16 0 78 KB
KERANGKA ACUAN
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TB PARU PUSKESMAS KECAMATAN TANAH ABANG
PUSKESMAS KECAMATAN TANAH ABANG JL. DANAU TOBA BLOK A.NO.1 BENDUNGAN HILIR TANAH ABANG JAKARTA PUSAT 2021
A. PENDAHULUAN Hakekat
dari
pembangunan
kesehatan
adalah
upaya
yang
dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat setinggitingginya. Dalam upaya untuk memajukan pembangunan kesehatan, pemerintah diharapkan mampu berperan dalam masalah pengendalian penyakit menular. Salah satu masalah tersebut adalah penularan penyakit tuberculosis yang masih menjadi prioritas setelah HIV/AIDS. Tuberkulosis (TB) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia telah dilakukan
dengan segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat
dan
mengurangi
dampak
negatif
yang
ditimbulkan
akibat
Tuberkulosis. Dalam
melaksanakan
kegiatannya
BLUD
Puskesmas
Kecamatan Tanah Abang berpedoman pada visi dan misi puskesmas yaitu cita-cita yang ingin dicapai puskesmas dan upaya yang dilakukan untuk mencapai visi tersebut. Adapun visi dan misi tersebut adalah : Visi Puskesmas Kecamatan Tanah Abang “ Menjadi Puskesmas Terdepan Pilihan Utama Masyarakat Jakarta” Misi Puskesmas Kecamatan Tanah Abang 1.
Meningkatkan sumber daya manusia yang berkarakter dan berkualitas
2.
Memberikan pelayanan prima secara paripurna
3.
Meningkatkan sarana prasarana yang tepat guna berbasis teknologi terkini
4.
Menciptakan suasana kerja yang nyaman dan harmonis
5.
Menjalin kemitraan yang efektif dan berkesinambungan dengan lintas sektor terkait
B. LATAR BELAKANG Sampai saat ini tuberculosis (TB) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan untuk mencegah penularan dan angka kesakitan TB. Salah satu sasaran Rencana Pembangunan
Jangka
Menegah
(RPJMN)
2015-2019
adalah
meningkatnya pengendalian penyakit, dengan TB sebagai priritas setelah HIV/AIDS. Sejak tahun 1993, WHO menyatakan bahwa TB merupakan kedaruratan global bagi kemanusiaan. Walaupun strategi DOTS telah terbukti sangat efektif untuk pengendalian TB, tetapi beban penyakit TB di masyarakat masih sangat tinggi. Selain itu, pengendalian TB mendapat tantangan baru seperti ko-infeksi TB/HIV, TB yang resisten obat dan tantangan lainnya dengan tingkat kompleksitas yang makin tinggi. Jumlah kasus TB di Indonesia menurut Laporan WHO tahun 2015, diperkirakan ada 1 juta kasus TB baru pertahun (399 per 100.000 penduduk) dengan 100.000 kematian pertahun (41 per 100.000 penduduk). Diperkirakan 63.000 kasus TB dengan HIV positif (25 per 100.000 penduduk). Angka Notifikasi Kasus (Case Notification Rate/CNR) dari semua kasus, dilaporkan sebanyak 129 per 100.000 penduduk. Jumlah seluruh kasus 324.539 kasus, diantaranya 314.965 adalah kasus baru. Secara nasional perkiraan prevalensi HIV diantara pasien TB diperkirakan sebesar 6,2%. Jumlah kasus TB-RO diperkirakan sebanyak 6700 kasus yang berasal dari 1,9% kasus TB-RO dari kasus baru TB dan ada 12% kasus TB-RO dari TB dengan pengobatan ulang. Menurut laporan WHO tahun 2015, Indonesia sudah berhasil menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TB di tahun 2015 jika dibandingkan dengan tahun 1990. Angka prevalensi TB yang pada tahun 1990 sebesar > 900 per 100.000 penduduk, pada tahun 2015 menjadi 647 per 100.000 penduduk. Dari semua indikator MDG’s untuk TB di Indonesia saat ini baru target penurunan angka insidens yang sudah tercapai. Untuk itu perlu upaya yang lebih besar dan terintegrasi supaya Indonesia bisa mencapai target SDG’s pada tahun 2030 yang akan datang.
C. DASAR HUKUM Dasar hukum yang melandasi dilaksanankannya upaya pencegahan dan pengendalian tuberculosis adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas 3. Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang Standart Pelayanan Minimal bidang Kesehatan 4. Permenkes Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis 5. Pedoman Nasional Pengendalian Tuberkulosis 6. Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid 19 D. TUJUAN 1. Tujuan umum Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TB dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di wilayah Puskesmas Kecamatan Tanah Abang 2. Tujuan khusus a. Untuk mengetahui capaian upaya pencegahan dan pengendalian TB di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang sesuai dengan target yang ditentukan. b. Memperoleh informasi dan data yang akan dipergunakan untuk memperbaiki kinerja pencegahan dan pengendalian TB pada tahun yang berikutnya. c. Menemukan strategi inovatif untuk upaya pencegahan dan pengendalian TB sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan. E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan pelayanan Poli Paru/TB sangat terkait dengan upaya kesehatan perorangan (UKP) yang melakukan pelayanan di dalam gedung dengan kegiatan pengobatan pasien TB BTA positif dan TB Klinis. Kegiatan pelayanan TB di luar gedung dilaksanakan terutama kegiatan promotive preventive seperti penyuluhan dan penjaringan supek TB terutama keluarga pasien dengan TB BTA positif.
F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian TB Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, semua pelaksana diwajibkan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Visi Misi Puskesmas Kecamatan Tanah Abang dengan menerapkan tata nilai ke dalam setiap kegiatan UKM Puskesmas yang telah menjadi komitmen BLUD Puskesmas Kecamatan Tanah Abang. Tata nilai yang diterapkan di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang yaitu : Integritas
: Pikiran, ucapan, dan tindakan yang baik dan benar
Profesional
: Cepat, tepat, tuntas, dan berkualitas
Empati
: Merasakan, memahami, dan memberi solusi
Sinergi
: Kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan bersama
Inovasi
: Perbaikan terus-menerus untuk menghasilkan nilai tambah
METODE DAN TEKNOLOGI Metode
pencegahan
dan
pengendalian
TB
yaitu
dengan
melaksanakan pelayanan dalam gedung sesuai standart dan petunjuk teknis pelayanan puskesmas pada masa pandemi. Kegiatan investigasi kontak dibantu oleh kader dengan memperhatikan protocol kesehatan demikian pula kegiatan screening TB di luar gedung memeperhatikan keselamatan pasien dan petugas. PERAN LINTAS SEKTOR DAN LINTAS PROGRAM Pelaksanaan pencegahan dan pengendalian TB melibatkan lintas program terkait antara lain : -
Imunisasi
-
Gizi Masyarakat
-
HIV AIDS dan IMS
-
Promosi Kesehatan
-
Penyakit Tidak Menular
Lintas sektor turut dilibatkan dalam pencegahan dan pengendalian TB yaitu : -
Camat dan Lurah beserta jajarannya di wilayah Kecamatan Tanah Abang
-
Kader kesehatan dari RT, RW dan Kelurahan.
-
Sarana kesehatan yang menjadi jejaring seperti RS, Klinik, dan Dokter Praktek Swasta.
G. SASARAN 1. Penanggung jawab upaya pencegahan dan pengendalian TB 2. Pelaksana upaya pencegahan dan pengendalian TB 3. Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas
NO
1
JADWAL PELAKSANAAN
JENIS KEGIATAN Pengobatan pasien TB
KET
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
Investigasi/ku 2
njungan kontak TB
3
Skreening TB
Screening
di masyarakat
integrasi
Kunjungan 6
rumah pasien
Tentative
mangkir
H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
I. EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Pencegahan dan pengendalian TB dievaluasi dengan melihat jumlah suspek TB yang diperiksa pada TB 04 Laboratorium dan TB 06 serta TB 01 di SITT. Selain itu evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir kegiatan yang dilengkapi dengan saran dan masukan sasaran kegiatan dan hambatan yang dihadapi petugas pelaksana maupun sasaran program kegiatan dan dilakukan rencana tindak lanjut.
J. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan kegiatan dilakukan setiap kali melakukan kegiatan meliputi pencatatan register buku kunjungan TB serta TB 01 dan TB 06 pada SITT. Selain itu, dilakukan juga pelaporan pasca kegiatan yang meliputi nama kegiatan, tempat kegiatan, tanggal pelaksanaan, nama pelaksana, saran dan masukan sasaran kegiatan, dan hambatan yang dihadapi.
Pelaporan
dilakukan
dalam
bentuk
laporan/surat
pertanggungjawaban kegiatan. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap 3 bulan dalam rapat evaluasi program di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang yang dilazkukan antara pelaksana dan penaggungjawab UKM Puskesmas.
Jakarta,
Januari 2021
Kasatpel UKM Puskesmas Kec. Tanah Abang
dr. Dwi Sulistyo W NIP.198001042006042011