Kak - Perencanaan Studi Kelayakan Pembangunan Alun-Alun Di Kepanjen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEKERJAAN: PERENCANAAN STUDI KELAYAKAN PEMBANGUNAN ALUN-ALUN DI KEPANJEN



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS PEKERJAAN UMUM TAHUN 2021



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



2



PEKERJAAN



: PERENCANAAN STUDI KELAYAKAN PEMBANGUNAN ALUN-ALUN DI KEPANJEN



I. PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik (Perpres 38/2015). Tujuan pembangunan pada dasarnya adalah untuk menciptakan kemajuan di bidang sosial dan ekonomi secara berkesinambungan, tanpa mengabaikan persamaan hak dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan. Setiap pembangunan proyek infrastruktur harus tertuju pada kepentingan masyarakat agar hasil pembangunan tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat sehingga pada akhirnya dapat berdampak terhadap perbaikan dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Infrastruktur memiliki keterkaitan yang kuat dengan laju pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Hal tersebut ditandai dengan wilayah yang memiliki kelengkapan sistem infrastruktur akan berdampak pada tingkat kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya. Karena itu dapat dikatakan bahwa kemajuan suatu wilayah dapat dilihat dari kulitas dan kuantitas infrastrukturnya. Infrastruktur dapat menjadi penentu utama keberlangsungan kegiatan pembangunan, diantaranya untuk mencapai target pembangunan ekonomi



secara



kualitatif



maupun



kuantitatif.



Dalam



jangka



pendek



pembangunan infrastruktur akan menciptakan lapangan kerja konstruksi, dalam jangka menengah dan panjang akan mendukung peningkatan efisiensi dan produktivitas sektor-sektor ekonomi terkait sehingga pembangunan infrastruktur dapat dianggap sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, peningkatan mobilitas barang dan jasa. Diantara tahapan perencanaan penyediaan infrastruktur adalah studi kelayakan (feasibility study). Studi kelayakan (feasibility study) perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan proyek dan merupakan bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan apakah menerima atau menolak proyek yang direncanakan. Pengertian layak di sini adalah kemungkinan dari proyek yang akan dilaksanakan



3



memberikan manfaat (benefit), baik dalam arti financial benefit maupun dalam arti social benefit. Alun-alun merupakan salah satu bentuk infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur



kawasan,



maupun



infrastruktur



pariwisata.



Perencanaan



pembangunan alun-alun di Kepanjen perlu mempertimbangkan aspek-aspek kelayakan, terutama dari aspek kelayakan lingkungan dan sosial, dimana keberadaan alun-alun nantinya dapat berperan sebagai ruang terbuka hijau kota (dalam upaya penerapan green infrastructure) yang mampu mengakomodasi fungsi ruang publik maupun fungsi kelestarian lingkungan. Dalam rangka tersebut, maka dibutuhkan Perencanaan Studi Kelayakan Pembangunan AlunAlun di Kepanjen. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari Perencanaan Studi Kelayakan Pembangunan Alun-Alun di Kepanjen adalah untuk mengetahui seberapa layak pembangunan alun-alun di Kepanjen. Tujuan dari Perencanaan Studi Kelayakan Pembangunan Alun-Alun di Kepanjen adalah: a. Terlaksananya



pembangunan alun-alun di Kepanjen



yang



memenuhi



persyaratan teknis dengan periode pelayanan yang sesuai dengan umur teknis bangunan dan kapasitas pelayanan yang sesuai dengan rencana. b. Terjaminnya diterapkan



kesinambungan



pembangunan,



sudah mempertimbangkan:



dimana



kearifan



konsep



lokal,



yang



kemampuan



keuangan, kemampuan kelembagaan pengelola, dan kemampuan sumber daya manusia yang tersedia. c.



Proyek yang akan dibangun dapat memberikan dampak yang baik terhadap



lingkungan sekitarnya, baik secara langsung maupun tidak



langsung. d. Proyek yang akan dibangun dapat meningkatkan derajat kehidupan masyarakat, termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing global dan perbaikan pelayanan publik. 3. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Tempat



pelaksanaan



pekerjaan



Perencanaan



Studi



Kelayakan



Pembangunan Alun-Alun di Kepanjen berada pada ... di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.



4



4. BIAYA PELAKSANAAN Rencana Anggaran Biaya pelaksanaan adalah sebesar Rp … (...) yang dibebankan pada … Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 a. Program



: ...



b. Kegiatan



:…



c. Pekerjaan



: ...



d.



Kode Rekening : …



5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Organisasi pemberi pekerjaan yaitu Bidang ….. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malag a) Nama



: …



b) Jabatan



: …



c) Alamat



: …



6. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai landasan kegiatan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 4. Peraturan



Pemerintah



Nomor



39



Tahun



2006



Tentang



Tata



Cara



Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,



Pengendalian



dan



Evaluasi



Pelaksanaan



Rencana



Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor



15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan



Penataan Ruang; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.



5



II. RUANG LINGKUP 1. TEKNIK PENGUMPULAN DATA Teknik pengumpulan data yaitu metode pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung melalui survey dan pengukuran lapangan. Sedangkan data sekunde merupakan data yang dikumpulkan melalui studi literatur yang diperoleh dari instasi maupun institusi terkait. 2. TEKNIK PENGOLAHAN DATA Adapun teknik pengolahan data didasarkan kepada aspek-aspek analisis kelayakan yang antara lain meliputi: a. Aspek Kelayakan Teknis, melalui teknik analisis deskriptif terhadap volume dan kualitas dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk operasional proyek pembangunan alun-alun, seperti luas lahan dan siteplan, biaya konstruksi, dan biaya operasional. b. Aspek Kelayakan Finansial, melalui perhitungan Net Present Value (NPV),



Benefit Cost Ratio (BCR), dan Internal Rate of Return (IRR). c.



Aspek Kelayakan Lingkungan diterapkan secara deskriptif untuk mengetahui dan mengukur kemanfaatan dan kerugian yang diprediksi akan muncul dengan adanya upaya pengembangan alun-alun.



d. Aspek Sosial diterapkan secara deskriptif untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap rencana pengembangan alun-alun. 3. PELAPORAN Pelaporan dari studi Perencanaan Studi Kelayakan Pembangunan Alun-Alun di Kepanjen meliputi : a. LAPORAN PENDAHULUAN, berisikan: Memuat latar belakang, tinjauan pustaka dan kewilayahan, metodologi dan rencana pelaksanaan kegiatan. Laporan harus diserahkan diserahkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah ditanda tanganinya Perjanjian (Kontrak), sebanyak 5 (lima) buku laporan. b. LAPORAN AKHIR, berisikan : Memuat perhitungan dan analisis kelayakan termasuk kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan hasil pembahasan dan diskusi yang telah disepakati. Laporan diserahkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah ditanda tanganinya Perjanjian (Kontrak), sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan. c. EXECUTIVE SUMMARY, berisikan : Uraian ringkas laporan rencana, sebanyak 10 (sepuluh) buku Ringkasan Eksekutif dan dilengkapi 3 (tiga) buah compat disk (CD) berisi seluruh file laporan.



6



4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Perencanaan Studi Kelayakan Pembangunan Alun-Alun di Kepanjen adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 5. KEBUTUHAN TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan dalam penyusunan studi ini, meliputi: TENAGA AHLI: a. Ketua Tim (Ahli Planologi) Ketua Tim 1 (satu) orang dengan kualifikasi Magister Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota dengan berpengalaman kerja 5 tahun. b. Ahli Arsitektur Ahli Arsitektur 1 (satu) orang dengan kualifikasi Magister Arsitektur Lansekap dengan berpengalaman kerja 3 tahun. c.



Ahli Ekonomi Ahli Ekonomi (satu) orang dengan kualifikasi Magister Ekonomi dengan berpengalaman kerja 3 tahun.



ASISTEN TENAGA AHLI: a) Asisten Ahli Planologi, pendidikan Sarjana Teknik Sipil/Planologi (S-1) berpengalaman kerja 1 tahun. TENAGA PENDUKUNG a) Tenaga Adminstrasi : 1 orang dengan kualifikasi minimal S-1 b) Drafter : 1 orang dengan kualifikasi minimal S-1 c) Surveyor : 1 orang dengan kualifikasi minimal D-3 6. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN Jadwal pelaksanaan pekerjaan ini diuraikan sebagai berikut:



Persiapan



Bulan I Bulan II 1 2 3 4 1 2 3 4    



Survey Pendahuluan



 



 



Penyusunan Laporan Pendahuluan Pengumpulan Data Primer dan sekunder Penyusunan Laporan Akhir



   



   



 



 



Penyempurnaan Laporan Draft Akhir



 



 



Tahapan a . b . c. d . g . h .



7



i.



III.



Penyerahan Laporan Akhir



 



 



PENUTUP Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar pelaksanaan kagiatan/pekerjaan. KAK ini dapat diusulkan perubahannya oleh instansi pelaksana kegiatan/pekerjaa ini dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan.



Malang, … 2021 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Bidang …



…………………………………….. NIP. …