. kwartir nasional Menurut undang – undang, setiap kwartir wajib membentuk DK sebagai badan kelengkapan kwartir, sehingga kwartir ranting sampai kwartir nasional harus membentuk Dewan Kerja. Dewan Kerja adalah pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, apabila di suatu wilayah kwartir tidak terdapat golongan Penegak dan atau golongan Pandega tidak perlu dibentuk Dewan Kerja karena tidak ada peserta didik yang dikelola dan mengelola.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Anggaran Dasar Gerakan Pramuka menyebutkan pada pasal 23 ayat (2) bahwa badan kelengkapan kwartir sebagaimana dimaksud ayat 1, terdiri dari : a. dewan kehormatan; b. satuan pengawas internal; dan c. dewan kerja. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka menerangkan lebih jauh maksud dari Undang – Undang Gerakan Pramuka pasal 23 dan penjelasannya. Dewan Kerja dibentuk oleh setiap kwartir dengan kedudukan sebagai badan kelengkapan



18



kwartir. Sebagai badan kelengkapan kwartir, Dewan Kerja memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya di wilayah kwartir tersebut. Pasal 35 ayat (1) dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir. Ayat (2) dewan kerja terdiri dari perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayahnya. Ayat (3) dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Pasal 35 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka menjelaskan bahwa Dewan Kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggung jawab kepada kwartir. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir tersebut. Saat ini terdapat anggota Dewan Kerja yang tidak berpangkalan di wilayah kwartirnya. Hal tersebut ada yang menyebabkan permasalahan dan ada yang tidak. Adanya anggota Dewan Kerja yang tidak berpangkalan di wilayah kwartirnya disebabkan karena anggota tersebut pindah pangkalan, awalnya berpangkalan di Sekolah Menengah Atas (SMA) kemudian ia bergabung dengan satuan yang ada di Perguruan Tinggi (PT). Proses pembinaan keanggotaan yang berlangsung tidak dapat berjalan optimal baik di pangkalan PT maupun di Dewan Kerja, walaupun terdapat pengetahuan yang diperoleh di pangkalan PT yang dapat diterapkan di Dewan Kerja tersebut. Tidak optimalnya proses pembinaan keanggotaan disebabkan karena padatnya agenda kuliah dan agenda di dalam Dewan Kerja, sehingga waktu yang dialokasikan untuk mengikuti kegiatan pembinaan keanggotaan lebih sedikit. “Dewan Kerja terdiri dari perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayahnya.” kalimat tersebut dapat diartikan bahwa setiap daerah harus ada perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bergabung di Dewan Kerja. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka pada pasal 52 ayat (2) poin n menyebutkan pengurus dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir yang bersangkutan. Pasal 52 ayat (3)



19



poin m menyebutkan pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan. Pasal 61 menyebutkan badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus. Badan kelengkapan kwartir terdiri atas : Dewan Kehormatan, Satuan Pengawas Internal dan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Secara organisasi, Dewan Kerja merupakan badan kelengkapan kwartir yang dibentuk oleh kwartir berdasarkan surat keputusan kwartir yang bersangkutan. Pasal 64 ayat (1) dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa. Ayat (2) dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Ayat (3) dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan. Ayat (4) masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan. Ayat (5) apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya. Ayat (6) ketua dan wakil ketua dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah ex-officio andalan kwartir. Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa. Upaya untuk mewujudkan hal tersebut dengan memberikan tanggung jawab kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun kebijakan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Tugas utama yang diberikan kwartir kepada Dewan Kerja adalah menyusun kebijakan yang sesuai dengan keinginan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sehingga seluruh kegiatan yang dilakukan oleh



20



Dewan Kerja memiliki tujuan yang sama, yaitu menghasilkan suatu kebijakan bagi pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dipilih oleh musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kwartir yang bersangkutan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan. Ayat tersebut telah menjelaskan bahwa anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan menurut Undang-Undang Gerakan Pramuka, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16 – 25 tahun. Masa bakti Dewan Kerja berpengaruh pada dinamika anggotanya. Saat ini, masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Masa bakti kwartir (kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah dan kwartir nasional) adalah 5 tahun. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berstatus sebagai siswa, mahasiswa dan bekerja. Masa bakti yang sangat lama memungkinkan anggota Dewan Kerja untuk alih golongan dari golongan penegak ke golongan pandega. Perpindahan golongan ini tidak dapat berjalan sesuai dengan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega karena berbagai alasan. Masa bakti 5 tahun juga berpengaruh pada pola regenerasi Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja Nasional, Daerah dan Cabang diharapkan pernah menjadi anggota Dewan Kerja di tingkat kwartir yang lebih rendah (Kwartir Daerah, cabang dan ranting). Pola tersebut tidak dapat berlangsung apabila Dewan Kerja tidak



dapat



mengoptimalkan



Pergantian



Antar



Waktu



(PAW).



PAW



memungkinkan suatu Dewan Kerja untuk melakukan penerimaan anggota baru untuk menggantikan anggota yang berhenti atau naik ke Dewan Kerja di kwartir yang lebih tinggi. Peran serta Dewan Kerja sebagai pengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diakomodir oleh kwartir dengan menempatkan ketua dan wakil ketua Dewan Kerja sebagai ex-officio andalan. Kebijakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat disampaikan secara langsung oleh Dewan Kerja melalui ketua dan wakil ketuanya yang berperan sebagai andalan kwartir.



21



Peran ini pula yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh anggota dewasa untuk melakukan proses kaderisasi kepemimpinan. Bab VI tentang musyawarah, rapat kerja, dan hal-hal yang mendesak pada pasal 70 tentang peserta musyawarah nasional menyebutkan pada ayat (2) utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional. Ayat (3) utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah. Pasal 71 tentang peninjau musyawarah nasional ayat (1) musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari : a. unsur majelis pembimbing; b. unsur andalan; c. unsur dewan kerja; d. anggota kehormatan. Pasal 79 tentang peserta musyawarah daerah pada ayat (2) menerangkan utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah. Ayat (3) utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang. Pasal 80 tentang peninjau musyawarah daerah ayat (1) musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari : a. unsur majelis pembimbing; b. unsur andalan; c. unsur dewan kerja; d. anggota kehormatan. Pasal 88 tentang peserta musyawarah cabang menerangkan pada ayat (2) utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh



22



ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang. Ayat (3) utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting. Pasal 89, tentang peninjau musyawarah cabang, pada ayat (1) menerangkan musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari : a. unsur manjelis pembimbing; b. unsur andalan; c. unsur dewan kerja; d. anggota kehormatan. Pasal 97, tentang peserta musyawarah ranting, ayat (2) utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting. Ayat (3) utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Pasal 98 tentang peninjau musyawarah ranting menyebutkan pada ayat (1) musyawarah ranting dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari : a. unsur majelis pembimbing; b. unsur andalan; c. unsur dewan kerja; d. anggota kehormatan. Pasal 70, 71, 79, 80, 89, 97 dan 98 menjelaskan mengenai peran serta Dewan Kerja dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh kwartir. Pasal tersebut menekankan bahwa Dewan Kerja sebagai badan kelengkapan merupakan salah satu unsur penentu kebijakan kwartir. Pasal 112 tentang Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ayat (1) menyebutkan bahwa musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega



putri



putra



(Musppanitra)



diselenggarakan



sebagai



wahana



permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan



23



Pramuka Pandega. Ayat (2) musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir. Ayat (3) hasil Musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan Rencana Strategik Gerakan Pramuka dan hasil Musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting. Ayat (4) peserta Musppanitra terdiri dari dewan kerja yang bersangkutan, dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk Musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana. Ayat (5) musppanitra dihadiri pula oleh andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasihat dan dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber. Musppanitra merupakan sarana untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega tidak hanya mengenai penyelenggaraan kegiatan, tetapi juga mengenai pencapaian syarat kecakapan, dinamika di masing-masing satuan dan berbagai aspek yang berkaitan dengan pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, peserta Musppanitra adalah perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di masing-masing wilayah kwartir. Anggota dewasa, dalam hal ini adalah andalan, sebagai pembimbing dinamika Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berperan sebagai penasihat. Harapannya, kehadiran anggota dewasa dapat memberikan masukan berupa saran untuk menentukan kebijakan pembinaan. Dewan Kerja yang berkedudukan di kwartir yang lebih tinggi berperan narasumber untuk memberikan penjelasan apabila ada hal-hal yang memang dianggap perlu penjelasan lebih jauh. Pasal 113 tentang acara musppanitra pada ayat (1) menjelaskan acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok. Ayat (2) acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari : a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra; b. pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;



24



c. penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari ketua dewan kerja kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih. Ayat (3) menjelaskan tentang acara pokok Musppanitra, yaitu : a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti; b. menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya; c. membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; d. memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya; e. memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya. Pengambilan keputusan Musppanitra diatur dalam pasal 114 yang berbunyi : a. keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat. b. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir. c. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia. Musppanitra diselenggarakan setiap akhir masa bakti untuk menyampaikan, membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja selama masa bakti dan membuat rencana kerja masa bakti berikutnya sebelum disampaikan pada musyawarah kwartir. Rencana kerja adalah rencana pencapaian pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega selama 1 masa bakti. Rencana kerja bersifat umum dan akan diturunkan dalam bentuk kegiatan melalui program kerja yang dibuat setiap tahun. Pemilihan ketua Dewan Kerja dilakukan secara langsung dalam Musppanitra. Proses pemilihan ini perlu ditinjau lebih jauh lagi bagaimana dampaknya pada proses pembinaan di dalam Dewan Kerja itu sendiri. Penggantian ketua Dewan Kerja dapat terjadi sewaktu-waktu karena terbatasnya masa usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, tuntutan studi dan rencana hidup ke depan. Apabila ketua



25



Dewan Kerja dipilih langsung dalam Musppanitra maka penggantiannya pun juga harus melalui Musppanitra. Musppanitra yang diselenggarakan di luar waktu yang sudah ditetapkan disebut Musppanitra Luar Biasa. Tidak semua kwartir dapat memberikan fasilitas kepada Dewan Kerja untuk menyelenggarakan Musppanitra Luar Biasa. Anggota Dewan Kerja merupakan perwakilan dari setiap wilayah sehingga penggantian ketua (apabila tidak dilakukan secara langsung) dapat dilakukan dalam forum internal Dewan Kerja. Pemilihan pengurus dewan kerja dilakukan oleh formatur bersama dengan Dewan Kerja terpilih. Musyawarah merupakan budaya leluhur yang hingga saat ini digunakan sebagai media untuk mengambil keputusan. Dalam musyawarah, setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari peserta, tidak hanya pertimbangan dari pimpinan rapat, tetapi juga dari peserta. Setiap keputusan dalam Musppanitra hendaknya diputuskan melalui proses musyawarah, apabila dalam musyawarah belum dapat memunculkan keputusan, maka dilakukan pelobian untuk membicarakan permasalahan dengan pihak-pihak yang terkait. Pemungutan suara merupakan langkah terakhir untuk mengambil keputusan apabila proses musyawarah dan lobi tidak dapat menemukan penyelesaian. Pemungutan suara yang dilakukan hendaknya bersifat rahasia dan secara tidak langsung. Penyelenggaraan musyawarah luar biasa dijelaskan pada pasal 115 – 117. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa : a. Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah. b. Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas. c. Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan. d. Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajawan di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.



26



e. Peserta



musyawarah



luar



biasa



terdiri



atas



kwartir



jajaran



di



bawahnya/gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan. f. Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah. Penyelenggaraan Musppanitra Luar Biasa dilakukan apabila ada hal-hal mendesak yang perlu disampaikan dan dibuat keputusan bersama, seperti merubah rencana kerja, sistem dan prosedur atau prosedur tetap Dewan Kerja atau hal-hal lain yang memang perlu dibuat keputusan bersama misalnya adanya permasalahan pembinaan yang melibatkan peran serta anggota dewasa. Musppanitra Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh dua per tiga dari jumlah dewan kerja di wilayah kwartirnya. Musyawarah kerja dijelaskan pada pasal 118 yaitu : a. Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional. b. Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program. c. Peserta rapat kerja kwartir terdiri atas pengurus kwartir yang bersangkutan, ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting, dan unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting. d. Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. e. Peserta sidang paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas dewan kerja yang bersangkutan, dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting. f. Sidang paripurna dihadiri pula oleh andalan sebagai penasihat dan dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional. Sebagai bentuk kontrol atas pencapaian program kerja dan rencana kerja setiap tahun diselenggarakan sidang paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Peserta, penasihat dan narasumber sama dengan Musppanitra. Kebijakan



27



yang dihasilkan dalam sidang paripurna bersifat teknis yang merupakan penjabaran dari rencana kerja dan dilaksanakan dalam waktu 1 tahun.



28



Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (Polbin TD) Polbin TD yang akan dibahas adalah Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 Tahun 1988 dan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 yang berlaku saat ini. Perbandingan kedua Polbin TD yang berhubungan dengan DK dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Tabel 1. Perbandingan Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega NO. 1.



Poin Keputusan Kwarnas Kebijakan Nomor 080 tahun 1988 Kebijaksanaan a. Memajukan gerak dan operasional langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih b. Mengembangkan program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap c. Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja d. Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain e. Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survey,



Keputusan Kwarnas Nomor 176 tahun 2013 Tidak diatur



29



f.



dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia Menyelenggarakan sistem pemantauan yang tepat guna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem



Kebijakan operasional dalam Keputusan Kwarnas Nomor 080 Tahun 1988 menjabarkan aktivitas Dewan Kerja dalam menjalan tugas dan fungsinya sebagai pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Aktivitas tersebut adalah : a. Pelaksanaan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Pelaksanaan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega tidak hanya menjadi tanggung jawab Dewan Kerja, tetapi seluruh Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayah kwartir tersebut. Peranan Dewan Kerja akan dirasakan oleh seluruh Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega apabila tercipta suatu keterpaduan gerak dan pentahapan dalam pelaksanaan program pembinaan. Keterpaduan gerak dan pentahapan pelaksanaan program pembinaan akan berjalan apabila Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah tersebut paham akan program pembinaan yang akan dijalankan dan tahu bagaimana melaksanakannya. b. Peningkatan kapasitas anggota Dewan Kerja. Peningkatan kapasitas anggota Dewan Kerja dilakukan agar setiap anggota Dewan Kerja mampu menjadi pemimpin dan pelaksana program pembinaan. Peningkatan kapasitas anggota Dewan Kerja dilakukan dengan berbagai cara seperti melakukan kajian rutin, mengikuti kegiatan pelatihan dan kursus, dan menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan. c. Penelitian, evaluasi dan pemantauan pelaksanaan program. Pelaksanaan suatu program pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega tentunya diikuti dengan suatu penelitian dan evaluasi untuk dikembangkan lebih lanjut. Sistem pemantauan yang tepat akan membantu penelitian, evaluasi dan pengembangan program tersebut. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 tahun 2013 tidak menjelaskan mengenai kebijakan operasional. 2. Pengembanga a. Merencanakan dan Tidak diatur n Sistem memfungsikan sistem terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanaan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian



30



b.



c.



d.



e.



dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi Mengembangkan sub sistim perencanaan program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah Dewan kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbing dan pengawas teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur diluar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega. Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemampuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang mengembirakan Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke



31



seluruh Indonesia Pelaksanaan program pembinaan tidak terlepas dari cara yang digunakan untuk melaksanakannya. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 menjelaskan bagaimana sistem yang digunakan untuk melaksanakan suatu program. Sistem tersebut terdiri dari : a. sub sistem manajemen b. sub sistem perencanaan program c. sub sistem supervisi. Pembinaan wilayah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Dewan Kerja agar kemampuan Dewan Kerja dapat merata dan terdapat perkembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang baik. Sampai saat ini pembinaan wilayah belum dapat berjalan maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil kajian Dewan Kerja Daerah yang belum dapat memberikan gambaran jelas bagaimana kondisi di wilayahnya. Perlu adanya bimbingan dari masing-masing koordinator wilayah untuk meningkatkan kemampuan Dewan Kerja tersebut. Pembinaan juga dilakukan dengan cara membuat proyek percontohan untuk mengembangkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kemudian dari proyek tersebut dapat dikembangkan di seluruh Indonesia sesuai dengan karakter dan kemampuan setiap wilayah. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 tahun 2013 tidak menjelaskan mengenai pengembangan sistem. 3. Wadah Dewan Kerja adalah wadah Dewan Kerja Pramuka Pembinaan di Kwartir yang Penegak dan Pandega beranggotakan Pramuka adalah wadah pembinaan Penegak dan Pandega yang dan pengembangan dipilih dalam Musyawarah kaderisasi kepemimpinan di Pramuka Penegak dan tingkat kwartir. Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 dan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 tahun 2013 menjelaskan bahwa Dewan Kerja adalah wadah pembinaan di tingkat kwartir namun penekanan kedua keputusan tersebut berbeda. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 menekankan pada keanggotaan Dewan Kerja, sedangkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 tahun 2013 menekankan pada tujuan dibentuknya Dewan Kerja yaitu wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan. 4. Pengorganisasi - Pramuka Penegak dan Tidak diatur an dan Pandega Puteri Putera di pengelolaan beri kesempatan pembinaan menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja - Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir - Kesinambungan



32



pembinaan dalam Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (Bina Satuan) - Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 menjelaskan mengenai fungsi dibentuknya Dewan Kerja, yaitu sebagai wadah untuk menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganiasi dan pengembangan kepemimpinan dan memiliki tugas untuk membantu kwartir. Kemampuan yang harus dimiliki oleh Dewan Kerja untuk menunjang hal tersebut adalah perencanaan, pelaksanaan dan melakukan evaluasi kegiatan. Pembinaan Dewan Kerja dikelola oleh kwartir dan Dewan Kerja merupakan bagian dari Bina satuan. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 tahun 2013 tidak menjelaskan mengenai pengorganisasian dan pengolaan pembinaan Dewan Kerja. 5. Pembinaan Pembinaan di kwartir Sasaran Pembinaan Dewan Kerja Pembinaan Dewan Kerja dilaksanakan oleh pimpinan Pramuka Penegak dan kwartir yang berfungsi Pandega oleh Kwartir yang sebagai pembimbing, bersangkutan diarahkan penasehat, narasumber, untuk mencapai sasaran : pendukung sarana dan a. Peningkatan prasarana kegiatan, kemampuan motivator dan konsultan pengelolaan organisasi Dewan Kerja Pramuka Gerakan Pramuka. Penegak dan Pandega b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf kwartir Gerakan Pramuka serta satuansatuan Gerakan Pramuka. c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme, dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.



33



Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah : a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pandega. c. Mengikutsertakan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan kwartir Pembinaan Dewan Kerja a. Mekanisme pembinaan Dewan Kerja 1) Pembinaan Dewan Kerja ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting. 2) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang. 3) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah. 4) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.



34



b. Tanggung jawab pembinaan Dewan Kerja Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh kwartir. Koordinasi Pembinaan a. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan : 1) Unsur dari dalam Kwartir 2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan 3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri 4) Koordinasi antara Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasarkan kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan kwartir. b. Wadah mekanisme koordinasi :



35



1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain 2) Rapat Koordinasi, membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain 3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja Pembinaan Dewan Kerja dijelaskan kedua keputusan tersebut. Keputusan Kwarnas Nomor 080 tahun 1988 menjelaskan secara rinci mengenai sasaran pembinaan, bagaimana proses, pelaksanaan, tanggung jawab pembinaan dan koordinasi pembinaan. Keputusan Kwarnas Nomor 176 tahun 2013 tidak menjelaskan sasaran dan proses pembinaan Dewan Kerja. Keputusan tersebut menjelaskan bahwa pembinaan Dewan Kerja dilaksanakan oleh pimpinan kwartir dengan fungsi sebagai pembimbing, penasihat, narasumber, pendukung sarana dan prasarana kegiatan, motivator dan konsultan. Pelaksanaan pembinaan Dewan Kerja pada Keputusan Kwarnas Nomor 080 tahun 1988 tidak ditekankan pada unsur tertentu dalam kwartir sehingga seluruh unsur kwartir dapat berperan dalam proses pembinaan Dewan Kerja, sedangkan dalam Keputusan Kwarnas Nomor 176 tahun 2013 memberikan penekanan pada unsur pimpinan kwartir untuk melaksanakan proses pembinaan. Adanya penekanan tersebut mempersempit peranan unsur lain dalam kwartir untuk melakukan pembinaan terhadap Dewan Kerja. 6. Mekanisme a. Hubungan antara Dewan Tidak diatur hubungan Kerja dengan kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi, dan koordinasi. b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat,



36



dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan kwartir. c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi, dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan kwartir. d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain-lainnya; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir Hubungan kerja Dewan Kerja diatur secara rinci dalam Keputusan Kwarnas Nomor 080 tahun 1988. Mekanisme tersebut meliputi mekanisme hubungan antara Dewan Kerja dengan kwartir, antar Dewan Kerja yang setingkat, antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang berada dalam wilayahnya dan hubungan secara lisan. Keputusan Kwarnas Nomor 176 tahun 2013 tidak menjelaskan mengenai mekanisme hubungan Dewan Kerja. 7. Masalah dan a. Pembinaan : perlunya Tidak diatur pendekatan pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh kwartir yang bersangkutan. b. Organisasi : perlu adanya peninjauan atas struktur dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat daya guna dan tepat gunanya. Masalah dan pendekatan yang diatur dalam Keputusan Kwarnas Nomor 080 tahun



37



1988 adalah mengenai pembinaan dan organisasi, sedangkan dalam Keputusan Kwarnas Nomor 176 tahun 2013 tidak diatur. Adanya aturan atau penjelasana mengenai masalah dan pendekatan ini memperjelas penekanan sebelumnya, yaitu pembinaan oleh kwartir yang bersangkutan dan keorganisasian Dewan Kerja. 8. Pengertian, Dijelaskan dalam poin Dewan Kerja Pramuka keanggotaan, kebijakan wadah pembinaan Penegak dan Pandega sifat, dan beranggotakan pramuka kedudukan penegak dan pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (Musppanitra) bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan pramuka penegak dan pandega. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 tahun 2013 memberikan penekanan khusus pada pengertian, keanggotaan, sifat dan kedudukan Dewan Kerja. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 mengatur pengertian, keanggotaan dan kedudukan dalam poin wadah pembinaan namun tidak menjelaskan mengenai sifat kolektif dan kolegial Dewan Kerja. Adanya penekanan dalam Keputusan Kwarnas Nomor 176 tahun 2013 memperjelas posisi Dewan Kerja di kwartir.



Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja (PPDK) PPDK yang dibahas pada kajian ini adalah Keputusan Kwarnas Nomor 131 Tahun 2003 dan Keputusan Kwarnas Nomor 214 Tahun 2007. Perbandingan kedua keputusan kwarnas tersebut tersaji dalam tabel di bawah ini. Tabel 2. Perbandingan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Umum



Keputusan Kwarnas 131 Tahun 2003 a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina dirinya menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun di luar Gerakan Pramuka.



Keputusan Kwarnas 214 Tahun 2007 a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka. b. Salah satu usaha untuk



38



b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, melaksanakan gagasan dibentuklah Dewan Kerja tersebut dibentuklah dewan Pramuka Penegak dan Pramuka kerja Pramuka Penegak dan Pandega disetiap jajaran Kwartir. Pramuka Pandega di setiap jajaran Kwartir. c. Pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diatur dalam suatu petunjuk penyelenggaraan. d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka nomor: 022 tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 012 tahun 1996 tentang Penjelasan PPDK perlu disempurnakan sesuai dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, serta perkembangan Gerakan Pramuka. Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 menjelaskan latar belakang dilakukannya penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja. Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 tidak menjelaskan latar belakang dilakukannya penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja. Adanya penjelasan mengenai latar belakang dilakukannya penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja memberikan gambaran situasi dan kondisi Dewan Kerja pada masa itu. Saat ini perlu dilakukan pembaharuan PPDK karena terdapat perubahan dasar penyelenggaraan Gerakan Pramuka dan dasar gerak Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (Polbin TD). Dasar a. Anggaran Dasar Gerakan a. Keputusan Presiden Republik Pramuka Indonesia nomor 104 tahun 2004 b. Anggaran Rumah Tangga tentang Anggaran Dasar Gerakan Gerakan Pramuka Pramuka. b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. c. Keputusan Kwartir Nasional Gerkaan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. d. Rencana Strategik Gerakan



39



Pramuka 2004 -2009. Adanya rincian dasar pembuatan petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja pada Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 memberikan penjelasan secara rinci dasardasar yang digunakan. Adanya rincian tersebut membuat petunjuk penyelenggaraan yang dibuat tidak fleksibel karena apabila ada peraturan dasar yang dirubah harus dilakukan penyesuaian peraturan lagi. Ruang Petunjuk penyelenggaraan ini Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi lingkup meliputi hal-hal yang berkaitan hal-hal yang ebrkaitan dengan dan tata dengan pengelolaan Dewan Kerja pengelolaan Dewan Kerja Pramuka urut Pramuka Penegak dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Pandega dengan tata urut sebagai tata urut sebagai berikut : berikut : a. Pendahuluan a. Pendahuluan b. Maksud dan Tujuan b. Maksud dan Tujuan c. Tugas Pokok, Fungsi c. Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang dan Tanggung Tanggung Jawab Jawab d. Organisasi dan Masa Bakti d. Organisasi dan Masa Bakti e. Hubungan Kerja dan e. Wilayah Kerja dan Hubungan Administrasi Kerja f. Musyawarah Pramuka f. Administrasi Keuangan Penegak dan Pramuka g. Keanggotaan Pandega h. Kepengurusan g. Keanggotaan i. Pembagian Tugas, Fungsi dan h. Kepengurusan Mekanisme Bidang i. Pembagian Tugas j. Musyawarah Pramuka j. Sidang Paripurna dan Rapat Penegak dan Pramuka k. Penutup Pandega Puteri Putera k. Formatur l. Sidang Paripurna dan Rapatrapat m. Penutup Pembahasan mengenai musppanitera didahulukan, setelah itu membahas mengenai keanggotaan. Hal tersebut dikarenakan dalam musppanitera terdapat agenda pemilihan anggota, sehingga pembaca tidak kesulitan dalam memahami proses yang berlangsung. Pengerti Dewan Kerja Pramuka Penegak a. Dewan Kerja Pramuka Penegak an dan dan Pandega yang selanjutnya dan Pramuka Pandega yang keduduk disingkat Dewan Kerja adalah selanjutnya disingkat Dewan an wadah pengembangan Kerja adalah wadah pembinaan



kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartir, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, bersifat kolegial, dan merupakan bagian dari Kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola



40



Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan. Keputusan Kwarnas Nomor 176 tahun 2013 menjelaskan pengertian kolektif dan kolegial Dewan Kerja, sedangkan Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 tidak menjelaskannya. Kolektif dan kolegial berarti keputusan dan kebijakan yang diambil merupakan keputusan atau kebijakan lembaga dan pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggung jawab dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan. Maksud Dewan Kerja dibentuk sebagai Dewan kerja dibentuk sebagai wadah pengembangan wadah pembinaan dan kepemimpinan Pramuka pengembangan kaderisasi Penegak dan Pramuka Pandega kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 menekankan bahwa Dewan Kerja merupakan wadah pengembangan kepemimpinan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sedangkan Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 menekankan bahwa Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan untuk kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka. Tujuan Dewan Kerja dibentuk dengan Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan tujuan memberi kesempatan kepada kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pramuka Pandega untuk Pandega untuk menambah menambah pengetahuan, pengetahuan, keterampilan dan keterampilan dan pengalaman pengalaman dalam pengelolaan dalam pengelolaan organisasi, organisasi, pengembangan bakat pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya kepemimpinan dalam rangka pengembangan pribadi dan usaha pengembangan pribadi pengabdiannya kepada Gerakan dan pengabdiannya kepada Pramuka, masyarakat, bangsa dan Gerakan Pramuka, masyarakat, negara. bangsa dan negara. Tujuan dibentuknya Dewan Kerja adalah untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan



41



bakat kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada masyarakat. Pengetahuan dapat diartikan sebagai segala hal yang harus diketahui oleh Dewan Kerja. Pengetahuan tersebut meliputi peraturan yang menyangkut Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, perkembangan psikologi masa usia penegak dan pandega, dan perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan. Keterampilan adalah segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh Dewan Kerja guna menunjang tugasnya sebagai pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Keterampilan tersebut antara lain kemampuan dalam mengelola Dewan Kerja sebagai organisasi dan mengarahkan masa. Aplikasi pengetahuan dan keterampilan anggota Dewan Kerja menambah pengalaman dalam pengelolaan organisasi dan kepemimpinan yang selalu diasah juga meningkatkan pengalaman berorganisasi. Pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan kepemimpinan yang dimiliki oleh anggota Dewan Kerja digunakan untuk mengembangkan pribadi dan pengabdiannya. Tugas Tugas Pokok Tugas Pokok Pokok a. Melaksanakan Keputusan a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Pandega Puteri Putera Putera untuk mengelola disesuaikan dengan rencana Pramuka Penegak dan kwartirnya. Pandega sesuai dengan b. Mengelola kegiatan rencana kerja Kwartirnya. Pramuka Penegak dan b. Mengelola kegiatan Pramuka Pramuka Pandega di Penegak dan Pramuka kwartirnya. Pandega di Kwartirnya. c. Mendukung Dewan Kerja c. Mendukung Dewan Kerja dan dan wadah pembinaan wadah pembinaan Pramuka Pramuka Penegeka dan Penegak dan Pramuka Pramuka Pandega yang Pandega yang berada di berada di kwartirnya secara wilayahnya secara koordinatif koordinatif dan konsultatif. dan konsultatif. d. Melaksanakan tugas-tugas d. Menyelenggarakan Kwartir. Musyawarah Pramuka e. Menyelenggarakan Penegak dan Pramuka Musyawarah Pramuka Pandega Puteri Putera di Penegak dan Pramuka tingkat Kwartirnya. Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya. Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 menekankan bahwa tugas pokok Dewan Kerja pada pengelolaan pembinaan Dewan Kerja dengan melaksanakan keputusan Musppanitra, mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya, mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif dan menyelenggarakan Musppanitra serta melaksanakan tugas – tugas kwartir. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 tahun 2007 tidak



42



mencantumkan tugas Dewan Kerja untuk melaksanakan tugas-tugas kwartir. Dewan Kerja memiliki 2 peranan, yaitu sebagai pengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan sebagai badan kelengkapan kwartir. Sebagai pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Dewan Kerja bertugas untuk melakukan perencanaan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dan sebagai badan kelengkapan kwartir, Dewan Kerja bertugas untuk membantu tugas-tugas kwartir dalam bidang pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Fungsi a. Pelaksana rencana kerja a. Pelaksana rencana kerja Kwartir Kwartir tentang Pramuka tentang Pramuka Penegak dan Penegak dan Pramuka Pramuka Pandega. Pandega. b. Pengelola kegiatan Pramuka b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Penegak dan Pramuka di Kwartirnya. Pandega di kwartirnya. c. Penghubung antara Pramuka c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Penegak dan Pramuka dengan Kwartir. Pandega dengan Kwartir. d. Pendukung pelaksanaan tugasd. Pendukung pelaksanaan tugas Kwartir serta memberikan tugas-tugas Kwartirnya. sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya. Dalam menjalankan tugas pokoknya, Dewan Kerja berfungsi sebagai pelaksana rencana kerja kwartir tentang pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan kwartirnya dan pendukung pelaksanaan tugas-tugas kwartirnya. Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 menekankan fungsi Dewan Kerja untuk membantu kwartir dalam memberikan masukan dan laporan tentang pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya. Poin ini memberikan keleluasaan pada Dewan Kerja untuk berperan serta dalam kegiatan dan pembinaan yang dilakukan oleh kwartir baik kepada sesama peserta didik maupun anggota dewasa. Poin ini juga menggambarkan bagaimana peran nyata Dewan Kerja sebagai kader di Gerakan Pramuka. Tanggu Dewan Kerja bertanggung jawab Dewan Kerja yang merupakan ng atas pelaksanaan tugas pokok bagian integral dari Kwartir, jawab Dewan Kerja kepada bertanggung jawab atas Kwartirnya. pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya. Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokoknya kepada kwartirnya, karena Dewan Kerja adalah badan integral kwartir.



43



Organis asi



a. Di tingkat Kwartir Nasional a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja dibentuk Dewan Kerja Pramuka Daerah Pramuka Penegak Penegak dan Pramuka Pandega dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Nasional yang disebut Kerja Nasional disingkat DKN. Dewan Kerja Nasional b. Di tingkat Kwartir Daerah disingkat DKN. dibetnuk Dewan Kerja Pramuka b. Di tingkat Kwartir Daerah Penegak dan Pramuka Pandega dibetnuk Dewan Kerja Daerah yang disebut Dewan Pramuka Penegak dan Kerja Daerah disingkat DKD. Pramuka Pandega Daerah c. Di tingkat Kwartir Cabang yang disebut Dewan Kerja dibentuk Dewan Kerja Pramuka Daerah disingkat DKD. Penegak dan Pramuka Pandega c. Di tingkat Kwartir Cabang Cabang yang disebut Dewan dibentuk Dewan Kerja Kerja Cabang yang disebut Pramuka Penegak dan Dewan Kerja Cabang disingkat Pramuka Pandega Cabang DKC. yang disebut Dewan Kerja d. Di tingkat Kwartir Ranting Cabang yang disebut Dewan dibentuk Dewan Kerja Pramuka Kerja Cabang disingkat Penegak dan Pramuka Pandega DKC. Ranting yang disebut Dewan d. DI tingkat Kwartir Ranting Kerja Ranting disingkat DKR. dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR. Setiap jajaran kwartir membentuk Dewan Kerja sebagai badan kelengkapannya. Perlu menjadi catatan untuk daerah-daerah yang tidak memiliki satuan penegak dan satuan pandega tidak perlu membentuk Dewan Kerja, karena tidak ada yang dikelola dan tidak ada yang mengelola. Masa 1) Dewan Kerja Nasional a. Masa bakti adalah kurun waktu Bakti selama 3 tahun berlangsungnya suatu 2) Dewan Kerja Daerah selama kepengurusan Dewan Kerja 3 tahun dalam melaksanakan tugasnya. 3) Dewan Kerja Cabang selama b. Masa bakti Dewan Kerja sama 2 tahun dengan masa bakti Kwartirnya. 4) Dewan Kerja Ranting c. Selama belum terbentuk dan selama 2 tahun disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya. Masa bakti Dewan Kerja mengalami perubahan karena terdapat perubahan dalam masa bakti kwartirnya. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan



44



Pramuka menyebutkan bahwa masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Dalam pelaksanaannya, anggota Dewan Kerja mengalami kesulitan karena masa bakti yang panjang menghambat proses regenerasi anggota dan penjenjangan Dewan Kerja tidak dapat dilaksanakan. Anggota Dewan Kerja yang berada di tingkat cabang, daerah dan nasional diharapkan pernah menjadi Dewan Kerja di tingkat ranting, cabang dan daerah. Penjenjangan ini dimaksudkan agar anggota yang bersangkutan paham mengenai tugas dan peranannya dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Semakin rendah tingkat kwartirnya, Dewan Kerja banyak berperan dalam hal-hal operasional kegiatan pembinaan dan semakin tinggi tingkat kwartirnya, Dewan Kerja lebih banyak berperan dalam hal konsepsional. Pembagian peran ini dimaksudkan agar setiap jajaran Dewan Kerja dapat bersinergi dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang lebih mudah mengamati proses pembinaan yang ada di gugusdepan dan dapat memberikan masukan kepada daerah dan nasional untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan perkembangan dinamika Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di daerah tersebut. Saat ini pemahaman pembagian peran ini belum dipahami sepenuhnya oleh Dewan Kerja. Dewan Kerja di tingkat daerah dan nasional seringkali masih fokus pada pelaksanaan kegiatan operasional dan kurang memperhatikan dinamika pembinaan yang terjadi di wilayah masing-masing. Banyak fenomena di masyarakat yang luput dari pengamatan dan penanganan oleh Dewan Kerja. Wilayah Tidak dijelaskan a. Wilayah Kerja adalah wilayah Kerja berlakunya kewenangan Dewan Kerja. b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya, Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 menjelaskan lebih rinci mengenai wilayah kerja Dewan Kerja, yaitu sama dengan wilayah kerja kwartirnya. Hubung Hubungan kerja adalah interaksi Hubungan kerja adalah interaksi an Kerja yang dilakukan oleh Dewan yang dilakukan oleh Dewan Kerja Kerja dalam melaksanakan tugas dalam melaksanakan tugas pokoknya pokoknya Hubung Bentuk hubungan kerja Dewan Bentuk hubungan kerja Dewan an Kerja Kerja dengan Pimpinan Kwartir Kerja dengan kwartir dalam dengan dalam kedudukannya sebagai kedudukannya sebagai badan (Pimpin bagian dari Kwartir adalah kelengkapan Kwartir adalah an) hubungan koordinasi, konsultasi, hubungan kordinasi, konsultasi, dan Kwartir dan informasi dalam informasi dalam merencanakan, merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan mengorganisasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan melaksanakan, dan tugas pokoknya. mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya. Hubung Hubungan antar Dewan Kerja a. Hubungan antar Dewan Kerja



45



an Kerja adalah koordinasi, konsultasi, antar informasi dan kerjasama. Dewan Kerja



yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan. b. Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama. Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 menjelaskan lebih rinci bagaimana bentuk hubungan kerja antar Dewan Kerja. Penjelasan ini membantu Dewan Kerja di tingkat kwartir yang lebih tinggi untuk mendapatkan gambaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat kwartir yang lebih rendah. Hubung 1) Dewan Kerja dapat 1) Dewan Kerja dapat an kerja menyelenggarakan menyelenggarakan hubungan dengan hubungan kerjasama kerjasama dengan organisasi di organisa dengan organisasi di luar luar Gerakan Pramuka. si di luar Gerakan Pramuka. 2) Bentuk kerjasama dan hal-hal Gerakan 2) Bentuk kerjasama dan halyang berkenaan dengan Pramuk hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut a pelaksanaan kerjasama dilakukan dengan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir. sepengetahuan Kwartir. Adminis a. Sebagai bagian dari a. Sebagai badan kelengkapan trasi Kwartir, maka sistem Kwartir, maka sistem administrasi Dewan Kerja administrasi Dewan Kerja mengikuti sistem mengikuti sistem administrasi administrasi kwartirnya. Kwartirnya. b. Sistem administrasi internal b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan menunjang aktifitas Dewan Kerja. Kerja, meliputi : 1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya. Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 dan Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 menjelaskan bahwa sistem administrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi kwartirnya dengan tujuan untuk menunjang aktivitas Dewan



46



Kerja. Administrasi yang dimaksud oleh Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 berbeda dengan Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007. Administrasi yang dimaksud Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 meliputi administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan, sedangkan administrasi yang dimaksud Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 hanya meliputi administrasi kesekretariatan saja dan administrasi keuangan dijelaskan dalam poin terpisah. Keuang Tidak dibahas Keuangan diperoleh, dikelola dan an dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Sumber Keuangan : a. Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari : 1) Kwartir 2) Iuran peserta kegiatan 3) Usaha dana Dewan Kerja b. Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir Pengelolaan a. Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya. b. Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir. Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan



47



sepengetahuan Kwartir. Poin ini merupakan penjelasan rinci Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 mengenai pengelolaan administrasi keuangan. Musppa a. Musyawarah Pramuka a. Musyawarah Pramuka Penegak nitera Penegak dan Pandega Puteri dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu Musppanitera adalah suatu forum atau tempat forum atau tempat pertamuan pertemuan bagi Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Penegak dan Pramuka Pramuka Pandega Puteri Putera Pandegaputeri putera di tiap sebagai wahana jajaran Kwartir sebagai permusyawaratan untuk wahana permusyawaratan menampung aspirasi Pramuka untuk menampung aspirasi Penegak dan Pramuka Pandega Pramuka Penegak dan di tingkat Kwartirnya. Pramuka Pandega di tingkat b. Hasil Musppanitera merupakan Kwartirnya. bagian dari rencana kerja b. Hasil Musppanitera Kwartir. merupakan bagian Rencana Kerja Kwartir. Cukup jelas Jenis a. Musppanitera a. Musppanitera adalah Musppa 1) Musppanitera adalah Musppanitera yang nitera Musppanitra yang diselenggarakan dalam keadaan diselenggarakan dalam terpenuhi kuorum dan tepat keadaan terpenuhinya waktu. korum b. Musppanitera Luar Biasa 2) Kuorum 1) Musppanitera Luar Biasa a) Kuorum adalah adalah Musppanitera yang jumlah utusan yang diselenggarakan antara dua seharusnya hadir Musppanitera karena ada dalam Musppanitera hal-hal yang bersifat khusus. sehingga 2) Musppanitera Luar Biasa Musppanitera dilaksanakan atas usul memiliki keabsahan Dewan Kerja yang b) Kuorum terpenuhi bersangkutan atau usul dari apabila dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga lebih dari setengah jumlah utusan yang jumlah utusan yang seharusnya hadir. seharusnya hadir. b. Musppanitera Luar Biasa Tidak dijelaskan mengenai kuorum 1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang



48



bersifat khusus. 2) Musppanitera luar biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah perutusan yang seharusnya hadir. Kekuoruman Musppanitera harus dijelaskan seperti pada Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 agar jalannya Musppanitera benar-benar diikuti oleh seluruh perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartir tersebut. Kehadiran tersebut tidak hanya pada awal dan akhir saja, tetapi juga pada setiap acara Musppanitera. Pelaksa Pelaksanaan Musppanitera Pelaksanaan Musppanitera naan berdasarkan Keputusan Kwartir berdasarkan Keputusan Kwartir Musppa nitera Tingkat dan Waktu Pelaksa naan Musppa nitra



Cukup jelas a. Di tingkat Nasional a. diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 3 b. (tiga) tahun sekali. b. Di tingkat Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang c. diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali. c. Di tingkat Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut d. Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali. d. Di tingkat Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 2



Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.



49



(dua) tahun sekali. Musppanitera dilaksanakan 1 kali pada masa bakti, yaitu pada akhir masa bakti. Masa bakti Dewan Kerja mengikuti masa bakti kwartirnya, sehingga pelaksanaan Musppanitera Dewan Kerja di seluruh jajaran kawrtir adalah 5 tahun sekali. Penyele a. Penyelenggara a. Penyelenggara adalah Dewan nggara Musppanitera adalah Kerja yang bersangkutan. Dewan Kerja yang b. Hal-hal yang berkenaan dengan bersangkutan. pelaksanaan Musppanitera b. Hal-hal yang berkenaan diatur oleh penyelenggara dengan pelaksanaannya dengan persetujuan Kwartir. diatur lebih lanjut dengan eprsetujuan Kwartir Cukup jelas Peserta a. Peserta adalah utusan yang a. Peserta adalah utusan yang Musppa mempunyai hak dan mempunyai hak dan nitera kewajiban untuk mengikuti kewajiban untuk mengikuti Musppanitera, Musppanitera, b. Peserta Musppanitera b. Peserta Musppanitera Nasional Nasional adalah : adalah : 1) Anggota Dewan Kerja 1) Anggota Dewan Kerja Nasional Nasional 2) Utusan Dewan Kerja 2) Utusan Dewan Kerja Daerah Daerah c. Peserta Musppanitera c. Peserta Musppanitera Daerah Daerah adalah : adalah : 1) Anggota Dewan Kerja 1) Anggota Dewan Kerja Daerah Daerah 2) Utusan Dewan Kerja 2) Utusan Dewan Kerja Cabang Cabang d. Peserta Musppanitera d. Peserta Musppanitera Cabang Cabang adalah : adalah : 1) Anggota Dewan Kerja 1) Anggota Dewan Kerja Cabang Cabang 2) Utusan Dewan Kerja 2) Utusan Dewan Kerja Ranting Ranting e. Peserta Musppanitera e. Peserta Musppanitera Rantiing Rantiing adalah : adalah : 1) Anggota Dewan Kerja 1) Anggota Dewan Kerja Ranting Ranting 2) Utusan Dewan Ambalan 2) Utusan Dewan Ambalan dan atau Dewan Racana dan atau Dewan Racana f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan



50



Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang. Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 memberikan penjelasan lebih rinci mengenai utusan dalam Musppanitera Cabang apabila terdapat Dewan Kerja Ranting yang tidak aktif. Utusan a. Utusan a) Utusan dan Perutusan adalah Pramuka 1) Utusan adalah Pramuka Mandat Penegak dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapatkan Pandega yang mendapat mandat untuk mandat untuk menyampaikan aspirasi menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Penegak dan Pandega yang berada di Pramuka Pandega di wilayah kerjanya. Kwartirnya. b. Mandat 2) Jumlah dan persyaratan 1) Mandat adalah lain yang berkenaan wewenang yang dengan utusan, diatur lebih diberikan oleh Kwartir lanjut oleh Dewan Kerja kepada utusannya untuk penyelenggara. dapat melaksanakan hak b) Mandat dan kewajibannya. 1) Mandat adalah wewenang 2) Mandat bagi perutusan yang diberikan oleh Dewan Kerja Kwartir kepada utusannya Penyelenggara untuk dapat melaksnakan diperoleh dari Dewan hak dan kewajibannya. Kerja penyelenggara. 2) Mandat bagi utusan 3) Mandat bagi Dewan Dewan Kerja diberikan Kerja diberikan oleh oleh Kwartirnya atas Kwartirnya atas usulan usulan Dewan Kerja yang Dewan Kerja bersangkutan. bersangkutan. 3) Mandat bagi utusan 4) Mandat bagi perutusan Dewan Ambalan dan Dewan Ambalan Dewan Racana diberikan diberikan oleh Pembina oleh Pembina Gugusdepan Gugusdepan atas usulan atas usulan Dewan Dewan Ambalan dan Ambalan dan Dewan Dewan Racana racana. 4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting



51



tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya. Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 menjelaskan mengenai mandat yang diberikan kepada utusan Dewan Kerja penyelenggara, sehingga Dewan Kerja penyelenggara memiliki dasar yang kuat untuk berperan sebagai peserta Musppanitera. Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 tidak menjelaskan mandat yang diberikan kepada anggota Dewan Kerja penyelenggara karena Dewan Kerja penyelenggara dinilai otomatis menjadi peserta Musppanitera tanpa adanya mandat tersendiri. Tidak adanya Dewan Kerja Ranting disebabkan karena 3 hal, yaitu : a. kwartir ranting yang bersangkutan tidak aktif b. kwartir ranting yang bersangkutan aktif tetapi tidak memiliki satuan penegak dan satuan pandega c. kwartir ranting yang bersangkutan aktif tetapi tidak membentuk Dewan Kerja Ranting. Apabila poin (a) yang terjadi, maka Dewan Ambalan dan Dewan Racana akan kesulitan untuk mendapatkan surat mandat. Tidak adanya surat mandat mengakibatkan Dewan Ambalan dan Dewan Racana tersebut tidak dapat mengikuti Musppanitera. Dewan Ambalan dan Dewan Racana di wilayah tersebut dapat menjadi peserta Musppanitera Cabang dengan membawa surat mandat dari gugus depan dan dalam Musppanitera tersebut dibahas mengenai usulan pembentukan kwartir ranting atau pengaktifan kwartir ranting. Apabila poin (b) yang terjadi maka tidak ada perwakilan dari kwartir ranting tersebut. Apabila kemudian kwartir ranting tersebut membentuk satuan penegak dan atau satuan pandega dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan kwartir cabang. Apabila poin (c) yang terjadi maka Dewan Ambalan dan Dewan Racana dapat memperoleh surat mandat dan peserta Musppanitera tersebut dapat menjadi inisiator terbentuknya Dewan Kerja Ranting di wilayah tersebut. Hak a. Hak suara adalah hak yang a. Hak suara adalah hak yang Suara, dimiliki masing-masing dimiliki masing-masing utusan Hak utusan untuk diperhitungkand untuk diperhitungkan dalam Bicara, alam penghitungan suara bila perhitungan suara bila dan dilaksanakan pengambilan dilaksanakan pengambilan (Hak keputusan. Setiap utusan keputusan, dengan setiap Pilih) mempunyai satu hak suara. kwartir berhak atas satu suara. b. Hak bicara adalah hak yang b. Khusus di tingkat kwartir dimiliki peserta/perutusan ranting utusan Pramuka untuk menyampaikan usul, Penegak dan Pramuka Pandega saran dan pendapat. yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing. c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.



52



d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih e. Hal-hal lain yang berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera. Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 menjelaskan dengan rinci hak-hak yang dimiliki oleh peserta Musppanitera. Hak pilih dalam keputusan tersebut mengarah pada proses pemilihan ketua Dewan Kerja dan Formatur. Keangg Anggota Dewan Kerja adalah Anggota Dewan Kerja adalah otaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pramuka Penegak dan Pandega (Umum) Pandega yang mempunyai hak Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk dan kewajiban untuk melaksanakan melaksanakan tugas pokok tugas pokok Dewan Kerja. Dewan Kerja. Cukup jelas Keangg Persyaratan Persyaratan otaan a. Persyaratan adalah ketentuan a. Persyaratan merupakan (Persyar yang harus dipenuhi untuk ketentuan yang harus dipenuhi atan) menjadi anggota Dewan untuk menjadi anggota Dewan Kerja. Kerja. b. Persyaratan terdiri atas : b. Persyaratan terdiri atas: 1) anggota aktif di 1) Umum Gugusdepannya. a) Anggota aktif di 2) belum menikah Gugusdepannya. 3) minimal telah menjadi b) Belum menikah. Pramuka Penegak c) Minimal telah menjadi Bantara atau Pramuka Pramuka Penegak Pandega Bantara atau Pramuka 4) masih dalam batas usia Pandega Pramuka Penegak dan 2) Khusus Pramuka Pandega Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 menjelaskan lebih rinci mengenai persyaratan anggota Dewan Kerja dan memberi kesempatan kepada Dewan Kerja



53



yang bersangkutan untuk menambahkan sayarat khusus yang dipandang sesuai untuk menunjang kerja Dewan Kerja. Keputusan Kwarnas 131 tahun 2003 ada klausul masih dalam batas usia pramuka penegak dan pramuka pandega. Keangg Pemilihan dan pengangkatan Pemilihan dan Pengangkatan otaan anggota Anggota (Pemilih a. Pemilihan anggota adalah a. Pemilihan anggota an dan tata cara memilih anggota 1) Pemilihan anggota adalah Pengang Dewan Kerja tata cara memilih anggota katan b. Pemilihan keanggotaan Dewan Kerja. Anggota dapat dilakukan melalui : 2) Pemilihan anggota dapat ) dan 1) Formatur, yang dilakukan melalui: formatur personalianya dipilih a) Formatur. dalam Musppanitera, b) Pemilihan langsung atau atas Ketua Dewan 2) Pemilihan langsung atas Kerja, sedangkan Ketua dan Wakil Ketua anggota Dewan Kerja Dewan Kerja, sedangkan lainnya dipilih oleh anggota Dewan Kerja formatur. lainnya dipilih oleh c) Pemilihan langsung formatur. Pemilihan atas Ketua Dewan langsung ini dapat Kerja dilakukan secara dilaksanakan bila terpisah yang memenuhi persyaratan mekanismenya sebagai berikut: ditetapkan melalui a) Telah ada nama Musppanitera calon definitif 3) Pengangkatan anggota minimal 2 orang disahkan dengan keputusan putera dan 2 orang Kwartir atas usulan Dewan puteri paling lambat Kerja yang bersangkutan 3 bulan sebelum b. Pengangkatan anggota pelaksanaan. disahkan dengan surat b) Calon-calon tersebut keputusan Kwartir telah memenuhi persyaratan sesuai FORMATUR pasal 27. Pengertian c. Formatur. Formatur adalah peserta 1) Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota kewajiban untuk memilih Dewan Kerja. Formatur dipilih calon anggota Dewan dalam Musppanitera Kerja, dan formatur dipilih dalam Tugas dan Masa Tugas Musppanitera. a) Formatur bertugas untuk : 2) Tugas dan Masa Tugas 1) Memilih anggota Dewan Formatur Kerja a) Formatur bertugas 2) Menyusun anggota terpilih



54



untuk: (1) Memilih calon anggota Dewan Kerja. (2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja. b) Formatur bermasa tugas selama satu bulan sejak Musppanitera berakhir. c) Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir. 3) Keanggotaan Formatur a) Anggota formatur terdiri atas: (1) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara (2) Peserta Musppanitera b) Jumlah anggota formatur berjumlah gasal dan tidak lebih dari 5 orang. c) Jika terjadi pemilihan langsung atas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, maka Ketua dan Wakil Ketua terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Formatur d) Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera. 4) Penasihat Formatur a) Penasihat formatur adalah Andalan



dalam kepengurusan Dewan Kerja b) Masa Tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir. c) Formatur bertanggung jawab kepada kwartir. Keanggotaan Formatur a) Anggota Formatur terdiri atas unsur : 1) Dewan Kerja penyelenggara 2) Peserta Musppanitera 3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih mejadi Ketua Tim Formatur. b) Anggota Formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang. c) Hal-hal yang berkenaan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera. d) Formatur dapat menyusun halhal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan kwartir. Penasihat Formatur a) Penasihat formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir. b) Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul dan pendapat kepada formatur. c) Penasehat formatur tidak memiliki hak suara. d) Penasehat Formatur bertanggung jawab kepada kwartir.



55



Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir. b) Penasihat formatur mempunya tugas untuk memberikan saran, usul dan pendapat kepada Formatur. c) Penasihat Formatur tidak memiliki hak suara. d) Penasihat Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir. 5) Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir. Terdapat perbedaan sistematika penulisan antara Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 dengan Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007. Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 memasukkan formatur dalam mekanisme pemilihan anggota sehingga dalam memahami sistem pemilihan anggota Dewan Kerja dapat lebih runtut dan jelas, sedangkan Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 membahas formatur dalam bab yang berbeda dari mekanisme pemilihan anggota sehingga dalam memahami sistem pemilihan anggota tidak dapat runtut. Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 mengatur mengenai mekanisme pemilihan langsung ketua dewan kerja, sedangkan Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 tidak mengatur mengenai mekanisme pemilihan ketua. Adanya mekanisme pemilihan ketua secara langsung memberikan kesempatan kepada seluruh Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah tersebut memberikan pandangan dan penilaian terhadap calon yang akan mereka pilih. Jumlah anggota formatur pada Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 sebanyak 5 orang, sedangkan pada Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 berjumlah 7 orang dengan memperhatikan pemerataan perwakilan masingmasing wilayah. Keangg Mutasi anggota Penggantian Ketua dan Mutasi otaan a. Mutasi anggota adalah Anggota (Mutasi perpindahan fungsi dan a. Penggantian Ketua Anggota kedudukan anggota dalam Penggantian Ketua dilakukan dan pelaksanaan tugasnya di apabila Ketua Dewan Kerja: Penggan Dewan Kerja. 1) Menikah tian b. Mutasi anggota dapat 2) Meninggal Dunia Ketua) dilakukan pada seluruh 3) Berhalangan tetap, anggota. sehingga tidak c. Tata cara mutasi disusun memungkinkan untuk



56



oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir. d. Hasil Pelaksanaan mutasi disahkan dengan keputusan Kwartir. Tidak dijelaskan mengenai mekanisme penggantian ketua



dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir 4) Mengajukan permintaan sendiri 5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega 6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka 7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting. 8) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir. 9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan. b. Mutasi Anggota 1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugastugasnya. 2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.



57



3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir. 4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir. Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 hanya menjelaskan hal-hal yang bersifat umum pada mutasi anggota. Ketua yang merangkap anggota juga dapat dimutasi melalui mekanisme internal Dewan Kerja yang bersangkutan. Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme penggantian ketua dan memberikan kekuatan pada kedudukan ketua untuk tidak dilakukan mutasi seperti pada mekanisme mutasi pada anggota yang lain. Ketua yang merangkap anggota seharusnya juga dapat dimutasi seperti anggota yang lain karena ketua juga merupakan anggota. Perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian ketua, karena ketua dipilih melalui forum Musppanitera. Keangg Pemberhentian anggota Pemberhentian anggota otaan a. Pemberhentian anggota a. Pemberhentian anggota adalah (Pember merupakan tindakan tindakan yang dilakukan untuk hentian Kwartir untuk menghilangkan hak dan Anggota mengehentikan hak dan kewajiban seseorang dalam ) kewajiban seseorang melaksanakan tugas dan anggota untuk fungsinya sebagai anggota melaksanakan tugas dan Dewan Kerja. fungsinya sebagai anggota b. Pemberhentian anggota Dewan Kerja. dilakukan apabila anggota b. Pemberhentian anggota Dewan Kerja : dilakukan apabila anggota: 1) Menikah. 1) Menikah 2) Meninggal dunia. 2) Berhalangan tetap, 3) Berhalangan tetap, sehingga tidak sehingga tidak memungkinkan untuk memungkinkan untuk dapat melaksanakan dapat melaksanakan hak hak dan kewajibannya dan kewajibannya sebagai sebagai anggota Dewan anggota Dewan Kerja. Kerja. Jenis halangan Jenis halangan yang yang dimaksud diatur dimaksud diatur lebih lebih lanjut oleh Dewan lanjut oleh Dewan Kerja Kerja yang yang bersangkutan dengan bersangkutan dengan persetujuan Kwartir. sepengetahuan Kwartir. 4) Mengajukan permintaan 3) Mengajukan sendiri. permintaan sendiri 5) Telah melewati batas usia 4) Telah melewati batas Pramuka Pandega usia Pramuka Pandega 6) Melakukan kegiatan yang



58



5) Melakukan kegiatan melanggar Anggaran yang melanggar Dasar, Anggaran Rumah Anggaran Dasar, Tangga, dan Kode Anggaran Rumah Kehormatan Gerakan Tangga dan Kode Pramuka. Kehormatan Pramuka. c. Jenis pemberhentian anggota c. Jenis pemberhentian terdiri atas : anggota terdiri atas: 1) Pemberhentian dengan 1) pemberhentian dengan hormat. hormat 2) Pemberhentian dengan 2) pemberhentian dengan tidak hormat. tidak hormat. d. Pemberhentian dengan d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), karena ketentuan Pasal Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 30.b.1), dan Pasal .30.b.2) b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan dan Pasal.30.b.3). Pasal 21 b. (5). e. Pemberhentian dengan tidak e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal karena ketentuan Pasal. 21 b. 30.b.5) setelah melalui (6) setelah melalui Dewan Dewan Kehormatan Kehormatan. Kwartir. f. Tata cara pemberhentian f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja anggota diatur oleh Dewan dengan sepengetahuan Kerja dengan Kwartir. sepengetahuan Kwartir. g. Pemberhentian anggota g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat disahkan dengan Keputusan keputusan Kwartir. Kwartir. Cukup jelas Keangg Penggantian Anggota Penggantian Anggota otaan a. Penggantian anggota adalah a. Penggantian anggota adalah (Pengga penggantian anggota Dewan penggantian anggota Dewan ntian Kerja yang dilakukan Kerja yang dilakukan apabila Anggota apabila ada anggota yang ada anggota yang diberhentikan ) diberhentikan dari dari keanggotaan. keanggotaan. b. Tata cara penggantian anggota b. Tata cara penggantian diatur oleh Dewan Kerja yang anggota diatur oleh Dewan bersangkutan dengan Kerja yang bersangkutan sepengetahuan Kwartir. dengan sepengetahuan c. Penggantian anggota disahkan Kwartir. dengan surat keputusan Kwartir. c. Penggantian anggota



59



disahkan dengan keputusan Kwartir.



surat



Cukup jelas Hak Dan Kewajiban Anggota Hak dan Kewajiban Anggota a. Pada prinsipnya sebagai a. Pada prinsipnya sebagai badan badan yang bersifat kolegial yang bersifat kolektif dan setiap anggota mempunyai kolegial, setiap anggota hak dan kewajiban yang mempunyai hak dan kewajiban sama dalam pelaksanaan yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja. tugas pokok Dewan Kerja. b. Dalam pelaksanaan b. Dalam pelaksanaan tugasnya, tugasnya anggota dibagi anggota dibagi dalam suatu dalam suatu susunan susunan kepengurusan kepengurusan. Masa transisi dijelaskan pada poin Selama belum terbentuk dan masa bakti. disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya. Kepengurusan Dewan Kerja pada masa transisi tetap dipegang oleh Dewan Kerja penyelenggara Musppanitera hingga terbitnya surat keputusan baru yang menyatakan pemberhentian kepada anggota Dewan Kerja penyelenggara Musppanitera. Kepeng Pengurus Pengurus urusan a. Susunan pengurus a. Susunan pengurus Dewan dan Dewan Kerja adalah Kerja terdiri atas seorang Pembida seorang Ketua ketua merangkap anggota, ngan merangkap anggota, seorang wakil ketua seorang Wakil Ketua merangkap anggota, merangkap anggota, Sekretaris merangkap Sekretaris merangkap anggota, Bendahara anggota, Bendahara merangkap anggota dan merangkap anggota dan beberapa orang anggota. beberapa orang anggota. b. Apabila Ketua dijabat oleh Apabila ketua dijabat Pramuka Penegak/Pandega oleh Pramuka Penegak Putera, maka Wakil Ketua atau Pandega putra, maka dijabat Pramuka wakil ketua dijabat oleh Penegak/Pramuka Pandega Pramuka Penegak atau Puteri, dan sebaliknya Pandega putri, dan c. Komposisi pengurus dalam sebaliknya Dewan Kerja disusun b. Pimpinan Dewan Kerja dengan memperhatikan terdiri atas Ketua, Wakil perbandingan antara putera Keangg otaan (Pengga ntian Anggota )



60



Ketua, Sekretaris Bendahara.



dan



dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil. e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.



Pengurus Harian. a. Jika diperlukan, untuk pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri dari beberapa anggota Dewan Kerja. b. Keanggotaan Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Pleno Dewan Pembidangan a. Pembidangan adalah Kerja, dan disesuaikan pembagian tugas yang dengan program kegiatan dilakukan sebagai upaya serta kesempatan yang memperlancar pelaksanaan dimiliki anggota Dewan tugas pokok Dewan Kerja. Kerja. b. Pembidangan dalam Dewan c. Jumlah dan susunan Kerja diatur sebagai berikut Pengurus Harian diatur : berdasarkan kebutuhan. 1) Bidang Kajian Pembidangan Kepramukaan a. Pembidangan adalah 2) Bidang Kegiatan pembagian tugas yang Kepramukaan dilakukan sebagai upaya 3) Bidang Pengabdian memperlancar Masyarakat pelaksanaan tugas pokok 4) Bidang Evaluasi dan Dewan Kerja. Pengembangan b. Pembentukan bidangbidang Dewan Kerja disesuaikan dengan Ada penjelasan terkait pembagian kondisi dan kebutuhan tugas, fungsi, dan mekanisme bidang. Dewan Kerja. Tidak ada penjelasan terkait pembidangan karena tidak ada pembidangan.



Keputusan Kwarnas Nomor 214 tahun 2007 tidak mengatur mengenai Pengurus Harian karena Pengurus Dewan Kerja dianggap sudah cukup untuk menjalankan tugas harian Dewan Kerja. Pembidangan pada Keputusan Kwarnas Nomor 131 tahun 2003 tidak diatur secara rinci bidang-bidang yang harus dibentuk oleh Dewan Kerja dan setiap Dewan Kerja dibebaskan untuk membentuk bidang sesuai dengan kebutuhan Dewan Kerja tersebut. Keputusan Kwarnas Nomor 214



61



tahun 2007 mengatur tentang pembidangan dalam Dewan Kerja dan dijelaskan pula penekanan tugas masing-masing bidang. Aplikasi pembidangan Dewan Kerja belum sesuai dengan yang diharapkan karena masih banyak Dewan Kerja yang tidak paham penekanan masing-masing bidang dan tidak semua Dewan Kerja dapat menyelenggarakan bidang-bidang tersebut. Jenis Tidak ada penjelasan jenis rapat a. Rapat Pleno Rapat Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja. b. Rapat Pimpinan Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno. c. Rapat Bidang Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya. d. Rapat Koordinasi dan Konsultasi Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka Penjelasan penyelenggaraan rapat dalam Dewan Kerja membantu berjalannya mekanisme pengambilan keputusan berdasarakan musyawarah mufakat.



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN



KESIMPULAN Kesimpulan kajian Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja ini adalah : 1. Dewan Kerja sangat dibutuhkan oleh Kwartir sebagai badan kelengkapan yang bertugas untuk mengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang memiliki dinamika sangat beragam. 2. Dewan Kerja juga merupakan wadah kaderisasi kepemimpinan baik bagi Gerakan Pramuka maupun masyarakat. 3. Pelaksanaan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja belum dapat maksimal karena terdapat perbedaan pemahaman di setiap Dewan Kerja dan tidak semua Dewan Kerja melaksanakan keputusan tersebut dengan optimal. 4. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berminat untuk bergabung di Dewan Kerja tidak banyak. 5. Adanya produk hukum baru sebagai dasar penyelenggaraan Gerakan Pramuka, yaitu Undang – Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sehingga perlu dilakukan kajian dan penyesuaian terhadap penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 6. Undang – Undang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memberikan kesempatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengelola sendiri pembinaannya dengan bimbingan anggota dewasa dan PPDK saat ini perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil kajian ini.



62



63



SARAN Saran berdasarkan hasil kajian Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja adalah : 1. Mendorong setiap Kwartir untuk membentuk dan lebih memperhatikan pembinaan Dewan Kerja di Kwartir masing-masing. 2. Melakukan sosialisasi dan diskusi rutin dengan seluruh anggota Dewan Kerja untuk membentuk kesepahaman terkait penyelenggaraan Dewan Kerja. 3. Menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja berdasarkan hasil kajian Undang – Undang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



BAB V PENUTUP Demikian hasil kajian Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Semoga laporan ini dapat menjadi panduan untuk pelaksanaan kajian Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



Selamat memandu, salam Pramuka! Kelompok Kerja PPDK



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor 11/MUNAS/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Afiatin, T.2015.Psikologi Perkembangan Masa Remaja Akhir hingga Masa Dewasa Muda (makalah disampaikan pada Sidang Paripurna Nasional 2015). Kwartir Nasional.2011a.Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum Pramuka Golongan Panegak.Jakarta. Kwartir Nasional.2011b.Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum Pramuka Golongan Pandega.Jakarta. Pusdiklatda DIY. 2011. Buku Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Yogyakarta : Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY. Piaget, J.2000.Commentary on Vygotsky. New Ideas in Psychology, 18, 241–259. Turner dan Helms. 2005. Lifespan Development Fifth Edition. USA : Holt, Rinehart, Winston.



64