KAK Pengadaan Dan Pemasangan Pagar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA KANTOR UPBU MELALAN MELAK Jalan Sendawar Raya I Kamp. Gemuhan Asa Barong Tongkok Kutai Barat Kode Pos 75776



Telp :Email : [email protected] Web site : -



Fax



:-



TERM OF REFERENCE (TOR) KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PAGAR PENGAMAN BANDARA (1000,00 m1) A. LATAR BELAKANG Transportasi udara mempunyai kedudukan yang cukup strategis dalam konteks peran dan sumbangan dalam pembangunan nasional. Salah satu komponen yang penting dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan pada transportasi udara adalah pengembangan kinerja dan pembangunan bandara. Oleh karena itu sebagai prasarana penyelengaraan penerbangan, bandara perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandar udaraan sesuaiu dengan tingkat kebutuhannya dengan memperhatikan tata ruang, pertumbuhan ekonom, kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan penerbangan secara nasional. Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam UU no 26 tahun 2008 tentang penataan ruang UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan yang ditindak Lanjuti dengan peraturan pemerintah No. 40 tahun 2012 tentang pembangunan dan pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara KM Menteri Perhubungan No KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum, KM 31 tahun 2006 tentang proses perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan serta keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69 Tahun 2013 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. 1. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara. c. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 9, tambahan lembaran Negara nomor 4075). d. Peraturan pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, tambahan lembaran Negara nomor 4146). e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. f. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. g. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Tahun 2014 di Lingkungan Kementerian Perhubungan.



h. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 47 tahun 2002, tentang spesifikasi Operasi Bandar Udara. i. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 tahun 2002, tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum j. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 tahun 2002, tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR). k. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 39 Tahun 2015 tentang Manual Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil – Bagian 139 (Manual Of Standard CASR Part 139) Volume I Bandar Udara (Aerodromes). l. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara. m. Keputusan Direktur Jenderal perhubungan Udara Nomor : SKEP/347/XIII/03 tentang Standar Rancang bangun dan /Rekayasa fasilitas dan peralatan Bandar Udara. n. Referensi Teknis Nasional 1) Standar Nasional Indonesia; 2) Peraturan dan Standar lain yang relevan; o. Standar Internasional 1) ICAO Annex 14 beserta manualnya yang terdiri dari :  Aerodromes Design Manual (Doc 9157)  Aerodromes Planning Manual (Doc 9184)  Airport Service Manual (Doc 9137) 2) FAA; 3) American Standard Testing Manual (ASTM); 4) ASHTO; 5) Dan standar lain yang relevan dengan jenis pekerjaan. 2. Gambaran Umum Ketersediaan prasarana dan sarana transportasi merupakan suatu persyaratan utama dalam mendukung pengembangan wilayah suatu daerah, terutama bagi daerah yang mempunyai potensi sumber daya yang besar namun kurang didukung oleh sarana dan prasarana transportasi yang memadai. Transportasi udara merupakan sarana penting dalam pencapaian ke berbagai lokasi, terutama wilayah terpencil yang sulit dicapai dengan jalur darat Keberadaan Bandar Udara diperlukan untuk membuka daerah terisolasi- tertinggal (sesuai KEPPRES No. 7 Tahun 2004 dan KEPMEN Percepatan Daerah Tertinggal No. 001/KEP/MPDT/II/2005). Bandar udara sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan dalam menunjang aktifitas suatu wilayah perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan kebandarudaraan secara nasional yang andal dan berkemampuan tinggi, maka dalam proses penyusunan penataan bandar udara tetap perlu memperhatikan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan penerbangan secara nasional. Hal ini sesuai sebagaimana yang diatur dalam UU No, 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan serta KM Menteri Perhubungan No. KM 83 Tahun 1998 Tentang Pedoman Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.



Bandar udara ini adalah bandara kelas IV sejak tahun 2008 dengan nama Bandar Udara Melak. Dan kemudian mengalami kenaikan status kelas menjadi kelas III pada tahun 2014 dengan nama Bandar Udara Melalan - Melak. Dalam perjalanannya operasional bandara Melalan Melak berlangsung dengan personil yang sangat minim dan terbatas serta fasilitas yang masih membutuhkan banyak pembenahan dan pengembangan lebih lanjut mengingat saat ini Bandara Udara Melalan melak belum memenuhi syarat-syarat minimal untuk menunjang operasional Bandar udara. Disamping itu wilayah Kab. Kutai Barat merupakan daerah investasi dan pariwisata, dan wilayah akses yang mendukung daerah perbatasan yang tentunya akan berdampak pada kebutuhan akan pelayanan jasa penerbangan dengan meningkatnya jumlah pesawat tujuan Bandar Udara Melalan Melak. KONDISI EXISTING Kondisi eksisting Bandar Udara Melalan Melak saat ini melayani penerbangan PP Melak Balikpapan, Melak - Datah Dawai dan Melak - Samarinda dengan jumlah pergerakan pesawat rata-rata 8 kali pergerakan dalam sehari. Pesawat yang dilayani adalah jenis Cessna C208B Grand Caravan(Susiair), DHC-6 Twin Otter (AviaStar), ATR 42 (Kalstar Aviation). Dan beberapa jenis Pesawat dan Heli Charter. Lokasi Bandar Udara Melalan Melak berada di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur dengan : a. Data Geografis dan Administrasi Bandar Udara No



Uraian



Keterangan



1



Nama Bandar Udara



Melalan Melak



2



Nama Kota



Sendawar



3



Koordinat Titik Referensi (Bandar Udara (aerodrome) Reference Point/ARP) Bandar Udara dalam sistim WGS 84



00.12’35” S 115.45’ 58” E



4



Elevasi bandar udara dalam MSL dan geoid undulation



482.15ft



5



Elevasi dari masing-masing threshold dalam MSL dan geoid undulation



482.150ft (RWY03) 481.625 ft (RWY21)



6



Elevasi masing-masing ujung RWY dan titik tertinggi sepanjang RWY



-



7



Elevasi tertinggi pada zona touchdown untuk presisi pendekatan RWY



-



8



Referensi temperatur Bandar Udara



25ºC pagi hari; 30 ºC siang hari



9



Rincian rotating beacon Bandar Udara



-



10



Nama Penyelenggara Bandar Udara



Unit Penyelenggara Bandar udara Melalan Melak



11



Alamat bandar udara



Desa Gemuhan Asa Kec Barong Tongkok Kutai Barat



12



Nomor telepon



-



13



Telex



-



14



Facsimile



-



15



E-mail



[email protected]



16



Alamat AFTN



WALE



17



Jenis Penerbangan yang diijinkan



AFIS



18



Jenis runway



Hotmix



b. Jam Operasi Bandar Udara No



Uraian



Keterangan



1



Administrasi Bandar Udara



:



2



Bea Cukai dan Imigrasi



: Tidak tersedia



3



Kesehatan dan Sanitasi



: Tidak tersedia



4



AIS Breafing Office



: Tidak tersedia



5



ATS Reporting Officer



: Tidak tersedia



6



MET briefing Office



: Tidak tersedia



7



ATS



: 08:00 s/d 16:00 LT / Local Time



8



Fuelling



: On Request



9



Handling



: 08:00 s/d 16:00 LT / Local Time



10



Keamanan Bandar udara



: 24 jam



08:00 s/d 16:00 LT / Local Time



c. Pelayanan dan Fasilitas Teknis Penanganan Pesawat Udara (Handling Service and Facilities) No



Uraian



Keterangan



1



Cargo Handling facilities



:



Tidak tersedia



2



Fuel/oil/type



:



Tidak tersedia



3



Fuelling facilities/capacity



:



Tidak tersedia



4



De-icing facilities



:



Tidak tersedia



5



Hangar space for visiting aircraft



:



Tidak tersedia



6



Repair facilities for visiting aircraft



:



Tidak tersedia



d. Fasilitas Penumpang Pesawat Udara(Passenger Facilities) No



Uraian



Keterangan



1



Hotel



:



2



Restauran



:



Pusat kota



3



Transportasi



:



Tersedia



4



Fasilitas Kesehatan



:



Pusat kota



5



Bank and Kantor Pos



:



Pusat kota



6



Kantor Pariwisata



:



Pusat kota



Pusat kota



e. Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (Rescue and Fire Fighting) NO



URAIAN



KETERANGAN



1



Kategori PKP-PK (Aerodrome Cat. For Fire Fighting)



: 4



2



Peralatan PKP-PK (Rescue Equipment)



: RIV, foam tender type V



3



Peralatan pemindahan pesawat udara yang rusak (Capability for removal of disable aircraft)



: Tidak tersedia



f. Apron, Taxiwaydan Check Location Data No



Uraian



Dimensi



Permukaan



Strength 14 F/C/Y/T



1.



Apron



145x 50



Aspal Hotmix



2.



Taxiway A&B



72 x 15



Aspal Hotmix



14 F/C/Y/T



g. Petunjuk Pergerakan Permukaan dan Sistem Kontrol & Pemberian Rambu No



Uraian



Keterangan



a.



Use of aircraft identification sign, taxiway guide lines and visual docking/parking guidance system untuk parkir pesawat udara



Tidak tersedia



b.



Rambu dan lampu RWY dan TWY



Tidak tersedia



c.



Stop bar



Ada



h. Karakteristik Fisik Runway 1



2



3



4 Strength (PCN)R and Surface of RWY and SWY



Designation RWY NR



True & MAG BRG



Dimension of RWY



03



030°



1050 x 23 M



21



210°



1050 x 23 M



7



8



9



10



Slope of RWY-SWY



SWY Dimension



CWY Dimension



Strip Dimension



1.5%



30 x 23



40 x 82



1150 x 82



1.5%



45 x 23



60 x 82



1150 x 82



5



6



THR elevation and highest elevation of TDZ of Coordinates Precission APP RWY



PCN 14 F/C/Y/T Asphalt hotmix PCN 14 F/C/Y/T Asphalt hotmix



-



482.15 ft



-



481.625 ft 1



Remarks



OFZ



-



i. Declared Distance 1 RWY Designator 03 21



2



3



4



5



TORA



TODA



ASDA



LDA



1050 900



1050 900



1050 1050



900 1050



j. Approach and runway lighting k.



1



1 1



2



3



4



5



RWY Designator



APP LIGHT type LEN



THR Light colour WBAR



VASIS (MEHT) PAPI



TDZ LGT LEN



03 21



-



-



APAPI 1 sisi -



-



6



7



8



9



10



RWY Centre line LGT length spacing colour



RWY Centre line LGT length spacing colour



RWY Edge LGT colour WBAR



SWY LGT LEN (M) colour



Remarks



-



-



-



-



-



2



k. Other Lighting, secondary power supply No



Keterangan



Uraian



1



ABN/IBN Location, Characteristic and Hours Operation



Tidak tersedia



2



: LDI location and LGT anemometer location and LGT



Tidak tersedia



3



TWY edge and centre line LGT



Tidak tersedia



4



Secondary power supply/switch over time



Genset 100KVA, 50KVA, 15KVA



l. ATS Air Space No



Uraian



Keterangan



1



Designation and lateral limits



Coverage range 60 NM NDB “MK” 271 KHz (00.12’20.92” S / 115.45’37.56” E) -



2



Vertical limit



3



Airspace classification



4



ATS unit call sign language (S)



5



Transition



AFIS Melak RADIO 8500 Ft



m. ATS Communication Facilities 1



2



3



4



5



Service Designator



Call Sign



Frequency



Hours of Operation



Remarks



TWR



MELAK RADIO



122.4 MHz



08:00 – 16:00



NIL



GND



MELAK GND



53.400KHz



08:00 – 16:00



NIL



n. Radio Navigation and Landing Aids 1



2



3



4



5



6



Elevation of DME transmitting antena



Remarks



00.12’20.92” S 115.45’37.56” E



Type of aid and category



ID



Frekuensi



Site of transmitting antenna coordinates



NDB



MK



271 KHz



24 jam



U/S



B. ALASAN KEGIATAN DILAKSANAKAN Untuk membatasi area atau wilayah Bandar udara dengan masyarakat sehingga batasannya dan tidak terjadi sengketa. Hal ini dimungkinkan agar keamanan area Bandar udara dapat terjaga dengan baik. C. PENERIMA MANFAAT  Untuk melindungi wilayah area keseluruhan Bandar udara baik dari aktivitas manusia dari luar yang tidak bertanggung jawab maupun binatang yang melewatinya.



 Untuk mempermudah pengawasan baik dari sisi keamanan.  Merupakan standarisasi kelayakan operasional Bandar udara. D. STRATEGI PENCAPAIAN KEGIATAN 1. Metode Pelaksanaan a. Proses Pelelangan Setelah proses usulan rencana kegiatan disetujui dan telah keluar DIPA, maka Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa dapat memulai proses pelelangan sampai dengan penandatanganan kontrak. Pelaksanaan Proses Pelelangan mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018, menggunakan pelelangan jasa konstruksi metode 1 sampul dengan evaluasi sistem gugur. Kegiatan ini diperkirakan membutuhkan waktu 60 (enam puluh) hari kalender. Pokok-pokok kegiatan pada tahap ini meliputi :  Pengumuman lelang  Pendaftaran dan pengambilan dokumen  Pengambilan dokumen lelang  Penjelasan Rencana Kerja dan Syarat-syarat  Pemasukan dokumen penawaran  Pembukaan dokumen penawaran  Evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi  Usulan pemenang lelang  Pengumuman pemenang lelang  Masa sanggah  Sanggah banding (bila ada)  Surat keputusan pemberian pekerjaan  Surat perintah mulai kerja (SPMK)  Penandatanganan kontrak b. Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan ini meliputi tahapan-tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut : 1)



2)



Tahapan Pekerjaan Persiapan Pada awal pelaksanaan pekerjaan, kontraktor dapat memulai pekerjaan setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan kegiatan persiapan pekerjaan meliputi :  Pekerjaan mobilisasi alat  Pekerjaan pengukuran awal dan pembuatan profil desain Tahapan Pekerjaan Fisik  Tahapan pekerjaan fisik adalah tahapan pekerjaan Pekerjaan yang tercakup dalam pasal spesifikasi ini adalah kewajiban untuk melengkapi semua peralatan serta pekerjaan persiapan tempat pemasanan yang benar–benar sesuai dengan pasal spesifikasi ini dan gambar–gambar yang telah. Semua bahan dan tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Tahapan ini dilaksanakan dengan durasi waktu pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disetujui.



 Dalam melaksanakan pekerjaan, pelaksana harus mematuhi Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dituangkan dalam metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan peraturan tentang K3 yang bedaku.  Pelaksana pekerjaan diwajibkan membuat metode tentang uraian strategi khusus dan solusi dalam menghadapi kendala-kendala atau gangguan yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung. 3)



Tahapan pengawasan Pelaksanaan pengawasan ini dilakukan dari mulai awal mobilisasi s/d masa pelaksanaan dan pemeliharaan oleh konsultan pengawas, untuk menjaga mutu hasil pekerjaan dan pelaksanaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan.



4)



Tahapan pemeliharaan Tahapan pemeliharaan ini adalah tahapan dimana terdapat mutu pelaksanaan pekerjaan kurang baik yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan spesifikasi untuk dilakukan perbaikan dan di tahapan ini merupakan tahapan perawatan hasil pekerjaan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.



2. Tenaga Ahli dan Pendukung Yang Dibutuhkan No. A



Komposisi



Jumlah



Persyaratan



Keterangan



Tenaga Ahli



1



Site Manajer



1



SLTA Sederajat, Pengalaman 4 tahun, SKT Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung dan dihadirkan pada saat pembuktian kualifikasi



2



Pelaksana Lapangan



1



SLTA Sederajat Pengalaman 4 tahun, SKT Pekerjaan Bangunan Gedung



3



Surveyor



2



SLTA Sederajat (survei pemetaan) Pengalaman 4 tahun di pekerjaan sejenis SKT Juru Ukur/Pemetaan



4



Tukang Las



3



SMU/SMK Kejuruan Pengalaman 4 tahun di pekerjaan sejenis SKT Tukang Las Konstruksi Plat dan pipa



5



Tukang Beton



2



SMU/SMK Kejuruan Pengalaman 4 tahun di pekerjaan sejenis SKT Tukang Cor Beton /Concrete



6



Petugas K3



1



SLTA Sederajat Pengalaman 4 tahun di pekerjaan, SKT Petugas K3



B



Teanga Pendukung



1



Administrasi



1



SLTA Sederajat Pengalaman 4 tahun di pekerjaan sejenis



2



Logistik



1



SMU/SMK Kejuruan Pengalaman 4 tahun di pekerjaan sejenis



Tidak sesuai kriteria maka dianggap gugur



Tidak sesuai kriteria maka dianggap gugur



3. Material Material yang digunakan adalah yang tercantum dalam spesifikasi teknis. Setiap Penyedia Melampirkan : Surat Dukungan Pagar BRC jenis hot dip galvanized (Bristish Standard 443 1982) dan produksi pabrik (mesin) dari distributor/agen/pabrik/ ATPM 4. Peralatan Yang Dibutuhkan No.



Peralatan



Jumlah



Persyaratan



`1



Theodolite



1



Kondisi Layak



2



Waterpass



1



Kondisi Layak



3



Dump Truck kapasitas 3-4 m3



3



Kondisi Layak



4



Beton Molen



2



Kondisi Layak



5



Water Tank



2



Kondisi Layak



6



Genset



2



Kondisi Layak



7



Mesin Las



2



Kondisi Layak



8



Toolkit set



2



Kondisi Layak



9



Mobil Pick Up



1



Kondisi Layak



Keterangan



Tidak sesuai kriteria maka dianggap gugur



E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pada dasarnya jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dimulai dari periode persiapan proyek sampai dengan akhir masa kontrak pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Pelaksanaan pekerjaan ini dikerjakan selama 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan atau 180 hari kalender. F. PERSYARATAN PESERTA 1. Persyaratan Adminstrasi; syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya a. Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE) Surat Penawaran memenuhi ketentuan yaitu jangka waktu berlakunya Penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; b. Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ada) memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi; 2) mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO; 3) mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan; 4) mencantumkan nama individu pihak yang mewakili KSO; dan 5) ditandatangani para calon peserta KSO.



c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi; 2. Persyaratan Teknis; Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: a. Metode Pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, meliputi : 1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama; 2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/ diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; 3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan; Setiap Penyedia Melampirkan: Surat Dukungan Pagar BRC jenis hot dip galvanized (Bristish Standard 443 1982) dari distributor/agen/pabrik/ ATPM Serta melampirkan brosur dan gambar yang ditawarkan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan dan kemampuan menyediakan material yang telah ditetapkan oleh PPK. b. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP c. Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, dengan ketentuan: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan utama (majoritem); 2) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan; 3) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau milik pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). 4) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (untuk dump truck melampirkan STNK, untuk peralatan lainnya melampirkan invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (melampirkan invoice/gross akta); (c) Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa.



5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis No



Jenis Peralatan



1 2 3 4 5 6 7 8 9



Jumlah



Theodolite Waterpass Dump Truck kapasitas 3-4 m3 Beton Molen Water Tank Genset Mesin Las Toolkit set Mobil Pick Up



1 1 3 2 2 2 2 2 1



Kapasitas (minimal)



Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit



3 – 4 Ton



d. Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan: 1) Personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan No.



Tingkat Pendidikan/ Ijazah



Jabatan Dalam Pekerjaan Yang Akan Dilaksanakan



Jumlah



Pengalaman Kerja Profesional (Tahun)



Sertifikat Kompetensi Kerja



1



SLTA Sederajat



Site Manajer



1 (satu)



4 (empat)



 SKT Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung  Dihadirkan Pada Saat Pembuktian Kualifikasi



2



SLTA Sederajat



Pelaksana Lapangan



1 (satu)



4 (empat)



SKT Pekerjaan Bangunan Gedung



3



SLTA Sederajat



Surveyor



2 (dua)



4 (empat)



SKT Juru Ukur/Pemetaan



4



SMU/SMK Kejuruan



Tukang Las



3 (tiga)



4 (empat)



SKT Tukang Las Konstruksi Plat dan pipa



5



SMU/SMK Kejuruan



Tukang Beton



2 (dua)



4 (empat)



SKT Tukang Besi Beton



6



SLTA Sederajat



Petugas K3



1 (satu)



4 (empat)



SKT Petugas K3



Besi



2) Tenaga Pendukung No



Tingkat Pendidikan/ Ijazah



Jabatan dalam pekerjaan yangakan dilaksanakan



Jumlah



Pengalaman Kerja Profesional (Tahun)



1



SLTA sederajat



Tenaga Adiminstrasi



1 (satu)



4 (empat)



2



SLTA sederajat



Logistik



1 (satu)



4 (empat)



3) Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai jenis pekerjaan yang ditenderkan.



4) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas. 6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. 7) Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan). 8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). e. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat : 1) Manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko. b) Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3. 2) Pakta komitmen yang ditanda-tangani oleh wakil sah badan usaha. f. Pokja Pemilihan dapat melakukan verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/produsen/agen/distributor material/alat untuk menjamin konsistensi jenis material/alat serta kemampuan untuk menyediakan material/peralatan sesuai jadwal yangtelah ditetapkan serta kebenaran penyewaan terhadap pelaksanaan pekerjaan; g. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; 3. Persyaratan Harga; a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai total HPS: a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, tender dinyatakan gagal. 2) Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur. 3) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besardari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan: a) Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan yang harga satuannya dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap volume tersebut berdasarkan harga satuan hasil negosiasi;



b) Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang. 4) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya. b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Evaluasi kewajaran harga dilakukan terhadap bagian pekerjaan lumsum dan bagian pekerjaan harga satuan; 2) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/ perubahan; 3) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan TKDN); 4) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: a) Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan) b) Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan) hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; c) Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; d) Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan sekurang-kurangnya pada setiap pekerjaan utama; e) Hasil penelitian butir c) dan butir d) digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; f) Harga dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Rincian Keluaran dan Harga yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; g) Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf f) dihitung berdasarkan: (1) Volume yang ada dalam Daftar Kuantitas dan Harga; serta (2) Keluaran (output) yang ada dalam Daftar Keluaran dan Harga. h) Apabila total harga lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana huruf g) tersebut, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga; i) Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi sebagaimana huruf g) tersebut, maka harga penawaran dinyatakan wajar; j) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan k) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.



c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), dengan ketentuan: 1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (duapuluh lima persen). Apabila peserta tidak menyampaikan formulir perhitungan TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa. 3) Rumus penghitungan sebagai berikut: HEA = (1 - KP) HEA = Harga Evaluasi Akhir KP = TKDN x Preferensi Tertinggi. KP adalah koefisien preferensi Preferensi Tertinggi adalah preferensi harga maksimum yaitu 7,5% unuk pekerjaan konstruksi dan 25% untuk barang/jasa HP = Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik. 4) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang; 5) pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang tender. 4. Persyaratan Kualifikasi. a. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) 1) Formulir kualifikasi dan Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh anggota KSO, kecuali leadfirm KSO mengisidata kualifikasi melalui SPSE; 2) Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga), perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi; 3) Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen). b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang berlaku efektip c. Evaluasi terhadap Sertifikat Badan Usaha (SBU) memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) Memiliki SBU dengan kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan a) Bidang Usaha Bangunan Gedung 2) Sub Bidang Usaha klasifikasi Bangunan Gedung (BG). 3) Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) berdasarkan masa berlaku yang tertera/tertulis pada sertifikat tersebut dengan tidak memperhatikan ketentuan registrasi tahunan.



d. e. f.



g.



h. i. j.



4) Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur. 5) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) habis setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2018; Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); Tidak masuk dalam daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; Memiliki paling kurang 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat (SKT) yang sesuai dengan klasifikasi SBU yang disyaratkan; dan Melampirkan perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP); Dalam hal peserta akan melakukan KSO : Wajib mempunyai perjanjian KSO yang memuat persentase KSO dan perusahaan yang mewakili/leadfirm KSO tersebut;



G. PAGU ANGGARAN YANG DIPERLUKAN Seluruh biaya dari kegiatan yang diusulkan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pelaksanaan kegiatan memerlukan anggaran biaya sebesar Rp 1.282.601.000,00,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus satu ribu rupiah) yang merupakan biaya keseluruhan dan telah ditambah PPN 10% (RAB terlampir). Sendawar,



Januari 2020



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN UPBU MELALAN MELAK KUTAI BARAT



JECKSON SIHOMBING Penata Muda (III/a) NIP. 19760225 201012 1 001