KAK PTSL PM Fase 4 SUMSEL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGUKURAN, PEMETAAN DAN INFORMASI BIDANG TANAH PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PARTISIPASI MASYARAKAT PIHAK KETIGA (KATEGORI IV) SEJUMLAH 300.000 BIDANG PAKET KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021



Kementerian Negara/Lembaga



: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



Unit Eselon I



:



Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan



Program



:



Program Pengelolaan Pertanahan Daerah



Hasil



:



Diterbitkannya Peta Bidang Tanah



Unit Eselon II/Satker



: Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan



Indikator Kinerja



: Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah



Kegiatan



: Peta Bidang Tanah (Pihak Ketiga dan Partisipasi Masyarakat) KATEGORI IV



Satuan Ukur/Jenis Keluaran



: Jumlah BidangTanah/Peta Bidang Tanah



Volume



: 300.000 bidang



I. LATAR BELAKANG A. Dasar Hukum 1. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 2. Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; 5. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 6. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang 7. Peraturan Presiden No. 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional; 8. Instruksi Presidential Instruction No. 2 tahun of 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Sistematik Lengkap di Seluruah Wilayah Republik 1



Melayani, Profesional, Terpercaya



Indonesiaconcerning the Acceleration of Systematic and Complete Land Registration in the Entire Area of the Republic of Indonesia; 9. Peraturan Presidential Regulation No. 86 of tahun 2018 tentang concerning Reforma Agrarian Reform; 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 11. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematik; 13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi; 14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



B. Gambaran Umum Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (UUPA) menetapkan, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi. Untuk percepatan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UUPA yang saat ini telah mencapai ± 44.227.462 bidang tanah dari ± 108.422.172 bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia (berdasarkan data per tanggal 23 November 2016), sehingga masih terdapat sebanyak 64.194.710 bidang tanah yang belum terdaftar. Sampai dengan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 direncanakan seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Oleh karena itu perlu dilaksanakan pendaftaran tanah pertama kali secara masal melalui Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang akan dilaksanakan mulai tahun 2017 dengan target pada tahun 2017 sebanyak 5.000.000 bidang, tahun 2018 sebanyak 7.000.000 bidang, tahun 2019 sebanyak 9.000.000 bidang, tahun 2020 sebanyak 10.000.000 bidang, tahun 2021 sebanyak 1.620.000 bidang, tahun 2022 sebanyak 980.000 bidang, tahun 2023 sebanyak 10.000.000 bidang dan tahun 2024 sebanyak 2.444.710 bidang tanah. Sebagai salah satu upaya percepatan pencapaian pendaftaran tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggunakan 2



Melayani, Profesional, Terpercaya



sebagian dana Pinjaman Bank Dunia (IBRD Loan No.8897-ID : Project to Accelerate the Agrarian Reform (One Map Project) untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di 7 (tujuh) Provinsi yang menjadi sasaran proyek dengan target sebanyak 4.300.000 bidang tanah, yang dilaksanakan pada tahun 2019 sebanyak 400.000 bidang, tahun 2020 sebanyak 1.300.000 bidang, tahun 2021 sebanyak 1.570.000 bidang dan tahun 2022 sebanyak 1.030.000 bidang. Dari target kegiatan legalisasi aset pada Tahun 2021 di seluruh Indonesia adalah sebanyak 9.200.000 bidang, di Provinsi Sumatera Selatan mendapat alokasi untuk Pemetaan Bidang Tanah sebanyak 369.772 bidang. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan akan menyelesaikan target kegiatan tersebut dengan rincian pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh: 1. ASN/Swakelola



: 39.772 Bidang (Sumber Biaya Rupiah Murni)



2. ASN/Swakelola



: 30.000 Bidang (Sumber Biaya Rekening Khusus IBRD Loan No. 8897-ID)



3. Pihak Ketiga



: 300.000 Bidang (Sumber Biaya Rekening Khusus IBRD Loan No. 8897-ID)



Dengan demikian diharapkan target kegiatan Legalisasi Aset Tahun 2021 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dapat tercapai dengan dukungan pelaksanaan oleh pihak ketiga dan ASN yang memadai. Untuk lebih meningkatkan pencapaian penyelesaian target tepat waktu dan tepat sasaran serta untuk mencapai hasil yang optimal kinerja dan keuangan dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, maka kegiatan pensertipikatan dilaksanakan melalui pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, selain pendaftaran tanah pertama kali secara serentak, dilaksanakan pula pemutakhiran data dan informasi bidang tanah. Melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap diharapkan diperoleh Peta Bidang Tanah beserta informasi bidang tanahnya secara lengkap dan utuh desa demi desa atau kelurahan demi kelurahan. Salah satu tahapan dalam kegiatan adalah pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang dilaksanakan secara sistematis lengkap mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap. Tujuan dari pelaksanaan pensertipikatan bidang tanah secara sistematis lengkap mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap di antaranya: 1. Waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sporadik; 2. Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan; 3. Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan; 4. Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang bermasalah dalam satu wilayah desa/kelurahan; 5. Persetujuan batas sebelah menyebelah (asas contradictoire delimitatie) relatif lebih mudah dilaksanakan.



3



Melayani, Profesional, Terpercaya



II.PENERIMA MANFAAT Adapun penerima manfaat dari Kegiatan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat, antara lain: 1. Masyarakat Dengan diperolehnya sertipikat hak atas tanah, maka diharapkan dapat membuka akses permodalan atau sumber-sumber ekonomi lainnya bagi penambahan modal usaha bagi masyarakat dan dapat mengurangi potensi timbulnya sengketa tanah. 2. Pemerintah Tersedianya informasi bidang-bidang tanah yang terdaftar dan kejelasan penggunaan lahan yang aktual akan membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan secara baik.



4



Melayani, Profesional, Terpercaya



SPESIFIKASI TEKNIK PENGUKURAN DAN PEMETAAN SERTA PENGUMPULAN INFORMASI BIDANG TANAH



BAB I UMUM



1.1. Pendahuluan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 mengamanatkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum (Hak Atas Tanah) oleh Pemerintah diadakan Pendaftaran Tanah di seluruh Wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud oleh UU tersebut antara lain meliputi: Pengukuran, Pemetaan, dan Pembukuan Tanah. Sebagai upaya memberikan jaminan kepastian hukum atas obyek hak atas tanah, pengukuran bidang tanah harus memenuhi kaidah teknis kadastral dimana proses perolehan data ukuran bidang tanah memenuhi asas kontradiktur delimitasi dan asas publisitas. Dalam rangka penyelenggaraan pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), perlu dikeluarkan Spesifikasi Teknis yang akan mendukung pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Spesifikasi Teknis dimaksud merupakan batasan dan acuan dalam melaksanakan pekerjaan yang wajib diikuti oleh Pelaksana Pekerjaan. Spesifikasi Teknis pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ini dibuat dengan memperhatikan perkembangan kemajuan metodologi dan teknologi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral beserta peraturan-peraturan/standar-standar teknis Pengukuran dan Pemetaan Kadastral yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, yaitu PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/KaBPN No. 3 Tahun 1997 yaitu tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 beserta Petunjuk Teknis PMNA / KBPN No.3 Tahun 1997 Materi Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Filosofi dari pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral khususnya pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah “No Maps No Registration”, artinya kunci utama pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral adalah Peta Dasar Pendaftaran, baik berupa peta garis maupun peta foto dan dalam bentuk digital. Dalam rangka mendukung percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, akan dilaksanakan dengan konsep Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat yaitu dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang menjadi target lokasi pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaan di lapangan, Pelaksana Pekerjaan wajib melapor dan selalu berkoordinasi kepada Kantor Pertanahan Setempat, sesuai dengan struktur organisasi dan ketentuan yang berlaku; serta wajib mengunakan Spesifikasi Teknis ini.



1.2. Pengertian-Pengertian 1.



Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas. 5



Melayani, Profesional, Terpercaya



2.



Peta Dasar Pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan, batas fisik bidang-bidang tanah dan batas administrasi. Peta Dasar Pendaftaran dapat berupa peta garis atau peta foto. Peta Dasar Pendaftaran menjadi dasar untuk pembuatan Peta Pendaftaran.



3.



Peta Kerja adalah peta dasar yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah belum terdaftar dan peningkatan kualitas bidang tanah terdaftar. Peta Kerja dapat berupa hardcopy yang dicetak dan dibawa ke lapangan saat pengukuran dan pemetaan bidang tanah, atau berupa softcopy yang digunakan di lokasi PTSL-PM dengan bantuan aplikasi pengukuran dan pemetaan bidang tanah.



4. Pengukuran Bidang Tanah secara sistematis adalah proses pemastian letak batas bidangbidang tanah yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematis. 5.



Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) adalah kelompok masyarakat yang diberi pelatihan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan data yuridis.



6.



Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi seluruh obyek Pendaftaran Tanah di wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.



7.



PTSL Partisipasi Masyarakat adalah kegiatan PTSL yang melibatkan masyarakat (Puldatan) dalam pengumulan data/dokumen fisik dan yuridis.



8.



Dalam pelaksanaannya, metode dalam PTSL PM terdiri dari: a. Metode 1 : Pada metode 1, pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilakukan oleh pihak ketiga sebagai bagian dari satgas fisik dengan pelaksanaan sebagaimana yang telah dilakukan pada kegiatan PTSL. Dokumen yang dikumpulkan berupa dokumen data fisik dan data yuridis. b. Metode 2 (Participatory Mapping (PM) PTSL) : Pada metode 2, alat ukur utama minimal menggunakan pita ukur dan distometer. Metode pengukuran di lapangan dilaksanakan secara terestris. Seluruh bidang tanah yang ada diidentifikasi pada peta kerja kemudian diukur seluruhnya di lapangan. Bidang-bidang tanah yang diukur diikatkan dan dipetakan dalam sistem koordinat TM3⁰. Pada metode ini peta kerja dapat berupa peta citra satelit atau peta foto udara yang belum terkoreksi secara geometrik. Dokumen yang dikumpulkan meliputi data/dokumen fisik dan yuridis. PTSL yang dilakukan oleh surveyor pihak ketiga bersama Puldatan dengan cek lapangan verifikasi batas secara partisipatif. c. Metode 3 (Community Driven (CD) PTSL) Pada metode 3, pengukuran dan pemetaan bidang tanah lebih dominan memakai metode fotogrametris. Anggota masyarakat membawa peta skala besar dari interpretasi citra resolusi tinggi yang dicetak dan mendelineasi batas bidang di atas peta, kemudian didigitasi menjadi poligon bidang. Cek lapangan dilakukan untuk melengkapi batas bidang yang kurang jelas dari identifikasi citra, atau cek lapangan diperlukan untuk mengkonfirmasi titik-titik pojok bidang. 6



Melayani, Profesional, Terpercaya



d. Metode 4 (Collaborative Mapping (CO) PTSL) Pada metode 4, pengukuran dan pemetaan bidang tanah menggunakan alat berupa tablet dengan pendekatan hibrid antara citra resolusi tinggi dan survei lapangan untuk pengukuran bidang. CO-PTSL menggunakan teknologi aplikasi pemetaan mobile dan inter-koneksi dengan alat survei yang terjangkau (misal: GNSS receiver L1 carrier/submeter, distometer laser/optik, kompas digital dan pita ukur). Untuk masing-masing metode diatas diprioritaskan menggunakan aplikasi Survey Tanahku. Aplikasi Survey Tanahku adalah aplikasi berbasis mobile operating system terhubung dengan data KKP yang digunakan untuk pengukuran data pertanahan, meliputi survey pengukuran dan pemetaan kadastral, peningkatan kualitas data bidang tanah, pengumpulan data yuridis serta monitoring dan evaluasi data bidang tanah baik data spasial maupun data yuridis. Aplikasi ini dapat dihubungkan dengan sensor-sensor yang terdapat/extendable pada smartphone, seperti kamera, GPS, finger print reader dan lainlain. 9.



Gambar Ukur (DI. 107) adalah dokumen yang mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth, sudut jurusan ataupun nilai koordinat.



10. Pemetaan Bidang Tanah adalah kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasil pengukuran bidang-bidang tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut. 11. Peta Foto adalah peta yang menggambarkan detail lapangan dari citra foto dengan skala tertentu. Peta foto sudah melalui proses pemetaan fotogrametri oleh karena itu ukuranukuran pada peta foto sudah benar dengan demikian detail-detail yang ada di peta foto dan dapat diidentifikasi di lapangan mempunyai posisi sudah benar di peta. 12. Identifikasi Bidang Tanah secara Fotogrametrik adalah penentuan batas-batas bidang tanah secara visual/physical boundaries yang terlihat pada peta foto atau peta CSRT dan di lapangan dengan menarik garis ukur (deliniasi) pada peta foto atau peta CSRT dengan terlebih dahulu menandai (prick) detail yang posisinya sama pada peta foto atau peta CSRT tersebut. 13. Peta Bidang Tanah adalah gambar yang memuat satu bidang tanah atau lebih pada suatu wilayah tertentu yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemilik dan para pihak yang berbatasan dan digunakan untuk keperluan pengumuman. 14. Peta Pendaftaran adalah Peta yang menggambarkan satu bidang tanah atau lebih yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan penunjukan batas oleh para pemilik dan disahkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang untuk keperluan pendaftaran tanah. 15. Daftar Peta Pendaftaran (DI. 311 A) adalah daftar yang memuat data-data mengenai nomor lembar dan skala peta dalam sistem proyeksi TM 3⁰ serta cakupan desa / kelurahannya. 16. Surat Ukur (DI. 207) adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta atau uraian. 17. Daftar Surat Ukur (DI. 311 B) adalah daftar yang memuat data mengenai nomor Surat Ukur, tanggal penerbitan, luas bidang, NIB, nomor Peta Pendaftaran dan nomor kotaknya, letak tanah dan nomor gambar ukur serta keterangan.



7



Melayani, Profesional, Terpercaya



18. Daftar Tanah (DI. 203) adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran. 19. Nomor Identifikasi Bidang (NIB) adalah nomor yang diberikan kepada setiap bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah. 20. Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat KKP adalah penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan agraria/pertanahan dan tata ruang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.



1.3. Tujuan Pelaksanaan Pekerjaan Tujuan Pelaksanaan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat ini adalah: 1.



Terpetakannya semua bidang tanah tanpa terkecuali baik yang belum terdaftar maupun yang telah terdaftar sesuai dengan spesifikasi dan target yang telah ditetapkan pada lokasi pekerjaan dalam Dokumen Lelang.



2.



Adanya Peta Pendaftaran yang lengkap dalam satu satuan wilayah atau sebagian wilayah desa/kelurahan dalam Sistem Koordinat Nasional Proyeksi TM 3º dalam format digital dengan standar data spasial yang telah ditetapkan.



8



Melayani, Profesional, Terpercaya



BAB II BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA YANG DIGUNAKAN



2.1.Bahan yang Disediakan oleh Pemberi Pekerjaan Bahan yang akan diberikan oleh Pemberi Pekerjaan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat kepada Pelaksana Pekerjaan adalah: 1.



Surat Keputusan Penetapan Lokasi beserta dengan lampiran poligon batas wilayah kerjanya;



2.



Persiapan administrasi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen;



3.



Data bidang-bidang tanah bersertipikat di dalam lokasi PTSL-PM yang telah terpetakan dalam KKP dalam bentuk *.DWG (Format Autocad) maupun yang belum terpetakan secara digital dilengkapi dengan copy: a. Peta Pendaftaran b. Daftar Tanah c. SU (sesuai kondisi dan permintaan secara resmi), GS maupun GU dan; d. Peta Pertanahan Lainnya (Prona, PP 10, IP4T, dll)



4.



Daftar Nama dan Nomor Hak bidang tanah yang berada pada KW 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di dalam wilayah desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL-PM dengan format *.xls dan dicetak serta ditandatangani oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan;



5.



Peta Dasar Pendaftaran (berupa peta foto atau peta garis) dengan skala 1:1.000 atau 1:2.500 dengan Sistem Koordinat Nasional Proyeksi TM 3º dalam bentuk digital (apabila ada);



6.



Peta Citra/ Peta Foto pada lokasi kerja sebagai Peta Lokasi Kerja;



7.



Deskripsi Tugu Titik Dasar Teknis (apabila ada);



8.



Data lain: Batas Kawasan Hutan, Kawasan Konservasi, Peta PBB, batas administrasi, PIPPIB atau data pendukung lainnya (apabila ada).



Biaya yang timbul dari bahan yang dicopy/digandakan ini harus ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.



2.2. Peralatan Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Kriteria peralatan minimum yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat adalah sebagai berikut:



9



Melayani, Profesional, Terpercaya



Volume (unit)* No.



Peralatan



1.



Keteranga n



50.000 bid



40.000 bid



30.000 bid



Alat Ukur Jarak (pita ukur) atau Distometer



50 buah



40 buah



30 buah



ms / sb



2.



Software Pengukuran & Pemetaan



5 buah



4 buah



3 buah



ms / sb



3.



Komputer Grafis



50 unit



40 unit



30 unit



ms / sb



4.



Printer A3



25 buah



20 buah



15 buah



ms / sb



5.



a. Total Station atau



10 unit



8 unit



6 unit



ms / sb



b. GNSS CORS atau



10 set



8 set



6 set



ms / sb



c. GNSS RTK (1 set = 1 base dan 3 rover)



5 set



4 set



3 set



ms / sb



6.



Kamera digital/ Mobile Phone/ GPS Navigasi berkamera (GPS geotagging)



10 unit



8 unit



6 unit



ms / sb



7.



Drone/Software Pengolah Citra



2 unit



2 unit



1 unit



ms / sb



8.



Komputer Pengolah Citra



2 unit



2 unit



1 unit



ms / sb



9.



Scanner A3



10 unit



8 unit



6 unit



ms / sb



10.



Biometric Reader



10 unit



8 unit



6 unit



ms / sb



Keterangan: a.



ms



= milik sendiri



b.



sb



= sewa beli



c.



Alat Ukur Jarak yang dimaksud adalah alat ukur meteran dengan bahan yang stabil (tidak mudah mengembang atau mengkerut). Alat ukur meteran dari bahan plastik yang mudah mengembang atau mengkerut tidak boleh digunakan dalam pekerjaan ini



d.



Software Pengukuran & Pemetaan yang digunakan untuk mengolah hasil pengukuran dengan output file sesuai dengan standar di Kementerian ATR/BPN yaitu *.dxf.



e.



Peralatan pada angka 7 pada tabel di atas, diperlukan apabila sumber data pembuatan Peta kerja masih berupa Raw Data CSRT atau hasil pemetaan drone



f.



Komputer grafis / laptop grafis harus memenuhi spesifikasi: −



Intel i5 atau setara







Monitor Grafis 15”







RAM minimum 8 GB 10



Melayani, Profesional, Terpercaya



g.



h.







Hard Disk minimum 1 TB







VGA Card minimum 2 GB



Komputer pengolah citra harus memenuhi spesifikasi: −



Intel i7 atau setara







Monitor pengolah citra 17”







RAM minimum 32 GB







Hard Disk minimum 2 TB







VGA Card minimum 4 GB



Foto geotagging dibuat minimal 1 (satu) foto untuk setiap lembar Gambar Ukur dan diserahkan dalam format softcopy pada saat proses kendali mutu. Penamaan file foto geotagging sama dengan nomor Gambar Ukur



2.3. Tenaga Pelaksana Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Kualifikasi dan jumlah tenaga pelaksana minimum yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat adalah sebagai berikut: Volume (unit)* No.



Keahlian



Kualifikasi 50.000



40.000



30.000



1.



Manager Proyek



2



2



1



Tenaga Ahli



2.



Surveyor Kadastral Berlisensi



10



8



6



Tenaga Ahli



3.



Asisten Surveyor Berlisensi



20



16



12



Tenaga Ahli



Kadastral



4.



Staf Administrasi



10



8



6



Tenaga Terampil dan menguasai Komputer



5.



Petugas Pemetaan/Drafter



20



16



12



Tenaga Ahli



2



2



1



Tenaga Ahli



2



2



1



Tenaga Terampil



2



2



1



Tenaga Terampil



Optional:



6.



A. Menggunakan Drone a. Operator Pilot b. Navigator c. Helper Atau



11



Melayani, Profesional, Terpercaya



B. Menggunakan Raw Data Citra Satelit Resolusi Tinggi (Petugas Pengolah Citra) 2



2



1



Tenaga Ahli



Keterangan: a.



Manager Proyek minimal mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam manajerial proyek;



b.



Surveyor Kadastral Berlisensi adalah surveyor yang telah mempunyai lisensi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan mempunyai pengalaman dalam melaksanakan PTSL minimal 1 (satu) kali;



c.



Asisten Surveyor Kadastral Berlisensi mempunyai lisensi Asisten Surveyor Kadastral dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;



d.



Staf Administrasi berpendidikan minimal SMA atau SMK yang menguasai dan mampu mengoperasikan komputer;



e.



Petugas Pemetaan/Drafter berpendidikan minimal SMA atau SMK yang mampu menguasai dan mengoperasikan software pengukuran dan pemetaan bidang (misal software CAD).



f.



Operator Pilot berpendidikan minimal SMA atau SMK yang mampu mengoperasikan Drone



g.



Navigator dan Helper berpendidikan minimal SMA atau SMK yang mampu navigasi Drone



h.



Petugas Pengolah Citra berpendidikan minimal SMA atau SMK yang berpengalaman dalam pengolahan Raw Data Image Citra Satelit Resolusi Tinggi



12



Melayani, Profesional, Terpercaya



BAB III RUANG LINGKUP PEKERJAAN



3.1. Volume Dan Lokasi Pekerjaan Volume pekerjaan sebanyak 300.000 bidang dan data penggunaan lahan yang aktual dari Pekerjaan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini adalah sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang pekerjaannya terdiri dari bidang tanah belum terdaftar (belum bersertipikat) dan pembenahan bidang tanah sudah terdaftar (sudah bersertipikat), dengan lokasi pekerjaan sebagai berikut: 1. Lot 1 : 50.000 Bidang (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan), terdiri dari: Terdaftar No Paket



1



Provinsi



Sumatera Selatan



Kab/



Metode



Lokasi Kegiatan



Kota



PTSL



(Kecamatan/Desa)



Belum



Belum



Terdaftar Terpetakan (K4)



Ogan Komering Ilir



Participatory -Cengal: Ulak Kedondong, Mapping Pelimbangan, Sungai Jeruju, Sungai Pasir (PM)



19.593



407



Ogan Ilir



Participatory -Rambang Kuang: Tanjung Miring, Mapping Kayu Ara, Sukananti



9.562



438



19.870



130



49.025



975



(PM) Ogan Komering Ulu Selatan



Participatory -Muaradua Kisam: Alun Dua, Bayur Mapping Tengah, Gunung Gare, Lawang Agung, Penyandingan, Sugihan, (PM) Tanjung Tebat -Pulau Beringin: Tanjung Kari, Simpang Pancur, Gunung Batu



Total



4 Kecamatan 17 Desa/Kelurahan



13



Melayani, Profesional, Terpercaya



2. Lot 2 : 50.000 Bidang (Kota Palembang dan Kota Lubuklinggau), terdiri dari: Terdaftar No Paket



2



Provinsi



Sumatera Selatan



Kab/



Metode



Kota



PTSL



Palembang



Participatory Mapping



Belum



Belum



Terdaftar Terpetakan (K4)



-Kemuning: Ario Kemuning, Pahlawan, Sekip Jaya, Dua-Puluh Ilir Dua, Talang Aman, Pipa Reja



28.507



1.493



Participatory Mapping



-Lubuklinggau Utara I: Belalau I, Sumber Agung



13.313



6.687



(PM)



-Lubuklinggau Utara II: Batu Urip, Pasar Satelit, Puncak Kemuning, Ponorego, Senalang



41.820



8.180



(PM) Lubuklingg au



Lokasi Kegiatan (Kecamatan/Desa)



-Lubuklinggau Timur I: Air Kuti, Batu Urip Taba, Majapahit, Nikan Jaya, Taba Jemekeh, Taba Koji -Lubuklinggau Timur II: Cereme Taba, Karya Bakti, Mesat Seni -Lubuklinggau Selatan I: Air Temam, Jukung, Lubuk Binjai, Lubuk Kupang, Perumnas Rahma, Rahma -Lubuklinggau Barat I: Bandung Kiri, Kayu Ara, Lubuk Tanjung, Muara Enim, Pelita Jaya, Sukajadi, Tanjung Indah, Watas Lubuk -Lubuklinggau Barat II: Bandung Kanan, Lubuklinggau Ilir, Sidorejo, Ulak Lebar Total



8 Kecamatan 40 Desa/Kelurahan



3. Lot 3 : 40.000 Bidang (Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas), terdiri dari: Terdaftar No Paket



3



Provinsi



Sumatera Selatan



Kab/



Metode



Kota



PTSL



Musi Banyuasin



Participatory Mapping (PM)



Lokasi Kegiatan (Kecamatan/Desa)



-Keluang: Tenggaro, Dawas, Tanjunga Dalam, Dawas, Mekar Jaya, Sumber Agung, Karya Maju, Tegal Mulyo, Cipta Praja, Loka Jaya, Mekar Sari, Mulya Asih, Sidorejo, Sridamai



Belum



Belum



Terdaftar Terpetakan (K4) 12.747



7.523



-Babat Supat: Supat, Supat Barat, Supat Timur



14



Melayani, Profesional, Terpercaya



Musi Rawas Participatory Mapping (PM)



-Sumber Harta: Sukarami Jaya, Suka Jaya, Sumber Jaya, Jambu Rejo, Madang, Suka Mulya, Sumber Harta, Suka Maju, Sumber Sari, Sumber Asri



14.709



5.291



27.456



12.544



STL. Ulu Terawas: Terawas, Suko Rejo, Padu Raksa, Sumber Karya, Babat, Suka Merindu, Srimulyo, Pasenan, Suka Mana, Suka Karya, Kosgoro, Suka Raya, Suka Raya Baru Total



4 Kecamatan 40 Desa/Kelurahan



4. Lot 4 : 40.000 Bidang (Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu), terdiri dari: Terdaftar No Paket



4



Provinsi



Sumatera Selatan



Kab/



Metode



Lokasi Kegiatan



Kota



PTSL



(Kecamatan/Desa)



Belum



Belum



Terdaftar Terpetakan (K4)



Ogan Komering Ulu Timur



Participatory -Buay Madang: Tebat Jaya, Sridadi, Mapping Tanjung Bulan, Cipta Muda, Aman Jaya, Ganjar Agung, Mulyo Agung, (PM) Way Halom, Sumber Agung, Sukaraja Tuha, Pisang Jaya, Muda Sentosa, Sukaraja, Kurungan Nyawa, Kurungan Nyawa I, Kurungan Nyawa II, Kurungan Nyawa III



19.394



606



Ogan Komering Ulu



Participatory -Peninjauan: Kepayang, Kedondong, Mapping Belimbing, Durian, Lubuk Rukam, Bindu (PM) -Kedaton Peninjauan Raya: Rantau Panjang, Kampai, Suka Pindah, Lubuk Kemiling



19.514



486



38.908



1.092



Total



3 Kecamatan 27 Desa/Kelurahan



15



Melayani, Profesional, Terpercaya



5. Lot 5 : 50.000 Bidang (Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih dan Kabupaten Lahat), terdiri dari: Terdaftar No Paket



5



Provinsi



Sumatera Selatan



Kab/



Metode



Lokasi Kegiatan



Kota



PTSL



(Kecamatan/Desa)



Muara Enim Participatory Mapping



Lahat



Terdaftar Terpetakan (K4) 19.856



414



Participatory Mapping



-Prabumulih Barat: Payu Putat, Gunung Kemala, Tanjung Telang



8.176



1.824



(PM)



-Rambang Kapak Tengah: Karang Bindu, Karya Mulia, Tanjung Rambang, Rambang Senuling



Participatory Mapping



-Lahat: Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Gemidar Ilir, Gemidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang, Padang Pagun, Pagar Alam, Pagar Gunung, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, Tanjung Agung



19.824



176



4 Kecamatan 35 Desa/Kelurahan



47.586



2.414



(PM)



Total



Belum



-Kelekar: Tanjung Medang, Menanti, Menanti Selatan, Suban Baru, Teluk Jaya, Pelempang, Embacang Kelekar



(PM)



Prabumulih



Belum



16



Melayani, Profesional, Terpercaya



6. Lot 6 : 40.000 Bidang (Kabupaten Banyuasin dan Kapupaten Musi Rawas Utara), terdiri dari: Terdaftar No Paket



6



Provinsi



Sumatera Selatan



Kab/



Metode



Lokasi Kegiatan



Kota



PTSL



(Kecamatan/Desa)



Banyuasin



Participatory -Banyuasin III: Galang Tinggi, Mapping Sindang Mas, Sukaraja Baru, Terentang, Ujung Tanjung (PM)



Musi Rawas Participatory -Karang Jaya: Bukit Lengkap, Utara Mapping Embacang Lama, Muara Batang Empu, Muara Tiku, Rantau Jaya, (PM) Rantau Telang, Suka Menang, Tanjung Agung, Terusan



Belum



Belum



Terdaftar Terpetakan (K4) 18.634



1.366



10.855



9.145



29.489



10.511



- Karang Dapo: Aringin, Biaro Baru, Biaro Lama, Bina Karya Karang Dapo, Karang Dapo 1, Kertasari, Rantau Kadam, Setia Marga -Nibung: Karya Makmur, Srijaya Makmur, Sumber Makmur -Rawas Ilir: Air Bening, Pauh, Pauh I Total



5 Kecamatan 28 Desa/Kelurahan



7. Lot 7 : 30.000 Bidang (Kota Pagar Alam dan Kabupaten Empat Lawang), terdiri dari: Terdaftar No Paket



7



Provinsi



Sumatera Selatan



Kab/



Metode



Lokasi Kegiatan



Kota



PTSL



(Kecamatan/Desa)



Pagar Alam Participatory -Dempo Utara: Reba Tinggi, Bumi Mapping Agung, Jangkar Mas (PM)



Belum



Belum



Terdaftar Terpetakan (K4) 9.001



999



18.400



1.600



27.401



2.599



-Dempo Selatan: Lubuk Buntak, Prahu Dipo -Dempo Tengah: Padang Temu -Pagar Alam Selatan: Tanjung Agung



Empat Lawang



Total



Participatory -Tebing Tinggi: Batu Raja Baru, Mapping Jaya Loka, Kelumpang Jaya, Kupang, Mekar Jaya, Pajar Bakti, (PM) Pasar Tebing Tinggi, Tanjung Kupang, Tanjung Kupang Baru, Tanjung Makmur, Terusan Baru 5 Kecamatan 18 Desa/Kelurahan



17



Melayani, Profesional, Terpercaya



3.2. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan pada Kegiatan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat adalah pengumpulan data pertanahan baik data fisik maupun data yuridis dengan pelibatan partisipasi masyarakat (Puldatan) di lokasi proyek. Adapun metode yang digunakan yaitu (1) PTSL (Umum); (2) Participatory Mapping (PM) PTSL; (3) Community Driven (CD) PTSL dan (2) Collaborative Mapping (CO) PTSL. Perbedaan antara metode tersebut dapat dilihat pada tabel berikut: Alat bantu Partisipasi utama Masyarakat pengumpulan data



Metode



PTSL (Umum)



-



Pengumpulan Data Fisik Peta Kerja



Pengumpulan Metode Data Yuridis Pengukuran



Hardcopy (digunakan Terestris hanya untuk identifikasi awal bidang tanah)



Manual



Manual



Participatory Puldatan Mapping (PM) PTSL



RTK L1/L2 untuk boundary verification walk



Hardcopy (digunakan Terestris/ hanya untuk identifikasi pengamatan awal bidang tanah) satelit



Community Driven (CD) PTSL



Peta kerja dengan skala minimal 1:2500



Hardcopy digunakan untuk identifikasi dan delineasi batas bidang tanah pengukuran dengan menggunakan metode fotogrametris



Fotogrametris/ Manual kombinasi



Tablet dan RTK L1



Digital



Fotogrametris/ Digital (data kombinasi di-entry di tablet)



Puldatan



Collaborative Puldatan Mapping (CO) PTSL



Tahapan Pekerjaan Tahapan pekerjaan baik pada metode Participatory Mapping (PM) maupun Collaborative Mapping PTSL adalah sama, yaitu sebagai berikut: 1.



Persiapan dan Perencanaan Pekerjaan a.



Persiapan umum dan presentasi rencana kerja



b.



Pengumpulan bahan



c.



Survey pendahuluan



d.



Pengukuran GCP



e.



Pemotretan Drone/Pengolahan Citra



f.



Pembentukan Puldatan



g.



Training Puldatan



h.



Pengolahan dan pencetakan Peta Kerja



i.



Pengadaan Base Camp



j.



Mobilisasi tenaga dan alat 18



Melayani, Profesional, Terpercaya



k.



Pendaftaran sebagai Mitra pada Aplikasi KKP, wajib untuk Surveyor Kadaster Berlisensi dan Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi



2.



Penyuluhan



3.



Pengumpulan data fisik a.



Identifikasi dan deliniasi batas RT



b. Identifikasi awal batas bidang tanah c.



Penetapan batas dan pengukuran bidang tanah (data x, y, z)



d. Verifikasi bidang tanah terdaftar e.



Pembuatan Gambar Ukur



f.



Pengkartiran dan pemetaan



g.



Kendali Mutu



h. Pencetakan Peta Bidang Tanah i. 4.



Klarifikasi data fisik bidang tanah



Data Yuridis a.



Pengumpulan dokumen yuridis



b. Verifikasi dan digitalisasi dokumen dan data yuridis 5.



6.



Pembuatan Laporan a.



Pembuatan Laporan Awal



b.



Pembuatan Laporan Bulanan



c.



Pembuatan Laporan Akhir



Penyerahan Hasil Pekerjaan



19



Melayani, Profesional, Terpercaya



BAB IV PELAKSANAAN PEKERJAAN



4.1. PERSIAPAN DAN PERENCANAAN PEKERJAAN 1. Persiapan Umum dan Presentasi Rencana Kerja Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus mempresentasikan kepada Pemberi Pekerjaan dan Kantor Pertanahan mengenai: a. Organisasi Proyek b. Metode Kerja dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan c. Rencana mobilisasi tenaga dan alat d. Metode pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah setempat e. Program mutu proyek



2. Pengumpulan Bahan Pelaksana Pekerjaan harus mengumpulkan bahan-bahan yang berguna dalam pekerjaan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat seperti yang tersebut pada BAB II. Kanwil maupun Kantah mempunyai tanggung jawab untuk mempersiapkan bahan tersebut. Selain bahan yang berasal dari Pemberi Pekerjaan, Kanwil atau Kantah; Pelaksana Pekerjaan dapat mengumpulkan bahan lain dari sumber lain yang dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan (misal: peta PBB, peta Desa, peta RTRW, dsb). Biaya yang timbul dari pengumpulan bahan ini ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.



3. Survey Pendahuluan Sebelum dilaksanakan pengukuran bidang tanah, Pelaksana Pekerjaan didampingi Tim Penyuluhan Kantor Pertanahan melaksanakan penyuluhan yang bertujuan untuk: a. Berkoordinasi dengan aparat desa/ Ketua RW/Ketua RT/Tokoh Masyarakat tentang rencana, jadwal dan rencana pelibatan masyarakat dalam pemasangan tanda batas bidang tanah dan pengukurannya; b. Membagikan Formulir Persiapan Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Lampiran No. 5) dan dikumpulkan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan pengukuran; c. Mendapatkan gambaran awal jumlah bidang yang dapat diukur; d. Menginformasikan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta PTSLPM. e. Mengumpulkan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta PTSL dan Salinan Dokumen alas hak (jika ada) atau Dokumen pernyataan pemilikan/penguasaan tanah dari peserta PTSL f. Melakukan deliniasi batas desa indikatif dengan menggunakan sisi bidang tanah terluar di desa yang bersangkutan di akhir kegiatan PTSL. 20



Melayani, Profesional, Terpercaya



g. Melakukan identifikasi dan memetakan batas kawasan hutan bersama Tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan / atau Dinas Kehutanan setempat, bekerjasama dengan Kanwil/Kantah ATR/BPN. h. Melakukan deliniasi dan memetakan batas kawasan hutan indikatif di atas peta di desa lokasi kegiatan (Area of Interest - AoI), apabila identifikasi batas Kawasan hutan yang dilakukan dengan survei bersama (huruf g diatas) tidak dapat dilaksanakan. i. Melakukan validasi formulir Analisis Resiko per desa menggunakan perangkat lunak Kobo Toolbox (disediakan oleh Kementerian ATR/BPN) di pertengahan implementasi PTSL.



4. Pengukuran Ground Control Point (GCP) GCP dibuat dan diukur sebagai titik kontrol dalam kegiatan Pemotretan udara dengan drone untuk pembuatan Peta kerja dan atau titik kontrol / ikat kegiatan pengukuran pemetaan dalam rangka PTSL. Titik kontrol pemotretan udara terdiri dari titik kontrol dalam sistem koordinat lintang, bujur dan tinggi terhadap spheroid pada datum WGS-84 dan atau Koordinat proyeksi TM 3° pada datum WGS-84; Titik kontrol/titik ikat terletak pada pojok, perimeter dan tengah dari blok area pekerjaan (Lokasi PTSL). Metode dan spesifikasi GCP mengikuti Petunjuk Teknis Pembuatan Peta Kerja dengan menggunakan Pesawat Nirawak / Drone.



5. Pemotretan Drone/Pengolahan Citra Pemotretan dengan Drone adalah kegiatan pembuatan peta kerja dengan melakukan pemotretan udara menggunakan wahana pesawat udara nirawak (drone). Kegiatan ini dilakukan apabila pada lokasi PTSL tidak tersedia Peta Dasar. Selain pemotretan dengan Drone, pembuatan peta kerja dapat dilakukan dengan melakukan pengolahan raw data Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).



6. Pembentukan Puldatan a. Kantor Pertanahan membentuk tim Puldatan (Pengumpul Data Pertanahan) disetiap lokasi desa. b. Puldatan adalah kelompok masyarakat yang diberi pelatihan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan data yuridis. c. Puldatan disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan. d. Puldatan minimal beranggotakan 10 orang, yang terdiri dari: 1. Kepala Desa/ perangkat desa yang ditunjuk (1 orang); 2. Babinsa/ Babinkamtibmas, (1 – 2 orang); 3. Para-Surveyor, (minimal 3 orang); Para-surveyor adalah pemuda desa/ pemuda Karang Taruna dapat berasal dari luar desa dan atau luar kecamatan yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk bersama-sama dengan anggota Puldatan dari desa setempat melaksanakan pemetaan berbasis 21



Melayani, Profesional, Terpercaya



partisipasi masyarakat di seluruh lokasi pekerjaan. 4. Pemuda desa/ Karang Taruna/ Ketua RT/ tokoh masyarakat, perempuan atau perwakilan kelompok perempuan (4 - 5 orang). e. Kualifikasi Puldatan: 1. Diutamakan mengenal desa lokasi PTSL+PM; 2. Usia minimal 17 tahun; 3. Dapat membaca dan menulis. Khusus untuk Para-surveyor memiliki pendidikan minimal SMA atau setara; 4. Diutamakan dapat menggunakan gadget. e. Puldatan mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Mengikuti dan lulus training Puldatan; 2. Melaksanakan pengumpulan, memvalidasi, mendigitalisasikan, dan mengarsipkan dokumen yuridis (KTP/KK, alas hak, SPT PBB, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah/Penguasaan Fisik); 3. Melaksanakan pengumpulan data fisik (identifikasi dan deliniasi batas RT/ desa dan batas bidang tanah, memverifikasi batas dan kesepakatan batas di lapangan, membantu petugas ukur dalam melaksanakan pengukuran terestris/GNSS/ kombinasi); 4. Penunjuk batas apabila pemilik bidang tanah dan tetangga yang berbatasan tidak bersedia menunjukkan batas; 5. Membantu membuat Gambar Ukur; 6. Membantu memediasi apabila ada sengketa batas maupun kepemilikan bidang tanah; 7. Membantu pelaksanaan pengumuman PBT untuk diklarifikasi; 8. Menandatangani PBT hasil klarifikasi.



7. Training Puldatan a. Kantor Pertanahan menyiapkan training untuk Puldatan; b. Narasumber training dapat berasal dari Kantor Pertanahan dan atau Kantor Wilayah setempat; c. Materi training yang diberikan antara lain identifikasi dan deliniasi bidang tanah pada Peta Kerja, pengukuran sederhana dengan menggunakan pita ukur dan GNSS RTK, membuat Gambar Ukur (GU), verifikasi batas bidang tanah, mengumpulkan dan memverifikasi dokumen-dokumen yuridis, cara mediasi.



8. Pengolahan dan Pencetakan Peta Kerja Pengolahan hasil pemotretan drone dan pengolahan raw data CSRT menggunakan software pengolah yang kompatible. Hasil dari pemotretan drone dan pengolahan citra disimpan dalam format digital: 22



Melayani, Profesional, Terpercaya



a. Peta Kerja berasal dari Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) atau Peta Foto Udara atau Peta Drone/UAV yang telah dikoreksi geometris b. Skala peta kerja yang dapat digunakan paling kecil 1:2500 c. Ketelitian Peta Kerja: 0,3 mm x skala peta => (1:500; 1:1000; 1:2500) d. CSRT/ Peta Foto/ UAV/ Drone yang telah dikoreksi geometrik kemudian dioverlaykan dengan batas wilayah administrasi setempat, bidang tanah terdaftar/ K4, peta blok PBB, jaringan jalan/jaringan utilitas lainnya (apabila ada)



9. Pengadaan Base Camp Basecamp Pelaksana Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral bertempat di lokasi PTSL atau tempat lain yang letaknya tidak jauh dari lokasi PTSL-PM dengan tujuan untuk memudahkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan. Selanjutnya Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan mobilisasi Peralatan dan Tenaga Pelaksana yang dimulai paling lama 10 (sepuluh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).



10. Mobilisasi tenaga dan alat Sebelum dilaksanakan mobilisasi tenaga dan alat, penyedia wajib memiliki Basecamp. Basecamp Pelaksana Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral bertempat di lokasi PTSL atau tempat lain yang letaknya tidak jauh dari lokasi PTSL dengan tujuan untuk memudahkan koordinasi dengan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap. Selanjutnya pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan mobilisasi tenaga dan alat paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).



11. Pendaftaran sebagai Mitra pada Aplikasi KKP Sebelum melaksanakan pekerjaan Surveyor Kadaster Berlisensi dan Asisten Surveyor Kadaster berlisensi wajib untuk melakukan pendaftaran sebagai mitra pada aplikasi KKP paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).



12. Aplikasi Survey Tanahku Syarat pembuatan akun Survey Tanahku untuk Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) a. b. c.



SKB telah terdaftar di mitra Kerja Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan telah melakukan verifikasi Kontrak Kerja dengan SKB SKB telah memiliki akses ke aplikasi PTSK Fisik



4.2. PENYULUHAN a. Penyuluhan adalah kegiatan sosialisasi untuk memberikan informasi lengkap tentang kegiatan PTSL-PM yang akan dilaksanakan kepada masyarakat yang berada di lokasi serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan PTSL-PM. b.



Penyuluhan dilaksanakan Penyedia pekerjaan bersama-sama dengan petugas penyuluhan dari Kantor Pertanahan.



23



Melayani, Profesional, Terpercaya



c.



Target penyuluhan adalah semua masyarakat yang mempunyai/ menguasai bidang tanah di wilayah desa/kelurahan tersebut, baik yang belum bersertipikat maupun yang sudah bersertipikat.



d.



Informasi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan yaitu: 1) Pengenalan tim Puldatan 2) Tahap-tahap/ proses kegiatan PTSL-PM 3) Jadwal kegiatan secara keseluruhan dan jadwal yang melibatkan masyarakat seperti jadwal pengumpulan data fisik dan dokumen pertanahan, jadwal verifikasi dan kesepakatan batas, jadwal pengukuran, dll. 4) Pembiayaan kegiatan 5) Bentuk partisipasi masyarakat antara lain: - Berpartisipasi dalam kegiatan identifikasi dan deliniasi bidang tanah - Konfirmasi terhadap bidang-bidang tanah terdaftar - Memasang tanda batas - Berada di tempat saat dilaksanakan verifikasi dan kesepakatan batas di lapangan - Menandatangani Gambar Ukur - Mengumpulkan data Yuridis 6) Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan dikumpulkan saat rapat forum warga, seperti: - fotokopi KTP/ KK pemilik bidang tanah (termasuk nama suami/istrinya jika sudah menikah) - Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah - Bukti alas hak (jika ada) - Fotokopi sertipikat/ SU/ GS (untuk bidang tanah yang sudah terdaftar) - Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)



4.3. PENGUMPULAN DATA PERTANAHAN a. Identifikasi Awal Batas Bidang Tanah ● Identifikasi awal bidang tanah dilaksanakan dalam forum rapat warga oleh Puldatan dan penyedia pekerjaan bersama-sama dengan masyarakat (pemilik bidang tanah dan tetangga yang berbatasan). ● Puldatan memberikan informasi kepada pemilik bidang tanah terkait jadwal kegiatan penetapan batas di lapangan.



b. Penetapan Batas dan Pengukuran Bidang Tanah (data x, y, z) ● Peta kerja yang telah diidentifikasi bidang tanah oleh masyarakat, dibawa ke lapangan oleh Puldatan dan SKB dari Penyedia Pekerjaan; 24



Melayani, Profesional, Terpercaya



● Verifikasi dan penetapan batas bidang tanah di lapangan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara: (i) dilapangan, Puldatan dan SKB dengan pemilik tanah/penunjuk batas mengecek hasil identifikasi awal (untuk memastikan bahwa tanda batas secara fisik ada di lapangan) dan menetapkan batas bidang tanah pada peta kerja di lapangan atau (ii) Puldatan terlebih dahulu memverifikasi batas bidang tanah dilapangan bersama dengan pemilik tanah/penunjuk batas. Selanjutnya, penetapan batas dilaksanakan oleh SKB dan Puldatan. ● Apabila dalam satu lembar GU seluruh bidang tanahnya dapat diidentifikasi dan didelineasi, maka SKB melakukan kontrol dengan mengukur panjangan 2 (dua) sisi blok yang berbeda (panjangan utara-selatan dan panjangan barat-timur) secara terestris; ● Apabila dalam satu lembar GU terdapat titik-titik batas yang tidak dapat diidentifikasi secara visual pada Peta Kerja misalnya terhalang atau tertutup pohon sehingga sulit untuk menentukan batasnya, maka dilakukan pengukuran tambahan di lapangan (suplesi) dengan cara mengikatkan pada detil-detil terdekat yang terlihat sehingga titik batas tersebut dapat ditentukan. Kemudian, SKB melakukan kontrol dengan mengukur panjangan 2 (dua) sisi blok yang berbeda (panjangan utara-selatan dan panjangan barat-timur) secara terestris. ● Terhadap bidang tanah yang seluruh batasnya tidak dapat diidentifikasi dan di deliniasi pada Peta Kerja, dilakukan pengukuran dengan menggunakan metode lain (terestris/pengamatan satelit/kombinasi); ● Terhadap bidang-bidang tanah yang telah disepakati tetangga yang berbatasan, pemilik bidang tanah/kuasanya dapat membubuhkan nama/ kuasanya dan tanda tangan di atas Peta Kerja atau pada aplikasi mobile mapping yang telah disediakan sebagai bentuk persetujuan atau kesepakatan batas. ● Peta Kerja yang telah ditanda tangani digunakan sebagai lampiran GU.



c. Batas Kawasan Hutan ⚫











⚫ ⚫



ATR/BPN akan mendukung Pelaksana Pekerjaan berkoordinasi dengan BPKH untuk melakukan survei bersama untuk identifikasi, delineasi dan pemetaan batas kawasan hutan. Pelaksana Pekerjaan mendelineasi dan memetakan batas kawasan hutan yang: (i) ada batas wilayah hutan yang ditetapkan di dalam atau berdekatan dengan lokasi kegiatan PTSL; dan (ii) BPKH dan ATR/BPN menyetujui di lapangan lokasi batas tersebut. Jika kawasan hutan yang belum penetapan di lokasi proyek atau tidak tersedianya survei bersama, Pelaksana Pekerjaan mendelineasi dan memetakan batas kawasan hutan indikatif, serta memastikan bahwa PTSL secara digital mencatat penggunaan lahan dan lokasinya. Tanda batas kawasan hutan tidak perlu dibuat monumen. Pelaksana Pekerjaan membuat fitur polyline batas kawasan hutan. Jika batas kawasan hutan dapat dilampirkan, fitur poligon harus dibuat; layer vektor adalah bagian dari hasil kerja. 25



Melayani, Profesional, Terpercaya



d. Batas Desa Indikatif ⚫







Pelaksana Pekerjaan mendelineasi dan memetakan batas desa indikatif dalam lokasi proyek dengan menggunakan batas persil dan peta kerja. Batas desa indikatif didefinisikan sebagai fitur poligon tertutup, dan layer vektor adalah bagian dari hasil kerja.



e. Peta Penggunaan Lahan Aktual ⚫











Pelaksana Pekerjaan mengambil data dan memetakan informasi penggunaan lahan jika lokasi penggunaan lahan berada di dalam dan berdekatan dengan lokasi kegiatan PTSL untuk memberikan peta komprehensif hak tenurial dan penggunaan lahan (kepemilikan, penguasanaan, hunian, HGU dan konsesi ekstraktif/pertambangan, lisensi, sewa, dll.). Informasi penggunaan lahan lainnya mencakup, tetapi tidak terbatas pada delineasi lahan gambut dan perkebunan, delineasi dan pemetaan tanah komunal dan adat, serta identifikasi wilayah konsesi energi dan pertambangan. Informasi penggunaan lahan didefinisikan sebagai fitur poligon tertutup, dan layer vektor ini adalah bagian dari hasil kerja.



f. Pembuatan Gambar Ukur ● Peta Kerja hasil identifikasi dan deliniasi batas bidang tanah oleh masyarakat yang di dalamnya sudah memuat batas-batas bidang tanah serta nama pemilik/kuasa dan tanda tangannya digunakan sebagai lampiran GU. ● Gambar Ukur yang dihasilkan dari metode fotogrametris (yang seluruh bidangnya dapat diidentifikasi dan deliniasi di Peta Kerja) harus mencantumkan ukuran panjangan 2 (dua) sisi blok. ● Gambar Ukur yang dihasilkan dengan metode terestris harus mencantumkan angka ukur panjang sisi, sudut, dan/atau koordinat bidang tanah hasil ukuran di lapangan. ● Gambar ukur yang dihasilkan dengan cara pengamatan satelit yang data ukurannya dalam bentuk digital (seperti GNSS, dll), terdiri dari formulir gambar ukur dan print out koordinat hasil hitungan. Gambar Ukur wajib diisi lengkap dan menyertakan informasi metadatanya. ● Sebagai bentuk persetujuan penetapan batas dalam aplikasi Survey Tanahku, dilakukan rekam Biometric sidik jari pada Gambar Ukur digital oleh pemilik bidang tanah atau penunjuk batas yang dikuasakan dan tetangga bersebelahan atau yang dikuasakan. ● GU ditandatangani oleh SKB.



g. Peningkatan Kualitas Data Bidang Tanah Terdaftar (K4) ● Kondisi bidang tanah terdaftar hasil unduh dari aplikasi KKP, terbagi dalam dua kondisi, terpetakan dan belum terpetakan. Terhadap kondisi tersebut dilakukan 26



Melayani, Profesional, Terpercaya



verifikasi dan tindak lanjut yang dibantu oleh Puldatan, yang meliputi verifikasi kebenaran letak, pemilik, maupun batas di lapangan. ● Verifikasi dan tindak lanjut untuk bidang belum terpetakan ● Verifikasi dan Tindak Lanjut Bidang Tanah sudah terpetakan pada posisi/koordinat yang tidak tepat. ● Berita Acara Mediasi dan Berita Acara Pengukuran Ulang terhadap kondisi bidang tanah tersebut merupakan output kegiatan bidang K4 dan diserahkan ke Kantor Pertanahan. Data tersebut di entri dan tercatat pada Aplikasi KKP dan data BT/SU fisik. ● Kriteria bidang tanah belum terdaftar yang dapat dijadikan target K4 dan dapat dipertanggung jawabkan adalah: i. Bidang tanah terdaftar dengan kualitas bidang tanah KW 4, 5 dan 6 pada desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL dengan NIB yang terbit sebelum 1 Januari 2017; atau ii. Bidang tanah yang belum mempunyai NIB (Bidang tanah yang pengukurannya sebelum PMNA No. 3 Tahun 1997). h. Pembuatan Peta Bidang Tanah ● PBT dicetak sebanyak 2 (dua) kali: (1) PBT untuk Klarifikasi (format terlampir), dicetak 1 (satu) rangkap untuk keperluan klarifikasi. PBT Klarifikasi diumumkan oleh Puldatan untuk diklarifikasi oleh pemilik bidang tanah yang bersangkutan; (2) PBT untuk keperluan pengumuman data fisik dan data yuridis dalam rangka proses sertifikasi dicetak 3 (tiga) rangkap. ● Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pemilik tanah dan digunakan untuk pengumuman data fisik bidang tanah. ● Peta Bidang Tanah dibuat untuk 1 (satu) atau beberapa bidang tanah dalam satuan wilayah tertentu (setiap RT atau beberapa RT) dengan menyesuaikan data topografis yang ada (misalnya jalan, sungai dan lain-lain) dan disertai NIB. ● Peta bidang tanah dapat dicetak pada kertas HVS 80 gr format A3. ● Peta Bidang Tanah ditanda tangani oleh Surveyor Kadaster Berlisensi dan dibubuhi cap basah Penyedia Pekerjaan (KJSKB atau Perusahaan Geospasial Pertanahan/Survei dan Pemetaan). ● Tata cara pembuatan Peta Bidang Tanah dapat dilihat pada Lampiran.



i.



Klarifikasi Data Fisik Bidang Tanah ● Klarifikasi Data Fisik Bidang Tanah dilaksanakan oleh Puldatan kepada masyarakat melalui pengumuman selama 3 hari kalender. ● Klarifikasi Data Fisik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data maupun dokumen fisik yang telah dikumpulkan. ● Apabila saat klarifikasi terdapat koreksi nama, NIK, luasan, atau tambahan data seperti nama pemilik bidang tanah (sebelumnya no name) maka PBT klarifikasi 27



Melayani, Profesional, Terpercaya



wajib diperbaiki. Perbaikan dilakukan dengan cara mencoret data yang salah dan menuliskan koreksinya.



4.4. PENGUMPULAN DATA YURIDIS a. Pengumpulan Dokumen Yuridis •



Pengumpulan dokumen yuridis dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan identifikasi dan deliniasi batas bidang tanah dalam forum rapat warga.







Dokumen yang dikumpulkan antara lain: fotokopi identitas pemilik bidang tanah (KTP/KK), fotokopi alas hak (SPPT PBB/ Girik/ Letter C, dll), fotokopi sertipikat/GS/SU (jika ada) untuk bidang tanah yang sudah terdaftar/bersertipikat dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik. b. Verifikasi dan digitalisasi dokumen yuridis







Verifikasi dokumen yuridis dilaksanakan dengan memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan oleh pemilik bidang tanah, memeriksa validitas dan masa berlaku dokumen, memeriksa kesamaan ejaan/ nilai isian Surat Pernyataan Penguasaan.







Berkas yang telah dikumpulkan dan diverifikasi kemudian di-file dan diberikan nomor berkas permohonan (NUB) sesuai dengan NUB yang ditulis pada Peta Kerja dan digitalisasi dengan cara dientry pada tablet dan difoto.







Berkas yang dikumpulkan kemudian dibuat rekapitulasi dokumen yuridis (contoh format terlampir).



4.5. PEMBUATAN LAPORAN a. Laporan yang dimaksud adalah bentuk paparan/ sajian tertulis yang menjelaskan kegiatan proyek selama selang waktu tertentu berikut masalah-masalah khusus yang perlu diketahui oleh pemberi pekerjaan yang timbul selama pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral. Seluruh dokumen harus diserahkan kepada pemberi pekerjaan. b. Laporan Awal, Laporan ini berisi metode kerja, rencana kerja, perkiraan waktu pekerjaan, daftar personil dan peralatan, serta hal lainnya yang dipandang perlu. c. Laporan Bulanan, Laporan ini disajikan setiap akhir bulan dan diserahkan kepada pemberi pekerjaan setiap tanggal 5 bulan berikutnya. d. Laporan Akhir, Laporan ini menyajikan seluruh hasil kegiatan, masalah-masalah yang timbul beserta pemecahan masalahnya, analisa teknik, grafik, sketsa, dll dari awal sampai akhir kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral. Laporan akhir ini diserahkan kepada pemberi pekerjaan paling lambat 3 (tiga) minggu setelah kontrak pekerjaan berakhir. Format Laporan Akhir akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pemberi Pekerjaan.



4.6. PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN Hasil-hasil yang diserahkan pihak Pelaksana Pekerjaan kepada Pemberi Pekerjaan (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) adalah sebagai berikut: 28



Melayani, Profesional, Terpercaya



a.



Kegiatan Pengumpulan Data Fisik: 1) Gambar Ukur (hardcopy asli beserta dokumen pendukungnya, misal: Berita Acara, fotokopi Identitas, copy SU Bidang K4, dll., serta seluruh data softcopy/digital terkait data ukuran lapangan). Print out GU merupakan minute dan menjadi bagian dari protokol KJSKB yang bersangkutan. 2) Peta Kerja hasil identifikasi dan deliniasi (hardcopy atau softcopy hasil lapangan).



b.



Kegiatan Pengumpulan Data Yuridis 1) Dokumen pertanahan yang sudah di-file, direkap, dan digitalkan.



c. Kegiatan Pemetaan: 1) Peta Bidang Tanah Hasil Klarifikasi 2) Peta Bidang Tanah (DI. 201 C) dalam bentuk hardcopy dan softcopy 3) Peta Batas Desa Indikatif dalam bentuk hardcopy dan softcopy (shapefile) 4) Peta Batas Kawasan Hutan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (shapefile) 5) Peta Penggunaan Lahan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (shapefile) 6) Peta hardcopy yang menggabungkan semua fitur yang dihasilkan bersama dalam satu lembar peta dengan menggunakan pola simbol dan warna yang dibedakan berdasarkan tema dan jenis fitur. Layer zona penyangga 50m dari batas kawasan hutan juga akan ditampilkan dalam lembar peta. d. Laporan-Laporan: 1)



Laporan Awal



2)



Laporan Bulanan



3)



Laporan Akhir



e. Semua softcopy disimpan dalam bentuk External Drive, termasuk juga Laporan Akhir.



4.7. LARANGAN-LARANGAN 1. Dilarang melaksanakan pengukuran sebelum dilaksanakan penyuluhan; 2. Dilarang menggunakan Peta Dasar Pendaftaran berupa Peta Garis sebagai dasar



untuk deliniasi dan pengukuran di lapangan; 3. Dilarang menggunakan aplikasi tanpa lisensi kecuali aplikasi open source; 4. Dilarang melaksanakan pengukuran dan pemetaan di luar area yang ditetapkan



sebagai lokasi PTSL. 4.8.JADWAL KEGIATAN Jadwal Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat dilaksanakan sejak bulan Juli sampai dengan November 150 (seratus lima puluh) hari kalender.



29



Melayani, Profesional, Terpercaya



4.9.BIAYA Biaya Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 sumber dana PHLN. Biaya yang dianggarkan untuk kegiatan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat adalah dengan rincian sebagai berikut : 1.



Lot 1 dengan total 50.000 bidang dengan rincian 49.025 bidang tanah belum terdaftar dan 975 bidang K4 sebesar Rp. 8.663.546.300,- (Delapan milyar enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus Rupiah);



2.



Lot 2 dengan total 50.000 bidang dengan rincian 41.820 bidang tanah belum terdaftar dan 8.180 bidang K4 sebesar Rp. 8.468.060.240,- (Delapan milyar empat ratus enam puluh delapan juta enam puluh ribu dua ratus empat puluh Rupiah);



3.



Lot 3 dengan total 40.000 bidang dengan rincian 27.456 bidang tanah belum terdaftar dan 12.544 bidang K4 sebesar Rp. 6.611.656.192,- (Enam milyar enam ratus sebelas juta enam ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh dua Rupiah);



4.



Lot 4 dengan total 40.000 bidang dengan rincian 38.908 bidang tanah belum terdaftar dan 1.092 bidang K4 sebesar Rp. 6.922.371.856,- (Enam milyar sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam Rupiah);



5.



Lot 5 dengan total 50.000 bidang dengan rincian 47.586 bidang tanah belum terdaftar dan 2.414 bidang K4 sebesar Rp. 8.624.503.352,- (Delapan milyar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah);



6.



Lot 6 dengan total 40.000 bidang dengan rincian 29.489 bidang tanah belum terdaftar dan 10.511 bidang K4 sebesar Rp. 6.666.815.548,- (Enam milyar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus empat puluh delapan Rupiah);



7.



Lot 7 dengan total 30.000 bidang dengan rincian 27.401 bidang tanah belum terdaftar dan 2.599 bidang K4 sebesar Rp. 5.143.483.932,- (Lima milyar seratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh dua Rupiah).



30



Melayani, Profesional, Terpercaya