Kak Indera 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN INDERA



PUSKESMAS SETONO TAHUN 2023



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN INDERA



Nomor



/KAK-INDERA/2023



Revisi Ke Berlaku Tgl



14 Februari 2023



MENGETAHUI KEPALA PUSKESMAS SETONO



SUFARCHAN, SKM., M.M.Kes NIP. 19711204 199603 1 006



PUSKESMAS SETONO TAHUN 2023



KERANGKA ACUAN KEGIATAN ( PROGRAM KESEHATAN INDERA)



A. Pendahuluan Pembangunan



kesehatan



bertujuan



untuk



meningkatkan



kesadaran,kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat sehingga terwujud



derajat



kesehatan



yang



optimal.



Keberhasilan



pembangunan



kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), di mana kesehatan indera merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas SDM. Kegiatan pelayanan kesehatan indera di laksanakan oleh puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dan balai kesehatan indera masyarakat (BKIM) dan RSU sebagai sarana rujukan. Puskesmas adalah



unit



pelaksana



teknis



Dinas



kesehatan



Kabupaten/Kota



yang



bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan mempunyai fungsi sebagai,1) penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, 2) pusat pemberdayaan masyarakat, 3) pusat pelayanan



kesehatan



strata



pertama



yang



meliputi



upaya



kesehatan



perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). B. Latar Belakang Pembangunan



kesehatan



merupakan



bagian



integral



dari



pembangunan nasional. Indera sangat menentukan kualitas sumber daya manusia, karena 83% informasi sehari hari masuknya melalui jalur penglihatan, melalui pendengaran 11%, penciuman 3,5 %, peraba 1,5% dan pengecap 1,0%. Dalam rangka menurunkan angka kebutaan WHO merancangkan program vision 2020:the right to sight pada tanggal 30 september 1999, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan:the right to sight di indonesia pada tanggal 15 pebruari 2000 oleh ibu Megawati Soekarno putri.Dalam sidang world health assembly ke 59 di Geneva, mei 2006 dibahas diantaranya pemberantasan kebutaan yang menjadi masalah dunia,dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachom.Di Indonesia xeroftalmia menjadi penyebab kebutaan yang disebabkan kekurangan vitamin A. Dalam rangka menurunkan prevalensi ketulian, Departemen kesehatan menyusun kebijakan kebijakan di bidang Kesehatan Indera Pendengaran yaitu Rencana Strategi Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian dan Pedoman



Manajemen



kabupaten/kota.Kegiatan



Kesehatan diprioritaskan



Indera pada



tingkat empat



propinsi



penyakit



dan



penyebab



gangguan pendengaran dan ketulian yaitu OMSK, Presbikusis, gangguan pendengaran akibat bising/noise dan tuli kongenital. Agar program kesehatan indera dapat dikelola baik dari aspek manejemen di tingkat Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yang mencakup promotif, preventif, dan kuratif,rehabilitasi, maka diperlukan suatu pedoman pelayanan kesehatan indera di puskesmas. Pedoman ini akan menjadi



acuan



bagi



petugas



Puskesmas



dalam



pelaksanaan



dan



pengembangan program kesehatan Indera di wilayah kerja Puskesmas. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan Indera masyarakat di wilayah kerja puskesmas 2. Tujuan Khusus : a. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehatan dan kader. b. Meningkkatkan kesadaran, sikap dan prilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dan menanggulangi gangguan indera c. Meningkatkan jangkauan kesehatan indera. d. Meningkatnya temuan kasus gangguan indera secara dini. e. Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan indera masyarakat. C. Kegiatan Pokok dan Rincian No 1.



Kegiatan Pokok Deteksi dini gangguan indera



Rincian Kegiatan 1. Deteksi dini kelainan refraksi atau deteksi dini gangguan penglihatan 2. Deteksi dini OMSK atau dteksi dini gangguan pendengaran



D. Cara Melaksanakan Kegiatan No 1



Screning Kesehatan



Lintas program terkait - Program UKS



gangguan



Pada Usia Sekolah,



- Program PTM



indera



Usia Produktif, Usia



- Program Lansia



Kegiatan Deteksi



dini



Pelaksanaan program



Lanjut, Pemeriksaan Kesehatan (Surat Kererangan Sehat



Lintas sektor terkait - Sekolah - Kelurahan



) dan pemeriksaan Mata dan Telinga di Puskesmas



E. Sasaran dan Penanggung Jawab Kegiatan 1. Sasaran kegiatan adalah Penduduk yang berumur diatas 7 tahun di wilayah kerja Puskesmas Setono 2. Pelaksana Kegiatan adalah penanggungjawab program Kesehatan Indera, penanggungjawab program UKS dan perawat ponkesdes 3. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pemegang program Kesehatan Indera F. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan BOK seperti tercantum dalam DPA Puskesmas tanggal 2 Januari Tahun 2023 G. Indikator Keluaran Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan deteksi dini gangguan indera dengan baik, meningkatnya cakupan dan kualitas pelayanan Kesehatan indera serta berkembangnya pemeriksaan gangguan penglihatan



dan



pendengaran



dengan



kualitas



yang



baik



secara



berkesinambungan. H. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No



Rincian Kegiatan



1



Deteksi dini



2023 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



















































gangguan indera I.



Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi kegiatan dilakukan setiap bulan setelah kegiatan terhadap : jadwal kegiatan, sasaran kegiatan, tempat kegiatan dan pelaksanaan kegiatan.



J. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Hasil kegiatan program indera dicatat dalam laporan kegiatan dan dilaporkan pada dinas Kesehatan tiap bulan. Hasil kegiatan dievaluasi pada saat mini lokakarya bulanan puskesmas