Kak Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN AUDIT INTERNAL REKAM MEDIS PUSKESMAS MAUK TAHUN 2019



I.



Pendahuluan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu di monitor dan di evaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat baik dalam pelayanan kesehatan perseorangan maupun kesehatan masyarakat. Berbagai mekanisme monitoring dan penilaian kinerja baik dilakukan melalui supervisi, laporan capaian kinerja, audit, lokakarya mini bulanan, lokakarya mini triwulan, penilaian kinerja semester, dan penilaian kinerja tahunan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dilakukan analisis dan upaya perbaikan yang berkesinambungan, sehingga proses pelayanan akan menjadi lebih baik.



II.



Latar Belakang Audit Internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas yang dilakukan oleh oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar atau kriteria yang ditetapkan. Sehubungan dengan masih seringnya terjadi prosedur yang tidak sesuai dengan SOP, maka fokus kegiatan audit pada bulan Agustus



untuk



UKP



diprioritaskan



pada



pelaksanaan



prosedur



pengelolaan, sistem pengkodean, dan dokumentasi rekam medis, penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis. Agar pelaksanaan audit internal terhadap pelaksanaan prosedur pengelolaan, sistem pengkodean dan dokumentasi rekam medis, serta penilaian



kelengkapan



dan



ketepatan



isi



rekam



medis



dapat



dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka disusun kerangka acuan audit untuk pelaksanaan audit unit rekam medis. III.



Tujuan Audit a. Tujuan Umum Melakukan penilaian terhadap kebijakan dan prosedur penyimpanan rekam medis dan telaah kelengkapan isi rekam medis b. Tujuan Khusus



1. Melakukan penilaian terhadap prosedur pengelolaan, sistem pengkodean dan dokumentasi rekam medis, 2. Melakukan penilaian terhadap kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis IV.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan a. Lingkup Audit Monitoring kebijakan dan pelaksanaan proses prosedur pengelolaan, sistem pengkodean dan dokumentasi rekam medis, serta penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis. b. Kegiatan Audit dan rincian kegiatan Melakukan monitoring terhadap kebijakan dan pelaksanaan proses prosedur pengelolaan, sistem pengkodean dan dokumentasi rekam medis, serta penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis di puskesmas Mauk.



V.



Cara melakukan kegiatan a. Kriteria audit yang digunakan : 1. Kriteria 8.4.3 adanya SOP rekam medis 2. Kriteria



8.4.3



adanya



kebijakan



tentang



sistem



rekam



pengkodean penyimpanan dan dokumentasi rekam medis 3. Kriteria 8.4.4 adanya kebijakan dan SOP yang didalamnya memuat tentang penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis. b. Metoda untuk melakukan audit internal Observasi, wawancara, dan melihat dokumen bukti pelaksanaan c. Instrument audit (terlampir) VI.



Sasaran Terlaksananya pengkodean



audit dan



pelaksanaan



dokumentasi



prosedur



rekam



pengelolaan,



medis,



serta



sistem



penilaian



kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis VII.



Jadwal Kegiatan Pada tanggal 28 Agustus 2019 di Ruang Rekam Medis Puskesmas Mauk 1. Melihat SOP penyimpanan rekam medis 2. Melihat SK sistem pengkodean penyimpanan dan dokumentasi rekam medis 3. Melihat SK dan SOP penilaian kelengkapan isi rekam medis 4. Observasi kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis 5. Wawncara untuk pelaksanaan proses prosedur pengelolaan, sistem pengkodean



dan



dokumentasi



rekam



medis,



serta



penilaian



kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis di puskesmas Mauk. VIII. Evaluasi pelaksanaan Kegiatan dan pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksaanan audit sesuai dengan jadual yang sudah tersusun setiap enam bulan sekali. Jika terjadi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk di bahas bersama dalam tim audit internal.



IX.



Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan Auditor



internal



harus



mencatat/



mendokumentasikan



keseluruhan proses kegiatan audit internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisi, rencana tindak lanjut yang di sepakati bersama dengan audite. Keseluruhan audit internal harus dievaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.