KEBIJAKAN DAN PROSEDUR APU DAN PPT - Update 2015 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • laila
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME PADA PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING (KUPVA) BUKAN BANK PT BARUMUN ABADI RAYA



BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank maka Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris menetapkan kebijakan dan prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Adanya peningkatan risiko yang dihadapi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas kehati-hatian dalam bertransaksi, yaitu dengan melakukan Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) pada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, sekaligus untuk mencegah industri Penyelenggara KUPVA dimanfaatkan sebagai media tindak pidana pencucian uang; 2. Mendukung implementasi program Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) dari lembaga internasional the Financial Action Task-Force on Anti-Money Laundering (FATF) 40 + 9 Recommendations, yang merupakan lembaga penilaian suatu negara atas komitmennya dalam penerapan program AML/CFT; 3. Keikutsertaan



industri



Penyelenggara



KUPVA



dalam



mendukung



program



pemerintah “Gerakan Anti Pencucian Uang”. Kebijakan dan prosedur APU dan PPT ini merupakan penyesuaian dan penyempurnaan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer - KYC) yang telah lama dikenal dalam industri keuangan.



Halaman 1 dari 29



Maksud dan Tujuan 1. Sebagai wujud dari PT Barumun Abadi Raya mematuhi dan menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. Sebagai upaya untuk melindungi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank tidak dijadikan sebagai sarana atau sasaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana. 3. Dalam rangka pengawasan dan monitoring intern, sehingga kegiatan usaha dijalankan secara sehat dan bertanggung jawab. PENERAPAN APU DAN PPT Penerapan APU dan PPT pada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, yang paling kurang mencakup : 1. Tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris; 2. Kebijakan dan prosedur APU dan PPT: a.



Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD)



b.



Beneficial Owner



c. Pelaksanaan Enhanced Due Diligence (EDD), terkait dengan nasabah, bidang usaha dan negara berisiko tinggi d. Anti Tipping off e. Transaksi Keuangan Tunai Yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan ke PPATK f. Sanksi Tidak Menyampaikan Laporan Kepada PPATK g. Penolakan Transaksi h. Pengkinian Informasi dan Dokumen i. Penatausahaan Dokumen j. Pelaporan kepada PPATK k. Tata Cara Pemberian Keterangan Terkait Dugaan Perkara TPPU l. Perlindungan Hukum bagi Pelapor dan Saksi Dugaan TPPU 3. Pengendalian intern; dan 4. Sumber daya manusia.



Halaman 2 dari 29



BAB II MANAJEMEN



Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) pada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, dibutuhkan perhatian dan pemahaman (awareness) dari Direksi dan Dewan Komisaris. Untuk itu, Direksi dan Dewan Komisaris menetapkan pedoman penerapan APU dan PPT pada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. Dalam penerapan APU dan PPT, merupakan tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris dalam menciptakan efektivitas penerapan APU dan PPT. Mengingat peranan Direksi dan Dewan Komisaris akan mempengaruhi tingkat pencapaian tujuan organisasi dalam penerapan APU dan PPT.



Selain itu, peranan



Direksi dan Dewan Komisaris juga dapat memotivasi karyawan dan unit kerja dalam mendorong terbentuknya budaya kepatuhan di seluruh jajaran organisasi. A. Penerapan APU dan PPT



Penerapan APU dan PPT dilaksanakan di Kantor Pusat Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. B. Tanggung Jawab Direksi dan Pengawasan Aktif Dewan Komisaris



Direksi dan Dewan Komisaris memiliki peran aktif dan bertanggung jawab dalam penerapan APU dan PPT di kantor PT Barumun Abadi Raya menunjuk Saudara NurLaila Sari Hasibuan, sebagai Direktur di Kantor Pusat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan APU dan PPT dan petugas yang terdaftar sebagai penghubung pada sistem pelaporan LTKT dan LTKM di PPATK . Tanggung Jawab Direksi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank Tanggung jawab Direksi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, paling kurang mencakup: a. menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU dan PPT berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris; b. memastikan penerapan APU dan PPT dilaksanakan di kantor pusat maupun di kantor cabang sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan; Halaman 3 dari 29



c. melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan APU dan PPT sejalan dengan perubahan ketentuan yang berlaku terkait dengan penerapan APU dan PPT; d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai kepada PPATK; e. memastikan bahwa seluruh



pegawai telah memperoleh pengetahuan



dan/atau pelatihan mengenai penerapan APU dan PPT; dan f.



melakukan pengkinian profil nasabah dan profil transaksi nasabah.



1. Pengawasan aktif Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank Pengawasan aktif Dewan Komisaris, paling kurang mencakup: a. memberikan persetujuan atas kebijakan penerapan APU dan PPT; dan b. mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan APU dan PPT. C. Pegawai yang Menangani Penerapan APU dan PPT



Memperhatikan PT Barumun Abadi Raya memiliki skala usaha yang kompleks dan risiko usaha yang tinggi, maka PT Barumun Abadi raya telah menunjuk pegawai khusus yang menangani penerapan APU dan PPT atas dasar persetujuan Direksi. Pegawai yang menangani Penerapan APU dan PPT yang ditunjuk : 1. Bp. Nugroho Widyatmoko yang merangkap tugas lain, yaitu tugas sebagai Manager Operasional 2. melapor dan bertanggung jawab kepada salah satu anggota Direksi, yaitu Direktur yang bertanggungjawab atas penerapan APU dan PPT. 3. Pegawai dimaksud memiliki tugas pokok sebagai berikut : a. memantau pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan APU dan PPT; b. memantau pengkinian profil Nasabah dan profil transaksi Nasabah; c. melakukan penataausahaan dokumen nasabah dan transaksi nasabah; d. melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan prosedur APU dan PPT dengan unit kerja terkait yang berhubungan dengan Nasabah; e. memantau kesesuaian kebijakan dan prosedur dengan perkembangan penerapan APU dan PPT



terkini, kegiatan dan kompleksitas usaha



Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, dan volume transaksi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; Halaman 4 dari 29



f.



menerima laporan transaksi keuangan yang berindikasi mencurigakan (red flag) dari bagian/unit kerja terkait (misalnya teller atau kantor cabang) yang berhubungan dengan Nasabah;



g. mengidentifikasikan transaksi yang memenuhi kriteria mencurigakan; h. menyusun Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Laporan Transaksi Keuangan Tunai dan laporan lainnya sebagaimana diatur dalam UndangUndang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk disampaikan kepada PPATK berdasarkan persetujuan Direksi ; i.



dengan surat kuasa dari Direksi, melakukan pelaporan kepada PPATK untuk Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Laporan Transaksi Keuangan Tunai dan laporan lainnya.



j.



memantau,



menganalisis,



dan



merekomendasi



kebutuhan



pelatihan



penerapan APU dan PPT bagi pegawai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank secara berkala dan berkesinambungan; dan k. berperan sebagai contact person bagi otoritas yang berwenang terkait dengan kebijakan penerapan APU dan PPT antara lain Bank Indonesia, PPATK, dan Penegak Hukum.



Halaman 5 dari 29



BAB III KEBIJAKAN DAN PROSEDUR Direksi berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis dalam penerapan APU dan PPT yang mencakup hal-hal sebagai berikut: A. PELAKSANAAN CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD) Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, pencocokan, dan pengkinian informasi yang dilakukan pegawai/teller untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Nasabah. Pegawai/teller wajib melakukan prosedur CDD pada saat: 1.



melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner; atau



2.



meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Beneficial Owner.



Pada saat melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah, pegawai/teller wajib : 1)



meminta dan mencatat informasi Nasabah. Informasi Nasabah tersebut dicocokkan terhadap dokumen pendukung yang memuat informasi Nasabah dimaksud.



2)



memperoleh informasi bahwa Nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner (BO). Pada saat meragukan kebenaran informasi



yang



disampaikan



oleh



Nasabah



dan/atau



Beneficial



Owner,



pegawai/teller wajib meminta informasi tambahan lain dari Nasabah untuk mendukung identifikasi Nasabah. Pelaksanaan CDD oleh pegawai/teller paling kurang mencakup hal-hal sebagai berikut: 1.



Penerimaan dan Permintaan Data Nasabah Penerimaan dan permintaan data Nasabah dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur penerimaan dan permintaan data Nasabah yang paling kurang mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Bagi Nasabah yang melakukan transaksi dengan dan/atau menggunakan jasa dengan nilai kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau Halaman 6 dari 29



ekuivalen dalam mata uang asing, paling kurang mencakup permintaan informasi antara lain: 1) bagi Nasabah perorangan: a)



identitas Nasabah yang memuat: (1) nama lengkap termasuk alias apabila ada; (2) nomor



dokumen



identitas



yang



dibuktikan



dengan



menunjukkan dokumen dimaksud; dan (3) alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas; b)



informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner; dan



c)



nilai dan tanggal transaksi.



2) bagi Nasabah selain perorangan: a)



nama badan usaha;



b)



nomor izin usaha dari instansi yang berwenang;



c)



alamat kedudukan badan usaha;



d)



informasi



mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili



Beneficial Owner; dan e)



nilai dan tanggal transaksi.



b. Bagi Nasabah yang melakukan transaksi dengan dan/atau menggunakan jasa dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau ekuivalen dalam mata uang asing, yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja, paling kurang mencakup: 1) bagi Nasabah perorangan: a)



identitas Nasabah yang disertai dengan fotokopi dokumen yang memuat: (1)



nama lengkap termasuk alias apabila ada;



(2)



nomor



dokumen



identitas



yang



dibuktikan



dengan



menunjukkan dokumen dimaksud; (3)



alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;



(4)



alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon apabila ada;



(5)



tempat dan tanggal lahir;



(6)



kewarganegaraan;



(7)



pekerjaan; Halaman 7 dari 29



b)



(8)



jenis kelamin; dan



(9)



NPWP apabila ada;



informasi



mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili



Beneficial Owner; nilai dan tanggal transaksi; maksud dan tujuan transaksi dan/atau penggunaan jasa; dan informasi lain yang memungkinkan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank untuk dapat mengetahui profil Nasabah. 2) bagi Nasabah selain perorangan: a)



identitas



badan



usaha



disertai



dengan



fotokopi



dokumen



pendukung yang memuat: (1) nama badan usaha; nomor izin usaha dari instansi yang berwenang; NPWP badan usaha; (2) alamat kedudukan badan usaha; jenis atau bidang usaha; b)



informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner;



c)



nilai dan tanggal transaksi;



d)



maksud dan tujuan transaksi dan/atau hubungan usaha; dan



e)



informasi lain yang memungkinkan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank untuk dapat mengetahui profil Nasabah.



2. Verifikasi Dokumen a. Informasi yang disampaikan Nasabah beserta dokumen pendukungnya diteliti kebenarannya dengan melakukan pencocokan terhadap dokumen asli pendukung yang memuat informasi tersebut. b. Dalam rangka meyakini kebenaran identitas calon Nasabah, verifikasi dilakukan antara lain dengan: 1) Pertemuan langsung (face to face) dengan Nasabah pada waktu Penyelenggara KUPVA Bukan Bank pertama kali melakukan transaksi dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang bersangkutan.



Halaman 8 dari 29



2) Mencocokkan kesesuaian antara Nasabah (pembawa identitas) dengan foto diri yang tercantum dalam kartu identitas, dan kesamaan tanda tangan dalam voucher/form transaksi dengan identitas. 3) Memperhatikan adanya kemungkinan hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan, misalnya masa berlaku KTP.



3. Pengkinian Informasi dan Dokumen Direksi



dan/atau



pegawai



khusus



yang



ditunjuk



Direksi



melakukan



pengkinian informasi dan dokumen terkait dengan profil Nasabah dan profil transaksi Nasabah sesuai hasil pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah



agar



identifikasi



dan



pemantauan



transaksi



keuangan



yang



mencurigakan dapat berjalan secara efektif. Dalam rangka pemantauan informasi terkait dengan profil Nasabah dan profil transaksi Nasabah, Direksi menetapkan prosedur pemantauan dan pengkinian informasi



yang



dapat



mengidentifikasi,



menganalisis,



memantau,



dan



menyediakan laporan secara efektif sebagaimana tertuang dalam Kebijakan dan Prosedur ini. 4. Penatausahaan Dokumen Pegawai khusus yang ditunjuk oleh Direksi wajib menatausahakan data atau dokumen dengan baik untuk mendukung tata kelola perusahaan dan membantu pihak yang berwenang apabila diperlukan dalam penyelidikan terhadap dana-dana yang diindikasikan berasal dari hasil kejahatan. Dokumen yang ditatausahakan paling kurang mencakup: a. dokumen yang memuat identitas Nasabah sebagaimana dimaksud pada butir A.1; dan b. dokumen yang memuat informasi transaksi yang antara lain meliputi jenis dan jumlah mata uang yang digunakan, tanggal perintah transaksi, asal dan tujuan transaksi. Jangka waktu penatausahaan dokumen adalah sebagai berikut: a. dokumen yang terkait dengan informasi Nasabah dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak berakhirnya transaksi dengan dan/atau pemberian jasa kepada Nasabah;



Halaman 9 dari 29



b. dokumen Nasabah yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu



sebagaimana



diatur



dalam



Undang-Undang



yang



mengatur



mengenai dokumen perusahaan. B. BENEFICIAL OWNER Pihak-pihak yang termasuk dalam pengertian Beneficial Owner meliputi: 1)



Pihak yang memiliki dana;



2)



Pihak



yang



mengendalikan



transaksi



dan/atau



penggunaan



jasa



oleh



Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; 3)



Pihak yang memberikan kuasa untuk melakukan suatu transaksi dan/atau menggunakan jasa Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; dan/atau



4)



Pihak yang melakukan pengendalian atas terjadinya suatu transaksi dengan dan/atau penggunaan jasa Penyelenggara KUPVA Bukan Bank melalui badan hukum atau perjanjian.



1.



Permintaan Data Beneficial Owner Dalam hal PT Barumun Abadi Raya melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah yang mewakili Beneficial Owner, maka pegawai/teller wajib melakukan CDD terhadap Beneficial Owner, yang sama dengan prosedur CDD bagi Nasabah yang mewakili Beneficial Owner, yaitu paling kurang mencakup: a. Bagi Beneficial Owner yang melakukan transaksi dengan dan/atau menggunakan jasa dengan nilai kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen dalam mata uang asing, paling kurang mencakup permintaan informasi mengenai calon Nasabah sebagaimana butir A.1.a; b. Bagi Beneficial Owner yang melakukan transaksi dan/atau menggunakan jasa dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau ekuivalen dalam mata uang asing, yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja, paling kurang mencakup Permintaan informasi mengenai calon Nasabah sebagaimana butir A.1.b; c. Hubungan hukum antara Nasabah dan Beneficial Owner yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk dokumen lainnya. Halaman 10 dari 29



2.



Verifikasi Dokumen a. Informasi



yang



pendukungnya



disampaikan diteliti



Beneficial



kebenarannya



Owner



dengan



beserta



melakukan



dokumen pencocokan



terhadap dokumen asli pendukung yang memuat informasi tersebut. b. Dalam rangka meyakini kebenaran identitas calon Nasabah, verifikasi dilakukan antara lain dengan: 1) Pertemuan langsung (face to face) dengan Nasabah pada waktu Penyelenggara KUPVA Bukan Bank pertama kali melakukan transaksi dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang bersangkutan. 2) Mencocokkan kesesuaian antara Nasabah (pembawa identitas) dengan foto diri yang tercantum dalam kartu identitas, dan kesamaan tanda tangan dalam voucher/form transaksi dengan identitas. 3) Memperhatikan adanya kemungkinan hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan, misalnya masa berlaku KTP. 3.



Pengkinian Informasi dan Dokumen Direksi



dan/atau



Pegawai



khusus



yang



ditunjuk



Direksi



melakukan



pengkinian informasi dan dokumen terkait dengan profil Beneficial Owner dan profil transaksi Beneficial Owner sesuai hasil pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah agar identifikasi dan pemantauan transaksi keuangan yang mencurigakan dapat berjalan secara efektif. Dalam rangka pemantauan informasi terkait dengan profil Nasabah dan profil transaksi Beneficial Owner, Direksi menetapkan prosedur pemantauan dan pengkinian informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau dan menyediakan laporan secara efektif yang tertuang dalam kebijakan dan prosedur ini. 4.



Penatausahaan Dokumen Pegawai khusus yang ditunjuk oleh Direksi wajib menatausahakan data atau dokumen dengan baik untuk mendukung tata kelola perusahaan dan membantu pihak yang berwenang apabila diperlukan dalam penyelidikan terhadap dana-dana yang diindikasikan berasal dari hasil kejahatan. Dokumen yang ditatausahakan paling kurang mencakup: Halaman 11 dari 29



a. dokumen yang memuat identitas Beneficial Owner sebagaimana dimaksud pada butir A.1 dan B; dan b. dokumen yang memuat informasi transaksi yang antara lain meliputi jenis dan jumlah mata uang yang digunakan, tanggal perintah transaksi, asal dan tujuan transaksi. Jangka waktu penatausahaan dokumen adalah sebagai berikut: a. dokumen yang terkait dengan informasi Beneficial Owner dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak berakhirnya transaksi dengan dan/atau pemberian jasa kepada Nasabah; dan b. dokumen Beneficial Owner yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai dokumen perusahaan. C. PELAKSANAAN ENHANCED DUE DILIGENCE DAN NASABAH BERISIKO TINGGI 1.



Enhanced Due Diligence Pegawai/teller wajib melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau tindakan CDD lebih mendalam pada saat: a. melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Persons (PEP); atau b. terdapat transaksi yang tidak wajar yang diduga terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. Dalam hal PT Barumun Abadi Raya melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner tergolong berisiko tinggi termasuk PEP atau terdapat



transaksi yang tidak wajar,



pegawai/teller wajib melakukan EDD yang paling kurang mencakup : a. informasi mengenai Nasabah dan/atau Beneficial Owner sebagaimana dimaksud pada huruf A.1.b dan huruf B; b. sumber dana; c. maksud dan tujuan transaksi; d. kewajaran profil transaksi; dan e. informasi lainnya mengenai hubungan usaha dengan pihak-pihak yang terkait Nasabah atau Beneficial Owner.



Halaman 12 dari 29



Dalam mengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risikonya, Direksi atau Pegawai khusus yang ditunjuk Direksi, berpedoman pada ketentuan PPATK yang mengatur mengenai Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah, Usaha, dan Negara Berisiko Tinggi bagi Penyedia Jasa Keuangan. 2.



Nasabah Berisiko Tinggi Kriteria Nasabah berisiko tinggi dalam pedoman ini, selain didasarkan pada Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah, Usaha, dan Negara Berisiko Tinggi bagi Penyedia Jasa Keuangan, juga



didasarkan pada referensi lainnya yang



dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau yang telah menjadi international best practice.



Pihak-pihak



yang



termasuk



dalam



nasabah



berisiko



tinggi



sebagaimana keputusan Kepala PPATK Nomor KEP-47/1.02./PPATK/06/2008 tanggal 2 Juni 2008 Tentang Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah, Usaha Dan Negara Yang Berisiko Tinggi Bagi Penyedia Jasa Keuangan antara lain: a. PEP, yaitu orang yang populer secara politis antara lain : 1)



Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;



2)



Wakil Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;



3)



Pejabat setingkat Menteri;



4)



Eksekutif Senior perusahaan Negara : Direktur BUMN;



5)



Eksekutif dan ketua partai politik;



6)



Pejabat senior di bidang militer dan atau kepolisian;



7)



Pejabat senior di lingkungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;



8)



Pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden;



9)



Anggota keluarga (pasangan, orang tua, saudara, anak, menantu, cucu) dari kategori di atas; dan



10) Siapapun orang yang tidak termasuk di atas namun karena posisinya yang tinggi di masyarakat, pengaruhnya yang signifikan, status selebriti dan/atau kombinasi dari posisinya dapat menempatkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dalam posisi berisiko harus masuk dalam kategori berisiko tinggi; b. Pegawai instansi pemerintah yang terkait dengan pelayanan publik; c. Orang-orang yang tinggal dan/atau mempunyai dana yang berasal dari negara-negara yang diidentifikasi oleh sumber-sumber terpercaya memiliki Halaman 13 dari 29



standar anti pencucian uang yang tidak mencukupi atau mewakili tindak pidana tingkat tinggi dan korupsi; d. Orang-orang yang terlibat dalam jenis-jenis kegiatan atau sektor usaha yang rentan terhadap pencucian uang, seperti pegawai PJK; dan/atau e. Pihak-pihak yang disebutkan dalam daftar PBB atau daftar lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi internasional sebagai teroris, organisasi teroris ataupun



organisasi



yang



melakukan



pendanaan



atau



melakukan



penghimpunan dana untuk kegiatan terorisme. 3.



Bidang Usaha dan Negara Berisiko Tinggi Pegawai/teller wajib memperhatikan bidang-bidang usaha berisiko tinggi karena berpotensi untuk digunakan oleh pelaku pencucian uang. Berdasarkan Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah, Usaha, dan Negara Berisiko Tinggi bagi Penyedia Jasa Keuangan yang dikeluarkan oleh PPATK, bidang-bidang usaha berisiko tinggi dimaksud antara lain: a. Jasa keuangan, seperti money changer (Penyelenggara KUPVA), money remittance (Usaha Jasa Pengiriman Uang); b. Offshore company termasuk PJK yang berlokasi di tax and/or secrecy havens dan yurisdiksi yang tidak secara memadai melaksanakan rekomendasi FATF; c. Dealer Mobil; d. Agen perjalanan; e. Pedagang perhiasan, batu permata dan logam berharga; f.



Perusahaan perdagangan ekspor/impor;



g. Usaha yang berbasis tunai seperti minimarket, jasa pengelolaan parkir, rumah makan, SPBU, dan pedagang isi ulang pulsa; h. Penjualan grosir dan pengecer barang eletronik (khususnya di zona perdagangan bebas); i.



Pengacara, akuntan atau konsultan keuangan;



j.



Dealer barang antik dan seni; dan/atau



k. Agen properti. Selain



itu,



pegawai/teller



perlu



memperhatikan



negara-negara



yang



dikategorikan berisiko tinggi antara lain: a. Negara yang diketahui secara luas sebagai tempat penghasil dan pusat perdagangan narkoba; Halaman 14 dari 29



b. Negara yang dikenal memiliki tingkat korupsi yang tinggi; c. Negara yang dianggap merupakan sumber kegiatan terorisme, seperti yang diidentifikasikan oleh Office of Foreign Asset Control (OFAC); dan/atau d. Negara yang terkena sanksi PBB.



D. ANTI TIPPING OFF Pasal 12 UU No. 8 Tahun 2010 tentang PP TPPU menyatakan bahwa: 1. Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai PVA dilarang memberitahukan kepada Nasabah atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun



mengenai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan



yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK. 2. Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemberian informasi kepada lembaga pengawas dan pengatur. 3. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). E. TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PELAPORAN KE PPATK Berdasarkan Keputusan Kepala PPATK No.3/9/KEP.PPATK/2004 Tanggal 25 Mei 2004 tentang Transaksi



Keuangan Tunai yang Dikecualikan dari Kewajiban



Pelaporan ke PPATK dan Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 24 UU No. 8 Tahun 2010 tentang PP TPPU) : 1. Transaksi Keuangan Tunai yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan adalah: a. Transaksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan dengan pemerintah dan bank sentral; b. Transaksi untuk pembayaran gaji atau pensiun; dan c. Transaksi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK atau atas permintaan PJK yang disetujui oleh PPATK. 2. Berdasarkan angka 1 huruf c, PT Barumun Abadi Raya tidak dikenakan kewajiban menyampaikan laporan Transaksi



Keuangan Tunai dalam jumlah



kumulatif Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau dalam mata uang asing yang nilainya setara, dengan persyaratan:



Halaman 15 dari 29



a. transaksi antar penyedia jasa keuangan dalam rangka kegiatan usahanya masing-masing; b. transaksi rutin yang dilakukan secara harian, mingguan, dan bulanan dari jenis usaha atau pihak tertentu. 3. PT Barumun Abadi Raya dapat mengajukan permintaan pengecualian kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Tunai kepada Kepala PPATK dengan kriteria sebagai berikut: a. Transaksi Keuangan Tunai dilakukan oleh nasabah yang telah menjadi nasabah penyedia jasa keuangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terus menerus; b. Transaksi Keuangan Tunai yang merupakan transaksi rutin yaitu transaksi yang dilakukan secara harian, mingguan atau bulanan; atau c. Transaksi Keuangan Tunai yang terkait secara langsung dengan kegiatan usaha nasabah dan sesuai dengan karakteristik usaha yang umumnya dilakukan secara tunai. 4. Permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut: a. Profil lengkap nasabah sesuai dengan persyaratan minimal yang diatur dalam ketentuan tentang Prinsip Mengenal Nasabah yang meliputi identitas nasabah, pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening yang dimiliki, aktivitas transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening; b. Data salinan transaksi atau rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; c. Pertimbangan yang mendasari permintaan pengecualian Laporan Transaksi Keuangan Tunai yang didasarkan kepada hasil analisis dan due-dilligence oleh PJK. 5. Terhadap Transaksi Keuangan Tunai yang dikecualikan, PT Barumun Abadi Raya wajib : a. membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan; b. memelihara dan melakukan pengkinian profil nasabah sesuai dengan ketentuan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan Penerapan APU dan PPT; c. melakukan monitoring atau review secara berkala terhadap transaksi keuangan tunai yang dikecualikan tersebut; d. memelihara dokumentasi transaksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar dimungkinkan penelusuran transaksi apabila diperlukan.



Halaman 16 dari 29



6. PJK



berkewajiban



untuk



melaporkan



Transaksi



Keuangan



Tunai



yang



Dikecualikan tersebut kepada PPATK sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan



(Suspicious Transaction Report)



apabila



transaksi



tersebut



memenuhi salah satu dari unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan. F. SANKSI TIDAK MENYAMPAIKAN LTKM DAN LTKT UU No. 8 Tahun 2010 tentang PP TPPU Pasal 25 ayat (4) dan 30 dan Pasal 20 PBI Nomor 12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank 1. Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah PT Barumun Abadi Raya (pegawai/teller atau Direksi) mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan. 2. Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Tunai dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung tanggal Transaksi dilakukan. 3. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30, dalam hal PT Barumun Abadi Raya tidak menyampaikan LTKM dan LTKT ke PPATK akan dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan; b. teguran tertulis; c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau d. denda administratif



4. Bank Indonesia mengenakan sanksi peringatan khusus dalam hal PT Barumun Abadi Raya melaksanakan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan Transaksi Keuangan Tunai dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang PP TPPU. G. PENOLAKAN TRANSAKSI Pegawai/teller wajib menolak melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah, dalam hal Nasabah : 1. tidak memenuhi permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf A, huruf B, dan/atau huruf C; dan/atau 2. diketahui menggunakan identitas dan/atau memberikan informasi yang tidak benar. Halaman 17 dari 29



H. PENGKINIAN INFORMASI DAN DOKUMEN 1. Direksi dan/atau Pegawai khusus yang ditunjuk Direksi melakukan pengkinian informasi dan dokumen terkait dengan profil Nasabah dan profil transaksi Nasabah sesuai hasil pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah agar identifikasi dan pemantauan transaksi keuangan yang mencurigakan dapat berjalan secara efektif. 2. Pengkinian



informasi



dan



dokumen



Nasabah



dilakukan



secara



berkala



berdasarkan tingkat risiko Nasabah atau transaksi. 3. Dalam rangka pemantauan informasi terkait dengan profil Nasabah dan profil transaksi Nasabah, Direksi menetapkan prosedur pemantauan dan pengkinian informasi



yang



dapat



mengidentifikasi,



menganalisis,



memantau



dan



menyediakan laporan secara efektif. 4. Direksi menetapkan kegiatan pemantauan dilakukan paling kurang



sebagai



berikut: a.



Pemantauan terhadap kesesuaian antara transaksi dengan profil transaksi Nasabah, dengan cara: 1) melakukan identifikasi atas kesesuaian antara transaksi Nasabah dengan profil Nasabah; dan 2) melakukan analisis terhadap seluruh transaksi Nasabah yang tidak sesuai dengan profil transaksi Nasabah yang bersangkutan.



b.



Pemantauan profil Nasabah terkait dengan daftar teroris, dengan cara: 1) Melakukan pengecekan secara berkala terdapat atau tidaknya namanama Nasabah yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris. 2) Dalam hal terdapat kemiripan nama Nasabah dengan identitas yang tercantum dalam database daftar teroris, Direksi dan/atau Pegawai yang ditunjuk oleh Direksi



melakukan pengecekan lebih lanjut



kemiripan identitas Nasabah tersebut dengan informasi lain yang terkait. 3) Dalam hal terdapat kesamaan nama Nasabah atau kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris, Direksi



melaporkan



Nasabah



tersebut



dalam



Laporan



Transaksi



Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.



Halaman 18 dari 29



c.



Sumber informasi yang dapat digunakan untuk memantau profil Nasabah yang ditetapkan sebagai status tersangka atau terdakwa terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau terorisme, dapat diperoleh antara lain melalui: 1) database yang dikeluarkan oleh pihak berwenang seperti PPATK; atau 2) media massa, seperti koran dan majalah.



d.



Sumber informasi mengenai daftar teroris sebagaimana dimaksud pada huruf b antara lain dapat diperoleh melalui: 1) website PBB: http://www.un.org/sc/committees/1267/consolist.shtml; 2) sumber lainnya yang lazim digunakan oleh perbankan dan merupakan data publik antara lain The Office of Foreign Assets Controls List (OFAC List) dengan alamat situs internet: http://www.treas.gov/offices/enforcement/ofac/index.shtml; atau 3) pihak berwenang seperti PPATK atau Kepolisian.



I.



PENATAUSAHAAN DOKUMEN 1.



Pegawai khusus yang ditunjuk oleh Direksi wajib menatausahakan data atau dokumen dengan



baik untuk mendukung tata kelola



perusahaan dan



membantu pihak yang berwenang apabila diperlukan dalam penyelidikan terhadap dana-dana yang diindikasikan berasal dari hasil kejahatan. 2. Dokumen yang ditatausahakan paling kurang mencakup: a. dokumen



yang



memuat



identitas



Nasabah



dan



Beneficial



Owner



sebagaimana dimaksud pada butir A.1 dan butir B; dan b. dokumen yang memuat informasi transaksi yang antara lain meliputi jenis dan jumlah mata uang yang digunakan, tanggal perintah transaksi, asal dan tujuan transaksi. 3. Jangka waktu penatausahaan dokumen adalah sebagai berikut: a. dokumen yang terkait dengan informasi Nasabah dan Beneficial Owner dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak berakhirnya transaksi dengan dan/atau pemberian jasa kepada Nasabah; b. dokumen Nasabah dan Beneficial Owner yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai dokumen perusahaan.



Halaman 19 dari 29



J. PELAPORAN KEPADA PPATK 1. Kewajiban Pelaporan Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, Direksi atau Pegawai khusus yang ditunjuk oleh Direksi wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang terdiri dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai. 2. Transaksi Keuangan Mencurigakan Transaksi Keuangan Mencurigakan (suspicious transactions) pada prinsipnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut: a. transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari Nasabah yang bersangkutan; b. transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib dilakukan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; dan/atau c. transaksi



keuangan



yang



dilakukan



atau



batal



dilakukan



dengan



menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Apabila suatu transaksi keuangan telah memenuhi satu atau lebih dari unsurunsur di atas, maka PT. Barumun Abadi Raya wajib menetapkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK. Dalam mengidentifikasi terpenuhinya satu atau lebih dari unsur-unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana tersebut di atas, Pegawai khusus yang ditunjuk oleh Direksi dapat menggunakan indikator-indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan, antara lain: a. transaksi jual beli valuta asing, meliputi: 1)



transaksi yang dilakukan dalam jumlah di luar kebiasaan Nasabah (untuk



Nasabah



yang



seringkali



melakukan



transaksi



dengan



Penyelenggara KUPVA Bukan Bank); 2)



transaksi yang dilakukan dalam jumlah relatif kecil namun dengan frekuensi yang tinggi;



3)



transaksi yang dilakukan dengan menggunakan beberapa nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang tertentu; Halaman 20 dari 29



4)



penjualan dan pembelian mata uang asing dalam jumlah relatif besar;



5)



Nasabah menjual traveller’s cheque (TC) dalam jumlah relatif besar;



6)



transaksi yang tidak ada hubungannya dengan usaha Nasabah;



7)



Nasabah



meminta



pembayaran



hasil



penjualan



valas



dengan



menggunakan cek; 8)



Nasabah



meminta



pembayaran



hasil



penjualan/pembelian



valas



ditransfer ke rekening bank yang bersangkutan atau pihak lain; 9)



Nasabah



meminta



pembayaran



hasil



penjualan/pembelian



valas



diserahkan kepada pihak lain; 10) Nasabah meminta pembayaran hasil penjualan/pembelian valas dengan pecahan besar; dan/atau 11) Nasabah bersedia dikenakan nilai tukar yang lebih rendah dari nilai tukar yang berlaku. b. perilaku Nasabah Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, meliputi: 1) perilaku Nasabah yang tidak wajar pada saat melakukan transaksi (gugup, tergesa-gesa, rasa kurang percaya diri, dan lain-lain); 2) Nasabah memberikan informasi yang tidak benar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan identitas dirinya; 3) Nasabah



menggunakan



dokumen



identitas



yang



diragukan



kebenarannya atau diduga palsu seperti tanda tangan yang berbeda atau foto yang tidak sama; 4) Nasabah mencoba mempengaruhi petugas Penyelenggara



KUPVA



Bukan Bank untuk tidak melaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan berbagai cara; dan/atau 5) Nasabah



berkeberatan



atau



menolak



untuk



memberikan



informasi/dokumen yang diminta oleh petugas Penyelenggara KUPVA Bukan Bank tanpa alasan yang jelas. Apabila



setelah



melakukan



proses



identifikasi



Transaksi



Keuangan



Mencurigakan, Direksi dan/atau Pegawai yang ditunjuk masih merasa ragu apakah



suatu transaksi



dapat dikategorikan sebagai Transaksi Keuangan



Mencurigakan, maka transaksi tersebut dilaporkan



kepada PPATK sebagai



Transaksi Keuangan Mencurigakan. 3. Transaksi Keuangan Tunai Halaman 21 dari 29



Transaksi Keuangan Tunai yang wajib dilaporkan Direksi dan/atau Pegawai yang ditunjuk oleh Direksi kepada PPATK adalah transaksi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan penerimaan atau pembayaran dengan menggunakan uang tunai (uang kertas dan/atau uang logam); dan b. dalam jumlah kumulatif Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) atau lebih atau dalam mata uang asing yang nilainya setara baik; dan c. dilakukan dalam satu kali atau beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja pada satu atau beberapa kantor dari satu Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. 4. Penyampaian Laporan a. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Apabila dari hasil proses identifikasi atas suatu transaksi keuangan telah memenuhi satu atau lebih dari unsur-unsur dan indikator sebagaimana dimaksud oleh



pada angka 2, maka Direksi dan/atau Pegawai yang ditunjuk



Direksi



wajib



menetapkannya



sebagai



Transaksi



Keuangan



Mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Penyelenggara KUPVA Bukan Bank mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan. Format laporan dan tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan mengacu pada ketentuan PPATK. b. Laporan Transaksi Keuangan Tunai Apabila suatu transaksi keuangan telah memenuhi



kriteria Transaksi



Keuangan Tunai sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direksi dan/atau Pegawai yang ditunjuk oleh Direksi menetapkannya sebagai Transaksi Keuangan Tunai yang wajib dilaporkan dan melaporkannya kepada PPATK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan. Jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tersebut dihitung sejak terjadinya Transaksi Keuangan Tunai di PJK sampai dengan tanggal diterimanya Laporan Transaksi Keuangan Tunai oleh PPATK. Format laporan dan tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Tunai mengacu pada ketentuan PPATK. Halaman 22 dari 29



K. TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TPPU Berdasarkan Pasal 72 UU No. 8 Tahun 2010 Ttg PP TPPU: 1. Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana Pencucian Uang, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta PT Barumun Abadi Raya sebagai pihak pelapor untuk memberikan keterangan tertulis mengenai Harta Kekayaan dari : a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada Penyidik; b. tersangka; atau c. terdakwa 2. Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kerahasiaan Transaksi Keuangan Lain. 3. Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diajukan dengan menyebutkan secara jelas mengenai : a. Nama dan jabatan penyidik, penuntut umum atau hakim; b. Identitas orang yang terindikasi dari hasil analisis atau pemeriksaan PPATK, tersangka, atau terdakwa; c. Uraian singkat tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan d. Tempat harta kekayaan berada. 4. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan: a. Laporan polisi dan surat perintah penyidikan; b. Surat penunjukan sebagai penuntut hukum; atau c. Surat penetapan majelis hakim. 5. Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (3) harus ditandatangani oleh: a. Kepala Kepolisian Negara RI atau Kepala Kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;



Halaman 23 dari 29



c. Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum; atau d. Hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan. 6. Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditembuskan kepada PPATK. L. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAPOR DAN SAKSI DUGAAN TPPU Berdasarkan Pasal 84, Pasal 86 dan Pasal 87 UU No. 8 Tahun 2010 Ttg PP TPPU serta PP RI No.57 Tahun 2003 Ttg Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi TPPU: 1. Direksi dan/atau Pegawai khusus yang ditunjuk oleh Direksi PT Barumun Abadi Raya yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya. 2. Direksi dan/atau Pegawai khusus yang ditunjuk oleh Direksi PT Barumun Abadi Raya yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian



uang



wajib



diberi



perlindungan



khusus



oleh



negara



dari



kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya. 3. Pelapor dan/atau saksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana 4. Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1



dan angka 2



dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 5. Pelapor dan saksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tidak dikenakan biaya atas perlindungan khusus yang diberikan kepadanya.



Halaman 24 dari 29



BAB IV PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME 1.



Berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTPPT): a. Pendanaan terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme. Pendanaan terorisme pada dasarnya merupakan jenis tindak pidana yang berbeda dari Tindak Pidana Pencucian



Uang



(TPPU).



Namun



demikian,



keduanya



mengandung



kesamaan, yaitu menggunakan jasa keuangan sebagai sarana untuk melakukan suatu tindak pidana. b.



Lingkup pendanaan terorisme mencakup perbuatan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan,



atau



meminjamkan



Dana



kepada



pihak



lain



yang



diketahuinya akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme. 2. Berbeda dengan TPPU yang tujuannya untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan, maka tujuan tindak pidana pendanaan terorisme adalah membantu kegiatan terorisme, baik dengan harta kekayaan yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana ataupun dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah. 3. Dalam rangka melaksanakan kewajiban Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Bukan Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), maka perlu disusun mekanisme pencantuman, perpanjangan dan penghapusan identitas orang atau korporasi dalam DTTOT. 4. Berdasarkan Peraturan Bersama (Joint Regulation) Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Luar Negeri RI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan 2 Terorisme (BNPT) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam DTTOT dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam DTTOT: a. Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan atau pergerakan Dana Halaman 25 dari 29



untuk jangka waktu tertentu. b. Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi: 1) Pencantuman atau pembaruan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam DTTOT; 2) Perpanjangan dan penetapan baru pencantuman identitas orang atau Korporasi dalam DTTOT; dan 3) Penghapusan pencantuman identitas orang atau Korporasi dalam DTTOT. 5. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan wewenang PT Barumun Abadi Raya untuk melaksanakan perintah permintaan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bersama adalah sebagai berikut: a. Dalam hal Pemblokiran Secara Serta Merta, maka PT Barumun Abadi Raya 1) Menerima surat penyampaian DTTOT dari Bank Indonesia; 2) Menatausahakan dan melakukan pengkinian profil orang atau Korporasi yang tercantum dalam DTTOT ke dalam database daftar teroris; 3) Melakukan identifikasi kesesuaian profil Pengguna Jasa dengan database daftar teroris; 4) Melakukan pemblokiran secara serta merta terhadap seluruh dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang atau Korporasi yang tercantum dalam DTTOT; 5) Membuat Berita Acara pemblokiran secara serta merta terhadap seluruh dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang atau Korporasi yang tercantum dalam DTTOT; 6) Menyampaikan Berita Acara pemblokiran sebagaimana dimaksud poin 3) kepada



POLRI



dengan



tembusan



kepada



Bank



Indonesia



(c.q



Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran). b. Dalam hal Perpanjangan dan Penetapan Baru Pencantuman identitas orang atau Korporasi dalam DTTOT, maka PT Barumun Abadi Raya : 1) Melakukan perpanjangan pemblokiran secara serta merta setelah menerima surat informasi dari Bank Indonesia; 2) Menyusun laporan perpanjangan pemblokiran secara serta merta berupa Berita Acara; 3) Menyampaikan Berita Acara perpanjangan pemblokiran sebagaimana dimaksud poin 2) kepada POLRI dengan tembusan kepada Bank Indonesia



(c.q



Departemen



Kebijakan



dan



Pengawasan



Sistem



Pembayaran). Halaman 26 dari 29



c. Dalam hal Penghapusan Pencantuman identitas orang atau Korporasi dalam DTTOT, maka PT Barumun Abadi Raya: 1) Mengeluarkan identitas orang atau Korporasi yang tercantum dalam DTTOT dari database daftar teroris setelah menerima surat penyampaian informasi dari Bank Indonesia; 2) Melakukan pembukaan pemblokiran secara serta merta atas dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang atau Korporasi; 3) Membuat Berita Acara pembukaan pemblokiran secara serta merta atas dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang atau Korporasi dan disampaikan kepada POLRI dan tembusan kepada Bank Indonesia (c.q Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran) dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang membawahi.



Halaman 27 dari 29



BAB V PENGENDALIAN INTERN Dalam



rangka



pelaksanaan



penerapan



program



APU



dan



PPT



pada



PT Barumun Abadi Raya , Direktur yang bertanggung jawab, memastikan bahwa penerapan APU dan PPT telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan dengan baik dan benar.



Tugas Unit/Petugas/Anggota Direksi yang melakukan pengendalian intern sebagai berikut : 1. Melakukan pengecekan apakah petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan penerapan APU dan PPT sudah melaksanakan tugas sebagaimana ditetapkan oleh Direksi. 2. Memeriksa



apakah



seluruh



transaksi



sudah



dimintakan



Identitas



Diri,



didokumentasikan atau disimpan di dalam database computer secara benar dan jelas sehingga seluruh profil data nasabah selalu dapat dimonitor. 3. Melakukan pengecekan ulang apakah ada transaksi yang seharusnya dilaporkan sebagai STR dan CTR, tetapi masih terlewati. 4. Melaporkan hasil pengawasan dan penyimpangan yang terjadi di seluruh unit kerja langsung kepada direksi. 5. Memungkinkan memperoleh data satu nasabah yang melakukan transaksi untuk berapa kali dalam periode tertentu



Halaman 28 dari 29



BAB VI SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN PEGAWAI



A. Sumber Daya Manusia 1.



Seluruh pegawai harus memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam penerapan program APU dan PPT.



2.



Perusahaan



wajib



memberikan



pengetahuan



dan/atau



memberikan



pelatihan secara berkesinambungan mengenai penerapan APU dan PPT bagi seluruh pegawai. B. Pelatihan 1.



Seluruh pegawai harus mengikuti pengetahuan mengenai kebijakan, prosedur, dan penerapan APU dan PPT.



2.



Pegawai-pegawai yang prioritas mendapatkan pelatihan adalah: a. pegawai yang berhadapan langsung dengan Nasabah (pelayanan Nasabah); b. pegawai yang melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan penerapan APU dan PPT; atau c. pegawai yang



melaksanakan tugas sehari-hari terkait dengan pelaporan



kepada PPATK; harus mengikuti pelatihan secara berkala/berkesinambungan baik melalui seminar, workshop, training, yang diselenggarakan oleh pihak eksternal maupun internal Penyelenggara KUPVA Bukan Bank mengenai kebijakan, prosedur, dan penerapan APU dan PPT. Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme ditetapkan dan berlaku sejak 10 Agustus 2017 agar seluruh pegawai mengetahuinya. Yogyakarta , Ditetapkan oleh



Disetujui oleh



Direktur:



Komisaris :



NurLaila Sari Hasibuan



H. Lukman Jamal Hasibuan



Halaman 29 dari 29