Karakteristik Limbah Gas Dan Partikel [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rika
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Karakteristik Limbah Gas dan Partikel Pada umumnya limbah gas dari pabrik bersumber dari penggunaan bahan baku, proses, dan hasil serta sisa pembakaran. Pada saat pengolahan pendahuluan, limbah gas maupun partikel timbul karena perlakuan bahan-bahan sebelum diproses lanjut. Limbah yang terjadi disebabkan berbagai hal antara lain; karena reaksi kimia, kebocoran gas, hancuran bahanbahan dan lain-lain. Pada waktu proses pengolahan, gas juga timbul sebagai akibat reaksi kimia maupun fisika. Adakalnya limbah yang terjadi sulit dihindari sehingga harus dilepaskan ke udara. Namun dengan adanya kemajuan teknologi, setiap gas yang timbul pada rangkaian proses telah dapat diupayakan pengendaliannya. Sebagian besar gas maupun partikel terjadi pada ruang pembakaran, sebagai sisa yang tidak dapat dihindarkan dan karenanya harus dilepaskan melalui cerobong asap. Banyak jenis gas dan partikel gas lepas dari pabrik melalui cerobong asap ataupun penangkap debu harus ditekan sekecil mungkin dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan. Jenis gas yang bersifat racun antara lain SO2, CO, NO,timah hitam, amoniak, asam sulfida dan hidrokarbon. Pencemaran yang terjadi dalam udara dapat merupakan reaksi antara dua atau lebih zat pencemar. Misalnya reaksi fotokimia, yaitu reaksi yang terjadi karena bantuan sinar ultra violet dari sinar matahari.589 Kemudian reaksi oksidasi gas dengan partikel logam dengan udara sebagai katalisator. Konsentrasi bahan pencemar dalam udara dipengaruhi berbagai macam faktor antara lain: volume bahan pencemar, sifat bahan, kondisi iklim dan cuaca, topografi. 1.Oksida Nitrogen Oksida nitrogen lazim dikenal dengan NO. bersumber dari instalasi pembakaran pabrik dan minyak bumi. Dalam udara,NO dioksidasi menjadi NO2 dan bila bereaksi dengan hidrokarbon yang terdapat dalam udara akan membentuk asap. NO2 akan berpengaruh terhadap tanam-tanaman dan sekaligus menghambat pertumbuhan. Pabrik yang menghasilkan NO di antaranya adalah pabrik pulp dan rayon, almunium, turbin gas, nitrat, bahan peledak,semen, galas, batubara, timah hitam, song dan peleburan magnesium. 2.Fluorida Fluorida adalah racun bersifat kumulatif dan dapat berkembang d atmosfer karena amat reaktif. Dalam bentuk fluorine, zat ini tidak dihisap tanah tapi langsung masuk ke dalam daun-daun menyebabkan daun berwarna kuningkecoklatan.Binatang yang memakan daunan tersebut bisa menderita penyakit gigi rontok. Pabrik yang menjadi sumber fluor antara lain pabrik pengecoran aluminium pabrik pupuk, pembakaran batubara, pengecoran baja dan lainnya 3.Sulfurdioksida Gas SO2 dapat merusak tanaman, sehingga daunnya menjadi kuning kecoklatan atau merah kecoklatan dan berbintik-bintik.Gas ini juga menyebabkan hujan asam, korosi pada permukaan logam dan merusak bahan nilon dan lain-lain.Gas SO2 menyebabkan terjadinya kabut dan mengganggu reaksi foto sintesa pada permukaan daun. Dengan air, gas SO2 membentuk asam sulfat dan dalam udara tidak stabil. Sumber gas SO2 adalal pabrik belerang, pengecoran biji logam, pabrik asam sulfat, pabrik



semen, peleburan tembaga, timah hitam dan lain-lain. Dalam konsentrasi melebihi nilai ambang batas dapat mematikan. 4.Ozon Ozon dengan rumus molekul O3 disebut oksidan merpakan reaksi foto kimiawi antara NO2 dengan hidrokarbon karena pengaruh ultra violet sinar matahari. Sifat ozon merusak daun tumbuh-tumbuhan, tekstil dan melunturkan warna. Reaksi pembentukan ozon sebagai berikut:



Peroksil asetel nitrat merupakan reaksi NO2 dalam fotosintesa merusakkan tanaman. 5.Amonia Gas amonia dihasilkan pabrik pencelupan, eksplorasi minyak dan pupuk. Gas ini berbahaya bagi pemanfaatan dan baunya sangat merangsang. Pada konsentrasi 25% mudah meledak. 6.Partikel Partikel merupakan zat dispersi terdapat dalam atmosfer,berbagai larutan, mempunyai sifat fisis dan kimia.Partikel dalam udara terdiri dari: -Asap, merupakan hasil dari suatu pembakaran. -Debu, partikel kecil dengan diameter 1 mikron. -Kabut, partikel cairan dengan garis tengah tertentu. -Aerosol, merupakan inti dari kondensasi uap. -Fume, merupakan hasil penguapan. http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-industri/limbahindustri/karakteristik-limbah-gas-dan-partikel/



KARAKTERISTIK LIMBAH CAIR Karakteristik air limbah cair dapat diketahui menurut sifat-sifat dan karaktersitik fisika, kimia dan biologis.Dalam menentukan karakteristik limbah cair, ada tiga (3) sifat yang harus diketahui, yaitu : 1.   Karakteristik Fisika Karakteristik fisika ini terdiri dari beberapa parameter, diantaranya :



a.   Total Solid (TS) Merupakan padatan di dalam air yang terdiri dari bahan organik maupun anorganik yang larut, mengendap, atau tersuspensi dalam air.  b. Total Suspended Solid (TSS) Merupakan jumlah berat dalam mg/l kering lumpur yang ada di dalam air limbah setelah mengalami penyaringan dengan membran berukuran 0,45 mikron (Sugiharto, 1987). Total Suspended Solid atau Padatan tersuspensi adalah padatan yang menyebabkan kekeruhan air, tidak terlarut dan tidak dapat langsung mengendap, terdiri dari partikel-partikel yang ukuran maupun beratnya lebih kecil dari sedimen. c.   Warna Pada dasarnya air bersih tidak berwarna, tetapi seiring dengan waktu dan meningkatnya kondisi anaerob, warna limbah berubah dari yang abu–abu menjadi kehitaman.Warna dalam air disebabkan adanya ionion logam besi dan mangan (secara alami), humus, plankton, tanaman air dan buangan industri.Warna air dibedakan atas dua macam, yaitu :       Warna sejati (true collor) yang diakibatkan oleh bahan-bahan terlarut.       Warna semu (apparent collor) yang selain disebabkan oleh bahanbahan terlarut, juga karena bahan-bahan tersuspensi, termasuk diantaranya yang bersifat koloid. d.   Kekeruhan Kekeruhan disebabkan oleh zat padat tersuspensi, baik yang bersifat organik maupun anorganik yang mengapung dan terurai dalam air. Kekeruhan menunjukan sifat optis air, yang mengakibatkan pembiasan cahaya kedalam air. Kekeruhan membatasi masuknya cahaya dalam air e.   Temperatur Merupakan parameter yang sangat penting dikarenakan efeknya terhadap reaksi kimia, laju reaksi, kehidupan organisme air dan penggunaan air untuk berbagai aktivitas sehari – hari. Naiknya suhu atau temperatur air akan menimbulkan akibat berikut :       Menurunnya jumlah oksigen terlarut dalam air.       Meningkatkan kecepatan reaksi kimia.       Mengganggu kehidupan organisme air. f.    Bau Disebabkan oleh udara yang dihasilkan pada proses dekomposisi materi atau penambahan substansi pada limbah. Sifat bau limbah disebabkan karena zat-zat organik yang telah berurai dalam limbah dan mengeluarkan gas-gas seperti sulfide atau amoniak yang menimbulkan penciuman tidak enak. Hal ini disebabkan adanya pencampuran dari nitrogen, sulfur dan fosfor yang berasal dari pembusukan protein yang dikandung limbah. Pengendalian bau sangat penting karena terkait dengan masalah estetika. g.   Minyak dan Lemak



Minyak dan lemak yang mencemari air sering dimasukan ke dalam kelompok padatan, yaitu padatan yang mengapung di atas permukaan air. Minyak dan lemak merupakan bahan organis bersifat tetap dan sukar diuraikan oleh bakteri.  Karena berat jenisnya lebih kecil dari pada air maka minyak tersebut membentuk lapisan tipis di permukaan air dan menutup permukaan yang mengakibatkan terbatasnya oksigen masuk ke dalam air. 2.   Karateristik Kimia a.   Biological Oxygen Demand (BOD) Menunjukkan jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan oleh organisme hidup untuk menguraikan atau mengoksidasi bahan–bahan buangan di dalam air. Jadi nilai BOD tidak menunjukan jumlah bahan organik yang sebenarnya, tetapi hanya mengukur secara relativ jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan-bahan buangan tersebut. Jika konsumsi oksigen tinggi, yang ditunjukan dengan semakin kecilnya sisa oksigen terlarut didalam air, maka berarti kandungan bahan buangan yang membutuhkan oksigen adalah tinggi. BOD dapat diterima bilamana jumlah oksigen yang akan dihabiskan dalam waktu lima hari oleh organisme pengurai aerobik dalam suatu volume limbah pada suhu 200C. Hasilnya dinyatakan dengan ppm. b.   Chemical Oxygen Demand (COD) COD Merupakan jumlah kebutuhan oksigen dalam air untuk proses reaksi secara kimia guna menguraikan unsur pencemar yang ada. COD dinyatakan dalam ppm (part per milion) atau ml O2/ liter. (Alaerts dan Santika, 1984). Pengukuran kekuatan limbah dengan COD adalah bentuk lain pengukuran kebutuhan oksigen dalam air limbah. Pengukuran ini menekankan kebutuhan oksigen akan kimia dimana senyawa-senyawa yang diukur adalah bahan-bahan yang tidak dapat dipecah secara biokimia. Angka COD merupakan ukuran bagi pencemaran air oleh zat anorganik. Dalam laboratorium, pengukuran COD dilakukan sesaat dengan membuat pengoksidasi K2Cr2O7 yang digunakan sebagi sumber oksigen. c.   Dissolved Oxygen (DO) DO adalah kadar oksigen terlarut yang dibutuhkan untuk respirasi aerob mikroorganisme. DO di dalam air sangat tergantung pada temperatur dan salinitas. Keadaan DO berlawanan dengan keadaan BOD. Semakin tinggi BOD semakin rendah DO. Keadaan DO dalam air dapat menunjukan tanda-tanda kehidupan organisme dalam perairan. Angka DO yang tinggi menunjukan keadaan air yang semakin baik. d.   Derajat keasaman (pH)



Keasaman air diukur dengan pH meter.Keasaman ditetapkan berdasarkan tinggi- rendahnya konsentrasi ion  hidrogen dalam air. pH dapat mempengaruhi kehidupan biologi dalam air. Bila terlalu rendah atau terlalu tinggi dapat mematikan kehidupan mikroorganisme. Ph normal untuk kehidupan air 6 – 8. e.   Logam Berat    Air sering tercemar oleh berbagai komponan anorganik, diantaranya berbagai jenis logam berat yang berbahaya. Logam berat bila konsentrasinya berlebih dapat bersifat toksik sehingga diperlukan pengukuran dan pengolahan limbah yang mengandung logam berat.    Logam berat yang berbahaya dan sering mencemari lingkungan, yang terutama adalah Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Arsenik (As), Kadmium (Cd), Tembaga (Cu), Kromium (Cr), dan Nikel (Ni). Logam- logam tersebut diketahui dapat mengumpul di dalam tubuh suatu organisme dan tetap tinggal dalam tubuh dalam jangka waktu yang lama sebagai racun yang terakumulasi.         Tembaga (Cu) Tembaga dengan nama kimia cupprum dilambangkan dengan Cu. Unsur logam ini berbentuk kristal dengan warna kemerahan.Unsur tembaga    di alam, dapat ditemukan dalam bentuk logam bebas, akan tetapi lebih banyak ditemukan dalam bentuk persenyawaan atau senyawa padat dalam bentuk mineral, seperti  dari peristiwa pengikisan (erosi) dari batuan mineral. Sesuai dengan sifat kelogamannya, Cu dapat membentuk alloy dengan bermacam-macam logam. Dalam bidang industri, senyawa Cu banyak digunakan, seperti pada industri cat sebagai antifoling, industri insektisida dan fungisida, dan lain-lain.                 Pada manusia, efek keracunan utama yang ditimbulkan akibat terpapar oleh debu atau uap logam Cu adalah terjadinya gangguan pada jalur penafasan sebelah atas.         Cadmium (Cd) Logam Cd mempunyai penyebaran yang sangat luas di alam, namun hanya satu jenis mineral Cd di alam, yaitu greennockite (CdS) yang selalu ditemukan bersamaan dengan mineral spalerite (ZnS). Logam ini bersifat lunak, ductile, berwarna putih seperti putih perak. Prinsip utama dalam penggunaan cadmium adalah sebagai bahan ”stabilisasi” sebagai bahan pewarna dalam industri plastik dan pada elektroplating. Namun sebagian besar dari substansi logam cadmium ini juga digunakan pada baterai. Keracunan yang diakibatkan oleh Cd dapat bersifat akut dan kronis.Keracunan akut oleh logam Cd menimbulkan penyakit paru-paru.



Sedangkan keracunan kronik yang diakibatkan logam Cd adalah kerusakan pada banyak sistem fisiologis tubuh. 3.    Karakteristik Biologi             Karakteristik biologi digunakan untuk mengukur kualitas air terutama air yang dikonsumsi sebagai air minum dan air bersih. Parameter yang biasa digunakan adalah banyaknya mikroorganisme yang terkandung dalam air limbah.



Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3 Minggu, 25 Maret 2012 14:06 Terakhir Diperbaharui pada Minggu, 25 Maret 2012 14:07



  1. PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 2. PP No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 3. PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 4. Kep. Dirjen Batan No. 119/DJ/III/1992 tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL Untuk 5. Kegiatan Nuklir di Bidang Nuklir Non – Reaktor 6. Kep. Dirjen Batan No. 294/DJ/IX/1992 tentang Nilai Batas Radioaktif di Lingkungan 7. Kep. Dirjen Batan No. 445/DJ/XII/ 1992 tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL Untuk Pembangunan Pusat Listrik Tenaga Nuklir 8. Keppres No. 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention of The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal. Dirjen Batan No. 294/DJ/IX/ 1992 tentang Nilai Batas Radioaktif di Lingkungan 9. KepMen LH No. 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi Oleh Minyak



ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL )



ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL )



Pendahuluan



Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fisik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial. Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL, RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara. Kemudian juga dampak lingkungan terdapat juga inti – inti nya yaitu sebagai berikut dan terdapat pengertian – pengertian yang saya ketahui :



1.      Definisi AMDAL AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.



2.      Dasar hukum AMDAL Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.



3.      Tujuan dan sasaran AMDAL Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.



4.      Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan). 5.      Kegunaan Setudi Amdal          Bagi Pemerintah : Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan   pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.          Bagi Pemrakarsa :



Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan dating dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatupembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.          Bagi Masyarakat : Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan. 6.      Dasar pelaksanaan Pada pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi, antara lain : 1.              Komponen Geo-Fisik-Kimia antra lain : Iklim dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi Ruang, Lahan dan Tanah, Kualitas Air Permukaan, 2.              Komponen Biotis antara lain : Flora, Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut 3.              Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya antara lain : Sosial Ekonomi , Sosial Budaya 4.              Komponen Kesehatan Masyarakat antara lain Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat. 7.      Perundang-Undangan  dan Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain : 1.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria. 2.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).



3.      Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman 4.      Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 5.      Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501). 6.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati 7.      Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699). 8.      Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah 9.      Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain : 1.      Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air. 2.      Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan. 3.      Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai. 4.      Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang. 5.      Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian. 6.      Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838). 7.      Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 8.      Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan 9.      Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Beberapa keputusan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain : 1.      Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. 2.      Keputusan Presiden RI No 75 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.



3.      Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 4.      Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pendoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan 5.      Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumbersumber Air. 6.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL. 7.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting. 8.      Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi. 9.      Keputusan Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum. 10.  Keputusan Menteri PU.No. 148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang Pekerjaan Umum. 11.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. 12.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan. 13.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan. 14.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran. 15.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. 16.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. 17.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.



18.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 19.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan. 20.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air. 21.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. 22.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air. 23.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak. 24.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL. 25.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). 26.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara. 27.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL. 28.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL. 29.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL. 30.  Peraturan Daerah terkait yang relevan lainnya dengan studi ini. 8.      Mulainya studi AMDAL



AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . AMDAL Dan Perijinan Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin. Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha.Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana. Prosedur penyusunan AMDAL Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut: 1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan 2.Menguraikan rona lingkungan awal 3.Memprediksi dampak penting 4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL. Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:



1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) 2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) 3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) 4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)



Pendekatan Studi AMDAL Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut: 1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal 2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu 3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu: 1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) 2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) 3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) 4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)



PERBEDAAN PP NO.29 Tahun 1986, PP NO.51 Tahun 1993 dan PP NO.27 Tahun 1999



Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. AMDAL adalah: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat



Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik. Terdapat berbagai macam perbedaan pada tiap-tiap peraturan pemerintah di setiap butir-butir peraraturan.             Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang semula dipakai sebagai landasan penyusunan dokumen Amdal dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993. Meski banyak koreksi yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, tetapi hakekat Amdal itu sendiri tidak berubah yaitu sebagai salah satu sarana penjamin pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Diterbitkannya UndangUndang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah. Selain itu, pada tiap periode pemerintahan disinyalir terdapat suatu keharusan untuk membuat /menyelenggarakan suatu peraturanperaturan baru yang merupakan salah satu pertanda bahwa pada pemerintahan periode tersebut mereka benar – benar bekerja dan perubahan peraturan pemerintah dianggap menjadi salah satu cara untuk mempertanggung jawabkan kinerja mereka pada periode tersebut. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dilihat dari perbedaan jumlah pasal pada tiap peraturan amdal yang sudah terbentuk, pada PP nomer 29 tahun 1986 terdapat 40 pasal, PP nomer 51 1993 29 pasal, PP nomer 27 1999 42 pasal. Perbedaan jumlah pasal ini dikarenakan terjadi penemuan/ pemikiran baru tentang amdal dan disesuaikan dengan peraturan terdahulu. Dalam PP No.51 tahun 1993 merupakan hasil peraturan yang didasari dari penyempurnaan PP No 29 tahun 1986. Pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis. Sedangkan perubahan PP No. 51 tahun 1993 lebih didasari oleh penyesuaian pemerintah terhadap undang-undang No.23 tahun 1997. Perbedaan lain yang ditemukan adalah pada PP No.29 tahun 1986 tidak diketemukan tentang penapisan berkala yang digunakan sebagai kegiatan pantauan pada kegiatan / jenis usaha.



Sedangkan pada PP No 51 tahun 1999 penapisan berkala ini dilakukan disertai dengan instansi pemerintah ataupun nonpemerintah yang memberikan ataupun melakukan kegiatan penapisan tersebut. Dalam PP No. 27Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 3 dinyatakan terdapat tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan studiterhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal (AMDAL Proyek Tunggal), terpadu (AMDALTerpadu) atau kegiatan dalam kawasan (AMDAL Kawasan). Sedangkan dalam PP No. 51 Tahun 1993 dijelaskan ada 4 jenis pendekatan studi AMDALyang meliputi AMDAL Proyek Tunggal, AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan danAMDAL Regional. Penjelasan ketiga jenis Amdal yang pertama hampir sama denganpenjelasan pada PP No. 27 Tahun 1999, perbedaannya yaitu pada PP No. 27 Tahun 1999 katadampak penting telah disempurnakan menjadi dampak besar dan penting. Sedangkan pada PP No. 29 tahun 1986 tidak dijumpai/ ditemukan pendekatan studi Amdal oleh penulis. AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN



Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru, antara lain: 1.    Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah. 2.    Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah. Dengan demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini: 1.    Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban 2.    Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 3.    Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan 4.    Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten. 5.    Pemda memberikan jaminan kepastian usaha 6.    Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan



KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH



Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah: 1.      Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada. Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit. 2.      Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu. Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera. Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hokum ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.



Reduce, Reuse, Recycle + Repair 6 Agustus, 2007 at 23:39 97 komentar Anda pasti sudah pernah mendengar istilah 3R diatas yang sering didengungkan oleh banyak pencinta lingkungan. 3R itu adalah Reduce, Reuse and Recycle. Kita akan tambahkan 3R tersebut menjadi 4R dengan adanya Repair. Reduce berarti kita mengurangi penggunaan bahan-bahan yang bisa merusak lingkungan. Reduce juga berarti mengurangi belanja barangbarang yang anda tidak “terlalu” butuhkan seperti baju baru, aksesoris tambahan atau apa pun yang intinya adalah pengurangan kebutuhan. Kurangi juga penggunaan kertas tissue dengan sapu tangan, kurangi penggunaan kertas di kantor dengan print preview sebelum mencetak agar tidak salah, baca koran online, dan lainnya. Reuse sendiri berarti pemakaian kembali seperti contohnya memberikan baju-baju bekas anda ke yatim piatu. Tapi yang paling dekat adalah memberikan baju yang kekecilan pada adik atau saudara anda, selain itu baju-baju bayi yang hanya beberapa bulan dipakai masih bagus dan bisa diberikan pada saudara yang membutuhkan. Recycle adalah mendaur ulang barang. Paling mudah adalah mendaur ulang sampah organik di rumah anda, menggunakan bekas botol plastik air minum atau apapun sebagai pot tanaman, sampai mendaur ulang kertas bekas untuk menjadi kertas kembali. Daur ulang secara besar-besaran belum menjadi kebiasaan di Indonesia. Tempat sampah yang membedakan antara organik dan non-organik saja tidak jalan. Malah akhirnya lebih banyak gerilyawan lingkungan yang melakukan daur ulang secara kreatif dan menularkannya pada banyak orang dibandingkan pemerintah. Repair menjadikan 3R menjadi 4R. Repair memang banyak dilupakan oleh banyak orang, dan ini sebenarnya adalah hal yang terpenting di Indonesia. Repair adalah usaha perbaikan demi lingkungan. Contoh memperbaiki barang-barang yang rusak agar bisa kita gunakan kembali seperti sepatu jebol yang kita perbaiki karena dengan begitu kita tidak perlu membeli sepatu baru. Hal lain yang lebih besar adalah reboisasi atau perbaikan lahan kritis karena dengan ini kita bisa memiliki daerah resapan yang lebih besar dan menahan limpahan air yang bisa menyebabkan longsor. Penanaman bakau juga merupakan perbaikan lingkungan. Vulkanisir ban juga repair sehingga dapat kita reuse. Banyak sekali hal yang bisa kita lakukan dari repair ini sendiri dan sangat diperlukan di Indonesia. Yang terpenting adalah kreativitas dan kemauan karena tanpa keinginan yang kuat, membuang sampah di jalan pun menjadi mudah. Tapi kalau anda sudah membiasakan diri dengan hidup yang menghargai lingkungan, maka dengan mudah anda dapat menahan diri.