11 0 259 KB
Nomor Revisi Ke Berlaku Tgl
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SOSIALISASI JENIS-JENIS PELAYANAN, HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS ABCD
A. Pendahuluan Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019, fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat,
pemerintah
Daerah
dan/atau
masyarakat. Pusat Kesehatan masyarkat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat
dan
upaya
kesehatan
perorangan
tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Masyarakat
sebagai
penerima
manfaat
layanan
lintas
program dan lintas sektor mendapatkan kemudahan akses informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan, dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan akses penyampaian umpan balik. B. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan Mutu Pelayanan UPTD Puskesmas Bagor, maka diperlukan jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh UPTD Puskesmas Bagor sebagai standart pelayanan dan tolak ukur yang di pergunakan untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan kebutuhan dan harapan yang diinginkan. Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
wajib
menyediakan
pelayanan
kesehatan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Puskesmas harus mudah diakses oleh masyarakat, baik informasi, pelaksana maupun pelayanan, ketika masyarakat membutuhkan dan/atau
pelayanan
rehabilitatif
preventif, sesuai
promotif,
dengan
kuratif,
kemampuan
Puskesmas. Puskesmas
harus
melakukan
identifikasi
dan
menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jenis-jenis pelayanan yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaannya
kepada
pasien/pengguna
layanan.
Pasien juga diberikan informasi tentang kewajiban mereka untuk memberikan informasi yang akurat kepada
petugas
dan menghormati hak-hak petugas. Yang dimaksud dengan
pasien
adalah
masalah
setiap
orang yang
kesehatannya
untuk
melakukan konsultasi
memperoleh
pelayanan
kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak
langsung
memberikan pasien
di
fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam
asuhan,
yang
petugas
telah
harus menghormati hak-hak
ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh
petugas diberikan sosialisasi tentang regulasi dan perannya dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien untuk berpartisipasi dalam proses asuhannya. Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan jaringannya
perlu
diketahui
oleh
masyarakat
sebagai
pengguna layanan, lintas program dan sektor terkait untuk meningkatkan kerja sama dan saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan dan upaya lain
yang terkait dengan kesehatan dan untuk mengupayakan pembangunan
berwawasan
kesehatan.
Yang
dimaksud
dengan pengguna layanan adalah individu yang menerima manfaat layanan, baik layanan kesehatan perseorangan maupun layanan kesehatan masyarakat. Untuk memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam
upaya
memudahkan
akses
terhadap pelayanan, dapat digunakan berbagai strategi komunikasi, antara lain dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti, memanfaatkan teknologi informasi yang dikenal oleh masyarakat, dan memperhatikan tata nilai budaya yang ada. Penyampaian informasi dapat dilakukan melalui berbagai media yang dikenal oleh masyarakat, seperti
papan pengumuman,
penanda arah, media cetak, telepon, short message service (sms), media elektronik, media sosial, atau internet. Mekanisme kemudahan pelayanan
untuk akses
dari
menerima
dan
umpan
usulan
pengguna
balik
perbaikan
layanan
terkait
terhadap
diperlukan
untuk
perbaikan sistem pelayanan dan penyelenggaraan upaya Puskesmas. Tersedia
mekanisme
untuk
menyelesaikan aduan/keluhanpengguna layanan
yang
terdokumentasi dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh publik C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus
1. Tujuan Umum Masayarakan dapak mengkases jenis jenis layanan di puskesman Abcd dan memahami hak dan kewajibannya. 2. Tujuan Khusus 1. Melakukan sosialisasi tentang jenisi jenis pelayanan puskesmas 2. Melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien 3. Melakukan evaluasasi tentang sosialisasi jenis jenis pelayanan pasien, hak dan kewajiban pasien 4. Memperoleh pengukuran
umpan
balik
kepuasan
pengguna
pasien
serta
aduan/keluhan dari pengguna layanan tindak
layanan
dan
penanganan
maupun
lanjutnya
D.Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan Pokok Sosialisasi jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh puskesmas melalui 1. Penyampaiaan langsung oleh petugas pendafataran kepada pasien 2. Penyampaian langsung melalui rapat(minilokakarya, pertemuan lainnya) kepada petugas dan masayarakat 3. Penyampaian
informasi
jenis
jenis
layanan
dan
hak
dan
kewajiban pasien melalui poster dan leaflet kepada pengunjung puskesmas dan masayarakat 4. Penyampain infoemasi melalui media sosial kepada masayarakat 5. Evaluasi sosialisasi 6. Pengukuran kepuasan dan penanganan aduan 7. Tindak lanjut penanganan aduan Rincian Kegiatan 1. Petugas pendafataran menyampaiakan informasi tentyang jenis jenis layanan puskesmas kepada pengunjung puskesmas, hak dan kewajiban pasien kepada pasien yang mendaftar di puskesmas, pustu dan polindes 2. Pada saat minilokarya tri bulanan dan pada saat rapat rapat lain kepala puskesmas atau petugas lain mneyampaikan informasi tentang jenis jenis layanan di puskemas, hak dan kewajiban pasien 3. Puskesmas membuat poster dan leaflet tentang jenis jenis layanan puskesmas, hak dan kewajiban pasien. 4. Meyampaiakan informasi tentangJenis jenis layanan puskesmas, hak dan kewajiban pasien lewat media sosial.
5. Melakukan Evaluasi
terkait efektifitas sosialisasi jenisi jenis
layanan, hak dan kewajiban pasien 6. Melakukan pengukuran kepuasan pasian dan penanganan adauan 7. Tindak lanjut penaganan adauan E. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Padat setiap pasien yang mendaftar di loket, petugas pendafataran menyampaiakn jenis jenis layanan puskesmas, hak dan kewajiban puskesmas, kemudian petugas menanykan kepada pasien apakah sudah memamhami penjelasan informasi yang di berikan 2. Pada saat minilokarya kepala puskesmas ato petugas menjelaskan kepada
lintas
sektor
tentang
jenis
jenis
layanan
dan
juga
menjelasakan hak dan kewajiban pasien Pada saat rapat internal kepala puskesmas menjelasakanjenisi jenis layanan puskesmas dan juga tentang hak dan kewajiban pasien 3. Puskesmas membuat poster yang di pampang di puskesmas tentang jenis jenis layanan puskesmas, hak dan kewajiban pasien Puskesmas membuat leaflet tentang jenis jenis layanan pasien, hak dan kewajiban pasien 4. Promkes menyampaikan informasi jenis jenis layanan, hak dan kewajiban pasien ke media sosial (WA group). 5. Petugas admen melakukanevaluasi semua jenis jenis sosilisasi tentang jenis jenis layanan, hak dan kewajiban pasie 6. Petugas admen mengukur kepuasan pelanggan tiap 6 bulan dan 7. Melakukan penanganan terkait aduan / komplai pelanggan 8. Petugas admen membuat tindak lanjut terkait aduan /komplain pasien/pelanggan F. Sasaran 1. Semua Pasien baru 100% mendapat informasi jenisi layanan ,hak dan kewajiban pasien 2. Petugas puskesmas 100% mengetahu jenis jenis layanan, hak dan kewajiban pasien 3. Lintas Sektor.100 mengetahui jenis jenis layanan,hak dan kewajiban pasien G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No
Sosisliasi
Jadwal/bulan 1 2
1
Sosialisasi lewat Pendaftaran
3
4 5
6 7
8
9
10
11 12
2
Minilok tribulanan Rapat internal
3
Membuat postern famlet
4
Informasi
lewat
medsos 5
Evaluasi sosialisasi
6
Pengukuran kepuasan
7
Penanganan aduan/komplain
8
Tindak
lanjut
aduan
H.Monitoring Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Kegiatan sosialisasi dilakukan monitoring/ pemantauan pelaksanaan kegiatan sosialisasi jenisi jenis layaanan,hak dan kewajiban pasien agar tidak terjadi penyimpanagan Dilakukan evaluasi terhadap kesuaian jadwal pelaksaanaan sosialisasi jenis jenis layanan,hak dan kewajiban pasien. Evaluasimn jadawal dilaksanakan tiap 6 bulan sekali. Petrugas yang melakukan adalah..... I. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan kegaiatan dilakukan di buku pencatatan kegiatan sosialisasi dan notulen. Pelaporan pelaksanaan kegiatan tiap 6 bulan sekali dan di laporkan ke kepala puskesmas tiap..6 bulan Peaporan kegiatan di lakukan oleh petugas.. Evaluasi kegiatan mneyeluruh terkait target sasaran pada akhir tahun
.
MONITORING DAN EVALUASI Contoh Chek list monitoringpelaksanaan kegiatan sosialisasi jenis jenis layanan,hak dan kewajiban pasien oleh petugas pedaftana No
Sosisalisis pasien baru di pendaftaran
Pelaksanaan Dilaksanakan
1
Sosislisisi jenis jenis layanan Sosisalisasi hak dan kewajiban
Tidak dilaksanakan
Jumlah Contoh Monitoring Jadwal Monoring Jadwal pelaksanaan sosialisasi jenis jenis layanan,hak dan kewajiban pasien NO 1
Pelaksasaan sosialisasi
2 3
Jumlah
Jadwal Minilok
Kesesuain Jadwal Sesuai Tidak sesuai
Rapat internal Membuat poster/leaflet
Contoh: Tabel evaluasi hasil pengukuran pengetahuan sasaran tentang sosialisasi jenis jenis layanan,hak dan kewajiban pasien pkm ABCD tahun. No Pengukuran 1
2
3
Pengetahuan petugas tentang jenis jenis layanan Pengetahuan petugas tentang hak dan kewajiban pasien Pengetahuan pasien tentang jenis jenis layanan Pengetahuan pasien tentang hak dan kewajiban pasien Pengetahuan pasien tentang jenis jenis layanan Pengetahuan pasien tentang hak dan kewajiban pasien
Hasil Target 100 100 100 100 100 100
Hasil
Ket