Kebijakan Medication Safety [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 02.04.02 RUMAH SAKIT TK. IV Dr. BRATANATA Jln. Raden Mattaher No. 33 Telp. 0741 23164 Jambi e-mail : rs dr [email protected]



SURAT KEPUTUSAN NOMOR : Skep / / / TENTANG KEBIJAKAN TENTANG MEDICATION SAFETY RS Dr. BRATANATA JAMBI Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit TK IV dr.Bratanata. b. Bahwa agar identifikasi dan pelaporan bila terjadi kesalahan penggunaan obat di Rumah Sakit Dr. Bratanata dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala Rumah Sakit Dr. Bratanata sebagai landasan bagi penyelenggaraan identifikasi dan pelaporan medication safety di Rumah Sakit Dr. Bratanata c. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu di tetapkan Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit TK IV dr.Bratanata tentang pedoman pelayanan di Rumah Sakit TK IV dr.Bratanata.



Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan 2. Undang – Undang Republik Indonesia No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan



Pemerintah



Republik



Indonesia



no



51



tentang



pekerjaan



kefarmasian. 4. Permenkes Republik Indonesia No. 58 tahun 2014 tentang pelayanan kefarmasian. MEMUTUSKAN:



Menetapkan : 1. Setiap kesalahan obat yang ditemukan wajib dilaporkan oleh petugas yang menemukan / terlibat langsung dengan kejadian tersebut atau atasan langsungnya 2. Laporan dibuat secara tertulis dengan menggunakan format Laporan Kesalahan Obat yang sudah ditetapkan 3. Tipe kesalahan yang harus dilaporkan : a. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) b. Kejadian Tidak Cedera (KTC) c. Kejadian Tidak Diharapkan/KTD/Kejadian Sentinel 4. Kesalahan kategori KTC dan KTD dilaporkan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Laporan Insiden ke Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit Dr. Bratanata 5. Kesalahan obat kategori KTC dan KTD harus dilaporkan maksimal 2x24jam setelah ditemukannya insiden ke Apoteker penanggung jawab



Ditetapkan di Jambi Pada tanggal Kepala Rumah Sakit Tk. IV Dr. Bratanata



dr.Arwansyah Wanri Sp.THT KL Mayor Ckm NRP 11010008160973