Kak - Pengawasan - Pulau - Pisang 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEKERJAAN : PENGAWASAN TEKNIK DAN SUPERVISI PEMBANGUNAN PENYEDIAAN AIR BAKU PULAU PISANG



Tahun Anggaran 2022



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 1. LATAR BELAKANG



Pemenuhan kebutuhan air minum rumah tangga di Kabupaten Pesisir Barat semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga yang berada di sekitar pantai menggunakan sumur gali, sedangkan warga bagian tengah menggunakan sumur bor. Air dari sumur warga jernih tidak berwarna dan tidak payau hanya saja jika ingin digunakan sebagai air minum, setelah dimasak air harus diendapkan seharian sebelum dimasukan ke dalam wadah air karena menurut warga air tersebut mengandung kapur. Saat ini ada salah satu warga membuka usaha air galon untuk memenuhi kebutuhan air minum meskipun hanya dapat melayani sebagian kecil kebutuhan air minum penduduk Pulau Pisang. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut di atas, maka Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Tanah dan Air Baku akan melaksanakan Pembangunan Penyediaan Sistem Air Baku Pulau Pisang agar dapat menunjang ketersediaan air baku di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan DIPA SNVT PJPA Tahun 2022 Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung . Mengingat keterbatasan jumlah personil dibandingkan volume pekerjaan yang relatif cukup banyak, maka dipandang perlu pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksinya dipercayakan kepada pihak Penyedia Jasa, dengan harapan hasil-hasil kegiatan konstruksi bisa dicapai secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat.



2. MAKSUD DAN TUJUAN



Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Konstruksi ini adalah : tersedianya layanan jasa konsultansi supervisi untuk membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan konstruksi meliputi: a. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara efektif agar dapat menjamin mutu pelaksanaan pekerjaan Konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak. b. Dukungan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Sedangkan tujuannya adalah agar pelaksanaan konstruksi dapat diselesaikan sesuai dengan syarat dan spesifikasi teknis serta sasaran yang diharapkan.



3. SASARAN



Sasaran pekerjaan pengawasan adalah mendukung penyelesaian Kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Baku Pulau Pisang sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati bersama oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat/tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai dengan dokumen kontrak.yang telah disepakati bersama oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa Konstruksi.



4. LOKASI PEKERJAAN



Lokasi Paket pekerjaan pengawasan konstruksi adalah : Kecamatan Pulau Pisang Kabupaten Pesisir Barat.



5. SUMBER PENDANAAN



6. NAMA DAN ORGANISAS I PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 7. DATA DASAR



Sumber dana berasal dari APBN yang tertuang dalam DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung pada Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Tahun Anggaran 2022 dengan pagu dana sebesar Rp 2.750.000.000,00 (Dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan HPS sebesar Rp 2.749.803.000,00 (Dua milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu rupiah) Termasuk PPN 11%. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Kegiatan Air Tanah dan Air Baku Alamat : Jl Gatot subroto No 50.D Bandar Lampung Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung Data dasar yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah 1. Gambar Kerja 2. Spesifikasi Teknik 3. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)



8. STANDAR TEKNIS



Standar dan pedoman yang dalam pelaksanaan pekerjaan :



dapat



digunakan



PENDEKATAN TEKNIS Pendekatan teknis diperlukan untuk Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan dilapangan, sebagai dasar pendekatan teknis yang akan dilakukan Konsultan Pengawas akan berpegang pada Spesifikasi Teknis, Rencana Mutu Kontrak dan rujukan sebagai dasar pelaksanaan masing – masing pekerjaan. Beberapa rujukan yang dapat digunakan untuk pendekatan teknis pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut : 1. Untuk keperluan pengambilan titik referensi dalam menentukan elevasi setiap bangunan adalah Bench Mark yang ada pada saat penyusunan masterplan maupun penyusunan detail desain yang telahdilaksanakan (dapat diambil dari Bench Mark terdekat dengan lokasipekerjaan). 2. Untuk keperluan rujukan standar pengujian dan bahan/ material yang digunakan adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan atau rujukan lain yang biasa digunakan pada pekerjaanbangunan.



Pendekatan Teknis Permasalahan pada saat Pelaksanaan Metode pendekatan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas dalam menangani masalah pada tahap pelaksanaan secara umum dapat diindetifikasi dalam beberapa aspek sebagaimana dalam daftar berikut : PERMASALAHA N



PENYEBAB



Keterlambata n terhadap jadwal/Perenc anaan/ Pelaksanaan



ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH Menganalisa & menarik kesimpulan tentang sebab – sebab keterlambatan Membuat rescheduling pelaksanaan program kerja mingguan Mengarahkan Penyedia Jasa untuk meningkatkan produktifitas dengan penambahan tenaga atau waktu kerja / Pengendalian waktu secara lebih ketat dan instensif



Anggaran



Nilai Perencanaan anggaran atau pelaksanaan fisik yang dilampui diarahkan untuk mencapai sasaran – sasaran yang ditetapkan spesifikasi teknis dan gambar desain Penyedia Jasa terikat ( jika perlu dengan sanksi – sanksi ) secara ketat terhadap bestek



Teknis



Kelengkapan disain



Penyimpanga n terhadap gambar kerja yang berlaku



Mutu



Rendahnya mutu pelaksanaan



Menginfintarisasi kelengkapan memberikan informasi mengecek terhadap kelengkapan Memberi pengarahan sesuai dengan yang ditetapkan Memberikan pengarahan sesuai dengan yang ditetapkandan informasi mengenai lapangan dan peraturan Memberikan teguran terhadaphasil pelaksanaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis dan gambardesain Memberikan pengarahan system teknik / metode pelaksanaan



Mengadakan penelitian, pengujian – pengujian lapangan maupun laboratorium dan analisa Lokasi Pekerjaan dilaksanakan kegiatan malam hari, maka cukup luas lampu penerangan diusahakan cukup terang memenuhi lokasi pekerjaan yang Penempatan material yang efektif dan optimal Penempaatan titik ikat / BM diambil yang termudah dan memenuhi syarat Sirkulasi Memberikan pengarahan adanya tentang system / metode kendaraan di sirkulasi kendaraan yang lapangan keluar masuk proyek sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu aktifitas



disekitarnya Keterelam batan suplai material



9. STUDI – STUDI TERDAHULU



10. REFERENSI HUKUM



Memberi dan membantu proses perolehan dan pengiriman material Memberikan alternative material pengganti dengan kualitas yang setara Kesalahan persepsi minimal satu minggu sebelum pelaksanaan, Penyedia Jasa harus membuat shop drawing atas pekerjaan – pekerjaan yang dilaksanakan Studi – Studi yang pernah dilaksankan : 1. SID Penyadiaan Air Baku Pulau Pisang Kabupaten Pesisir Barat, oleh PT. Ika Adya Perkasa KSO CV Intishar Kayra Tahun Anggaran 2021 Referensi hukum untuk pelaksanaan pekerjaan ini meliputi, tetap Tidak terbatas pada : a. Undang – Undang No. 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air b. Peraturan pemerintah No. 22 tentang tata Pengaturan Air c. Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ; d. Undang– Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ; e. Undang – Undang No. 32 Tahun 2010, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; f. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL ; g. Permen PU No. 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen (Sisdalmen) Penyelenggaraan Pembangunan Prasaranan Dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum; h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. i. Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengedalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. j. Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia



11. LINGKUP PEKERJAAN



Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi : Pada hakekatnya tugas Konsultan Pengawas adalah membantu Pengguna Jasa dalam pengendalian/pengawasan kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan Surat Perjanjian pekerjaan yang bersangkutan. Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna jasa.Pekerjaan Kegiatan/ Supervisi ini dilakukan untuk melakukan pengwasan sekaligus melakukan Perencanaan Teknis bila terjadi perubahan desain Pembangunan Penyediaan Air Baku sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Kegiatan Jasa Konsultan ini dilaksanakan sejak dimulai sampai dengan berakhirnya pekerjaan kontruksi. Adapun lingkup penugasan Konsultan Pengawas adalah membantu pengguna jasa dalam pelaksanaan pengawasan sebagai berikut : a) Persiapan Lapangan Persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, danlainlain. b) Reviu desain 1. Melaksanakan reviu desain terhadap konstruksi pipa bawah laut dengan metode survey Hidrografi guna mendapatkan gambaran bawah laut serta kecepatan arus bawah laut. c) Pengawasan Pengukuran 1. Melakukan pengecekan alat ukur (theodolith dan waterpass beserta perlengkapannya) yang digunakan/disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang telah dikalibrasi sebelum digunakan. 2. Melaksanakan survey lapangan dalam rangka perhitungan Mutual Chek (pengukuran, perhitungan volume beserta backupnya, penyiapan berita acara) bersama penyedia jasa konstruksi. 3. Memeriksa data elevasi/koordinat pada patok-patok pembantu. 4. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar pelaksanaan (construction drawing/shop drawing) ke situasi sesungguhnya di lapangan (kondisi alami). 5. Mengecek tingkat ketepatan bidang bekisting sebelum pengecoran konstruksi beton.



6. Memeriksa dimensi dan elevasi lokasi galian 7. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan perhitungan volume dalam rangka pembayaran/termyjn pekerjaan. 8. Memeriksa buku ukur dan kelengkapan dokumentasi pengukuran yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi. 9. Menyiapkan laporan selama kegiatan pengukuran. d) Pengawasan Pelaksanaan 1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi. 2. Menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pelaksanaan konstruksi. 3. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk kemudian diajukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. 4. Memeriksa/mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat Penyedia Jasa Konstruksi. 5. Menyiapkan network planning bersama Penyedia Jasa Konstruksi. 6. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi. 7. Memberi masukan lisan/tertulis secara pro aktif, akurat dan tepat kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan. 8. Mengevaluasi program harian, mingguan Penyedian Jasa Konstruksi serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai jadwal pelaksanaan. 9. Memberikan izin tertulis pada setiap tahap dimulainya pelaksanaan pekerjaan. 10. Memberikan izin pekerjaan galian tanah dan pasangan batu setelah memeriksa peralatan, bahan yang akandigunakan dan kesiapan tenaga kerja. 11. Melaksanakan sosialisasi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kepada seluruh personil teknis Penyedia Jasa Konstruksi. 12. Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanisme pelaksanaan yang tercantum dalam Rencana Mutu Pelaksanaan Kontruksi (RMPK) dan hasilnya dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.



13. Melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan standar prosedur pengawasan yang berlaku,



14. 15.



16.



17.



18.



19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26.



dan telah dijabarkan dalam Program Mutu konsultan. Membantu Pengguna jasa melakukan inspeksi kepada pabrik pemasok, bahan, perakit dan lainlainnya jika dibutuhkan. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/ Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus – menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen apabila terjadi adanya penyimpangan – penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa Konstruksi. Melaporkan kepada Pengguna jasa masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapain target fisik, serta mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan, dan membantu Pengguna jasa menyiapkan konsep teguran terhadap Penyedia Jasa Konstruksi. Membantu Pengguna Jasa mengawasi uji laboratorium dalam rangka pengendalian mutu konstruksi. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian lapangan maupun laboratorium. Membantu Pengguna Jasa dalam mendapatkan datalapangan dan data hasil pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan. Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan yang diperlukan, jumlah tenaga dan alat yang dipergunakan. Membantu dan Memeriksa dengan sungguh – sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan dilkasanakan dengan benar, teliti dan sempurna. Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang memuat semua catatan kemajuan serta hal – hal lain yang berkaitan dengan proyek. Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran/termijn Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan serah terima pekerjaan, yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP).



12.



KELUARAN



Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah : Tercapainya pengendalian keuangan dan waktu pelaksanaan yang tercermin dalam efesiensi pelaksanaan Kontrak 2. Tercapainya Pengendalian volume dan mutu dilapangan sesuai Kontrak 3. Dokumen yang berupa buku-buku Laporan. a. Program Mutu 1.



Program Mutu Kontrak Jasa Konsultansi Supervisi merupakan program mutu pengadaan jasa konsultansi disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dan disetujui oleh Pengguna Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak jasa konsultasi dan dapat direvisi sesuai kondisi yang ada. Laporan ini dibuat rangkap 3 (tiga). Program Mutu Kontrak Konsultan harus sudah selesai paling lama 7 hari setelah SPMK, dan minimal harus memuat: - Informasi kegiatan pelaksanaan pengawasan konstruksi - Organisasi Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas Konstruksi dan tugas personil yang terkait serta hubungannya dengan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konsultansi. Jadwal pelaksanaan pengawasan - Metode pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk bagan alir Pengendalian Pekerjan Laporan Pekerjaan b. Laporan harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Jasa Pelaksana dan Konsultan Pengawas; c. Laporan harian, berisi keterangan tentang : Tenaga kerja Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak Alat-alat Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan Waktu pelaksanaan pekerjaan d. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian; e. Laporan Bulanan : - Rencana kerja bulan berjalan - Kemajuan pekerjaan penyedia pekerjaan konstruksi - Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab-sebabnya



-



Rencana kerja untuk bulan selanjutnya Jadwal pelaksanaan dan jadwal kerja tenaga ahli f. Laporan Triwulan : - Rencana kerja - Kemajuan pelaksanaan sampai dengan periode tiga bulanan terakhir - Rencana kerja untuk triwulan selanjutnya - Jadwal pelaksanaan dan jadwal kerja tenaga ahli sampai periode tiga bulan selanjutnya - Evaluasi sementara dan saran kepada pengguna jasa g. Laporan Akhir : - Rencana kerja awal untuk selama periode layanan - Rencana kerja yang telah disesuaikan - Realisasi pelaksanaan pengawasan - Jadwal pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli - Realisasi pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli h. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran i. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang; (jika diperlukan) j. Laporan rapat di lapangan (site meting) k. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor pelaksana dibuat 3 set l. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (Asbuilt drawing) dibuat 3 Set. m. Album Foto Pelaksanaan Tiap Lokasi Pekerjaan Membuat Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%) pada setiap lokasi Pekerjaan. (dibuat 3 Set) n. Film Pelakasnaan Tiap Lokasi Pekerjaan Membuat video pelaksanaan mulai dari 0 % sampai dengan 100 % setiap lokasi Pekerjaan. o. Liflet Pelaksanaan Pekerjaan Membuat liflet pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan : - Data Teknis - Manfaat dari pelaksanaan pekerjaan - Peta Lokasi Kegiatan - Skema Kegiatan yang dilaksanakan - Foto Dokumentasi 0 % dan 100% p. Laporan produk akhir adalah produk akhir yang diminta pengguna jasa misalnya Pedoman, Modul,Gambar Desain, BOQ dan lain-lain. q. Setiap laporan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.



r. Album Gambar Album Gambar merupakan Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor pelaksana, Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (Asbuilt drawing). Album Gambar dibuat rangkap 3( tiga) set. s. Dokumentasi Foto Dan Vidio Drone Pengambilan foto harus menggunakan kamera digital dengan resolusi diatas 24 Mps (minimal 5 MB) dan Video drone yang memuat film dengan kualitas gambar 4K. Pada akhir pelaksanaan kontrak foto-foto harus ditempel dalam album secara berurutan sesuai dengan tahap yaitu 0%, 50% dan 100%. File foto dan Video drone tersebut harus diserahkan ke Pengguna Jasa disertai softcopy berupa exstenal harddisck. Semua album foto dan video drone adalah milik Pengguna Jasa dan tanpa persetujuannya tidak diijinkan untuk diberikan / dipinjamkan kepada siapapun. Dokumentasi ini di buat rangkap 3 (tiga) set. t. External HD 1 TB berisikan semua file laporan, film dan foto-foto pelaksanaan, dll. 13. PERALATAN, Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan MATERIAL, oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan PERSONEL DAN harus dipelihara oleh penyedia jasa: FASILITAS DAN a. Laporan dan Data PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung apabila tersedia (diuraikan daftar laporan dan data). b. Akomodasi dan ruang kantor Pejabat Pembuat Komitmen (tidak menyediakan) akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya sehingga penyedia jasa (perlu) menyediakan sendiri. c. Staf Pengawas/Pendamping Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/ petugas selaku Direksi Pekerjaan yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.



14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI



Penyediaan fasilitas dan peralatan oleh Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan dan memelihara peralatan semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Untuk keperluan pengawasan Konsultan harus menyiapkan sekurangkurangnya fasilitas dan peralatan pendukung yang tercantum dalam biaya langsung non personil sebagai berikut: a. Penerapan SMKK meliputi penyiapan peralatan pelindung diri dan pelindung kerja (Masker, Handsanitizer Rompi Keselamatan, dan lain-lain) serta pembuatan laporan pendahuluan dan akhir dalam penerapan SMKK. b. Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti : peralatan gambar, peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai lainnya. Kantor harus beralamat/berdomisili di Lapangan b. Ruang kerja di lokasi pekerjaan berikut dengan peralatan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. (meja,kursi dll) c. Komputer dengan spesifikasi minimal setara core i-5 1 (satu) unit d. Printer A3 sebanyak 1 (satu) unit e. Kamera digital Resolusi 24 Mp sebanyak 1 (satu) unit f. Drone dengan resolusi perekaman 4K sebanyak 1 (satu) unit g. Action cam bawah laut sebanyak 2 (dua) unit h. Kendaraan Roda – 4 1.500 cc 1 (dua) unit keluaran 5 tahun terakhir, untuk keperluan transportasi operasional pengawasan. i. Kendaraan Roda – 2 125 cc 2 (dua) unit untuk lokasi pekerjaan), untuk keperluan transportasi operasional pengawas lapangan j. Alat Ukur Theodolit T2 sebanyak 1 (satu) unit k. Global Positioning System (GPS) dengan dengan altimeter barometrik dan konektivitas nirkabel, sebanyak 1 (satu) unit l. Meter Laser sebanyak 1 (satu) unit m. Single Beam Eco Sounder sebanyak 1 (satu) unit n. Current mater/Pengukur kecepatan arus laut Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, bagi penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan ini harus mempunyai kantor di Kota Bandar Lampung dan personilnya bekerja di kantor tersebut.



.



15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA



A. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Lingkup kewenangan penyedia jasa Pekerjaan Pengawasan Tenik dan Supervisi Pembangunan Penyediaan Air Baku Pulau Pisang, sebagai berikut : a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak; b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan; c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan; d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak. e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidak sesuaian dengan kondisi di lapangan; f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi. B. Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Tugas penyedia jasa meliputi : a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; b. Mengawasi ·pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi; c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala; d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan



16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN



(HSE) oleh pelaksana; e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi; f. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan; g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi; h. Meneliti gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima; i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan; j. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP); dan k. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana. Tanggung jawab penyedia jasa meliputi : a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan; b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Konsultansi Pengawasan Konstruksi pada dasarnya adalah sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Serah Terima Pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) pekerjaan konstruksi yang pengawasannya menjadi tanggungjawab Konsultan Pengawas sampai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Supervisi selama 420 (empat ratus dua puluh) hari kalender. Jadwal pelaksanaan terlampir.



17. PERSONEL



A. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG Kualifikasi No



Posisi



Tingkat Pendidikan



Jurusan



Keahlian



1 Ketua Tim / Supervision Engineer



S-1



Teknik Sipil



Ahli Teknik Sumber Daya Air Madya



8 tahun



1 orang 14 bulan



2 Inspection Engineer



S-1



Teknik Sipil



Ahli Teknik Sumber Daya Air Madya



8 tahun



1 orang 14 bulan



3 Quality Engineer



S-1



Teknik Sipil



Ahli Teknik Sumber Daya Air Madya



8 tahun



1 orang 8 bulan



Pengalaman



Status Tenaga Jumlah Orang Ahli Bulan



Ket



Tenaga Ahli Utama



Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik 10 tahun Madya



4 Quantity Engineer



S-1



Teknik Mesin



5 HSE/Keselamatan Kerja



S-1



Teknik Sipil



Ahli K3 Konstruksi Muda



3 tahun



1 orang 14 bulan



S-1



Teknik Oseanografi



Ahli Geodesi muda



2 tahun



1 orang 2 bulan



Sertifikat Diver Janjang 1



5 tahun



2 orang 4 bulan



Setifikat Diver Rescue



5 tahun



1 orang 4 bulan



1 orang 7 bulan



Tenaga Sub Profesional Assistant Ahli/Sub Profesional Staff 1 (Ahli Survei Hidrografi)



Assistant Ahli/Sub Profesional Staff 2 (Diver Senior Profesional) 3



Assistant Ahli/Sub Profesional Staff



4 Pengawas / Inspector



S-1



Teknik Sipil



Ahli Teknik Sumber Daya Air Muda



3 tahun



1 orang 10 bulan



5 Surveyor / Juru Ukur



S-1



Teknik Sipil



SKT Juru Ukur



3 tahun



1 orang 3 bulan



6 Drafman / Cad Operator



S-1



Teknik Sipil



Ahli Teknik Sumber Daya Air Muda



3 tahun



1 orang 3 bulan



Minimal D3 Pengalaman 5 Tahun Minimal SLTA/Sederajat Pengalaman 5 Tahun



5 tahun



1 orang 14 bulan



5 tahun



1 orang 14 bulan



Tenaga Pendukung 1 Operator Komputer



D-III



2 Pengemudi



SLTA



I. Tenaga Ahli



a. Supervision Engineer (SE)/Team Leader Supervision Engineer/Team Leader yang ditugaskan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1), mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Teknik Sumber Daya Air-Madya memiliki pengalaman dibidang supervisi/pengawasan konstruksi minimum selama 8 (delapan) tahun, serta berpengalaman sebagai Ketua Tim/Team Leader. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja selama pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Tugas dan kewajiban Supervision Engineer/Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut : 1) Melakukan reviu desain terhadap desain kontruksi bawah laut dengan metode Survey Hidrografi yang di bantu oleh Assistant Ahli (Ahli Survei Hidrografi) guna memperoleh gambar permukaan dasar laut dan mengetahui kecepatan arus laut. 2) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk



untuk dan



pekerjaan



pengembalian



kondisi



pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya; 3) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum; 4) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan; 5) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material; 6) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui; 7) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut; 8) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer; 9) Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak; 10) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana; 11) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan; 12) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar sebenarnya Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar semua gambar



tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);



13) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambargambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan; 14) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan; 15) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana; 16) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan 17) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.



b. Inspection Engineer (IE) Inspection Engineer (IE) yang ditugaskan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1), yang mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Teknik Sumber Daya Air-Madya memiliki pengalaman dibidang pemeriksaan/pengendalian struktur konstruksi minimum selama 8 (delapan) tahun, serta bertanggung jawab kepada Supervision Engineer dan berkedudukan di lokasi pekerjaan. Tugas dan kewajiban Inspection Engineer (IE) mencakup hal-hal sebagai berikut : 1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan; 2) Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja; 3) Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Pelaksana; 4) Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Supervision Engineer;



5) Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan 6) Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.



c. Quality Engineer Quality Engineer yang ditugaskan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1), yang mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Teknik Sumber Daya AirMadya memiliki pengalaman dibidang penjamin mutu pekerjaan konstruksi selama 8 (delapan) tahun, serta bertanggung jawab kepada Supervision Engineer dan berkedudukan di lokasi pekerjaan. Tugas dan kewajiban Quality Engineer mencakup halhal sebagai berikut : 1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi; 2) Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap dioperasikan; 3) Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervision Engineer tentang kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya; 4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya kepada Supervision Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan; 5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi; 6) Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi; 7) Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada;



8) Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan



kriteria penerimaan pekerjaan; 9) Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan; 10) Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis; 11) Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan 12) Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan).



d. Quantity Engineer Quantity Engineer yang ditugaskan adalah seorang Sarjana Teknik Mesin (S1), yang mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Madya Ahli Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik memiliki pengalaman dibidang pemeriksaan kuantitas/pengendalian keluaran hasil pekerjaan konstruksi 10 (sepuluh) tahun, serta bertanggung jawab kepada Supervision Engineer dan berkedudukan di lokasi pekerjaan. Tugas dan kewajiban Quantity Engineer mencakup halhal sebagai berikut : 1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan; 2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Supervisiorn Engineer; 3) Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; 4) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Supervision Engineer dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium; 5) Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera kepada Supervision Engineer tentang semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak; 6) Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Supervision Engineer pada hari itu juga;



7) Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa



pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; 8) Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadiankejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan/dikirim kepada Supervision Engineer dan PPK setiap hari setelah selesai kerja; 9) Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahanbahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut; 10) Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan; 11) Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan; 12) Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Supervision Engineer sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK; 13) Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan 14) Membantu Supervision Engineer mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat.



e. Health Safety environment (HSE) Engineer Health Safety environment (HSE) Engineer yang ditugaskan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1), yang mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli K3 Konstruksi-Muda memiliki pengalaman dibidang Penyelengaraan keselamatan kerja konstruksi minimum selama 3 (Tiga) tahun, serta bertanggung jawab kepada Supervision Engineer dan berkedudukan di lokasi pekerjaan. Tugas dan kewajiban Health Safety environment (HSE) Engineer mencakup hal-hal sebagai berikut :



1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi dilingkungan kerja. Hal ini



termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability). 2. Menyusun rencana dan program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan dilingkungan kerja, upaya korektif bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi dilingkungan kerja. 3. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam mencegah dan menaggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur baku dan memelihara barang atau catatan terkait kesehatan dan keselamtan kerja dan; 4. Mengevaluasi Insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil. II. Tenaga Sub Profesional a. Assistant Ahli (Ahli Survei Hidrografi) Assistant Ahli (Ahli Survei Hidrografi) yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan Sarjana Oceanografi (S1), mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Geodesi Madya sesuai bidang pekerjaan dengan persyaratan pengalaman bidang survei hidrografi/pemetaan bawah laut sekurang-kurangnya berpengalaman 2 (dua) tahun,



b. Assistant Ahli/Sub Profesional Staff (Diver Senior Profesional ) Assistant Ahli/Sub Profesional Staff (Diver Senior Profesional) yang akan ditugaskan adalah seorang yang, mempunyai Sertifikat Keahlian Diver Jenjang 1 (maksimum kedalaman menyelam 20 meter) sesuai bidang pekerjaan dengan persyaratan pengalaman sebagai penyelam sekurang-kurangnya berpengalaman 5 (lima) tahun, Jumlah Drafman/Cad Operator adalah 2 (dua) orang sesuai lokasi pekerjaan c. Diver Assistant Profesional (Diver Rescue) Terdiri dari 1 orang yang memiliki (Sertifikat Diver Rescue) dengan pengalaman sekurang kurang 5 (lima) tahun, d. Pengawas Lapangan (Inspektor) Pengawas Lapangan yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S1),



mempunyai Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Ahli Teknik Sumber Daya Air-Muda sesuai bidang pekerjaan dengan persyaratan pengalaman sebagai pengawas



lapangan pekerjaan konstruksi di bidang sipil/pengairan sekurang-kurangnya berpengalaman 3 (tiga) tahun, Jumlah Pengawas Lapangan adalah 1 (satu) orang pada wilayah yang diawasi.



e. Surveyor/Juru Ukur Juru Ukur yang akan ditugaskan adalah seorang sarjana Teknik Geodesi (S1) mempunyai Memiliki SKT Juru Ukur sesuai bidang pekerjaan dengan pengalaman dalam pekerjaan pengukuran selama 3 (tiga) tahun, memahami metode pemetaan dan pengukuran kuantitas pekerjaan sipil. f. Drafman/Cad Operator Tenaga Juru Gambar yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan sarjana Teknik Arsitektur (S1) mempunyai pengalaman menggunakan Auto Cad dalam pekerjaan penggambaran bangunan sipil selama 3 (tiga) tahun. Jumlah Drafman/Cad Operator adalah 1 (satu) orang sesuai lokasi pekerjaan yang diawasi. III. Tenaga Pendukung a. Operator Komputer Operator Komputer yang akan ditugaskan adalah 1 (satu) orang yang berpendidikan sekurang-kurangnya adalah (D3) Diploma III dengan pengalaman 5 tahun. Operator Komputer bertugas membantu Tim Leader dan tim lain untuk melakukan pengetikan data/laporan maupun administrasi surat –menyurat b. Pengemudi Berpendidikan minimal SLTA/sederajat mengemudi 5 (lima) tahun. 18. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN



pengalaman



Pekerjaan Pengawasan Teknik dan Supervisi ini dibagi dalam beberapa tahapan proses yaitu : 1. Persiapan 2. Reviu desain terhadap desain kontruksi pipa bawah laut. 3. Pengawasan Pengukuran 4. Pengawasan Pelaksanaan 1. TAHAP PERSIAPAN LAPANGAN



I. Pekerjaan Persiapan Administrasi Kantor dan Lapangan Konsultan harus melakukan persiapan kegiatan awal sebelum dimulainya kegiatan utama berupa penyelesaian



perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan lapangan kepada pengguna jasa. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, dan lain-lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan dan Menyiapkan konsep review/ penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan/ kondisi lapangan berkoordinasi dengan pengawas konsultansi dan persetujuan tim perencana Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, untuk diajukan sebagai perubahan desain ke Pengguna Jasa lain-lain. a) Penyusunan Program Mutu. Konsultan harus menyiapkan Program Mutu sebagai dasar untuk pedoman mutu kegiatan yang akan dikerjakan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam Program Mutu ini adalah sbb: - Informasi Kegiatan yaitu menguraikan penjelasan mengenai nama paket kegiatan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penanggung jawab Penyedia Barang/Jasa; Sasaran Mutu yang menguraikan target pencapaian mutu yang terukur sesuai dengan KAK; - Struktur Organisasi yang berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dari pihak Organisasi Unit Pelaksana Kegiatan (SNVT/PPK) berikut organisasi konsultan pengawas pekerjaan (bila ada pada pekerjaan konstruksi) yaitu bagan struktur organisasi yang menjelaskan keterkaitan pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan; - Struktur Organisasi Penyedia Barang/Jasa yaitu bagan struktur organisasi penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan kontrak; Tugas, tanggungjawab dan wewenang yaitu uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang masingmasing kedudukan yang ada dalam struktur organisasi; - Bagan alir pelaksanaan Kegiatan yaitu menguraikan urutan proses kegiatan dari tahap persiapan sampai dengan tahap penyerahan akhir kegiatan, termasuk



kegiatan verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi dan pengujian (sesuai keperluannya); Jadwal pelaksanaan kegiatan yaitu menguraikan tahapan pelaksanaan sesuai dengan perencanaan



waktu, termasuk perencanaan bobot pekerjaan; - Jadwal Peralatan yaitu menguraikan perencanaan penggunaan peralatan yang diperlukan dalam setiap tahapan kegiatan; Jadwal Material yaitu menguraikan perencanaan penggunaan bahan/material yang diperlukan dalam setiap tahapan kegiatan; Jadwal Personil yaitu menguraikan perencanaan personil, tenaga ahli dan staff pendukung dalam setiap kegiatan sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; Jadwal Arus Kas yaitu menguraikan perencanaan penerimaan dan pengeluaran Kas (keuangan) sesuai dengan nilai kontrak; b) Melakukan Koordinasi, diskusi dengan pihak institusi/instansi/lembaga terkait. Konsultan Penyedia Jasa diharuskan melakukan koordinasi, diskusi dengan pihak intitusi/instansi/lembaga terkait baik didaerah maupun di pusat yang berhubungan dengan pekerjaan ini, koordinasi dimaksudkan untuk mendapatkan masukkan, saran klarifikasi terkait rencana, maupun hasil kajian yang akan dan/atau yang telah dilaksanakan. Didalam hal melakukan koordinasi serta diskusi tersebut Konsultan diharuskan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan sebagai acuan untuk didiskusikan serta mendokumentasikan dan menyiapkan notulensinya pada setiap kali melakukan kegiatan koordinasi, diskusi dengan pihak intitusi/instansi/lembaga terkait. II. Orientasi Lapangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan keyakinan terhadap data sekunder yang telah diperoleh. Kegiatan ini termasuk dalam peninjauan ke lapangan mengenai : a. Keadaan Material Konstruksi di sekitar area rencana kegiatan yang memungkinkan untuk dapat digunakan pada pembangunan ; b. Gambaran Hidrologi, kondisi stasiun curah hujan, stasiun klimatologi dan peilscall c. Kondisi/ gambaran studi yang pernah dilakukan di lokasi (apakah titik BM atau patok dsb masih ada di lokasi kegiatan). d. Gambaran mengenai transportasi sebagai gambaran



aksesibilitas proyek; e. Keadaan Lingkungan Infrastruktur baik yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung



terhadap proyek ; f. Keadaan sosial politik di lokasi studi serta identifikasi hambatan-hambatan yang mungkin timbul saat proyek dilaksanakan. g. Mengadakan survey mengenai perkumpulanperkumpulan atau organisasi-organisasi yang ada didaerah proyek seperti, organisasi O&P, petugas penyuluhan seperti PPL dan lain-lain serta memberikan gambaran seberapa jauh organisasiorganisasi tersebut telah berperan/berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat. 2. REVIU DESAIN Konsultan harus melakukan persiapan sebelum melakukan Reviu desain dan diwajibkan berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa konstruksi untuk melakukan antara lain : a. Melakukan pengecekan alat ukur (Single Beam Ecosounder dan Current Meter) yang akan digunakan; b. Melakukan kalibrasi alat ukur (Single Beam Ecosounder dan Current Meter); c. Menentukan posisi semua titik alat bantu navigasi yang diperlukan dalam survel hidrografi dengan ketelitian sesuai ordenya; d. Menentukan kondisi umum topografi dasar laut, koreksi pasang surut dan pendeteksian klasifikasi bahaya – bahaya di dasar laut; e. Melakukan pengamatan kecepatan dan arah arus laut pada daerah daerah yang diperkirakan dapat membawa pengarus pada navigasi permukaan; f. Menghimpun data hasil survey yang direkam dalam bentuk analog maupun digital untuk kebutuhan dokumentasi dan pelaporan; g. Data survey reviu disajikan dalam bentuk laporan yang memuat angka kedalaman, kontur kedalaman, rencana jalur pipa bawah laut, jenis dasar laut serta objek objek penting yrng perlu ditampilkan; 3. TAHAP PENGAWASAN PENGUKURAN Konsultan harus melakukan persiapan sebelum melakukan pengawasan diwajibkan berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa konstruksi untuk melakukan antara lain : a. Melakukan pengecekan alat ukur (theodolith dan



waterpass beserta perlengkapannya) yang digunakan/disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang telah dikalibrasi sebelum digunakan. b. Melaksanakan survei lapangan (join inspection) dalam



c. d.



e. f. g.



h. i.



rangka perhitungan Mutual Chek (pengukuran, perhitungan volume beserta backupnya, penyiapan berita acara) bersama penyedia jasa konstruksi. Memeriksa data elevasi/koordinat pada patok-patok pembantu. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar pelaksanaan (construction drawing/shop drawing) ke situasi sesungguhnya di lapangan (kondisi alami). Mengecek tingkat ketepatan bidang bekisting sebelum pengecoran konstruksi beton. Memeriksa dimensi dan elevasi lokasi galian Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan perhitungan volume dalam rangka pembayaran/termyjn pekerjaan. Memeriksa buku ukur dan kelengkapan dokumentasi pengukuran yang dibuat oleh penyedia jasa Konstruksi. Menyiapkan laporan selama kegiatan pengukuran.



4. TAHAP PENGAWASAN PELAKSANAAN Konsultan pengawas harus melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi agar dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi, dan tepat manfaat. Metode pelaksanaan Pengawasan yang akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas dibagi menjadi metode pelaksanaan kualitas, metode pengawasan kuantitas dan metode pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan antara lain : a. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi. b. Menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pelaksanaan konstruksi. c. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk kemudian diajukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. d. Memeriksa/mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat Penyedia Jasa Konstruksi. e. Menyiapkan network planning bersama Penyedia Jasa Konstruksi. f. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.



g. Memberi aktif,



masukan



lisan/tertulis



secara



pro



akurat dan tepat kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan. h. Mengevaluasi program harian, mingguan Penyedian Jasa Konstruksi serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai jadwal pelaksanaan. i. Memberikan izin tertulis pada setiap tahap dimulainya pelaksanaan pekerjaan. j. Memberikan izin pekerjaan galian tanah dan pasangan batu setelah memeriksa peralatan, bahan yang akan digunakan dan kesiapan tenaga kerja. k. Melaksanakan sosialisasi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kepada seluruh personil teknis Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan. l. Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanisme pelaksanaan yang tercantum dalam Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) dan hasilnya dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. m. Melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan standar prosedurpengawasan yang berlaku, dan telah dijabarkan dalam Program Mutu konsultan. n. Membantu Pengguna jasa melakukan inspeksi kepada pabrik pemasok, bahan, perakit dan lainlainnya jika dibutuhkan. o. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/ Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia. p. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus – menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. q. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen apabila terjadi adanya penyimpangan – penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa Konstruksi. r. Melaporkan kepada Pengguna jasa masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapain target fisik, serta mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan, dan membantu Pengguna



jasa menyiapkan konsep teguran terhadap Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan. s. Membantu Pengguna Jasa mengawasi uji laboratorium dalam rangka pengendalian mutu konstruksi. t. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian lapangan maupun laboratorium. u. Membantu Pengguna Jasa dalam mendapatkan data lapangan dan data hasil pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan. v. Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan yang diperlukan, jumlah tenaga dan alat yang dipergunakan. w. Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran/termijn. x. Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan serah terima pekerjaan, yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP). Metode pelaksanaan Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan Konstruksi dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi, dan tepat manfaat. Metode pelaksanaan Pengawasan yang akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas dibagi menjadi metode pelaksanaan kualitas, metode pengawasan kuantitas dan metode pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan. Metode pengawasan kualitas dimaksudkan agar dalam pelaksanaan Pengawasan semaksimal mungkin dapat mengendalikan kualitas bahan/ material yang dipakai dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis. Metode pengawasan kuantitas dimaksudkan agar volume Pekerjaan yang dilaksananakan dapat dikendalikan sesuai dengan daftar kuantitas pekerjaan (Bill Of Quantity). Sedangkan pengendalian waktu pelaksanaan dimaksudkan agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaiakan sesuai waktu yang disediakan, dan apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,maka konsultan pengawas wajib melaksanakan kegiatan pengawasan sampai pekerjaan pelaksanaan selesai dilaksanakan, walaupun jangka waktu pekerjaan melewati jangka waktu pekerjaan dalam kontrak.



II. Metodologi Pelaksanaan Pengawasan Kualitas Untuk mencapai kualitas pekerjaan yang baik tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pelaksanaan dilapangan saja akantetapi juga sangat dipengaruhi oleh persiapan sebelum pelaksanaan, adapun dalam pengawasan kualitas ini perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Pengujian / Tes Pendahuluan. Untuk pekerjaan beton beberapa pengujian pendahuluan yang perlu dilakukan adalah pengujian kualitas bahan batu pecah dan pasir untuk mengetahui sifat – sifat batuan yang terdiri dari bentuk bidang pecah, kekerasan, soudness, dan sand equivalent untuk pasir. Kualitas bahan akan sangat mempengaruhi hasil uji karakteristik beton. Disamping pengujian bahan untuk keperluan pekerjaan beton diperlukan pengujian rancangan campuran (job mix formula) untuk mendapatkan perbandingan campuran antara semen, batu pecah dan pasir sehingga didapatkan mutu beton sesuai K (karakteristik beton yang diinginkan) dan kebutuhan faktor air semen. Rancangan campuran harus dilaksanakan di laboratorium bahan bangunan atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi, hasil rancangan campuran tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengecoran di lapangan. 2. Pengawasan Lapangan Pelaksanaan Pengawasan kualitas di lapangan dilaksanakan dengan cara mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan berdasarkan gambar desain, spesifikasi teknis dan rekomendasi pengujian pendahuluan dari laboratorium atau pada hasil pengukuran ulang. Dalam pengawasan pekerjaan hal – hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan konsultan antara lain adalah : a. Pada saat pelaksanaan pengerukan/penggalian tanah sungai agar memperhatikan patok hasil pengukuran awal sebagai acuan pekerjaan galian dan dikordinasikan kepada Penyedia Jasa



agar pekerjaan galian mengacu pada patok – patok yang dipasang tersebut sehingga ukuran



b.



c.



d.



e.



lebar, panjang, kelurusan dan elevasi galian dapat dilaksanakan dengan baik. Tanah sisa hasil galian dari pembuatan tanggul, yang tidak dibuang keluar harus dirapikan/ diratakan sepanjang bangunan yang dikerjakan. Sebelum pengecoran beton bertulang dilaksanakan, pengawas memeriksa susunan dan dimensi penulangan harus sesuai gambar desain dan persyaratan teknis. Pada pelaksanaan pengecoran perbandingan campuran dan penggunaan air terkendali/ sesuai job mix formula untuk mempertahankan mutu beton yang diinginkan, air untuk campuran adalah air yang bersih. Untuk keperluan kontrol kualitas mutu beton setiap pengecoran campuran beton dilakukan pengujian slump test sesuai dengan rancangan campuran (job mix formula) dan kemudian campuran beton diambil secara acak untuk pembuatan contoh/sample kubus/silinder digunakan untuk pengujian kuat tekan beton. Untuk item pekerjaan lainnya dalam pekerjaan konstruksi konservasi persyaratan sesuai/ mengacu pada gambar desain dan spesifikasi teknis.



3. Pengujian/test terhadap hasil Pelaksanaan Untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan telah sesuai dengan kualitas yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis yang ditetapkan maka perlu adanya pengujian/test terhadap hasil – hasil pelaksanaan pekerjaan, baik langsung di lapangan berupa test uji kekuatan beton dengan alat hammer test atau dengan alat lain dengan biaya dari konsultan maupun uji kekutan tekan benda uji di Laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan biaya dari kontraktor. Metode Pengawasan Kuantitas Agar pekerjaan dapat diketahui dengan pasti berapa volume yang dihasilkan maka diperlukan data/kondisi existing lokasi pekerjaan dan kondisi akhir dari pekerjaan tersebut, disamping itu pada saat – saat pelaksanaan konstruksi juga diperlukan pengawasan yang baik agar dimensi – dimensi konstruki dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan. Beberapa metode pengawasan



kuantitas yang perlu dilaksanakan Pekerjaan Pengawasan



selama



berlangsung adalah sebagai berikut : 1. Survey Pendahuluan. Survey pendahuluan dilakukan berupa pengukuran pada lokasi pekerjaan untuk mendapatkan gambaran secara detail sebelum dilaksanakan konstruksi, hal ini diperlukan untuk keperluan pembuatan profil disain dan penyesuain dengan volume dalam kontrak, hal semacam ini diistilahkan dengan Mutual Check Awal (MC 0%). 2. Pembuatan Shop Drawing. Seringkali pada pekerjaan – pekerjaan yang cukup komplek antara perencanaan dan realisasi dilapangan ada pergeseran volume. Untuk jenis kontrak “ Un i t Pri ce ” setelah dilakukan pengukuran awal maka perlu dibuat gambar dan perhitungan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan dana, gambar dan hasil perhitungan volume yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan volume pekerjaan dan pembayaran kepada Penyedia Jasa Konstruksi. 3. Pengawasan Harian. Pelaksanaan pengawasan harian dilakukan oleh Pengawas Lapangan dan petugas lainnya berdasarkan Rencana Mutu Kontrak dan Shop Drawing yang telah disahkan dan pelaksanaan pekerjaan mengacu pada patok – patok profil/ referensi yang telah disetujui oleh direksi teknik. Secara periodik (Mingguan dan Bulanan) dilakukan opname bersama dengan Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan untuk keperluan penyusunan progress pekerjaan dan rekomendasi apakah pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang di syaratkan atau diperlukan perbaikan sebelum dimasukan dalam progress kemajuan fisik yang selanjutnya dapat diajukan pembayaranya dalam bentuk laporan bulanan III. TAHAP PELAPORAN PELAKSANAAN Konsultan pengawas harus menyusun laporan – laporan pelaksanaan konstruksi antara lain :



a. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi.



b. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar – gambar purna laksana (As-Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan. c. Membantu Pengguna jasa menyiapkan laporan teknis, administrasi dan kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja / instansi terkait. d. Menguraikan dengan jelas rencana kerja Konsultan dan bagaimana Konsultan akan melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan; e. Menyusun garis garis besar seluruh laporan kegiatan.



19. LAPORAN PENDAHULUAN



20. LAPORAN BULANAN



21. LAPORAN ANTARA



Menjadi dokumen yang akan digunakan oleh PPK dan jajarannya untuk monitoring pekerjaan, memfasilitasi kegiatan Konsultan, dan hal hal lain yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Pekerjaan. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan berisi pemahaman terhadap apa yang diminta di dalam kontrak, dan rencana kerja/metode kerja untuk mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak. Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas 1 (satu) bulan sejak SPMK. Laporan Pendahuluan dibahas dengan direksi pekerjaan dan instansi lain yang terkait. Laporan Bulanan ini dibuat rangkap 3 (tiga) buku laporan. Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisi tentang laporan pelaksanaan kegiatan konsultan, dan laporan pelaksanaan kegiatan konstruksi yang memuat antara lain : mobilisasi, kemajuan fisik dan keuangan, pembuatan laporan SMKK serta penjelasan dan laporan pelaksanaan pekerjaan dari tiap paket pekerjaan konstruksi yang diawasi. Laporan Bulanan ini dibuat rangkap 3 (tiga) dan diserahkan awal bulan pada bulan berikutnya. Laporan Antara Laporan Antara merupakan rangkuman yang berisi hasil kemajuan pekerjaan antara. Penyusunan laporan Antara ini dipengaruhi oleh kelengkapan dan akurasi laporan bulanan yang telah disusun sebelumnya : - Reviu desain (bila ada) - Ringkasan kemajuan pelaksanaan pekerjaan; - Sketsa kemajuan pelaksanaan pekerjaan; - Perbandingan realisasi-rencana pelaksanaan (kurva-S); - Rekapitulasi sertifikat pembayaran bulanan; - Ringkasan perhitungan kuantitas dan pembayaran pekerjaan;



- Permasalahan yang terjadi selama triwulan bersangkutan dan penanganan yang telah dilakukan sesuai hasil penetapan dalam rapat bulanan; dan



22. LAPORAN AKHIR



23. PRODUKSI DALAM NEGERI



24. PERSYRATAN KERJA SAMA



25. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN



Laporan antara ini dibuat 3 (tiga) rangkap.



Laporan Akhir Pada saat berakhirnya layanan Konsultansi pada paket Konstruksi Konsultan harus menyerahkan laporan yang berisi ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan teknis yang muncul selama pelaksanaan. Laporan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan dan diserahkan paling lambat pada saat berakhirnya kontrak jasa konsultansi. Laporan ini dibuat rangkap 3 (tiga). Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilakukan dalam wilayah negara Republik Indonesiakecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Jika Kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultan Lain Diperlukan untuk pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi ini maka persyaratan yang harus dipatuhi jika disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Data Base Kondisi dan Kinerja termasuk foto Sofware dan Data Base Sistem Informasi Geografis (CD) Data Ukur dan Perhitungan Topografi Data dan Analisa Mekanika Tanah Data dan Analisa Hidrologi/Hidrometri Data dan Pemetaan Hidrografi Data Perhitungan Perencanaan Teknis Laporan Rencana Anggaran Biaya Laporan Spesifikasi Teknik Laporan Metode Pelaksanaan Petunjuk Operasional dan Pemeliharaan Semua data yang ada harus bisa dipertanggun jawabkan dan sesuai dengan kondisi dilapangan saat sekarang



26. ALIH PENGETAHUAN



Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi untuk menyelenggarakan pertemuan dan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf Air Tanah dan Air Baku dan Satker NVT Sekampung.



berkewajiban pembahasan PPK Kegiatan PJPA Mesuji



Bandar Lampung, 17 Juni 2022 Penanggung Jawab Usulan Kepala, SNVT PJPA Mesuji Sekampung



Surendro Andi Wibowo, S.T.MPSDA NIP. 19780106 200502 1 001