Kebijakan Unit Security [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit



Nomor



: 8/SK/RSA/X/2018



Tentang



: Kebijakan Pelayanan Security Rumah Sakit Asshofwan



KEBIJAKAN PELAYANAN SECURITY RUMAH SAKIT ASSHOFWAN



1. Pelayanan Security setiap hari / 24 jam, senin s/d minggu 2. Kriteria pengunjung/pasien RS Asshofwan adalah pasien tidak gawat, tidak darurat, gawat darurat 3. Pengunjung/pasien yang berobat ke RS Asshofwan di lakukan skrining dan asesmen selanjutnya di dokumentasikan 4. Pelayanan Security meliputi : a. Pelayanan Informasi seluruh RS Asshofwan b. Pelayanan keamanan seluruh RS Asshofwan c. Pelayanan Parkir di RS Asshofwan d. Pelayanan yang berkaitan dengan Unit Kerja lain di RS Asshofwan 5. Pelayanan Security harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien 6. Setiap SDM harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien, dan mengutamakan keselamatan pasien 7. Pengunjung/Pasien yang datang ke RS Asshofwan bisa mendapatkan rangkaian pelayanan Security 8. Semua proses pelayanan Security pengunjung/pasien didokumentasikan dalam Catatan khusus unit terkait 9. Setelah pengunjung/pasien menjalani rangkaian proses di RS Asshofwan dan penyelesaiannya, pengunjung/pasien dapat pulang setelah di verifikasi ulang



Ditetapkan di Pada tanggal



:



Cikarang – Bekasi :



01 oktober 2018



RUMAH SAKIT ASSHOFWAN



Dr. AGUS HARYANTO DIREKTUR