KAK Paket PW Preservasi Jalan Taramana Lantoka Maritaing MYC Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K ) / TERM OF REFERENCE



PAKET PEKERJAAN PENGAWASAN



: PENGAWASAN TEKNIK PRESERVASI JALAN TARAMANA – LANTOKA – MARITAING (MYC)



KOTA/KABUPATEN : ALOR PROVINSI



: NUSA TENGGARA TIMUR



TAHUN ANGGARAN 2023 – 2024



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PAKET PENGAWASAN TEKNIK PRESERVASI JALAN TARAMANA – LANTOKA – MARITAING (MYC) Uraian Pendahuluan 1. Latar Belakang



1.1 Umum 1. Paket Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing I dan Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing II merupakan implementasi dalam pemenuhan Rencana Strategis (RENSTRA) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 – 2024 yaitu Meningkatkan konektivitas bagi penguatan daya saing. Paket Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing (MYC) merupakan paket yang akan mengawasi Pekerjaan Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing I dan Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing II yang Mendukung peningkatan kemantapan jalan penghubung lintas Pulau Alor dalam rangka penguatan daya saing bangsa dan mendukung Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS), dan Panjang total penanganan jalan tersebut 57.82 Km yang terdiri dari paket Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing I dengan panjang penanganan jalan tersebut 30,00 Km dan berdasarkan data kondisi jalan nasional tahun 2022 semester II kondisi eksisting ruas jalan tersebut 88,18 % mantap, dengan rincian kondisi baik 11,47 %, sedang 76,7 %, rusak ringan 11,65 %, dan rusak berat 0,17%. Pada paket tersebut terdapat 4 output pekerjaan meliputi : 1. Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan; 2. Rehabilitasi Minor Jalan; 3. Pelebaran Jalan Menuju Standar; 4. Preservasi Pemeliharaan Rutin Jembatan dan paket Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing II dengan panjang penanganan jalan tersebut 27,82 Km dan berdasarkan data kondisi jalan nasional tahun 2022 semester II kondisi eksisting ruas jalan tersebut 88,18 % mantap, dengan rincian kondisi baik 11,47 %, sedang 76,7 %, rusak ringan 11,65 %, dan rusak berat 0,17%. Pada paket tersebut terdapat 4 output pekerjaan meliputi : 1. Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan; 2.



Pemeliharaan Preventif; 3. Pelebaran Jalan Menuju Standar; 4. Preservasi Pemeliharaan Rutin Jembatan. Untuk penanganan tuntas 100 % dibutuhkan dana sebesar Rp. 173.667.8455.000,- dengan total panjang efektif untuk paket Preservasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing I sepanjang 29,90 Km dan Paket Preservasi Jalan TaramanaLantoka-Maritaing II sepanjang 27,572 Km, dilaksanakan dengan skema Multi Years Contract (MYC) 2 (dua) tahun anggaran (tahun 2023 s.d. 2024). Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur Cq. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur, bermaksud untuk melaksanakan Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing (MYC). Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, waktu dan pemenuhan kinerja jalan dan jembatan yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya Konsultan Pengawas yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan membantu PPK 2.3 Provinsi Nusa Tenggara Timur di dalam melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada kegiatan konstruksi yang sedang berlangsung. Konsultan Pengawas Pekerjaan dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan pengawasan/supervisi pekerjaan paket konstruksi Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing 1 dan Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing 2. 2. Maksud dan Tujuan



2.1 Maksud : Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi Konsultansi Konstruksi, pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah untuk : a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen didalam melakukan pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya. b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.



c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. d. Melakukan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan berdasarkan indikator kinerja jalan dan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. e. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, apabila terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak dalam penerapan dilapangan. f. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan. g. Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja jalan dilapangan, yang dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi Konstruksi. 2.2 Tujuan Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah:



3. Sasaran



4. Lokasi Pekerjaan



Adapun tujuannya adalah pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak. Sasaran pengadaan penyedia jasa konsultansi pengawasan untuk pekerjaan konstruksi jalan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan pembangunan jalan di ruas PPK 2.3 Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan dan jembatan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai dengan umur desain yang direncanakan. Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis, progress keluaran pekerjaan dan pengendalian pekerjaan di lapangan dapat dilimpahkan kepada Penyedia Jasa Konsultansi ini. Lokasi Paket Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing (MYC) ini merupakan ruas dari kewenangan PPK 2.3 Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlokasi di Kabupaten Alor – Nusa Tenggara Timur.



Penanganan Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing I Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing II



5. Sumber Pendanaan



Panjang (Km/M) 30,00 KM / 235,70 M 27,82 KM / 325,60 M



a. Sumber Pendanaan



Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Murni Tahun Anggaran 2023 - 2024. b. Alokasi Biaya :



Total Alokasi Tahun 2023 - 2024= Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan Alokasi Biaya Rp. 5.183.198.000,00 (Lima Miliar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah). c. Rencana Penarikan Keuangan Penyedia Jasa wajib melakukan penagihan keuangan sesuai rencana penarikan setiap bulan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan Satker P2JN -



6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Nama Pejabat Pembuat Komitmen (Pengawasan): Franky Simamora, S.T, M.Eng. Satuan Kerja : Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur Data Penunjang



7. Data Dasar



Data yang digunakan sebagai acuan pada pekerjaan ini antara lain : a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi; b. Kerangka Acuan Kerja; c. Kontrak Jasa Konstruksi; d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;



e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya; f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara; g. Informasi yang disediakan PPK; h. Informasi yang eksternal;



disediakan



i. Dokumen Rencana Teknis Pekerjaan/Konstruksi;



8. Standar Teknis



9. Referensi Hukum



pihak Rinci



berkepentingan untuk



Kontrak



j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya. 1. Surat Edaran Nomor 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Geometrik Jalan (PDGJ) 2. Buku Manual Desain Perkerasan Jalan Nomor 02/M/BM/2017; 3. Tata cara perencanaan geometrik jalan antar kota, No.038/TBM/1997, Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga; 4. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan; 5. Petunjuk Desain Drainase Permukaan Jalan (No.008/T/BNKT/1990); 6. Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan (Pd. T-022006-B); 7. Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 revisi - 2; 8. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 1. Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan; 5. Peraturan Menteri Perhubungan No. 96/2015 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan;



6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.10 Tahun 2021 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan SPIP Kementerian PUPR; 8. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 9. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 10. Keputusan Menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsutansi Konstruksi; 11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16/SE/M/2022, tanggal 04 Agustus 2022 Tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 12. Pedoman Standar Minimal Tahun 2021 Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO) Nomor: 22/SK.DPN/X/2020, tanggal 14 Oktober 2020 tentang Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2021. 13. Peraturan perundangan perubahan dan/atau terkait lainnya. Ruang Lingkup 10. Lingkup Pekerjaan



Lingkup Kegiatan ini merupakan pekerjaan Jasa Konsultan Standar untuk Pengawasan pekerjaan konstruksi Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI Tahun 2020:



Tahapan Kegiatan meliputi : a. Persiapan 1) Menyusun Dokumen Program Mutu (DPM) Pengawasan Pekerjaan; 2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalulintas serta SMK3 Konstruksi, Dokumen Lingkungan dan Sosial dan Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF); 3) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan / Pre Construction Meeting (PCM) dan mengevaluasi DPM Penyedia Pekerjaan Konstruksi; 4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan; 5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain: I. Laporan Bulanan; II. Laporan Teknis (jika diperlukan); III. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan; IV. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan; V. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi; VI. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan; VII. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran; VIII. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan; IX. Pelaksanaan dokumen lingkungan dan sosial berdasarkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL atau CESMP) dan dokumen sosial.



6) Menjelaskan Struktur Organisasi Pengawas dan tugas dari masing-masing personil Pengawas kepada PPK Pekerjaan Konstruksi; 7) Menyampaikan mekanisme pengawasan dan pelaporan yang akan dilakukan pada saat PCM; 8) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan; 9) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan; 10) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa; 11) Mengecek daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa; 12) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa; 13) Menyampaikan rekomendasi kepada Pengawas tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa; 14) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan berdasarkan indikator kinerja jalan dan jembatanyang ditetapkan dalam dokumen kontrak; 15) Melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan untuk izin memulai pekerjaan kemudian disampaikan kepada Pengendali untuk mendapatkan persetujuan, mencakup : a. Gambar pekerjaan; b. Rencana pelaksanaan pekerjaan : metode kerja, tenaga kerja, peralatan, material, aspek keselamatan konstruksi, jadwal mobilisasi tiaptiap sumber daya. c. Kesesuaian item pemeriksaan dan pengujian mutu dengan pengendalian mutu yang mencakup pemeriksaan material dan hasil pekerjaan. 16) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.



b. Pelaksanaan Pengawasan 1) Turut serta dalam pelaksanaan Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) dan membantu memeriksa shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa; 2) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalandan jembatan secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi; 3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi; 4) Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate (MC); 5) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa; 6) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan; 7) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang dilakukan Penyedia; 8) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalandan jembatan; 9) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi; 10) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak; 11) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalandan jembatan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi; 12) Melaksanakan koordinasi dengan Core Team P2JN; 13) Melaksanaan pemantauan pengelolaan lingkungan dan sosial yang diterapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi; 14) Membuat daftar kekurangan (Defect & Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;



15) Mengevaluasi perubahan desain dan/atau usulan value engineering terhadap kriteria-kriteria tertentu guna memastikan risiko dan dampak lingkungan, sosial, kesehatan dan keselamatan telah dikelola dengan baik sesuai dengan Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management Framework, ESMF) - Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) sebagaimana diatur dalam Pedoman umum dan Manual proyek P3TB. c. Pengendalian Pekerjaan Fisik 1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/ unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi : a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan/ atau Dokumen Program Mutu (DPM). b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan. c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan. d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan. e. Memastikan pelaksanaan mitigasi potensi dampak lingkungan dan sosial diterapkan sebagaimana mestinya sesuai RKPPL dan dokumen sosial.



Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut: a. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan proses. b. Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan. c. Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan dan jembatan. d. Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan. Disamping itu setiap unit kerja/ unit pelaksana kegiatan harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga. 2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring



merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain : a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan; b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi; c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan; d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/ bukti kerja.



11. Peralatan,



Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa: 1) Laporan dan Data (Bila ada) Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi. 2) Staf Pengawas/ Pendamping Dalam menjalankan tugasnya konsultan penyedia jasa harus selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Konsultan Core Team, Project Officer (PO) Satker P2JN yang ditunjuk, serta PPK Fisik dan / atau staf pengawas yang ditunjuk.



12. Peralatan, dan Material, dari Penyedia Jasa Konsultansi



Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, dengan cara pembelian atau sewa sesuai dengan volume dan satuan dalam perincian biaya. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa adalah sebagai berikut :



Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen



No



Jenis Biaya



1



Biaya Sewa Kantor Perlengkapan kantor (Meja+Kursi) Biaya Komunikasi Sewa Computer & Printer Sewa Filing Cabinet Sewa Alat Tulis Kantor/Bahan Habis Pakai Sewa Rumah Sewa Kendaraan Roda 4 Sewa Kendaraan Roda 2 Perlengkapan K3



2 3 4 5 7 8 9 10 11



13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



Jumlah (Unit)



Jangka Waktu (Bulan)



Kuantita s



1



21



1



21



1



1



21



1



2



21



2



2



21



2



1 6



21 21



1 6



2



21



2



9 12



21 21



9 12



1



Tugas Penyedia Jasa Konsultansi Paket Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing (MYC) : a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; b. Mengawasi pemakaian bahan peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi ; c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala; d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syaratkesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana; e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi



pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi; f. Membantu menyelenggarakan rapat lapan.gan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan; g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi; h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan j. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan dan Serah Terima Pertama (PHO); k. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana l. Review dan perbaikan terhadap RKPPL (atau CESMP) dan memberitahukan pada Pemberi Kerja bila telah siap untuk disetujui. m. Melakukan pemantauan dan inspeksi dari pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi atas kegiatan mitigasi lingkungan dan kesehatan serta keselamatan kerja (pekerja dan masyarakat setempat), termasuk melakukan inspeksi harian. n. Memasukkan informasi dan kinerja dari pelaksanaan RKPPL dan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja dan masyarakat setempat ke dalam pelaporan berkala. Termasuk di dalamnya adalah: Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultansi Paket Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Taramana – Lantoka – Maritaing (MYC) : a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/ spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;



b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang diklaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan; d. Pengawasan Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mematuhi standar lingkungan dan Sosial dari project operasional manual (POM) Proyek dan kerangka kerja pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMF), sebagaimana ditentukan dalam instrumen lingkungan dan sosial proyek. Wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Paket Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Aegela - Batas Kota Ende (MYC) : a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak; b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan; c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan; d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak; e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan; f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;



h. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dari RKPPL dan Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan bagi pekerja dan masyarakat setempat untuk memberikan rekomendasi perbaikan bila diperlukan untuk mengatasi isu yang terjadi di lapangan. 14. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan



15. Personil



Jangka waktu pelaksanaan selama 21 (dua puluh satu) bulan kalender TA. 2023 - 2024. Dalam rangka penyelesaian laporan akhir, sekurangkurangnya Team Leader, Supervision Engineer dan Tenaga Penunjang diberi penambahan masa layanan maksimal 15 hari kalender setelah PHO pekerjaan fisik.



Posisi



Kualifikasi Pendidikan



Tenaga Ahli: Team Leader (TL) Supervision Engineer Jalan (SE) – 1 Supervision Engineer Jalan (SE) - 2 Quality Engineer (QE) Quantity Engineer



Jumlah Orang Bulan Keahlian3



S1/D4 SKA (Sertifikat Teknik Sipil Keahlian Ahli Madya Jalan dan Jembatan) S1/D4 SKA (Sertifikat Teknik Sipil Keahlian Ahli Madya Jalan dan Jembatan) S1/D4 SKA (Sertifikat Teknik Sipil Keahlian Ahli Madya Jalan dan Jembatan) S1/D4 SKA (Sertifikat Teknik Sipil Keahlian Ahli Muda Jalan dan Jembatan) S1/D4 SKA (Sertifikat Teknik Sipil Keahlian Ahli Madya Jalan dan Jembatan) S1 Teknik SKA (Sertifikat Sipil/ Keahlian Ahli S1 K3 Konstruksi Lingkungan )Muda atau Madya



Ahli K3 Konstruksi /Health Safety Environment (HSE) Engineer Tenaga Pendukung : Inspector (i) - 1 S1 / D4/ SKTK Teknik Sipil (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan jembatan D3 SKTK Teknik Sipil



Pengalaman 6 Tahun



21 Orang Bulan



5 Tahun



19 Orang Bulan



5 Tahun



19 Orang Bulan



4 Tahun



18 Orang Bulan



3 Tahun



18 Orang Bulan



Muda : 3 Tahun Madya Tahun



16 Orang Bulan



1 Tahun



3 Tahun



1



19 Orang Bulan



(Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan Jembatan Inspector (i) - 2



S1 / D4/ SKTK Teknik Sipil (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan jembatan D3 SKTK Teknik Sipil (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan



1 Tahun



18 Orang Bulan



3 Tahun



Jembatan Surveyor (s) - 1



S1 / /D4



SKTK (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan jembatan SKTK (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan



1 Tahun



19 Bulan



3 Tahun



Jembatan Surveyor (s) - 2



S1 / /D4



SKTK (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan jembatan SKTK (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan



Laboratorium Technican (l) 1



Jembatan S1 /D4 SKTK Teknik Sipil (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan



1 Tahun



18 Bulan



3 Tahun



1 Tahun



19 Bulan



pekerjaan jalan dan jembatan D3 SKTK Teknik Sipil (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan Laboratorium Technican (l) 2



Jembatan S1 /D4 SKTK Teknik Sipil (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan jembatan D3 SKTK Teknik Sipil (Sertifikat Keterampilan Kerja) Pengawas lapangan pekerjaan jalan dan



3 Tahun



1 Tahun



18 Bulan



3 Tahun



Jembatan



a. Tenaga Ahli Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan, sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mengusahakan sesedikit mungkin adanya perubahan atau perencanaan tambahan lainnya di kemudian hari. Dalam melaksanakan pekerjaannya, konsultan terikat pada metode dan standar yang berlaku dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga secara khusus dan secara umum metode dan standar yang diakui di Indonesia. Tenaga ahli konsultan harus bekerja secara penuh dan mempunyai kualifikasi sebagai berikut: 1. Team Leader (TL) Definisi: Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.



Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan dan Ahli Teknik Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Madya. Team Leader (TL) disyaratkan seorang Ahli Madya Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1/D4) yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Disyaratkan berpengalaman sebagai Team Leader dalam pekerjaan sejenis selama minimal 6 (Enam) tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Team Leader harus sehat secara jasmani dan rohani dengan melampirkan Surat Sehat dari dokter (dibuktikan saat Rapat Persiapan Penunjukkan Pemenang). Team Leader pada paket terkontrak (sesuai dengan penawaran) tidak diperkenankan untuk diusulkan pergantian personil, bila diperlukan karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan usulan pergantian hanya boleh diajukan setelah ada berkas laporan Pendahuluan yang masuk ke Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan. Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut: a) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya; b) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum; c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan



d)



e)



f)



g)



h)



i) j)



k)



l)



Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan; Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan; Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi; Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui; Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan; Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer; Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi; Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan



sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan; m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; n) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK; o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran; q) Tugas lain yang dianggap penting untuk dilaksanaan dari pengguna jasa. 2. Supervision Engineer (SE) Definisi: Supervision Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan. SE bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi. Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan dan Ahli Teknik Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Madya. Supervision Engineer disyaratkan seorang Ahli Madya Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1) yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Disyaratkan berpengalaman sebagai Supervision Engineer dalam pekerjaan sejenis selama minimal 5



(Lima) tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Supervision Engineer harus sehat secara jasmani dan rohani dengan melampirkan Surat Sehat dari dokter (dibuktikan saat Rapat Persiapan Penunjukkan Pemenang). Supervision Engineer pada paket terkontrak (sesuai dengan penawaran) tidak diperkenankan untuk diusulkan pergantian personil, bila diperlukan karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan usulan pergantian hanya boleh diajukan setelah ada berkas laporan Pendahuluan yang masuk ke Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan. Tugas-tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah ini: a) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan; b) Memastikan Penyedia Jasa pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi; c) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK); d) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO); e) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO); f) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi; g) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi; h) Memberikan instruksi secara tertulis kepada



i) j)



k) l)



Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader; Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader; dan Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi. Tugas lain yang dianggap penting untuk dilaksanaan dari pengguna jasa.



3. Quality Engineer (QE) Definisi: Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi. Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan dan jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Madya. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Ahli Madya minimal Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1) yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Disyaratkan berpengalaman sebagai Quality Engineer pada pekerjaan sejenis selama minimal 4 (Empat) tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Quality Engineer harus sehat secara jasmani dan rohani dengan melampirkan Surat Sehat dari dokter (dibuktikan saat Rapat Persiapan Penunjukkan Pemenang). Quality Engineer pada paket terkontrak (sesuai dengan penawaran) tidak diperkenankan untuk diusulkan



pergantian personil, bila diperlukan karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan usulan pergantian hanya boleh diajukan setelah ada berkas laporan Pendahuluan yang masuk ke Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan. Tenaga ahli tersebut tugas dan tanggungjawabnya: Tugas Quality Engineer terdiri atas: a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya; b) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi; c) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya; d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan; e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya; f) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK; g) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan; h) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader; i) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan j) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai



metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan. k) Tugas lain yang dianggap penting untuk dilaksanaan dari pengguna jasa. 4. Quantity Engineer (QiE) Definisi : Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi. Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan dan jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Muda atau Madya. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Ahli Muda/Madya minimal Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1) yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Disyaratkan berpengalaman sebagai Quantity Engineering dalam pekerjaan sejenis selama minimal 3 (Tiga) tahun Ahli Muda atau 1 (Satu) Tahun Ahli Madya, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Quantity Engineer pada paket terkontrak (sesuai dengan penawaran) tidak diperkenankan untuk diusulkan pergantian personil, bila diperlukan karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan usulan pergantian hanya boleh diajukan setelah ada berkas laporan Pendahuluan yang masuk ke Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan. Tenaga ahli tersebut tugas dan tanggungjawabnya: a) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan; b) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team



Leader; c) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan; d) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan; e) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi; f) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi; g) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja; h) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; i) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan j) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan. k) Tugas lain yang dianggap penting untuk dilaksanaan dari pengguna jasa. 5. Health Safety Environment (HSE) Engineer Definisi : Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa



Konstruksi. Health Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi. Mempunyai sertifikat keahlian Ahli K3 Konstruksi yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Ahli Muda 3 Tahun atau Ahli Madya 1 Tahun pendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1)/Diploma 4 (D4) Atau Sarjana Teknik Lingkungan Strata 1 (S1) yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Disyaratkan berpengalaman pada pekerjaan sejenis selama minimal 3 tahun untuk ahli muda atau Ahli Madya 1 Tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke- PU-an dari LPJK. Tenaga ahli tersebut tugas dan tanggungjawabnya: a) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK; c) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi; d) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability); e) Tugas lain yang dianggap penting untuk dilaksanaan dari pengguna jasa. Tenaga Pendukung/Sub Profesional Staff 1. Inspector (i) Inspector yang dalam KAK ini ditugaskan pada masing – masing lingkup kegiatan yang diawasi. Inspector a.



disarankan mempunyai sertifikat ketrampilan kerja yang menunjang kinerja personil. Pengalaman yang dibutuhkan bagi inspector pada pekerjaan ini sekurang – kurangnya, sebagai berikut : Jenjang Pendidikan



Lama pengalaman (Tahun)



S1/D4 (Teknik Sipil)



1



D3 (Teknik Sipil)



3



Keterangan Setelah lulus dalam pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan bidang/tugasnya terutama untuk pekerjaan sipil pengawasan konstruksi jalan dan jembatan



Tugas dan kewajiban Inspector adalah mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut : a. Membantu Team Leader (TL) dan Supervision Engineer (SE) mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak. b. Bertanggung jawab pada Supervision Engineer (SE) untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor; c. Memeriksa gambar kerja kontraktor saat tahap perencanaaan dan berdasarkan gambar rencana tersebut memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor. d. Mengawasi dan memberi pengarahan pada pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis. e. Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis. f. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dating (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus. g. Memeriksa gambar terlaksana (As Built Drawing). h. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (extra).



2. Surveyor (s) Surveyor disarankan mempunyai sertifikat ketrampilan kerja yang menunjang kinerja personil. Pengalaman yang dibutuhkan bagi surveyor pada pekerjaan ini sekurang – kurangnya, sebagai berikut : Jenjang Pendidikan



Lama pengalaman (Tahun)



S1/D4 (Teknik Sipil)



1



D3 (Teknik Sipil)



3



Keterangan Setelah lulus dalam pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan bidang/tugasnya terutama untuk pekerjaan sipil pengawasan konstruksi jalan dan jembatan



Tugas dan kewajiban Surveyor adalah mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut : a. Membantu Supervision Engineer (SE) dan Quantity Engineer (QiE) dalam kegiatan survey /pengukuran diantaranya pengukuran topografi lapangan dan melakukan penyusunan dan penggambaran datadata lapangan. b. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan metode pengukuran dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan menjamin data yang diperoleh akurat sesuai dengan kondisi lapangan untuk keperluan detail desain. c. Membantu Supervision Engineer (SE) dan Quantity Engineer (QiE) mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak. d. Bertanggung jawab pada Inspection Engineer untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor; e. Memeriksa dimensi gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana f. Mengawasi dan memberi pengarahan dan pelaksanaan pengukuran pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis. g. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk pembayaran sertifikat bulanan untuk pembayaran terakhir.



h. Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi sesuai dengan gambar rencana 3. Teknisi Laboratorium (l) Teknisi Laboratorium disarankan mempunyai sertifikat ketrampilan kerja yang menunjang kinerja personil. Pengalaman yang dibutuhkan bagi seorang Teknisi Laboratorium sekurang kurangnya sebagai berikut : Jenjang Pendidikan



Lama pengalaman (Tahun)



S1/D4 (Teknik Sipil)



1



D3 (Teknik Sipil)



3



Keterangan Setelah lulus dalam pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan bidang/tugasnya terutama untuk pekerjaan sipil pengawasan konstruksi jalan dan jembatan



Tugas dan kewajiban Teknisi Laboratorium adalah mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut : 1) Membantu Quality Engineer mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek kualitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak. 2) Bertanggung jawab pada Quality Engineer untuk mengawasi kualitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor; 3) Memeriksa dokumen kualitas sesuai spesifikasi. 4) Membantu memberi masukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis. 5) Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan peralatan laboratorium kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dengan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak. 6) Melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan pengadaan Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plant atau peralatan lain yang diperlukan. 7) Melakukan pengawasan setiap hari terhadap semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta segera melaporkannya kepada Quality Engineer setiap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pengendalian mutu.



8) Melakukan analisis semua pengujian mutu, termasuk usulan komposisi campuran (Job Mix Formula) baik untuk pekerjaan aspal, soil cement, agregat, tanah dan beton, serta memberikan rekomendasi dan justifikasi teknik atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut. 9) Membantu penyiapan data-data pengujian/penyelidikan bahan untuk penyusunan Laporan. b. Tenaga Penunjang Tenaga Penunjang Administrasi (Operator Komputer/Administrasi Kantor, Office Boy dan driver) harus mempunyai pengalaman dalam bidang pekerjaan yang relevan dengan posisinya masing-masing.



16. Jadwal Tahapan Pelaksanaa n Kegiatan



N O



Uraian



Waktu Pelaksanaan 1



I



Persiapan



II



Pelaksana an Pekerjaan Pengawas an



III



Pelaporan Laporan Program Mutu/RK K Pengawas an Laporan Pendahul uan Laporan Bulanan Laporan Triwulan Laporan Pengendal ian Muti Laporan Akhir



2



3



4



5



6 7 8 9 1 1 0 1



1 1 1 1 1 1 2 3 4 5 6 7



1 8



19



20



21



Laporan 17. Laporan RKK & Laporan Program Mutu



Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Laporan Program Mutu dibuat sebanyak 5 (Lima) buku yang terdiri dari (1 asli dan 4 copy). Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. Bentuk Laporan RKK tersusun sebagai berikut: 1. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi 2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi 3. Dukungan Keselamatan Konstruksi 4. Operasi Keselamatan Konstruksi 5. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi Laporan Program Mutu dibuat sesuai Syarat-Syarat Umum Kontrak no. 18. Program Mutu adalah rencana mutu pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang merupakan dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Program Mutu merupakan dokumen yang dinamis, dapat direvisi apabila terjadi perubahan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan agar tetap memenuhi persyaratan hasil pekerjaan. Program mutu disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan di bahas pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Kick of Meeting) serta harus sudah disahkan oleh PPK sebelum Konsultan memulai pekerjaannya. Penyedia Jasa (Konsultan) wajib membuat Dokumen Program Mutu (DPM) sebagai penjaminan mutu pelaksanaan kepada pengguna jasa pada rapat pendahuluan untuk mendapat pengesahan dari PPK Pengawasan, sehingga biaya tidak diperhitungkan. Komponen Dokumen Program Mutu (DPM) adalah sebagai berikut: 1. Informasi Pekerjaan 2. Organisasi Kerja 3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



4. Metode Pelaksanaan 5. Pengendalian Pekerjaan 6. Laporan Pekerjaan Setiap Laporan wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (File PDF & Asli)



18. Laporan Pendahulua n



19. Laporan Bulanan



Laporan pendahuluan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK, dan harus menyerahkan 5 (Lima) buku terdiri dari dari 1 asli dan 4 copy , untuk setiap laporan pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja, metodologi pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara lengkap, jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan. Bentuk Laporan Pendahuluan tersusun sebagai berikut: Lembar Pengantar Daftar Isi I. Pendahuluan Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultansi selama masa kontrak. II. Data Pekerjaan terdiri dari : jadwal rencana kerja, metodologi pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan, jadwal personil. III. Peta Lokasi Pekerjaan IV. Struktur Organisasi : Pengguna Jasa, Penyedia Jasa V. Strip Map Penanganan Pekerjaan Lampiran Setiap Laporan wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (File PDF & Asli) Laporan Bulanan dibuat sebanyak 60 (Enam Puluh) buku, 5 (lima) buku tiap bulan buku yang terdiri dari 1 asli dan 4 copy. Laporan bulanan ini diserahkan maksimal setiap tanggal 5 di bulan berikutnya, kecuali untuk laporan bulanan terakhir diserahkan maksimal pada tanggal akhir kontrak. Laporan bulanan ini merupakan ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan status persetujuannya). Ringkasan dari kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan, total kemajuan sejak awal kegiatan dan melaporkan keterlambatan-keterlambatan yang terjadi serta penyebab keterlambatan dan saran



untuk mengatasi keadaan tersebut di atas dan tindakantindakan yang akan/ telah dilakukan. Laporan Bulanan juga melaporkan semua review yang diperlukan (bila ada) dan rencana kerja bulan berikutnya. Bentuk Laporan Bulanan tersusun sebagai berikut : Lembar Pengantar Daftar Isi Executive Summary Report I. Pendahuluan II. Data Pekerjaan III. Peta Lokasi Pekerjaan Termasuk lokasi sumber material, lokasi AMP, lokasi batching plant, lokasi kantor kontraktor dan kantor direksi di lapangan. IV. Organisasi pelaksanaan pekerjaan a. Struktur b. Personil V. Kegiatan pekerjaan a. Laporan Tim Konsultan Pengawas b. Daftar dan status persetujuan yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas c. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Peyedia d. Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus ditindaklanuti oleh Kasatker/PPK e. Kendala yang dihadapi Konsultan Pengawas, tindakan yang telah dan akan dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan VI. Rencana Kerja Bulan yang akan datang VII. Tingkat kemajuan pekerjaan Lampiran Time Sheet Jadual Pekerjaan dan Kurva S a. Rencana b. Realisasi c. Foto Kegiatan Setiap Laporan wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (File PDF & Asli)



20. Laporan Bulanan Pengawasa n Pelaksanaa n RKK



Laporan Bulanan Pengawasan Pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dibuat yang dimasukkan dalam laporan bulanan. Laporan bulanan ini diserahkan maksimal setiap tanggal 5 di bulan berikutnya, kecuali untuk laporan bulanan K3 terakhir diserahkan maksimal pada tanggal akhir kontrak. Laporan Bulanan Pengawasan Pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dimaksudkan menjadi bahan monitoring bagi pihak terkait dalam pengendalian kelancaran pekerjaan sudah sesuai dengan standar K3 yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, penerapan SMKK dilakukan dengan melaksanakan RKK yang dilaporkan secara berkala kepada Pengguna Jasa. Laporan tersebut berupa laporan harian, mingguan, bulanan dan akhir yang dievaluasi setiap bulannya. Format Laporan Bulanan Pengawasan Pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada Konsultan Konstruksi Pengawasan sudah harus mengikuti persyaratan dalam SMKK, yaitu sebagai Informasi Terdokumentasi. Susunan dokumen terdiri dari: Cover Dokumen Halaman Pengesahan Halaman Daftar Isi Halaman Uraian dan Penjelasan RKK Setiap Laporan wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (File PDF & Asli)



21. Laporan Pengendali an Mutu



Laporan Pengendalian Mutu dibuat sebanyak 90 (Sembilan Puluh Lima) buku, 5 (lima) buku tiap bulan buku yang terdiri dari 1 asli dan 4 copy, bilamana terdapat kegiatan pengujian bahan dan/atau mutu hasil pekerjaan, baik dilaboratorium maupun dilapangan yang dilaksanakan pada bulan sebelumnya. Isi laporan ini berupa kesimpulan yang disertai dengan rekapitulasi dari semua hasil pengujian tersebut di atas, sedangkan data otentik/bukti pengujian pada formulir laboratorium/lapangan cukup disertakan beberapa lembar yang mewakili. Laporan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjamin Mutu dan Pengendalian



Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Setiap Laporan wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (File PDF & Asli)



22. Laporan Triwulan



23. Laporan Akhir



Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) buku. Setiap akhir triwulan tahun anggaran, Team Leader akan menyerahkan laporan Triwulanan paling sedikit memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan di dalam pekerjaan konstruksi, kemajuan pelaksanaan pengawasan, rencana kerja untuk sisa masa pengawasan termasuk pemutakhiran sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana, Jadwal pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli, evaluasi sementara dan saran kepada PPK. Bentuk Laporan Triwulan tersusun sebagai berikut : Lembar Pengantar Daftar Isi Executive Summary Report I. Pendahuluan II. Data Pekerjaan III. Peta Lokasi Pekerjaan IV. Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan V. Rencana Kerja VI. Kegiatan Pekerjaan VII. Tingkat Kemajuan Pekerjaan VIII. Lampiran - Jadual Pekerjaan dan Kurva S a. Rencana b. Realisasi - Foto Kegiatan Setiap Laporan wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (File PDF & Asli) Laporan Akhir dibuat dalam 5 (Lima) buku yang terdiri dari 1 asli dan 4 copy, dan harus dibuat sebelum Konsultan mengakhiri tugasnya, paling sedikit memuat: a. Rencana kerja awal untuk selama periode pengawasan b. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode pengawasan c. Realisasi pelaksanaan pengawasan



d. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli selama masa periode pengawasan e. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh dan saran kepada PPK Setiap Laporan wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (File PDF & Asli)



Hal-hal Lain



24. Persyaratan Kerjasama



Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi yaitu membuat perjanjian kemitraan kerja sama operasi (KSO) yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas meterai Rp 10.000,-.



25. Pedoman Pengumpula n Data Lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi



26. Alih Penyedia jasa Konsultansi berkewajiban untuk Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur.



Kupang, 2023 Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan Satker P2JN Provinsi Nusa Tenggara Timur



Franky Simamora, S.T., M.Eng. NIP. 198503312010121004