Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 581/Menkes/SK/VII/1992 TENTANG PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang



:



a. bahwa penyakit Demam Berdarah Dengue merupakan salah satu penyakit yang cenderung meningkat jumlah kasusnya dan penyebarannya, serta sering menimbulkan kejadian luar biasa dan kematian sehingga menjadi masalah kesehatan masyarakat; b. bahwa untuk itu perlu dilakukan berbagai kegiatan pemberantasan penyakit demam berdarah dengue secara dini dan terus-menerus; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1960 nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068). 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, tambahan Lembaran Negara Nomor 3037). 3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153). 4. Undang-undang No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273). 5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347) 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal daerah.



130



7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447) 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa Menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa. 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1989 tentang jenis Penyakit Tertentu yang dapat menimbulkan wabah, Tata Cara Penyampaian Laporannya dan Tata cara Penanggulangan Seperlunya. MEMUTU SKAN Menetapkan



:



Pertama



:



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE



Kedua



:



Upaya pemberantasan penyakit Demam Berdarah Dengue dilakukan melalui kegiatan pencegahan, penemuan, pelaporan penderita, pengamatan penyakit dan penyelidikan epidemiologi, penanggulangan seperlunya, penanggulangan lain dan penyuluhan kepada masyarakat.



Ketiga



:



Pelaksanaan kegiatan pemberantasan penyakit demam berdarah dengue dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat di bawah koordinasi Kepala Wilayah/Daerah.



Keempat



:



Pelaksanaan pemberantasan penyakit demam berdarah dengue dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Kelima



:



Petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman.



Keenam



:



Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal: 27 Juli 1992 MENTERI KESEHATAN RI,



Dr. ADHYATMA, MPH.