Kebijakan Penggunaan Antibiotik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM



“ANWAR MEDIKA” Semawut – Balongbendo Telp. (031)8974943 – (031)8972052, Fax. (031)8988313 Website: www.rsanwarmedika.com Email: [email protected] SIDOARJO SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ANWAR MEDIKA Nomor : TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIK DI RUMAH SAKIT UMUM ANWAR MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT MENIMBANG



MENGINGAT



: a. Bahwa dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit perlu diatur penggunaan antibiotic yang disesuaikan dengan criteria yang ditetapkan oleh Komite PPIRS b. Bahwa pemberian antibiotik profilaksis disesuaikan dengan pola kuman dan yang berlaku di tiap – tiap Instalasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Umum Anwar Medika. : 1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Kemenkes Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Standart pelayanan rumah sakit dan standart pelayanan medis 3. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2009



MEMUTUSKAN MENETAPKAN Kesatu



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIK DI RUMAH SAKIT UMUM ANWAR MEDIKA Kebijakan yang dimaksud dalam keputusan ini adalah kebijakan penggunaan antibiotic di lingkungan Rumah Sakit Umum Anwar Medika Kebijakan ini mengatur bagaimana penggunaan antibiotik harus sesuai dengan kompetensi dokter Komite PPIRS bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan melaporkan pelaksanaan kebijakn tersebut kepada Direktur Rumah sakit Umum Anwar Medika



Kelima



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaika sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sidoarjo Pada tanggal : RUMAH SAKIT UMUM ANWAR MEDIKA Direktur,



Dr Farida Anwari M.P.H



Lampiran : Keputusan Kepala RS Kamar Medika Nomor : 001F/RSKM/SK.Dir/2015 Tanggal : 17 Januari 2015 KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIK DI RUMAH SAKIT KAMAR MEDIKA Kebijakan Umum a. Penggunaan antibiotik harus diatur kewenangannya untuk meningkatkan penggunaan antibiotic yang rasional b. Pemberian antibiotic diawasi oleh Tim PPIRS dan selalu disesuaikan dengan pola kuman di RS Kamar Medika c. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim PPIRS secara periodik setiap 6 bulan dan dilaporkan kepada Direktur Rumah Sakit Kamar Medika Kebijakan Khusus No Lini 1. Lini 1



2.



Lini 2



3.



Lini 3



4.



Lini 4



Jenis Antibiotik Amoksisilin Eritromisin Trimetropim Sulfametoxazol Cefadroxil Amoxiclav Ceftriaxon Ampisilin Sulbactam Ciprofloxacin Ceftazidim Cefeperazon Sulbactam Levofloxacin Fosfomycin Aztreonam Tygecilin Meropenem Doripenem Imipenem Vancomycin Linezolid Tiecoplanin Ertapenem



Penanggung Jawab Dokter Umum



Dokter Umum Dokter Spesialis Dokter Spesialis Dokter Spesialis IPCD



Dokter Spesialis IPCO Berdasarkan Klinis dan Kultur



Direktur Rumah Sakit Kamar Medika



Dr. H.Tatid Mohamad Ali, MSi