Kak Perenc Sumur Bor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PERENCANAAN SUMUR BOR PERDESAAN



A. Latar Belakang. Air sangat dibutuhkan manusia untuk keperluan hidupnya. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan diberbagai bidang mendorong peningkatan terhadap kebutuhan air, sedangkan ketersediaanya relatif tetap. Secara umum kebutuhan air untuk aktivitas sehari-hari dapat dipenuhi dari air permukaan tanah. Namun dalam kenyataannya pada waktu-waktu tertentu di beberapa tempat /desa yang terletak 5 (lima) desa pada Kabupaten Sumba Tengah, jumlah air permukaan tidak mencukupi, sedangkan sarana prasarana penyediaan air bersih masih merupakan permasalahan mendasar dalam penanggulangan daerah rawan ketersediaan air. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap perilaku hidup bersih dansehat (PHBS) maupun kesehatan masyarakat secara umum. Pemenuhan air bersih di daerah rawan wilayah Kabupaten Sumba Tengah dapat disubstitusi melalui supply air bawah tanah. Sebagai salah satu sumber daya air, Air tanah semakin lama semakin penting dan strategis, karena selain jumlahnya relatif banyak juga kualitasnya relatif baik. Ketersediaan airtanah sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain adalah morfologi, geologi, struktur geologi, curah hujan dan tataguna lahan. Berkitan dengan penyediaan air yangberasal dari air tanah, maka diperlukan anggaran biaya dan perencanaan teknis yang matang serta melibatkan tenaga ahli yang kompeten dibidang eksploitasi air bawah tanah. B. Maksud dan Tujuan Kegiatan Perencanaan teknis ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pekerjaan fisik Pembangunan Sumur Bor di 7 titik lokasi prioritas penanganan rawan air dapat optimal dan tepat sasaran. Adapun tujuan kegiatan perencanaan teknis adalah untuk memberikan pedoman dan arahan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sumur Bor di 5 (lima) titik lokasi prioritas penanganan rawan air sesuai karakteristik lokasi dan spesifikasi teknis minimal yang disyaratkan. C. Sasaran Sasaran Perencanaan Teknis Pembangunan Sumur Bor Tersebar di Wilayah rawan Air Kabupaten Sumba Tengah lain : Pengukuran geolistrik, analisis kondisi air tanah di 5 desa lokasi rawan Air Penyusunan dokumen skema dan gambar teknis, rencana anggaran biaya, rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan serta pemilihan spesifikasi teknis bahan serta penggunaan alat; D. Pengertian 1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah (sungai, danau, mata air, terjunan air). 2. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah 3. Air tanah dangkal /sedang /dalam adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah pada kedalaman : - dangkal pada kedalaman 1-30 meter - sedang pada kedalaman 31-60 meter - dalam pada kedalaman >60 meter 4. Air Tanah Bebas (unconfined) adalah air dari aquifer dimana lapisan kedap air hanya berada pada dasar akuifer dan permukaan akuifer bebas dari lapisan kedap air.



5. Air Tanah Tertekan (confined) merupakan air dari akuifer yang sepenuhnya jenuh dengan bagian atas dan bawah dibatasi oleh lapisan kedap air. 6. Pompa adalah suatu alat yang berfungsi untuk mengalirkan fluida dari potensial rendah ke potensial tinggi. Pompa yang biasa digunakan didalam bidang` Air Minum adalah pompa tipe sentrifugal, submersible yaitu pompa yang digerakkan oleh Sambungan Listrik dan tenaga surya. E. Lokasi Kegiatan Tersebar di 5 (lima) titik lokasi Kabupaten Sumba Tengah. 1. Pembangunan Sumur Bor Desa 2. Pembangunan Sumur Bor Desa 3. Pembangunan Sumur Bor Desa 4. Pembangunan Sumur Bor Desa 5. Pembangunan Sumur Bor Desa



prioritas hasil pendataan daerah rawan air di Makata Keri Malinjak Tana Modu Maderi Mbilur Pangadu



F. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Dana Alokasi Umum ( DAU) Kabupaten Sumba Tengah. G. Standar Teknis Keputusan Menteri ESDM No 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Air Bawah Tanah. H. Studi-Studi Terdahulu 1. Penyusunan Rencana Induk Terpadu Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2009; 2. Identifikasi akuifer Air Tanah di Kecamatan Katikutana, Katikutana Selatan, Umbu Ratu Nggay dan Umbu Ratu Nggay Barat dengan metoda Geolistrik; 3. Pengukuran Geolistrik dan Perencanaan Teknis Sumur Bor I. Referensi Hukum 1) Undang-undang No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air; 2) Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2008 tentang air tanah; 3) Keputusan Menteri ESDM No 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Air Bawah Tanah; J. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan perencanaan yang akan dilakukan oleh konsultan adalah: 1. Persiapan Hal yang mencakup dalam pekerjaan persiapan anatara lain : a) Mempersiapkan kebutuhan alat yang akan digunakan dalam pelaksanaan survey lapangan; b) Mengumpulkan data-data dan informasi awal untuk menunjang pelaksanaan survey lapangan; c) Melakukan orientasi lapangan (survey awal) terhadap 10 calon lokasi berdasarkan informasi awal (murenbang, proposal usulan masyarakat) untuk digunakan dalam survey lapangan. 2. Survey Lapangan Suvey lapangan bertujuan mengumpulkan data primer sebagai bahan penyusunan perencanaan teknis sumur secara lebih detail. Metoda yang digunakan melalui pengukuran geolistrik pada titik lokasi yang telah ditetapkan dalam tahap persiapan.



3. Analisis dan Detail Teknis Data hasil pengukuran geolistrik harus dianalisa secara cermat yang nantinya akan digunakan untuk menyusun detail perencanaan meliputi : kedalaman sumur, pemilihan kapasitas pompa submersible, perletakan saringan, pipa jambang, dsb. 4. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis Meliputi : a) Gambar kerja /teknis sumur bor; b) Rencana Anggaran Biaya; c) Rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan serta spesifikasi teknis bahan/alat yang digunakan; 5. Konsultansi 6. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia jasa konsultan yang ditunjuk harus : a) Melakukan Konsultasi bersama PPTK/PPK/PA untuk membahas kemungkinan kendala, permasalahan dan/atau persoalan yang timbul selama pekerjaan. b) Mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan PPTK /PPK, sedikitnya seminggu sekali, dengan tujuan untuk membahas kemungkinan kendala, permasalahan dan atau persoalan yang timbul selama pekerjaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian c) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak. K. Output Laporan Akhir pekerjaan yang dilengkapi dengan dokumen Perencanaan Teknis meliputi : a. Dokumen Gambar konstruksi; b. Rencana anggaran biaya (RAB) c. Rencana kerja dan syarat-syarat serta spesifikasi teknis bahan/alat yang digunakan; d. Dokumen laporan dan analisis dat Geolistrik L. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari PPK Laporan Akhir pekerjaan yang dilengkapi dengan dokumen Perencanaan Teknis meliputi : a. Dokumen Gambar konstruksi; b. Rencana anggaran biaya (RAB) c. Rencana kerja dan syarat-syarat serta spesifikasi teknis bahan/alat yang digunakan; d. Dokumen laporan dan analisis dat Geolistrik M. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi 1. Peta hidrogeologis 2. Peralatan Geolistrik 3. GPS 4. Kendaraan operasional 5. Peralatan Komunikasi 6. Peralatan Dokumentasi kegiatan N. Lingkup Kewenangan atau tanggungjawab Penyedia Jasa Penyedia bertanggungjawab atas hasil pekerjaan perencanaan teknis ini, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi maupun pengawasan berkala; O. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan 30 (tiga puluh) Hari Kalender



P. Personil No. A



1)



2)



Posisi



Kualifikasi



Jumlah Orang Bulan



TENAGA AHLI Ahli Sipil yang memiliki pengalaman pada pekerjaan perencanaan/ pengawasan sumur dalam (bor) maupun pembangunan fasilitas air bersih atau pekerjaan sejenis.Sebagai leader.



S1 Teknik Sipil Memiliki Sertifikat yang masih berlaku



Ahli Mekanikal/elektrikal, memiliki pengalaman pada pekerjaan perencanaan/pengawasan, pembangunan sumur dalam (bor) maupun pembangunan fasilitas air bersih atau pekerjaan terkait plumbing dan instalasi listrik



S1 Teknik Elektro/ Mesin Memiliki Sertifikat yang masih berlaku



B.



ASISTEN



1)



Asisten tenaga ahli Sipil dengan pengalaman pada pekerjaan perencanaan/ pengawasan konstruksi sumur dalam (bor) maupun pembangunan fasilitas air bersih



C.



TENAGA PENDUKUNG



1)



Surveyor dan Drafter, memiliki pengalaman pada pekerjaanperencanaan/pengawasan,/pelaksanaa n pembangunan sumur dalam (bor) maupun pembangunan fasilitas air bersih atau pekerjaan sejenis. Mampu melaksanakan survey lapangan dan input data hasil pengukuran geolistrik serta pembuatan gambar rencana



Diploma/STM



2)



Cost Estimator/Tenaga Administrasi, memiliki pengalaman pada pekerjaan perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan ketekniksipilan. Mampu melaksanakan survey lapangan, mampu melakukan perhitungan anggaran biaya serta memaham gambar rencana dapat pengalaman dalam mengurus surat menyurat dan kelengkapan dokumen



Diploma/STM



TENAGA



(Sesuai rincian dalam RAB /HPS)



(Sesuai rincian dalam RAB /HPS)



AHLI DIII/ Teknik Sipil



Q. Dokumen Laporan Perencanaan Teknis Laporan Akhir pekerjaan yang dilengkapi dengan dokumen Perencanaan Teknis meliputi : a. Dokumen Gambar konstruksi; b. Rencana Anggaran biaya (RAB) c. Rencana kerja dan syarat-syarat serta spesifikasi teknis bahan/alat yang digunakan; d. Dokumen laporan dan analisi data Geolistrik e. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan softcopy file



R. Pagu Dana Adapun besarnya total kebutuhan biaya termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor Air Bawah Tanah tersebut adalah : Rp. 42.500.000. (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)



Waibakul, 17 Januari 2018



Mengetahui : Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan



Pejabat Pembuat Komitmen,



Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah



Melkianus Umbu Dangu, ST



Ahmad Zailani, S.Pt



Pembina Tk.I -IV/c



NIP. 19651003 199603 1 006



NIP. 19640313 199603 1 003