12 0 96 KB
PENCABUTAN INTRA UTERINE DEVICE ( IUD ) No. Revisi Tanggal Terbit
440/ /412.43,16/ KAK.V/2016 00 2 Mei 2016
Halaman
1/2
No. Dokumen KAK
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KANOR KECAMATAN KANOR
dr. VERA AGUSTINA NIP.197908172010012003
KERANGKA ACUAN KERJA PENCABUTAN INTRA UTERINE DEVICE ( IUD )
I.
PENDAHULUAN Pencabutan AKDR adalah proses pencabutan Alat Kontrasepsi yang berada Dalam Rahim yang dikerjakan sesuai standar
II.
LATAR BELAKANG Pelayanan keluarga berencana salah satunya adalah pencabutan IUD bagi akseptor yang mau pasang lagi maupun yang menginginkan anak lagi / yang menopause.
III.
TUJUAN Tujuan umum : Sebagai pedoman petugas dalam pencabutan AKDR secara tepat dan
benar Tujuan khusus : Melakukan pencabutan IUD bagi pus yang sudah waktunya/pus ingin ganti cara / Pus yang menopause.
IV.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pencabutan IUD pada pus yang waktu waktunya lepas/ ingin ganti cara / menopause.
V.
VI.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Memanggil pasien 2. Memasukkan kedalam regester 3. Melakukan anamesa 4. Melakukan konseling tentang pencabutan AKDR 5. Mengisi inform consent 6. Melakukan pencabutan IUD sesuai prosedur 7. Mendokumentasikan tindakan SASARAN PUS yang ingin lepas KB IUD.
VII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi di lakukan oleh penanggung jawab program terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan apakah sesuai jadwal pada saat persiapan dan pelaksanaan kegiatan.Evaluasi dilakukan setiap akhir kegiatan oleh penanggung jawab program dan ditujukan kepada kepala puskesmas dengan tembusan Dinas Kesehatan. Evaluasi kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk postest dilakukan oleh penanggung jawab program dan ditujukan kepada kepala puskesmas dengan tembusan Dinas Kesehatan. VIII.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Penanggung jawab program harus membuat laporan tiap kegiatan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Puskesmas dan evaluasi akhir kegiatan paling lambat 2 minggu setelah keseluruhan
kegiatan
selesai di lakukan. IX.
PENUTUP Demikian kerangka acuan ini di buat sebagai bahan pedoman dalam melaksanakan pencabutan IUD.