6 0 1 MB
JAKSA REPUBLlK
AGUNG INDONESIA
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLlK INDONESIA NOMOR: Kep-0841 AI JA/06/Z01 Z TENTANG PENAMAAN DAN PENYEBUTAN DOMISILI KANTOR PENGACARA NEGARA JAKSA AGUNG REPUBLlK INDONESIA Menimbang
a. bahwa Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan karakteristik yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum dimana dalam pelaksanaannya kedudukan Jaksa Pengacara Negara setara dengan para pihak atau pihak lainnya dan bukan berurusan pidana, melainkan berurusan perdata dan tata usaha negara; b. bahwa selama ini penyebutan domisili "Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Kejaksaan Agung RI/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri" belum sesuai dengan kebiasaan dalam praktek kepengacaraan, karena menunjukkan Jaksa Pengacara Negara tidak berkantor pada Kantor Pengacara Negara tetapi di Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri; c.
Mengingat
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut di atas dan untuk menghilangkan adanya keraguan pemangku kepentingan (stake holder) dalam memenuhi undangan Jaksa Pengacara Negara, serta untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INSJA-11 I AI JAI 1112011 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2011, perlu menetapkan Keputusan Jaksa Agung RI tentang Penamaan dan Penyebutan Domisili Kantor Pengacara Negara;
1. Undang-undang Nomor Republik Indonesia;
16 Tahun
2004
tentang
Kejaksaan
2. Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang dan Tata Kerja Kejaksaan RI;
3. Peraturan
Jaksa Agung tanggal 24 Januari 2011 Kejaksaan RI;
4. Instruksi tentang
Organisasi
RI Nomor PER-0091 AI J.A/0112011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Jaksa Agung RI Nomor INSJA-11/A/J.A/1112011 Pelaksanaan HasH Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun
2011 ; MEMUTUSKAN : MENETAPKAN
Keputusan Jaksa Agung RI tentang Domisili Kantor Pengacara Negara.
Penamaan
dan
Penyebutan
-2 -
PASAl 1 Penamaan Kantor Pengacara Negara di Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Negeri cukup menyebutkan Kantor Pengacara Negara. PASAl2
Kejaksaan Kejaksaan
Mengubah dan menyesuaikan penyebutan domisili Kantor Pengacara Negara yang semula pada Kantor Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tingggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri menjadi Jaksa Pengacara Negara pad a Kantor Pengacara Negara.
PASAL 3 Penulisan Kantor Pengacara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan 2 agar dilengkapi dengan penulisan nama dan nomor jalan serta kode pos tempat dimana Kantor Pengacara Negara tersebut berdomisili.
PASAL 4 Bentuk dan ukuran papan nama Kantor Pengacara Negara agar disesuaikan dengan tempat dimana papan terse but akan dipasang.
PASAL 5 Papan Kantor Pengacara Negara agar dipasang di sebelah kiri dari papan nama Kantor Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri.
PASAL 6 Keputusan
Jaksa Agung RI ini berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Pada tanggal
Jakarta
4 Juni 2012