Kepmen Pola Bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan Dan LPP (TTD Fix New) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR : M.HH-01.PB.02.09 TAHUN 2019 TANGGAL : 10 April 2019



POLA BANGUNAN LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA, LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK, RUMAH TAHANAN NEGARA PEREMPUAN DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN



BAB I PENDAHULUAN



Sistem Hukum di Indonesia khususnya hukum Pidana sejak kurun waktu 2010 hingga akhir 2018 menunjukan perkembangan yang signifikan. Ditandai dengan perubahan UndangUndang Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 20 Tahun 2001), terbitnya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak Pidana terorisme sebagai pengganti PERPPU Nomor 1 tahun 2002 yang kemudian diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang bagaimana pemidanaan atau penghukuman terhadap pelaku dengan pembatasan perlakuan dalam kondisi tertentu diiringi dengan perlindungan Hak Asasi Manusia disisi lainnya. Aktualisasi pelaksanaan hukuman khususnya yang terkait dengan penempatan dalam lembaga/atau institusionalisasi melalui perampasan kemerdekaan bergerak masih menjadi kebijakan dominan dalam semua peraturan yang disebutkan diatas. Pada akhirnya penempatan dan perlakuan selama Tahanan, Narapidana, Anak dan Wanita menjalani pidana di dalam lembaga menjadi tanggungjawab Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.



Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyesuaikan kembali ketentuan mengenai Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan



yang



disusun



pada



tahun



2003.



Dalam



kerangka



Revitalisasi



Pemasyarakatan penyusunan Pola Bangunan ini menggunakan 6 Prinsip yakni : 1. Pola ini disusun dengan pendekatan minimum artinya semua unsur ruang dan kebutuhan serta perencanaan yang sudah tertuang di dalam pola ini sangat mungkin untuk dikembangkan kembali dimasa yang akan datang. 2. Menggunakan sistem Desain Arsitektur Hijau dengan alokasi 40% total lahan digunakan untuk bangunan sedangkan 60 % digunakan untuk ruang terbuka hijau. 3. Memperhatikan kebutuhan Pegawai disamping memenuhi kebutuhan Tahanan, Narapidana dan Anak. 4. Perhatian penuh terhadap kebutuhan fasilitasi kelompok disabilitas, kelompok rentan dan berpresprektif ramah Anak.



1



5. Pengalokasian ruang berbasis pada model-model Pembinaan untuk mendukung pencapaian Tujuan Pemasyarakatan sehingga ruang dapat menjadi unsur penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. 6. Pendekatan fungsi keamanan melalui pengelompokan (zonasi) yang terdiri dari Bangunan Maksimum Sekuriti, Bangunan Medium Sekuriti dan Bangunan Minimum Sekuriti.



Keenam Prinsip ini agar bangunan dapat memainkan peran yang signifikan sebagai penunjang pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 yang mencakup upaya; 1. Membentuk Wargabinaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warganegara yang baik dan bertanggungjawab. 2. Memberikan pelindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan / para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. 3. Memberikan perlindungan terhadap perempuan dengan mengedepankan pemenuhan hak setara, perlindungan perempuan dan non diskriminatif sesuai dengan kebutuhan dengan prespektif gender. 4. Memberikan pengasuhan dan mendidik anak tanpa diskriminasi dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan memastikan bahwa kewajiban Negara, masyarakat dan keluarga adalah untuk melindungi anak.



Pola Bangunan ini berfungsi sebagai dasar acuan dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Tujuan disusunnya Pedoman Bangunan ini adalah : 1.



Terciptanya keseragaman serta terpenuhinya kebutuhan fungsi dan tata ruang bangunan sebagai bangunan fungsi khusus Pemasyarakatan.



2.



Terwujudnya standar teknis bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.



3.



Terciptanya kondisi keamanan, ketertiban, keselamatan, kesehatan dan kenyamanan bagi seluruh penghuni bangunan Pemasyarakatan. Adapun Ruang lingkup Pola Bangunan ini adalah mengatur mengenai ketentuan teknis



bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada :



2



1.



Lembaga Penempatan Anak Sementara



2.



Lembaga Pembinaan Khusus Anak



3.



Rumah Tahanan Negara Perempuan



4.



Lembaga Pemasyarakatan Perempuan



5.



Perumahan Pegawai Pemasyarakatan Substansi pengaturan dalam dokumen pola bangunan ini diantaranya mengenai :



1.



Klasifikasi Bangunan, Persyaratan Administrasi Bangunan dan Persyaratan Teknis Bangunan.



2.



Aspek Lokasi dan Bentuk Bangunan.



3.



Aspek Bangunan.



4.



Aspek Luasan Komponen Bangunan, Zoning serta Gambar Model Bangunan.



Selain itu Tahapan Pembangunan, Pembiayaan Bangunan, Tata cara Pembangunan, Pendaftaran Pembangunan dan Pembinaan serta Pengawasan Pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.



3



BAB II KLASIFIKASI DAN PERSYARATAN BANGUNAN



A.



Klasifikasi Bangunan Klasifikasi (memperhatikan kapasitas, bentuk, lokasi, dll) bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dilakukan dengan pendekatan fungsi khusus keamanan dan pembinaan. Klasifikasi bangunan sendiri adalah metode pengelompokan jenis dan tipe bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berdasarkan fungsi bangunan dan fungsi keamanan. Klasifikasi bangunan untuk bangunan LPAS dan LPKA termasuk ke dalam klasifikasi bangunan dengan keamanan medium, sementara untuk hunian Rutan Perempuan dan LPP terbagi ke dalam 3 konsep, yaitu klasifikasi keamanan maksimum, medium dan minimum.



B.



Persyaratan Bangunan Persyaratan Bangunan adalah segala ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi bangunan, tipe bangunan, standar luasan bangunan, yang dikelompokan menjadi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.



1.



Persyaratan Administrasi Persyaratan administrasi adalah ketentuan yang menyangkut



penyiapan



anggaran pembangunan, kejelasan status tanah, dokumen tata ruang, dokumen perizinan, dokumen perencanaan, dokumen pembangunan dan dokumen pendaftaran dalam pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Persyaratan administrasi meliputi : a. Setiap



kegiatan



Pemasyarakatan



pembangunan harus



disertai



Bangunan Dokumen



Unit



Pelaksana



Rencana



Teknis



Pengembangan



Organisasi, memiliki bukti tersedianya anggaran yang diperuntukkan untuk pembiayaan kegiatan tersebut yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan, termasuk surat penunjukan/penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/ Kepala Satuan Kerja. bangunan



Unit



Pelaksana



Dokumen pembiayaan pembangunan



Teknis



Pemasyarakatan



perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi fisik,



meliputi



biaya



biaya manajemen



konstruksi/pengawasan konstruksi dan biaya pengelolaan kegiatan. b. Setiap bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan harus memiliki kejelasan tentang status hak atas tanah di lokasi tempat bangunan berdiri. Kejelasan status atas tanah ini dapat berupa hak pakai yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah.



4



c. Setiap bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP harus dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berupa : Surat Keterangan Rencana Kota, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau keterangan kelaikan fungsi sejenis bagi daerah yang belum melakukan penyesuaian. d. Setiap usulan pembangunan unit pelaksana teknis Pemasyarakatan harus disertai dengan dokumen usulan pembangunan yang berupa : 1)



analisa teknis usulan pembangunan, analisa harga dan rencana anggaran biaya (RAB) yang mengacu pada harga satuan setempat, dibuat oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang bangunan Gedung Negara.



2)



Kajian teknis dapat dilakukan dalam hal pembangunan baru dan revitalisasi (misalnya : bangunan cagar budaya).



3)



data dukung berupa surat pengantar usulan, foto-foto kondisi eksisting, dokumen lokasi lahan, analisa kebutuhan pembangunan (KAK/TOR) yang menjelaskan tentang organisasi UPT dan kebutuhan ruang, serta Gambar Site Plan.



e. Setiap gambar rencana bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP harus melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. f.



Setiap bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP harus dilengkapi dengan dokumen pembangunan yang terdiri atas : Dokumen Perencanaan, Dokumen



Kepemilikan,



Dokumen



Perizinan,



Dokumen



Pengawasan,



Dokumen Pelaksanaan Konstruksi Fisik (As Built Drawings, hasil uji coba/test run operational), Dokumen Kontrak Kerja/Lelang, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan. g. Setiap bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP harus memiliki dokumen pendaftaran untuk pencatatan dan penetapan Huruf Daftar Nomor (HDNo) meliputi fotokopi : 1)



Dokumen Pembiayaan/DIPA (otorisasi pembiayaan);



2)



Sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah;



3)



Status kepemilikan bangunan gedung;



4)



Kontrak Kerja Konstruksi Pelaksanaan;



5)



Berita Acara Serah Terima I dan II;



6)



As built drawings (gambar sesuai pelaksanaan konstruksi) disertai arsip gambar/legger;



7)



Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); dan



8)



Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan (dari penyedia jasa konstruksi).



5



2.



Persyaratan Teknis Persyaratan teknis adalah ketentuan yang mengatur aspek teknis bangunan yang terdiri dari aspek lokasi, aspek bentuk, aspek bangunan, pagar, gedung, pintu, jalan, utilitas dan prasarana lingkungan. Persyaratan teknis dijelaskan lebih lanjut dalam standar bangunan UPT Pemasyarakatan. Persyaratan teknis meliputi : a.



Aspek Lokasi dan Aspek Bentuk Aspek Lokasi adalah kriteria tempat, kedudukan atau letak dibangunnya LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP dengan memperhatikan daerah wilayah,



aksesibilitas,



ketersediaan



infrastruktur,



kondisi



geografis,



topografis, status tanah dan luasan lahan. Aspek Bentuk adalah kriteria wujud yang akan diaplikasikan pada LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP dengan memperhatikan keserasian, keamanan, aksesibilitas, keindahan, dan keterkaitan dengan lingkungan sekitar. b.



Aspek Bangunan Aspek Bangunan adalah kriteria dalam memenuhi syarat teknis bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP dengan memperhatikan struktur, arsitektur, utilitas, perlengkapan dan lingkungan.



c.



Pagar Pagar adalah komponen dari bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP yang merupakan bagian sarana pengamanan dari kompleks bangunan UPT tersebut.



d.



Gedung Gedung terbagi atas : 1) Area umum (public) adalah bagian dari lokasi dan ruang pada bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan urusan administratif Pemasyarakatan. 2) Area terbatas (semi public) adalah bagian dari lokasi dan ruang pada bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang dapat diakses secara terbatas oleh orang atau petugas serta pihak lain yang karena tugasnya memiliki kepentingan



dalam



penyelenggaraan urusan



Pemasyarakatan. 3) Area tertutup sebagian (semi private) adalah bagian dari lokasi dan ruang pada bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang karena fungsi ruang dan lokasinya hanya dapat diakses oleh Wargabinaan



dan



masyarakat



sesuai



keperluan



pembinaan/perawatan/pengamanan.



6



4) Area tertutup (private) adalah bagian dari lokasi dan ruang pada bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang karena fungsi ruang dan lokasinya



hanya dapat diakses oleh Wargabinaan



Pemasyarakatan atau petugas tertentu yang diijinkan. e.



Pintu Pintu adalah suatu komponen dari bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP yang merupakan akses masuk dan keluar dari bangunan tersebut yang berfungsi juga sebagai bangunan pengamanan.



f.



Jalan Jalan adalah suatu komponen dari bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP yang merupakan perlintasan dan penghubung antar area dari kompleks bangunan tersebut.



g. Utilitas dan Prasarana Utilitas dan Prasarana adalah suatu komponen kelengkapan fasilitas bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP yang digunakan untuk menunjang tercapainya unsur-unsur kenyamanan, kesehatan, keselamatan, komunikasi dan mobilitas dalam bangunan. h. Perumahan Petugas Perumahan petugas adalah suatu komponen dari bangunan LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP yang merupakan sarana untuk petugas, pengendalian pengamanan dan pelaksanaan pembinaan yang tidak terpisahkan dari fungsi bangunan Unit Pelaksana Teknis LPAS, LPKA, Rutan Perempuan dan LPP.



7



BAB III POLA BANGUNAN LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA (LPAS) A.



Aspek Lokasi dan Aspek Bentuk Lokasi bangunan LPAS terletak pada : 1. Lokasi yang relatif terjangkau dengan lingkungan masyarakat dan keluarga anak. 2. Lokasi yang mudah terjangkau dan tersedia sarana transportasi (umum), telekomunikasi



(telepon),



penerangan



(listrik),



pendidikan,



kesehatan



(puskesmas/rumah sakit), drainase, sanitasi dan air bersih. 3. Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau yang sejenis yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. 4. Lokasi yang



mudah



terjangkau



dengan



Kantor



Kepolisian,



Kejaksaan,



Pengadilan Negeri, dan instansi lain yang terkait. 5. Lokasi yang ramah lingkungan (tumbuhnya tanaman dan penghijauan), tidak memerlukan pengolahan tanah yang berat (rawa-rawa, tanah terjal, tanah berbatu, bantaran sungai). 6. Lokasi yang relatif aman dari kemungkinan tertimpa bencana alam (gempa, banjir, tanah longsor, tanah bergerak) dan bahaya lingkungan lain kebakaran, kawasan tegangan tinggi (SUTET), tanaman rawan tumbang. Bentuk bangunan LPAS disesuaikan dengan tanah/lahan yang tersedia agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut : 1. Menjaga keserasian bertetangga dengan masyarakat sekitarnya. 2. Jalan/transportasi kendaraan pemadam kebakaran atau kendaraan lain dalam rangka mengatasi keadaan darurat pada LPAS. 3. Keindahan (pertamanan, penghijauan) agar tampak sejuk dan asri. 4. Kesehatan termasuk sirkulasi udara dan pencahayaan. 5. Tata letak bangunan (Site Plan) bersifat klaster tertutup untuk memenuhi fungsi pengamanan dengan adanya satu akses untuk keluar dan masuk UPT. 6. Bentuk bangunan terbagi ke dalam area umum (public), area terbatas (semi public) dan area tertutup (private). 7. Bentuk bangunan didesain menyesuaikan luasan lahan dan kapasitas LPAS, contohnya seperti asrama atau paviliun. 8. Bangunan kantor dan hunian dibuat terpisah atau menyatu. 9. Untuk pembangunan LPAS pada lokasi di perkotaan yang luas lahannya terbatas, bangunan dapat dibuat bertingkat dengan memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).



8



B.



Aspek Bangunan Pembangunan LPAS wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan pagar, pintu, jalan, gedung, utilitas dan sarana prasarana lingkungan. Kebutuhan luasan (m2) komponen-komponen gedung dan kondisi lahan dijelaskan lebih lanjut dalam tabel kebutuhan ruang dan luasan bangunan LPAS. 1.



Pagar Pagar terdiri dari : a. Pagar depan b. Pagar pembatas lahan c. Pagar keliling luar d. Tembok keliling e. Pagar pembatas area Ketentuan mengenai pagar adalah sebagai berikut : a. Pagar depan dibuat sebagai pagar hias tanpa meninggalkan ciri kedaerahan dengan tinggi minimal 1,5 m. b. Pagar pembatas lahan adalah pagar tembus pandang dengan tinggi minimal 1,5 m. c. Pagar keliling luar adalah pagar anti panjat transparan dengan tinggi 2,5 m, jarak dari bangunan minimal 5 m. d. Tembok keliling adalah pagar yang mengelilingi area LPAS terbuat dari pasangan satu bata dengan tinggi 4 m tanpa kawat baja, yang diperkuat dengan perhitungan struktural sesuai kondisi tanah. e. Pagar pembatas area adalah pagar transparan anti panjat yang dibuat sebagai pembatas antara area kantor dan area lainnya dengan tinggi 1,5 m tanpa kawat baja.



2.



Gedung Gedung LPAS terbagi dalam 3 area yaitu : a. Area Umum (public) meliputi Kantor Utama yang terdiri dari : 1) Ruang/Kantor Kepala LPAS Ruang/Kantor Kepala LPAS menempati bangunan Kantor Utama dibangun menyesuaikan luas lahan, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang simpan, kamar kecil (toilet), ruang staf Kepala LPAS dan ruang lain-lain. 2) Ruang Bagian Umum Ruang bagian umum menempati bangunan gedung kantor utama, meliputi : ruang kerja kepala bagian umum, ruang tamu, dan ruang simpan. Terletak berdekatan dengan Ruang/Kantor Kepala LPAS, terdiri dari :



9



3) Ruang Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, ruang simpan, ruang server dan ruang arsip. a) Ruang Urusan Penyusunan Rencana Anggaran, berada berdekatan dengan ruang kepala bagian umum, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, dan ruang arsip. b) Ruang Pengelolaan Urusan Keuangan, berada berdekatan dengan ruang kepala bagian umum, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, ruang bendahara, ruang arsip danruang simpan. c) Ruang Pengelolaan Perlengkapan dan Rumah Tangga, berada berdekatan dengan ruang kepala bagian umum, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, gudang dan ruang arsip. d) Ruang lain-lain. 4)



Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan. Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan terletak di kantor utama, meliputi : area Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan), ruang pendaftaran, informasi dan pengaduan, ruang tunggu, ruang simpan (locker), area pemindai barang dan orang, ruang penggeledahan dan toilet.



5)



Ruang Rapat/Serbaguna ruang rapat ini digunakan untuk ruang koordinasi umum, ruang pertemuan Diversi atau untuk kebutuhan rapat-rapat lainnya.



6)



Ruang Layanan Masyarakat adalah ruang yang digunakan untuk tempat kerja sementara (working space) atau juga ruang yang dapat digunakan untuk koordinasi sementara bagi masyarakat atau pihak III yang akan melakukan kegiatan dukungan Pembinaan bagi Anak. Ruang layanan masyarakat ini terletak pada area umum (public).



7)



Ruang Fasilitas Pegawai. Ruang fasilitas pegawai dibuat untuk tempat mandi, tempat mengganti baju yang dilengkapi loker untuk menyimpan barang petugas, tempat dan fasilitas istirahat dan olah raga ringan yang dilengkapi dengan tempat dapur bersih/ dapur kering. Ruang fasilitas Pegawai ini berada di area umum (public) sebelum masuk ke pintu Portir.



8)



Ruang Toilet Pegawai. Toilet pegawai berdekatan dengan ruang fasilitas Pegawai dan sebagian berada di area perkantoran Utama.



b.



Area Terbatas (semi public) meliputi Kantor Teknis terdiri dari : 1)



Ruang Kepala Registrasi, Perawatan dan Pelayanan



10



Ruang Registrasi, Perawatan dan Pelayanan menempati bangunan Kantor Teknis, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat dan ruang simpan. a) Ruang Urusan Registrasi dan Klasifikasi. Ruang Urusan Registrasi dan Klasifikasi menempati bangunan gedung Kantor Teknis yang terdiri dari : Ruang Kepala Urusan Registrasi dan Klasifikasi, ruang staf, ruang pemeriksaan (roll/SDP), area foto studio, ruang simpan (locker)/ letter D dan ruang arsip. 2)



Ruang Urusan Perawatan Ruang Urusan Perawatan menempati bangunan gedung kantor teknis yang terdiri dari : Ruang Kepala Urusan Perawatan, ruang staf, gudang, ruang simpan, ruang arsip dan ruang lain-lain.



3)



Ruang Kepala Pengawasan dan Penegakan Disiplin Ruang Pengawasan dan Penegakan Disiplin menempati bangunan Kantor Teknis, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat dan ruang simpan. a) Ruang Urusan Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin.



Ruang



Urusan



Administrasi



Pengawasan



dan



Penegakan Disiplin menempati bangunan gedung Kantor Teknis yang



terdiri



dari



:



Ruang



Kepala



Urusan



Administrasi



Pengawasan dan Penegakan Disiplin, ruang staf, ruang simpan (locker) petugas pengaman dan ruang arsip. b) Ruang P2U Ruang P2U terletak pada bagian depan bangunan gedung teknis yang berfungsi sebagai akses lalu lintas utama. Ruang P2U terdiri dari : pintu gerbang P2U, ruang jaga, ruang pemeriksaan, ruang penitipan barang, ruang portir kendaraan dan ruang lain-lain. 4)



Ruang Kunjungan Ruang kunjungan berfungsi sebagai ruang bertemunya Wargabinaan dengan keluarga/kerabat Anak yang berada pada gedung teknis yang diatur sedemikian rupa dengan nuansa ramah anak. Ruang kunjungan dapat bersifat terbuka atau tertutup dilengkapi dengan tempat duduk bagi Anak dan keluarga. Dalam hal ruang kunjungan bersifat tertutup, harus memperhatikan kenyamanan dan sirkulasi udara. Ruang kunjungan terdiri dari : ruang kunjungan, ruang petugas pengawas, ruang menyusui (ruang laktasi), ruang bermain Anak dan toilet.



11



5)



Ruang Konsultasi Ruang konsultasi berfungsi sebagai sarana pertemuan bagi penasihat hukum Anak, untuk melakukan asesmen terhadap Anak, untuk Anak menyampaikan keluhan dan melakukan konsultasi psikologis Anak. Penempatan



ruang



terletak



pada



gedung



teknis



yang



diatur



sedemikian rupa sehingga Anak merasa nyaman, petugas tetap dapat mengawasi namun tidak dapat mendengar pembicaraan antara penasihat hukum dengan kliennya. Ruang konseling dibuat ramah Anak dan memiliki jendela kaca sehingga dapat terlihat dari luar. 6)



Ruang kelas Ruang Kelas berfungsi sebagai tempat pendidikan, terdiri dari : ruang tenaga pengajar, ruang belajar dan toilet.



7)



Ruang pelatihan keterampilan Ruang pelatihan keterampilan berfungsi untuk melakukan kegiatan pembinaan keterampilan bagi Anak. Dalam hal lahan yang tersedia cukup luas, dapat dibuat ruang latihan keterampilan sesuai dengan jenis kegiatan yang tersedia bagi Anak di LPAS.



8)



Ruang audiovisual Ruang audiovisual berfungsi sebagai sarana rekreasi bagi Anak. Ruang audiovisual dapat digunakan untuk kegiatan kesenian maupun memberikan hiburan bagi Anak. Ruang Audio Visual ini dimungkinkan untuk dikembangkan bagi sidang jarak jauh berbasis IT.



9)



Ruang perpustakaan/ruang baca Ruang perpustakaan berfungsi sebagai ruang menyimpan buku-buku yang boleh dipinjam oleh Anak dilengkapi dengan ruang baca apabila Anak ingin membaca buku di perpustakaan. Perpustakaan berada bersebelahan dengan ruang kelas.



10) Ruang makan Ruang makan berfungsi sebagai tempat makan bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan agar terbangun kebersamaan di antara Anak. Ruang makan dilengkapi dengan meja dan kursi yang disesuaikan dengan kapasitas LPAS. 11) Ruang dapur Ruang dapur adalah ruang terletak terpisah dari kantor utama dan kantor teknis. Ruang dapur dibuat dengan memperhatikan faktor kesehatan dan kebersihan. Ruang dapur dilengkapi dengan cerobong asap dengan ukuran yang memadai serta tempat cuci alat-alat dapur yang mudah dibersihkan. Ruang dapur terdiri dari : ruang kontrol,



12



ruang racik, ruang masak, ruang saji, ruang cuci, gudang beras, gudang bahan mentah, gudang perlengkapan dapur dan toilet. 12) Lapangan Lapangan yang terletak di tengah area LPAS sebagai tempat kumpul (centre point) yang berfungsi sebagai tempat upacara, olah raga, area rekreasi, terbuka hijau dan area evakuasi dengan luas sesuaikan dengan ketentuan. 13) Poliklinik Poliklinik terletak pada sisi depan sebelah kanan/kiri pada area LPAS, yang terdiri dari : ruang dokter, ruang paramedis, ruang administrasi dan pendaftaran pasien, ruang pemeriksaan medik umum, ruang pemeriksaan medik gigi, ruang obat, ruang rawat inap, ruang/kamar jenazah, ruang penyimpanan alat dan toilet. 14) Tempat ibadah Dalam hal lahan yang tersedia cukup luas dapat dibangun tempat ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diakui. 15) Gudang Gudang



merupakan



tempat



penyimpanan



barang-barang



perlengkapan operasional LPAS.



c.



Area Tertutup (private) Area tertutup mencakup seluruh blok hunian dan blok introspeksi. Blok Anak dibangun dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Blok admisi, orientasi dan observasi. Blok admisi, orientasi dan observasi terdiri dari : kamar Anak, kamar mandi umum, area menjemur pakaian dan pos pengasuh. 2) Blok hunian. Blok hunian anak terdiri dari : kamar Anak (barak dan toilet), ruang kegiatan bersama, kamar mandi umum, area menjemur pakaian dan pos pengasuh. 3) Blok introspeksi. Blok introspeksi berfungsi untuk menempatkan Anak yang menjalani hukuman disiplin, ditempatkan pada posisi depan area hunian sehingga mudah dilakukan pengawasan oleh petugas. Blok instropeksi terdiri dari : kamar Anak, kamar mandi umum, area menjemur pakaian dan pos pengasuh. 4) Penataan kamar hunian memperhatikan aspek kesehatan yang ramah anak dan pengawasan yang optimal. 5) Penggunaan warna cat pada tembok bangunan khususnya pada Blok dan ruang kelas yang membangkitkan semangat Anak (edukatif,



13



rekreatif, dekoratif) juga perlu diperhatikan disesuaikan dengan desain bangunan. 6) Kamar mandi umum dilengkapi dengan toilet dan disesuaikan dengan kapasitas blok. 7) Pada setiap blok terdapat pos pengasuh yang ditempatkan di depan kamar Anak. Ketentuan mengenai kamar hunian Anak adalah sebagai berikut : 1) Standar luas kamar adalah 5,4 m2/orang. 2) Langit-langit hunian terbuat dari bahan plat beton ekspos dengan ketinggian 3,8 m dari lantai dan ketebalan 10 cm. 3) Lantai hunian terbuat dari bahan plat beton finishing rata halus dan dilapisi bahan anti kimia. 4) Dinding terluar terbuat dari bahan pasangan satu bata dengan ketebalan 20 cm, tembok lainnya terbuat dari bahan pasangan ½ bata, ventilasi tiap ruangan minimal 20% dari luas lantai. 5) Dilengkapi dengan instalasi penerangan (lampu) yang dipasang tertanam di langit-langit dengan posisi titik lampu dipermukaan langitlangit. 6) Pada tiap kamar hunian anak disediakan tempat tidur yang terbuat dari dipan besi bertingkat ataupun tidak bertingkat yang tertanam pada lantai. 7) Pada tiap kamar dilengkapi jendela ukuran disesuaikan dengan luas kamar dan disertai dengan teralis yang bermotif ramah anak. 8) Setiap ruang memerlukan penambahan luasan yang besarnya 10% dan ruang sirkulasi yang besarnya 25% dari luasan gedung/ruang tersebut. Penambahan luasan merupakan kebutuhan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk utilitas.



3.



Pintu Ketentuan mengenai jenis Pintu terdiri dari : a. Pintu Pagar Depan Pintu pagar depan adalah pintu geser. Bahan pintu terbuat dari besi anti karat bersifat transparan dan dilengkapi dengan kunci pengamanan. b. Pintu Gerbang Utama Pintu gerbang utama terdiri dari : 1) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia; 2) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas kendaraan. Ketentuan Pintu gerbang utama lalu lintas manusia :



14



1) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; 2) daun pintu terbuat dari rangka baja yang ditutup dengan plat besi baja luar dalam, tebal masing-masing plat minimal 6 mm dan tebal daun pintu 4 cm; 3) daun pintu dibuat cukup untuk lewat satu orang saja, dengan ukuran daun pintu tinggi 140 cm dan lebar 80 cm diletakkan pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai, pada bagian 30 cm dari permukaan lantai tersebut dibuat daun pintu tambahan yang dapat menyatu dengan daun pintu diatasnya untuk akses disabilitas; 4) pada daun pintu dibuat lubang pengintaian dengan ukuran 15 cm x 10 cm diberi pengaman teralis besi Ø 22 mm pada ketinggian 160 cm dari permukaan lantai; 5) seluruh kusen dan daun pintu dicat dengan cat anti karat; 6) dilengkapi dengan kunci pengaman; dan 7) pintu membuka ke dalam. 8) Prototype pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN. Ketentuan pintu gerbang utama lalu lintas kendaraan : 1) terletak di samping pintu lalu lintas manusia dibatasi tembok; 2) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; 3) daun pintu terbuat dari rangka baja yang ditutup dengan plat besi baja luar dalam, tebal masing-masing plat minimal 4 mm dan tebal daun pintu 5 cm; 4) ukuran tinggi 5 m dan lebar 3,5 m, dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 1,75 m; 5) seluruh pintu dicat dengan cat anti karat; 6) dilengkapi dengan kunci pengaman; dan 7) pintu membuka ke dalam. 8) Prototype pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN. c. Pintu Gerbang Kedua Pintu gerbang utama kedua terdiri dari : 1) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia; 2) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas kendaraan. Ketentuan pintu gerbang kedua untuk lalu lintas manusia : a) terletak minimal 10 meter di belakang pintu gerbang utama;



15



b) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; c) daun pintu dibuat cukup untuk lewat satu orang saja, dengan ukuran daun pintu tinggi 140 cm dan lebar 80 cm diletakkan pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai. Pada bagian 30 cm dari permukaan lantai tersebut dibuat daun pintu tambahan yang dapat menyatu dengan daun pintu di atasnya untuk akses disabilitas; d) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 12 mm yang didesain dengan motif dekoratif ramah anak yang ditutup dengan lembaran kawat anti panjat luar dalam; e) seluruh kusen dan daun pintu dicat dengan cat anti karat; f)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



g) pintu membuka ke arah dalam ruangan. h) Prototype pintu gerbang kedua untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN. Ketentuan pintu gerbang kedua untuk lalu lintas kendaraan : a) terletak di samping pintu lalu lintas manusia dibatasi tembok, minimal 10 meter di belakang pintu gerbang utama; b) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; c) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 12 mm yang didesain dengan motif dekoratif ramah anak yang ditutup dengan lembaran kawat anti panjat luar dalam sampai ketinggian 175 cm dari lantai; d) ukuran tinggi 5 m dan lebar 3,5 m, dengan 2 daun pintu masingmasing lebar 1,75 m; e) seluruh pintu gerbang kedua dicat dengan cat anti karat; f)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



g) pintu membuka searah dengan pintu gerbang utama. h) Prototype pintu gerbang kedua untuk lalu lintas kendaraan tersebut pada LAMPIRAN. d. Pintu Blok/Sub Blok a) pintu blok; dan b) pintu sub blok. Ketentuan mengenai pintu blok adalah sebagai berikut : 1) daun pintu terbuat dari besi Ø 12 mm dengan motif ramah anak; 2) ukuran tinggi kusen 210 cm dan lebar 160 cm; 3) ukuran tinggi daun pintu 200 cm dengan 2 daun pintu masingmasing lebar 80 cm;



16



4) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; 5) seluruh pintu dicat dengan cat anti karat; dan 6) dilengkapi dengan kunci pengaman. 7) Prototype pintu blok tersebut pada LAMPIRAN. Ketentuan mengenai pintu sub blok adalah sebagai berikut : 1) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 12 mm dengan motif ramah anak; 2) kusen terbuat dari besi kanal C (channel lips); 3) ukuran daun pintu tinggi 210 cm dan lebar 160 cm, dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 80 cm menggunakan engsel kupu-kupu membuka keluar; dan 4) dilengkapi dengan kunci pengaman. 5) Prototype pintu sub blok tersebut pada LAMPIRAN. e.



Pintu Kamar Hunian Ketentuan mengenai pintu kamar hunian adalah sebagai berikut : a) daun pintu terbuat panel kayu tebal minimal 4 cm atau bahan jeruji besi baja Ø 12 mm dengan motif ramah anak; b) kusen terbuat dari kayu ukuran minimal 6/12 atau baja kanal C; c) pada bagian daun pintu dipasang plat besi dekoratif ramah anak tebal 6 mm melintang yang menutup pada bagian gembok dan berfungsi sebagai penghalang penghuni untuk meraih gembok dari dalam kamar; d) ukuran daun pintu tinggi 200 cm dan lebar 80 cm, menggunakan engsel kupu-kupu membuka keluar; e) dilengkapi dengan kunci pengaman. f)



f.



Prototype pintu kamar hunian tersebut pada LAMPIRAN.



Pintu Pagar Pembatas Area Pintu pagar pembatas area bersifat transparan anti panjat dengan motif ramah anak serta dilengkapi dengan kunci pengaman. Ketentuan pintu pagar pembatas area sebagai berikut : a) terletak menyatu dengan pagar pembatas area. b) kusen pintu terbuat dari besi hollow dengan ketebalan minimal 6 mm; c) daun pintu dibuat dengan ukuran tinggi 150 cm dan lebar 80 cm; d) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 12 mm yang didesain dengan motif dekoratif ramah anak; e) seluruh kusen dan daun pintu dicat dengan cat anti karat; f)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



17



g) Prototype pintu gerbang kedua untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN.



4.



Jalan Akses jalan memungkinkan anak dapat bertemu dan melakukan interaksi baik dengan anak lainnya maupun dengan petugas. Jalan terdiri dari : a. Jalan orang b. Jalan kendaraan Ketentuan mengenai jalan adalah sebagai berikut : a. Jalan orang merupakan sirkulasi yang berbentuk koridor menghubungkan satu ruangan dengan ruangan lain yang terbuat dari bahan padat dan keras dengan lebar menyesuaikan kebutuhan. b. Jalan



kendaraan



merupakan



sirkulasi



yang



berbentuk



koridor



menghubungkan satu area dengan area lain yang terbuat dari bahan padat dan keras dengan lebar menyesuaikan kebutuhan.



5.



Utilitas dan Prasarana Bangunan Utilitas dan prasarana bangunan terdiri dari : a. Halaman olahraga (senam) dan untuk upacara. b. Tempat parkir kendaraan karyawan/tamu. c. Pertamanan dan penghijauan. d. Pengolahan air kotor dibangun sesuai dengan ketentuan. 1) Pengolahan air kotor dibangun sesuai dengan ketentuan. Volume septic tank diperhitungkan dengan asumsi tiap orang memproduksi limbah sebanyak 20 liter/hari. 2) Penempatan septic tank dibuat dekat dengan buangan limbah air kotor (WC). e. Pembuangan sampah Pembuangan



sampah



dibangun



sesuai



dengan



ketentuan.



Tempat



pembuangan sampah terdiri dari : 1) Tempat pembuangan sampah basah yakni tempat pembuangan sampah luar yang berada di luar gedung perkantoran untuk menampung sampah dapur dan sampah dari ruang perkantoran. 2) Tempat pembuangan sampah kering yang berada di kantor dan atau di dalam ruangan. f.



Pengolahan sampah Pengolahan Sampah menggunakan sistem 3R (reuse, reduce, recycle) juga berfungsi sebagai pembuat kompos (composter) dengan asumsi setiap orang akan memproduksi sebanyak 5 liter/hari.



18



g. Sarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Sarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari : 1) Tanda bahaya kebakaran (fire alarm) 2) Alat pemadam api ringan (fire extinguisher) 3) Alat pemadam api berat (fire hydrant) Alat pemadam api berat ditempatkan di dalam gedung dan di luar gedung pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pemadam kebakaran. 4) Bangunan LPAS harus dilengkapi dengan denah petunjuk arah penyelematan kebakaran (fire escape plan). h.



Instalasi Air Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa dan ditanam di dalam bangunan sehingga mampu melayani kebutuhan air pada LPAS. Kebutuhan air minimum setiap orang sebanyak 150 liter/ hari atau 0,15 m3 per hari. Pada setiap blok didukung bak penampung air (reservoir) bawah dan bak penampung air (reservoir) atas sesuai dengan kapasitas masing-masing blok hunian dengan didukung alat bantu pompa listrik. Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa sehingga mampu melayani kebutuhan air pada ruang-ruang kantor dan ruang hunian tahanan.



i.



Instalasi listrik Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan Pemasyarakatan dengan baik dan aman. Aliran listrik yang berhubungan langsung ke kamar hunian dibuat dengan pengaman sehingga aliran listrik tidak dapat dijangkau dengan tangan. Penggunaan lampu hemat energi dan panel surya dapat dilakukan sesuai kondisi dan ketentuan penggunaan tanpa mengganggu instalasi listrik lainnya.



j.



Penerangan dan pencahayaan. Kenyamanan visual di dalam ruangan yang bersumber dari pencahayaan dipengaruhi oleh



jumlah,



ukuran



dan



penempatan



bukaan/jendela.



Pencahayaan alami dipengaruhi oleh beberapa variabel yaitu desain bukaan jendela, bentuk dan kedalaman ruang, kenyamanan visual dan faktor eksternal. Ruang-ruang dalam bangunan LPAS juga membutuhkan tingkat kenyamanan pencahayaan alami yang memadai agar pengguna di dalamnya



dapat



melakukan



aktivitas



dengan



lancar



dan



memiliki



produktifitas yang baik. k.



Ventilasi udara. Ventilasi udara untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan individu yang ditahan, adalah penting membuat ventilasi dan kontrol suhu yang



19



memadai. Ukuran jendela harus cukup untuk memungkinkan masuknya udara segar terlepas dari ada atau tidaknya ventilasi buatan. Dalam iklim yang lebih hangat, perlu untuk meningkatkan rasio area ventilasi dengan luas lantai dan memastikan ventilasi silang yang cukup. Ini sangat penting dalam fasilitas yang mungkin terlalu panas karena sifat konstruksi dan kurangnya isolasi. Pada iklim panas, langit-langit tinggi membuat kamar jauh lebih nyaman. Langit-langit rendah hanya boleh digunakan di kamar yang tidak ditempati terlalu lama (seperti ruang penyimpanan, toilet, kamar mandi). Jika tidak memiliki akses ke listrik, sistem ventilasi alami seperti ventilator yang dipasang di atap harus dipasang di samping peningkatan area ventilasi dan ventilasi silang. l.



Sarana komunikasi. Sarana komunikasi terdiri dari telepon dan sarana komunikasi internal. Telepon terdiri : keperluan kantor dan Wargabinaan Pemasyarakatan. Komunikasi internal terdiri dari : interkom dan speaker publik. Pemasangan instalasi telepon dibuat sedemikian rupa sehingga mampu melayani kebutuhan



komunikasi



bagi



para



petugas



Pemasyarakatan



dan



Wargabinaan Pemasyarakatan. m. Sistem penangkal petir. Untuk melindungi dan mengurangi dampak kerusakan akibat sambaran petir, maka dipasang sistem pengaman berupa sistem penangkal petir beserta pentanahannya. Pemasangan sistem tersebut didasari oleh perhitungan resiko kerusakan akibat sambaran petir terhadap gedung. Sistem Penangkal Petir mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI)dengan memperhatikan faktor keamanan. n.



Aksesibilitas berkebutuhan



dan



fasilitas



khusus



bagi



perlu



penyandang



dipertimbangkan



disabilitas dalam



dan



desain



yang LPAS.



Aksesibilitas untuk individu penyandang disabilitas harus dimasukkan ke dalam semua kegiatan desain, konstruksi dan rehabilitasi. Termasuk semua fasilitas umum dan administrasi harus dapat diakses sepenuhnya.



C.



Tabel Luasan Minimum Komponen Gedung Dan Fungsi LPAS NO A. 1.



KEBUTUHAN RUANG GEDUNG Kantor terdiri dari : 1.1. Ruang/Kantor Ka LPAS 1.1.1. Ruang Kerja. 1.1.2. Ruang Tamu. 1.1.3. Ruang Rapat.







6 6 10



20



1.2.



1.1.4. Ruang Simpan. 1.1.5. Kamar Kecil (toilet). 1.1.6. Ruang Staf Ka LPAS. 1.1.7. Ruang lain-lain. 1.1.8. Sirkulasi (25 %). Ruang Bagian Umum, meliputi : 1.2.1. Ruang Ka. Bagian Umum, meliputi : 1.2.1.1. Ruang Kerja. 1.2.1.2.



1.2.2.



1.3.



Ruang Tamu.



1.2.1.3. Ruang Simpan. Ruang Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha,meliputi : Ruang Ka. Urusan Kepegawaian dan 1.2.2.1. Tata Usaha. 1.2.2.2. Ruang Staf Urusan Kepegawaian.



1.2.2.3. Ruang Server. 1.2.2.4. Ruang Arsip. Ruang Urusan Penyusunan Rencana Anggaran, 1.2.3. meliputi : Ruang Ka. Urusan Penyusunan 1.2.3.1. Rencana Anggaran. Ruang Staf Urusan Penyusunan 1.2.3.2. Rencana Anggaran. 1.2.3.3. Ruang Arsip. 1.2.4. Ruang Pengelolaan Urusan Keuangan, meliputi : Ruang Ka. Pengelolaan Urusan 1.2.4.1. Keuangan. 1.2.4.2. Ruang Bendahara. Ruang Staf Pengelolaan Urusan 1.2.4.3. Keuangan. 1.2.4.4. Ruang Arsip. 1.2.4.5. Ruang simpan. Ruang Pengelolaan Perlengkapan dan Rumah 1.2.5. Tangga, meliputi : Ruang Ka. Pengelolaan Perlengkapan 1.2.5.1. dan Rumah Tangga. Ruang Staf Pengelolaan Perlengkapan 1.2.5.2. dan Rumah Tangga. 1.2.5.3. Gudang. 1.2.5.4. Ruang Arsip. 1.2.6 Ruang lain-lain. 1.2.7 Sirkulasi (25%). Ruang Bagian Pengawasan dan Penegakan Disiplin, meliputi : Ruang Ka. Bagian Pengawasan dan Penegakan 1.3.1. Disiplin, meliputi : 1.3.1.1. Ruang Kerja. 1.3.1.2. 1.3.1.3.



Ruang Rapat. Ruang Tamu.



3 3.5 4.2 3.3 9.0



4 6 2



4 10 6 2.8



4 10 2.8 4 9 10 2.8 2



4 10 10 2.8 10.3 28.4



4 6 6



21



1.4.



1.3.1.4. Ruang Simpan. Ruang Urusan Administrasi Pengawasan dan 1.3.2. Penegakan Disiplin, meliputi : Ruang Ka. Urusan Administrasi 1.3.2.1. Pengawasan dan Penegakan Disiplin. Ruang Staf Urusan Administrasi 1.3.2.2. Pengawasan dan Penegakan Disiplin. 1.3.2.3. Ruang Simpan. 1.3.2.4. Ruang Arsip. 1.3.3. Ruang Lain-lain. 1.3.4. Sirkulasi (25%). Ruang Bagian Registrasi, Perawatan dan Pelayanan, meliputi : Ruang Ka. Bagian Registrasi, Perawatan dan 1.4.1. Pelayanan, meliputi : 1.4.1.1. Ruang Kerja. 1.4.1.2. Ruang Rapat. 1.4.1.3. Ruang Tamu 1.4.1.4. Ruang Simpan. Ruang Urusan Registrasi dan Klasifikasi, meliputi 1.4.2. : Ruang Ka. Urusan Registrasi dan 1.4.2.1. Klasifikasi. Ruang Staf Urusan Registrasi dan 1.4.2.2. Klasifikasi. Ruang Simpan/Lemari (Locker) atau 1.4.2.3. Gudang Letter D. 1.4.2.4. Ruang Pemeriksaan (Roll). 1.4.2.5. Ruang Foto Studio. 1.4.2.6. Ruang Arsip. 1.4.3. Ruang Urusan Perawatan, meliputi : 1.4.3.1. Ruang Ka. Urusan Perawatan. 1.4.3.2. Ruang Staf Urusan Perawatan. 1.4.3.3. Gudang. 1.4.3.4. Ruang Simpan. 1.4.3.5. Ruang Arsip. 1.4.5. Ruang Lain-lain. 1.4.6.



1.5.



Sirkulasi (25%).



Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan, meliputi : Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan 1.5.1. Pengaduan, meliputi : 1.5.1.1. Ruang Wasrik. Ruang Pendaftaran, Informasi dan 1.5.1.2. Pengaduan. 1.5.1.3. Ruang Tunggu. 1.5.1.4. Ruang Simpan (locker). 1.5.1.5. Area Pemindai Barang dan Orang.



2



4 10 2 2.8 3.7 10.1



4 6 6 2



4 20 10 4 3 10 4 20 10 2 2.8 10.8 27



4 8 20 5 10



22



2.



1.5.1.6. Ruang Penggeledahan. 1.5.1.7. Toilet. 1.5.2. Ruang Lain-Lain. 1.5.3. Sirkulasi (25%) 1.6. Ruang Rapat/Serbaguna 1.7. Ruang Layanan Masyarakat 1.8. Ruang Fasilitas Pegawai 1.9. Toilet Pegawai Blok Anak 2.1. Blok Admisi Orientasi dan Observasi. 2.1.1. Kamar Hunian Anak. 2.1.2. Kamar Mandi Umum. 2.1.3. Area Menjemur Pakaian. 2.1.4. 2.2.



2.3.



3.



4.



Pos Pengasuh.



2.1.5. Sirkulasi (25%). Blok Hunian Anak. 2.2.1. Kamar Hunian. 2.2.2. Kamar Mandi Umum. 2.2.3. Ruang Kegiatan Bersama. 2.2.4. Area Menjemur Pakaian. 2.2.5. Pos Pengasuh. 2.2.6. Sirkulasi (25%) Blok Introspeksi. 2.3.1. Kamar Hunian. 2.3.2. Kamar Mandi 2.3.3. Area Menjemur Pakaian. 2.3.4. Pos Pengasuh. 2.3.5. Sirkulasi (25%).



Portir 3.1. Ruang Jaga. 3.2. Ruang Pemeriksaan. 3.3. Ruang Penitipan Barang. 3.4. Ruang Portir Kendaraan. 3.5. Ruang Lain-lain. 3.6. Sirkulasi (25%). Pos Pengamanan. 4.1. Pos Utama. 4.1.1. Ruang Kepala Regu Pengamanan (Karupam). 4.1.2. Ruang Penyimpanan Perlengkapan Keamanan. 4.1.3. Ruang Istirahat. 4.1.4. Kamar Kecil (Toilet). Pos Blok/Hunian. Ruang Lain-lain. Sirkulasi (25%).



5. 6.



4.2. 4.3. 4.4. Gudang. Ruang Konsultasi (Konseling).



3 6 6 15 20 10 60 9



27 4.5 1.8 4 9.3 270 28 30 18 4 87.5 10.8 4.5 0.72 4 2.7 8 8 2.4 30 4.8 13.3



4 2.4 4.8 2.3 9 2.3 6.2 10 11



23



7. 8. 9. 10.



11. 12.



13.



6.1. Ruang Konseling. 6.2. Ruang Lain-lain. 6.3. Sirkulasi (25%). Ruang Rekreasi/Olah Raga /Aula/Simulasi Sidang. Ruang Ibadah. Ruang Perpustakaan/Ruang Belajar. Ruang Kunjungan. 10.1. Ruang Kunjungan. 10.2. Ruang Petugas Pengawas. 10.3. Ruang Laktasi. 10.4. Ruang Bermain Anak. 10.5. Toilet. Ruang Makan. Ruang Dapur, terdiri dari : 12.1. Ruang Kontrol. 12.2. Ruang Masak. 12.3. Ruang Saji. 12.4. Gudang Beras. 12.5. Gudang Bahan Mentah. 12.6. Gudang Perlengkapan Dapur. 12.7. Ruang Lain-lain. 12.8. Sirkulasi (25%) Poliklinik, terdiri dari : 13.1. Ruang/Kantor Dokter. 13.2. Ruang Paramedis. 13.3. Ruang Administrasi dan Pendaftaran Pasien. 13.4. Ruang Pemeriksaan Medik Umum. 13.5. Ruang Pemeriksaan Medik Gigi. 13.6. Ruang Obat. Ruang Bangsal Rawat Inap (opname). 13.7. 13.8. Ruang Karantina bagi yang berpenyakit menular. 13.9. Ruang Penyimpanan Alat Perlengkapan Poliklinik. 13.10. Ruang Lain-lain. 13.11. Sirkulasi (25%)



8 0.8 2.2 120 100 54 54 4 4 6 9 30 2.4 9 6 9 9 9 4.4 12.2 4.8 4.8 2.4 5 6.4 9 30 10 6 7.8 21.6



14. Ruang Kreatifitas/Pelatihan Ketrampilan.



64



15. Garasi.



60 Jumlah Luas Bangunan :



B.



TANAH 1.



Luas tanah untuk bangunan Bertingkat 1.1. Lantai dasar bangunan. 1.2. Lapangan Olah Raga dan Apel. 1.3. Lahan kosong dibagian luar Tembok Keliling. 1.4. Jalan Inspeksi.



1,848



924 300 1,550 465



24



1.5. 1.6. 1.7. 1.8.



Jalan Lingkungan Dalam. Rumah Diesel. Pengolahan Air Limbah. Unit Pengolahan Sampah.



465 20 50 50



1.9.



Tempat parkir kendaraan karyawan/ tamu.



650



1.10.



Pertamanan/penghijauan. Jumlah Kebutuhan Tanah : Dengan ukuran : Panjang (kebelakang) : (P) Lebar (depan) : (L) Jumlah Kebutuhan Tanah untuk Perumahan 1.11. Dinas. Total Kebutuhan Tanah : 2.



100 58 1,500 7,306



Luas tanah untuk bangunan Tidak Bertingkat 2.1. 2.2. 2.3. 2.4. 2.5. 2.6. 2.7. 2.8. 2.9. 2.10.



Lantai dasar bangunan. Lapangan Olah Raga dan Apel. Lahan kosong dibagian luar Tembok Keliling. Jalan Inspeksi. Jalan Lingkungan Dalam. Rumah Genset/Gardu Listrik. Pengolahan Air Limbah. Unit Pengolahan Sampah. Tempat parkir kendaraan petugas/tamu. Pertamanan/penghijauan. Jumlah Kebutuhan Tanah : Dengan ukuran : Panjang (kebelakang) : (P) Lebar (depan) : (L) Jumlah Kebutuhan Tanah untuk Perumahan 2.11. Dinas Total Kebutuhan Tanah :



D.



1,332 5,806



1,848 300 1,820 546 546 20 50 50 650 2,734 8,564 100 85 1,500 10,064



Zoning Zoning adalah pembagian kawasan atau lahan dalam beberapa zona sesuai dengan karakteristik fungsi yang kedepannya dapat diarahkan bagi pengembangan fungsifungsi lain. Zoning LPAS adalah sebagai berikut :



25



Gambar Zoning Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara



26



Gambar Bangunan (Prototype Drawing) 1. Gambar Pagar



1.50 m



0.15 m



PA GA R DEPA N ( PA GA R H I A S) 1.50 m KETI NGGI AN PAGAR 1,2 m - 1,5 m



PASANGAN BATA TEBAL 1/ 2 BATA MOTI F PAGAR MENYESUAI KAN ARSI TEKTUR LOKAL DAERAH



1 .5 0 m



E.



27



28



2. Gambar Hunian



29



3. Gambar Pintu



30



31



32



33



4.



Gambar Teralis



34



BAB IV POLA BANGUNAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) A.



Aspek Lokasi dan Aspek Bentuk Lokasi bangunan LPKA terletak pada : 1. Lokasi yang berada dekat dengan lingkungan masyarakat dan keluarga anak. 2. Lokasi yang mudah terjangkau dan tersedia sarana transportasi (umum), telekomunikasi



(telepon),



penerangan



(listrik),



pendidikan,



kesehatan



(puskesmas/rumah sakit), drainase, sanitasi dan air bersih. 3. Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. 4. Lokasi yang mudah terjangkau dengan Kantor Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan dan instansi lain yang terkait. 5. Lokasi yang ramah lingkungan (tumbuhnya tanaman dan penghijauan), tidak memerlukan pengolahan tanah yang berat (rawa-rawa, tanah terjal, tanah berbatu, bantaran sungai). 6. Lokasi yang relatif aman dari kemungkinan tertimpa bencana alam (gempa, banjir, tanah longsor, tanah bergerak) dan bahaya lingkungan lain kebakaran, kawasan tegangan tinggi (SUTET), tanaman rawan tumbang.



Bentuk bangunan LPKA disesuaikan dengan tanah/lahan yang tersedia agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut : 1.



Menjaga keserasian bertetangga dengan masyarakat sekitarnya.



2.



Jalan/transportasi kendaraan pemadam kebakaran atau kendaraan lain dalam rangka mengatasi keadaan darurat pada LPKA.



3.



Keindahan (pertamanan, penghijauan) agar tampak sejuk dan asri.



4.



Kesehatan termasuk sirkulasi udara dan pencahayaan.



5.



Tata letak bangunan (Site Plan) bersifat klaster tertutup untuk memenuhi fungsi pengamanan dengan adanya satu aksesuntuk keluar dan masuk UPT.



6.



Bentuk bangunan terbagi ke dalam area umum (public), area terbatas (semi public), dan area tertutup (private).



7.



Bentuk bangunan didesain seperti asrama atau shelter atau camp.



8.



Bangunan kantor dan hunian dibuat terpisah atau menyatu.



9.



Untuk pembangunan LPKA pada lokasi di perkotaan yang luas lahannya terbatas, bangunan dapat dibuat bertingkat dengan memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).



35



B.



Aspek Bangunan Pembangunan LPKA wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan pagar, pintu, jalan, gedung, utiitas dan sarana prasarana lingkungan. Kebutuhan luasan (m2) komponen-komponen gedung dan kondisi lahan dijelaskan lebih lanjut dalam tabel kebutuhan ruang dan luasan bangunan LPKA. 1.



Pagar Pagar terdiri dari : a. Pagar depan b. Pagar pembatas lahan c. Pagar keliling luar d. Tembok keliling e. Pagar pembatas area



Ketentuan mengenai pagar adalah sebagai berikut : a. Pagar depan dibuat sebagai pagar hias tanpa meninggalkan ciri kedaerahan dengan tinggi minimal 1,5 m. b. Pagar pembatas lahan adalah pagar tembus pandang dengan tinggi minimal 1,5 m. c. Pagar keliling luar adalah pagar anti panjat transparan dengan tinggi 2,5 m, jarak dari bangunan minimal 5 m. d. Tembok keliling adalah pagar yang mengelilingi area LPKA terbuat dari pasangan satu bata dengan tinggi 4 m tanpa kawat baja, yang diperkuat dengan perhitungan struktural sesuai kondisi tanah. e. Pagar pembatas area adalah pagar transparan anti panjat yang dibuat sebagai pembatas antara area kantor dan area lainnya dengan tinggi 1,5 m tanpa kawat baja.



2.



Gedung Gedung LPKA terbagi dalam 3 area yaitu : a. Area Umum (public) Kantor Utama terdiri dari : 1) Ruang/Kantor Kepala LPKA Ruang/Kantor Kepala LPKA menempati bangunan Kantor Utama dibangun menyesuaikan luas lahan, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang simpan, kamar kecil (toilet) dan ruang staf Kepala LPKA dan ruang lain-lain. 2) Ruang Bagian Umum Ruang bagian umum menempati bangunan gedung kantor utama, meliputi : ruang kerja kepala bagian umum, ruang tamu, dan ruang



36



simpan. terletak berdekatan dengan Ruang/Kantor Kepala LPKA, terdiri dari : a) Ruang Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, ruang simpan, ruang server dan ruang arsip. b) Ruang Urusan Keuangan dan Perlengkapan, berada berdekatan dengan ruang kepala bagian umum, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, ruang bendahara dan ruang arsip dan gudang. c) Ruang lain-lain. 3) Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan. Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan terletak di kantor utama, meliputi : area Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan), ruang pendaftaran, informasi dan pengaduan, ruang tunggu, ruang simpan (locker), area pemindai barang dan orang, ruang penggeledahan dan toilet. 4) Ruang Rapat/Serbaguna ini digunakan untuk ruang koordinasi umum, ruang pertemuan Diversi atau untuk kebutuhan rapat-rapat lainnya. 5) Ruang Layanan Masyarakat adalah ruang yang digunakan untuk tempat kerja sementara (working space) atau juga ruang yang dapat digunakan untuk koordinasi sementara bagi masyarakat atau pihak III yang akan melakukan kegiatan dukungan Pembinaan bagi Anak. 6) Ruang Fasilitas Pegawai dibuat untuk pegawai mempersiapkan dirinya sebelum bertugas dilengkapi dengan tempat mandi, tempat mengganti baju, loker atau lemari simpan untuk menyimpan barang petugas, tempat dan fasilitas istirahat dan olah raga ringan yang dilengkapi dengan tempat dapur bersih/ dapur kering. Ruang fasilitas pegawai ini berada di area public sebelum masuk ke pintu portir. 7) Ruang Toilet Pegawai. Toilet pegawai berdekatan dengan ruang fasilitas Pegawai dan sebagian berada di area perkantoran Utama.



b. Area Terbatas (semi public) meliputi Kantor Teknis terdiri dari : 1) Ruang Bagian Registrasi dan Klasifikasi Ruang Registrasi dan Klasifikasi menempati bangunan Kantor Teknis, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat dan ruang simpan. a) Ruang Urusan Registrasi dan Data Base. Ruang Urusan Registrasi dan Database menempati bangunan gedung Kantor Teknis yang terdiri dari : Ruang Kepala Urusan Registrasi dan Database, ruang staf, ruang pemeriksaan (roll/SDP), area foto studio, dan ruang simpan (locker)/ letter D dan ruang arsip. b) Ruang Urusan Penilaian dan Pengklasifikasian. Ruang Urusan Penilaian dan Pengklasifikasian menempati bangunan gedung



37



kantor teknis yang terdiri dari : Ruang Kepala Urusan Penilaian dan Pengklasifikasian, ruang staf, ruang simpan, ruang tunggu



dan



ruang arsip. 2) Ruang Bagian Pembinaan Ruang Bagian Pembinaan menempati bangunan Kantor Teknis, meliputi : ruang kerja kepala bagian pembinaan, ruang tamu, ruang rapat dan ruang simpan. a) Ruang Urusan Pendidikan dan Latihan Ketrampilan Ruang Urusan Pendidikan dan Latihan Ketrampilan menempati bangunan gedung kantor teknis yang terdiri dari : Ruang kepala urusan pendidikan dan latihan ketrampilan, ruang staf, ruang simpan dan ruang arsip. b) Ruang Urusan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ruang Pembinaan dan Pengentasan menempati bangunan Kantor Teknis, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang simpan dan ruang arsip. 3) Ruang Bagian Perawatan Ruang Perawatan menempati bangunan Kantor Teknis, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat dan ruang simpan. a) Ruang Urusan Pelayanan Makanan, Minuman dan Perlengkapan Ruang Urusan Pelayanan Makanan, Minuman dan Perlengkapan menempati bangunan gedung teknis dan terletak berdekatan dengan Ruang Kepala Perawatan, terdiri dari : ruang kerja, ruang staf, ruang simpan, gudang dan ruang arsip. b)



Ruang Urusan Pelayanan Kesehatan Ruang Urusan Pelayanan Kesehatan menempati bangunan gedung teknis dan terletak berdekatan dengan Ruang Kepala Perawatan, terdiri dari : ruang kerja, ruang staf, ruang simpan dan gudang dan ruang arsip.



4) Ruang Bagian Pengawasan dan Penegakan Disiplin Ruang Pengawasan dan Penegakan Disiplin menempati bangunan Kantor Teknis, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang simpan dan ruang arsip. 1.



Ruang Urusan Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin. Ruang Urusan Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menempati bangunan gedung teknis dan berdekatan dengan ruang Kepala Bagian Pengawasan dan Penegakan Disiplin. Ruang urusan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin, terdiri dari : ruang kerja, ruang staf, ruang simpan, gudang dan ruang arsip.



38



2.



Ruang P2U terletak pada bagian bawah bangunan gedung teknis dan berfungsi sebagai akses lalu lintas utama. Ruang portir terdiri dari : ruang gerbang P2U, ruang jaga, ruang pemeriksaan, ruang penitipan barang, ruang portir kendaraan dan ruang lain-lain.



5) Ruang Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ruang Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berada satu lantai dengan Ruang Kepala LPKA. 6) Ruang Kunjungan Ruang kunjungan berfungsi sebagai ruang bertemunya narapidana dengan keluarga/kerabat anak yang berada pada gedung teknis dan administratif yang diatur sedemikian rupa dengan nuansa ramah anak. Ruang kunjungan dapat bersifat terbuka atau tertutup dilengkapi dengan tempat duduk bagi anak dan keluarga. Dalam hal ruang kunjungan bersifat tertutup, harus memperhatikan kenyamanan : ruang kunjungan, ruang petugas pengawas, ruang menyusui (ruang laktasi), ruang bermain Anak dan toilet. 7) Ruang Konsultasi Ruang konsultasi berfungsi sebagai sarana pertemuan bagi penasihat hukum anak, untuk melakukan asesmen terhadap anak, untuk anak menyampaikan keluhan dan melakukan konsultasi psikologis anak. Penempatan ruang terletak pada gedung teknis yang diatur sedemikian rupa sehingga anak merasa nyaman, petugas tetap dapat mengawasi namun tidak dapat mendengar pembicaraan antara penasihat hukum dengan kliennya. Ruang konseling dibuat ramah anak dan memiliki jendela kaca sehingga dapat terlihat dari luar. 8) Ruang kelas Ruang Kelas menempati gedung teknis yang terdiri dari : ruang tenaga pengajar, ruang belajar dan toilet. 9) Ruang pelatihan keterampilan Ruang pelatihan keterampilan berfungsi untuk melakukan kegiatan pembinaan keterampilan bagi anak. Dalam hal lahan yang tersedia cukup luas, dapat dibuat ruang latihan keterampilan sesuai dengan jenis kegiatan yang tersedia bagi Anak di LPKA. Ruang pelatihan keterampilan berfungsi juga untuk melakukan kegiatan industri/jasa. 10)



Ruang audiovisual Ruang audiovisual berfungsi sebagai sarana rekreasi bagi Anak. Ruang audiovisual



dapat



digunakan



untuk



kegiatan



kesenian



maupun



memberikan hiburan bagi Anak.



39



11)



Ruang perpustakaan/ruang baca Ruang perpustakaan berfungsi sebagai ruang baca Anak dengan penempatan bersebelahan dengan ruang kelas.



12)



Ruang makan Ruang makan berfungsi sebagai tempat makan bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan agar terbangun kebersamaan diantara Anak. Ruang makan dilengkapi dengan meja dan kursi yang disesuaikan dengan kapasitas LPKA.



13)



Ruang dapur Ruang dapur adalah ruang yang terletak pada gedung teknis dan di samping kanan/kiri kantor. Ruang dapur dibuat dengan memperhatikan faktor kesehatan dan kebersihan. Ruang dapur dilengkapi dengan cerobong asap dengan ukuran yang memadai serta tempat cuci alat-alat dapur yang mudah dibersihkan. Ruang dapur terdiri dari : ruang petugas, ruang racik, ruang masak, ruang saji, ruang cuci, gudang beras, gudang bahan mentah, gudang perlengkapan dapur dan toilet.



14)



Lapangan Lapangan yang terletak di tengah area LPKA sebagai centre point yang berfungsi sebagai tempat upacara, olah raga, area rekreasi, terbuka hijau dan area evakuasi dengan luas disesuaikan dengan ketentuan.



15)



Tempat pelatihan indoor/outdoor Di LPKA perlu disediakan tempat pelatihan outdoor/indoor. Tempat pelatihan outdoor berfungsi untuk melakukan kegiatan peningkatan ketrampilan dan pendidikan non formal dan informal.



16)



Poliklinik Poliklinik terletak pada sisi depan sebelah kanan/kiri pada area LPKA, yang terdiri dari : ruang dokter, ruang paramedis, ruang administrasi dan pendaftaran



pasien,



ruang



pemeriksaan



medik



umum,



ruang



pemeriksaan medik gigi, ruang obat, ruang rawat inap, ruang/kamar jenazah, ruang penyimpanan alat dan toilet. 17)



Tempat ibadah Dalam hal lahan yang tersedia cukup luas dapat dibangun tempat ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diakui. Luasan tempat ibadah disesuaikan dengan mayoritas pemeluk agama yang ada.



18)



Gudang Umum Gudang Umum digunakan untuk menyimpan arsip-arsip umum yang telah lama tetapi masih digunakan. Gudang umum terletak di dalam kantor teknis.



40



c.



Area Tertutup (private) Area tertutup mencakup Blok Anak, terdiri dari seluruh Blok hunian dan blok introspeksi mencakup : 1) Blok admisi, orientasi dan observasi Blok admisi, orientasi dan observasi terdiri dari : kamar anak, kamar mandi umum, area menjemur pakaian dan pos pengasuh. 2) Blok hunian Blok hunian anak terdiri dari : kamar anak (barak dan toilet), ruang kegiatan bersama, kamar mandi umum, area menjemur pakaian dan pos pengasuh. 3) Blok introspeksi Blok introspeksi berfungsi untuk menempatkan anak yang menjalani hukuman disiplin, ditempatkan pada posisi depan area hunian sehingga mudah dilakukan pengawasan oleh petugas. Blok instropeksi terdiri dari : kamar anak, kamar mandi, toilet, area menjemur pakaian dan pos pengasuh. 4) Penataan kamar hunian memperhatikan aspek kesehatan yang ramah anak dan pengawasan yang optimal. 5) Penggunaan warna cat pada tembok bangunan khususnya pada Blok dan ruang kelas yang membangkitkan semangat Anak (edukatif, rekreatif, dekoratif) juga perlu diperhatikan disesuaikan dengan desain bangunan. 6) Kamar mandi umum dilengkapi dengan toilet dan disesuaikan dengan kapasitas blok. 7) Pada setiap blok terdapat pos pengasuh yang ditempatkan di depan kamar Anak. Ketentuan mengenai kamar hunian Anak adalah sebagai berikut : 1. Standar luas kamar adalah 5,4 m2/orang. 2. Langit-langit hunian terbuat dari bahan plat beton eksposdengan ketinggian 3,8 m dari lantai dan ketebalan 10 cm. 3. Lantai hunian terbuat dari bahan plat beton finishing rata halus dan dilapisi bahan anti kimia. 4. Dinding terluar terbuat dari bahan pasangan satu bata dengan ketebalan 20 cm, tembok lainnya terbuat dari bahan pasangan ½ bata, ventilasi tiap ruangan minimal 20% dari luas lantai. 5. Dilengkapi dengan instalasi penerangan (lampu) yang dipasang tertanam di langit-langit



dengan posisi titik lampu dipermukaan



langit-langit.



41



6. Pada tiap kamar hunian anak disediakan tempat tidur yang terbuat dari dipan besi bertingkat ataupun tidak bertingkat yang tertanam pada lantai. 7. Pada tiap kamar dilengkapi jendela ukuran disesuaikan dengan luas kamar dan disertai dengan teralis yang bermotif ramah anak. 8. Setiap ruang memerlukan penambahan luasan yang besarnya 10% dan ruang sirkulasi yang besarnya 25% dari luasan gedung/ruang tersebut. Penambahan luasan merupakan kebutuhan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk utilitas.



3.



Pintu a. Pintu Pagar Depan Pintu pagar depan adalah pintu geser. Bahan pintu terbuat dari besi anti karat bersifat transparan dan dilengkapi dengan kunci pengamanan. b. Pintu Gerbang Utama Pintu gerbang utama terdiri dari : 1) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia; 2) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas kendaraan. Ketentuan Pintu gerbang utama lalu lintas manusia : 1)



Kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm;



2)



Daun pintu terbuat dari rangka baja yang ditutup dengan plat besi baja luar dalam, tebal masing-masing plat minimal 6 mm dan tebal daun pintu 4 cm;



3)



daun pintu dibuat cukup untuk lewat satu orang saja, dengan ukuran daun pintu tinggi 140 cm dan lebar 80 cm diletakkan pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai, pada bagian 30 cm dari permukaan lantai tersebut dibuat daun pintu tambahan yang dapat menyatu dengan daun pintu di atasnya untuk akses disabilitas.



4)



pada daun pintu dibuat lubang pengintaian dengan ukuran 15 cm x 10 cm diberi pengaman teralis besi Ø 22 mm pada ketinggian 160 cm dari permukaan lantai;



5)



seluruh kusen dan daun pintu dicat dengan cat anti karat;



6)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



7)



pintu membuka ke dalam.



8)



Prototype pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN.



Ketentuan pintu gerbang utama lalu lintas kendaraan : 1) terletak di samping pintu lalu Lintas manusia dibatasi tembok;



42



2) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; 3) daun pintu terbuat dari rangka baja yang ditutup dengan plat besi baja luar dalam, tebal masing-masing plat minimal 4 mm dan tebal daun pintu 5 cm; 4) ukuran tinggi 5 m dan lebar 3,5 m, dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 1,75 m; 5) seluruh pintu dicat dengan cat anti karat; 6) dilengkapi dengan kunci pengaman; dan 7) pintu membuka ke arah dalam. 8) Prototype pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN. c. Pintu Gerbang Kedua Pintu gerbang utama kedua terdiri dari : 1) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia; 2) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas kendaraan. Ketentuan pintu gerbang kedua untuk lalu lintas manusia : 1)



terletak minimal 10 meter di belakang pintu gerbang utama;



2)



kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm;



3)



daun pintu dibuat cukup untuk lewat satu orang saja, dengan ukuran daun pintu tinggi 140 cm dan lebar 80 cm diletakkan pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai. Pada bagian 30 cm dari permukaan lantai tersebut di buat daun pintu tambahan yang dapat menyatu dengan daun pintu diatasnya untuk akses disabilitas;



4)



daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 12 mm yang didesain dengan motif dekoratif ramah anak yang ditutup dengan lembaran kawat anti panjat luar dalam;



5)



seluruh kusen dan daun pintu dicat dengan cat anti karat;



6)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



7)



pintu membuka ke arah dalam ruangan.



8)



Prototype pintu gerbang kedua untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN.



Ketentuan pintu gerbang kedua untuk lalu lintas kendaraan : a)



terletak di samping pintu lalu lintas manusia dibatasi tembok, minimal 10 meter di belakang pintu gerbang utama;



b)



kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm;



43



c)



daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 12 mm yang didesain dengan motif dekoratif ramah anak yang ditutup dengan lembaran kawat anti panjat luar dalam sampai ketinggian 175 cm dari lantai;



d)



ukuran tinggi 5 m dan lebar 3,5 m, dengan 2 daun pintu masingmasing lebar 1,75 m;



e)



seluruh pintu gerbang kedua dicat dengan cat anti karat;



f)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



g)



pintu membuka searah dengan pintu gerbang utama.



h)



Prototype pintu gerbang kedua untuk lalu lintas kendaraan tersebut pada LAMPIRAN.



d. Pintu Blok/Sub Blok a) pintu blok; dan b) pintu sub blok. Ketentuan mengenai pintu blok adalah sebagai berikut : 1)



daun pintu terbuat dari besi Ø 12 mm dengan motif ramah anak;



2)



ukuran tinggi kusen 210 cm dan lebar 160 cm;



3)



ukuran tinggi daun pintu 200 cm dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 80 cm;



4)



kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm;



5)



seluruh pintu dicat dengan cat anti karat; dan



6)



dilengkapi dengan kunci pengaman.



7)



Prototype pintu blok tersebut pada LAMPIRAN.



Ketentuan mengenai pintu sub blok adalah sebagai berikut : 1) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 12 mm dengan motif ramah anak; 2) kusen terbuat dari besi kanal C (channel lips); 3) ukuran daun pintu tinggi 210 cm dan lebar 160 cm, dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 80 cm menggunakan engsel kupu-kupu membuka keluar; dan 4) dilengkapi dengan kunci pengaman. 5) Prototype pintu sub blok tersebut pada LAMPIRAN. e. Pintu Kamar Hunian Ketentuan mengenai pintu kamar hunian adalah sebagai berikut : a) daun pintu terbuat panel kayu tebal minimal 4 cm atau bahan jeruji besi baja Ø 12 mm dengan motif ramah anak; b) kusen terbuat dari kayu ukuran minimal 6/12 atau baja kanal C; c) pada bagian daun pintu dipasang plat besi dekoratif ramah anak tebal 6 mm melintang yang menutup pada bagian gembok dan berfungsi



44



sebagai penghalang penghuni untuk meraih gembok dari dalam kamar; d) ukuran daun pintu tinggi 200 cm dan lebar 80 cm, menggunakan engsel kupu-kupu membuka keluar; e) dilengkapi dengan kunci pengaman. f) f.



Prototype pintu kamar hunian tersebut pada LAMPIRAN.



Pintu Pagar Pembatas Area Pintu pagar pembatas area bersifat transparan anti panjat dengan motif ramah anak serta dilengkapi dengan kunci pengaman. Ketentuan mengenai pintu pagar pembatas area sebagai berikut : a) terletak menyatu dengan pagar pembatas area. b) kusen pintu terbuat dari besi hollow dengan ketebalan minimal 6 mm; c) daun pintu dibuat dengan ukuran tinggi 150 cm dan lebar 80 cm; d) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 12 mm yang didesain dengan motif dekoratif ramah anak; e) seluruh kusen dan daun pintu dicat dengan cat anti karat; f)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



g) Prototype pintu gerbang kedua untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN.



4.



Jalan Akses jalan memungkinkan anak dapat bertemu dan melakukan interaksi baik dengan anak lainnya maupun dengan petugas. Jalan terdiri dari : Jalan orang dan Jalan kendaraan. Ketentuan mengenai jalan adalah sebagai berikut : a. Jalan orang merupakan sirkulasi yang berbentuk koridor menghubungkan satu ruangan dengan ruangan lain yang terbuat dari bahan padat dan keras dengan lebar menyesuaikan kebutuhan. b. Jalan



kendaraan



merupakan



sirkulasi



yang



berbentuk



koridor



menghubungkan satu area dengan area lain yang terbuat dari bahan padat dan keras dengan lebar menyesuaikan kebutuhan.



5.



Utilitas dan Prasarana Bangunan Utilitas dan prasarana lingkungan terdiri dari : a. Halaman olahraga (senam) dan untuk upacara. b. Tempat parkir kendaraan karyawan/tamu. c. Pertamanan dan penghijauan. d. Pengolahan air kotor dibangun sesuai dengan ketentuan.



45



1) Volume



septic



tank



diperhitungkan



dengan



asumsi



tiap



orang



memproduksi limbah sebanyak 20 liter/hari. 2) Penempatan septic tank dibuat dekat dengan buangan limbah air kotor (WC). e. Pembuangan



sampah



dibangun



sesuai



dengan



ketentuan.



Tempat



pembuangan sampah terdiri dari : 1) Tempat pembuangan sampah basah yakni tempat pembuangan sampah luar yang berada di luar gedung perkantoran untuk menampung sampah dapur dan sampah dari ruang perkantoran. 2) Tempat pembuangan sampah kering yang berada di kantor dan atau di dalam ruangan. f.



Pengolahan sampah Pengolahan Sampah menggunakan sistem 3R (reuse, reduce, recycle) juga berfungsi sebagai pembuat kompos (composter) dengan asumsi setiap orang akan memproduksi sebanyak 5 liter/hari.



g. Sarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran Sarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari: 1. Tanda bahaya kebakaran (fire alarm) 2. Alat pemadam api ringan (fire extinguisher) 3. Alat pemadam api berat (fire hydrant) Alat pemadam api berat ditempatkan di dalam gedung dan di luar gedung pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pemadam kebakaran. 4. Bangunan LPKA harus dilengkapi dengan denah petunjuk arah penyelematan kebakaran (fire escape plan). h. Instalasi Air Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa dan ditanam didalam bangunan sehingga mampu melayani kebutuhan air pada LPKA. Kebutuhan air minimum setiap orang sebanyak 150 liter/ hari atau 0,15 m3 per hari. Pada setiap blok didukung bak penampung air (reservoir) bawah dan bak penampung air (reservoir) atas sesuai dengan kapasitas masing-masing blok hunian dengan didukung alat bantu pompa listrik. Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa sehingga mampu melayani kebutuhan air pada ruang-ruang kantor dan ruang hunian tahanan. i.



Instalasi listrik Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan Pemasyarakatan dengan baik dan aman. Aliran listrik yang berhubungan langsung ke kamar hunian dibuat dengan pengaman sehingga aliran listrik tidak dapat dijangkau dengan tangan.



46



Penggunaan lampu hemat energi dan panel surya dapat dilakukan sesuai kondisi dan ketentuan penggunaan tanpa mengganggu instalasi listrik lainnya. j.



Penerangan dan pencahayaan. Kenyamanan visual di dalam ruangan yang bersumber dari pencahayaan dipengaruhi



oleh



jumlah,



ukuran



dan



penempatan



bukaan/jendela.



Pencahayaan alami dipengaruhi oleh beberapa variabel yaitu desain bukaan jendela, bentuk dan kedalaman ruang, kenyamanan visual, dan faktor eksternal. Ruang ruang dalam Bangunan LPKA juga membutuhkan tingkat kenyamanan pencahayaan alami yang memadai agar pengguna di dalamnya dapat melakukan aktivitas dengan lancar dan memiliki produktifitas yang baik. k. Ventilasi udara Ventilasi udara digunakan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan Anak, adalah penting membuat ventilasi dan kontrol suhu yang memadai Ukuran jendela harus cukup untuk memungkinkan masuknya udara segar terlepas dari ada atau tidaknya ventilasi buatan. Dalam iklim yang lebih hangat, perlu untuk meningkatkan rasio area ventilasi dengan luas lantai, dan memastikan ventilasi silang yang cukup. Ini sangat penting dalam fasilitas yang mungkin terlalu panas karena sifat konstruksi dan kurangnya isolasi. Di iklim panas, langit-langit tinggi membuat kamar jauh lebih nyaman. Langit-langit rendah hanya boleh digunakan di kamar yang tidak ditempati terlalu lama (seperti ruang penyimpanan, toilet, kamar mandi). Jika penjara tidak memiliki akses ke listrik, sistem ventilasi alami seperti ventilator yang dipasang di atap harus dipasang di samping peningkatan area ventilasi dan ventilasi silang. l.



Sarana komunikasi Sarana komunikasi terdiri dari telepon dan sarana komunikasi internal. Telepon terdiri : keperluan kantor dan warga binaan Pemasyarakatan. Komunikasi internal terdiri dari : interkom dan speaker publik. Pemasangan instalasi telepon dibuat sedemikian rupa sehingga mampu melayani kebutuhan komunikasi bagi para petugas Pemasyarakatan dan warga binaan Pemasyarakatan.



m. Sistem penangkal petir. Untuk melindungi dan mengurangi dampak kerusakan akibat sambaran petir, maka dipasang sistem pengaman berupa sistem penangkal petir beserta pentanahannya. Pemasangan sistem tersebut didasari oleh perhitungan resiko kerusakan akibat sambaran petir terhadap gedung. Sistem Penangkal



47



Petir



mengacu



pada



Standar



Nasional



Indonesia



(SNI)dengan



memperhatikan faktor keamanan. n. Aksesibilitas



dan



berkebutuhan



fasilitas



khusus



perlu



bagi



penyandang



dipertimbangkan



disabilitas dalam



dan



desain



yang LPKA.



Aksesibilitas untuk individu penyandang disabilitas harus dimasukkan ke dalam semua kegiatan desain, konstruksi dan rehabilitasi. Termasuk semua fasilitas umum dan administrasi harus dapat diakses sepenuhnya.



C.



Tabel Luasan Minimum Komponen Gedung dan Fungsi LPKA



NO KEBUTUHAN RUANG A. GEDUNG 1 Kantor 1.1. Ruang/Kantor Ka LPKA



1.2.



1.1.1 Ruang kerja 1.1.2 Ruang tamu 1.1.3 Ruang rapat 1.1.4 Ruang simpan 1.1.5 Kamar kecil (toilet) 1.1.6 Ruang staf Ka. LPKA 1.1.7 Ruang lain-lain 1.1.8 Sirkulasi (25 %) Ruang Bagian Umum, meliputi : 1.2.1 Ruang Ka. Bagian Umum, meliputi : 1.3.1.1 Ruang Kerja 1.3.1.2 1.2.2



1.3.1.3 Ruang Simpan Ruang Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha, meliputi : Ruang Ka. Urusan Kepegawaian dan Tata 1.2.2.1 Usaha Ruang Staf Urusan Kepegawaian dan Tata 1.2.2.2 Usaha 1.2.2.3 Ruang Server 1.2.2.4



1.2.3



1.2.4



Ruang Tamu



Ruang Simpan



1.2.2.5 Ruang Arsip Ruang Urusan Keuangan dan Perlengkapan, meliputi : Ruang Ka. Urusan Keuangan dan 1.2.3.1 Perlengkapan. 1.2.3.2 Ruang Bendahara. Ruang Staf Urusan Keuangan dan 1.2.3.3 Perlengkapan. 1.2.3.4 Gudang. 1.2.3.5 Ruang Arsip. Ruang lain-lain.







6 6 10 3 3.5 4.2 3.3 9.0



4 6 2



4 20 6 2 2.8 4 9 20 10 2.8 9.3



48



1.2.5 1.3.



1.3.2



1.3.3



Ruang Ka. Bagian Pengawasan dan Penegakan Disiplin, meliputi : 1.3.1.1 Ruang Kerja. 1.3.1.2 Ruang Rapat. 1.3.1.3 Ruang Tamu. 1.3.1.4 Ruang Simpan. Ruang Urusan Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, meliputi : Ruang Ka. Urusan Administrasi Pengawasan 1.3.2.1 dan Penegakan Disiplin. Ruang Staf Urusan Administrasi Pengawasan 1.3.2.2 dan Penegakan Disiplin. 1.3.2.3



Ruang Simpan.



1.3.2.4 1.3.2.5



Gudang. Ruang arsip.



Ruang Lain-lain.



1.3.4 Sirkulasi (25%). Ruang Bagian Registrasi dan Klasifikasi, meliputi : 1.4.1 Ruang Ka. Bagian Registrasi dan Klasifikasi, meliputi : 1.4.1.1 Ruang Kerja.



1.4.2.



1.4.3.



4 10 2 10 2.8 4.7 12.9



4



Ruang Rapat.



6



1.4.1.3



Ruang Tamu.



6



1.4.1.4



Ruang Simpan.



2



Ruang Urusan Registrasi dan data Base meliputi : 1.4.2.1 Ruang Ka. Urusan Registrasi. 1.4.2.2 Ruang Staf Urusan Registrasi. Ruang Simpan/Lemari (Locker) atau Gudang 1.4.2.3 Letter D. 1.4.2.4 Ruang Pemeriksaan (Roll). 1.4.2.5 Ruang Foto Studio. Ruang Arsip.



4 30 10 4 3 10



Ruang Urusan Penilaian dan Pengklasifikasian, meliputi : 1.4.3.1 1.4.3.2 1.4.3.3



1.4.4.



4 6 6 2



1.4.1.2



1.4.2.6



1.5.



25.5



Ruang Bagian Pengawasan dan Penegakan Disiplin, meliputi : 1.3.1



1.4.



Sirkulasi (25%).



Ruang Ka. Urusan Penilaian dan Pengklasifikasian. Ruang Staf Urusan Penilaian dan Pengklasifikasian. Ruang Tunggu.



1.4.3.4 Ruang Simpan. 1.4.3.5 Ruang Arsip. Ruang Lain-lain.



1.4.5. Sirkulasi (25%). Ruang Bagian Perawatan, meliputi : 1.5.1. Ruang Ka. Bagian Perawatan, meliputi : 1.5.1.1 Ruang Kerja.



4 20 3 2 2.8 10.9 29.9



4



49



1.5.1.2 1.5.1.3 1.5.1.4



1.5.2.



1.5.3.



1.5.1.5 Ruang Simpan. Ruang Urusan Pelayanan Makanan, Minuman dan Perlengkapan, meliputi : Ruang Ka.Urusan Pelayanan Makanan, 1.5.2.1 Minuman dan Perlengkapan Ruang Staf Urusan Pelayanan Makanan, 1.5.2.2 Minuman dan Perlengkapan 1.5.2.3 Ruang Arsip.



1.6.



1.6.2.



1.6.3.



1.7.



Ruang Ka.Urusan Pelayanan Kesehatan Ruang Staf Urusan Pelayanan Kesehatan Ruang Simpan. Ruang Arsip.



Ruang Lain-lain.



1.5.5. Sirkulasi (25%). Ruang Bagian Pembinaan, meliputi: 1.6.1.



6 2.8 10 2



4 20 1.6



Ruang Urusan Pelayanan Kesehatan, meliputi : 1.5.3.1 1.5.3.2 1.5.3.3 1.5.3.4



1.5.4.



Ruang Rapat. Ruang Arsip. Gudang.



4 20 10 1.6 8.6 23.7



Ruang Ka. Bagian Pembinaan, meliputi : 1.6.1.1



Ruang Kerja.



4



1.6.1.2



Ruang Rapat.



6



1.6.1.3



Ruang Tamu



6



1.6.1.4 Ruang Simpan. Ruang Urusan Pendidikan dan Latihan Ketrampilan, meliputi : Ruang Ka. Urusan Pendidikan dan Latihan 1.6.2.1 Ketrampilan. Ruang Staf Urusan Pendidikan dan Latihan 1.6.2.2 Ketrampilan. 1.6.2.3 Ruang Simpan.



2



4 10 2



1.6.2.4 Ruang Arsip. Ruang Urusan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan, meliputi : Ruang Ka. Urusan Bimbingan 1.6.3.1 Lemasyarakatan dan Pengentasan. Ruang Staf Urusan Bimbingan 1.6.3.2 Kemasyarakatan dan Pengentasan. 1.6.3.3 Ruang Simpan.



1.6



1.6.3.4



1.6



Ruang Arsip.



1.6.4. Ruang Lain-lain. 1.6.5. Sirkulasi (25%). Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan, meliputi : 1.7.1. Ruang Wasrik. 1.7.2. Ruang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan. 1.7.3. Ruang Tunggu. 1.7.4. Ruang Simpan (locker.)



4 10 2 5.3 14.6



4 8 40 5



50



2



1.7.5. Area Pemindai Barang dan Orang. 1.7.6. Ruang Penggeledahan. 1.7.7. Toilet. 1.8. Ruang Rapat/Serbaguna 1.9. Ruang Layanan Masyarakat 1.10. Ruang Fasilitas Pegawai 1.11. Toilet Pegawai Blok Anak 2.1. Blok Admisi Orientasi dan Observasi. 2.1.1. Kamar Hunian.



2.2.



2.3.



3



4



5 6



2.1.2. Kamar Mandi Umum. 2.1.3. Ruang Jemur. 2.1.4. Pos Pengasuh. 2.1.5. Sirkulasi (25%). Blok Hunian Anak 2.2.1. Kamar Hunian. 2.2.2. Kamar Mandi Umum.



10 3 6 20 10 60 9



54 4.5 3.6 4 14.6 1,890 28



2.2.3.



Ruang Kumpul Bersama.



210



2.2.4.



Ruang Jemur.



126



2.2.5. Blok Pengasuh. 2.2.6. Sirkulasi (25%). Blok Introspeksi. 2.3.1. Kamar Hunian. 2.3.2. 2.3.3.



Kamar Mandi Pos Pengasuh.



2.3.4. 2.3.5.



Area Menjemur Pakaian. Ruang Lain-lain.



2.3.6. Sirkulasi (25%). Portir 3.1. Ruang Jaga. 3.2. Ruang Pemeriksaan. 3.3. Ruang Penitipan Barang. 3.4. Ruang Portir Kendaraan. 3.5. Ruang Lain-lain. 3.6. Sirkulasi (25%). Pos-Pos Pengamanan 4.1. Pos Utama. 4.1.1. Ruang Kepala Regu Pengamanan (Karupam). 4.1.2. Ruang Istirahat. 4.1.3. Kamar Kecil (Toilet). 4.2. Pos Blok/Hunian. 4.3. Ruang Lain-lain. 4.4. Sirkulasi (25%). Gudang Ruang Konsultasi (Konseling)



12 567 54 22.5 4 3.6 8.4 23.1 8 8 2.4 22.2 4.1 11.2



4 4.8 2.3 9 2 5.5 10



51



7



8 9 10 11



12



13



14 15 16 17 18 19 20



6.1. Ruang Konseling. 6.2. Ruang Lain-lain. 6.3. Sirkulasi (25%). Ruang/Kelas Belajar 7.1. Ruang Tenaga Pengajar. 7.2. Ruang Belajar. 7.3. Ruang Lain-lain 7.4. Sirkulasi (25%). Ruang Rekreasi/Olah Raga/Aula Ruang Ibadah Ruang Perpustakaan dan Ruang Baca Ruang Kunjungan 11.1. Ruang Kunjungan. 11.2. Ruang Petugas Pengawas. 11.3. Ruang Laktasi. 11.4. Ruang Bermain Anak. 11.5. Toilet. Ruang Dapur 12.1. Ruang Kontrol. 12.2. Ruang Masak. 12.3. Ruang Saji. 12.4. Gudang Beras. 12.5. Gudang Bahan Mentah. 12.6. Gudang Perlengkapan Dapur. 12.7. Ruang Lain-lain 12.8. Sirkulasi (25%) Poliklinik 13.1. Ruang/Kantor Dokter. 13.2. Ruang Paramedis. 13.3. Ruang Administrasi dan Pendaftaran Pasien. 13.4. Ruang Pemeriksaan Medik Umum. 13.5. Ruang Pemeriksaan Medik Gigi. 13.6. Ruang Obat. 13.7. Ruang Bangsal Rawat Inap (opname). 13.8. Ruang Karantina bagi yang berpenyakit menular. 13.9. Ruang/Kamar Jenazah. 13.10. Ruang Penyimpanan Alat Perlengkapan Poliklinik. 13.11. Ruang Lain-lain 13.12. Sirkulasi (25%) Ruang Makan Ruang Kelas/Pendidikan Ruang Ketrampilan Ruang Simulasi Sidang Ruang Konsultasi (Konseling) Ruang Kreatifitas Seni Ruang Wali



8 0.8 2.2 8.4 36 4.4 12.2 300 280 18 120 4 4 18 9 2.4 20 30 15 15 15 9.7 26.8 4.8 4.8 2.4 5 6.4 9 30 10 12 12 9.6 26.5 210 90 90 64 12 64 36



52



21 22



Ruang Psikolog Garasi Jumlah Luas Bangunan :



B.



TANAH Luas tanah untuk bangunan Bertingkat : 1. 1.1. Lantai dasar bangunan. 1.2. 1.3. 1.4. 1.5. 1.6.



Lapangan Olah Raga dan Apel Lahan kosong dibagian luar Tembok Keliling. Jalan Inspeksi. Jalan Penghubung Antar Blok (Selasar). Rumah Diesel.



1.7.



Pengolahan Air Limbah.



1.8. 1.9. 1.10.



Unit Pengolahan Sampah. Tempat parkir kendaraan karyawan/ tamu. Pertamanan/penghijauan. Jumlah Kebutuhan Tanah :



2.



Dengan ukuran : Panjang (ke belakang) : (P) Lebar (depan) : (L) 1.11. Jumlah Kebutuhan Tanah untuk Perumahan Dinas Total Kebutuhan Tanah : Luas tanah untuk bangunan Tidak Bertingkat :



36 60 5,543



2,772 700 2,000 2,136 1,560 12 50 50 250 2,453 11,983 110 109 6,000 17,983



2.1.



Lantai dasar bangunan.



5,543



2.2. 2.3. 2.4. 2.5. 2.6.



Lapangan Olah Raga dan Apel Lahan kosong dibagian luar Tembok Keliling. Jalan Inspeksi. Jalan Penghubung Antar Blok (Selasar). Rumah Diesel.



700 3,550 3,996 3,110 12



2.7. 2.8. 2.9. 2.10.



Pengolahan Air Limbah. Unit Pengolahan Sampah. Tempat parkir kendaraan karyawan/ tamu. Pertamanan/penghijauan. Jumlah Kebutuhan Tanah :



50 50 250 15,916 33,177



Dengan ukuran : Panjang (kebelakang) : (P) Lebar (depan) : (L) 2.11. Jumlah Kebutuhan Tanah untuk Perumahan Dinas Total Kebutuhan Tanah :



200 166 2,000 35,177



D. Zoning Zoning adalah pembagian kawasan atau lahan dalam beberapa zona sesuai dengan karakteristik fungsi yang kedepannya dapat diarahkan diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain. Zoning LPKA adalah sebagai berikut :



53



Gambar Zoning Lembaga Pembinaan Khusus Anak



54



E. Gambar Bangunan (Protoytipe Drawing) 1. Gambar Pagar



1.50 m



1.50 m



0.15 m



PA GA R DEPA N ( PA GA R H I A S)



KETI NGGI AN PAGAR 1,2 m - 1,5 m PASANGAN BATA TEBAL 1/ 2 BATA



1 .5 0 m



MOTI F PAGAR MENYESUAI KAN ARSI TEKTUR LOKAL DAERAH



55



56



2. Gambar Hunian



57



3. Gambar Pintu



58



59



60



61



4. Gambar Teralis



62



BAB V POLA BANGUNAN RUMAH TAHANAN NEGARA PEREMPUAN (RTP)



A.



Aspek Lokasi dan Aspek Bentuk Area bangunan Rutan Perempuan terletak pada : 1. Lokasi yang berada dekat dengan lingkungan masyarakat. 2. Lokasi yang mudah terjangkau dan tersedia sarana transportasi (umum), telekomunikasi (telepon), penerangan (listrik), kesehatan (puskesmas/rumah sakit), dan mudah mendapatkan air bersih. 3. Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. 4. Lokasi yang mudah terjangkau dengan kantor Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan dan instansi lain yang terkait. 5. Lokasi yang ramah lingkungan (tumbuhnya tanaman dan penghijauan), tidak memerlukan pengolahan tanah yang berat (rawa-rawa, tanah terjal, tanah berbatu, bantaran sungai). 6. Lokasi yang relatif aman dari kemungkinan tertimpa bencana alam (gempa, banjir, tanah longsor, tanah bergerak) dan bahaya lingkungan lain kebakaran, kawasan tegangan tinggi (SUTET), tanaman rawan tumbang.



Bentuk bangunan RTP disesuaikan dengan tanah/lahan yang tersedia agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan faktor sebagai berikut : 1.



Menjaga keserasian bertetangga dengan masyarakat sekitarnya.



2.



Jalan/transportasi kendaraan pemadam kebakaran atau kendaraan lain dalam rangka mengatasi keadaan darurat pada Rutan Perempuan.



3.



Keindahan (pertamanan, penghijauan) agar tampak sejuk dan asri.



4.



Kesehatan termasuk sirkulasi udara dan pencahayaan.



5.



Tata letak bangunan (Site Plan) bersifat klaster tertutup untuk memenuhi fungsi pengamanan dengan adanya satu akses untuk keluar dan masuk UPT.



6.



Bentuk bangunan terbagi ke dalam area umum (public), area terbatas (semi public), area sebagian tertutup (semi private) dan area tertutup (private).



7.



Untuk pembangunan RTP pada lokasi di perkotaan yang luas lahannya terbatas, bangunan dapat dibuat bertingkat dengan memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).



B.



Aspek Bangunan Pembangunan RTP wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan pagar, pintu, jalan, gedung, utilitas dan sarana prasarana lingkungan. Kebutuhan luasan (m 2) komponen-



63



komponen gedung dan kondisi lahan dijelaskan lebih lanjut dalam tabel kebutuhan ruang dan luasan bangunan RTP. 1. Pagar Pagar pada RTP berfungsi sebagai bagian dari sarana pengamanan bangunan. Pagar RTP terdiri dari : a. Pagar Pembatas Lahan Pagar pembatas lahan, adalah pagar yang membatasi lahan Rutan dengan tanah sekitar dapat terbuat dari bahan sederhana, kawat, pagar besi maupun dinding ½ bata dengan tinggi minimal 1,5 meter. b. Pagar Keliling Luar Pagar keliling luar adalah pagar anti panjat dengan sarana pengaman yang terletak diantara tembok keliling dengan pagar pembatas lahan; Ketentuan mengenai pagar adalah sebagai berikut : 1) tiang pipa Ø 100 mm, tebal minimal 5 mm dengan jarak masing-masing 3,5 m antar tiang; 2) diantara tiang diisi lembaran kawat anti panjat dan diperkuat dengan pipa anti karat (galvanis) Ø 75 mm; 3) dibagian atas pagar dipasang gulungan kawat silet baja anti karat Ø gulungan 40 cm atau sarana pengaman lainnya; 4) Tinggi : Tinggi keseluruhan termasuk gulungan kawat silet baja anti karat minimal 3,5 m. 5) Prototype pagar keliling luar tersebut pada LAMPIRAN. c. Tembok Keliling Tembok Keliling adalah tembok pagar dengan sarana pengaman yang mengelilingi Rutan terletak antara tembok antar bangunan dengan pagar keliling luar; Ketentuan mengenai tembok keliling adalah sebagai berikut : 1) Dinding pasangan 1 bata, tebal bagian atas 20 cm, tebal bagian bawah 40 cm, kemiringan dinding pada bagian dalam; 2) dibagian atas pagar dipasang sarana pengaman plat silinder berbahan anti karat (zincalum) Ø 90 cm; 3) Tinggi : Tinggi dinding pasangan 1 (satu) bata 4 m ditambah 1 m gulungan plat silinder (terpasang); 4) Pondasi disesuaikan dengan kondisi tanah setempat dan beban pagar; 5) Jarak : Jarak antara Tembok Keliling dengan Pagar Keliling Luar sekurangkurangnya 5 m; dan 6) Prototype Tembok Keliling tersebut pada LAMPIRAN.



64



d.



Tembok Antar Bangunan Tembok Antar Bangunan adalah tembok dengan sarana pengaman yang menghubungkan sisi belakang antara bangunan di dalam Rutan; 1)



Bahan : Dinding pasangan 1/2 bata ketebalan 15 cm dengan sarana pengaman kawat silet baja anti karat 2 x Ø 45 cm;



2)



Tinggi : tinggi tembok 3 m ditambah sarana pengaman kawat silet baja anti karat 1 m;



3)



Pondasi disesuaikan dengan kondisi tanah setempat dan beban pagar; dan



4)



Prototype Tembok Antar Bangunan tersebut pada LAMPIRAN.



e. Pagar Pembatas Area Pagar Pembatas Area adalah pagar anti panjat dengan sarana pengaman yang membatasi antara bangunan yang satu dengan bangunan yang lain. 1) Bahan tiang pipa anti karat (galvanis) Ø 100 mm, tebal minimal 5 mm dengan jarak masing-masing 3,5 m antar tiang; 2) Diantara tiang diisi lembaran kawat anti panjat dan diperkuat dengan pipa anti karat (galvanis) Ø 75 mm; pemasangan kawat anti panjat menggunakan plat pengunci di kedua sisi pengaman keliling dan sistem baut yang dimatikan/dikunci dengan las/dibengkokkan; 3) Di bagian atas pagar dipasang gulungan kawat silet baja anti karat Ø gulungan 2 x 45 cm; 4) Tinggi : tinggi pagar 3 m ditambah sarana pengaman kawat silet baja anti karat 1 m dari permukaan tanah; 5) Pondasi disesuaikan dengan kondisi tanah setempat dan beban pagar. 6) Prototype Pagar Pembatas Area di dalam Rutan tersebut pada LAMPIRAN.



2.



Gedung Gedung terbagi dalam 4 area yaitu : a. Area Umum (public) Kantor Utama terdiri dari : 1) Ruang/Kantor Kepala Rutan. Ruang/Kantor Kepala Rutan menempati bangunan Kantor Utama dibangun menyesuaikan luas lahan, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang simpan, kamar kecil (toilet) dan ruang staf Karutan dan ruang lain-lain. 2) Ruang Bagian Pengelolaan Rutan Ruang Pengelolaan Rutan menempati bangunan gedung kantor utama, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, dan ruang simpan. Ruang Bagian



65



Pengelolaan Rutan terletak berdekatan dengan Ruang/Kantor Ka. Rutan, terdiri dari : a) Ruang Urusan Umum, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, ruang simpan, ruang server dan ruang arsip. b) Ruang Urusan Keuangan dan Perlengkapan berada berdekatan dengan ruang kepala pengelolaan Rutan, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, ruang bendahara dan ruang arsip dan ruang simpan. c) Ruang Kepala Tata Usaha Usaha Ruang Urusan Tata Usaha, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, ruang simpan dan ruang arsip. 3)



Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan terletak di kantor utama, meliputi : area Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan), ruang pendaftaran, informasi dan pengaduan, ruang tunggu, ruang simpan (locker), area pemindai barang dan orang, ruang penggeledahan dan toilet.



4)



Ruang Rapat/Serbaguna digunakan untuk ruang koordinasi umum, ruang pertemuan dengan pihak ketiga atau untuk kebutuhan rapat-rapat lainnya.



5)



Ruang Layanan Masyarakat. Ruang yang digunakan untuk tempat kerja sementara (working space) atau juga ruang yang dapat digunakan untuk koordinasi sementara bagi masyarakat atau pihak III yang akan melakukan kegiatan dukungan Pelayanan bagi Tahanan Perempuan.



6)



Ruang Fasilitas Pegawai dibangun untuk pegawai mempersiapkan dirinya sebelum bertugas dilengkapi dengan tempat mandi, tempat mengganti baju, loker atau lemari simpan untuk menyimpan barang petugas, tempat dan fasilitas istirahat dan olah raga ringan yang dilengkapi dengan tempat dapur bersih/ dapur kering. Ruang fasilitas Pegawai ini berada di area Public sebelum masuk ke pintu Portir.



7)



Ruang Toilet Pegawai berdekatan dengan ruang fasilitas Pegawai dan sebagian berada di area perkantoran utama.



b.



Area Terbatas (semi public) Kantor Teknis terdiri dari : 1) Ruang Kepala Pelayanan Tahanan Ruang pelayanan tahanan terletak di kantor teknis yang meliputi : ruang kerja kepala pelayanan tahanan, ruang tamu, ruang rapat dan ruang arsip. 2) Ruang Urusan Administrasi dan Perawatan Ruang Urusan Administrasi dan Perawatan menempati bangunan gedung Kantor Kedua yang terdiri dari : Ruang Kepala Urusan Administrasi dan Perawatan, ruang staf, ruang pemeriksaan (roll/SDP), area foto studio, dan ruang simpan (locker)/ letter D.



66



3) Ruang Urusan Bantuan Hukum dan Penyuluhan berada berdekatan dengan Ruang Pelayanan Tahanan meliputi : ruang kepala Urusan Bantuan Hukum dan Penyuluhan, ruang staf, ruang assessment dan konseling dan ruang arsip. 4) Ruang Urusan Bimbingan Kegiatan berada berdekatan dengan Ruang Kepala Pelayanan Tahanan, meliputi : ruang kepala urusan bimbingan kegiatan, ruang staf, ruang arsip dan ruang simpan. 5) Gudang Perlengkapan Tahanan. Gudang ini digunakan untuk menyimpan perlengkapan untuk kepentingan pelayanan dan perawatan tahanan. 6) Ruang Kepala Pengamanan Rutan Ruang Kepala Pengamanan Rutan menempati bangunan gedung Kantor Teknis dan terletak berdekatan dengan Portir, terdiri dari : ruang kerja kepala pengamanan rutan, ruang staf, ruang rapat dan ruang simpan. a)



Gudang Senjata Api dan Perlengkapan Keamanan Gudang senjata terdiri dari ruang simpan senjata api, ruang simpan amunisi dan ruang perawatan senjata.



b)



Dinding gudang senjata merupakan pasangan 1 bata ketebalan 20 cm dengan sarana pemadam api ringan, dilengkapi sirkulasi udara dan pintu plat baja depan belakang.



7) Ruang Dapur adalah ruang yang terletak di sebelah Kantor Teknis. Pekerja-pekerja di dapur juga para Tahanan (minimum security), maka perlu adanya ruangan sel khusus bersifat keamanan yang minimal di dalam area dapur. Adapun yang perlu diperhatikan adalah faktor kebersihan dan kesehatan, pembuatan cerobong asap dengan ukuran yang memadai serta tempat cuci alat-alat dapur yang mudah dibersihkan. Ruang Dapur terdiri dari Ruang petugas, Ruang Racik, Ruang Masak, Ruang Saji, Gudang Beras, Gudang Bahan Mentah, Gudang Perlengkapan Dapur, toilet dan wastafel. 8)



Poliklinik Poliklinik terletak pada sebelah kanan/kiri kantor Teknis dan letaknya berseberangan dengan dapur. Poliklinik terdiri dari ruang/kantor Dokter, ruang Paramedis, ruang administrasi dan pendaftaran Pasien, ruang pemeriksaan medik umum, ruang pemeriksaan medik gigi, ruang obat, laboratorium mini, ruang bangsal rawat inap (Opname), ruang karantina bagi yang berpenyakit menular, ruang/kamar jenazah dan ruang penyimpanan alat perlengkapan Poliklinik, toilet dan wastafel.



9)



Ruang kunjungan. Ruang kunjungan berfungsi sebagai ruang bertemunya Narapidana dengan keluarga/kerabat atau anak dari Narapidana. Ruang



67



kunjungan berada pada gedung teknis yang diatur sedemikian rupa memperhatikan fungsi keamanan. Ruang kunjungan dapat bersifat terbuka atau tertutup dilengkapi dengan tempat duduk bagi keluarga. Dalam hal ruang kunjungan bersifat tertutup, harus memperhatikan kenyamanan dan sirkulasi udara. Ruang kunjungan terdiri dari : ruang kunjungan, ruang petugas pengawas, ruang menyusui (ruang laktasi), arena bermain anak dan toilet.



c.



Area Sebagian Tertutup (semi private) Area Sebagian Tertutup (semi private) mencakup Ruang Ibadah sebagai sarana untuk kebutuhan ibadah agama. Luasan ruang ibadah disesuaikan dengan mayoritas pemeluk agama dari masing-masing tahanan.



d. Area Tertutup (private) Area Tertutup (private) mencakup Blok Hunian Perempuan, terdiri dari: blok admisi orientasi dan observasi; blok hunian tahanan; blok pengasingan; blok strapsel; dan blok khusus ibu hamil/bersama anak balita. 1)



Blok Admisi Orientasi dan Observasi, terdiri dari : kamar hunian dilengkapi dengan toilet; dan kamar mandi umum.



2)



Blok Hunian Perempuan, terdiri dari : kamar hunian dilengkapi dengan toilet; ruang kumpul bersama; ruang laktasi; kamar mandi umum; dan area jemur.



Blok Hunian Rutan Perempuan, dibangun dengan ketentuan khusus sebagai berikut : a.



Standar luas Kamar Hunian adalah 5,4 m2/orang.



b.



Langit-langit kamar hunian terbuat dari bahan beton/cor dengan ketebalan 10 cm dan tinggi langit-langit kamar hunian 3,8 m.



c.



Lantai kamar hunian dan lantai teras dicor beton dan dilapisi dengan bahan anti kimia.



d.



Dinding yang merupakan bagian luar dari bangunan blok terbuat dari batu bata tebal 1 bata atau sekitar 15 cm diplester halus. Dinding lainnya terbuat dari batu bata tebal ½ batu bata dengan pasangan 1 pc ; 3 ps, diplester halus. Pada dinding yang berhadapan dengan pintu diberi ventilasi terbuat dari jeruji Ø 22 mm, ukuran disesuaikan dengan luas kamar (minimal 20 % luas lantai).



e.



Dilengkapi dengan instalasi penerangan (lampu) yang dipasang tertanam di langit-langit dengan posisi titik lampu dipermukaan langitlangit.



68



f.



Pada tiap kamar hunian disediakan toilet dan tempat tidur permanen, tempat tidur tersebut terbuat dari plat beton bertulang, tebal 10 cm, tinggi 60 cm dengan kemiringan 2%.



g.



Pada tiap kamar hunian perlu dilengkapi jendela dengan ukuran disesuaikan dengan luas kamar, dengan spesifikasi : -



Daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar jeruji 10 cm.



-



Kusen terbuat dari besi kanal C (Channel lips), tebal 6 mm tertanam pada beton.



h. Setiap blok hunian dilengkapi dengan : kamar mandi umum, pos pengaman blok, pintu blok/sub blok, alat pemadam kebakaran, pencahayaan darurat, tanda arah keluar (sistem peringatan bahaya), instalasi listrik, penangkal petir,sanitasi, tempat sampah, ventilasi udara serta pencahayaan. i.



Blok hunian perempuan sebagai tempat hunian tahanan perempuan.



j.



Blok hunian dibuat dengan pendekatan kebutuhan gender.



k. Blok hunian dibuat dengan sedemikian rupa membentuk huruf “U” dengan sistem klaster dan tahanan yang memiliki anak balita dapat menggunakan arena bermain anak menyatu dengan bangunan. l.



Pada setiap blok didukung bak penampung air (reservoir) bawah dan bak penampung air (reservoir) atas dengan dimensi sesuai kapasitas masing-masing blok dengan didukung alat bantu pompa listrik.



m. Semua teralis dan pintu pada blok ini menggunakan besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar teralis 10 cm. n.



Lebar tangga dan selasar pada masing-masing blok berukuran minimal 1,5 m.



o.



Kapasitas setiap blok hunian maksimum 150 orang/kamar hunian, yang dibangun berdasarkan perbandingan sebagai berikut : NO. 1. 2. 3. 4.



KAMAR HUNIAN Kapasitas 1 orang Kapasitas 3 orang Kapasitas 5 orang Kapasitas 7 orang



DEWASA 10 % 20 % 30 % 40 %



p.



Blok Pengasingan, terdiri dari kamar hunian dilengkapi kamar mandi.



q.



Blok Strapsel, terdiri dari kamar hunian dilengkapi kamar mandi. Khusus pada blok Pengasingan dan Strapsel, ketentuan yang perlu diperhatikan : -



Terletak pada posisi terdepan dalam area blok hunian, sehingga memudahkan dalam pengamanannya.



69



3.



Pintu Pintu terdiri dari : a.



Pintu Pagar Keliling Luar Ketentuan Pintu Pagar Keliling Luar : 1) Memiliki daun pintu terbuat dari lembaran kawat anti panjat dengan rangka besi anti karat (galvanis) Ø 50 mm; 2) Pintu engsel lebar 3,5 m dengan dua daun pintu masing-masing lebar 1,75 m dan tinggi 2,5 m dengan anak pintu berukuran lebar 1 m, tinggi 2 m dan menggunakan engsel kupu-kupu membuka ke dalam; dan dilengkapi dengan kunci pengaman. 3) Prototype pintu pagar keliling luar tersebut pada LAMPIRAN.



b.



Pintu Gerbang Utama Pintu gerbang utama terdiri dari : 1) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia; 2) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas kendaraan. Ketentuan Pintu gerbang utama lalu lintas manusia : 1) Kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; 2) Daun pintu terbuat dari rangka baja yang ditutup dengan plat besi baja luar dalam, tebal masing-masing plat minimal 6 mm dan tebal daun pintu 4 cm; 3) daun pintu dibuat cukup untuk lewat satu orang saja, dengan ukuran daun pintu tinggi 140 cm dan lebar 80 cm diletakkan pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai; pada 30 cm dari permukaan lantai tersebut dibuat daun pintu tambahan yang dapat menyatu dengan daun pintu diatasnya untuk akses disabilitas. 4) pada daun pintu dibuat lubang pengintaian dengan ukuran 15 cm x 10 cm diberi pengaman teralis besi Ø 22 mm pada ketinggian 160 cm dari permukaan lantai; 5) seluruh kusen dan daun pintu dicat dengan cat anti karat; 6) dilengkapi dengan kunci pengaman; dan 7) pintu membuka ke dalam. 8) Prototype pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN. Ketentuan pintu gerbang utama lalu lintas kendaraan : 1) terletak disamping pintu lalu Lintas manusia dibatasi tembok; 2) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm;



70



3) daun pintu terbuat dari rangka baja yang ditutup dengan plat besi baja luar dalam, tebal masing-masing plat minimal 4 mm dan tebal daun pintu 5 cm; 4) ukuran tinggi 5 m dan lebar 3,5 m, dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 1,75 m; 5) seluruh pintu dicat dengan cat anti karat; c.



Pintu Gerbang Kedua Pintu gerbang utama kedua terdiri dari : 1) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia; 2) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas kendaraan. Ketentuan pintu gerbang kedua untuk lalu lintas manusia : a) terletak minimal 10 meter di belakang pintu gerbang utama; b) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; c) daun pintu dibuat cukup untuk lewat satu orang saja, dengan ukuran daun pintu tinggi 140 cm dan lebar 80 cm diletakkan pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai;pada 30 cm dari permukaan lantai tersebut di buat daun pintu tambahan yang dapat menyatu dengan daun pintu diatasnya untuk akses disabilitas. d) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar jeruji 10 cm rangka baja yang ditutup dengan lembaran kawat anti panjat luar dalam; e) seluruh kusen dan daun pintu dicat dengan cat anti karat; f)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



g) pintu membuka ke arah dalam ruangan. h) Prototype pintu gerbang kedua untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN. Ketentuan pintu gerbang kedua untuk lalu lintas kendaraan : a) terletak di samping pintu lalu lintas manusia dibatasi tembok, minimal 10 meter di belakang pintu gerbang utama; b) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; c) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar jeruji 10 cm rangka baja yang ditutup dengan lembaran kawat anti panjat luar dalam sampai ketinggian 175 cm dari lantai; d) ukuran tinggi 5 m dan lebar 3,5 m, dengan 2 daun pintu masingmasing lebar 1,75 m; e) seluruh pintu gerbang kedua dicat dengan cat anti karat; f)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



71



g) pintu membuka searah dengan pintu gerbang utama. h) Prototype pintu gerbang kedua untuk lalu lintas kendaraan tersebut pada LAMPIRAN. d.



Pintu Blok/Sub Blok 1) pintu blok; dan 2) pintu sub blok. Ketentuan mengenai pintu blok adalah sebagai berikut : 1)



daun pintu terbuat dari rangka baja yang ditutup dengan plat besi baja luar dalam, tebal masing-masing minimal 6 mm;



2)



ukuran tinggi kusen 245 cm dan lebar 190 cm;



3)



ukuran tinggi daun pintu 240 cm dengan 2 daun pintu masingmasing lebar 90 cm;



4)



kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm;



5)



seluruh pintu dicat dengan cat anti karat; dan



6)



dilengkapi dengan kunci pengaman.



7)



Prototype pintu blok tersebut pada LAMPIRAN.



Ketentuan mengenai pintu sub blok adalah sebagai berikut : 1) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar jeruji 10 cm dan rangkanya besi siku tebal 6 mm; 2) kusen terbuat dari besi kanal C (channel lips); 3) ukuran daun pintu tinggi 210 cm dan lebar 160 cm, dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 80 cm menggunakan engsel kupu-kupu membuka keluar; dan dilengkapi dengan kunci pengaman. 4) Prototype pintu sub blok tersebut pada LAMPIRAN. e.



Pintu Kamar Hunian Ketentuan mengenai pintu kamar hunian adalah sebagai berikut : 1) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar jeruji 10 cm dan rangkanya besi siku tebal 6 mm; 2) kusen terbuat dari besi kanal C (channel lips); 3) pada bagian daun pintu dipasang plat besi tebal 6 mm melintang yang menutup pada bagian gembok dan berfungsi sebagai penghalang penghuni untuk meraih gembok dari dalam kamar; 4) ukuran daun pintu tinggi 210 cm dan lebar 80 cm, menggunakan engsel kupu-kupu membuka keluar; 5) dilengkapi dengan kunci pengaman. 6) Prototype pintu kamar hunian tersebut pada LAMPIRAN.



72



f.



Pintu Pagar Pembatas Area Pintu pagar pembatas area bersifat transparan anti panjat serta dilengkapi dengan kunci pengaman dengan ketentuan sebagai berikut : a. Terletak menyatu dengan pagar pembatas area; b. Bahan kusen pintu tiang pipa anti karat (galvanis) Ø 100 mm, tebal minimal 5 mm; c. Daun pintu terbuat dari lembaran kawat anti panjat dan diperkuat dengan pipa anti karat (galvanis) Ø 75 mm; d. Daun pintu dibuat dengan ukuran tinggi 245 cm dan lebar 180 cm dengan masing-masing daun pintu berukuran 90 cm, menggunakan engsel kupu-kupu membuka ke dalam; dan dilengkapi dengan kunci pengaman.



4.



Jalan Jalan terdiri dari : a.



Jalan Masuk Pintu Utama/Pintu Darurat Jalan Masuk Pintu Utama atau Pintu Darurat terletak pada bagian depan kantor utama atau pada bagian depan pintu darurat dengan lebar 4 m dengan kualifikasi kekuatan setara Jalan Kelas II (mampu memikul beban 8 ton).



b.



Jalan Keliling Luar Jalan Keliling Luar terletak diantara pagar keliling luar dan tembok keliling dengan lebar 1,5 m cor beton.



c.



Jalan Brandgang Jalan Brandgang terletak diantara tembok keliling dan tembok antar bangunan dalam dengan lebar 1,5 m cor beton.



d.



Jalan Penghubung antar Blok (selasar) Jalan yang menghubungkan antar bangunan dengan lebar 1,5 m cor beton, tebal minimal 10 cm dan dilengkapi atap dengan kerangka tiang beton bertulang dan rangka atap baja.



5.



Garasi Letak garasi berdekatan dengan pintu gerbang utama sehingga dalam keadaan darurat kendaraan yang ditempatkan di garasi mudah untuk dioperasionalkan.



6.



Utilitas dan Prasarana Bangunan Utilitas dan prasarana lingkungan terdiri dari : a. Halaman olahraga (senam) dan untuk upacara



73



b. Tempat parkir kendaraan karyawan/tamu c. Pertamanan dan penghijauan d. Pembuangan air kotor 1) Volume septic tank diperhitungkan dengan asumsi tiap orang memproduksi limbah sebanyak 20 liter/hari. 2) Penempatan septic tank pada lahan antara dinding belakang blok dengan tembok keliling. e. Pembuangan sampah Pembuangan sampah dibangun sesuai dengan ketentuan. Tempat pembuangan sampah terdiri dari : 1) Tempat pembuangan sampah basah adalah tempat pembuangan sampah luar yang berada di luar gedung perkantoran untuk menampung sampah dapur dan sampah dari ruang perkantoran. 2) Tempat pembuangan sampah kering



yang merupakan tempat



pembuangan sampah kantor non limbah. f.



Pengolahan sampah Pengolahan Sampah menggunakan sistem 3R (reuse, reduce, recycle) juga berfungsi sebagai pembuat kompos (composter) dengan asumsi setiap orang akan memproduksi sebanyak 5 liter/hari.



g. Sarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran Sarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari : a. Tanda bahaya kebakaran (fire alarm) b. Alat pemadam api ringan (fire extinguisher) c. Alat pemadam api berat (fire hidrant). Alat pemadam api berat ditempatkan di dalam gedung dan di luar gedung pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pemadam kebakaran berupa hydrant pillar lengkap dengan hose reel. Bangunan Rutan Perempuan harus dilengkapi dengan denah petunjuk arah penyelematan kebakaran (fire escape plan). Instalasi pemadam kebakaran harus ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau dan harus dilakukan perawatan setidaknya 1 (satu) tahun sekali. h. Instalasi Air Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa dan ditanam di dalam bangunan sehingga mampu melayani kebutuhan air pada RTP. Kebutuhan air minimum setiap orang sebanyak 150 liter/ hari atau 0,15 m3 per hari. Pada setiap blok didukung bak penampung air (reservoir) bawah dan bak penampung air (reservoir) atas sesuai dengan



74



kapasitas masing-masing blok hunian dengan didukung alat bantu pompa listrik. Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa sehingga mampu melayani kebutuhan air pada ruang-ruang kantor dan ruang hunian tahanan. i.



Instalasi listrik Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan Pemasyarakatan dengan baik dan aman. Aliran listrik yang berhubungan langsung ke kamar hunian dibuat dengan pengaman sehingga aliran listrik tidak dapat dijangkau dengan tangan. Penggunaan lampu hemat energi dan panel surya dapat dilakukan sesuai kondisi dan ketentuan penggunaan tanpa mengganggu instalasi listrik lainnya.



j.



Penerangan dan pencahayaan Kenyamanan



visual



didalam



ruangan



yang



bersumber



dari



pencahayaan dipengaruhi oleh jumlah, ukuran dan penempatan bukaan/jendela. Pencahayaan alami dipengaruhi oleh beberapa variable yaitu desain bukaan jendela, bentuk dan kedalaman ruang, kenyamanan visual, dan faktor eksternal. Ruang ruang dalam Bangunan Rutan Perempuan membutuhkan tingkat kenyamanan pencahayaan alami yang memadai agar pengguna di dalamnya dapat melakukan aktivitas dengan lancar dan memiliki produktifitas yang baik. k. Ventilasi udara Ventilasi



udara



digunakan



untuk



melindungi



kesehatan



dan



kesejahteraan individu yang ditahan, adalah penting membuat ventilasi dan kontrol suhu yang memadai. Ukuran jendela harus cukup untuk memungkinkan masuknya udara segar terlepas dari ada atau tidaknya ventilasi buatan. Dalam iklim yang lebih hangat, perlu untuk meningkatkan rasio area ventilasi dengan luas lantai, dan memastikan ventilasi silang yang cukup. Ini sangat penting dalam fasilitas yang mungkin terlalu panas karena sifat konstruksi dan kurangnya isolasi. Di iklim panas, langit-langit tinggi membuat kamar jauh lebih nyaman. Langit-langit rendah hanya boleh digunakan di kamar yang tidak ditempati terlalu lama (seperti ruang penyimpanan, toilet, kamar mandi). Jika penjara tidak memiliki akses ke listrik, sistem ventilasi alami seperti ventilator yang dipasang di atap harus dipasang di samping peningkatan area ventilasi dan ventilasi silang.



75



l.



Sarana komunikasi Sarana komunikasi terdiri dari telepon dan sarana komunikasi internal. Telepon terdiri : keperluan kantor dan warga binaan Pemasyarakatan. Komunikasi internal terdiri dari : interkom dan speaker publik. Pemasangan instalasi telepon dibuat sedemikian rupa sehingga mampu



melayani



kebutuhan



komunikasi



bagi



para



petugas



Pemasyarakatan dan warga binaan Pemasyarakatan. m. Sistem penangkal petir. Untuk



melindungi dan



mengurangi



dampak



kerusakan



akibat



sambaran petir, maka dipasang sistem pengaman berupa sistem penangkal petir beserta pentanahannya. Pemasangan sistem tersebut didasari oleh perhitungan resiko kerusakan akibat sambaran petir terhadap gedung. Sistem Penangkal Petir mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan memperhatikan faktor keamanan. n. Aksesibilitas dan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan yang berkebutuhan khusus perlu dipertimbangkan dalam desain Rutan Perempuan. Aksesibilitas untuk individu penyandang disabilitas harus dimasukkan ke dalam semua kegiatan desain, konstruksi dan rehabilitasi. Termasuk semua fasilitas umum dan administrasi harus dapat diakses sepenuhnya. C. NO A. 1



Tabel Luasan Minimum Komponen Gedung dan Fungsi Rutan Perempuan JENIS KEBUTUHAN GEDUNG Kantor terdiri dari : 1.1. Ruang/Kantor Ka. Rutan Perempuan 1.1.1. Ruang Kerja. 1.1.2. Ruang Tamu. 1.1.3. Ruang Rapat. 1.1.4. Ruang Simpan. 1.1.5. Kamar Kecil (Toilet) 1.1.6. Ruang Staf Ka.Rutan Perempuan. 1.1.7. Ruang Lain-lain. 1.1.8. Sirkulasi (25%). 1.2. Ruang Bagian Tata Usaha 1.2.1. Ruang Kepala. 1.2.2. Ruang Staff. 1.2.3. Ruang Simpan. 1.2.4. Ruang Arsip. 1.3. Ruang Bagian Pengelolaan Rutan, meliputi : 1.3.1. Ruang Ka. Bagian Pengelolaan Rutan



M2



8 8 10 5 3.5 4.2 3.9 10.6 4 20 2 2.8



76



1.3.2



1.4.



1.3.1.1. Ruang Kerja.. 1.3.1.2. Ruang Tamu. 1.3.1.3. Ruang Rapat. 1.3.1.4. Ruang Simpan. Ruang Urusan Keuangan dan Perlengkapan



4 6 6 2



1.3.2.1.



4



Ruang Ka. Urusan Keuangan dan Perlengkapan.



1.3.2.2. Ruang Staf. 1.3.2.3. Ruang Bendahara. 1.3.2.4. Ruang Arsip. 1.3.2.5. Ruang Simpan. 1.3.3. Ruang Urusan Umum,meliputi : 1.3.3.1. Ruang Ka.Urusan Umum. 1.3.3.2. Ruang Staf. 1.3.3.3. Ruang Server. 1.3.3.4. Ruang Simpan. 1.3.3.5. Ruang Arsip. 1.3.4. Ruang Lain-lain 1.3.5. Sirkulasi (25%) Ruang Bagian Pelayanan Tahanan, meliputi : 1.4.1 Ruang Ka. Bagian Pelayanan Tahanan, meliputi : 1.4.1.1. Ruang Ka. Bagian Pelayanan Tahanan. 1.4.1.2. Ruang Tamu. 1.4.1.3. Ruang Rapat. 1.4.1.4. Ruang Arsip. 1.4.2.



40 9 2.8 3 4 40 6 2 4.4 13.3 36.6



4 6 6 2



Ruang Urusan Administrasi dan Perawatan, meliputi : 1.4.2.1



Ruang Ka. Urusan Administrasi dan Perawatan.



4



1.4.2.2.



Ruang Staf Urusan Administrasi dan Perawatan.



30



Ruang Simpan/Lemari (Locker) atau Gudang Letter D.. 1.4.2.4. Ruang Foto Studio. 1.4.3. Ruang Urusan Bantuan Hukum dan Penyuluhan Ruang Ka. Urusan Bantuan Hukum dan 1.4.3.1 Penyuluhan. Ruang Staf Urusan Bantuan Hukum dan 1.4.3.2 Penyuluhan. 1.4.3.3. Ruang Assesment dan konseling. 1.4.3.4. Ruang Arsip. 1.4.4. Ruang Urusan Bimbingan Kegiatan 1.4.4.1. Ruang Ka. Urusan Bimbingan Kegiatan. 1.4.4.2. Ruang Staf Urusan Bimbingan Kegiatan. 1.4.4.3. Ruang Arsip. 1.4.4.4. Ruang Simpan. 1.4.5 Gudang Perlengkapan Tahanan 1.4.6. Ruang Lain-lain. 1.4.7. Sirkulasi (25%). Ruang Bagian Pengamanan Rutan, meliputi : 1.4.2.3.



1.5.



10 6 4 30 16 2.8 4 20 2.8 3 10 16.1 44.2



77



1.5.1.



1.5.2. 1.5.3. 1.6.



Ruang Ka. Bagian Pengamanan Rutan, meliputi : 1.5.1.1. Ruang Ka. Bagian Pengamanan Rutan. 1.5.1.2. Ruang Staf Bagian Pengamanan Rutan. 1.5.1.3 Ruang Rapat. 1.5.1.4 Ruang Simpan. Ruang Lain-lain. Sirkulasi (25%).



4 20 6 3 3.3 9.1



Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan, meliputi :



Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan, meliputi : 1.6.1.1. Ruang Wasrik. 1.6.1.2. Ruang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan. 1.6.1.3. Ruang Tunggu. 1.6.1.4. Ruang Simpan (locker). 1.6.1.5. Area Pemindai Barang dan Orang. 1.6.1.6. Ruang Penggeledahan. 1.6.1.7. Toilet. 1.7. Ruang Rapat / Serbaguna 1.8. Ruang Layanan Masyarakat 1.9. Ruang Fasilitas Pegawai 1.10. Toilet Pegawai Blok Tahanan, terdiri dari : 2.1. Blok Admisi Orientasi dan Observasi. 2.1.1. Kamar Hunian. 2.1.2. Kamar Mandi Umum. 2.1.3. Ruang Lain-lain. 2.1.4. Sirkulasi (25%). 2.2. Blok Hunian Tahanan 1.6.1.



2



2.2.1.



3



Kamar Hunian.



2.2.2. Kamar Mandi Umum. 2.2.3. Ruang Lain-lain. 2.2.4. Sirkulasi (25%). 2.3. Blok Pengasingan. 2.3.1. Kamar Hunian. 2.3.2. Ruang Lain-lain. 2.3.3. Sirkulasi (25%). 2.4. Blok Strapsel 2.4.1 Kamar Hunian. 2.4.2. Ruang Lain-lain. 2.4.3. Sirkulasi (25%). Ruang Portir, meliputi : 3.1. Ruang Jaga. 3.2. Ruang Pemeriksaan. 3.3. Ruang Penitipan Barang. 3.4. Ruang Portir Kendaraan.



4 8 20 5 10 3 6 20 10 60 9



54 6 6 16.5 2,700 40 274 753.5 54 5.4 14.9 54 5.4 14.9 8 8 2.4 22.2



78



4



5 6



7



8 9 10 11



12



13



3.5. Ruang Lain-lain. 3.6. Sirkulasi (25%). Pos-pos Pengamanan, meliputi : 4.1. Pos Utama. 4.1.1. Ruang Kepala Regu Pengamanan (Karupam). Ruang Penyimpanan Senjata Api dan Alat Perlengkapan 4.1.2. Keamanan lainnya yang siap pakai. 4.1.3. Ruang Istirahat. 4.1.4. Kamar Kecil (Toilet). 4.2. Pos Atas. 4.3. Pos Pengamanan Bawah. 4.4. Pos Blok/Hunian. 4.5. Ruang Lain-lain. 4.6. Sirkulasi (25%). Gudang Arsip. Ruang Konsultasi (konseling). 6.1. Ruang Kerja. 6.2. Ruang Lain-lain 6.3. Sirkulasi (25%). Ruang/Kelas Belajar. 7.1. Ruang Tenaga Pengajar. 7.2. Ruang Belajar. 7.3. Ruang Lain-lain. 7.4. Sirkulasi (25%). Ruang Rekreasi/Olah Raga (Aula). Ruang Ibadah Ruang Perpustakaan dan Ruang Baca Ruang Kunjungan 11.1. Ruang Kunjungan. 11.2. Ruang Petugas Pengawas. 11.3. Ruang Laktasi. Area Bermain Anak (playground). 11.4. 11.5. Toilet. Ruang Dapur 12.1. Ruang Kontrol. 12.2. Ruang Racik. 12.3. Ruang Masak. 12.4. Ruang Saji. 12.5. Gudang Beras. 12.6. Gudang Bahan Mentah. 12.7. Gudang Perlengkapan Dapur. 12.8. Kamar Kecil (Toilet). 12.9. Kamar Hunian. 12.10 Ruang Lain-lain. 12.11 Sirkulasi (25%). Poliklinik



4.1 11.2



4 2.4 4.8 2.3 24 2.4 9 4.9 13.4 30 8 0.8 2.2 16.8 72 8.9 24.4 660 688 30 120 4 12 18 9 3.6 12 20 40 20 20 25 2.3 27 17 46.7



79



14



13.1. 13.2. 13.3. 13.4. 13.5. 13.6. 13.7. 13.8. 13.9. 13.10



Ruang/Kantor Dokter. Ruang Paramedis. Ruang Administrasi dan Pendaftaran Pasien. Ruang Pemeriksaan Medik Umum. Ruang Pemeriksaan Medik Gigi Ruang Obat. Ruang Bangsal Rawat Inap (opname). Ruang Karantina bagi yang berpenyakit menular. Ruang/Kamar Jenazah. Ruang Penyimpanan Alat Perlengkapan Poliklinik.



13.11



Ruang Lain-lain



11.4



13.12



Sirkulasi (25%)



31.4



Garasi. Jumlah Luas Bangunan :



B.



TANAH 1.



Luas tanah untuk bangunan Kota Metropolitan : 1.1. Lantai dasar bangunan. 1.2. Lapangan Olah Raga dan Apel 1.3. Lahan kosong dibagian luar Tembok Keliling. 1.4. Jalan Inspeksi. 1.5. Jalan Penghubung Antar Blok (Selasar). 1.6. Rumah Diesel. 1.7. Pengolahan Air Limbah. 1.8. Unit Pengolahan Sampah. 1.9. Tempat parkir kendaraan karyawan/ tamu 1.10. Pertamanan/penghijauan. Jumlah Kebutuhan Tanah : Dengan ukuran : Panjang (ke belakang) : (P) Lebar (depan) : (L) 1.11.



2.



Jumlah Kebutuhan Tanah untuk Perumahan Dinas



Total Kebutuhan Tanah : Luas tanah untuk bangunan Tidak Bertingkat : 2.1. Lantai dasar bangunan. 2.2. Lapangan Olah Raga dan Apel 2.3. Lahan kosong dibagian luar Tembok Keliling. 2.4. Jalan Inspeksi. 2.5. Jalan Penghubung Antar Blok (Selasar). 2.6. Rumah Diesel. 2.7. Pengolahan Air Limbah. 2.8. Unit Pengolahan Sampah. 2.9. Tempat parkir kendaraan karyawan/ tamu. 2.10. Pertamanan/penghijauan. Jumlah Kebutuhan Tanah :



4.8 9.6 2.4 5 6.4 12 40 10 12 12



80 6,983



3,491 1,000 2,400 2,616 1,960 12 50 50 313 2,827 14,719 140 105 1,500 16,219 6,983 1,000 4,300 4,896 3,860 12 50 50 313 19,201 40,665



80



Dengan ukuran : Panjang (ke belakang) : (P) Lebar (depan) : (L) 2.11. Jumlah Kebutuhan Tanah untuk Perumahan Dinas Total Kebutuhan Tanah :



D.



228 178 1,500 42,165



Zoning Zoning adalah pembagian kawasan atau lahan dalam beberapa zona sesuai dengan karakteristik fungsi yang kedepannya dapat diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain. Zoning Rutan Perempuan adalah sebagai berikut :



81



Gambar Zoning Bangunan Rumah Tahanan Negara Perempuan



82



E. Gambar Bangunan (Protoytipe Drawing) 1. Gambar Pos Atas



2. Gambar Pagar



83



84



85



3. Gambar Pintu



86



87



88



89



4. Gambar Hunian



90



91



92



93



BAB VI POLA BANGUNAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN (LPP)



A.



Aspek Lokasi dan Aspek Bentuk Area bangunan LPP terletak pada : 1. Lokasi yang berada dekat dengan lingkungan masyarakat. 2. Lokasi yang mudah terjangkau dan tersedia sarana transportasi (umum), telekomunikasi (telepon), penerangan (listrik), kesehatan (puskesmas/rumah sakit), dan mudah mendapatkan air bersih. 3. Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. 4. Lokasi yang mudah terjangkau diakses dari Kantor Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan dan instansi lain yang terkait. 5. Lokasi yang ramah lingkungan (tumbuhnya tanaman dan penghijauan), tidak memerlukan pengolahan tanah yang berat (rawa-rawa, tanah terjal, tanah berbatu, bantaran sungai). 6. Lokasi yang relatif aman dari kemungkinan tertimpa bencana alam (gempa, banjir, tanah longsor, tanah bergerak) dan bahaya lingkungan lain kebakaran, kawasan tegangan tinggi (SUTET), tanaman rawan tumbang. Bentuk bangunan LPP disesuaikan dengan tanah/lahan yang tersedia agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan faktor sebagai berikut : 1. Menjaga keserasian bertetangga dengan masyarakat sekitarnya. 2. Jalan/transportasi kendaraan pemadam kebakaran atau kendaraan lain dalam rangka mengatasi keadaan darurat pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. 3. Keindahan (pertamanan, penghijauan) agar tampak sejuk dan asri. 4. Kesehatan termasuk sirkulasi udara dan pencahayaan. 5. Tata letak bangunan (Site Plan) bersifat klaster tertutup untuk memenuhi fungsi pengamanan dengan adanya satu aksesuntuk keluar dan masuk UPT. 6. Bentuk bangunan terbagi ke dalam area umum(public), area terbatas (semi public), area sebagian tertutup (semi private) dan area tertutup (private). 7. Untuk pembangunan LPP pada lokasi di perkotaan yang luas lahannya terbatas, bangunan dapat dibuat bertingkat dengan memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).



B.



Aspek Bangunan Pembangunan LPP wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan pagar, pintu, jalan, gedung, utilitas dan sarana prasarana lingkungan. Kebutuhan luasan (m 2) komponen-



94



komponen gedung dan kondisi lahan dijelaskan lebih lanjut dalam tabel kebutuhan ruang dan luasan bangunan LPP. 1.



Pagar Pagar pada LPP berfungsi sebagai bagian dari sarana pengamanan bangunan. Pagar LPP terdiri dari : a.



Pagar Pembatas Lahan Pagar pembatas lahan, adalah pagar yang membatasi lahan Lapas dengan tanah sekitar dapat terbuat dari bahan sederhana, kawat, pagar besi maupun dinding ½ bata dengan tinggi minimal 1,5 meter.



b.



Pagar Keliling Luar Pagar keliling luar adalah pagar anti panjat dengan sarana pengaman yang terletak diantara tembok keliling dengan pagar pembatas lahan; Ketentuan mengenai pagar keliling luar adalah sebagai berikut : 1) tiang pipa Ø 100 mm, tebal minimal 5 mm dengan jarak masing-masing 3,5 m antar tiang; 2) diantara tiang diisi lembaran kawat anti panjat dan diperkuat dengan pipa anti karat (galvanis) Ø 75 mm; 3) dibagian atas pagar dipasang gulungan kawat silet baja anti karat Ø gulungan 40 cm atau sarana pengaman lainnya; 4) Tinggi : Tinggi keseluruhan termasuk gulungan kawat silet baja anti karat minimal 3,5 m. 5) Prototype pagar keliling luar tersebut pada LAMPIRAN.



c. Tembok Keliling Tembok Keliling adalah tembok pagar dengan sarana pengaman yang mengelilingi Lapas terletak antara tembok antar bangunan dengan pagar keliling luar; Ketentuan mengenai tembok keliling adalah sebagai berikut : 1) Dinding pasangan 1 bata, tebal bagian atas 20 cm, tebal bagian bawah 40 cm, kemiringan dinding pada bagian dalam; 2) dibagian atas pagar dipasang sarana pengaman plat silinder berbahan anti karat (zincalum) Ø 90 cm; 3) Tinggi : Tinggi dinding pasangan 1 (satu) bata 4 m ditambah 1 m gulungan plat silinder (terpasang); 4) Pondasi disesuaikan dengan kondisi tanah setempat dan beban pagar; 5) Jarak : Jarak antara Tembok Keliling dengan Pagar Keliling Luar sekurangkurangnya 5 m; dan 6) Prototype tembok keliling tersebut pada LAMPIRAN .



95



d.



Tembok Antar Bangunan Tembok Antar Bangunan adalah tembok dengan sarana pengaman yang menghubungkan sisi belakang antara bangunan di dalam Lapas. Ketentuan mengenai bahan : 1) Dinding pasangan 1/2 bata ketebalan 10 cm dengan sarana pengaman kawat silet baja anti karat Ø 60 cm; 2) Tinggi : tinggi tembok 3 m ditambah sarana pengaman kawat silet baja anti karat 1 m; 3) Pondasi disesuaikan dengan kondisi tanah setempat dan beban pagar; dan 4) Prototype Tembok Antar Bangunan tersebut pada LAMPIRAN.



e.



Pagar Pembatas Area Pagar Pembatas Area adalah pagar anti panjat dengan sarana pengaman yang membatasi antara bangunan yang satu dengan bangunan yang lain. Ketentuan mengenai bahan : 1) Tiang pipa anti karat (galvanis) Ø 100 mm, tebal minimal 5 mm dengan jarak masing-masing 3,5 m antar tiang; 2) Diantara tiang diisi lembaran kawat anti panjat dan diperkuat dengan pipa anti karat (galvanis) Ø 75 mm; pemasangan kawat anti panjat menggunakan plat pengunci pengaman keliling dan sistem baut yang dimatikan/dikunci dengan las/dibengkokkan; 3) Di bagian atas pagar dipasang gulungan kawat silet baja anti karat Ø gulungan 2 x 45 cm; 4) Tinggi : tinggi pagar 3 m ditambah sarana pengaman kawat silet baja anti karat 1 m dari permukaan tanah; 5) Pondasi disesuaikan dengan kondisi tanah setempat dan beban pagar; dan 6) Prototype pagar pembatas areal di dalam Lapas tersebut pada LAMPIRAN.



2.



Gedung Gedung terbagi dalam 4 area yaitu : a. Area Umum (public) Kantor Utama terdiri dari : 1)



Ruang/Kantor Kepala Lapas Ruang/Kantor Kepala Lapas menempati bangunan Kantor Utama dibangun menyesuaikan luas lahan, meliputi : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang simpan, kamar kecil (toilet), ruang staf Kalapas Perempuan dan ruang lain-lain.



96



2)



Ruang Kepala Bagian Tata Usaha Ruang tata usaha menempati bangunan gedung kantor utama, meliputi : ruang kerja kepala tata usaha, ruang tamu, dan ruang simpan. terletak berdekatan dengan Ruang/Kantor Ka.Lapas, terdiri dari : a) Ruang Urusan Umum, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, ruang simpan, ruang server dan ruang arsip. b) Ruang Urusan Administrasi Kepegawaian dan Keuangan berada berdekatan dengan ruang kepala tata usaha, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf, ruang bendahara dan ruang arsip.



3)



Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan terletak di kantor utama, meliputi : area Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan), ruang pendaftaran, informasi dan pengaduan, ruang tunggu, ruang simpan



(locker),



area



pemindai



barang



dan



orang,



ruang



penggeledahan dan toilet. 4)



Ruang Rapat/Serbaguna digunakan untuk ruang koordinasi umum, ruang pertemuan dengan pihak ketiga atau untuk kebutuhan rapatrapat lainnya.



5)



Ruang Galeri Pemasyarakatan digunakan untuk memamerkan hasil kerajinan dan hobby para tahanan perempuan.



6)



Ruang Layanan Masyarakat ruang yang digunakan untuk tempat kerja sementara (working space) atau juga ruang yang dapat digunakan untuk koordinasi sementara bagi masyarakat atau pihak III yang akan melakukan kegiatan dukungan Pelayanan bagi Tahanan Perempuan.



7)



Ruang Fasilitas Pegawai digunakan untuk pegawai mempersiapkan dirinya sebelum bertugas dilengkapi dengan tempat mandi, tempat mengganti baju,loker atau lemari simpan untuk menyimpan barang petugas, tempat dan fasilitas istirahat dan olah raga ringan yang dilengkapi dengan tempat dapur bersih/ dapur kering. Ruang fasilitas pegawai ini berada di area public sebelum masuk ke pintu Portir.



8) Ruang Toilet Pegawai. Ruang Toilet Pegawai berdekatan dengan ruang fasilitas Pegawai dan sebagian berada di area perkantoran utama.



b.



Area Terbatas(semi public) Kantor Teknis terdiri dari : 1)



Ruang Bagian Bimbingan Narapidana/Anak Didik



97



Ruang pembinaan terletak di kantor teknis yang meliputi : ruang kerja kepala pembinaan, ruang tamu, ruang rapat dan ruang arsip. a) Ruang Urusan Registrasi Ruang Urusan Registrasi menempati bangunan gedung Kantor Kedua yang terdiri dari : Ruang Kepala Urusan Registrasi ruang staf ruang pemeriksaan (roll/SDP), area foto studio, dan ruang simpan (locker)/ letter D. b) Ruang Urusan Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Ruang Urusan Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan berada berdekatan dengan Ruang Bimbingan Narapidana / Anak Didik meliputi : ruang kepala Urusan Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, ruang staf, ruang assessment dan konseling dan ruang arsip. c) Gudang Perlengkapan Narapidana. 2)



Ruang Kepala Kegiatan Kerja. Ruang Kepala Kegiatan Kerja terletak di kantor teknis yang meliputi : ruang kerja kepala, ruang tamu, ruang rapat dan ruang arsip. a)



Ruang Urusan Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja berada berdekatan dengan Ruang Kepala Kegiatan Kerja, meliputi : ruang kerja kepala urusan Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja, ruang staf, ruang simpan dan ruang arsip.



b)



Ruang Urusan Sarana Kerja Ruang Urusan Sarana Hasil Kerja berada berdekatan dengan ruang kepala Kegiatan Kerja, meliputi : ruang kerja kepala urusan sarana kerja, ruang staf, ruang simpan dan ruang arsip.



3)



Ruang Kepala Bagian Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Ruang Kepala Bagian Administrasi Keamanan dan Tata Tertib menempati bangunan gedung Kantor Teknis dan terletak berdekatan dengan Portir, terdiri dari : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat dan ruang arsip. a)



Ruang Urusan Keamanan, berada berdekatan dengan Ruang Kepala Bagian Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, meliputi : ruang kepala urusan keamanan, ruang staf dan ruang arsip.



b)



Ruang Urusan Pelaporan dan Tata Tertib berada berdekatan dengan Ruang Kepala Keamanan dan Ketertiban, meliputi : ruang kerja kepala, ruang staf dan ruang arsip.



c)



Gudang Senjata Api dan Perlengkapan Keamanan. Gudang senjata terdiri dari ruang simpan senjata api, ruang simpan amunisi dan ruang perawatan senjata. Dinding gudang merupakan



98



pasangan 1 bata ketebalan 20 cm dengan sarana pemadam api ringan, dilengkapi sirkulasi udara dan pintu plat baja dengan jeruji besi. 4)



Ruang Kepala Pengamanan Lapas Ruang Kepala Pengamanan Lapas menempati bangunan gedung Kantor Teknis dan terletak berdekatan dengan Portir, terdiri dari : ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang staf dan ruang arsip.



5)



Dapur terletak pada sebelah kanan/kiri kantor teknis. Ruang Dapur adalah ruang yang terletak di sebelah Kantor Teknis. Dapur harus mempunyai jalur tersendiri terkait pengangkutan bahan makanan maupun sampah dapur. Jalur dapur terletak pada sebelah kanan/kiri kantor teknis. Jalur dapur pun harus steril area dan harus bisa terhubung langsung dengan halaman luar kantor teknis. Pekerja-pekerja di dapur juga para Narapidana (minimum security), maka perlu adanya ruangan sel khusus bersifat keamanan yang minimal di dalam area dapur. Adapun yang perlu diperhatikan adalah faktor kebersihan dan kesehatan, pembuatan cerobong asap dengan ukuran yang memadai serta tempat cuci alat-alat dapur yang mudah dibersihkan. Ruang Dapur terdiri dari ruang petugas, ruang racik, ruang masak, ruang saji, gudang beras, gudang bahan mentah, gudang perlengkapan dapur, toilet dan wastafel.



6)



Poliklinik Poliklinik terletak pada sebelah kanan/kiri kantor Teknis dan letaknya berseberangan dengan Dapur. Poliklinik terdiri dari ruang/kantor Dokter, ruang Paramedis, ruang administrasi dan pendaftaran pasien, ruang pemeriksaan medik umum, ruang pemeriksaan medik gigi, ruang obat, laboratorium mini, ruang bangsal rawat inap (Opname) bagi yang tidak berpenyakit menular, Ruang bagi yang berpenyakit menular dilengkapi juga dengan ruangan yang tertutup (tidak ada udara masuk) dengan toilet di dalam, ruang/kamar jenazah dan ruang penyimpanan alat perlengkapan Poliklinik, toilet dan wastafel.



c.



Area Sebagian Tertutup (semi private) Area Sebagian Tertutup (semi private) terdiri dari : 1) Ruang Ibadah adalah sarana untuk kebutuhan ibadah agama. Ruang yang disediakan dua atau lebih dibangun di atas lahan yang letaknya tidak saling berdekatan. Luasan ruang ibadah disesuaikan dengan mayoritas pemeluk agama dari masing-masing daerah.



99



2) Ruang Pelatihan/ Bengkel Kerja (Workshop) adalah ruang yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan ketrampilan bagi wargabinaan terdiri dari : gudang penyimpanan alat dan bahan, ruang petugas dan toilet. 3) Ruang Makan adalah ruang yang berfungsi sebagai tempat makan bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan agar terbangun kebersamaan diantara penghuni. Ruang makan dilengkapi dengan meja dan kursi yang disesuaikan dengan kapasitas LPP sesuai bloknya. Ruang makan hanya diperuntukan untuk blok medium sekuriti dan minimum sekuriti. 4) Ruang kelas berfungsi sebagai tempat pendidikan, terdiri dari : Ruang tenaga pengajar, ruang-ruang belajar dan toilet. 5) Ruang konsultasi berfungsi sebagai sarana pertemuan pembimbing psikologis, spiritual dengan Narapidana atau tempat yang digunakan untuk melakukan asesmen terhadap Narapidana Perempuan, tempat menyampaikan keluhan, atau sebagai tempat Narapidana bertemu Penasehat Hukumnya. Penempatan ruang terletak pada gedung teknis yang diatur sedemikian rupa sehingga Narapidana merasa nyaman, petugas tetap dapat mengawasi namun tidak dapat mendengar pembicaraan. Ruang konseling dibuat humanis dengan jendela yang menghadap taman. 6) Area Rekreasi. Rekreasi merupakan kegiatan yang dapat dilakukan di dalam atau di luar ruangan. Kegiatan rekreasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan mental dan psikis Narapidana. 7) Ruang



kunjungan.



Ruang



kunjungan



berfungsi



sebagai



ruang



bertemunya Narapidana dengan keluarga/kerabat atau anak dari Narapidana. Ruang kunjungan berada pada gedung teknis yang diatur sedemikian rupa memperhatikan fungsi keamanan. Ruang kunjungan dapat bersifat terbuka atau tertutup dilengkapi dengan tempat duduk bagi keluarga.



Dalam



hal



ruang



kunjungan



bersifat



tertutup,



harus



memperhatikan kenyamanan dan sirkulasi udara. Ruang kunjungan terdiri dari : ruang kunjungan, ruang petugas pengawas, ruang menyusui (ruang laktasi), arena bermain anak dan toilet. 8) Ruang Perpusatakaan/Ruang Baca. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai ruang baca bagi Narapidana dengan penempatan bersebelahan dengan kelas atau ruang pelatihan. 9) Ruang Ibadah. Ruang Ibadah adalah sarana untuk kebutuhan ibadah. Ruang yang disediakan dua atau lebih dibangun di atas lahan yang



100



letaknya tidak saling berdekatan. Luasan ruang ibadah disesuaikan dengan mayoritas pemeluk agama di dalam Lembaga Pemasyarakatan. 10) Bangunan Narapidana



Industri/Unit pada



Perusahaan



blok



minimum



adalah sekuriti



bangunan melaksanakan



tempat kerja



memproduksi barang atau mengoptimalkan jasanya dalam unit usaha yang dikelola di dalam Lapas Perempuan. d.



Area Tertutup (private) Area tertutup (private) terdiri dari : 1)



Blok Hunian Perempuan, terdiri dari : a) blok admisi orientasi dan observasi; b) blok hunian Narapidana; c) blok pengasingan; d) blok strapsel; dan e) blok khusus ibu hamil/bersama anak balita.



2)



3)



Blok Admisi Orientasi dan Observasi, terdiri dari : a)



kamar hunian dilengkapi dengan toilet; dan



b)



kamar mandi umum.



Blok Hunian Perempuan Blok Hunian Perempuan, terdiri dari tiga model, yakni Blok Maksimum Sekuriti, Blok Medium Sekuriti dan Blok Minimum Sekuriti.



Blok Maksimum Sekuriti a) Kamar hunian tipe 3 dilengkapi toilet; b) Ruang berangin-angin; c) Ruang laktasi; dan d) Pos petugas pengawas.



Blok Medium Sekuriti a) Kamar hunian tipe 5 dan tipe 7; b) Ruang kumpul bersama ; c) Ruang laktasi; d) Kamar mandi umum; e) Area jemur; dan f)



Pos pengawas.



Blok Minimum Sekuriti a) kamar hunian tipe barak; b) ruang kumpul bersama;



101



c) ruang laktasi; d) kamar mandi dan toilet umum; e) area jemur; dan f)



dapur bersih.



4)



Blok Pengasingan, terdiri dari kamar hunian dilengkapi kamar mandi.



5)



Blok Strapsel, terdiri dari kamar hunian dilengkapi kamar mandi.



6)



Blok Hunian Perempuan, dibangun dengan ketentuan khusus sebagai berikut :



a.



Standar luas Kamar Hunian adalah 5,4 m2/orang.



b.



Langit-langit kamar hunian terbuat dari bahan beton/cor dengan ketebalan 10 cm dan tinggi langit-langit kamar hunian 3,8 m.



c.



Lantai kamar hunian dan lantai teras dicor beton dan dilapisi dengan bahan anti kimia.



d.



Dinding yang merupakan bagian luar dari bangunan blok terbuat dari batu bata tebal 1 bata atau sekitar 15 cm diplester halus. Dinding lainnya terbuat dari batu bata tebal ½ batu bata dengan pasangan 1 pc ; 3 ps, diplester halus. Pada dinding yang berhadapan dengan pintu diberi ventilasi terbuat dari jeruji Ø 22 mm, ukuran disesuaikan dengan luas kamar (minimal 20 % luas lantai).



e.



Dilengkapi dengan instalasi penerangan (lampu) yang dipasang tertanam di langit-langit dengan posisi titik lampu di permukaan langitlangit.



f.



Pada tiap kamar hunian disediakan toilet dan tempat tidur permanen, tempat tidur tersebut terbuat dari plat beton bertulang, tebal 10 cm, tinggi 60 cm dengan kemiringan 2%.



g.



Pada tiap kamar hunian perlu dilengkapi jendela dengan ukuran disesuaikan dengan luas kamar, dengan spesifikasi : -



Daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar jeruji 10 cm.



-



Kusen terbuat dari besi kanal C (Channel lips), tebal 6 mm tertanam pada beton.



h.



Setiap blok hunian dilengkapi dengan : kamar mandi umum, pos pengaman blok, pintu blok/sub blok, alat pemadam kebakaran, pencahayaan darurat, tanda arah keluar (sistem peringatan bahaya), instalasi listrik, penangkal petir, sanitasi, tempat sampah, ventilasi udara serta pencahayaan.



i.



Blok hunian perempuan sebagai tempat hunian tahanan perempuan.



j.



Blok hunian dibuat dengan pendekatan kebutuhan gender.



102



k.



Blok hunian dibuat dengan sedemikian rupa membentuk huruf “U” dengan sistem klaster dan tahanan yang memiliki anak balita dapat menggunakan arena bermain anak menyatu dengan bangunan.



l.



Pada setiap blok didukung bak penampung air (reservoir) bawah dan bak penampung air (reservoir) atas dengan dimensi sesuai kapasitas masing-masing blok dengan didukung alat bantu pompa listrik.



m. Semua teralis dan pintu pada blok ini menggunakan besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar teralis 10 cm. n.



Lebar tangga dan selasar pada masing-masing blok berukuran minimal 1,5 m.



o.



Kapasitas setiap blok hunian maksimum 150 orang/kamar hunian, yang dibangun berdasarkan perbandingan sebagai berikut : NO. 1. 2. 3. 4.



KAMAR HUNIAN Kapasitas 3 orang Kapasitas 5 orang Kapasitas 7 orang Kapasitas barak



DEWASA 10 % 15 % 15 % 60 %



p.



Blok Pengasingan, terdiri dari kamar hunian dilengkapi kamar mandi.



q.



Blok Strapsel, terdiri dari kamar hunian dilengkapi kamar mandi. Khusus pada blok Pengasingan dan Strapsel, ketentuan yang perlu diperhatikan : -



Terletak pada posisi terdepan dalam area blok hunian, sehingga memudahkan dalam pengamanannya.



3.



Pintu Pintu terdiri dari : a.



Pintu Pagar Keliling Luar Ketentuan Pintu Pagar Keliling Luar : 1) Memiliki daun pintu terbuat dari lembaran kawat anti panjat dengan rangka besi anti karat (galvanis) Ø 50 mm; 2) Pintu engsel lebar 3,5 m dengan dua daun pintu masin-masing lebar 1,75 m dan tinggi 2,5 m dengan anak pintu berukuran lebar 1 m, tinggi 2 m dan menggunakan engsel kupu-kupu membuka ke dalam; dan dilengkapi dengan kunci pengaman; 3) Prototype pintu pagar keliling luar tersebut pada LAMPIRAN.



b.



Pintu Gerbang Utama Pintu gerbang utama terdiri dari : 1) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia; 2) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas kendaraan.



103



Ketentuan Pintu gerbang utama lalu lintas manusia : 1) Kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; 2) Daun pintu terbuat dari rangka baja yang ditutup dengan plat besi baja luar dalam, tebal masing-masing plat minimal 6 mm dan tebal daun pintu 4 cm; 3) daun pintu dibuat cukup untuk lewat satu orang saja, dengan ukuran daun pintu tinggi 140 cm dan lebar 80 cm diletakkan pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai; pada 30 cm dari permukaan lantai tersebut dibuat daun pintu tambahan yang dapat menyatu dengan daun pintu diatasnya untuk akses disabilitas; 4) pada daun pintu dibuat lubang pengintaian dengan ukuran 15 cm x 10 cm diberi pengaman teralis besi Ø 22 mm pada ketinggian 160 cm dari permukaan lantai; 5) seluruh kusen dan daun pintu dicat dengan cat anti karat; 6) dilengkapi dengan kunci pengaman; dan 7) pintu membuka ke dalam. 8) Prototype pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN. Ketentuan pintu gerbang utama lalu lintas kendaraan : 1)



terletak disamping pintu lalu Lintas manusia dibatasi tembok;



2) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; 3) daun pintu terbuat dari rangka baja yang ditutup dengan plat besi baja luar dalam, tebal masing-masing plat minimal 4 mm dan tebal daun pintu 5 cm; 4) ukuran tinggi 5 m dan lebar 3,5 m, dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 1,75 m; 5) seluruh pintu dicat dengan cat anti karat; c.



Pintu Gerbang Kedua Pintu gerbang utama kedua terdiri dari : 1) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas manusia; 2) Pintu gerbang utama untuk lalu lintas kendaraan. Ketentuan pintu gerbang kedua untuk lalu lintas manusia : a) terletak minimal 10 meter di belakang pintu gerbang utama; b) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; c) daun pintu dibuat cukup untuk lewat satu orang saja, dengan ukuran daun pintu tinggi 145 cm dan lebar 80 cm diletakkan pada ketinggian 30



104



cm dari permukaan lantai; pada 30 cm dari permukaan lantai tersebut di buat daun pintu tambahan yang dapat menyatu dengan daun pintu diatasnya untuk akses disabilitas; d) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar jeruji 10 cm rangka baja yang ditutup dengan lembaran kawat anti panjat luar dalam; e) seluruh kusen dan daun pintu dicat dengan cat anti karat; f)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



g) pintu membuka ke arah dalam ruangan. h) Prototype pintu gerbang kedua untuk lalu lintas manusia tersebut pada LAMPIRAN. Ketentuan pintu gerbang kedua untuk lalu lintas kendaraan : a) terletak di samping pintu lalu lintas manusia dibatasi tembok, minimal 10 meter di belakang pintu gerbang utama; b) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; c) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar jeruji 10 cm rangka baja yang ditutup dengan lembaran kawat anti panjat luar dalam sampai ketinggian 175 cm dari lantai; d) ukuran tinggi 5 m dan lebar 3,5 m, dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 1,75 m; e) seluruh pintu gerbang kedua dicat dengan cat anti karat; f)



dilengkapi dengan kunci pengaman; dan



g) pintu membuka searah dengan pintu gerbang utama. h) Prototype pintu gerbang kedua untuk lalu lintas kendaraan tersebut pada LAMPIRAN. d.



Pintu Blok/Sub Blok a) pintu blok; dan b) pintu sub blok. Ketentuan mengenai pintu blok adalah sebagai berikut : 1) daun pintu terbuat dari rangka baja yang ditutup dengan plat besi baja luar dalam, tebal masing-masing minimal 6 mm; 2) ukuran tinggi kusen 245 cm dan lebar 190 cm; 3) ukuran tinggi daun pintu 240 cm dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 90 cm; 4) kusen pintu terbuat dari besi kanal C (channel lips) dengan ketebalan minimal 6 mm; 5) seluruh pintu dicat dengan cat anti karat; dan 6) dilengkapi dengan kunci pengaman.



105



7) Prototype pintu blok tersebut pada LAMPIRAN. Ketentuan mengenai pintu sub blok adalah sebagai berikut : 1) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar jeruji 10 cm dan rangkanya besi siku tebal 6 mm; 2) kusen terbuat dari besi kanal C (channel lips); 3) ukuran daun pintu tinggi 210 cm dan lebar 160 cm, dengan 2 daun pintu masing-masing lebar 80 cm menggunakan engsel kupu-kupu membuka keluar; dan 4) dilengkapi dengan kunci pengaman. 5) Prototype pintu sub blok tersebut pada LAMPIRAN. e.



Pintu Kamar Hunian Ketentuan mengenai pintu kamar hunian adalah sebagai berikut : 1) daun pintu terbuat dari jeruji besi baja Ø 22 mm dengan jarak antar jeruji 10 cm dan rangkanya besi siku tebal 6 mm; 2) kusen terbuat dari besi kanal C (channel lips); 3) pada bagian daun pintu dipasang plat besi tebal 6 mm melintang yang menutup pada bagian gembok dan berfungsi sebagai penghalang penghuni untuk meraih gembok dari dalam kamar; 4) ukuran daun pintu tinggi 210 cm dan lebar 80 cm, menggunakan engsel kupu-kupu membuka keluar; 5) dilengkapi dengan kunci pengaman. 6) Prototype pintu kamar hunian tersebut pada LAMPIRAN.



f.



Pintu Pagar Pembatas Area Pintu pagar pembatas area bersifat transparan anti panjat serta dilengkapi dengan kunci pengaman dengan ketentuan sebagai berikut : a. Terletak menyatu dengan pagar pembatas area; b. Bahan kusen pintu tiang pipa anti karat (galvanis) Ø 100 mm, tebal minimal 5 mm; c. Daun pintu terbuat dari lembaran kawat anti panjat dan diperkuat dengan pipa anti karat (galvanis) Ø 75 mm; d. Daun pintu dibuat dengan ukuran tinggi 245 cm dan lebar 180 cm dengan masing-masing daun pintu berukuran 90 cm, menggunakan engsel kupu-kupu membuka ke dalam; dan dilengkapi dengan kunci pengaman.



4.



Jalan Jalan terdiri dari : a.



Jalan Masuk Pintu Utama/Pintu Darurat



106



Jalan Masuk Pintu Utama atau Pintu Darurat terletak pada bagian depan kantor utama atau pada bagian depan pintu darurat dengan lebar 4 m dengan kualifikasi kekuatan setara Jalan Kelas II (mampu memikul beban 8 ton). b.



Jalan Keliling Luar Jalan keliling Luar terletak diantara pagar keliling luar dan tembok keliling dengan lebar 1,5 m cor beton.



c.



Jalan Brandgang Jalan Brandgang terletak diantara tembok keliling dan tembok antar bangunan dalam dengan lebar 1,5 m cor beton.



d.



Jalan Penghubung antar Blok (selasar) Jalan yang menghubungkan antar bangunan dengan lebar 1,5 m cor beton, tebal minimal 10 cm dan dilengkapi atap dengan kerangka tiang beton bertulang dan rangka atap baja.



5.



Garasi Letak garasi berdekatan dengan pintu gerbang utama sehingga dalam keadaan darurat kendaraan yang ditempatkan di garasi mudah untuk dioperasionalkan.



6.



Utilitas dan Prasarana Bangunan Utilitas dan prasarana lingkungan terdiri dari : a.



Halaman olahraga (senam) dan untuk upacara.



b.



Tempat parkir kendaraan karyawan/tamu.



c.



Pertamanan dan penghijauan.



d.



Pembuangan air kotor. 1) Volume septic tank diperhitungkan dengan asumsi tiap orang memproduksi limbah sebanyak 20 liter/hari. 2) Penempatan septic tank pada lahan antara dinding belakang blok dengan tembok keliling.



e.



Pembuangan sampah Pembuangan sampah dibangun sesuai dengan ketentuan. Tempat pembuangan sampah terdiri dari : 1) Tempat pembuangan sampah basah adalah tempat pembuangan sampah luar yang berada di luar gedung perkantoran untuk menampung sampah dapur dan sampah dari ruang perkantoran. 2) Tempat pembuangan sampah kering



yang merupakan tempat



pembuangan sampah kantor non limbah.



107



f.



Pengolahan sampah Pengolahan Sampah menggunakan sistem 3R (reuse, reduce, recycle) juga berfungsi sebagai pembuat kompos (composter) dengan asumsi setiap orang akan memproduksi sebanyak 5 liter/hari.



g. Sarana Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Sarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari: a. Tanda bahaya kebakaran (fire alarm). b. Alat pemadam api ringan (fire extinguisher) ditempatkan pada area perkantoran dan dapur. c. Alat pemadam api berat (fire hidrant) ditempatkan di dalam gedung dan di luar gedung pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pemadam kebakaran berupa hydrant pillar lengkap dengan hose reel. Bangunan LPP harus dilengkapi dengan denah petunjuk arah penyelematan kebakaran (fire escape plan). Instalasi pemadam kebakaran harus ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau dan harus dilakukan perawatan setidaknya 1 (satu) tahun sekali. h. Instalasi Air Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa dan ditanam di dalam bangunan sehingga mampu melayani kebutuhan air pada LPP. Kebutuhan air minimum setiap orang sebanyak 150 liter/ hari atau 0,15 m3 per hari. Pada setiap blok didukung bak penampung air (reservoir) bawah dan bak penampung air (reservoir) atas sesuai dengan kapasitas masing-masing blok hunian dengan didukung alat bantu pompa listrik. Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa sehingga mampu melayani kebutuhan air pada ruang-ruang kantor dan ruang hunian narapidana. i.



Instalasi listrik Pemasangan instalasi dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan Pemasyarakatan dengan baik dan aman. Aliran listrik yang berhubungan langsung ke kamar hunian dibuat dengan pengaman sehingga aliran listrik tidak dapat dijangkau dengan tangan. Penggunaan lampu hemat energi dan panel surya dapat dilakukan sesuai kondisi dan ketentuan penggunaan tanpa mengganggu instalasi listrik lainnya.



j.



Penerangan dan pencahayaan Kenyamanan visual didalam ruangan yang bersumber dari pencahayaan dipengaruhi oleh jumlah, ukuran dan penempatan bukaan/jendela. Pencahayaan alami dipengaruhi oleh beberapa variabel yaitu desain bukaan jendela, bentuk dan kedalaman ruang, kenyamanan visual, dan



108



faktor eksternal. Ruang-ruang dalam Bangunan Lapas Perempuan membutuhkan tingkat kenyamanan pencahayaan alami yang memadai agar pengguna di dalamnya dapat melakukan aktivitas dengan lancar dan memiliki produktifitas yang baik. k. Ventilasi udara Ventilasi udara untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan individu yang ditahan, adalah penting membuat ventilasi dan kontrol suhu yang memadai. Ukuran jendela harus cukup untuk memungkinkan masuknya udara segar terlepas dari ada atau tidaknya ventilasi buatan. Dalam iklim yang lebih hangat, perlu untuk meningkatkan rasio area ventilasi dengan luas lantai, dan memastikan ventilasi silang yang cukup. Ini sangat penting dalam fasilitas yang mungkin terlalu panas karena sifat konstruksi dan kurangnya isolasi. Di iklim panas, langit-langit tinggi membuat kamar jauh lebih nyaman. Langit-langit rendah hanya boleh digunakan di kamar yang tidak ditempati terlalu lama (seperti ruang penyimpanan, toilet, kamar mandi). Jika penjara tidak memiliki akses ke listrik, sistem ventilasi alami seperti ventilator yang dipasang di atap harus dipasang di samping peningkatan area ventilasi dan ventilasi silang. l.



Sarana komunikasi Sarana komunikasi terdiri dari telepon dan sarana komunikasi internal. Telepon terdiri : keperluan kantor dan Wargabinaan Pemasyarakatan. Komunikasi internal terdiri dari : interkom dan speaker publik. Pemasangan instalasi telepon dibuat sedemikian rupa sehingga mampu melayani kebutuhan komunikasi bagi para petugas Pemasyarakatan dan Wargabinaan Pemasyarakatan.



m. Sistem penangkal petir. Untuk melindungi dan mengurangi dampak kerusakan akibat sambaran petir, maka dipasang sistem pengaman berupa sistem penangkal petir beserta pentanahannya. Pemasangan sistem tersebut didasari oleh perhitungan resiko kerusakan akibat sambaran petir terhadap gedung. Sistem Penangkal Petir mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan memperhatikan faktor keamanan. n. Aksesibilitas dan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan yang berkebutuhan khusus perlu dipertimbangkan dalam desain Lapas Perempuan. Aksesibilitas untuk individu penyandang disabilitas harus dimasukkan ke dalam



semua kegiatan desain, konstruksi dan



rehabilitasi, termasuk semua fasilitas umum dan administrasi harus dapat diakses sepenuhnya.



109



C.



Tabel Luasan Minimum Pemasyarakatan Perempuan NO A. 1



Komponen



Gedung



dan



Fungsi



KEBUTUHAN RUANG



Lembaga



M2



GEDUNG Kantor terdiri dari : 1.1.



1.2.



Ruang/Kantor Ka. LPP 1.1.1.



Ruang Kerja.



1.1.2. 1.1.3. 1.1.4.



Ruang Tamu. Ruang Rapat. Ruang Simpan.



8 10 5



1.1.5. 1.1.6. 1.1.7.



Kamar Kecil (toilet) Ruang Staf Ka. LPP Ruang Lain-lain.



3.5 8.4 4.3



1.1.8. Sirkulasi (25%). Ruang Bagian Tata Usaha, meliputi : 1.2.1.



1.2.2.



1.2.4.



1.3.



1.2.1.1. 1.2.1.2.



Ruang Kerja. Ruang Tamu



4 3



1.2.1.3.



Ruang Simpan.



3



Ruang Urusan Umum,meliputi : Ruang Ka. Urusan Umum



4



1.2.2.2. Ruang Staf Urusan Umum. 1.2.2.3. Ruang Server 1.2.2.4. Ruang Simpan 1.2.2.5. Ruang Arsip. Ruang Urusan Kepegawaian dan Keuangan, meliputi : Ruang Ka. Urusan Administrasi 1.2.3.1. Kepegawaian dan Keuangan. 1.2.3.2. Ruang Bendahara. Ruang Staf Urusan Kepegawaian 1.2.3.3. dan Keuangan. 1.2.3.4. Ruang Simpan.



40 6 4 4.4



1.2.3.5.



3.6



Ruang Arsip.



Ruang Lain-lain.



1.2.5. Sirkulasi (25%). Ruang Bagian Administrasi Keamanan dan Ketertiban, meliputi : Ruang Ka. Bagian Keamanan dan Ketertiban, 1.3.1. meliputi : 1.3.1.1. Ruang Kerja.



1.3.2.



11.8



Ruang Ka. Bagian Tata Usaha, meliputi :



1.2.2.1.



1.2.3.



8



1.3.1.2. Ruang Tamu 1.3.1.3. Ruang Simpan. Ruang Urusan Keamanan, meliputi : Ruang Ka. Urusan Keamanan. 1.3.2.1.



4 9 30 2 11.7 32.2



4 3 3



4



110



1.4.



1.3.2.2. Ruang Staf Urusan Keamanan. 1.3.2.3. Ruang Arsip. Ruang Urusan Pelaporan dan Tata Tertib, 1.3.3. meliputi : Ruang Ka. Urusan Sarana dan 1.3.3.1. Prasarana Keamanan dan Ketertiban. Ruang Staf Urusan Bimbingan 1.3.3.2. Kemasyarakatan. 1.3.3.3. Ruang Arsip. Gudang Senjata Api dan Perlengkapan 1.3.4. Keamanan 1.3.5. Ruang Lain-lain. 1.3.6. Sirkulasi (25%). Ruang Bagian Bimbingan Narapidana, meliputi : Ruang Ka. Bagian Bimbingan Narapidana, 1.4.1. meliputi : 1.4.1.1. Ruang Kerja.



1.4.2.



4 20 2 14 7.6 20.9



4



1.4.1.2.



Ruang Tamu.



3



1.4.1.3.



Ruang Simpan.



3



Ruang Urusan Registrasi, meliputi : 1.4.2.1.



Ruang Ka. Urusan Registrasi.



4



1.4.2.2.



Ruang Staf Urusan Registrasi.



50



1.4.2.3.



Ruang Simpan/Lemari.



20



1.4.2.4.



Ruang Pemeriksaan (Roll)



8



1.4.2.5.



Ruang Foto Studio.



6



1.4.2.6. Ruang Arsip. Ruang Urusan Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, meliputi : Ruang Ka. Urusan Bimbingan 1.4.3.1. Kemasyarakatan dan Perawatan. Ruang Staf Urusan Bimbingan 1.4.3.2. Kemasyarakatan dan Perawatan. 1.4.3.3. Ruang Arsip.



2.8



1.4.4.



Gudang Perlengkapan Narapidana.



20



1.4.5.



Ruang Lain-lain.



1.4.3.



1.5.



20 2



1.4.6. Sirkulasi (25%). Ruang Bagian Kegiatan Kerja, meliputi : 1.5.1.



1.5.2.



Ruang Ka. Bagian Kegiatan Kerja, meliputi: 1.5.1.1. Ruang Kerja. 1.5.1.2. Ruang Tamu. 1.5.1.3. Ruang Simpan. Ruang Urusan Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja, meliputi : Ruang Ka. Urusan Bimbingan 1.5.2.1. Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja. Ruang Staf Urusan Bimbingan 1.5.2.2. Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja. 1.5.2.3. Ruang Simpan.



10



4 50



18.5 50.8



4 3 3



4 20 2



111



1.5.3.



1.5.4.



1.6.



2



1.5.2.4. Ruang Arsip. Ruang Urusan Sarana Kerja, meliputi :



2.4



1.5.3.1.



Ruang Ka. Urusan Sarana Kerja.



4



1.5.3.2.



Ruang Staf Urusan Sarana Kerja.



20



1.5.3.3.



Ruang Simpan.



1.5.3.4.



Ruang Arsip.



Ruang Lain-lain.



1.5.5. Sirkulasi (25%). Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan Pengaduan, meliputi : Ruang Layanan Kunjungan, Informasi dan 1.6.1. Pengaduan, meliputi : 1.6.1.1. Ruang Wasrik Ruang Pendaftaran, Informasi dan 1.6.1.2. Pengaduan 1.6.1.3. Ruang Tunggu



2 2.4 6.7 18.4



4 8 50



1.6.1.4.



Ruang Simpan (locker)



1.6.1.5.



Area Pemindai Barang dan Orang



1.6.1.6.



Ruang Penggeledahan



4



1.6.1.7.



Toilet



6



1.6.2.



Ruang Lain-Lain



9



1.6.3.



Sirkulasi (25%)



24



1.7.



Ruang Rapat/Serbaguna



50



1.8.



Ruang Layanan Masyarakat



10



1.9. Ruang Fasilitas Pegawai 1.10. Toilet Pegawai Blok Narapidana, terdiri dari : 2.1. Blok Admisi Orientasi dan Observasi. 2.1.1. Kamar Hunian.



2.2.



5 10



60 9



54



2.1.2.



Kamar Mandi Umum.



4.5



2.1.3.



Ruang Lain-lain.



5.9



2.1.4. Sirkulasi (25%). Blok Hunian Narapidana Blok Maksimum Sekuriti 2.2.1 2.2.1.1. Kamar Hunian Tipe 3 2.2.1.2. Kamar Mandi dan Toilet 2.2.1.3. Ruang Berangin-angin 2.2.1.4. Pos Petugas Pengawas 2.2.1.5. Ruang Laktasi Blok Medium Sekuriti 2.2.2 2.2.2.1. Kamar Hunian Tipe 5 /7 2.2.2.2. Kamar Mandi Umum 2.2.2.3. Ruang Kumpul Bersama 2.2.2.4. Ruang Laktasi/Menyusui. 2.2.2.5. Area Jemur.



16.1 Isi 50 270 12.8 270 4 12 Isi 150 810 90 40 12 54



112



2.2.3



2.2.4. 2.3.



2.4.



3



4



2.2.5. Sirkulasi (25%). Blok Pengasingan. 2.3.1. Kamar Hunian. 2.3.2. Ruang Lain-lain. 2.3.3. Sirkulasi (25%). Blok Strapsel 2.4.1. Kamar Hunian. 2.4.2. Ruang Lain-lain. 2.4.3. Sirkulasi (25%).



Ruang Portir, meliputi : 3.1. Ruang Jaga. Ruang Penyimpanan Senjata Api dan Alat Perlengkapan 3.2. Keamanan dan Munisi cadangan. 3.3. Ruang Pemeriksaan. 3.4. Ruang Penitipan Barang. 3.5. Ruang Portir Kendaraan. 3.6. Ruang Lain-lain. 3.7. Sirkulasi (25%). Pos-pos Pengamanan, meliputi : 4.1.



5 6



2.2.2.6. Pos Petugas Pengawas. Blok Minimum Sekuriti 2.2.3.1. Kamar Hunian Tipe Barak. 2.2.3.2. Kamar Mandi Umum. 2.2.3.3. Ruang Kumpul Bersama. 2.2.3.4. Ruang Laktasi/Menyusui. 2.2.3.5. Area Jemur. 2.2.3.6. Pos Petugas Pengawas. 2.2.3.7. Dapur Bersih. Ruang Lain-lain.



Pos Utama. Ruang Kepala Regu Pengamanan 4.1.1. (Karupam). Ruang Penyimpanan Senjata Api dan Alat 4.1.2. Perlengkapan Keamanan lainnya yang siap pakai. 4.1.3. Ruang Istirahat.



4 Isi 300 480 180 86.4 12 108 8 12 246.5 677.9 54 5,4 14.9 54 5,4 14.9 2.4 24 8 2.4 22.2 4.4 12.3



4 2.4 4.8



4.1.4. Kamar Kecil (Toilet). 4.2. Pos Atas. 4.3. Pos Pengamanan Bawah. 4.4. Pos Blok/Hunian. 4.5. Ruang Lain-lain. 4.6. Sirkulasi (25%). Gudang Arsip. Ruang Konsultasi (Konseling).



2.3 24 2.4 9 4.9 13.4 10



6.1. 6.2. 6.3.



8 0.8 2.20



Ruang Konseling. Ruang Lain-lain. Sirkulasi (25%).



113



7



8



Ruang/Kelas Belajar. 7.1. Ruang Tenaga Pengajar. 7.2. Ruang Belajar. 7.3. Ruang Lain-lain. 7.4. Sirkulasi (25%). Ruang Rekreasi/Olah Raga (Aula).



20 72 9.2 25.3 660



9



Ruang Ibadah



688



10



Ruang Perpustakaan dan Ruang Baca



11



Ruang Kunjungan



30



11.1. Ruang Kunjungan. 11.2. Ruang Petugas Pengawas. 11.3. Ruang Laktasi. Area Bermain Anak (playground). 11.4 11.5. Toilet. Ruang Dapur 12.1. Ruang Kontrol. 12.2. Ruang Racik 12.3. Ruang Masak. 12.4. Ruang Saji. 12.5. Gudang Beras. 12.6. Gudang Bahan Mentah. 12.7. Gudang Perlengkapan Dapur. 12.8. Kamar Kecil (Toilet) 12.9. Kamar Hunian 12.10. Ruang Lain-lain 12.11. Sirkulasi (25%)



3.6 12 20 40 20 20 25 2.3 27 17 46.7



13



Ruang Makan



108



14



Poliklinik



15



14.1. Ruang/Kantor Dokter. 14.2. Ruang Paramedis. 14.3. Ruang Administrasi dan Pendaftaran Pasien. 14.4. Ruang Pemeriksaan Medik Umum. 14.5. Ruang Pemeriksaan Medik Gigi 14.6. Ruang Obat. 14.7. Ruang Bangsal Rawat Inap (opname). 14.8. Ruang Karantina bagi yang berpenyakit menular. 14.9. Ruang/Kamar Jenazah. 14.10. Ruang Penyimpanan Alat Perlengkapan Poliklinik. 14.11. Ruang Lain-lain 14.12. Sirkulasi (25%) Ruang Bengkel Kerja (Workshop)



16



Unit Perusahaan (yang mengutamakan hasil produksi)



12



16.1. 16.2. 16.3.



Ruang/Kantor Ka. Unit Perusahaan. Ruang Staf Unit Perusahaan. Ruang untuk berbagai kegiatan kerja.



120 4 4 18 9



4.8 9.6 2.4 5 6.4 12 40 10 12 12 11.4 31.4 120 12 9.6 960



114



16.4.



17



16.5 16.6. 16.7. Garasi.



Ruang penyimpanan bahan-bahan dan alat perlengkapan serta hasil produksi. Ruang Arsip. Ruang Lain-lain Sirkulasi (25%) Jumlah Luas Bangunan :



B.



160 2.8 114.4 314.7 80 8,633



TANAH Luas tanah untuk bangunan Kota Metropolitan : 1. 1.1. 1.2.



Lantai dasar bangunan. Lapangan Olah Raga dan Apel



4,317 1,000



1.3.



Lahan kosong dibagian luar Tembok Keliling.



2,400



1.4. 1.5.



Jalan Inspeksi. Jalan Penghubung Antar Blok (Selasar).



2,616 1,960



1.6. 1.7.



Rumah Diesel. Pengolahan Air Limbah.



1.8. 1.9. 1.10.



Unit Pengolahan Sampah. Tempat parkir kendaraan karyawan/ tamu Pertamanan/penghijauan. Jumlah Kebutuhan Tanah :



12 50 50 313 4,758 17,476



Dengan ukuran : Panjang (kebelakang) : (P) Lebar (depan) : (L) Jumlah Kebutuhan Tanah untuk Perumahan 1.11. Dinas Total Kebutuhan Tanah : 2.



149 117 3,000 20,476



Luas tanah untuk bangunan Tidak Bertingkat : 2.1.



Lantai dasar bangunan.



8,633



2.2.



Lapangan Olah Raga dan Apel



1,000



2.3.



Lahan kosong dibagian luar Tembok Keliling.



4,300



2.4.



Jalan Inspeksi.



4,896



2.5.



Jalan Penghubung Antar Blok (Selasar).



3,860



2.6.



Rumah Diesel.



2.7. 2.8. 2.9.



Pengolahan Air Limbah. Unit Pengolahan Sampah. Tempat parkir kendaraan karyawan/tamu.



2.10.



Pertamanan/penghijauan.



24,996



Jumlah Kebutuhan Tanah :



48,110



12 50 50 313



Dengan ukuran : Panjang (kebelakang) : (P) Lebar (depan) : (L) Jumlah Kebutuhan Tanah untuk Perumahan 2.11. Dinas Total Kebutuhan Tanah :



250 192 3,000 51,110



115



D.



Zoning Zoning adalah pembagian kawasan atau lahan dalam beberapa zona sesuai dengan karakteristik fungsi yang kedepannya dapat diarahkan bagi pengembangan fungsifungsi lain. Zoning Lapas Perempuan adalah sebagai berikut :



Gambar Zoning Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan



116



E.



Gambar Bangunan (Protoytipe Drawing) 1. Gambar Pos Atas



2. Gambar Pagar



117



118



119



3. Gambar Pintu



120



121



122



123



4. Gambar Hunian



124



125



126



127



BAB VII POLA BANGUNAN RUMAH NEGARA UNTUK PEGAWAI/PETUGAS UPT



Bangunan Perumahan Pegawai/petugas UPT mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diatur sebagai berikut : a.



Bangunan Sederhana, yaitu bangunan Rumah Negara tipe C, D dan E.



b.



Bangunan Tidak Sederhana, yaitu bangunan Rumah Negara tipe A dan B atau Rumah Negara C, D dan E yang bertingkat lebih dari 2 lantai, Rumah Negara yang berbentuk rumah susun.



Ketentuan teknis : 1. Rumah Negara Pegawai/Petugas UPT merupakan sebuah kesatuan yang tidak terpisahkan dari bangunan utama sebagai saranapengamanan yang dalam hal ini disebut sebagai rumah petugas UPT Pemasyarakatan. 2. Jumlah unit bangunan Rumah Negara ditetapkan berdasarkan tipe yang didasarkan pada tingkat jabatan penghuninya dan golongan kepangkatan. 3. Tipe rumah negara sesuai tabel berikut : Tabel Tipe Rumah Negara Pegawai/Petugas UPT Tipe



Untuk Keperluan Pejabat/Golongan 1) Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang



C



2) Pejabat-pejabat yang jabatannya setingkat dengan 1) 3) Aparatur Sipil Negara yang golongannya IV/a s.d IV/c 4) Luas Bangunan 70 m2 dan Luas lahan 200 m2 1) Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang



D



2) Pejabat-pejabat yang jabatannya setingkat dengan 1) 3) Aparatur Sipil Negara yang golongannya III/a s.d III/d 4) Luas Bangunan 50 m2 dan Luas lahan 120 m2 1) Kepala Sub Seksi



E



2) Pejabat-pejabat yang jabatannya setingkat dengan 1) 3) Aparatur Sipil Negara yang golongannya II/d kebawah 4) Luas Bangunan 36 m2 dan Luas Lahan 100 m2



4. Pada



prinsipnya



perumahan



pegawai



pada



Unit



Pelaksana



Teknis



Pemasyarakatan merupakan bangunan yang didesain menyatu dan menjadi fasilitas mendukung pengamanan Unit Pelaksana Teknis. Yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang meliputi jalan, saluran/drainase, instalasi listrik dan ruang terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.



128



5. Lokasi perumahan pegawai berada di area yang langsung berdekatan dengan kantor Unit Pelaksanan Teknis Pemasyarakatan. Sehingga perumahan pegawai Pemasyarakatan dalam desain bangunan tidak bisa dilepaskan sebagai kesatuan bangunan khusus Pemasyarakatan. 6. Kebutuhan ruang untuk rumah negara mengacu pada tabel berikut : Tabel Ketentuan Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Tipe No.



Uraian



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Ruang Tamu Ruang Kerja Ruang Duduk Ruang Makan Ruang Tidur Kamar Mandi/WC Dapur Gudang Garasi Ruang Tidur Pembantu Ruang Cuci KM Pembantu



A / 250 𝒎𝟐 1 1 1 1 4 2 1 1 1 2 1 1



B / 120 𝒎𝟐 1 1 1 1 3 1 1 1 1 1 1 1



C / 70 𝒎𝟐 1 1 3 1 1 1 1 -



D / 50 𝒎𝟐 1 1 2 1 1 1 -



E / 36 𝒎𝟐 1 1 2 1 1 1 -



Keterangan Hasil rancangan dimungkinkan adanya penggabungan beberapa fungsi dalam satu ruang, seperti fungsi ruang duduk & ruang makan Tidak dihitung dalam luas bangunan standar



129



BAB VIII PENUTUP Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan ini merupakan Bangunan yang menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional dan perkembangan sistem Pemasyarakatan.



Revitalisasi Pemasyarakatan yang mempertajam model Pembinaan Pemasyarakatan sedikit banyak telah mempengaruhi analisa kebutuhan ruang. Sedangkan pola bangunan yang lama belum mengatur tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis yang disebut diatas. Oleh karena itu dokumen ini menjadi sangat penting bagi perencana dan pejabat pelaksana di daerah dan di pusat dalam merencanakan pembangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.



Dalam merencanakan pembangunan bangunan khusus Pemasyarakatan ditahun-tahun mendatang sangat mungkin dilakukan pengembangan-pengembangan yang terkait dengan luas dan kebutuhan ruangan. Oleh sebab itu sangat relevan jika prinsip minimum perencanaan pembangunan dalam dokumen ini diharapkan mampu mengakomodir perkembangan tersebut. Semoga apa yang diupayakan ini dapat menempatkan bangunan Pemasyarakatan sebagai unsur pendukung yang optimal untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan.



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,



ttd.



YASONNA H. LAOLY



130