KAK Pengelolaan Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG



DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA UPTD PUSKESMAS CAMPLONG Jl. Raya Camplong Kec.Camplong Kab. Sampang Email : [email protected] Website : http://pkm-camplong.sampangkab.go.id/



SAMPANG (69281)



KERANGKA ACUAN PENGELOLAAN KEUANGAN



I.



PENDAHULUAN Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan Negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk menegakan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan keuangan puskesmas perlu dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



II.



LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan merupakan bagian penting dari pembangunan nasional. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemauan masyarakat. Untuk mencapai ha tersebut perlu diselengarakan upaya kesehatan untuk menyeluruh, berjenjang, dan terpadu dalam pelayanan kesehatan baikswasta maupun pemerintah. Atas hal tersebut pusat- pusat kesehatan perlu dijamin system pelayanan klinis dan manajemen mutu dengan aman dan minim dari resiko serta perbaikan proses pelayanan secara konsisten dan berkesinambungan maka perlu adanya penilaian akreditasi. Maka inilah pentingnya akreditasi dimana tujuan utama adalah pembinaan peningkatan mutu dan kinerja terhadap system menejemen, system menejemn mutu dan penyelenggaraan klinis serta penerapan manajemen resiko Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah negara, keuangan negara wajib dikelolah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu organisasi suatu organisasi atau perusahaan yang akan menghasilkan pendapat pihak ketiga mengenai relevansi akurasi, dan kelengkapan laporan- laporan tersebut. Audit kinerja adalah pemeriksaan



secara objektif dan sistenmatis terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilain secara independent. III.



TUJUAN A. Tujuan Umum Sebagai acuan bagi pengelolah keuangan /kegiatan sehingga pengelolaan keuangan dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Memudahkan pengembalian keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi atau memprakasai tindakan koreksi B. Tujuan Khusus 1. Agar pelaksanaan dan pemanfaatan dana akan lebih mudah dan lebih lancer,sehingga penyerapan meningkat dan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu juga meningkat. 2. Penyempurnaan



dari



tahun



sebelumnya



dengan



tetap



mengedepankan



akuntabilitas dan transparansi. 3. Tersusunnya perencanaan tingkat Puskesmas untuk penyelenggaraan upaya kesehatan di wilayah kerja. 4. Terlaksananya kegiatan program kesehatan di Puskesmas dengan baik.



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. Lingkup audit: Pengelolaan keuangan yaitu PPK Unit, PPTK, Bendahra Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara JKN, Staff PPTK (BOP), Staff PPTK (BOK) dan Pelaksana program Puskesmas. B. Kegiatan Audit dan Rincian Kegiatan: Pelaksanaan pengelolaan keuangan Puskesmas.



V.



CARA MELAKSANKAN KEGIATAN 1. Kriteria yang dipakai sebagai acuan audit adalah Standart Akreditasi Puskesmas tentang kegiatan pengelolaan keuangan 2. Metode untuk melakukan audit internal: Observasi, wawancara, dan melihat dokumen bukti pelaksanaan Instrumen Audit: (terlampir)



A.



SASARAN 1. Kepala Puskesmas 2. Petugas Pengelola Keuangan Puskesmas 3. Pelaksana Program Puskesmas terkait



B.



C.



JADWAL KEGIATAN Tempat



: Puskesmas Camplong



Jadwal dan alokasi waktu



: setiap bulan



EVALUASI PELAKSANA KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit dilakukan setiap bulan untuk menilai apakah pelaksanaan audit sesuai dengan jadwal yang sudah disusun setiap satu bulan sekali. Jika terjadi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk dibahas bersama dalam tim audit internal dan Lokmin



D.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Hasil Auditor internal harus mencatat/mendokumentasikan keseluruhan proses kegiatan audit internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama dengan auditee. Keseluruhan kegiatan audit internal harus dievaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.



Mengetahui Kepala Puskesmas Camplong



Koordinator Keuangan



dr. Intan Retnosari NIP. 197604102002122002



Faris Zaky NIP. 196510081987031008