KAK Pengawasan MCK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SIGI



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN MCK PLUS DAN TOILET UMUM



TAHUN ANGGARAN 2016



KERANGKA ACUAN KERJA PENGAWASAN PEMBANGUNAN MCK PLUS DAN TOILET UMUM TAHUN ANGGARAN 2016



A. PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Menurunnya kualitas kebersihan secara signifikan umumnya mulai terjadi sejak krisis ekonomi yang berkepanjangan menimpa seluruh kota di Indonesia termasuk Palu. Hal tersebut berdampak pada penurunan kinerja sarana dan prasarana secara keseluruhan seperti persampahan, air limbah dan drainase serta menurunnya kapasitas pembiayaan. Selain itu juga muncul fenomena menurunnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kondisi eksisting sanitasi di pedesaan masih sangat memprihatinkan karena secara pembangunan sanitasi tak mampu mengejar pertambahan jumlah penduduk yang semakin tinggi. Beberapa persoalan yang menyebabkan kondisi tersebut mengemuka antara lain kebutuhan infrastruktur sanitasi belum dirasakan mendesak oleh masyarakat, dibutuhkan investasi yang relatif besar untuk membangun infrastruktur sanitasi, mata anggaran untuk sektor sanitasi dibawah rata-rata 1% APBD/APBN, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan sanitasi belum atau tidak terkoordinasikan secara optimal. Sekalipun tujuan masing-masing adalah untuk memperbaiki kondisi sanitasi, tetapi secara faktual justru kurang bersinergi, sehingga secara relatif tidak menghasilkan kemajuan yang signifikan. Pemahaman masyarakat mengenai sanitasi masih minimal, hal ini terbukti dari Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang masih sangat jauh dari ideal. Hampir 30% penduduk Indonesia masih Buang Air Besar Sembarangan (BABS), baik langsung maupun tidak langsung. Kabupaten Sigi merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Sulawesi tengah yang tidak lepas dari masalah sanitasi. Dari jumlah sarana dan prasarana air bersih yang dibangun di perdesaan sebagian masih ada yang rusak bahkan masih ada sebagian desa yang belum tersentuh sarana dan prasarana air limbah.Oleh karena itu Pemerintah baik Pusat maupun Daerah memberikan perhatian khusus terhadap



sektor sanitasi ini melalui pembangunan prasarana dan sarana air bersih MCK Plus dan Toilet Umum secara berkesinambungan. Kebutuhan MCK Plus dan Toilet Umum di Kabupaten Sigi terus meningkat dari waktu ke waktu sejalan dengan peningkatan laju pertumbuhan yang pesat di berbagai sektor dan bidang, serta jumlah penduduk yang terus bertambah.Untuk merealisasikan arah kebijakan penyediaan infrastruktur air limbah perlu didukung melalui Kegiatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi/Pemeliharaan MCK Plus dan Toilet Umum sebagai upaya guna menjaga kondisi kesehatan dan kenyamanan kepada masyarakat.Atas dasar pemikiran tersebut, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi pada tahun anggaran 2016 akan melaksanakan kegiatan Penyediaan MCK Plus dan Toilet Umum.



2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Dengan adanya keterbatasan tenaga Pihak Proyek dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) maupun Petunjuk Operasional (PO), maka diperlukan adanya bantuan jasa konsultasi yang akan bertugas untuk melakukan pengawasan pekerjaan dimaksud sehingga hasil yang tercapai sesuai dengan harapan. Memenuhi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi mengupayakan untuk menyediakan jasa konsultasi dengan peran sebagai konsultasi pengawasan pada proyek yang dimaksud. b. Tujuan Tujuan Pengawasan ini adalah untuk mewujudkan Mck Plus dan Toilet yang dapat memenuhi secara optimal fungsi bangunannya sehingga Mck Plus dan Toilet Umum laik fungsi.



3. SASARAN Sasaran kegiatan ini adalah Tepat Mutu, Tepat Kualitas dan Tepat Waktu pelaksanaan pembangunan Mck Plus dan Toilet Umum di Kabupaten Sigi sesuai dengan perencanaan.



4. ORGANISASI PENGGUNA JASA DAN LINGKUP KEGIATAN Organisasi penggunan jasa adalahDinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigiyang beralamat di Kompleks Perkantoran Bora, Kec. Sigi Biromaru.



B. LINGKUP PEKERJAAN PENGAWASAN 1. LOKASI PEKERJAAN a. Pembangunan Toilet Umum Desa Kalora Kec. Kinovaro (DAK IPD) b. Pembangunan Toilet Umum Desa Balane Kec. Kinovaro (DAK IPD) c. Pembangunan MCK Plus Desa Sunju Kec. Marawola (DAK Alternatif) d. Pembangunan MCK Plus Desa Rahmat Kec. Palolo (DAK Alternatif) e. Pembangunan MCK Plus Desa Doda Kec. Marawola Barat (DAK Alternatif) f. Pembangunan MCK Plus Desa Toro Kec. Kulawi (DAK Alternatif) g. Pembangunan MCK Plus Desa Rantewulu Kec. Kulawi (DAK Alternatif) 2. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN Metode pelaksanaan kegiatan Pengawasan tersebut, antara lain adalah : a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. b. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metode dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi. c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik. d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi. e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan Mingguan dan laporan Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat lapangan, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong. f. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan, serah Terima pertama dan Kedua pekerjaan Konstruksi.



g. Menyetujui program kerja harian / mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong. h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings ) sebelum Serah Terima Pertama. i. Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan. j. Bersama Konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung. k. Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung Negara (jika diperlukan). l. Membantu pengelola satuan kerja mengurus ijin penggunaan bangunan dari Pemerintah Daerah setempat (jika diperlukan).



3. JANGKA WAKTU PELAKASANAAN Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkiraan 120 (seratus dua puluh) hari Kalender



C. TANGGUNG JAWAB PENGAWAS 1. UMUM Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata ‘laku’ profesi yang berlaku.



2. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut : a. Kesesuaian



pelaksanaan



konstruksi



dengan



dokumen



pelelangan



/



pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku. b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil pengawasan yang berlaku. c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.



3. TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.



D. BIAYA 1. KETENTUAN BIAYA PENGAWASAN a. Besarnya



biaya



pekerjaan



pengawasan



mengikuti



pedoman



dalam



Peratuaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu : 1) Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai ketentuan yang berlaku. 2) Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku. 3) Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a dan b diatas adalah dipisahkan antara bangunan standar dan non standar dan harus terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan huruf. 4) Besarnya biaya Konsultan Pengawas merupakan biaya tetap dan pasti. 5) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan yang dibuat oleh Pemberi Tugas dan Konsultan pengawas. b. Biaya



pekerjaan



pengawasan



dan



tata



cara



pembayarandiatur



secarakontraktual, meliputi komponen sebagai berikut : 1) Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, 2) Materi dan penggandaan laporan, 3) Pembelian dan atau sewa peralatan, 4) Sewa Kendaraan 5) Biaya rapat-rapat, 6) Biaya Komunikasi 7) Pajak . c. Pembayaran



biaya



Konsultan



Pengawas



berdasarkanprestasikemajuan pekerjaan pengawasan.



adalah



2. SUMBER DANA Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) termasuk PPN dibiayai DAK IPD Tahun Anggaran 2016.



3. KRITERIA Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas padaKerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratansebagai berikut: a. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secarabenar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkandan diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas. b. Persyaratan Obyektif Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yangobyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkutmacam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuaistandar hasil kerja pengawasan yang berlaku. c. Persyaratan Fungsional Pekerjaan



pengawasan



konstruksi



fisik



harus



dilaksanakandengan



profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawasyang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan. d. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaandilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturanyang berlaku. e. Persyaratan Teknis Lainnya. Selain



kriteria



umumdiatas,



pulaketentuanketentuan



untuk



seperti



pekerjaan



standar,



pengawasan



pedoman,



dan



berlaku peraturan



yangberlaku, antara lain : 1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerja yang bersangkutan,yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan besertakelengkapannya, dasarperjanjiannya.



dan



ketentuan-ketentuan



sebagai



2) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat. 3) Standardan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.



E. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN 1. UMUM Konsultan Pengawas dalam menjalankan



tugasnya diperlukan pula



olehPengelola Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawasdapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimanayang diharapkan oleh Pemberi Tugas.Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yangsesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yangdihadapi dilapangan yang secara garis besar, adalah sebagai berikut : 2. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut : a. Pekerjaan Persiapan 1) Menyusun



program



kerja,



alokasi



tenaga



dan



konsepsi



pekerjaanpengawasan. 2) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve, dan atau Net Work Planningyang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskankepada Pengelola Kegiatan untuk mendapat persetujuan. b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan 1) Melaksanakan



pekerjaan



pengawasan



secara



umum,



pengawasanlapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agarpelaksanaan teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampaidengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya. 2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan ataukomponen



bangunan,



peralatan



dan



perlengkapan



pekerjaanpelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.



selama



3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepatdan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwalyang ditetapkan. 4) Memberikan



masukan



pendapat



teknis



tentang



penambahan



ataupengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktupekerjaan



serta



berpengaruh



pada



ketentuan



kontrak,



untukmendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas. 5) Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan danpenambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang darikontrak,



dapat



langsung



disampaikan



kepada



Pemborong,



denganpemberitahuan tertulis kapada Pemberi Tugas. 6) Memberi



bantuan



dan



dalammengusahakan



petunjuk



perijinan



kepada sehubungan



Pemborong dengan



pelaksanaanpembangunan. c. Konsultasi 1) Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segalamasalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan. 2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalamsebulan, dengan Pemberi Tugas, Perencana dan Pemborong dengantujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalampelaksanaan, kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepadasemua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1minggu kemudian. 3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabiladianggap mendesak. d. Laporan 1) Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologiskepada Pemberi Tugas, mengenai volume, Prosentase dan nilai bobotbagian - bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan



oleh



pemborong. 2) Melaporkan



kemajuan



pekerjaan



yang



nyata



dandibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.



dilaksanakan,



3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerjadan alat yang digunakan. 4) Memeriksa



gambar-gambar



kerja



tambahan



yang



dibuat



oleh



Pemborongterutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, danjuga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong(Shop Drawings). e. Dokumen 1) Menerima



dan



menyiapkan



Berita



Acara



sehubungan



denganpenyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaranangsuran. 2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan dilapanganserta penambahan



atau



pengurangan



pekerjaan



guna



keperluanpembayaran. 3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, BeritaAcara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua sertaformulir - formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumenpembangunan. f. Program Kerja Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas, harus segera menyusun : 1) Program kerja termasuk jadwal kegiatan secara detail. 2) Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). 3) Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan Pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas. 4) Konsep penanganan pekerjaan pengawasan. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan Pengawas dan mendapatkan tanggapan dan pendapat teknis dari Tim Teknis Satuan Kerja / Pemberi Tugas.



F. MASUKAN 1. TENAGA AHLI Untuk mencapai kualitas pengawasan yang profesional, Konsultan Pengawas harus menyediakan personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diuraikan kedalam suatu struktur organisasi pekerjaan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini, Tenaga ahli harus bersertifikat dan mempunyai pengalaman. Daftar tenaga ahli dan kualifikasi yang dibutuhkan, minimal sebagaimana berikut : Keahlian



Jml (Org.)



Kualifikasi



Pengalaman (Minimal)



1



S1 D3



5 tahun 7 tahun



1



S1 D3



3 tahun 5 tahun



1



S1 D3



3 tahun 5 tahun



No.



Jabatan



A.



Tenaga Ahli



1.



Team Leader/ Site Ahli Manajemen Engginer Proyek serta Ahli K3 Konstruksi



2.



Ahli Sipil



3.



Ahli Tata Ahli Lingkungan Sanitasi Limbah



B.



Tenaga Pendukung



1.



Admin. / Operator 1 S1 1 tahun Komputer Tenaga Ahli tersebut diatas harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang



Ahli Teknik Bangunan Gedung Teknik dan



masih berlaku serta dilengkapi dengan Curriculum Vitae (pengalaman kerja yang dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta Ijazah dan NPWP 2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA AHLI Adapun tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk masing-masing kegiatan pengawasan,meliputi namun tidak terbatas pada : a. Site Engineering/Koordinator Pengawas Untuk memimpin Tim Supervisi Konsultan yang bertanggung jawab langsung kepada Pemimpin Kegiatan dimana timnya ditugaskan untuk melaksanakan tugastugas perbantuan pengawasan, konsultan harus menunjuk tenaga ahli sebagai Ketua



Tim dengan jabatan Koordinator Pengawas.Koordinator Pengawas adalah seorang Sarjana Teknik atau Sarjana Muda Teknik dari suatu perguruan tinggi/akademi, Internasional atau Indonesia yang diakui, serta memiliki SKA.Jika seorang Sarjana, harus memiliki minimal 3 (tiga) tahun pengalaman dan jika Sarjana Muda harus memiliki minimal 5 (lima) tahun pengalaman dalam bidang perencanaan dan pengawasan teknis. Tugas Koordinator Pengawas,yaitu : 1) Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan oleh kontraktor dengan maksud agar PPK Pelaksanaan Kegiatan memungkinkan untuk menentukan hal-hal yang diperlukan



menyangkut



pekerjaan



pengembalian



kondisi



dan



pemeliharaan rutin serta rekayasa terperinci lainnya untuk pekerjaan utama. 2) Melakukan pengawasan yang terus menerus atas pelaksanaan pekerjaan termasuk secara teratur memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada kontraktor dengan maksud agar menjadi jelas apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum. 3) Menjamin bahwa kontraktor memahami isi dokumen kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar dan menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan. 4) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan atau material yang mutunya diragukan. 5) Mencatat kemajuan setiap hari yang dicapai oleh kontraktor pada lembar rencana kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui. 6) Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya tepat waktu, kepada PPK Pelaksanaan Pembangunan Gedung Pertanahan Kabupaten Sigi bila kemajuan pekerjaan ketinggalan lebih dari 10 % dan hal itu benar-benar membahayakan terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian akan membuat



rekomendasi secara tertulis mengenai bagaimana caranya mengejar ketinggalan. 7) Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan Dokumen Kontrak. 8) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap Tagihan Pembayaran. 9) Memberikan keterangan lengkap, termasuk sketsa-sketsa yang benar serta perhitungan yang diperlukan oleh PPK sebagai bahan untuk mengeluarkan perintah perubahan pekerjaan. 10) Menyiapkan dan membuat gambar terlaksana dimana bahan, tenaga dan biaya disediakan oleh kontraktor dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan. 11) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa perhitungan konstruksi atau kuantitasnya yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan. 12) Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan , pengukuran dan lain-lain. 13) Memberikan bantuan kepada StafPengelola Teknis yang datang berkunjung dalam rangka mengumpulkan data kendali mutu dan kuantitas pekerjaan. b. AhliSipil Tenaga dengan jabatan Ahli Sipil, ditangani oleh seorang Sarjana Teknik Sipil yang telah memilikipengalaman dalam bidang pekerjaan pembangunan, serta memiliki SKA.Jika seorang Sarjana, harus memiliki minimal 3 (tiga) tahun pengalaman dan jika Sarjana Muda harus memiliki minimal 5 (lima) tahun. Tanggung jawabnya akan mencakup namun tidak terbatas pada : 1) Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan kontraktor atau perubahan-perubahannya untuk pelaksaan harian, serta setiap rencana atau program-program serupa yang harus diajukan oleh



kontraktor



untuk



mendapatkan



rekomendasi



lebih



lanjut



dari



Koordinator Pengawas. 2) Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja kontraktor sehubungan dengan besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu, menmgambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan. 3) Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan serta menjamin bahwa mutu pekerjaan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak. 4) Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus dan mencatat atas semua pelaksanaan pekerjaan harian, antara lain peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harian dalam bentuk Laporan Harian (Daily Report) yang akan dirangkum dalam Laporan Mingguan (Weekly Report). c. Ahli Tata Lingkungan Tenaga dengan jabatan Ahli Tata Lingkungan, ditangani oleh seorang Sarjana Teknik yang telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaan sanitasi dan limbah, serta memiliki SKA.Jika seorang Sarjana, harus memiliki minimal 3 (tiga) tahun pengalaman dan jika Sarjana Muda harus memiliki minimal 5 (lima) tahun. Tanggung jawabnya akan mencakup namun tidak terbatas pada : 1) Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan kontraktor atau perubahan-perubahannya untuk pelaksaan harian, serta setiap rencana atau program-program serupa yang harus diajukan oleh kontraktor



untuk



mendapatkan



rekomendasi



lebih



lanjut



dari



Koordinator Pengawas. 2) Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja kontraktor sehubungan dengan besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu, menmgambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan. 3) Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan serta menjamin bahwa mutu pekerjaan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.



4) Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus dan mencatat atas semua pelaksanaan pekerjaan harian, antara lain peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harian dalam bentuk Laporan Harian (Daily Report) yang akan dirangkum dalam Laporan Mingguan (Weekly Report). d. Tenaga Pendukung Untuk mendukung kelancaran pekerjaan, konsultan pengawas harus menyiapkan



tenaga



pendukung



yang



bertindak



sebagai



Administrasi/Operator Komputer.



G. KELUARAN 1. LAPORAN Konsultas Pengawas berkewajiban menyerahkan Laporan Pelaksanaan kegiatan Pengawasan, yang diserahkan kepada pengguna jasa, yaitu meliputi : a. Laporan Pendahuluan, yang berisi rencana kerja secara menyeluruh, jadual kegiatan penyedia jasa dan mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 bulan sejak SPMK. b. Laporan Mingguan, yang berisi progress fisik pekerjaan yang berlangsung selama satu minggu. Laporan diserahkan dalam periode 1 mingguan. c. Laporan Bulanan, yang berisi uraian kegiatan kontraktor pada bulan berjalan, yang dilengkapi dengan evaluasi jadwal pelaksanaan pekerjaan dan progress fisik kumulatif yang dicapai selama satu bulan. Laporan diserahkan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya. d. Laporan Akhir, Isi laporan akhir secara garis besarnya harus menceritakan secara ringkas mengenai metode pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi tentang cara pemeliharaan dikemudian hari, segala permasalahan yang kemungkinan besar akan timbul pada pekerjaan yang baru saja dilaksanakan, dan saransaran (bila ada) tentang perbaikan yang perlu dilalukan pada proyek-proyek berikutnya untuk pekerjaan yang serupa/sejenis yang akan ditangani oleh Pemimpin Kegiatan pada tahun-tahun mendatang. Laporan ini diserahkan paling lambat 1 minggu setelah akhir masa kontrak



e. Gambar terpasang (As Built Drawing) diserahkan bersamaan dengan laporan akhir



2. PENUTUP Setelah



Kerangka Acuan



Kerja ini



diterima, konsultan



hendaknya



memeriksasemua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yangdibutuhkan.



3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Pengguna Jasa adalah Pengguna Anggran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi.



Sigi Biromaru,Agustus 2016 PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SIGI



H. ISKANDAR NONGTJI Pembina Tkt. I NIP. 19650606 199603 1 004