24 0 78 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN INDERA
PUSKESMAS SETONO TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN INDERA
Nomor
/KAK-INDERA/2023
Revisi Ke Berlaku Tgl
14 Februari 2023
MENGETAHUI KEPALA PUSKESMAS SETONO
SUFARCHAN, SKM., M.M.Kes NIP. 19711204 199603 1 006
PUSKESMAS SETONO TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KEGIATAN ( PROGRAM KESEHATAN INDERA)
A. Pendahuluan Pembangunan
kesehatan
bertujuan
untuk
meningkatkan
kesadaran,kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat sehingga terwujud
derajat
kesehatan
yang
optimal.
Keberhasilan
pembangunan
kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), di mana kesehatan indera merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas SDM. Kegiatan pelayanan kesehatan indera di laksanakan oleh puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dan balai kesehatan indera masyarakat (BKIM) dan RSU sebagai sarana rujukan. Puskesmas adalah
unit
pelaksana
teknis
Dinas
kesehatan
Kabupaten/Kota
yang
bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan mempunyai fungsi sebagai,1) penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, 2) pusat pemberdayaan masyarakat, 3) pusat pelayanan
kesehatan
strata
pertama
yang
meliputi
upaya
kesehatan
perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). B. Latar Belakang Pembangunan
kesehatan
merupakan
bagian
integral
dari
pembangunan nasional. Indera sangat menentukan kualitas sumber daya manusia, karena 83% informasi sehari hari masuknya melalui jalur penglihatan, melalui pendengaran 11%, penciuman 3,5 %, peraba 1,5% dan pengecap 1,0%. Dalam rangka menurunkan angka kebutaan WHO merancangkan program vision 2020:the right to sight pada tanggal 30 september 1999, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan:the right to sight di indonesia pada tanggal 15 pebruari 2000 oleh ibu Megawati Soekarno putri.Dalam sidang world health assembly ke 59 di Geneva, mei 2006 dibahas diantaranya pemberantasan kebutaan yang menjadi masalah dunia,dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachom.Di Indonesia xeroftalmia menjadi penyebab kebutaan yang disebabkan kekurangan vitamin A. Dalam rangka menurunkan prevalensi ketulian, Departemen kesehatan menyusun kebijakan kebijakan di bidang Kesehatan Indera Pendengaran yaitu Rencana Strategi Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian dan Pedoman
Manajemen
kabupaten/kota.Kegiatan
Kesehatan diprioritaskan
Indera pada
tingkat empat
propinsi
penyakit
dan
penyebab
gangguan pendengaran dan ketulian yaitu OMSK, Presbikusis, gangguan pendengaran akibat bising/noise dan tuli kongenital. Agar program kesehatan indera dapat dikelola baik dari aspek manejemen di tingkat Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yang mencakup promotif, preventif, dan kuratif,rehabilitasi, maka diperlukan suatu pedoman pelayanan kesehatan indera di puskesmas. Pedoman ini akan menjadi
acuan
bagi
petugas
Puskesmas
dalam
pelaksanaan
dan
pengembangan program kesehatan Indera di wilayah kerja Puskesmas. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan Indera masyarakat di wilayah kerja puskesmas 2. Tujuan Khusus : a. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehatan dan kader. b. Meningkkatkan kesadaran, sikap dan prilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dan menanggulangi gangguan indera c. Meningkatkan jangkauan kesehatan indera. d. Meningkatnya temuan kasus gangguan indera secara dini. e. Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan indera masyarakat. C. Kegiatan Pokok dan Rincian No 1.
Kegiatan Pokok Deteksi dini gangguan indera
Rincian Kegiatan 1. Deteksi dini kelainan refraksi atau deteksi dini gangguan penglihatan 2. Deteksi dini OMSK atau dteksi dini gangguan pendengaran
D. Cara Melaksanakan Kegiatan No 1
Screning Kesehatan
Lintas program terkait - Program UKS
gangguan
Pada Usia Sekolah,
- Program PTM
indera
Usia Produktif, Usia
- Program Lansia
Kegiatan Deteksi
dini
Pelaksanaan program
Lanjut, Pemeriksaan Kesehatan (Surat Kererangan Sehat
Lintas sektor terkait - Sekolah - Kelurahan
) dan pemeriksaan Mata dan Telinga di Puskesmas
E. Sasaran dan Penanggung Jawab Kegiatan 1. Sasaran kegiatan adalah Penduduk yang berumur diatas 7 tahun di wilayah kerja Puskesmas Setono 2. Pelaksana Kegiatan adalah penanggungjawab program Kesehatan Indera, penanggungjawab program UKS dan perawat ponkesdes 3. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pemegang program Kesehatan Indera F. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan BOK seperti tercantum dalam DPA Puskesmas tanggal 2 Januari Tahun 2023 G. Indikator Keluaran Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan deteksi dini gangguan indera dengan baik, meningkatnya cakupan dan kualitas pelayanan Kesehatan indera serta berkembangnya pemeriksaan gangguan penglihatan
dan
pendengaran
dengan
kualitas
yang
baik
secara
berkesinambungan. H. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No
Rincian Kegiatan
1
Deteksi dini
2023 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
gangguan indera I.
Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi kegiatan dilakukan setiap bulan setelah kegiatan terhadap : jadwal kegiatan, sasaran kegiatan, tempat kegiatan dan pelaksanaan kegiatan.
J. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Hasil kegiatan program indera dicatat dalam laporan kegiatan dan dilaporkan pada dinas Kesehatan tiap bulan. Hasil kegiatan dievaluasi pada saat mini lokakarya bulanan puskesmas