Kepdirjen 198 2023 PAI Award PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-3-



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 198 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYULUH AGAMA ISLAM AWARD BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyuluh Agama Islam (PAI) merupakan perangkat negara yang bertugas melakukan serta mengembangkan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan nasional melalui bahasa agama. PAI merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan berbagai elemen masyarakat hingga grassroot terbawah. Dalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, PAI menjalankan empat fungsinya yaitu informatif-edukatif, konsultatif, advokatif, dan administratif. Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam semakin menantang. Ancaman berbagai ideologi global semakin tidak terbendung yang berdampak pada kompleksitas kehidupan sosial-keagamaan dan sosial-kebudayaan masyarakat. Dibutuhkan respon cepat dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan dengan pendekatan (approach) kreatif, bermutu, dan praktis. Oleh karenanya, PAI perlu melakukan strategi inovatif dan kreatif dalam melakukan bimbingan dan penyuluh. PAI tak hanya cakap dan piawai dalam menyampaikan dakwah secara verbal (da’wah bi al-lisan), tapi juga memiliki kemampuan dan kedalaman keilmuan, pengetahuan sosial-budaya, hingga keterampilan tertentu yang dapat menjadi komunikasi alternatif dalam aksi nyata (da’wah bi al-hal). Banyak PAI melakukan berbagai pengembangan program yang inovatif dan kreatif dalam mengoptimalkan perannya. Hal tersebut dilakukan guna mencapai hasil kerja yang lebih maksimal. Tugas berat yang diemban para penyuluh itu tentu perlu diapresiasi secara layak oleh semua pihak. Apresiasi kepada para penyuluh menjadi penting bukan semata memberikan penghargaan kepada para penyuluh yang berprestasi, tapi diharapkan dapat menggugah dan menginspirasi para penyuluh lain yang sedang berjuang. Itulah dasar mengapa penting mengadakan kegiatan Anugerah Penyuluh Agama Islam. Dalam rangka tertib administrasi dan penjaminan mutu penyelenggaraan yang sesuai dengan tujuan kegiatan, maka diperlukan PETUNJUK pelaksanaan Penyuluh Agama Islam Award. B. Maksud dan Tujuan Maksud Petunjuk Pelaksanaan ini adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan Penyuluh Agama Islam Award di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan tujuan: 1. Mendorong peningkatan kapasitas dan tanggung jawab penyuluh dalam proses pendampingan masyarakat; 2. Meningkatkan kreativitas penyuluh dan inovasi penyuluhan agama Islam di Indonesia melalui metode da’wah bi al-hal; 3. Menguatkan peran dan fungsi penyuluh di tengah keberagaman masyarakat dan budaya bangsa;



-4-



4. Memberi penghargaan atas capaian penyuluh dan manfaat dari kiprahnya bagi masyarakat; dan 5. Menginspirasi pihak-pihak lain untuk ikut memberikan kebaikan dan manfaat untuk masyarakat luas. C. Ruang Lingkup Petunjuk ini meliputi pendahuluan, Ketentuan Peserta, Mekanisme Penyelenggaraan dan Kepanitiaan, Ketentuan Penilaian dan Penetapan Pemenang, Penjaminan Mutu, dan Penutup. D. Sasaran 1. 2. 3. 4.



Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non-PNS.



E. Tema Kegiatan Kegiatan Penyuluh Agama Islam Award Ini Bertema: “Penyuluh Agama Islam Berkarya, Indonesia Jaya.” F. Kategori Penghargaan 1. Peningkatan Literasi Al-Quran, Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam yang dilakukan dalam rangka pengembangan metode pengentasan buta huruf al-Qur’an atau penemuan metodologi alternatif. 2. Pendampingan Kelompok Rentan Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam yang berfokus pada pendampingan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, kaum perempuan, masyarakat adat, eks-napi terorisme, manula, korban bencana, korban perundungan, dan korban KDRT, dan sebagainya. 3. Kesehatan Masyarakat Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam dalam bidang kesehatan seperti upaya penanggulangan stunting, penyembuhan penderita tuberkulosis, pendampingan orang dengan HIV/AIDS. 4. Pemberdayaan Ekonomi Umat Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam yang dilakukan dalam bidang ekonomi Islam seperti pengelolaan zakat produktif, pemberdayaan wakaf, BMT, koperasi, kampanye produk halal, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan sebagainya. 5. Penegakan Hukum Pelaksnaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam yang dilakukan berkaitan dengan penegakan hukum seperti anti korupsi, pemberantasan narkoba, literasi hukum, dll.



-5-



6. Pelestarian Lingkungan Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam yang berfokus pada kegiatan pelestarian lingkungan seperti penanaman hutan gundul, mangrove, pengelolaan limbah dan sampah, literasi ekologi, dan sebagainya. 7. Metode Penyuluhan Baru Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama Islam dengan metode kekinian sebagai respon atas perkembangan teknologi atau pemanfaatan media digital dalam layanan penyuluhan. G. Ketentuan Umum Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini yang dimakud: 1. PAI Fungsional yang selanjutnya disebut PAIF adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang serta hak secara penuh untuk melakukan Bimbingan atau Penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. 2. PAI Non PNS adalah PAI honorer yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan pada melalui bahasa agama. 3. Penyuluh Agama Islam Award adalah kegiatan terpadu untuk memberikan apresiasi, penghargaan, motivasi, dan dukungan kepada penyuluh agama Islam dalam meningkatkan hasil bimbingan dan penyuluhan agama Islam yang lebih manfaat, kreatif, unggul, inspiratif, dan inovatif. 4. Tim penilai Penyuluh Agama Islam Award selanjutnya disebut tim penilai adalah tim independen yang dipilih, dibentuk dan ditetapkan dengan surat keputusan yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menilai dan menetapkan penerima Anugerah Penyuluh Agama Islam. 5. Nomine adalah peserta terpilih setelah lolos dalam proses verifikasi tingkat nasional tahap pertama dan kedua yang dilakukan tim independen. 6. Presentasi adalah kemampuan menyampaikan pesan-pesan dari penyuluh agama Islam saat menjelaskan kegiatan penyuluhan yang dilakukan selama ini secara komunikatif dan efektif. Dalam presentasi hasil penyuluhan, para penyuluh dapat menggunakan perangkat atau media yang mendukung. 7. Portifolio adalah kumpulan dokumen seseorang, lembaga, kelompok, organisasi, dan sejenisnya yang memiliki tujuan untuk mendokumentasikan perkembangan suatu proses dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Dalam Penyuluh Agama Islam Award ini yang dimaksud Portofolio adalah Profil Penyuluh dan Hasil Binaan selama 2 (dua) tahun terakhir. 8. Monitoring dan Evaluasi adalah aktivitas pemantauan yang dilakukan sebagai upaya pengawasan dan proses kontrol guna memastikan ketercapaian tujuan dan sasaran utama program serta pelaksanaan kegiatan. 9. Pendukung kinerja bimbingan dan penyuluhan agama Islam adalah segala bentuk fasilitas/fasilitasi yang digunakan untuk mencapai hasil kerja bimbingan dan penyuluhan agama Islam secara optimal.



-6-



BAB II KETENTUAN PESERTA A. Peserta Peserta Penyuluh Agama Islam Award adalah seluruh Penyuluh Agama Islam baik Penyuluh Agama Islam Fungsional maupun Penyuluh Agama Islam Honorer dari 34 Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Peserta tingkat Kabupaten/Kota adalah Penyuluh Agama Islam utusan dari KUA Kecamatan yang ditunjuk oleh Kepala KUA; 2. Peserta tingkat Provinsi adalah Penyuluh Agama Islam terbaik utusan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah melalui proses penilaian; dan 3. Peserta tingkat Nasional adalah peraih Anugerah Penyuluh Agama Islam tingkat provinsi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi setelah melalui proses penilaian dan penyeleksian. B. Pendaftaran Peserta Persyaratan peserta Penyuluh Agama Islam Award mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan administrasi dan persyaratan substansi. 1. Persyaratan Administrasi a. SK pengangkatan sebagai PAIF atau PAIH; b. aktif melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, bagi PAIF minimal 3 (tiga) tahun dan bagi PAIK dalam masa bakti periode berjalan; c. mengisi biodata yang disiapkan Panitia dilengkapi dengan pas photo berwarna berlatar merah ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar; dan d. melum pernah juara I seleksi Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan pada tingkat nasional. 2. Persyaratan Substansi a. portofolio kegiatan bimbingan dan penyuluhan 2 (dua) tahun terakhir dan mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang di setiap tingkatan; b. kelompok sasaran yang menjadi objek bimbingan penyuluhan minimal terbina selama 2 tahun; c. karya tulis ilmiah sesuai dengan kategori penghargaan yang diikuti dengan ketentuan margin 3,4,4,3 kertas A4 font times new roman 12, Traditional Arabic 16, spasi 1,5 min. 10 halaman; d. video pendek yang menggambarkan program bimbingan dan penyuluhan agama sesuai kategori penghargaan yang diikuti, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) berdurasi maksimal 4 menit; 2) disertai dengan testimoni dari stakeholders seperti tokoh masyarakat/pejabat pemerintah terkait/masyarakat binaan dan lain sebagainya; dan 3) mengunakan backsound/sound effect yang tidak melanggar hak cipta. Apabila terjadi pelanggaran mengenai hak cipta seseorang akan menjadi tanggungjawab peserta.



-7-



BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN DAN KEPANITIAAN A. Tahap Penyelenggaraan 1. Persiapan; a. membuat Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan; b. berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan; c. fiksasi Anggaran, dan membentuk kepanitiaan; d. bimbingan teknis kegiatan; dan e. lokakarya sesuai kebutuhan penyuluh di setiap daerah. 2. Sosialisasi; a. membuat materi dan disain publikasi; b. merumuskan strategi publikasi; c. berkoordinasi dengan seluruh jajaran kemenag; d. membuat dan menyebarkan rilis pers; e. penyebarluasan informasi kegiatan ke seluruh penyuluh; f. pemanfaatan media sosial; dan g. bekerjasama dengan media massa. 3. Pendaftaran (online) a. pendaftaran dilakukan secara online; b. pendaftaran dilakukan melalui dua jalur; dicalonkan oleh jajaran kemenag setempat dan atau dicalonkan oleh tokoh masyarakat setempat; c. peserta membantu kelengkapan syarat dan ketentuan peserta pada pihak yang mencalonkan; dan d. peserta membuat video dan tulisan terkait kiprahnya. 4. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota; a. Kemenag kota/kabupaten menentukan waktu/tempat penyelenggaraan proses seleksi tingkat kabupaten/kota. b. Kemenang kota/kabupaten menentukan tim seleksi/tim independent yang terdiri dari akademisi, penyuluh agama terbaik tingkat nasional, tokoh masyarakat. c. tim penilai memilih 7 penerima anugerah tingkat kota/kabupaten dari 7 bidang kategori untuk mengikuti proses seleksi tingkat provinsi. d. proses seleksi sesuai dengan kriteria penilaian dalam juknis. 5. Seleksi Tingkat Provinsi; a. Kanwil menentukan waktu/tempat penyelenggaraan proses seleksi tingkat provinsi; b. Kanwil menentukan tim penilai yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat dan ahli tiap bidang kategori; c. tim penilai memilih 7 penerima anugerah tingkat propinsi dari 7 bidang kategori untuk mengikuti proses seleksi tingkat nasional; d. proses seleksi sesuai dengan kriteria penilaian dalam juknis. 6. Seleksi Tingkat Nasional; a. Seleksi tahap l 1) tim penilai terdiri dari akademisi, ahli di setiap bidang kategori, tokoh masyarakat, dan Birokrat. 2) tim penilai melakukan Verifikasi 7 penerima anugerah (7 kategori) dari 34 propinsi, sesuai kriteria penilaian.



-8-



3) tim Independenden melakukan afirmasi ke berbagai pihak (bila dibutuhkan). 4) tim penilai menentukan 7 Nomine penerima anugerah untuk setiap bidang kategori anugerah. b. Seleksi tahap 2; 1) tim penilai (berbeda dari tahap l) terdiri dari akademisi, ahli di setiap bidang kategori, tokoh masyarakat. 2) tim penilai melakukan penilaian sekitar 49 nomine penerima anugerah dari 7 kategori bidang anugerah, sesuai kelengkapan peserta dan kriteria penilaian. 3) verifikasi langsung berupa interview peserta dan menyaksikan presentasi kreatif calon penerima. 4) tim penilai melakukan afirmasi ke berbagai pihak untuk proses penentuan 7 penerima anugerah secara tertutup. 5) tim penilai menentukan 7 penerima anugerah sesuai kriteria penilaian dan tahapan proses penlaian sesuai juknis. 7. Penganugerahan a. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan kegiatan Penyuluh Agama Islam Award. b. tim penilai menyampaikan pertanggungjawaban penilaian di hadapan publik. c. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memberikan anugerah kepada 7 Penyuluh Agama Islam sesuai bidang kategori. B. Waktu Penyelenggaraan No



Waktu



1 2 3 4



1 Jabuari s.d. 15 Februari 2023 16 Februari s.d. 15 April 2023 16 April s.d. 15 Mei 2023 16 Mei s.d. 15 Juni 2023



5



16 Juni s.d. 15 Juli 2023



6 7 8



16 s.d. 30 Juli 2023 1 s.d. 15 Juli 2023 16 Juli 2023



Kegiatan Lomba Persiapan Sosialisasi Pendaftaran Online Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota dan Penetapan Delegasi ke Tingkat Provinsi Seleksi dan Penetapan Pemenang Tingkat Provinsi Seleksi Tingkat Naisonal Tahap l Seleksi Tingkat Naisonal Tahap 2 Penganugerahan



-9-



C. Alur Penyelenggaraan Alur penyelenggaraan kegiatan Penyuluh Agama Islam AWARD menurut kategori tertentu dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Tingkat Nasional. Penjelasan mekanisme penyelenggaraan disajikan pada bagan berikut: Persiapan Sosialisasi



Pendaftaran Via Online



Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Seleksi dan Penetapan Pemenang Tingkat Provinsi Seleksi Tingkat Nasional Tahap 1 & Tahap 2



Penganugerahan Gambar: Alur Penyuluh Agama Islam Award Tahun 2023



D. Kepanitiaan 1. Panitia seleksi tingkat kabupaten/kota terdiri dari: a. penanggung Jawab (Kepala Kantor Kabupaten/Kota); b. ketua/Wakil Ketua (Kepala Seksi Bimas Islam); c. sekretaris (Pelaksana yang membidangi Bimas Islam; d. anggota (Pelaksana yang membidangi Bimas Islam); dan e. tim Penilai. 2. Panitia seleksi tingkat provinsi terdiri dari: a. pengarah (Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi); b. penanggung Jawab (Kepala Bidang Penais/Bimas Islam); c. ketua/Wakil Ketua (Sub Koordinator PAI); d. sekretaris (Pelaksana yang membidangi PAI); e. anggota (Pelaksana yang membidangi PAI); dan f. tim Penilai. 3. Panitia seleksi tingkat nasional, terdiri dari: a. pengarah (Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam); b. penanggung Jawab (Direktur Penerangan Agama Islam);



-10-



c. d. e. f.



ketua (Kasubdit Penyuluh Agama Islam); sekretaris (Pejabat Fungsional di Lingkungan Subdit Penyuluh); anggota (Pelaksana pada Subdit Penyuluh); dan tim Penilai.



4. Tugas a. menyiapkan perangkat penyelenggaraan kegaitan Penyuluh Agama Islam Award yang mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan; b. mensosialisasikan pemilihan PAI AWARD; c. menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan peserta; d. mengatur waktu dan agenda penilaian; e. membentuk Tim Penilai sesuai dengan persyaratan; f. menerima hasil penilaian dari Tim Penilai; g. mengusulkan PAI terbaik di tingkat kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; h. menginformasikan kepada PAI PNS dan Non PNS yang diusulkan untuk mempersiapkan bahan presentasi karya inovatif dalam penyuluhan yang telah dipersiapkan; i. mengirimkan juara PAI menurut kategori tertentu di tingkat Kabupaten/Kota yang akan diikutkan pada tingkat Provinsi; dan j. memberikan hadiah dan/atau piagam penghargaan. E. Proses Seleksi 1. Pemilihan Penyuluh Agama Islam Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota a. menerima pendaftaran peserta; b. melakukan verifikasi persyaratan peserta, meliputi syarat administratif dan substansi; c. tim Penilai memberikan penilaian; d. penetapan Penyuluh Agama Islam terbaik; dan e. pengiriman delegasi pada Anugerah Penyuluh Agama Islam Tingkat Provinsi. 2. Anugerah Penyuluh Agama Islam Tingkat Provinsi a. menerima pendaftaran peserta; b. melakukan verifikasi persyaratan peserta, meliputi syarat administratif dan substansi; c. tim Penilai memberikan penilaian; d. penetapan Nomine Anugerah Penyuluh Agama Islam sebanyak 3 peserta pada setiap kategori; e. final dilakukan melalui presentasi dan wawancara yang diikuti oleh 3 nomine pada setiap kategori; f. penyerahan penghargaan Anugerah Penyuluh Agama Islam Tingkat Provinsi secara hybrid, diikuti para nomine secara langsung; dan g. pengiriman delegasi Anugerah Penyuluh Agama Islam Tingkat Nasional. 3. Anugerah Penyuluh Agama Islam Tingkat Nasional a. menerima pendaftaran peserta; b. melakukan verifikasi persyaratan peserta, meliputi syarat administratif dan substansi; c. tim Penilai memberikan penilaian; d. penetapan Nomine Anugerah Penyuluh Agama Islam sebanyak 6 peserta pada setiap kategori;



-11-



e. final dilakukan melalui presentasi dan wawancara yang diikuti oleh 6 nomine pada setiap kategori; dan f. penyerahan penghargaan Anugerah Penyuluh Agama Islam Tingkat Nasional secara hybrid, diikuti oleh para nomine secara langsung. BAB IV PENILAIAN DAN PENETAPAN PEMENANG A. Tim Penilai 1. tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan surat keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi/kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dengan tugas dan kewenangan untuk menilai dan menetapkan pemenang dalam Anugerah Penyuluh Agama Islam berdasarkan kategori masing-masing. 2. penilai merupakan tenaga profesional, berasal dari unsur akademisi/praktisi/peneliti yang memiliki kompetensi berdasarkan kategori penghargaan dan disesuaikan dengan aspek penilaian. B. Ketentuan Penilaian Untuk menentukan pemenang dilakukan penilaian pada 4 (empat) komponen dengan aspek penilaian dan bobot nilai berbeda, sebagaimana tabel berikut.



No



Komponen



Aspek Penialian



Indikator/poin



Poin



Total Poin



Penilaian Tahap I 1



Portofolio (35%)



Kualifikasi dan tugas pokok



Pengembang an profesi



Pendukung Profesi



a. Kualifikasi akademik/Profil Penyuluh b. Frekuensi binaan c. Jumlah binaan d. Laporan bukti bimbingan dan penyuluhan selama 2 (dua) tahun terakhir a. Pendidikan dan pelatihan b. Penilaian dari atasan dan pengawas c. Prestasi akademik d. Karya pengembangan profesi a. Keikutsertaan dalam forum ilmiah b. Pengalaman organisasi yang relevan dengan kepenyuluhan c. Penghargaan yang relevan dengan bidang kepenyuluhan



5 10 15 10 10 10 5 10 5 10 10



100



-12-



No



Komponen



Aspek Penialian



Indikator/poin



Poin



a. Bahasa dan gaya bahasa b. Pengambilan angle, momen, pencahayaan c. Orisinalitas dan auntentitas d. Keunikan/human interest e. Ketepatan durasi video a. Program baru/pengembangan program b. Kemanfaatan program (Output program dan Outcome program) c. Keberlanjutan (sustainable) program d. Testimoni stakeholders a. Orisinalitas b. Kebenaran konsep c. Akurasi/relevansi/konte kstualitas d. Keleluasaan/kedalaman pembahasan a. Sistematika/logika b. Penggunaan Bahasa (pemilihan kata/kalimat/ejaan/par agraph/notasu ilmiah) c. Penggunaan grafik/table/dsj (jika relevan) a. Penggunaan sumber utama b. Ragam sumber (jumlah/bahasa) c. Tahun publikasi d. Relevansi sumber



10



a. b. c. a. b. c. d. e.



15 10 10 20 20 10 10



Total Poin



Penilaian Tahap I 2



Video (30%)



Presentatif



Substantif



3



Karya Tulis/ Artikel (35%)



Isi



Penyajian



Referensi



Penilaian Tahap II 4 Presentasi dan Wawancara (100%)



Penyajian



Penyampaian



Sistematika Penggunaan Infografis Penggunaan media Penguasaan materi Kejelasan Ketuntasan Ketetapan waktu Penampilan (pakaian, kesopanan, keramahan)



10 10 15 5 100 10 20 15 5 10 15 15 10 15 10



100



5 5 5 5 5



5



100



-13-



C. Mekanisme Penilaian 1. tingkat Kabupaten/Kota dilakukan satu kali tahap seleksi penilaian kepada seluruh peserta. 2. tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional, dilakukan dua kali seleksi penlaian kepada para peserta, yaitu: a. seleksi Tahap 1 Penilaian seleksi tahap 1 dilakukan untuk menentukan nomine. Pada tingkat provinsi ditetapkan 3 nomine pada setiap kategori; dan untuk tingkat nasional ditetapkan 6 nomine pada setiap kategori. Komponen penilaian pada seleksi Tahap 1 meliputi portofolio, video, dan karya tulis ilmiah. Ketentuan portofolio, video, dan karya tulis ilmiah sebagaimana disebutkan dalam Bab II Sub Judul Persyaratan Substansi. b. seleksi Tahap 2 Penilaian seleksi tahap 2 dilakukan dengan presentasi dan wawancara. D. Penentuan Penerima Penghargaan 1. nomine yang memperoleh nilai akhir tertinggi ditetapkan sebagai peraih penghargaan. Untuk menentukan nilai akhir dilakukan penjumlahan total nilai pada seleksi Tahap 1 dan total nilai pada seleksi Tahap 2. Adapun bobot penilaian untuk seleksi Tahap I yaitu 60% dan bobot nilai seleksi Tahap 2 yaitu 40%. 2. setiap kategori akan ditetapkan satu pemenang berdasarkan penilaian juri. 3. penentuan pemenang ditetapkan melalui siding pleno tim penilai. 4. penetapan pemenang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 5. keputusan Tim Penilai tidak dapat diganggu gugat. E. Bentuk Penghargaan 1. piagam penghargaan berupa sertifikat diberikan kepada Peraih Penyuluh Agama Islam Award dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 2. tropy dan mendali diberikan kepada peraih Penyuluh Agama Islam Award. 3. pemenang berdasarkan penilain tim penilai mendapatkan perhargaan penunjang kinerja bimbingan dan penyuluhan agama Islam senilai maksimal Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). 4. untuk penghargaan kejuaraan berupa uang pembinaan baik di Tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia dan tidak melebihi penghargaan di Tingkat Nasional.