Kasus PPH 21 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH KASUS PERHITUNGAN PPH 21 1. Pegawai A menerima gaji dari kantornya sebesar Rp 6.000.000 setiap bulan. Kantornya tersebut mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan bagi para karyawannya. Perusahaan tersebut menanggung iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari jumlah gaji, yakni sekitar Rp 30.000 setiap bulan. Kemudian untuk Jaminan Hari Tua (JHT) para pegawainya setiap bulan dikenakan iuran sebesar 3,70% dari jumlah gaji pegawai. Pegawai tersebut membayar iuran JHT setiap bulan sebesar 2,00% dari jumlah gajinya. Untuk Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sudah dibayar oleh perusahaan yang besarnya masing-masing 1,00% dan 0,30% dari total gaji. Apabila pada bulan tersebut pegawai bersangkutan mendapatkan tambahan uang lembur sebesar Rp 3.000.000, berapakah besaran PPh 21 nya? Jawaban Lengkap Soal PPh Pasal 21 di atas: Dik : Total penghasilan kotor (Bruto) = Gaji pokok + Uang Lembur + JKK 0,24% + JK 0,3% Untuk penghasilan kotor (Bruto) = 6000.000 + 3.000.000 + 14.400+ 18.000 Total akhir Bruto = Rp 9.032.400 Penghasilan bersih (Netto) = Bruto – Biaya Jabatan – Iuran JHT – Jaminan Pensiun Maka penghasilan bersih (Netto) karyawan = 9.032.400 – 401.620 – 120.000 – 60.000 = 8.450.780,00 Jika dikalikan 12 bulan dan dibulatkan persentasenya maka PPh Pasal 21 = 1.770.450,00 : 12 = 147.538,00 Maka, besaran pajak yang harus dibayar adalah sebesar 147.538



2. Cakra belum menikah. Pada bulan Januari 2022 dia bekerja sebagai karyawan harian di PT Kali Besar. Upah harian yang diberikan sebesar Rp450.000 per hari. Dengan memperhatikan ketentuan PPh pasal 21, penghasilan kena pajak (PKP) dengan dasar upah yang diterima setiap hari adalah nihil. Upah Sehari                                                     



Rp450.000



Batas Upah Harian Tidak Dipotong PPh   



Rp450.000



__________________________________________________ Penghasilan Kena Pajak                                 



Rp  –



Cakra akhirnya harus dikenakan potongan PPh 21 di hari ke 11 karyawan bekerja. Saat itu, upah kumulatif yang sudah diterima sebesar Rp4.950.000, atau di atas ambang batas Rp4.500.000. Upah Selama 11 Hari                                      Rp4.950.000 Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) 11 x (Rp54.000.000: 360)                        



  Rp1.650.000



____________________________________________________ Pendapatan Kena Pajak 11 Hari                  Rp3.300.000 Cara Hitung Potongan PPh 21 Karyawan Terutang untuk 11 Hari 5% x Rp3.300.000                                        Rp   165.000 Sehingga, di hari ke 11 tersebut Cakra hanya menerima upah bersih sebesar Rp285.000. Lantas bagaimana untuk hari-hari selanjutnya? Misalnya untuk hari ke 12, maka perhitungannya: Upah Harian                                                   Rp450.000 PTKP Sehari (Rp54.000.000 : 360)         Rp150.000 ____________________________________________________ Rp300.000 Jadi, PPh 21 yang dipotong di hari ke 12 adalah sebesar Rp 15.000. Angka tersebut didapat dari 5% x Rp300.000. Sehingga upah bersih Cakra di hari ke 12 adalah Rp435.000



3. Rani adalah karyawati PT Maju Pantang Mundur. Statusnya sudah menikah dan belum memiliki anak. Gaji pokok yang diterima Rani adalah Rp8.500.000 per bulan. Sementara itu, Rani rutin membayar iuran pensiun per bulannya sebesar Rp50.000. Pada bulan Januari 2022, Rani mendapatkan uang lembur sebesar Rp2.000.000. Berapa PPh pasal 21 yang harus dia bayar? Langkah 1: Gaji Pokok + Uang Lembur = Pendapatan Kotor Rp 8.500.000 + Rp2.000.000 = Rp10.500.000 Langkah 2: Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Komponen Pengurang Rp500.000 + Rp50.000 = Rp550.000 Langkah 3: Pendapatan Kotor – Komponen Pengurang = Gaji Bersih Rp10.500.000 – Rp550.000 = Rp9.950.000 Langkah 4 – Hitung Gaji Bersih Setahun 12 x Rp9.950.000 = Rp119.400.000 Langkah 5 – Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp54.000.000 (PTKP/0) + Rp4.500.000 (tambahan 1 suami) = Rp58.500.000 Langkah 6 – Hitung Penghasilan Kena Pajak Setahun yaitu Gaji Bersih Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp119.400.000 – Rp 58.500.000 = Rp60.900.000 Langkah 7 – Hitung Potongan PPh 21 Karyawan Terutang Setahun 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000 15% x Rp900.000 = Rp135.000 Rp3.000.000 + Rp135.000 = Rp3.135.000 Langkah 8 – Hitung PPh 21 Terutang Sebulan Rp3.135.000 : 12 Bulan = Rp261.250 Jadi PPh pasal 21 yang harus Rani bayar di bulan Januari 2020 adalah Rp261.250.



4. Tom Hanks adalah seorang pria lajang dengan kewarganegaraan Amerika Serikat.Ia mulai bekerja di negara Indonesia yaitu di PT Mobil Bekas Sejahtera pada 1 September 2022. Di perusahaan tersebut, ia mendapat gaji Rp19.000.000. Berapa pajak penghasilan PPh pasal 21 yang harus Tom bayarkan? Penghasilan bruto                    Rp19.000.000 Penghasilan bruto setahun     Rp19.000.000 x 12    Rp228.000.000 Biaya jabatan                                                                     Rp6.000.000 _________________________________________________________________ Penghasilan neto disetahunkan                                     Rp222.000.000 Pengurangan: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)                          Rp54.000.000 _________________________________________________________________Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                       Rp168.000.000 Hitung PPH 21 Disetahunkan: (5% x Rp60.000.000)      =      Rp3.000.000 (15% x Rp108.000.000) =      Rp16.200.000 _______________________________________+ Rp19.200.000 Hitung PPh 21 Setahun (4 Bulan): (4/12 x Rp19.200.000) =     Rp6.400.000 Hitung PPH 21 terutang Tom Hanks di September 2022: (1/4 x Rp6.400.000) =        Rp1.600.00