15 0 1 MB
.
KERANGKA ACUAN KERJA REVITALISASI KAWASAN BALAI PENELITIAN PENGEMBANGAN DAN KEHUTANAN AEK NAULI
TAHUN ANGGARAN
2019 BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
URAIAN PENDAHULUAN 1. Latar Belakang
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Aek Nauli merupakan salah satu KHDTK yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 39/Menhut-II/2005, tanggal 7 Pebruari 2005 dengan luasan 1.900 Ha. Secara geografis KHDTK Aek Nauli terletak diantara 2˚ 41’ – 2˚ 44’ LU dan 98˚ 57’ – 98˚ 58’ BT dan secara administratif termasuk pada Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon dan Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Kawasan
KHDTK
Aek Nauli merupakan daerah
pegunungan pada ketinggian sekitar 1.000 – 1.750 meter dari permukaan laut dengan kemiringan antara 3 – 65 % (rata-rata antara 25 – 40 %). Kondisi topografi yang umumnya perbukitan dan pegunungan sehingga membawa kondisi geologis yang labil dan tingkat rawan erosi tanah sangat tinggi. KHDTK Aek Nauli berfungsi sebagai bagian Daerah Tangkapan Air (DTA) memiliki beberapa tipe ekosistem yang menjadi habitat beragam jenis tumbuhan dan satwaliar dilindungi. Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Aek Nauli akan mengembangkan KHDTK Aek Nauli dengan konsep edutainment. Dengan suguhan konsep wisata yang unik dan mengedukasi, cakupan pengunjung KHDTK Aek Nauli yang sebelumnya hanya wisatawan lokal dan pelajar sekitar kawasan, diharapkan dapat bertambah luas dari luar provinsi, seluruh Indonesia bahkan dari luar negeri. Seiring dengan ditetapkannya Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di wilayah Danau Toba maka lokasi KHDTK Aek Nauli merupakan bagian dari kawasan strategis pariwisata yang perlu dikembangkan. Terpilihnya konsep edutainment dalam pengembangan kegiatan pariwisata pada kawasan KHDTK Aek Nauli menjadikan lokasi pariwisata ini menjadi KERANGKA ACUAN KERJA
1
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
lokasi wisata yang memberikan alternatif kegiatan wisata yang berbeda di wilayah KSPN Danau Toba. Daya tarik dalam obyek wisata merupakan salah satu modal utama yang harus dimiliki dalam upaya peningkatan dan pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata. Keberadaan Obyek dan Daya Tarik Wisata merupakan mata rantai terpenting dalam suatu kegiatan wisata, hal ini disebabkan karena faktor utama yang membuat pengunjung atau wisatawan untuk mengunjungi daerah tujuan wisata adalah potensi dan daya tarik yang dimiliki obyek wisata tersebut. KHDTK Aek Nauli memiliki potensi wisata alam yang beragam namun belum didukung dengan fasilitas dan sarana prasarana wisata yang dapat mendukung dan mengoptimalkan potensi dan daya tarik yang ada. Kondisi ini mengakibatkan kurangnya berkembangnya wisatawan yang akan berkunjung ke lokasi ini. Berdasarkan kondisi yang ada saat ini, upaya revitalisasi perlu dilakukan agar wisata dengan konsep eduitainment pada KHDTK Aek Nauli ini dapat berkembang kembali serta menggali potensi alam yang ada di kawasan ini agar Kawasan KHDTK Aek Nauli menjadi salah satu ikon kegiatan wisata di KSPN Danau Toba. 2. Maksud dan Tujuan
Maksud Kegiatan ini adalah menata kembali dan meningkatkan potensi wisata KHDTK Aek Nauli sebagai salah satu objek wisata alam dengan konsep edutainment di kawasan KSPN Danau Toba. Sementara tujuan dari pekerjaan ini adalah :
Menata kawasan KHDTK Aek Nauli dengan desain yang artistik, alami, menarik dan unik sebagai daerah kunjungan wisata.
Menyediakan prasarana dan sarana fasilitas wisata yang memadai pada kawasan perencanaan.
KERANGKA ACUAN KERJA
2
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
Tertatanya kembali kawasan wisata KHDTK Aek Nauli sebagai objek wisata alam yang alami dengan konsep edutainment di Kawasan Danau Toba.
Tersedianya parasarana dan sarana fasilitas wisata yang memadai pada kawasan perencanaan.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan adalah di Kawasan KHDTK Aek Nauli Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
KERANGKA ACUAN KERJA
3
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
PETA LOKASI
KERANGKA ACUAN KERJA
4
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
5. Sumber Pendanaan
Pelaksanaan Pekerjaan kegiatan ini dilakukan oleh Badan Pelaksana Otorita
Danau
Toba
dengan
pagu
anggaran
sebesar
Rp.
49.000.000,00,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) Tahun Anggaran 2019. 6. Nama dan
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT).
Organisasi Pengguna Anggaran 7. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan kegiatan ini berasal dari APBN tahun 2019 dan Pengguna
Anggaran
dalam
kegiatan
ini
adalah
Badan
Pelaksana Otorita Danau Toba.
RUANG LINGKUP 8. Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup yang harus dilakukan dalam perencanaan Revitalisasi Objek Wisata KHDTK Aek Nauli di Kabupaten Simalungun, yaitu: 1.
2.
Survey lapangan yang meliputi :
Identifikasi kondisi eksisting kawasan.
Identifikasi prasarana dan sarana kawasan
Identifikasi Tofografi dan Pemetaan lokasi kawasan.
Perencanaan, meliputi:
Perencanaan prasarana dan sarana pendukung kawasan.
Perencanaan dan perancangan kegiatan wisata pada kawasan;
Perencanaan fasilitas pendukung lainnya;
Untuk pelaksanaannya, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah :
KERANGKA ACUAN KERJA
5
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
A. SURVEY PENDAHULUAN Survey pendahuluan dilakukan pada awal pekerjaan bertujuan untuk memperoleh data awal sebagai bagian penting bahan kajian teknis untuk bahan pekerjaan selanjutnya. Survey ini diharapkan mampu memberikan saran dan bahan pertimbangan terhadap survey detail lanjutan. Pada tahapan ini Tim harus mengumpulkan data pendukung perencanaan baik data sekunder atau observasi awal yang berkaitan dengan lokasi dan kondisi objek wisata yang akan direvitalisasi. Tim melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi/unsurunsur terkait di daerah sehubungan dengan dilaksanakannya survey pendahuluan. Tim bersama-sama melaksanakan survey dan mendiskusikannya serta membuat usulan perencanaan di lapangan bagian demi bagian sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing serta membuat sketsa dilengkapi catatan-catatan dan bila perlu membuat tanda di lapangan berupa patok serta dilengkapi foto - foto penting dan identitasnya masing-masing yang akan dioptimalkan di kantor sebagai bahan penyusunan laporan setelah kembali.
Adapun survey pendahuluan untuk masing - masing bagian adalah sebagai berikut : 1. Survey Pendahuluan untuk kondisi lokasi adalah : o Menentukan areal kawasan yang akan direvitalisasi. o Mengamati kondisi sarana dan prasarana. o Membuat rencana keja untuk detail pengukuran.
2. Survey Pendahuluan untuk mengamati kondisi Objek Wisata adalah :
KERANGKA ACUAN KERJA
6
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
o Mengamati secara visual kondisi objek wisata yang berkaitan dengan karakteristik dan kondisi sarana prasarana. o Melakukan
observasi
pada
Iokasi-lokasi
khusus
yang
yang
dapat
direncanakan. o Melihat
potensi-potensi
kegiatan
wisata
dikembangkan pada kawasan. B. PERENCANAAN TEKNlS 1. Analisa Data Lapangan Data - data yang diperoleh dari peninjauan lapangan maupun survey detail di lapangan harus di analisa untuk mendapatkan data yang dapat digunakan guna menunjang kegiatan perencanaan.
2. Penggambaran Denah Lapangan Hasil survey pengukuran yang dilakukan harus dituangkan dalam bentuk gambar, termasuk keadaan existing dan potongan - potongan yang diperlukan dalam perencanaan.
3. Kegiatan Perencanaan Setelah melakukan analisa kondisi potensi dan permasalahan dalam kawasan, maka Konsultan dapat merancang konsep pengembangan kawasan dengan tidak terlepas dari konsep utama yaitu konsep edutainment serta menuangkan konsep tersebut dalam bentuk masterplan seluruh kawasan termasuk gambar - gambar yang bisa digunakan dalam pelaksanaan. Selain itu, gambar juga akan dituangkan dalam bentuk 3D dengan mengambil gambaran objek wisata kawasan perkantoran KHDKT Aek Nauli.
KERANGKA ACUAN KERJA
7
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
HASIL AKHIR PENELITIAN / LAPORAN 9. Keluaran
Keluaran dari kegiatan ini ialah berupa Dokumen Perencanaan Revitalisasi Objek Wisata KHDTK Aek Nauli dalam bentuk deskripsi dan detail design 3D dalam bentuk Video serta data-data penunjang pelaksanaan pembangunan.
10. Peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pengguna
Pengguna
jasa
akan
menyediakan
para
stafnya
untuk
dilibatkan dalam membantu pekerjaan ini. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
Anggaran
Beberapa data hasil studi ataupun data lain yang pernah dilakukan oleh instansi pengguna jasa akan diberikan. Akomodasi dan ruangan kantor berserta peralatan penunjang administrasi perkantoran wajib disediakan oleh penyedia jasa sedangkan
dana
tersebut dapat
operasional
atas
fungsionalisasi
fasilitas
menggunakan
dana
pelaksanaan
kegiatan
sesuai ketentuan yang berlaku. Pengguna jasa akan menyediakan kebutuhan lainnya
yang
diperlukan dalam proses kegiatan ini.
11. Peralatan dan
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
material dari
dipergunakan
untuk
kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
penyedia jasa konsultansi
yang
Beberapa
peralatan
minimal
yang
diprioritaskan
dimiliki
oleh penyedia jasa antara lain komputer/laptop, printer, selain tenaga ahli yang sesuai. KERANGKA ACUAN KERJA
8
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
Penyedia jasa wajib menyediakan berbagai referensi baik
referensi kajian ilmiah maupun peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan. Penyedia jasa harus mampu menghadirkan ketua tim atau salah satu tenaga ahli yang dikuasakan sebagaimana nama yang tercantum dalam dokumen penawaran sebagai penyaji saat pembahasan laporan kemajuan.
12. Lingkup
Penyedia Jasa berwenang untuk mendapatkan data dan informasi yang
kewenangan
dibutuhkan
penyedia jasa
terlaksananya kegiatan ini
dari pengguna Jasa dalam rangka membantu
13. Jangka waktu
Untuk dapat menyelesaikan kegiatan Penyusunan Laporan dan
penyelesaian
Pelaksanaan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 1,5 (satu
kegiatan
setengah) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kontrak Kerja.
14. Personil
Tenaga ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan meliputi;
1 (satu) orang Team Leader; pendidikan minimal S-1 teknik Sipil/Arsitektur dan berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun dibidangnya
1 (satu) orang Ahli Arsitektur dengan pendidikan minimal S1 Arsitektur dengan pengalaman dalam mendesain sekurang kurangnya 1 tahun dibidangnya.
2 (Dua) orang Drafter dengan pendidikan minimal SMK, Bertugas membantu tim dalam pengolahan data dan design kawasan perencanaan.
KERANGKA ACUAN KERJA
9
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
1 (Satu) orang Operator Komputer/Administrasi, Bertugas mengurus
administrasi
dan
surat
menyurat
tim
dalam
melaksanakan kegiatan.
15. Jadwal Pelaksanaan
Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan penyelesaian pekerjaan ini adalah 1 (satu) bulan, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pengguna Jasa.
LAPORAN KEGIATAN 16. Laporan akhir
Laporan Akhir, sebanyak 3 (tiga) buku, Laporan akhir berisi perbaikan setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan maka akan di cetak laporan akhir berisi :
Penyempurnaan laporan akhir
Design dan konsep Revitalisasi Objek Wisata KHDTK Aek Nauli serta seluruh Softcopy laporan diserahkan dalam Compact Disk (CD) sebanyak 3 buah.
17. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yaitu di Kabupaten Simalungun.
LAIN LAIN 18. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
Ada surat kerja sama.
Tanggung jawab
pelaksanaan
pekerjaan
tetap
ada
di
perusahaan yang memenangkan pekerjaan ini.
KERANGKA ACUAN KERJA
10
REVITALISASI OBJEK WISATA KHDTK AEK NAULI BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
19. Pedoman
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan
Diketahui pihak Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Data lapangan
Menjaga kerahasiaan data kecuali mendapat ijin dari pihak Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada;
Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi;
Menghormati kearifan lokal;
Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi terkait
20. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Pemberi Tugas
Medan, ________ 2019 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
dto
NAMA PPK / PPTK NIP. _________________
KERANGKA ACUAN KERJA
11