Kebijakan Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT



“MITRA SEHAT MEDIKA”



Jl. Raya By Pass No. 6 Telp. (0343) 636064 Fax. (0343) 636083 Email. [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RS. MITRA SEHAT MEDIKA PANDAAN Nomor : 030/SK/DIR/XII/2016 Tentang KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI RS. MITRA SEHAT MEDIKA PANDAAN Menimbang : Bahwa dalam rangka untuk terwujudnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan profesional dalam memberi pelayanan di RS. Mitra Sehat Medika Pandaan, maka perlu dibuat Kebijakan tentang Pendidikan dan Pelatihan pegawai di RS. Mitra Sehat Medika Pandaan Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI RS. MITRA SEHAT MEDIKA PANDAAN PERTAMA



: Kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan pegawai RS. Mitra Sehat Medika Pandaan.



KEDUA



: Kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan pegawai di RS. Mitra Sehat Medika Pandaan. sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.



KETIGA



: Pembinaan dan pengawasan pendidikan dan pelatihan pegawai RS. Mitra Sehat Medika Pandaan dilaksanakan oleh Seksi Urusan Personalia RS. Mitra Sehat Medika Pandaan.



RUMAH SAKIT



“MITRA SEHAT MEDIKA”



Jl. Raya By Pass No. 6 Telp. (0343) 636064 Fax. (0343) 636083 Email. [email protected]



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pandaan Pada tanggal 01 Desember 2016 Direktur RS. Mitra Sehat Medika Pandaan



dr. Iqbal Sayyidil Affan Purba NIK. M.100.004



RUMAH SAKIT



“MITRA SEHAT MEDIKA”



Jl. Raya By Pass No. 6 Telp. (0343) 636064 BAB IFax. (0343) 636083 Email. [email protected]



KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Rumah Sakit adalah RS. Mitra Sehat Medika Pandaan; 2. Direktur adalah Direktur RS. Mitra Sehat Medika Pandaan; 3. Seksi Personalia adalah satuan kerja di rumah sakit yang salah satu tugasnya adalah



melatih,



mengembangkan



dan



memberdayakan



kompetensi,



pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai; 4. Unit Kerja adalah Bidang/Bagian dan Instalasi di lingkup RS. Mitra Sehat Medika Pandaan; 5. Kepala Unit Kerja adalah pimpinan satuan kerja yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit ; 6. Pegawai adalah semua staf yang bekerja untuk memberikan pelayanan di RS. Mitra Sehat Medika Pandaan; 7. Kompetensi adalah standar minimal yang telah ditetapkan oleh suatu profesi bagi seseorang untuk memberikan pelayanan ; 8. Profesional adalah pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan berdasarkan kompetensi dan memberi pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada pasien; 9. Pendidikan adalah peningkatan kompetensi pegawai dengan orientasi pada pendidikan formal, berjenjang dan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan formal; 10. Pelatihan



adalah



peningkatan



kompetensi



pegawai



dengan



meningkatkan keterampilan, pengetahuan, wawasan dan sikap perilaku.



orientasi



RUMAH SAKIT



“MITRA SEHAT MEDIKA”



Jl. Raya By Pass No. 6 Telp. (0343) 636064 Fax. (0343) 636083 Email. [email protected]



BAB II TUJUAN



Pasal 2 Tujuan dibuat kebijakan pendidikan dan pelatihan pegawai RS. Mitra Sehat Medika Pandaan adalah untuk memberikan arah dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme pegawai di dalam melaksanakan tugas fungsi di tempat kerja, yang dilakukan secara berkesinambungan, merata dan proposional. BAB III RUANG LINGKUP



Pasal 3 Pendidikan dan Pelatihan pegawai di RS. Mitra Sehat Medika Pandaan dalam bentuk : 1. Pendidikan formal, pendidikan berjenjang yang lebih tinggi linier dalam profesi sebelumnya; 2. Pendidikan formal, pendidikan berjenjang yang lebih tinggi, namun tidak linier dengan pendidikan sebelumnya karena dibutuhkan dengan jabatan atau tugas baru; 3. In House Training, yaitu pelatihan yang diselenggarakan oleh rumah sakit yang dilaksanakan di dalam lingkungan rumah sakit; 4. Mengirimkan peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat profesional di luar rumah sakit; 5. Studi Banding, mengirim pegawai untuk magang atau pegawai melihat, serta ikut bekerja di rumah sakit lain yang layak dicontoh untuk diterapkan di RS. Mitra Sehat Medika Pandaan. 6. Workshop; yaitu pegawai bekerja kelompok untuk menyusun pedoman atau cara kerja yang lebih efektif yang dibimbing oleh narasumber yang kompeten; 7. Seminar adalah upaya untuk meningkatkan wawasan baru atau adanya ilmu, teknik dan perubahan paradigma suatu ilmu atau pengetahuan yang perlu diketahui pegawai.



RUMAH SAKIT



“MITRA SEHAT MEDIKA”



Jl. Raya By Pass No. 6 Telp. (0343) 636064 Fax. (0343) 636083 Email. [email protected]



BAB IV PENYELENGGARA DAN PEMBIAYAAN



Pasal 4 Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan pegawai RS. Mitra Sehat Medika Pandaan dikoordinasikan oleh Seksi Personalia bersama dengan Unit kerja terkait, baik yang diselenggarakan di dalam rumah sakit atau di luar rumah sakit. Pasal 5 Seksi Personalia dapat menyelenggarakan pelatihan di dalam rumah sakit dalam bentuk In house training, yang bekerja sama dengan narasumber dari dalam rumah sakit atau narasumber dari luar rumah sakit. Pasal 6 Pendidikan dan pelatihan pegawai dapat diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah, Komite Medik RS. Mitra Sehat Medika Pandaan dan Lembaga Diklat profesional yang kredibel. Pasal 7 Biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai RS. Mitra Sehat Medika Pandaan dibebankan pada Rumah Sakit, sponsorship, atau oleh Unit kerja dimana pegawai yang bersangkutan bekerja atau biaya dari pengundang pelatihan dimaksud.



RUMAH SAKIT



“MITRA SEHAT MEDIKA”



Jl. Raya By Pass No. 6 Telp. (0343) 636064 Fax. (0343) 636083 Email. [email protected]



BAB V KEBIJAKAN DAN PRIORITAS



Pasal 8 1. Pendidikan



dan



pengembangan



pelatihan mutu



pegawai



pelayanan



diprioritaskan



unggulan



serta



untuk untuk



mendukung meningkatkan



pendapatan rumah sakit; 2. Pelatihan dan kursus keterampilan diarahkan agar pegawai memahami dan berorientasi pelayanan prima kepada para pelanggan dengan menumbuhkan rasa memiliki, kepedulian, kebanggaan dan komitmen yang tinggi kepada rumah sakit; 3. Pendidikan dan pelatihan harus dapat menjawab kebutuhan pelayanan unggulan dan pelayanan terpadu serta menyederhanakan proses layanan; 4. Pendidikan dan pelatihan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan; 5. Pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan arah program program nasional, yang meliputi pelatihan PONEK, pelatihan TB MDR, pelatihan HIV/AIDS, pelatihan Patient safety serta pelatihan untuk program kesehatan nasional lainnya; 6. Rumah sakit menyediakan fasilitas pelatihan, anggaran dan waktu untuk pelatihan pegawai; 7. Kepala unit kerja pegawai harus menyediakan waktu untuk peningkatan kompetensi kinerja masing-masing pegawai minimal 20 jam per tahun untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi pegawai yang bersangkutan; 8. Untuk meningkatkan jumlah pegawai yang dilatih, akan diupayakan pelatihan dalam bentuk In House Training; 9. Standar Pelayanan Minimal pelatihan pegawai RS. Mitra Sehat Medika Pandaan, adalah minimal 60 % pegawai mendapatkan pelatihan minimal 20 jam setahun. 10. Setiap pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien di berikan pelatihan yang berkaitan dengan tugas fungsinya dan diberikan pelatihan berkelanjutan



RUMAH SAKIT



“MITRA SEHAT MEDIKA”



Jl. Raya By Pass No. 6 Telp. (0343) 636064 Fax. (0343) 636083 Email. [email protected]



BAB VI MONITORING DAN EVALUASI



Pasal 9 Monitoring dilakukan untuk mengikuti, mengamati dan mengawasi proses pelatihan pegawai, sejak dalam perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan rencana tindak lanjutnya. Pasal 10 Evaluasi dilakukan untuk mengetahui obyektivitas pelaksanan pelatihan, meliputi: 1. Evaluasi terhadap Penyelenggaraan dan kepanitiaan; 2. Evaluasi terhadap narasumber dan fasilitator; 3. Evaluasi terhadap penyerapan materi pada peserta; 4. Evaluasi terhadap dampak pasca pelatihan.



BAB VII SERTIFIKAT PELATIHAN



Pasal 11 Pegawai yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat pelatihan. BAB VIII LAPORAN DAN DOKUMENTASI



Pasal 12 Laporan pelaksanaan pelatihan dibuat secara lengkap dibuat oleh Seksi Personalia. Pasal 13 Dokumentasi, data, informasi tentang nama pegawai, nama pelatihan dan sertifikat pelatihan dikendalikan oleh Seksi Personalia.



RUMAH SAKIT



“MITRA SEHAT MEDIKA”



Jl. Raya By Pass No. 6 Telp. (0343) 636064 Fax. (0343) 636083 Email. [email protected]



BAB IX PENUTUP



Pasal 14 Dengan berlakunya Keputusan Direktur Rumah Sakit



ini, maka peraturan



yang tidak sesuai dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pandaan Pada tanggal 01-Desember 2016 Direktur RS. Mitra Sehat Medika Pandaan



dr. Iqbal Sayyidil Affan Purba NIK. M.100.004