KERANGKA ACUAN KEGIATAN TT Wus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELAKSANAAN IMUNISASI TT WUS KABUPATEN/KOTA HALMAHERA TIMUR Kementerian Negara/ Lembaga



: Kementerian Kesehatan RI



Unit Eselon I/II



: Dinas Kesehatan kab/kota Halmahera Timur



Puskesmas



: Mabapura



Program



: Program Imunisasi



Kegiatan



: Imunisasi TT WUS



Indikator Kinerja Kegiatan



: Semua WUS Mencapai Status Imunisasi T5



Satuan Ukur/ Jenis Keluaran : Laporan Kegiatan A.



Latar Belakang 1. Dasar Hukum  Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.  Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.  Keputusan Menkes No. 1611/Menkes/SK/XI/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi.  Keputusan Menkes No. 1626/ Menkes/SK/XII/2005 tentang Pedoman Pemantauan dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi  (KIPI)Himbauan UNICEF, WHO dan UNFPA tahun 1999 untuk mencapai target Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (MNTE) pada tahun 2005 di Negara berkembang  Himbauan dari WHO bahwa negara dengan tingkat endemisitas tinggi > 8% pada tahun 1997 diharapkan telah melaksanakan program imunisasi hepatitis B ke dalam program imunisasi rutin.  The Millenium Development Goal (MDG) pada tahun 2003 yang meliputi goal 4 : tentang reduce child mortality, goal 5: tentang improve maternal health, goal 6: tentang combat HIV/AIDS, malaria and other diseases (yang disertai dukungan teknis dari UNICEF).  Resolusi WHA 56.20, 28 Mei 2003 tentang Reducing Global Measles Mortality, mendesak negara-negara anggota untuk melaksanakan The WHO-UNICEF Strategic Plan for Measles Mortality Reduction 2001-2005 di negara-negara dengan angka kematian campak tinggi sebagai bagian EPI.  UU No.36 Tahun 2009 pasal 126 dan pasal 131 tentang kesehatan Ibu dan Anak



  







 



2.



3.



B.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2014 Gambaran Umum Imunisasi sangat perlu diberikan kepada sasaran, baik bayi, ba tita, anak sekolah maupun WUS (wanita usia subur), karena Imunisasi bisa mencegah beberapa penyakit. Penyakit penyakit yang bisa dicegah dengan pemberian imunisasi adalah TBC, Hepatitis, Difteri, Pertusis, Tetanus, Polio, dan Campak. Untuk bebas dari penyakit tetanus seorang wanita harus mmendapatkan imunisasi TT sebanyak 5x, mulai dari status imunisasi pada saat bayi, imunisasi pada saat di bangku sekolah dasar, calon pengantin wanita (CPW) dan status imunisasi TT saat hamil Apabila dari status tersebut WUS belum mencapai T5 maka pemberian imunisasi TT pada WUS masih diperlukan sehingga mencapai status T5. Salah satu penilaian kinerja puskesmas program imunisasi adalah pencapaian imunisasi T5 pada WUS harus mencapai target 80 %. Oleh karena itu kegiatan imunisasi TT pada WUS harus dilaksanakan . Tujuan  Mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tetanus.  Mencapai status imunisasi T5



Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah WUS ( wanita usia 15 - 39 tahun ) dengan status T1, T2, T3 T4, T5.



Imunisasi TT WUS



Des



Nov



Okt



Sep



Agt



Jul



Jun



Kegiatan



Mei



NO



Apr



Kurun Waktu Pencapaian Keluaran Bulan (Tahun 2019)



Mar



D.



Feb



Strategi Pencapaian Keluaran  Petugas/ bidan mengundang sasaran WUS yang status TT nya belum T5 ke posyandu atau pos pelayanan imunisas  Petugas /bidan memberikan penyuluhan tentang Imunisasi TT.  Bidan memberikan imunisasi TT pada WUS di lengan kiri sepertiga atas secara subkutan dalam.  Bidan menulis hasil imunisasi dan menyampaikan jadwal imunisasi berikutnya bagi wus yang status TTnya belum T5.



Jan



C.



Biaya (RP) Terlampir



1



E.



Biaya yang dibutuhkan Perkiraan Biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Program imunisasi tersebut disesuaikan dengan rincian anggaran belanja yang terlampir.